Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Komdigi Bakal Sanksi 1 NIK Dipakai Banyak Nomor Telepon, Ini Kata Operator

    Komdigi Bakal Sanksi 1 NIK Dipakai Banyak Nomor Telepon, Ini Kata Operator

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana bikin aturan baru guna memperketat penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk nomor telepon. Wacana tersebut langsung direspons operator seluler XLSmart.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa satu NIK hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.

    Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.

    “XLSmart sudah menjalani peraturan itu sejak aturan registrasi prabayar, kita mengikuti mekanisme satu NIK untuk tiga nomor,” ujar Head of External Corporate Communications XLSmart, Henry Wijayanto di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Sejak peraturan registrasi ulang prabayar pada tahun 2018, XLSmart mengatakan sudah mematuhi kebijakan pemerintah itu sampai saat ini.

    Sebagai informasi, saat itu registrasi ulang prabayar diperkuat dengan validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tujuan regulasi ketika itu untuk melindungi pelanggan dan masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan nomor.

    Akan tetapi meski sudah berlaku, penipuan online hingga spam masih saja dialami pelanggan seluler. Berkaca dari kondisi itu yang membuat Kementerian Komdigi akan memperketat lagi penggunaan 1 NIK untuk tiga nomor telepon.

    Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran Kementerian Komdigi dengan Komisi I DPR dibahas terkait masih maraknya penipuan online, di mana itu terjadi karena pelaku kejahatan

    “Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya, Senin (7/7) kemarin.

    Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tuturnya.

    (agt/fay)

  • Dua dari Tiga PSE Diblokir Sudah Hubungi Komdigi

    Dua dari Tiga PSE Diblokir Sudah Hubungi Komdigi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan dua dari tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sebelumnya diblokir, telah berkomunikasi dengan pihak kementerian untuk memperbaiki dan melanjutkan proses pendaftaran. 

    Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan satu platform lainnya masih belum memberikan respons.

    “Duanya sudah merespons. Satunya lagi sedang kami tunggu,” kata Alexander ditemui Rapat Kerja (Raker) Komdigi bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Meski tidak merinci nama platform secara lengkap, Alexander menyebut salah satu dari dua platform yang telah merespons kemungkinan merupakan platform lokal yang menggunakan domain Indonesia (.id).

    “Saya kurang tahu lagi yang mana. Kayaknya salah satunya ID, satunya apa. Tapi sudah menghubungi kita dan mereka mau mendaftar, perbaiki,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komdigi memutus akses tiga PSE lingkup privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia. Tiga entitas yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Dunia Luxindo yang merupakan pemilik merek Bath and Body Works, eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

    Alexander sebelumnya mengatakan pemutusan akses ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif karena ketiganya tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftar sebagai PSE, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alexander dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/6/2025).

    Langkah tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.  Dalam aturan tersebut, pemutusan akses menjadi salah satu bentuk sanksi bagi entitas digital yang beroperasi tanpa mendaftar secara resmi. 

    Sebelum akses terhadap platform-platform itu diputus, Alexander menegaskan Komdigi telah menempuh sejumlah langkah administratif.  Mulai dari mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, hingga mengeluarkan siaran pers untuk mengingatkan kewajiban pendaftaran.

    “Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” kata Alexander.

    Komdigi menyebut pemutusan akses ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital nasional yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain untuk penegakan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan antara pelaku usaha digital.

    “Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” lanjutnya.

    Melalui kesempatan tersebut, Alexander mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera mendaftarkan layanannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum digunakan di Indonesia. Dia juga mengingatkan agar para PSE aktif memperbarui data apabila ada perubahan dalam informasi pendaftaran.

    “Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” ungkapnya.

  • Aturan 1 NIK 3 Sim Card Diperketat, Operator Melanggar Bakal Kena Sanksi

    Aturan 1 NIK 3 Sim Card Diperketat, Operator Melanggar Bakal Kena Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat aturan kepemilikan kartu SIM dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). 

    Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutkan, sejatinya sudah ada Peraturan Menteri Permen) yang mengatur satu NIK hanya boleh dipakai untuk resgistrasi tiga nomor. Meski aturan tersebut sudah ada, Meutya mengungkapkan sanksi bagi operator yang tidak mematuhi belum diatur secara eksplisit dalam regulasi yang ada.

