Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • IPW: Pemeriksaan Budi Arie sebagai langkah yang harus didukung

    IPW: Pemeriksaan Budi Arie sebagai langkah yang harus didukung

    Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol) sebagai langkah Kepolisian yang patut mendapat dukungan.

    “Langkah Bareskrim Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya kasus perlindungan bandar judol oleh oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Budi Arie Setiadi selaku mantan Menteri Kominfo, adalah langkah yang harus didukung,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Teguh menyebut publik harus mendukung agar Polri melalui Bareskrim dapat mengungkap terkait dengan adanya perlindungan situs-situs judi online oleh oknum Kominfo yang sekarang ini nomenklaturnya berganti menjadi Komdigi.

    “Diperiksanya Budi Arie setiadi, bukan tanpa sebab, IPW menduga kuat, Polri berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi. Kualitas keterlibatannya seperti apa, kita percayakan kepada Polri untuk mengusut lebih dalam,” katanya.

    Teguh juga menyebutkan Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya. Tetapi, sampai saat ini, tidak terungkap.

    “Pada saat Budi Arie mengungkapkan empat atau lima bandar tersebut, itu dalam kaitan dikeluarkan Keppres Tahun 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pembentukan Satgas Judi Online. Sementara, Budi Arie adalah Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21. Ini harus didalami, ” ucapnya.

    Teguh juga menambahkan yang menarik di dalam pemeriksaan Budi Arie ini adalah pemeriksaan oleh Kortastipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Padahal, dari 22 yang ditangkap sebagai pegawai dari Komdigi, mereka dijerat dengan tindak pidana ITE dan juga judi,” ucapnya.

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus judi online (daring) yang melibatkan oknum Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12).

    Ia mengungkapkan dirinya diperiksa selama dua jam oleh penyidik. Akan tetapi, terkait substansi penyidikan, ia enggan membeberkan lebih jauh.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang lebih berwenang,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Anggota DPR dukung Polri periksa eks Menkominfo agar tak jadi fitnah

    Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.

    Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

    “Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat,” ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Jika terbukti ada keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

    “Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat,” ucap dia.

    Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

    “Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?

    Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus judi online yang dilakukan oleh karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Pada Kamis (19/12/2024), kepolisian akhirnya memeriksa eks Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

    Pemeriksaan Budi Arie dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Budi Arie memberikan keterangan ke wartawan di lobi Bareskrim Polri usai diperiksa pada sekitar pukul 17.13 WIB. Dia mengaku memberikan pernyataan kepada penyidik ihwal kasus judi online di lingkungan Kementerian Komdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan, pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujar Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih tersebut kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

    Budi Arie lalu mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan tugas sesama anak bangsa. Oleh karena itu, perlu konsistensi dan keteguhan hati dalam menuntaskan pemberantasan permainan haram itu. 

    Kendati demikian, Ketua Umum Relawan Projo itu enggan mengungkap substansi pemeriksaannya di Bareskrim. 

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanya kepada pihak penyidik yang berwenang. Begitu ya,” ujarnya. 

    Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu juga enggan mengungkap berapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga enggan menjawab apabila ada keterlibatan dirinya dalam kasus judi online itu. 

    Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyudutkan dan menuduh dirinya terlibat dalam kasus judi online yang merugikan dan menimbulkan banyak korban di Indonesia.

    “Berhenti memfitnah dan mem-framing karena akan terbakar sendiri,” katanya.

    Dicecar 18 Pertanyaan 

    Polda Metro Jaya membeberkan tim penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait kasus korupsi pembukaan akses judi online termasuk Budi Arie Setiadi. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi adalah saksi ke-26 yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembukaan akses judi online.

    “Total sudah 26 saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi judi online itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Dia menjelaskan pemeriksaan tehadap Budi Arie Setiadi dilakukan mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah dikonfirmasi sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri. 

    “Total ada 18 pertanyaan yang diajukan tim penyidik,” katanya.

    Dia menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan sejumlah alat bukti yang kuat untuk menaikan perkara korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Per tanggal 12 Desember 2024 kemarin, tim penyidik sudah mulai menaikan kasus itu ke tahap penyidikan,” tuturnya.

    Menurutnya tim penyidik Polda Metro Jaya meyakini telah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi terhadap oknum Komdigi, sehingga situs judi online kembali dibuka dan bisa diakses masyarakat.

