Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Daftar Nama Provider dan Kode Nomornya di Indonesia

    Daftar Nama Provider dan Kode Nomornya di Indonesia

    Jakarta

    Setiap nomor ponsel di Indonesia tidak hanya mewakili identitas penggunanya, tetapi juga membawa informasi penting mengenai provider dan asal daerah nomor tersebut. Melalui kode prefix dan kode area, kita bisa mengenali dari operator mana nomor berasal dan lokasi saat pertama kali diterbitkan.

    Setiap provider layanan telekomunikasi di Indonesia memiliki empat digit angka pertama yang berbeda pada nomor ponsel, yang dikenal sebagai kode prefix. Kode ini berfungsi sebagai identitas awal untuk membedakan asal nomor berdasarkan provider yang menerbitkannya. Jadi, dengan melihat angka awalan, kamu bisa langsung mengetahui operator dari nomor tersebut.

    Daftar Nama Provider dan Kode Nomornya di Indonesia

    Setiap provider telekomunikasi di Indonesia memiliki kode nomor prefix operator seluler masing-masing. Saat ini terdapat empat emiten jasa operator seluler di Indonesia yakni Telkom Indonesia (TLKM) dengan kartu Telkomsel, XL Axiata (ECXL), Indosat (ISAT), dan Smartfren (FREN).

    Keempatnya memiliki kode nomor operator yang berbeda-beda dan bisa terlihat pada empat digit awal nomor telepon. Nah terkadang saat menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, kita dibuat bingung dengan nama provider dan kode areanya. Padahal hal tersebut bisa dilihat dari nomor yang digunakan.

    Seperti contohnya, nomor dengan awalan 0852 adalah kode prefix milik Telkomsel yang digunakan khusus untuk jenis Kartu AS. Mengutip informasi dari laman resmi Telkomsel, selain 0852, Kartu AS juga memiliki beberapa kode prefix lain, seperti 0823, 0851, dan 0853.

    Kode nomor empat digit tersebut, memudahkan operator dalam mengelola distribusi nomor bagi pelanggannya. Oleh karena itu masing-masing kartu memiliki kode prefix yang berbeda.

    Kode prefix operator ialah sebuah kode yang terdiri dari beberapa angka, yang mampu menunjukkan identitas nomor HP masing-masing provider. Beberapa provider bahkan memiliki beberapa kode prefix yang berbeda.

    Terkadang, ada promo tertentu saat melakukan panggilan telepon sesama provider. Dengan begitu, kode ini akan memudahkan kita untuk melihat provider nomor lain sebelum melakukan panggilan telepon.

    Simak berikut daftar nama provider, kode nomor, dan kode areanya dilansir dari berbagai sumber dan laman masing-masing provider:

    1. Telkomsel

    Selain Kartu AS, Telkomsel juga menawarkan layanan lewat kartu Simpati dan Kartu Halo, yang masing-masing juga punya awalan kode nomor sendiri. Berikut daftar lengkap kode nomor Telkomsel:

    0811: Kartu Halo (Pascabayar)0812: Kartu Halo atau Simpati0813: Kartu Halo atau Simpati0821: Kartu Simpati0822: Kartu Simpati0823: Kartu AS0851: Kartu AS atau Flexi0852: Kartu AS0853: Kartu AS.

    Selain empat digit awal, ada juga kode area yang bisa kamu ketahui dari dua angka setelahnya. Biasanya angka di posisi ke-5 dan ke-6 dalam nomor ponsel disebut dengan HLR (Home Location Register), yang menunjukkan lokasi asal nomor tersebut diterbitkan. Berikut pembagian kode area berdasarkan wilayah, dari provider Telkomsel:

    10-14: Jabodetabek15-32: Jawa Barat33-38: Jawa Tengah39-43: Jawa Timur44-47: Bali48-59: Kalimantan60-68: Sumatera bagian Utara69-74: Sumatera bagian Tengah75-86: Sumatera bagian Selatan87-96: Sulawesi97-99: Papua dan Maluku.

    2. Indosat

    Provider Indosat sering dipakai oleh kaum muda karena terkenal akan paket internet dengan harga sangat terjangkau. Sama seperti Telkomsel, provider ini juga dapat menjangkau sinyal sampai ke pelosok. Kecepatannya cukup stabil dan kencang.

    Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, kode nomor Indosat yang paling mudah dikenali ialah dengan nomor awalan 0857. Tapi selain Indosat, ada beberapa provider telekomunikasi yang menyediakan nomor telepon seluler dengan kode prefix 0857 yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Tri.