    “Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise, mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator selular yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada Senin (7/7/2025). 

    Adapun, aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap pelanggan dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada setiap perangkat telekomunikasi yang digunakan melalui sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor KK. 

    Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan oleh operator seluler, terutama dalam rangka mendukung transformasi digital nasional dan keamanan siber.

    “Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator selular untuk melakukan pemutakhiran data yang sudah kami sampaikan juga secara publik,” katanya. 

    Meutya menambahkan pihaknya akan sangat senang apabila DPR turut melakukan pengawasan khusus terhadap operator selular dalam melakukan pemutakhiran data, mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dengan jumlah nomor yang mencapai 350 juta.

    Dia juga menyoroti pola penggunaan SIM di Indonesia yang unik dibandingkan negara lain, dengan dominasi pelanggan prabayar yang sangat tinggi.

    “Terkait SIM card, mungkin kami sampaikan data di sini bahwa di Indonesia itu kita memiliki kekhasan pelanggan di mana perundingan prabayar itu menempati 96,3%, pascabayar hanya 30,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak seperti ini, justru lebih banyak pascabayar,” katanya.

    Dia menambahkan pengaturan baru juga mempertimbangkan dinamika bisnis di industri telekomunikasi, sekaligus mendorong migrasi secara bertahap ke e-SIM yang lebih aman dan efisien.

    Menurut data yang dikantongi Komdigi, dari sekitar 25 juta ponsel yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru sekitar 1 juta yang bermigrasi. Karena itu, pemerintah akan terus mendorong pengguna untuk beralih.

    Upaya ini, kata Meutya, bukan semata-mata untuk migrasi teknologi, melainkan demi keamanan data dan peningkatan layanan bagi masyarakat. Terlebih saat migrasi  ke e-SIM dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan akan didorong layanan-layanan IoT lainnya.

    “Dan karena itu sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan, maupun manfaat layanan-layanan yang lebih baik bagi masyarakat luas,” ungkapnya. 

  • Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bukan Budi Arie, Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate di Kasus PDNS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan Johnny bakal diperiksa penyidik Kejari Jakpus secara langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan [Johnny Plate] di Lapas Sukamiskin,” ujarnya di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan karena eksekusi pelaksanaan proyek PDNS ini berlangsung sejak era Johnny Plate saat menjadi Menkominfo.

    Pada intinya, eks Menkominfo Rudiantara terkait perencanaannya dan pelaksanaannya pada era Johnny Plate. Kemudian, proyek itu berlanjut di kepemimpinan Budi Arie Setiadi.

    “Tapi eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari jaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” imbuhnya.

    Hanya saja, Safrianto belum bisa menjelaskan secara detail terkait kapan pemeriksaan bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem tersebut.

    “Nanti sabar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.

    Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).

    Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

  • Surge (WIFI) Raih Penghargaan di BIA 2025, Kategori Emiten Teknologi Informasi

    Surge (WIFI) Raih Penghargaan di BIA 2025, Kategori Emiten Teknologi Informasi

    Bisnis.com, JAKARTA— PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI) atau dikenal dengan nama Surge berhasil meraih penghargaan sebagai emiten terbaik non-perbankan kategori teknologi informasi dalam ajang Bisnis Indonesia Awards (BIA) 2025 pada Senin (30/6/2025) di Jakarta.

    Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian dan ketangguhan perusahaan dalam menjaga kinerja dan terus bertumbuh di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

    Surge dinilai unggul berkat pertumbuhan kinerja keuangan yang signifikan, efisiensi operasional, dan inovasi berkelanjutan di sektor layanan internet. 

    Pada 2024, Surge mencatatkan lonjakan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp231,18 miliar, atau naik 294,90% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan perolehan Rp58,54 miliar pada 2023. 

    Sementara itu, pendapatan perusahaan juga mengalami pertumbuhan signifikan mencapai Rp672,85 miliar, tumbuh 52,93% YoY. Tidak hanya membukukan pertumbuhan pendapatan, Surge juga berhasil menekan beban pokok pendapatan menjadi Rp257,08 miliar, turun 3,84% dibandingkan tahun sebelumnya. 

