Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa kasus perlindungan situs judi
online
(judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) menyebutkan, terdakwa Adhi Kismanto merupakan tangan kanan
Budi Arie Setiadi
yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.
Hal ini diungkapkan Agus saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) situs judol dengan terdakwa Darmawati yang tak lain istri dari Agus sendiri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/5/2025), Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro meminta Agus menceritakan awal mula dirinya berperan sebagai penghubung antara agen situs judol dan Kementerian Kominfo agar tidak terblokir.
Sebab, sebelum terlibat, Agus bekerja sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor.
Agus mengungkapkan bahwa dia merupakan penghubung antara agen situs judol dan Kementerian Kominfo sejak Maret 2024.
“Cuma penghubung. Saya yang menghubungkan agen judi
online
dengan Komdigi,” ungkap Agus.
Beberapa agen yang menitipkan situs judol kepada Agus agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo antara lain Muchlis Nasution serta Ferry, yang juga dikenal dengan nama William atau Acal.
Sementara itu, pihak Kementerian Kominfo yang disebut berkomunikasi dengan Agus adalah Denden Imadudin Soleh selaku Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, serta Adhi Kismanto yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di kementerian yang sama.
“Dia (Adhi Kismanto) tangan kanannya Pak Menteri,” ujar Agus.
Agus mengaku bisa terlibat dalam praktik gelap ini setelah berkenalan dan berkomunikasi dengan Denden. Saat itu, Denden mengaku bahwa dia tidak lagi melindungi sejumlah situs judol.
Pasalnya, situs-situs judol yang seharusnya dilindungi oleh komplotan Denden justru diblokir oleh Adhi setelah dipekerjakan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.
“Jadi, Adhi Kismanto ini blokir website judi
online
. Waktu ditaruh di posisi sama Pak Budi Arie itu, dia memblokir situs. Jadi, enggak ada kesempatan untuk Denden ini menjaga,” urai Agus.
Namun, pada akhirnya Agus meminta Denden untuk mengenalkannya kepada Adhi. Meski begitu, Denden hanya memberikan biodata Adhi ke Agus.
Berangkat dari situ, Agus melakukan lobi agar Adhi ikut terlibat dalam perlindungan situs judol.
“Semenjak dia (Adhi) pegang, pas ketemu sama saya, dia tugasnya hanya memblokir saja,” kata Agus.
Setelah bergabungnya Adhi, peran Agus pun dimulai. Dari praktik ini, Agus mendapatkan sejumlah uang yang sebagian dia berikan kepada istri, Darmawati.
Namun, Darmawati tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh suaminya itu merupakan hasil penjagaan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
“(Darmawati baru tahu asal uang) waktu pas penangkapan saya, Yang Mulia,” ucap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Darmawati terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya. Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit
handphone
Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta
handphone
Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton coklat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Budi Arie Setiadi menjelaskan soal rekrutmen Adhi Kusmanto masuk Kemenkominfo.
Saat itu, ia melihat situs judol merebak begitu masif.
Di sisi lain, ia juga mendapat “bisikan” bahwa ada beberapa pegawai Kominfo yang hidup mewah dan tak sesuai profil pekerjaan mereka.
Ia menilai hal itu tidak wajar dan menjadi salah satu indikator bahwa ada sesuatu yang tidak bersih.
Kemudian, Budi Arie merekrut Adhi Kismanto, yang belakangan terseret dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online.
Alasannya, Adhi punya kemampuan teknis yang baik untuk memblokir situs.
Menurut Budi, Kominfo saat itu hanya bisa menutup sekitar 3.000 situs per hari, yang dianggapnya terlalu lambat.
Oleh karena itu, dia mencari bantuan dari pihak luar yang bisa menangani dengan lebih cepat dan banyak.
“Muncullah nama Adhi Kismanto. Dia punya kemampuan untuk melakukan
take down
50.000 sampai 150.000 situs per hari,” kata Budi Arie.
Namun, menurut Budi, Adhi akhirnya “tergoda” oleh pemain lama dalam praktik judol.
Budi Arie pun membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan judi
online
.
Ia menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kominfo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenkominfo
-
/data/photo/2025/05/27/6835934c9d046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Makelar Situs Judol Sebut Terdakwa Adhi Kismanto Tangan Kanan Eks Menkominfo Megapolitan
-

Angga Raka Jadi Komut Telkom, Menkomdigi Meutya: Tak Perlu Lepas Jabatan
Jakarta –
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo resmi ditunjuk jadi Komisaris Utama Telkom. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.
Meutya mengatakan Angga tidak perlu melepas jabatannya sebagai wakil menteri meski saat ini ia telah mengisi kursi Komut Telkom menggantikan Bambang Brodjonegoro.
“Tidak perlu (lepas jabatan,” ujar Meutya kepada detikINET, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Meutya menyakini bahwa Angga dapat menjalankan dua peran jabatan sebagai Wamenkomdigi dan juga yang terbaru sebagai Komut Telkom.
“Bisa Insya Allah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Angga Raka dipilih menjadi Komut Telkom berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.
Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.
(asj/asj)
-