    Berikut merupakan kode prefix operator Indosat Ooredoo:

    0855: Matrix (10 digit)0856, 0857: IM3 (10 digit untuk limited edition, 11, dan 12 digit)0858: Mentari (12 digit)0814: Indosat M2 (12 digit)0815: Matrix, Mentari (11, 12 digit)0816: Matrix, Mentari0814, 0815, 0816, 0855, 0856, 0857, 0858: IM3 (12 digit)0895, 0896, 0897, 0898, 0899: Tri.

    3. XL Axiata

    Selanjutnya, ada XL Axiata yang juga dikenal sebagai salah satu provider pilihan banyak pengguna. Bukan tanpa alasan, jaringan yang dimiliki XL Axiata terbilang luas dan mampu menjangkau hingga ke wilayah-wilayah terpencil. Provider ini memiliki total enam kode prefix yang digunakan, di antaranya adalah:

    0817: Pra bayar dan Explor (10, 11, 12 digit)0818: Pra bayar dan Explor (10, 11, 12 digit)0819: Pra bayar dan Explor (10, 11, 12 digit)0859: Pra bayar dan Explor (12 digit)0877: Pra bayar dan Explor (12 digit)0878: Pra bayar dan Explor (12 digit).

    4. Smartfren

    Terakhir, ada Smartfren yang juga tak kalah penting untuk masuk dalam daftar provider. Smartfren sering menjadi pilihan utama bagi pengguna modem, terutama mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan sering berpindah lokasi. Berikut ini adalah deretan kode prefix yang digunakan oleh provider Smartfren.

    088108820883088408850886088708880889.

    Nah, itulah tadi informasi tentang provider dan kode nomornya di Indonesia. Dengan mengetahui kode prefix dan kode area ini, kamu bisa lebih mudah mengenali dari provider mana dan asal wilayah mana sebuah nomor berasal.

    (aau/fds)

  • Pemakaian Kartu SIM Bakal Dibatasi Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya

    Pemakaian Kartu SIM Bakal Dibatasi Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pembatasan pemakaian kartu SIM. Denngan merevisi
    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

    Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025). Dengan revisi ini, jelasnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftar maksimal 9 nomor. Yaitu, 3 nomor per operator seluler.

    “Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya, dikutip dari detikinet, Sabtu (12/4/2025).

    “Insyaallah dalam berapa lama Pak Sekjen? Kita bisa revisi Permen (Peraturan Menteri)-nya? Sebetulnya Permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya,” sambungnya.

    Lalu apa alasan pembatasan tersebut?

    Menurut Meutya, langkah itu dilakukan untuk mengurangi penggunaan kartu SIM yang berlebihan.

    Di sisi lain, imbuh dia, dalam kasus judi online, banyak ditemukan penyalahgunaan NIK untuk melakukan spam, phising, hingga penyelewengan lainnya.

    Saat ini, kata dia, jumlah kartu SIM yang beredar ada 350-an juta. Sementara penduduk Indonesia hanya sekitar 280-an juta jiwa.

    Selanjutnya, Meutya meminta operator seluler mengkampanyekan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Yang diharapkan dapat menekan kasus kejahatan digital di Indonesia.

    (dce/dce)

  • Samsung Tanggapi Wacana Prabowo Soal TKDN Lebih Fleksibel

    Samsung Tanggapi Wacana Prabowo Soal TKDN Lebih Fleksibel

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) diubah agar lebih fleksibel. Lantas bagaimana tanggapan Samsung terkait hal tersebut mengingat raksasa teknologi asal Korsel ini selalu berupaya memenuhi TKDN untuk produk smartphone yang dijual di Indonesia?

    Disodorkan pertanyaan tersebut, Verry Oktavianus, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia, mengaku bukan dalam kapasitas mengomentari kebijakan TKDN. Namun dia menegaskan pihaknya selalu mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

    Tak hanya sekadar memenuhi aturan TKDN, Samsung bahkan berupaya terus meningkatkan persentasenya. Galaxy A26 5G yang resmi dijual di Indonesia menjadi tertinggi saat ini.

    “TKDN-nya 40,3%,” ungkap Verry saat ditemui di sesi hands-on Galaxy A26 5G di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Verry Oktavianus, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Verry mengungkap aturan TKDN memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia. Sebab untuk memenuhi aturan tersebut, Samsung membuat line produksi di pabriknya yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat sejak 2015 silam.