    Ajang Bisnis Indonesia Awards 2025 sendiri mengusung tema Resilience Towards Uncertainty, mencerminkan penghargaan terhadap perusahaan yang mampu menjaga keberlanjutan dan daya saing di tengah dinamika ekonomi global. 

    Pada perhelatan ke-23 ini, penghargaan diberikan kepada 39 kategori emiten non-bank, 7 kategori perbankan, serta sejumlah special awards, termasuk untuk perusahaan yang dinilai berperan besar dalam transformasi digital, keberlanjutan, dan inklusi ekonomi.

    Penilaian dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari para tokoh berpengaruh di bidang ekonomi dan keuangan, seperti Ketua Dewan Juri Wimboh Santoso (mantan Ketua Dewan Komisioner OJK), Mardiasmo (mantan Wakil Menteri Keuangan), Lulu Terianto (Presiden Direktur Bisnis Indonesia Group), Rudiantara (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), serta Raden Pardede (mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK).

  • Komdigi Blokir Ecommerce hingga Maskapai Ini Karena Langgar Aturan

    Komdigi Blokir Ecommerce hingga Maskapai Ini Karena Langgar Aturan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yakni bathandbodyworks, eBay, hingga situs maskapai penerbangan KLM.

    Pemblokiran tiga website PSE Lingkup Privat tersebut dilakukan Komdigi karena mereka belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan pemutusan akses merupakan sanksi administratif terhadap PSE yang tidak menaati aturan yang berlaku.

    “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” jelasnya dikutip Senin (30/6/2025).

    Sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kementerian Komdigi telah mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada tiga PSE, yaitu PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

    Alexander menjelaskan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik, Komdigi telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

    “Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” tuturnya.

    Langkah pemutusan akses ini merupakan komitmen penegakan hukum agar ruang digital nasional lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

    “Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Alexander.

    Komdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.

    “Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” pungkasnya.

    (fyk/fay)

  • Ecommerce Amerika Diblokir di RI, Ini Alasan Komdigi

    Ecommerce Amerika Diblokir di RI, Ini Alasan Komdigi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan memutuskan akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Salah satunya adalah platform ecommerce eBay.

    Ketiga platform itu disebut belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi jadi bentuk sanksi bagi PSE yang tidak menaati aturan.

    “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi, Senin (30/6/2025).

    Selain eBay, dua platform lain yang bernasib sama adalah PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

    Pemutusan akses itu dikenakan sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

    Sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses, Alexander mengatakan pihaknya telah melakukan pemberian surat notifikasi, surat peringatan dan siaran pers kewajiban pendaftaran. Namun tidak ada upaya pemenuhan kewajiban dari ketiga platform tersebut.

    “Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” ungkapnya.

    Langkah ini jadi wujud komitmen penegakan hukum agar ruang digital bisa tertib dan bertanggung jawab. Selain itu juga menciptakan kesetaraan kewajiban antar PSE serta melindungi masyarakat dari potensi risiko layanan yang tidak terdaftar resmi.

    Komdigi juga mendorong seluruh PSE melakukan pendaftaran lewat sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia. “Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” dia menjelaskan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komdigi Putus Akses 3 Perusahaan yang Abai Daftar PSE, Ada Raksasa AS

    Komdigi Putus Akses 3 Perusahaan yang Abai Daftar PSE, Ada Raksasa AS

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia. Salah satunya adalah e-commerce besar asal Amerika Serikat (AS). 

    Tiga entitas yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Dunia Luxindo yang merupakan pemilik merek Bath and Body Works, eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemutusan akses ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif karena ketiganya tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftar sebagai PSE, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alexander dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/6/2025).

    Langkah tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

    Dalam aturan tersebut, pemutusan akses menjadi salah satu bentuk sanksi bagi entitas digital yang beroperasi tanpa mendaftar secara resmi. Sebelum akses terhadap platform-platform itu diputus, Alexander menegaskan Komdigi telah menempuh sejumlah langkah administratif. 

    Mulai dari mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, hingga mengeluarkan siaran pers untuk mengingatkan kewajiban pendaftaran.

    “Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” kata Alexander.

    Komdigi menyebut pemutusan akses ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital nasional yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain untuk penegakan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan antara pelaku usaha digital.

    “Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” lanjutnya.

