Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Gerindra Belum Bahas Rencana Budi Arie Gabung, Dasco: Dinamika di DPC Itu Biasa

    Gerindra Belum Bahas Rencana Budi Arie Gabung, Dasco: Dinamika di DPC Itu Biasa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi munculnya penolakan dari sejumlah DPC terkait kabar keinginan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, untuk bergabung menjadi kader Gerindra.

    Dasco menilai dinamika itu hal lumrah dalam politik.

    “Namanya dinamika di politik, soal tidak menerima atau ada yang menerima itu kan biasa,” ujar Dasco dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

    Dikatakan Dasco, respons beragam di tingkat daerah tidak perlu diperbesar karena sering terjadi dalam proses politik internal.

    Ia menegaskan bahwa sampai saat ini DPP Partai Gerindra belum membahas secara resmi soal kemungkinan masuknya Budi Arie.

    Bahkan, Dasco menyebut keputusan nantinya akan menunggu arahan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

    “(Jadi pertimbangannya dari DPP) Nanti kita tanya Pak Prabowo, ini belum sempat dibahas sih. Karena Pak Prabowo kan sibuk ke luar negeri kemarin,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean menanggapi wacana Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang disebut-sebut ingin merapat ke Partai Gerindra.

    Ferdinand secara blak-blakan menilai bahwa Gerindra maupun Ketua Umumnya, Presiden Prabowo Subianto, tidak memiliki kebutuhan mendesak terhadap organisasi relawan Projo.

    “Prabowo itu menurut saya, Gerindra, menurut pengamatan saya, tidak butuh-butuh banget dengan Projo,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).

    Ia bahkan mempertanyakan eksistensi Projo sebagai organisasi relawan yang benar-benar memiliki basis massa kuat.

  • Marak Penipuan Digital, Mastel Usul Rombak Sistem Identifikasi Seluler

    Marak Penipuan Digital, Mastel Usul Rombak Sistem Identifikasi Seluler

    Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai penguatan pengawasan penjualan kartu SIM harus dibarengi dengan evaluasi total terhadap sistem identifikasi perangkat dan pelanggan seluler di Indonesia. 

    Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menekankan perlunya seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk membenahi sistem yang ada yang dinilai banyak kelemahan. Pemangku kepentingan tersebut meliputi operator seluler, Komdigi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Semua kepentingan harus diakomodasi termasuk kepentingan konsumen dan industri perangkat. Sistem yang ada dikenal sebagai CEIR [Central Equipment Identity Register],” kata Sarwoto, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Sarwoto, sistem CEIR saat ini dinilai sudah tidak memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang, khususnya terkait keamanan pelanggan. Karena itu, dia menilai berbagai regulasi perlu ditinjau kembali.

    Termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 adalah tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, serta Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

    Sarwoto mengatakan berbagai peraturan tersebut harus disesuaikan untuk diterapkan dalam sistem CEIR baru di antaranya pemanfaatan MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Service Digital Number) yang bisa dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan tersebut termasuk penegak hukum.

    “Opsel [operator seluler] akan menyesuaikan berdasarkan kebutuhan mutakhir,” katanya. 

    Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai masyarakat perlu dilindungi dari penyalahgunaan data yang digunakan untuk mendaftarkan SIM card. Dia menilai banyak data pelanggan tidak valid karena adanya kartu SIM yang dijual dalam kondisi sudah aktif atau akibat kebocoran data, sehingga nomor NIK dan KK milik orang lain kerap dipakai.

    “Harus ada mekanisme pendaftaran ulang data di SIM card,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (14/11/2025). 

    Selain itu, Heru menyebut penggunaan verifikasi biometrik sebagai kebutuhan masa depan, meskipun perlu penerapan bertahap. Menurutnya, biometrik akan menutup celah penyalahgunaan identitas. 

    “Sebab dengan biometrik data kita tidak bisa dipakai orang lain karena verifikasi ke Dukcapil menyesuaikan database biometrik kita,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang memperkuat pengawasan penjualan kartu SIM menyusul meningkatnya panggilan dan pesan penipuan digital. 

    Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat (14/11/2025), pemerintah disebut telah memulai konsultasi publik untuk menyiapkan regulasi baru terkait distribusi SIM card.

    “Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” kata Meutya dalam unggahan tersebut.

    Dia juga mengungkapkan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas persoalan tersebut. 

    “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

    Setelah seluruh tahapan siap, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mewajibkan setiap pembelian SIM card sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Isu ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengeluhkan banjir panggilan spam dan penipuan hingga 15 kali dalam sehari yang hanya terjadi pada satu operator seluler.

    “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang turut disertakan Meutya.

    Penipuan digital diketahui semakin marak. Komdigi mencatat sekitar 1,2 juta laporan masuk hingga pertengahan 2025. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga melaporkan 299.237 aduan pada Oktober 2025 dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti menerima lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang 2025.

  • Respons Komdigi Soal Prabowo Mau Batasi Game PUBG

    Respons Komdigi Soal Prabowo Mau Batasi Game PUBG

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pelindungan anak di ruang digital, termasuk terhadap konten game daring seperti Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), telah memiliki landasan hukum yang kuat. 

    Hal tersebut merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar pengaruh game online dan praktik perundungan di kalangan pelajar diwaspadai.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pengawasan terhadap konten digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

    Regulasi tersebut mengamanatkan pengawasan menyeluruh terhadap berbagai jenis konten digital, termasuk gim online dan media sosial, agar sesuai dengan perkembangan usia anak.

    “Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak. Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas,” kata Alexander kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025). 

    Selain itu, Alexander mengatakan setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

    Dia mengatakan Komdigi juga baru saja meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sebuah sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan kategori usia. Sistem ini akan menjadi acuan utama dalam pengawasan dan peredaran gim online di Tanah Air.

    Lebih lanjut, Komdigi tengah mempersiapkan aturan pelaksanaan dari PP TUNAS, termasuk mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta upaya peningkatan literasi digital keluarga.

    Dia menambahkan, kolaborasi lintas pihak menjadi hal penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

    “Kami juga mendorong kerja sama semua pihak yakni orang tua, sekolah, dan platform digital agar anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat,” katanya.

    Sanksi tegas pun menanti bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan atau tetap menyebarkan konten berisiko.

    “Bagi pihak PSE yang tidak mematuhi ketentuan atau tetap menyebarkan konten berisiko, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto meminta semua pihak untuk mewaspadai dampak negatif gim daring terhadap siswa. Dia mencontohkan gim bergenre perang seperti PUBG yang dinilai dapat memengaruhi perilaku pelajar.

    “Presiden Prabowo tadi menyampaikan bahwa kita harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh dari gim online,” kata Prasetyo.

    Menurutnya, pengaruh gim tidak bisa diabaikan karena berpotensi memengaruhi perilaku dan masa depan generasi muda.

    “Secara psikologis, mereka yang terbiasa melakukan kekerasan (di dalam gim) bisa menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti isu perundungan di kalangan siswa. Dia meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena tersebut, terlebih setelah muncul kasus dugaan ledakan di SMAN 72 Jakarta yang disebut melibatkan korban bullying.

    “Kita sampaikan sekali lagi, kalau berkenaan dengan masalah bullying, kita sebagai sesama anak bangsa harus menghindari hal-hal yang tidak baik atau berimplikasi buruk seperti aksi-aksi perundungan,” ujar Prasetyo.

  • Kader Gerindra Ramai-ramai Tolak Budi Arie Gabung ke Partai

    Kader Gerindra Ramai-ramai Tolak Budi Arie Gabung ke Partai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gelombang penolakan terhadap rencana bergabungnya Budi Arie Setiadi ke Partai Gerindra terus bermunculan dari berbagai daerah. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang secara tegas menolak langkah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

    Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kampar, Muhammad Rohid BA, menegaskan bahwa Partai Gerindra bukan tempat bagi siapa pun yang sekadar mencari “suaka politik”. Menurutnya, Gerindra dibangun atas dasar perjuangan, loyalitas, dan keberpihakan kepada rakyat.