    “Kami menyelidiki terkait perkara korupsi atau suapnya,” katanya.

    Dia juga mengakui bahwa Budi Arie Setiadi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, sesuai KUHAP tidak menutup kemungkinan saksi pun bisa jadi tersangka.

    “Diperiksanya masih sebagai saksi ya,” ujarnya.

    Perbesar

    ASN hingga Mantan Komisaris BUMN Terlibat 

    Kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai sorotan publik. 

    Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi. 

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO). 

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C. 

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tidak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. 

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

  • Budi Arie Setiadi: Berhenti Memfitnah dan Mem-Framing, Dia Akan Kebakar Sendiri!

    Budi Arie Setiadi: Berhenti Memfitnah dan Mem-Framing, Dia Akan Kebakar Sendiri!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12).

    “Betul, saya memberikan keterangan sebagai saksi. Oleh karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri,” ujar Budi kepada awak media usai pemeriksaan.

    Budi, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua jam. Namun, ia enggan mengungkapkan isi pemeriksaan lebih lanjut. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambahnya.

    Ketika ditanya apakah dirinya akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, Budi meminta media untuk mencari jawabannya langsung dari penyidik. “Tanya ke penyidik,” tegasnya.

    Budi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa rumahnya digeledah oleh aparat terkait kasus tersebut. “Tidak, itu fitnah,” katanya menepis rumor yang beredar.

    Kasus judi online yang menyeret oknum Komdigi ini sebelumnya telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebanyak 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan rincian 24 orang ditangkap dan empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. (antara-zak/fajar)

  • Budi Arie Sebut Tak Ada Satu Pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judol Komdigi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Budi Arie Sebut Tak Ada Satu Pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judol Komdigi Megapolitan 20 Desember 2024

    Budi Arie Sebut Tak Ada Satu Pun Orang di Projo yang Terlibat Kasus Judol Komdigi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo),
    Budi Arie Setiadi
    menyebutkan, tak ada anggota Pro Jokowi (Projo) yang terlibat dalam kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lindungi judi
    online
    (judol).
    “Tidak ada satu pun orang Projo yang terlibat,” ungkap
    Budi Arie
    secara eksklusif kepada
    Kompas.com
    , Kamis (19/12/2024).
    Budi Arie menambahkan, staf khusus maupun tenaga ahlinya juga tidak terlibat dalam kasus beking situs judol oleh pegawai Komdigi.
    Ia juga memastikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut karena bertolak belakang dengan komitmennya.
    “Saya menteri yang sangat serius memberantas judol. Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat kesepakatan untuk melindungi judol.
    “Tidak pernah ada perintah, baik lisan apalagi tertulis untuk melindungi judol. Tidak ada satupun situs judol yang saya larang di-
    takedown
    . Tidak ada aliran dana,” pungkasnya.
    Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi
    online
    yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola
    website
    , hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi
    website
    judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
    Setelah pengungkapan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan, pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus perlindungan ribuan situs judi online (judol).
    “Selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,“ kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
    Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
    “Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujar Karyoto.
    Pada kasus dugaan korupsi ini, mereka yang terlibat disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol

    Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Anggota DPR: Langkah Positif Pemberantasan Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai pemeriksaan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait pegawai Komdigi yang membekingi judi online adalah langkah positif.
    Langkah yang dilakukan kepolisian itu diharapkan bisa memberikan jawaban atas pertanyaan publik, soal ada atau tidaknya keterlibatan Budi Arie dalam membekingi situs Judol.
    “Pemeriksaan ini kami pandang sebagai langkah positif dan konstruktif untuk mengakhiri polemik yang berkembang di publik terkait dugaan keterlibatan Bapak Budi Arie dalam kasus Judol,” ujar Amelia kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
    “Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik,” sambungnya.
    Amelia pun berharap proses hukum untuk kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kemkomdigi) bisa berjalan objektif, transparan dan profesional.
    “Semoga proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan profesional, sehingga dapat menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di Tanah Air,” jelas Amelia.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus judi online yang dibekingi pegawai Kemenkomdigi.
    Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.10 WIB sampai dengan pukul 17.13 WIB.
    “Ada 18 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Ade Safri, dalam keterangan resmi.
    Usai diperiksa penyidik, Budi Arie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka membantu penegak hukum mengusut kasus judi online di lingkungan Komdigi yang pernah ia pimpin.
    “Saya sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban membantu Kepolisian dalam membantu penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” kata Budi.
    12 pegawai Komdigi bekingi judi online
    Sebelumnya, pegawai Kementerian Komdigi ditetapkan tersangka usai jadi “beking” ribuan situs judi online.
    Polisi total menangkap 16 tersangka, termasuk di antaranya 12 pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online dengan perkiraan penghasilan mencapai Rp 8,5 miliar per bulannya.
    Pegawai Komdigi yang ditangkap terdiri dari pejabat dan staf ahli kementerian, sementara empat tersangka lainnya merupakan warga sipil.
    Belakangan, jumlah tersangka dalam kasus ini terus bertambah mencapai 26 orang.
    Ke-26 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.
    Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.
    Padahal, Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Fakta Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online di Kemenkomdigi