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Jadi Komut Telkom
Jakarta –
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama Telkom. Ia menggantikan Bambang Brodjonegoro.
Keputusan tersebut diambil melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk terkait susunan pengurus dewan direksi dan komisaris terbaru.
Nama Angga merupakan sosok baru di industri telekomunikasi. Ia tercatat menjadi wakil menteri komunikasi dan informatika Budi Arie Setiadi dan sekarang masih aktif menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Adapun Angga merupakan politisi Partai Gerinda.
Jajaran Komisaris Telkom:
Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
Komisaris : Ossy Dermawan
Komisaris : Ismail
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Silmy Karim
Komisaris Independen : Yohannes Surya
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Rizal Mallarareng(asj/asj)
-

Marak Penipuan Berkedok Saldo e-Wallet Via Link, Begini Cara Antisipasinya
Jakarta –
Modus penipuan melalui pesan singkat, baik SMS maupun aplikasi pesan instan masih terus beredar hingga kini. Penipu seringkali mencatut nama perusahaan atau merk yang akrab di telinga masyarakat untuk menyebarkan phishing, yaitu tautan ke situs palsu untuk menjebak korban.
Berdasarkan data layanan CekRekening.id Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2017-2024, telah diterima sekitar 572 ribu laporan dari masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Di mana 528.415 ribu di antaranya, merupakan penipuan transaksi online.
Modus yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya phising dengan iming-iming saldo e- wallet. Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mengantisipasinya:
1. Cermati Pengirim Pesan
Modus penipuan dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi, salah satunya melalui WhatsApp. Cara tersebut dinilai efektif untuk mengantisipasi adalah dengan memperhatikan nomor akun yang menghubungi korban.
Jika ada panggilan oleh akun bisnis WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan dari penyelenggara undian berhadiah, maka diharapkan untuk memperhatikan nomor tersebut sesuai dengan situs dan media sosial resmi pihak penyelenggara.
Jika nomornya berbeda, apalagi nomor tersebut meminta data pribadi dan informasi lainnya, dianjurkan untuk tidak menggubrisnya dan dapat melaporkan akun tersebut ke pihak WhatsApp agar segera ditangani.
2. Waspadai Jika Meminta Informasi Pribadi
Kebanyakan penyelenggaraan undian hadiah mewajibkan para pemenangnya untuk melakukan verifikasi data pribadi. Melalui tahap ini, peserta undian rentan terhadap aksi penipuan yang berkedok verifikasi data pribadi, hingga pemungutan biaya sebelum mendapatkan hadiah.
Oleh karenanya, diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama segala bentuk informasi dan syarat ketentuan yang berlaku saat mendaftarkan diri untuk mengikuti suatu program terutama yang bersifat daring. Jika ada panggilan oleh akun bisnis WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan dari penyelenggara undian berhadiah, maka diharapkan untuk memperhatikan nomor tersebut sesuai dengan situs dan media sosial resmi pihak penyelenggara.
Jika nomornya berbeda, apalagi nomor tersebut meminta data pribadi dan informasi lainnya, dianjurkan untuk tidak menggubrisnya dan dapat melaporkan akun tersebut ke pihak WhatsApp agar segera ditangani. Informasi yang biasanya dibutuhkan oleh penyelenggara untuk proses verifikasi antara lain:
– Nama lengkap
– Nomor telepon
– Nomor identitas (KTP/SIM)
– Alamat sesuai kartu identitas
– Bukti nomor undian.
Jika pihak penyelenggara meminta untuk menyebutkan identitas yang bersifat sensitif seperti pin ATM, nomor kartu kredit, nama ibu kandung, atau memungut biaya maka dipastikan hal tersebut mengarah ke modus penipuan berkedok undian berhadiah.
3. Hubungi Pihak Penyelenggara
Jika menemukan atau menerima informasi yang meragukan, segera hubungi pihak penyelenggara undian berhadiah. Selain melalui telepon, SMS atau chat WhatsApp, pelaku umumnya menggunakan saluran komunikasi konvensional dalam bentuk surat yang dikirimkan berisi tata cara klaim hadiah.
Surat yang dikirimkan ini dibuat seolah menyerupai pengumuman resmi. Segeralah hubungi call center pihak penyelenggara untuk melaporkan adanya potensi modus penipuan dan mencegah diri terjebak ke dalam penipuan.
Apabila telah terlanjur memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan data pribadi, perbankan, atau pengiriman sejumlah uang segera hubungi pihak yang berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
4. Perhatikan Link yang Diberikan
Modus ‘phising’ akan mengarahkan calon korbannya ke alamat situs web palsu yang mirip dengan situs web yang asli. Untuk itu, menyamakan dengan situs resmi dari penyelenggara undian dianggap penting untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Anda.
Contohnya, apabila tautan resmi menyebut dana.id, maka beberapa penipu mengubahnya dengan dana.co. Tautan ini dapat disinyalir berpotensi penipuan.
Selain itu, jangan lupa untuk memperhatikan domain web yang tertera. Dalam melangsungkan aksinya, kebanyakan pelaku menggunakan tautan yang berakhiran ‘blogspot.com’ atau domain lain yang dapat dibuat secara gratis.
Salah satu penipuan phising yang paling marak yaitu DANA Kaget. Maka dari itu, DANA memiliki tiga langkah jitu untuk menghindari penipuan phising lewat kampanye #AwasJebakanBadman.
Monitor
Sadari dan deteksi jika ada aktivitas mencurigakan yang menghubungi. Link DANA Kaget yang asli selalu diawali dengan https://link.dana.id.
Jika bukan diawali dengan domain tersebut maka detikers harus waspada. Selain itu, cek juga nomor pengirim.
Biasanya penipu menggunakan nomor HP umum, bukan nomor khusus.
Konfirmasi
Periksa kembali aktivitas mencurigakan tersebut apakah benar dari sumber terpercaya. Gunakan fitur DANA Protection untuk mengonfirmasi link tersebut.
Caranya, cukup copy tanpa meng-klik link kemudian paste yang dicurigai. Kemudian, klik ‘Cari’ dan akan muncul apakah link DANA Kaget tersebut asli atau palsu.
Lapor
Jika hasil konfirmasi menunjukkan link tersebut adalah palsu, maka langsung klik ‘Laporkan’. Laporan tersebut terhubung dengan layanan dari Komdigi.
Nah, itulah tadi telah diketahui cara mengantisipasi modus penipuan saldo e-wallet DANA Kaget. Jangan mudah mudah terkecoh dan selalu rahasiakan data pribadi detikers, ya!
Tonton juga Video: Deretan Bank dan E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judol
(hnu/ega)
-