    “Partai Gerindra bukan tempat pelarian. Gerindra adalah rumah perjuangan. Kami di Kampar menolak bergabungnya Budi Arie karena langkah tersebut tidak mencerminkan komitmen dan rekam jejak yang sejalan dengan nilai perjuangan partai,” ujar Rohid, Sabtu (8/11/2025).

    Rohid menjelaskan, keputusan tersebut merupakan sikap tegas kader di daerah yang selama ini setia membesarkan partai sejak awal berdiri dan menjaga marwah serta integritas di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Gerindra selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berjuang bersama rakyat, asalkan memiliki rekam jejak, integritas, dan semangat pengabdian yang jelas.

    “Gerindra terbuka bagi siapa pun yang ingin berjuang bersama rakyat. Tapi bukan bagi mereka yang sekadar mencari perlindungan politik. Kami menolak langkah yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen perjuangan partai,” tegasnya.

    Sikap serupa juga disuarakan oleh organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar). Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Tidar, Rocky Candra, menyebut bahwa wacana bergabungnya Budi Arie menimbulkan kegelisahan di kalangan kader muda. Menurutnya, Gerindra tidak boleh menjadi tempat persinggahan politik jangka pendek.

  • DPC Gerindra Kota Blitar Tolak Budi Ari jadi Anggota Partai, Ini Alasannya

    DPC Gerindra Kota Blitar Tolak Budi Ari jadi Anggota Partai, Ini Alasannya

    Blitar (beritajatim.com) – Rencana bergabungnya Ketua Umum Relawan Projo, Budi Ari Setiadi, ke Partai Gerindra mendapat penolakan dari tingkat bawah.

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Blitar dengan tegas menolak Budi Ari bergabung dengan partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

    Sekretaris DPC Gerindra Kota Blitar, Tan Ngi Hing menyebut bahwa para kader Gerindra di seluruh daerah tidak rela jika Ketum Projo tersebut bergabung ke partainya.

    Menurut Tan Ngi Hing para kader merasa tidak nyaman dengan kehadiran Budi Ari di dalam keanggotaan Partai Gerindra.

    “Kami sebagai kader sejati merasa tidak rela dan tidak nyaman ketika ada orang-orang yang mencari panggung untuk kepentingan dirinya sendiri lebih baik bapak Budi Ari tetap berada di Projo dan nanti membantu pak Prabowo itu yang lebih baik,” ucap Tan Ngi Hing pada Sabtu (8/10/2025).

    Para kader yang ada di Bumi Bung Karno menilai rencana bergabungnya Budi Ari ke Partai Gerindra sarat kepentingan. Bahkan langkah tersebut dianggap oleh para kader sebagai manuver politik demi kepentingan pribadi Ketua Projo.

    “Saya lihat itu kepentingan sesaat, ketika pak Prabowo menang menjadi presiden dia (Budi Ari) ingin mencari panggung politik,” tegasnya.

    Para kader khawatir citra partai akan terbebani oleh berbagai kontroversi yang pernah melekat pada Budi Ari. Rekam jejak Mantan Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut dikhawatirkan justru akan mencoreng citra partai Gerindra yang sudah cukup baik di mata rakyat.

    “Belakangan ini kan kita semua sudah mendengar soal rekam jejak Budi Ari, ini yang membuat para kader dan teman-teman tidak nyaman, ketika Gerindra sudah menang terus pak Budi Ari tiba-tiba ingin masuk ini yang jadi pertanyaan, ada apa ini,” ungkap Yohan Tri Waluyo, Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Gerindra Kota Blitar.

    Langkah penolakan ini pun direpresentasikan dengan deklarasi yang dihadiri oleh pengurus DPC, PAC serta sayap-sayap Partai Gerindra Kota Blitar. Seluruh kader pun sepakat untuk menolak kehadiran Budi Ari di dalam tubuh Partai Gerindra.