    Hasil produksinya tidak hanya untuk memenuhi pasar di Tanah Air. Lebih dari 12 juta unit
    Samsung Galaxy smartphone telah dikirim ke beberapa negara tetangga sehingga memberi kontribusi
    terhadap pendapatan devisa Indonesia.

    “Kami hanya mengoptimalkan apa yang pemerintah keluarkan,” tegas Verry.

    Untuk diketahui aturan TKDN untuk ponsel 4G di Indonesia mulai diberlakukan pada 2015 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 27 Tahun 2015. Kebijakan ini lahir sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam industri teknologi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Awalnya, aturan TKDN mensyaratkan produsen ponsel 4G yang dipasarkan di Indonesia mencapai nilai TKDN minimal 30%, baik melalui penggunaan hardware lokal, pengembangan software, atau investasi dalam negeri. Kebijakan ini diperkuat pada 2016 dengan target TKDN dinaikkan menjadi 40% untuk mendorong inovasi dan kemandirian industri.

    TKDN Samsung Foto: Samsung Indonesia

    TKDN bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekosistem teknologi lokal. Produsen global seperti Samsung, Oppo, dan Vivo pun beradaptasi dengan membangun fasilitas produksi atau bermitra dengan perusahaan lokal. Sementara Apple memilih jalur pengembangan riset inovasi dan edukasi.

    Beberapa hari lalu Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan TKDN yang terlalu ketat justru dapat melemahkan daya saing Indonesia di pasar global. Hal tersebut disampaikan saat Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Prabowo mengaku telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengkaji ulang aturan TKDN. Meski menganggap TKDN sebagai wujud nasionalisme, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel.

    “Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong diubah, TKDN dibikin yang realistis saja,” tegasnya seperti dikutip dari detikFinance.

    Menurut Prabowo, tantangan utama pemenuhan TKDN terletak pada keterbatasan di sektor pendidikan, khususnya dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi (IPTEK), dan sains. Ia menilai bahwa pemaksaan TKDN tanpa didukung ekosistem yang memadai justru dapat menghambat inovasi dan investasi di Indonesia.

    “Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif,” tegas Prabowo

    (afr/afr)

  • Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

    Jurnalis Asing Butuh ‘Izin’ Polisi sebelum Liputan di Indonesia, Dewan Pers Buka Suara

    PIKIRAN RAKYAT – Jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia dinilai ‘dipersulit’ oleh negara. Pasalnya, mereka wajib terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan kepolisian (SKK), berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

    Menanggapinya, Dewan Pers minta peraturan tersebut ditinjau kembali. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, penerbitan Perpol 3 Tahun 2025 begitu mengecewakan.

    Hal ini lantaran proses penyusunan peraturan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers terkait.

    “Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik, dalam siaran pers, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers berpendapat bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, karena dalam pertimbangannya tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Perpol ini mengatur tentang pekerjaan jurnalistik, yang mencakup enam kegiatan utama, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita, yang sudah diatur dalam UU Pers. Dalam hal pengawasan, itu adalah wewenang Dewan Pers, termasuk untuk jurnalis asing.

    Selain itu, UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengatur izin bagi lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia, yang menjadi kewenangan Kemkominfo.

    Dewan Pers juga merasa bingung dengan penggunaan rujukan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang sudah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk mengawasi orang asing di Indonesia dengan koordinasi lembaga terkait, namun tidak mengacu pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur izin masuk WNA, termasuk jurnalis asing ke Indonesia.

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik Rahayu.

    “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutur dia menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    Dewan Pers Sesalkan Terbitnya Perpol 3/2025: Penyusunannya Tidak Partisipatif

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Pers, lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melindungi kehidupan pers dan hak asasi manusia menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Pasalnya, penyusunan Perpol tersebut tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai penerbitan Perpol tidak partisipatif, padahal peran lembaga atau organisasi pers dalam proses penyusunan peraturan sangat penting mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik. Adapun Perpol 3/2025 mengatur mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang diwajibkan untuk jurnalis asing dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

    “Yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 4 April 2025.

    Dewan Pers juga menyoroti peraturan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    ”Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” ujar Ninik.

    “Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi,” ucapnya melanjutkan.

    Dewan Pers juga mengkritik penggunaan pertimbangan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang tidak mempertimbangkan pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Hal ini dapat membingungkan dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

    ”Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tutur Ninik.

    Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, namun ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

    Dewas pers menekankan, prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers. Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 segera ditinjau ulang.

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewan Pers Desak Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    Dewan Pers Desak Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pers mendesak peninjauan kembali  Peraturan Polri (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan penerbitan Perpol 3 Nomor 2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

    “Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik dalam siaran pers, Jumat (4/4/2025).

    Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi, yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

    Padahal dalam perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. 

    Hal lain sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran juncto Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing juncto Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan kewenangan menteri komunikasi dan informatika atau Kemenkomdigi.

    Menurut Dewan Pers, Perpol Nomor 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Pada Pasal 15 ayat (2) dinyatakan kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Namun, tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. 

    “Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujar Ninik Rahayu.

    Walau dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, lanjut Ninik, tetapi ketentuan dalam perpol tersebut dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. 

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, professional, independent, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” kata Ninik. 

  • Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mendesak adanya peninjauan kembali atas terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Sikap ini disampaikan lantaran Perpol tersebut dinilai bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (4/4/2025).

    Ninik menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM. Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari HAM dan unsur negara hukum.

    Terkait terbitnya Perpol 3/2025, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, Dewan Pers menyesalkan hal tersebut. Menurut Ninik, terbitnya Perpol 3/2025 tidak partisipatif lantaran tidak melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

    “Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

    Selain itu, Ninik menyatakan secara tegas keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perpol tersebut dinilai tidak mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata dia.

    Sedangkan untuk izin peliputan di Indonesia bagi lembaga penyiaran asing sudah diatur dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kemenkomdigi.

    Selain itu, Ninik juga menilai Perpol No. 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Pengaturan

    “Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Ninik.

    Lebih lanjut, Ninik juga menyoroti alasan yang digunakan untuk penerbitan Perpol 3/2025 ini yaitu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Namun, kata Ninik, alasan tersebut juga bisa dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutup Ninik. [beq]

  • Luhut, Budi Arie dan Pratikno Temui Jokowi Jelang 6 Bulan Pemerintahan Prabowo, Said Didu Beri Komentar Menohok

    Luhut, Budi Arie dan Pratikno Temui Jokowi Jelang 6 Bulan Pemerintahan Prabowo, Said Didu Beri Komentar Menohok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menemui Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kediaman kawasan Sumber, Kota Solo, Jawa Tengah.

    Luhut dan Pratikno datang di hari lebaran yakni 31 Maret 2025 di jam berbeda. Di era Jokowi, Luhut sempat menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia dan Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia.

    Adapun Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara Indonesia dan Plt Sekretaris Kabinet Indonesia.

    Sedangkan Budi Arie datang besoknya 1 April 2025. Di masa Jokowi, Budi Arie pernah menduduki jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia dan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia.

    Selain ketiga tokoh nasional itu, Putra Presiden Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo juga datang di momen hari raya lebaran itu. Di hari yang sama, Didit juga mengunjungi Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Begitu pun dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi.

    Kunjungan sejumlah tokoh nasional itu ditanggapi oleh Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu melalui cuitan di media sosial X pribadinya.

    “Tepat 20 hari menjelang 6 bulan pemerintahan Prabowo, TRIO ‘diehard’ Jokowi (LBP, Pratikno, dan Budi Arie) dipanggil/menghadap Jokowi di Solo,” tulisnya dikutip Kamis (3/4/2025).

  • Surya Paloh jelaskan alasan duduk di antara Jokowi-Puan pada bukber

    Surya Paloh jelaskan alasan duduk di antara Jokowi-Puan pada bukber

    “Itu mengalahkan permasalahan-permasalahan subjektivitas perbedaan-perbedaan baik yang sekecil maupun sebesar apa pun. Itu harapan bagi kita semuanya dan itulah saya pikir tugas kita bersama,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjelaskan alasan dirinya duduk di antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani dalam kegiatan buka bersama Partai NasDem di Ballroom NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

    Adapun pada 22 April 2024, PDIP telah menyatakan bahwa Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tidak lagi menjadi anggota partai, menyusul dukungan mereka terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berbeda dari pilihan resmi partai. Pemecatan ini menandai puncak dari ketegangan antara Jokowi dan PDIP, terutama terkait perbedaan dukungan politik menjelang Pemilu 2024.

    Menurutnya, bangsa Indonesia mempunyai kebutuhan untuk melihat para tokoh bangsa menghabiskan hidup atau life spend yang masih dimiliki untuk bisa memberikan kontribusi yang baik bagi kepentingan Indonesia.