    8 Fakta Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online di Kemenkomdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024). Mantan menkominfo itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). 

    Berikut fakta-fakta Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi:

    Diperiksa 6 Jam
    Budi Arie Setiadi yang masih menjabat menteri koperasi datang ke Mabes Polri di Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam.

    Awalnya Polri tidak mengungkapkan alasan Budi Arie diperiksa. Sejak pagi, wartawan berupaya meminta konfirmasi pejabat Polri hingga Wakakortastipidkor Brigjen Arief Adiharsa bicara membenarkan pemeriksaan Budi Arie. Namun, ia tak menjelaskan alasan ketua umum Projo itu diperiksa. 

    “Tanya ke dirkrimsus (Polda Metro Jaya) ya,” ujarnya.

    Pejabat Polda Metro Jaya termasuk Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan soal pemeriksaan Budi Arie sampai menjelang sore. 

    Diperiksa Terkait Judi Online
    Begitu selesai diperiksa, Budi Arie Setiadi langsung dikerumuni wartawan. Ia mengakui diperiksa terkait kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi. Budi meminta awak media menanyakan langsung ke penyidik terkait materi pemeriksaan.

    “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” kata Budi. 

    Janji Berantas Judi Online

    Budi Arie Setiadi mengatakan dirinya berkewajiban membantu polisi memberantas judi online di Kemenkomdigi.

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” katanya kepada pers seusai diperiksa Bareskrim. 

    Menurutnya pemberantasan judi online merupakan tugas bersama anak bangsa. “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini, terutama dalam pelindungan terhadap masyarakat,” ujarnya. 

    Diskusi Cara Berantas Judol
    Budi Arie Setiadi mengaku turut berdiskusi dengan penyidik bagaimana cara memberantas judi online.

    “Kami banyak juga berdiskusi soal upaya pemberantasan judi online. Judi online adalah  salah satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat  ditipu dan diisap,” kata Budi Arie.

    Minta Setop Fitnah
    Budi Arie keberatan dengan pihak yang menuding dirinya terlibat kasus judi online di Kemenkomdigi. Ia meminta siapa saja untuk berhenti memfitnahnya.

    “Saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan terbakar sendiri,” kata Budi. 

    Bantah Penggeledahan Rumah
    Budi Arie Setiadi juga membantah isu rumahnya digeledah penyidik terkait kasus judi online. “Enggak ah, fitnah itu!” tukasnya. 

    Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Budi Arie diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. “Penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” kata dia.

  • 26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    26 Orang Saksi Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Termasuk Budi Arie

    loading…

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi terkait dugaan korupsi mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi .

    “Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie, total 26 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip, Jumat (20/12/2024).

    Ade Safri menambahkan, kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” katanya.

    Mantan Menkominfo Budi Arie DiperiksaSebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis, (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi di Kominfo selama dia menjabat sebagai Menkominfo.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan oleh penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri itu bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa:

    1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 s.d tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

    Ade Ary menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    “Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari upaya penyidikan yang dilakukan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 s.d. 2024, sebagai Saksi, di Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” katanya.

    Menurut Ade Ary, penyidik telah mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Budi Arie untuk mendalami kasus ini. “BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” katanya.

    (abd)

  • Menkomdigi Minta GOTO, TikTok, & Tokopedia, Lebih Aktif Berantas Judi Online

    Menkomdigi Minta GOTO, TikTok, & Tokopedia, Lebih Aktif Berantas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) untuk lebih aktif dalam memerangi konten-konten judi online yang berkeliaran di TikTok dan Tokopedia. 