    “Kami tidak ingin perjuangan teman-teman kader ini terpecah belah dengan kehadiran pak Budi Ari,” tandasnya. (owi/ted)

  • Daftar Tokoh Bidang Teknologi Penerima iCIO Award 2025

    Daftar Tokoh Bidang Teknologi Penerima iCIO Award 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — iCIO Community kembali menggelar Executive Leadership Forum dan iCIO Awards 2025, bertempat di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

    Komunitas bagi para pemimpin teknologi informasi di Indonesia ini mengusung tema “From Strain to Strength: The CIO’s Cookbook for What’s Next”. Forum ini menjadi panduan dalam menghadapi tantangan dan menentukan langkah strategis di tengah tekanan bisnis dan perubahan teknologi yang dinamis bagi para Chief Information Officer (CIO) atau Pemimpin TI.  

    Tepat pada satu dekade iCIO Awards, ajang ini menjadi tempat apresiasi untuk merayakan mereka yang tidak hanya memimpin dengan visi, tetapi juga menginspirasi perubahan dan ketahanan di era digital yang dinamis. 

    Sebanyak empat pemimpin terpilih tahun ini mencerminkan esensi kepemimpinan visioner di era digital dimana mereka tidak hanya mampu mengakselerasi inovasi dan meningkatkan daya saing bisnis, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi organisasi dan masyarakat.

    Founder iCIO Community Harry Surjanto menyampaikan, pada tahun ini iCIO memberikan tiga penghargaan kepada CIO dan satu untuk CEO. 

    “Ada tiga kategori, pertama the most influential, kenapa ada itu? Karena selalu dikaitkan dengan manusianya. IT tidak dapat bergerak dengan baik tanpa diyakini, disukai, atau digunakan, dibiasakan oleh para penggunanya,” ujarnya dalam konferensi pers Executive Leadership Forum & iCIO Awards 2025 di Ritz-Carlton Pacific Place, Kamis (6/11/2025). 

    Para pemimpin terpilih adalah Operation Director PT Sreeya Sewu Indonesia Soerjo Winarto, sebagai The Most Innovative CIO. Kemudian Chief Technology Officer PT MNC Digital Indonesia/ RCTI+ Rio Anugrah, sebagai The Most Intelligent CIO. 

    Selain itu, penghargaan diberikan kepada Chief Digital & Technology Officer PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) Risetiyawan Dimas Sutejo, sebagai The Most Influential CIO. Terakhir, penghargaan The Most Inspiring CEO diberikan kepada CEO PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (AMRT) Anggara Hans Prawira. 

    Harry menegaskan bahwa iCIO Awards terus dijaga dengan independensi, kredibilitas, dan konsistensi dalam mengapresiasi pencapaian para pemimpin digital Indonesia.

    Proses penjurian dilakukan oleh dewan juri lintas industri dengan reputasi dan pengalaman mendalam di bidang teknologi dan bisnis. 

    Untuk kategori CIO, juri terdiri dari Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI 2014-2019; Suhono Harso Supangkat, Director Smart City and Community Innovation Center ITB; Reto Kusumawati, Managing Director Accenture Indonesia; serta Sylvia W. Sumarlin, Staf Khusus Menteri Pertahanan RI Bidang Keamanan Siber.

    Sementara untuk kategori CEO, juri terdiri dari Hasnul Suhaimi, Komisaris PT Tripatra Engineers and Constructors & PT Paragon Technology and Innovation; serta Betti Alisjahbana, Pendiri QB Leadership Center. 

    Chief Digital & Technology Officer PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) Risetiyawan Dimas Sutejo bercerita, proses penjurian dilakukan layaknya sidang, dengan pertanyaan-pertanyaan yang memutar otak. 

    Selain itu, peran Dimas di perusahaannya, yakni bagaimana dirinya merangkul pekerja untuk menggunakan teknologi yang menjadi elemen penting dari sebuah digital transformasi atau digital acceleration.