Menkomdigi Irit Bicara Soal Kasus Korupsi PDNS dan Nasib PDN
Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid irit bicara saat ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret Eks Dirjen Aptika Kominfo Semue Abrijani Pangerapan dan lainnya.
Ditemui di sela-sela peluncuran Microsoft AI Tour, setelah memberikan sambutan, Meutya tampak tak ingin diwawancarai oleh awak media. Di saat bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Agus Harimuti Yudhoyono sedang memberikan keterangan kepada wartawan.
“Nggak enak saya,” ucap Meutya sambil berjalan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Saat ditanya mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi PDNS, Meutya tidak berbicara banyak terkait perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Kan, kita ikut proses hukum sambil melihat proses hukum,” ujar Menkomdigi.
Sementara itu, proyek Pusat Data Nasional (PDN) 1 yang rencananya akan dioperasikan pemerintah pada 1 Juni mendatang pun tidak diungkapkan nasibnya kini sejak kasus dugaan korupsi PDNS terkuak ke publik.
“Makasih ya,” kata Meutya dengan memberi gestur minta maaf kepada wartawan.
Sebagai informasi, semula PDN 1 akan dioperasikan Agustus 2024. Namun kejadian serangan siber ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 di bulan sebelumnya membuat pemerintah menata ulang kembali proyek tersebut, termasuk meningkatkan keamanannya.
Hampir satu tahun kemudian, PDN 1 dinyatakan akan beroperasi pada 1 Juni 2025. Namun sebelum itu, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka kasus rasuah tersebut.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).
Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.
(agt/asj)
-

Telkomsel Siap Terapkan Biometrik, Tunggu Regulasi Turunan Pemerintah
Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengungkapkan telah melakukan uji coba penerapan sistem registrasi biometrik bagi pelanggan.
Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono mengatakan pihaknya sudah melakukan trial beberapa hari lalu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
“Sudah trial, kemarin bu menteri dengan Pak Dirut waktu itu ya, di bulan puasa kemarin ya, itu sudah trial kita waktu itu di GBK,” kata Saki di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Meski secara teknis Telkomsel telah siap dengan perangkat untuk verifikasi biometrik, Saki menyebut perusahaan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) aturan ini.
Selaim itu, pihaknya juha menunggu aturan resmi dari pemerintah agar penerapan dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai regulasi.
“Kita sudah punya alatnya dan kita tinggal nunggu turunan juklaknya dari pemerintah, peraturannya seperti apa, dan kita pasti akan mengikuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saki menjelaskan bahwa saat ini proses registrasi biometrik telah dipilotkan di sejumlah Grapari, meski masih dalam tahap terbatas.
“Tapi sambil melihat nanti kita selalu mereport apa yang sudah, data yang kita dapat, dan juga apa semua prosesnya seperti apa kita selalu mereport kepada Komdigi,” ucap Saki.
Adapun, Wayan Toni Supriyanto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo mengatakan bahwa dengan diterapkannya biometrik untuk registrasi kartu, kasus penipuan registrasi prabayar akan turun drastis bahkan menghilang.
“Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, No.KK dan face recognition ini. [berlaku] mudah-mudahan tahun depan, ” kata Wayan saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, dengan sudah adanya operator selular yang menerapkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar, Wayan menyebut operator sudah menjalankan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dimana, operator sudah menerapkan standar Know Your Customer (KYC) untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
“Artinya pada saat registrasi online maupun sendiri datang ke gerai dengan adanya face recognition, nanti ditambah sehingga NIK No KK ditambah wajah aslinya,” ujarnya.
/data/photo/2025/05/27/683595dc7e77e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