    Melalui kesempatan tersebut, Alexander mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera mendaftarkan layanannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum digunakan di Indonesia. Dia juga mengingatkan agar para PSE aktif memperbarui data apabila ada perubahan dalam informasi pendaftaran.

    “Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” ungkapnya.

  • Internet Fixed Broadband 100 Mbps, Tapi Daya Beli Jadi Sorotan

    Internet Fixed Broadband 100 Mbps, Tapi Daya Beli Jadi Sorotan

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ingin meningkatkan kecepatan internet tetap (fixed broadband) tembus 100 Mbps. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pun merespons niat pemerintah tersebut.

    Ketua Mastel Sarwoto Atsmosutarno mengatakan program internet 100 Mbps sudah dicanangkan tahun lalu, tepatnya saat Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebagai informasi, sebelumnya Sarwoto menjabat Staf Khusus Menkominfo.

    “Kalau semua itu bagus untuk customer, mengapa tidak? Itu kan reference. Sebenarnya 100 Mbps itu sudah sejak tahun lalu kita umumkan, seperti Amerika itu sudah 100 Mbps sudah sejak dulu,” ujar Sarwoto ditemui di sela-sela acara ‘Building a Resilent Digital Indonesia’, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

    Sarwoto menjelaskan terkait kemampuan menyediakan internet kencang itu sebenarnya dapat dilakukan dari sebelumnya. Namun yang disoroti terkait supply and demand akan koneksi tersebut.

    “Nah, kalau bisa hadir, berarti kita ngomong pasarnya ada nggak yang bisa bayar segitu? Yang dibicarakan kan ini mau hadir dulu nih. Kalau di daerah blankspot itu daerah 3T yang daya belinya rendah, ya pasti kita mikir ngapain kasih 100 Mbps,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pemilihan wilayah yang mendapatkan kecepatan internet tetap 100 Mbps menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga, ketersediaan koneksi ngebut tersebut seiring dengan kemampuan daya beli masyarakat.

    “Supply ada, deman-nya ada nggak? Nah, kalau supply ada, demand ada, ya jalanin pasti berlanjut itu. Kalau supply ada, demand nggak ada, berarti eksperimen. Kecuali itu government need, kebutuhan pemerintah, kan pemerintah sekarang e-government luar biasa kebutuhannya,” tuturnya.

    Ditemui di tempat yang sama, Kementerian Komidigi menyebutkan tak hanya menghadirkan internet tetap 100 Mbps tapi juga harga yang dibayarkan juga terjangkau oleh masyarakat.

    “Selain ketersediaan juga tarifnya supaya terjangkau buat masyarakat menengah dan bawah. Jadi, ujungnya kita dorong fixed broadband itu untuk menjadi internet murah buat masyarakat,” jelasnya.

    Untuk mencapai kecepatan internet fixed broadband 100 Mbps tersebut, Ismail mengungkapkan, Komdigi mengalokasikan spektrum baru dan skema jaringan terbuka yang mendorong keterlibatan banyak pihak dan harga layanan terjangkau. Adapun, spektrum yang dipersiapkan itu frekuensi 1,4 GHz yang punya lebar pita 80 MHz akan diseleksi dalam waktu dekat.

    “Komdigi akan merilis spektrum frekuensi yang disiapkan di 1,4 GHz itu benar-benar fixed, tidak boleh digunakan untuk mobile. Jadi, ini memang betul-betul untuk mengejar gap tadi dan harga terjangkau,” kata Ismail.

    (agt/fay)

  • 5
                    
                        Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
                        Megapolitan