    Terlebih, di lokasi dirinya memimpin teknologi untuk perusahaan tambang yang harus ditempuh 5 jam dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

    “Apalagi kami di dunia pertambangan, bagaimana kita embrace very traditional people, very low education people, bagaimana kita istilahnya merangkul mereka untuk adopting teknologi, karena seberapa canggih teknologi itu hadir, kalau tidak dipakai ya itu hanya sebatas kiasan saja,” ungkapnya. 

    Peran ini lah yang membawa dirinya sebagai The Most Influential CIO pada iCIO Award 2025.

    Adapun, melalui Executive Leadership Forum (ELF) dan iCIO Awards, iCIO Community terus berkomitmen menjadi platform kolaboratif dan kredibel bagi para pemimpin teknologi dan bisnis di Indonesia untuk berbagi wawasan, inspirasi, serta praktik terbaik.

    Melalui sinergi antar C-Level Executives, iCIO Community percaya bahwa ekosistem digital yang lebih inklusif, inovatif, dan berdampak nyata dapat terus tumbuh.

  • Budi Arie Terpilih Jadi Ketum Projo 2025-2030 Secara Aklamasi

    Budi Arie Terpilih Jadi Ketum Projo 2025-2030 Secara Aklamasi

    Budi Arie Terpilih Jadi Ketum Projo 2025-2030 Secara Aklamasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kembali ditetapkan sebagai ketua umum (ketum) DPP Relawan Projo periode 2025-2030.
    Penetapan ini dilakukan dalam penutupan Kongres ke-3 Projo di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025).
    Pimpinan sidang Fredy Damanik mengeklaim penunjukan kembali Budi Arie ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau aklamasi.
    “Hasil kesepakatan bersama atau aklamasi seluruh peserta Kongres Projo ke-3, memutuskan, menetapkan Budi Arie Setiadi sebagai Ketum DPP Projo periode 2025 sampai 2030,” ujar Fredy.
    Fredy menjelaskan, Budi Arie juga menjadi ketua merangkap anggota tim formatur untuk menyusun kepengurusan Projo.
    “Dan sebagai ketua formatur mengatur kepengurusan DPP Projo. Sepakat ya?” ucapnya.
    “Sepakat,” seru para hadirin.
    Projo awalnya merupakan sebuah organisasi relawan yang terbentuk untuk mendukung Jokowi sebagai calon presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
    Nama Projo kerap disebut sebagai kepanjangan dari “Pro Jokowi”. Projo mulai aktif sejak 2013, di mana mereka berfungsi sebagai jaringan dukungan relawan untuk memenangkan Jokowi dalam kontestasi Pilpres.
    Sedangkan Budi Arie awalnya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta periode 1998-2001.
    Karier politiknya di PDI-P terus menanjak setelah didapuk menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPD PDI-P DKI Jakarta periode 2005 sampai 2010.
    Pada Agustus 2013, Budi Arie menjadi sosok penting berdirinya Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Jokowi.
    Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.
    Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo. Namun pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Projo menjatuhkan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    Saat mendeklarasikan dukungannya pada 2023, Projo menilai bahwa Prabowo merupakan sosok yang layak meneruskan kerja Jokowi.
    Budi Arie sendiri pernah menempati sejumlah posisi menteri di pemerintahan Jokowi maupun Prabowo.
    Namanya pernah mengisi pos Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada era Jokowi. Setelah kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024, ia mengisi kursi Menteri Koperasi.
    Namun, Budi Arie kemudian terkena reshuffle dan digantikan oleh Ferry Juliantono pada Senin (8/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Kebijakan Komdigi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

    7 Kebijakan Komdigi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2025. Setahun pemerintahan ini ditandai dengan sejumlah perubahan kelembagaan, salah satunya di sektor komunikasi dan teknologi digital.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini berubah, berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Presiden Prabowo melantik Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital pada Senin (21/10/2024).

    Meutya menjelaskan bahwa perubahan nama lembaga bukan sekadar simbol, melainkan respons terhadap tantangan zaman yang menuntut percepatan digitalisasi di semua sektor.

