Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Budi Arie Tak Kunjung Diperiksa, Hakim Diminta Bersikap

    Budi Arie Tak Kunjung Diperiksa, Hakim Diminta Bersikap

    GELORA.CO – Kejaksaan didorong segera memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online (judol). 

    Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah cukup menjadi dasar untuk menghadirkan Budi Arie dalam proses hukum.

    “Kalau melihat fakta persidangan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak menghadirkan Budi Arie dalam perkara judi online,” kata Azmi dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa, 3 Juni 2025.

    Ia menyoroti lemahnya koordinasi dalam sistem peradilan pidana, yang melibatkan polisi, jaksa, dan hakim. Azmi menyayangkan sikap pasif dari lembaga peradilan, terutama hakim, yang seharusnya memegang peran tertinggi dalam sistem tersebut.

    “Harusnya hakim sebagai subsistem daripada sistem peradilan tadi harus berani mengkoreksi. Sayangnya hakim kita nggak mau masuk di situ. Padahal, hakim punya kewenangan membuat penetapan dan putusan,” jelasnya.

    Azmi mengkritik praktik penegakan hukum yang dinilainya masih tebang pilih. Ia menggunakan istilah “tarik bambu” di mana hanya pihak-pihak yang lemah yang disasar aparat penegak hukum.

    Dia menegaskan, kalau jaksa tidak mau mengembangkan kasus, harusnya hakim ambil alih untuk buat penetapan. Atau bisa juga KPK dan Kejaksaan Agung berani memperdalam perkara ini secara independen.

    Azmi lantas menyinggung soal penyebutan Budi Arie yang disebut menerima 50 persen aliran dana dari aktivitas judi online. Ia mendesak agar hal itu diusut lebih lanjut.

    “Harus didalami, dari mana uang itu, ke mana alirannya,” pungkasnya.

  • Komdigi Bakal Terbitkan Aturan Klasifikasi Game Sesuai Umur Pengguna

    Komdigi Bakal Terbitkan Aturan Klasifikasi Game Sesuai Umur Pengguna

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan rancangan aturan klasifikasi game yang disesuaikan dengan umur pengguna. Kebijakan ini seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

    Dengan keberadaan klasifikasi tersebut, platform digital dan game yang beredar di Indonesia dapat diidentifikasi dengan mudah oleh pengguna, sehingga dapat membantu konten digital yang sesuai dengan perkembangan anak.

    “Jadi nanti akan ada aturan yang mengharuskan studio game ataupun publisher game baik dari sisi lokal ataupun global itu wajib terklasifikasi, klasifikasi ini untuk menentukan gim sesuai rating usia,” kata Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Komdigi Damayanti Karina Putri dikutip Antara, Selasa (3/6/2025).

    Damayanti mengatakan aturan klasifikasi game ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Komdigi dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada 2026.

    Dalam prosesnya selama satu tahun persiapan, Komdigi akan menjaring diskusi grup serta sosialisasi kepada para pengembang game, sehingga nantinya aturan ini dapat diterapkan sejalan dengan PP Tunas untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa di ruang digital.

    Selain menggandeng para pelaku industri game, ketentuan klasifikasi game di aturan terbaru ini juga melibatkan Koalisi Pemeringkatan Usia Internasional (IARC) sehingga pemeringkatan gim tersebut tidak hanya menyesuaikan standar lokal tapi juga standar internasional.

    “Jadi dengan IARC ini membantu kita untuk sejalan dengan sistem rating juga di luar negeri. Itu nanti kita kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Kemkomdigi dan akan jadi acuan untuk pemeringkatan di Indonesia,” kata Damayanti.

    Terkait dengan ketentuan pemeringkatan game yang berlaku saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game

    Adapun, peraturan ini mengatur proses pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan oleh penerbit gim secara mandiri.

    (agt/agt)

  • Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proyek Pusat Data Nasional (PDN) tetap berlanjut meski ada kasus tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi Arnanto Nurprabowo membocorkan kapan PDN akan diresmikan.

    “Yang jelas sesegera mungkin,” ucapnya kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).

    Lebih lanjut Arnanto mengatakan, saat ini PDN dalam tahap melengkapi standar layak operasi.