    “Itu mengalahkan permasalahan-permasalahan subjektivitas perbedaan-perbedaan baik yang sekecil maupun sebesar apa pun. Itu harapan bagi kita semuanya dan itulah saya pikir tugas kita bersama,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

    Dia juga mengaku mengenal baik Jokowi dan Puan. Surya menegaskan bahwa dirinya sudah menganggap Puan seperti keponakannya sendiri.

    “Berulang kali saya katakan, Puan saya anggap sebagai ponakan saya dalam representasi perjalanan panjang yang pernah kita lalui bersama,” ujarnya.

    Ia juga menganggap Jokowi sama seperti Puan. Dia menegaskan Jokowi pernah mendapatkan dukungan sebagai calon presiden dan presiden selama satu dekade.

    Selain itu, selama mendukung Jokowi terdapat berbagai dinamika di antara NasDem dan Jokowi. Kendati Demikian, Surya menekankan perlu melihat kepentingan yang lebih absolut di atas segala kepentingan.

    “Kita membutuhkan kesejukan harmonisasi dan komunikasi di antara kita. Apalagi tantangan yang semakin besar kita hadapi dalam kehidupan kita hari ini,” jelas Surya.

    Sebelumnya, pada era kepemimpinan Presiden Ke-7 Jokowi, ada sejumlah menteri dari Partai NasDem, seperti mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate terlibat dalam kasus korupsi. Johnny terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

    Meski begitu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berkomitmen untuk mendukung Jokowi hingga akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

    Paloh mengatakan Partai NasDem akan mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk mengantarkan Jokowi hingga masa jabatan berakhir.

    “Melalui Kongres ke-III ini, saya menyatakan NasDem, sekali lagi ingin mengantarkan dan taat pada komitmennya menyelesaikan seluruh kemampuannya untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap penyelesaian masa dan jabatan Presiden Jokowi yang akan berakhir sampai tanggal 20 Oktober yang akan datang,” kata Paloh dalam Kongres NasDem di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • KI Pusat Apresiasi Mudikpedia: Ini Wujud Nyata Inovasi dalam Keterbukaan Informasi Publik – Page 3

    KI Pusat Apresiasi Mudikpedia: Ini Wujud Nyata Inovasi dalam Keterbukaan Informasi Publik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, mengapresiasi peluncuran buku elektronik (e-book) Mudikpedia oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Selasa, 18 Maret 2025. Arya menilai kehadiran Mudikpedia sebagai inovasi konkret dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait informasi serta-merta.

    “Mudikpedia ini wujud nyata inovasi dalam implementasi UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik terutama pasal 10 soal Informasi Serta-Merta,” ujar Arya, dikutip Jumat (21/3/2025).

    Mudikpedia merupakan sebuah buku elektronik yang menyediakan seputar informasi mudik lebaran 2025. Arya menjelaskan unsur inovasi Mudikpedia yang mendapat apresiasi sebagai wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam penyampaian Informasi Serta-Merta. 

    “Pertama, hajat hidup orang banyak dan terkait ketertiban umum, seperti yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 1. Momen mudik merupakan peristiwa pergeseran warga dalam jumlah sangat besar. Ini inovasi yang sangat baik karena informasi serta-merta tidak diberikan setelah gangguan nyata terjadi, melainkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum saat mudik,” jelas Arya.  

    Selain itu, Arya juga menjelaskan unsur kedua, berkaitan dengan real-time, yang menurutnya menjadi bagian penting dari konsep informasi serta-merta. 

    “Di dalamnya ada panduan lalu lintas yang terus diperbarui secara real-time. Ini menunjukkan bagaimana unsur serta-merta benar-benar diterapkan,” lanjutnya.  

    Tak hanya itu, Arya juga mengapresiasi keterlibatan banyak badan publik dalam inovasi ini.  “Hebatnya, ada kolaborasi antar badan publik seperti Kemenkominfo, Kemenhub, Bina Marga, Kemenkes, dan lainnya dalam mendukung kelancaran lalu lintas. Ini sangat positif ketika badan publik berinovasi bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta-merta,” kata Arya

    Unsur ketiga, Arya menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi masyarakat sebagai unsur ketiga. 

    “Informasi ini harus mudah dijangkau dan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami, sesuai dengan Pasal 10 ayat 2,” pungkasnya.