    Saat itu, dalam 100 hari pertamanya, Meutya menegaskan tiga fokus utama. Pertama, melanjutkan pemberantasan judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedua, membangun internet ramah anak dengan perlindungan terhadap eksploitasi, pornografi, dan kekerasan anak. Ketiga, upaya pemerataan akses internet di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

    Ia juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo disebut menitipkan pesan agar digitalisasi dapat menyederhanakan urusan pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.

    Setahun berlalu, apa yang sudah dilakukan oleh Komdigi dalam hal pembuatan kebijakan dan aturan lainnya? Berikut CNBC Indonesia rangkum satu tahun Komdigi era Prabowo-Gibran.

    1. PP TUNAS: Perlindungan Anak di Dunia Digital

    Setahun berjalan, salah satu capaian Komdigi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku 1 April 2025.

    PP TUNAS mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:

    Menyaring konten berbahaya bagi anak-anak
    Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
    Melakukan remediasi cepat dan transparan
    Menerapkan verifikasi usia pengguna untuk mencegah paparan konten negatif
    Adapun implementasi PP ini akan berlangsung bertahap dengan masa penyesuaian dua tahun.

    Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:

    Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
    13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
    16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
    18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

    Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.

    Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:

    Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
    Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
    Eksploitasi Anak sebagai konsumen;
    Mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
    Adiksi;
    Gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
    gangguan fisiologis Anak.

    Jika suatu produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.

    2. Lelang Frekuensi 1,4 GHz

    Selain regulasi perlindungan digital, Komdigi juga menuntaskan lelang frekuensi 1,4 GHz, yang telah dibuka sejak Juli 2025. Hasil seleksi diumumkan pada Rabu (15/10/2025), dengan dua perusahaan keluar sebagai pemenang, yakni:

    PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI), anak usaha Surge
    PT Eka Mas Republik, pemilik MyRepublic.

    PT Telemedia mencatat penawaran tertinggi sebesar Rp403,76 miliar untuk wilayah Regional I. Sementara MyRepublic mendapatkan untuk dua regional sisanya dengan jumlah 9 zona. Harga penawaran perusahaan tertinggi untuk masing-masing yakni Regional II sebesar Rp 300.888.000.000 dan Regional III senilai Rp 100.888.000.000.

    Dari tujuh perusahaan peserta awal, hanya tiga yang lolos ke tahap akhir, hingga akhirnya dua operator tersebut memenangkan lelang. Komdigi berharap langkah ini memperluas jangkauan internet cepat dan mendorong pemerataan ekonomi digital di berbagai daerah.

    Lelang ini diperuntukkan untuk menyediakan internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau. Lelang dilakukan untuk broadband wireless access (BWA) dan diharapkan bisa meningkatkan cakupan jaringan fixed broadband.

    3. SAMAN, Pantau Medsos 24 Jam

    Pemerintah memiliki sistem khusus untuk memberantas konten negatif, termasuk judi online, bernama SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

    Diketahui SAMAN mulai diterapkan per Februari 2025, bertujuan memastikan bahwa para PSE, seperti penyedia website dan media sosial, mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menangkal konten negatif yang kerap kali sulit dikendalikan

    SAMAN bekerja untuk melaksanakan amanat Undang-undang dan turunannya PP 71/2019 hingga keputusan menteri.

    Para platform akan terhubung dengan SAMAN. Pihak kementerian bisa mengirimkan pemberitahuan agar konten negatif segera diblokir platform.

    Para platform juga bisa mengajukan banding pada pemberitahuan tersebut. Ini bisa dilakukan jika platform merasa permintaan itu tidak sesuai dengan ketentuannya yang ada dalam perusahaannya.

    4. Aturan tarif kurir

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Menteri Komdigi 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Salah satu yang dibahas adalah terkait tarif layanan pengantaran.

    Dalam aturan itu dijelaskan tarif layanan pos komersial ditetapkan penyelenggara pos. Namun ini berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Perhitungannya sendiri tertuang dalam pasal 41, yakni biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin pada platform layanan. Biaya operasionalnya diatur dalam ayat (4), terdiri dari biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya karena kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

    Pemerintah memang tidak menetapkan tarif atas dan bawah untuk ongkos pengiriman dalam aturan tersebut. Sebab Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan tarif tidak diatur pemerintah berdasarkan Undang-Undang Pos.