    Ia juga mengatakan Menteri Komdigi Meutya Hafid pun akan mengadakan acara di PDN Cikarang dalam waktu dekat.

    Terkait korupsi PDNS, imbuh dia, Kementerian Komdigi menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

    “Kalau terkait kelanjutannya sudah ranah hukum, kita ikuti aturan yang berlaku saja dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, setelah sempat beberapa kali ditunda, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan uji coba Pusat Data Nasional I (PDN I) pada Juni 2025. Ini dilakukan setelah serah terima Maret 2025 dan masuk tahap asesmen keamanan serta operasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/5/2025).

    Proyek PDN termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional, dengan fokus utama meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran bansos digital.

    Sebagai informasi, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi salah satu tersangka dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

    Selain Semuel, ada juga Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, merupakan penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.

    Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir bernama Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    (dce)

  • Lazada, HBO, dan Traveloka Terancam Diblokir! Cek 36 PSE Kena Warning

    Lazada, HBO, dan Traveloka Terancam Diblokir! Cek 36 PSE Kena Warning

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alex dikutip dari keterangan pers, Senin (2/6/2025).

    Komdigi telah mengirim peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka diketahui sudah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Komdigi juga telah mengirim peringatan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking).

    Berdasarkan hasil identifikasi pengawasan terhadap PSE Privat, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi.

    23 PSE belum terdaftar

    Berikut adalah website yang belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik:

    yamaha.com (PT Yamaha Musik Indonesia)
    mncgroup.com (PT MNC Asia Holding Tbk)
    philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
    hp.com (HP Inc)
    mrdiy.com (PT Daya Intiguna Yasa Tbk)
    indofood.com (PT Indofood Sukses Makmur Tbk)
    bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
    unilever.com dan unilever.id (PT Unilever Indonesia, Tbk)
    order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku (PT Fast Food Indonesia Tbk)
    max.com dan aplikasi Max (WarnerMedia Global Digital Services LLC)
    ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, inc)
    asus.com dan aplikasi MyAsus (AsusTek Computer Inc)
    msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSI (Micro-Star International Co, LTD)
    nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
    byd.com dan Aplikasi BYD BYD Company Limited, (PT BYD Motor Indonesia)
    emirates.com dan aplikasi Emirates (The Emirates Group)
    id.jbl.com dan jblstore.co.id (Harman International Industries, Inc)
    klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
    cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific (Cathay Pacific Airways Limited)
    dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express Mobile (DHL Group)
    lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
    ea.com (Electronic Arts Inc)
    xbox.com dan aplikasi (Xbox Microsoft Corporation)

    13 PSE belum update data

    Berikut adalah 13 PSE yang belum melakukan pembaruan data dan terancam disanksi Komdigi:

    lazada.com dan aplikasi Lazada (Ecart Webportal Indonesia)
    Aplikasi McDonalds (Rekso Nasional Food)
    zurich.com (Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life)
    ads.google.com (Google Indonesia)
    play.google.com (Google Indonesia)
    traveloka.com dan aplikasi Traveloka (Traveloka Indonesia)
    Aplikasi MyJNE (Tiki Jalur Nugraha Ekakurir)
    apple.com (Apple Distribution International Limited)
    garmin.com (Garmin Indonesia Distribution)
    leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot (RIOT Games Services PTE LTD)
    epicgames.com (Epic Games International S.A.R.I, Bertrange, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBH)
    prudential.com (PT Prudential Life Assurance)
    kai.id (Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia)

    (dem/dem)

  • Syahganda Nainggolan Yakini 90 Persen Duit Judol Mengalir ke Pemerintah Jokowi

    Syahganda Nainggolan Yakini 90 Persen Duit Judol Mengalir ke Pemerintah Jokowi

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menyoroti rekaman suara yang diduga milik Budi Arie Setiadi yang isinya menuding PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan berada di balik pemberitaan judi online yang menyeret namanya. 

    Menurutnya, rekaman itu menimbulkan kecurigaan serius dugaan aliran dana dari praktik judol ke Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    “Kalau dugaan pastilah. Saya 90 persen yakin dana judi online mengalir ke pemerintahan Jokowi, karena itu masa-masa menuju pilpres,” ujar Syahganda dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto, Minggu 1 Juni 2025.