    Meutya menegaskan pentingnya langkah konkret pemberantasan judi online di Indonesia untuk membasmi praktik ilegal tersebut. 

    Dalam pertemuan dengan CEO Gojek Tokopedia (GoTo Group), Patrick Walujo, di Kantor Kementerian Komdigi, Menkomdigi meminta komitmen penuh dari GoTo, selaku pihak yang mewakili TikTok dan Tokopedia, untuk berperan aktif melalui moderasi konten dan literasi digital dalam upaya memberantas judi online.  

    “GoTo, yang juga menaungi TikTok dan Tokopedia, harus berperan lebih aktif dalam memberantas judi online, salah satunya dengan memoderasi konten di platform mereka, termasuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang berkaitan dengan judi online,” tegas Meutya Hafid, dikutip Jumat (20/12/2024). 

    Meutya menambahkan, moderasi konten harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal. Tidak hanya itu, Meutya juga mendorong GoTo untuk berkontribusi dalam memberikan literasi digital kepada masyarakat.  

    “Edukasi ini penting untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam aktivitas judi online,” kata Meutya. 

    Ilustrasi judi onlinePerbesar

    Menanggapi hal tersebut, CEO GoTo Group Patrick Walujo menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya Komdigi memerangi judi online. 

    GoTo berencana melanjutkan Kampanye Anti Judi Online pada 2025 dengan mengadakan roadshow di 10 kota besar di Indonesia, termasuk Aceh, Medan, Palembang, Samarinda, Yogyakarta, hingga Papua.  

    “Kami akan melakukan kampanye yang lebih intensif, termasuk memberikan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya judi online dan mendukung korban yang sudah terjerat untuk pulih,” ungkap Patrick.  

    Patrick juga memastikan bahwa GoTo akan meningkatkan moderasi konten di seluruh platformnya, termasuk TikTok dan Tokopedia, sebagai langkah nyata memberantas aktivitas ilegal, sejalan dengan arahan Menkomdigi.  

    11 Juta Pengguna 

    Sebelumnya, Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

    Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

    “Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang. 

    Pada 2023, transaksi judi online paling banyak melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital. 

    Ilustrasi dompet digitalPerbesar

    Saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. 

    “Kami menemukan puluhan ribu QRIS digunakan untuk judi online,” kata Danang.

    Dompet Digital

    Sementara itu pada Oktober 2024, Komdigi yang saat itu masih bernama Kemenkominfo, mengungkapkan lima dompet digital yang digunakan untuk judi online.

    Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Komdigi, nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

    Adapun daftar dompet digital yang digunakan untuk transaksi judi online tersebut sebagai berikut:

    1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,72 juta

    2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216,62 miliar dengan jumlah transaksi 836.095

    3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89,24 miliar dengan jumlah transaksi 577.316

    4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65,45 miliar dengan jumlah transaksi 80.171

    5. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp 6,1 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.

    Kemudian pada November 2024, Komdigi kembali merilis data mengenai dompet digital yang digunakan untuk judi online. Dalam laporan tersebut, DANA masih menempati urutan pertama, sementara Gopay di bawahnya. Sakuku masuk dalam daftar dompet digital yang digunakan untuk judi online. 

    Persentase akun dompet digital terindikasi judi online sebagai berikut: 

    1.DANA: 25,68% 

    2.GoPay: 24,84% 

    3.LinkAja: 21,47% 

    4.OVO: 21,26% 

    5.Sakuku: 2,32% 

    6.ShopeePay: 2,11% 

  • Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

    Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

    loading…

    Menkominfo 2023-2024, Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online dan dugaan korupsi di Komdigi. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024, Budi Arie Setiadi untuk mendalami kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Adapun pemeriksaan itu, kata Ade Safri, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Korupsinya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Jumat (20/12/2024).

    Namun, Ade Safri menegaskan Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 19 Desember 2024.

    Di sisi lain, Budi Arie juga mengatakan dirinya sengaja memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam rangka membantu kepolisian untuk memberantas kasus judi online (judol), termasuk dalam kasus yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Saya mau memberikan pernyataan, yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” katanya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

    Yang kedua, kata Budi Arie, pemberantasan judi online merupakan tugas Kementerian dan lembaga sebagai sesama anak bangsa. “Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

    (cip)