    “Tapi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula tarif. Nah, formula tarif yang di PM ini dijelaskan lagi. Oh kalau mau buat tarif, ini loh biaya-biayanya,” jelas Gunawan ditemui pada Mei lalu.

    Namun tak menutup kemungkinan tarif bisa ditentukan pemerintah, berdasarkan adanya laporan dari pelaku usaha terkait tarif. Kemudian, menteri akan melakukan evaluasi terkait tarif tersebut.

    Dalam pasal 42 ayat (2) ditetapkan evaluasi akan dilakukan berdasarkan lima hal. Mulai dari ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

    Permen baru itu juga mengatur terkait keputusan bebas ongkir. Potongan harga ditetapkan pada Pasal 45, tetapi dengan ketentuan tertentu.

    Pertama potongan harga bisa diterapkan sepanjang tahun asalkan tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Sementara ayat (3) dan (4) mengatur jika potongan harga di bawah biaya pokok hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.

    Namun periode tersebut bisa diperpanjang. Pihak penyelenggara bisa meminta Komdigi melakukan evaluasi untuk periode potongan harga.

    Permasalahannya, Permenkomdigi no. 8/2025 justru menghilangkan aturan terkait layanan pesan antar makanan lewat aplikasi seperti GoFood dan Grab Food. Layanan pesan antar makanan padahal menjadi salah satu sorotan para pengemudi ojek online (ojol) dalam berbagai aksi unjuk rasa.

    5. Peta Jalan AI

    Komdigi mengungkap bahwa tengah menyiapkan soal peta jalan dan aturan terbaru soal AI. Kedua hal tersebut sudah masuk dalam finalisasi draft dan akan diterbitkan segera.

    “Pertama itu kita sudah finalisasi draf peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden ya,” kata Nezar ditemui di kantor Komdigi Jumat pekan lalu.

    “Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” dia menambahkan.

    Dia mengatakan setelah semua proses selesai akan segera diterbitkan. Bulan ini drafnya akan diselesaikan.

    Namun masih perlu untuk proses harmonisasi. Jadi, diharapkan tahun ini aturan bisa diselesaikan.

    Nezar belum mengungkapkan detil aturan dan peta jalan AI tersebut. Dia hanya mengatakan bakal ada soal keseimbangan inovasi dan proteksi atas risiko yang terjadi terkait teknologi tersebut.

    Ada sejumlah hal yang disasar dalam peta jalan ini, termasuk yang masuk dalam program strategis nasional.

    “Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja gitu ya, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan ya, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain,” ungkap Nezar.

    Selain itu juga mencakup terkait prinsip yang harus diadopsi, mulai dari akuntabilitas hingga transparansi ada industri kreatif berbasis AI.

    6. Sistem Klasifikasi Usia untuk Game

    Komdigi baru saja mengumumkan peluncuran Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi usia nasional untuk game.

    IGRS diluncurkan bertepatan dengan ajang konferensi pengembang game tahunan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Sabtu (11/10/2025).

    IGRS dirancang untuk memberikan panduan usia bagi setiap game yang beredar di Indonesia. Para penerbit game nantinya akan diwajibkan mencantumkan klasifikasi usia pemain mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+, dan akan mulai diterapkan pada Januari 2026.

    Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, penerapan IGRS bertujuan melindungi tidak hanya industri game nasional, tetapi juga para pemain, terutama anak-anak.

    “Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri game, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers khususnya anak-anak,” ujar Meutya dalam acara IGDX Business & Conference 2025 di Legian, Bali.

    Komdigi akan mulai menerapkan klasifikasi usia pada seluruh game yang beredar di Indonesia mulai Januari tahun 2026.

    “Januari tahun depan, semua game harus di rating berdasarkan usianya masing-masing. Dari setiap game yang ada di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasinya untuk usia berapa,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, pada kesempatan yang sama.