    Atas dasar itu, Syahganda menyerukan pembentukan sebuah tim independen yang disebutnya sebagai ‘Komisi Kebenaran’ untuk mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. 

    Menurutnya, langkah ini penting untuk menjernihkan transisi kekuasaan dari era Jokowi ke pemerintahan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

    “Ini menyangkut kekuasaan lama dan baru. Maka harus dibuat tim khusus untuk memeriksa itu,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung posisi mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang menurutnya tak tersentuh dalam pusaran kasus judi online karena dianggap berperan dalam pemenangan Prabowo lewat organisasi relawan Projo.

    “Kenapa Budi Arie tidak tersentuh? Karena dia bagian dari pemenangan Prabowo kemarin,” katanya.

    Namun demikian, Syahganda menilai Budi Arie seharusnya legawa mundur jika sudah tidak lagi sejalan dengan visi pemerintahan baru, termasuk Asta Cita yang diusung Prabowo.

    “Kalau saya jadi presiden, saya langsung pecat. Prabowo sebagai presiden pasti punya kuasa penuh untuk mengambil keputusan,” ujar Syahganda.

  • Komdigi Beri Peringatan 36 Perusahaan PSE Privat, Ada Apa?

    Komdigi Beri Peringatan 36 Perusahaan PSE Privat, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Adapun, beberapa entitas di antaranya yaitu Yamaha, Indofood, hingga MNC Group. 

    Adapun, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat sebagai aturan penguatan tata kelola sistem elektronik nasional. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya menegaskan kembali pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). 

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025). 

    Langkah ini juga disebut sebagai upaya mewujudkan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

    Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia.

    Tak hanya itu, peringatan juga diberikan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelasnya.

    Merujuk pada pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

    “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” terangnya. 

    Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Sementara itu, dia menuturkan, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

    Berikut daftar PSE Privat yang diberikan peringatan Komdigi:

    1.PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (belum terdaftar)

    2.PT MNC Asia Holding Tbk (belum terdaftar)

    3.PT Philips Indonesia Commercia (belum terdaftar)

    4.Electronic Arts, Inc (belum terdaftar)

    5.HP Inc (belum terdaftar)

    6.PT Daya Intiguna Yasa Tbk (belum terdaftar)

    7.PT Indofood Sukses Makmur Tbk (belum terdaftar)

    8.PT Dunia Luxindo (belum terdaftar)

    9.PT Unilever Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    10.PT Fast Food Indonesia Tbk (belum terdaftar)

    11.WarnerMedia Global Digital Services, LLC (belum terdaftar)

    12.ebay, Inc (belum terdaftar)

    13.ASUSTeK Computer Inc (belum terdaftar)

    14.Micro-Star International Co.,Ltd (belum terdaftar)

    15.Nike Inc (belum terdaftar)

    16.Microsoft Corporation (belum terdaftar)

    17.BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)

    18.The Emirates Group (belum terdaftar)

    19.Harman International Industries (belum terdaftar)

    20.KLM Royal Dutch Airlines (belum terdaftar)

    21.Cathay Pacific Airways Limited (belum terdaftar)

    22.DHL Group (belum terdaftar)

    23.PT Lenovo Indonesia (belum terdaftar)

    24.Ecart Webportal Indonesia (perlu pembaruan data)

    25.Rekso Nasional Food (perlu pembaruan data)

    26.Zurich LiveWell Services and Solutions Ltd/Zurich Asuransi Indonesia Zurich Topas Life (perlu pembaruan data)

    27.Google Indonesia – ads.google.com (perlu pembaruan data)

    28.Google Indonesia – play.google.com (perlu pembaruan data)

    29.Traveloka Indonesia (perlu pembaruan data)

    30.Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (perlu pembaruan data)

    31.Apple Distribution International Limited (perlu pembaruan data)

    32.Garmin Indonesia Distribution (perlu pembaruan data)

    33.Riot Games Services PTE LTD (perlu pembaruan data)

    34.Epic Games International S.A R.L, Bertrange, Rot Branch/Epic Games Entertainment International GMBH/Epic Games Commerce GMBH (perlu pembaruan data)

    35.PT Prudential Life Assurance (perlu pembaruan data)

    36.PT KAI (Persero) (perlu pembaruan data)

  • Daftar 36 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi, Google dan Apple Termasuk

    Daftar 36 PSE Privat Terancam Diblokir Komdigi, Google dan Apple Termasuk

    Jakarta

    Sebanyak 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) terancam sanksi pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasalnya perusahaan tersebut belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa peringatan keras ini diberikan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

    “Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” tegas Alexander dalam keterangan resmi yang diterima detikINET.

    Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada dua kelompok PSE Privat. Pertama, kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Kedua, kepada 13 (tiga belas) PSE Privat lainnya yang ditemukan belum memperbarui informasi pendaftaran mereka.

    “Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Alexander Sabar.

    Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan data.

    Alexander Sabar kembali menegaskan konsekuensi untuk yang tidak patuh. “Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” jelasnya.

    Untuk itu, Kementerian Komdigi mengimbau dengan tegas kepada seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar agar segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi krusial lainnya.

    Daftar PSE Privat Terancam Diblokir KomdigiNoSistem EletronikNama PerusahaanKeterangan1.yamaha.comPT Yamaha Musik Indonesia DistributorBelum Terdaftar2.mncgroup.comPT MNC Asia Holding TbkBelum Terdaftar3.philips.comPT Philips Indonesia CommerciaBelum Terdaftar4.ea.comElectronics Arts IncBelum Terdaftar5.hp.comHP IncBelum Terdaftar6.mrdly.comPT Daya Intiguna Yasa TbkBelum Terdaftar7.indofood.comPT Indofood Sukses Makmur TbkBelum Terdaftar8.bathandbodyworks.co.idPT Dunia LuxindoBelum Terdaftar9.unilever.com dan unilever.idPT Unilever Indonesia, TbkBelum Terdaftar10.order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCkuPT Fast Food Indonesia TbkBelum Terdaftar11.max.com dan aplikasi MaxWarnerMedia Global Digital Services LLCBelum Terdaftar12.ebay.com dan aplikasi eBayebay,incBelum Terdaftar13.Asus.com dan aplikasi MyAsusAsusTek Computer IncBelum Terdaftar14.msi.com, id.msi.com dan aplikasi MyMSIMicro-Star International Co, LTDBelum Terdaftar15.Nike.com dan aplikasi NikeNike, IncBelum Terdaftar16.xbox.com dan aplikasi XboxMicrosoft CorporationBelum Terdaftar17.byd.com dan Aplikasi BYDBYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia (Indonesia)Belum Terdaftar18.emirates.com dan aplikasi EmiratesThe Emirates GroupBelum Terdaftar19.id.jbl.com dan jblstore.co.idHarman International Industries IncBelum Terdaftar20.klm.com dan aplikasi KLMKLM Royal Dutch AirlinesBelum Terdaftar21.cathaypacific.com dan aplikasi Cathay PacificCathay Pacific Airways LimitedBelum Terdaftar22.dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl dan aplikasi DHL Express MobileDHL GroupBelum Terdaftar23.lenovo.com dan aplikasi LenovoPT Lenovo IndonesiaBelum Terdaftar24.Lazada.com dan aplikasi LazadaEcart Webportal IndonesiaPerlu Pembaruan Data25.Aplikasi McDonaldsRekso Nasional FoodPerlu Pembaruan Data26.Zurich.comZuric LiveWell Services and Solutions Ltd / Zuric Asuransi Indonesia Zurich Topas Life.Perlu Pembaruan Data27.ads.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data28.play.google.comGoogle IndonesiaPerlu Pembaruan Data29.traveloka.com dan aplikasi TravelokaTraveloka IndonesiaPerlu Pembaruan Data30.Aplikasi MyJNETiki Jalur Nugraha EkakurirPerlu Pembaruan Data31.apple.comApple Ditribution International LimitedPerlu Pembaruan Data32.garmin.comGarmin Indonesia DistributionPerlu Pembaruan Data33.Leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari RiotRIOT Games Services PTE LTDPerlu Pembaruan Data34.epicsgames.comEpic Games International S.A.R.I, Bertrance, ROOT Branch/ Epic Games Entertainment International GMBH/ Epic Games Commerce GMBHPerlu Pembaruan Data35.prudential.comPT Prudential Life AssurancePerlu Pembaruan Data36.kai.idPerusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api IndonesiaPerlu Pembaruan Data