    5 Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie Megapolitan

    Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi
    online
    oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (23/6/2025).
    Rajo Emir dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dari klaster eks Pegawai Kementerian Kominfo (kini berubah jadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
    Terdakwa dalam klaster itu adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Ia mengungkapkan pernah melaporkan indikasi penyalahgunaan dalam pemblokiran situs tersebut kepada Menteri Kominfo saat itu,
    Budi Arie
    Setiadi.
    Laporan itu dibuat lengkap dan disampaikan kepada Budi Arie melalui Inspektur Jenderal Kominfo Arief Tri Hardiyanto.
    Rajo Emir, yang merupakan pegawai Kementerian Kominfo bidang perpajakan, menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk surat resmi yang dikirimkan secara digital dan fisik.
    “Saya tuangkan lagi di surat untuk ditujukan kepada Menkominfo saat itu, Budi Arie. Surat itu saya kirimkan juga PDF-nya ke Pak Arif,” ucap Rajo Emir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
    Jakarta
    Selatan, Senin (23/6/2025).
    “Sehabis itu
    hard copy
    -nya karena saya susah menemui Pak Menteri. Saya titipkan pada rumah dinasnya lewat sekuriti,” kata Rajo Emir lagi.
    Ia mengungkapkan surat tersebut masih tersimpan di laptop pribadinya. Namun, ketika ia kembali ke Jakarta setelah urusan pekerjaan ke luar negeri, ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut suratnya.
    “Sampai saya kembali ke Indonesia, saya tanya, ‘apa
    follow up
    dari Pak Menteri?’ Dijawab, ‘belum ada juga’,” tutur Rajo Emir saat menjelaskan percakapannya dengan Arief. 
    Rajo Emir juga menyatakan ia telah beberapa kali menyampaikan laporan secara internal ke Inspektorat Jenderal Kominfo terkait dugaan praktik pemblokiran situs judi.
    Ia juga menyebutkan telah memberikan nama pegawai yang diduga terlibat, serta rekapan aliran uang yang diterima oleh sejumlah pihak.
    “Isinya itu mengenai bahwa ada permainan penjagaan web, bahkan dari sebelum Pak Arif bercerita kepada saya itu sudah berjalan dari setahun sebelumnya (2023),” katanya.
    Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Denden, Jaja Batu Bara, mengenai nama situs judi yang terlibat, Rajo Emir mengatakan tidak menyebutkannya.
    “Nama web-nya Anda sebutkan?” tanya Kuasa Hukum Denden, Jaja Batu Bara.
    “Tidak. Tidak ada,” jawab Rajo Emir.
    “Ada enggak nama orang yang sudah laporkan?” tanya Jaja lagi.
    “Ada, Saudari Taruli,” jawab Rajo Emir lagi.
    “Saudari Taruli ini siapa?,” tanya Jaja kembali.
    “Sebelumnya memegang jabatan yang dipegang Pak Denden,” jawab Rajo Emir.
    Namun, ucap Emir, laporan tersebut tidak dibarengi dengan tindakan tegas. Bahkan, pegawai yang disebut dalam laporan hanya digantikan oleh orang lain tanpa ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
    Padahal, Rajo Emir menegaskan, ia sudah memberikan nama Taruli kepada Irjen melalui
    chat
    WhatsApp, yang kemudian diteruskan kepada Budi Arie.
    Kemudian
    chat
    itu pun dijawab oleh Irjen bahwa Budie Arie setuju untuk dilakukan pemberantasan.
    “Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian, katanya jawab di WhatsApp-nya itu, ‘PM setuju pemberantasan’,” jelasnya.
    Saat ditanya lebih lanjut oleh Jaja, Rajo Emir mengonfirmasi bahwa “PM” yang dimaksud adalah Pak Menteri.
    “PM itu maksudnya Pak Menteri?” tanya Jaja.
    “Iya,” jawab Rajo Emir.
    Ia menjelaskan, setelah diminta menyebutkan nama, ia pun memberikan nama yang dimaksud.
    Ia kemudian mencoba memastikan keseriusan pihak kementerian dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyebut nama Taruli.
    “Tapi hanya beberapa hari kemudian, Taruli itu diganti. Bukan diproses atau ditindak. Digantikan oleh Saudara Denden,” jelas dia.
    Rajo Emir menjelaskan, alasan ia melaporkan temuannya kepada Budi Arie dan enggan melapor ke polisi adalah karena ia percaya bahwa masalah tersebut masih bisa diselesaikan secara internal oleh kementerian.
    Terlebih dia meyakini masalah yang sudah terjadi sejak 2023 itu masih bisa diselesaikan secara internal.
    “Kalau saya, pandangan saya saat itu, Pak, yang paling benar mungkin kan saya mendatangi dulu kementerian biar bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya.
    Ia juga menilai masalah tersebut seharusnya ditangani oleh bagian Inspektorat, mengingat bagian tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
    “Harusnya
    kan
    dari kementerian, kalau lapor polisi kan saya mendapatkan temuan, saya sampaikan dalam surat. Saya berikan, harusnya kan ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.