    Ia menambahkan, proses penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap. Setiap pengembang atau penerbit gim wajib melakukan self-assessment terlebih dahulu untuk menentukan kategori usia produknya.

    Setelah itu, Komdigi akan melakukan verifikasi dan pengecekan rutin guna memastikan penilaian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Edwin menegaskan, pengembang gim juga memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan produknya tidak berdampak negatif terhadap perkembangan anak-anak.

    7. Blokir Puluhan Ribu Judol

    Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

    Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

    “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

    Upaya ini disebut menjadi langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

    Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” terangnya.

    Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komdigi Blokir Aplikasi Pesan Zangi, Sempat Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba

    Komdigi Blokir Aplikasi Pesan Zangi, Sempat Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba

    Bisnis.com, JAKARTA —Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc., karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

    Aplikasi dengan fitur keamanan tinggi ini sempat menjadi sorotan karena digunakan oleh artis Ammar Zoni untuk berjualan narkoba di Rumah Tahanan Salemba.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

    “Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander, dikutip Selasa (21/10/2025).

    Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

    Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

    “Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.

    Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

    “Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tutup Alexander.

  • Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Oktober 2025

    Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang Regional 20 Oktober 2025

    Pemprov Jateng Minta Komdigi Blokir Video Deepfake Cabul SMAN 11 Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penanganan kasus video editan cabul yang menyeret nama guru, siswa, dan alumni SMAN 11 Semarang.
    Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan direktorat di Komdigi yang menangani bidang digitalisasi untuk mempercepat proses pemblokiran konten video hasil rekayasa tersebut.
    “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan sekarang sedang dibahas oleh tim ahlinya. Dari kemarin kami terus berkomunikasi dengan direktur yang menangani masalah digital,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Senin (20/10/2025).
    Menurut Agung, video deepfake yang dibuat oleh Chiko Radityatama Agung Putra—alumni SMAN 11 Semarang yang kini menjadi mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro—harus segera dihapus agar tidak bisa diakses publik di media sosial.
    “Untuk provinsi sifatnya koordinatif dan fasilitatif. Kami sudah menghimpun informasi dan meneruskannya ke Kemenkominfo,” lanjut Agung.
    Diskominfo Jateng juga menurunkan tim patroli siber untuk memantau peredaran konten bermuatan negatif, termasuk video hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (deepfake AI).
    “Kami sudah ada tim patroli medsos dan internet. Tim ini merespons dan menindaklanjuti temuan konten bermasalah sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
    Agung menegaskan, meski belum ada laporan resmi dari korban, tindakan pelaku tetap tergolong pelanggaran hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Menurut analis kami itu adalah pelanggaran ITE, (tidak harus menunggu laporan korban) betul. Kami selama ini terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena juga masuk dalam satgas pengamanan cyber,” kata Agung.
    Pasal 27 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Emma Rachmawati, menilai pihak sekolah perlu lebih memahami aspek hukum kasus tersebut.
    “Beliau (kepala sekolah) tidak tahu bahwa ini bagian dari pidana. Mungkin tidak paham Undang-Undang ITE. Jadi dia memanggil (Chiko) sebagai alumni dan menanyakan kenapa melakukan itu,” ujar Emma.
    Emma mendorong pihak sekolah untuk lebih proaktif mendata korban dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis, terutama bagi siswa yang terdampak langsung.
    Dia menegaskan, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf karena sudah menyentuh ranah hukum dan pelanggaran terhadap perlindungan anak serta perempuan.
    “Kalau bukti-bukti kuat sudah ada, kami bisa mendorong penyidikan lebih lanjut dan dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.
    Kasus video deepfake ini sebelumnya viral setelah pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra, menyebarkan hasil editan wajah guru dan teman-temannya menjadi video tidak senonoh melalui akun media sosial X (Twitter).
    Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan kecaman dari para korban serta alumni.
    Sebagai respons, Chiko kemudian mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
    Namun, proses hukum atas perbuatannya kini tengah berproses dan dalam pantauan aparat serta instansi terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.