    (afr/afr)

  • 2
                    
                        Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim
                        Nasional

    2 Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim Nasional

    Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pernyataan Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
    Budi Arie Setiadi
    yang menyebut terdapat partai mitra judi online (judol) di DPR berbuntut panjang.
    Tuduhan
    partai mitra judol
    itu dilontarkan Budi Arie dalam acara 
    Gaspol! Kompas.com 
    saat merespons dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai, oh
    related by
    mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pastilah (partai di parlemen),” kata Budi Arie.
    Pernyataan Budi Arie ini lantas direspons keras oleh sejumlah kader PDI-P, meski Budi Arie tidak menyebut secara gamblang partai politik yang dimaksud.
    Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani pun meminta Budi Arie untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
    “Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” imbuh dia.
    Dalam rapat Komisi VI DPR pada Senin (26/5/2025) lalu, anggota DPR dari PDI-P juga mengungkit pernyataan Budi Arie.
    Sadarestuwati, misalnya, menuntut Budi Arie untuk meminta maaf atas pernyataannya terebut.
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati, Senin.
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini meminta agar permintaan maaf itu disampaikan di media nasional maupun media sosial (medsos).
    “Bahwa disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1×24 jam saat ini,” tuturnya.
    Kader PDI-P lainnya, Darmadi Durianto, juga meminta Budi Arie tidak menyampaikan fitnah.
    Mulanya, Darmadi menyinggung perkembangan Koperasi Desa Merah Putih.
    Ia meminta Budi Arie jangan panik dalam pengembangannya, seiring dengan target pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
    Terlebih kata Darmadi, Budi Arie kini tengah tidak tenang lantaran namanya disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol) yang bergulir di pengadilan.
    Darmadi lalu menuntut Budi Arie tidak menyerang pihak manapun jika merasa tak tenang.
    “Apalagi Bapak juga sekarang lagi enggak tenang pikirannya kan? Diserang sana-sini. Betul kan, Pak? Tenang ya, Pak? Tapi kalau tenang jangan fitnah sana sini, Pak. Jangan fitnah partai kami, Pak, ini enggak bagus, Pak,” tandasnya.
    Sejumlah kader PDI-P lainnya pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    Laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya membuat
    framing
    terkait kasus judi online yang diduga menyeret Budi.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDI perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya
    PDIP
    perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira di Gedung Bareskrim, Selasa.
    Wira dan tujuh kader lainnya yang ikut ke Bareskrim merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    Bahkan, jika nantinya Budi Arie memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, ia selaku kader PDIP tetap tidak akan mencabut laporannya.
    “Ini bukan hanya saya dan bukan hanya kami yang ada di sini, yang marah terkait ini. Kami minta untuk diproses terus sampai ditemukan dia, apakah itu dia menyampaikan itu dengan dasar apa, dia harus mengungkapkan, dasar apa dia menyampaikan, menuduh PDI Perjuangan sebagai otak di belakang ini semua,” tutur Wira.
    Sebagai kader, Wira menambahkan, laporan ini sudah mendapat restu dari DPP PDIP.
    “Kami dari sini akan melaporkan ke DPP karena kami juga berangkat kami laporkan dan kami akan sampaikan ke DPP bahwa kami sudah buat laporan di Bareskrim,” kata dia.
    Puan juga memberi lampu hijau atas pelaporan yang dilayangkan tersebut.
    “Ya silakan saja, untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap,” kata Puan.
    Sementara itu, Budi Arie irit bicara setelah dituntut permintaan maaf oleh PDI-P atas ucapannya soal partai mitra judol.
    Saat wawancara dengan awak media selepas rapat Komisi VI DPR, Budi Arie tidak mau menjawab ketika dimintai tanggapan soal ‘serangan’ PDI-P.
    “Nanti aja itu,” kata Budi Arie, Senin lalu.
    Tidak ada kata-kata lain yang keluar dari mulutnya terkait judi online hingga sesi wawancara selesai.
    Ia hanya menanggapi pertanyaan terkait Koperasi Desa Merah Putih.
    Konsistensi ini berlanjut hingga dirinya keluar dari Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MPR RI di Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).

    Laporan ini merupakan respons atas pernyataan Budi Arie yang dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik PDIP, karena diduga mengaitkan partai tersebut dengan isu perjudian online.

    Salah satu pelapor, Wiradarma Harefa, menyampaikan bahwa pernyataan Budi Arie sangat menyakiti perasaan kader PDIP di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut dianggap sebagai tuduhan tidak berdasar.

    “Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait ucapan atau fitnah dari Budi Arie, mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi. Pernyataannya sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Wiradarma saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Dikutip Selasa (27/5/2025).

    Dalam laporannya, pihak pelapor tidak datang dengan tangan kosong. Wiradarma menjelaskan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video lengkap dan dokumentasi wawancara Budi Arie dengan media, yang diyakini mengandung unsur pencemaran nama baik.

    “Kami bawa video lengkap, termasuk rekaman wawancara dengan media. Dari situ, kami nilai ada unsur pencemaran nama baik,” ungkapnya lebih lanjut.

    Laporan terhadap Budi Arie diajukan berdasarkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Wiradarma menyatakan bahwa langkah ini diambil atas sepengetahuan dan izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, meski belum ada komunikasi langsung dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

  • Daftar Lengkap Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom Indonesia 2025

    Daftar Lengkap Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom Indonesia 2025

    Jakarta

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan jajaran direksi dan komisaris terbaru. Berikut daftarnya.

    Rapat digelar pada Hari Selasa, 27 Mei 2025 yang berlokasi di Ballroom Hotel Four Seasons, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 18 pada pukul 14.00 WIB. Hasilnya cukup mengejutkan.

    Salah satunya mengesahkan Dian Siswarini sebagai direktur utama. Dian menggantikan Ririek Adriansyah yang telah menjabat dirut sejak RUPST Mei 2019.

    Sebelumnya, Dian tidak meneruskan kepemimpinannya di XL Axiata, setelah operator seluler ini merger dengan Smartfren. Dirinya mengundurkan diri pada bulan Desember 2024.

    Dian menjadi orang nomor satu di operator seluler yang identik warna biru ini dari tahun 2015. Selama karirnya di XL Axiata, Dian menjadi pelopor operator seluler yang menghadirkan fixed mobil covergence (FMC), pemberdayaan perempuan melalui Sisternet, dan XL Axiata tetap berkontribusi di tengah ekonomi yang menantang saat ini.

    Selain itu, hal yang patut menjadi sorotan ialah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka, yang resmi menjabat sebagai Komisaris Utama. Dirinya menggantikan Bambang Brodjonegoro.

    Angga merupakan sosok anyar di industri telekomunikasi. Ia menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan sekarang masih aktif menjadi Wamenkomdigi Meutya Hafid.

    Lantas bagaimana dengan jabatan lainnya? Berikut nama-nama lengkap yang saat ini mengisi posisi direksi dan komisaris Telkom Indonesia.

    Susunan Direksi Telkom 2025Direktur Utama Telkom: Dian SiswariniWakil Direktur Utama: Muhammad AwaluddinDirektur Keuangan dan Manajemen Risiko: Arthur Angelo SyailendraDirektur Enterprise & Business Service: Verenita YosephineDirektur Network: Nanang HendarnoDirektur Strategic Business Development & Portofolio: Seno SoemadjiDirektur Human Capital Management: Henry ChristiadiDirektur IT Digital: Faizal Rochmad DjoemadiDirektur Wholesale & International Service: Honesti BasyirSusunan Komisaris Telkom 2025Komisaris Utama: Angga Raka PrabowoKomisaris Independen: Yohanes SuryaKomisaris Independen: Deswandhy AgusmanKomisaris: Ossy DermawanKomisaris: IsmailKomisaris Independen: Rizal MallarangengKomisaris: Rionald SilabanKomisaris: Silmy Karim

    (hps/asj)