Kementrian Lembaga: Kemenkominfo

  • Catalyst Policy Works Beberkan 6 Prasyarat untuk Capai AI Berdikari

    Catalyst Policy Works Beberkan 6 Prasyarat untuk Capai AI Berdikari

    Bisnis.com, JAKARTA— Catalyst Policy Works mendorong Indonesia untuk menerapkan sovereign artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial berdikari.

    Sovereign AI merujuk pada kemampuan sebuah bangsa untuk menciptakan, mengelola, dan mengamankan teknologi AI dengan sumber daya sendiri, mulai dari infrastruktur data hingga talenta manusia.

    Executive Director Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menjelaskan terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai sovereign AI.

    Prasyarat pertama berkaitan dengan ketersediaan infrastruktur digital. Menurutnya, Indonesia membutuhkan infrastruktur yang memadai dan berada di dalam negeri untuk mendukung pengembangan AI.

    “Seperti seberapa besar kapasitas GPU ya, graphic positioning unit yang bisa digunakan untuk learning AI dan sebagainya,” kata Wahyudi dalam editor meeting bertajuk Menjelajah Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional: Pijakan untuk Berdikari di Kantor Bisnis Indonesia, Kamis (18/12/2025).

    Prasyarat berikutnya menyangkut pengembangan tenaga kerja (workforce development), khususnya terkait talenta.

    Wahyudi menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dan mampu mengembangkan model AI serta teknologi turunannya. Selanjutnya, prasyarat lain adalah research development and innovation.

    Dia menjelaskan aspek ini menuntut adanya koordinasi dan hubungan yang solid antarpemangku kepentingan.

    “Hubungan yang pas gitu, antara dunia academic, universitas, lembaga-lembaga riset, BRIN, dan sebagainya, dengan industri, dengan inovasi,” katanya.

    Wahyudi mencontohkan Arab Saudi yang secara serius memanfaatkan sovereign fund untuk mengembangkan riset model AI berbasis bahasa Arab. “Nah disini kan Danantara belum melakukan itu kayaknya gitu kan, itu satu hal,” katanya.

    Prasyarat berikutnya berkaitan dengan regulatory and ethical framework yang mencakup regulasi serta prinsip etika.

    Menurut Wahyudi, Indonesia masih berada pada tahap awal karena baru mengandalkan pendekatan sukarela melalui surat edaran, tanpa regulasi yang lebih mengikat. Menurutnya, di tingkat regulasi, pengaturan AI di Indonesia juga masih sangat terbatas.

    “Karena basis regulasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maupun juga undang-undang pelindung data pribadi, itu masih sangat terbatas bicara tentang artificial intelligence, bicara tentang kecerdasan artifisial,” katanya.

    Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works Wahyudi Djafar (dari kanan), SVP Regulatory and Government Affairs PT Indosat Tbk. Ajar A. Edi, dan Asisten Manajer Konten Bisnis Indonesia Leo Dwi Jatmiko berbincang seusai Editor Meeting di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Selain itu, Wahyudi menyoroti pentingnya stimulating AI industry atau pemberian stimulus bagi industri AI, termasuk dalam bentuk kebijakan perpajakan, insentif fiskal lainnya, serta dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia.

    “Nah terakhir tentu international cooperation, jadi meskipun pada akhirnya ingin mencapai apa namanya, kecerdasan artifisial berdikasi. Tapi kerjasama internasional itu tetap diperlukan,” katanya.

    Menurutnya, pemenuhan seluruh elemen yang dibutuhkan dalam pengembangan kecerdasan artifisial berdikari tetap membutuhkan keterlibatan banyak negara. Setiap negara, lanjut Wahyudi, memiliki fokus yang berbeda dalam pengembangan AI.

    PERANG DINGIN AI

    Dia menyebutkan saat ini terdapat tiga kekuatan utama dalam “perang dingin” AI global, yakni Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China.

    Wahyudi menjelaskan Amerika Serikat memprioritaskan investasi besar dalam riset teknologi canggih untuk mempercepat inovasi AI yang berkelanjutan dan kompetitif.

    “Nah menariknya adalah, kompetisi itu terjadi antar perusahaan Amerika Serikat sendiri, bagaimana investasi jor-joran yang dilakukan oleh Meta, Google, IBM, termasuk Microsoft gitu kan untuk berkejaran satu sama lain dalam konteks pengembangan AI ini,” katanya.

    Selain itu, Amerika Serikat juga menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai prioritas utama guna menjaga keunggulan kompetitif dalam pengembangan AI.

    “Nah ini yang kita juga masih mencari sebenarnya ya. Misalnya ketika kita bicara perlindungan kekayaan intelektual di dalam surat edaran Menkominfo 9/2023, itu kira-kira fokusnya kan seperti apa sih gitu kan,” katanya.

    Sementara itu, Uni Eropa menekankan regulasi perlindungan data yang ketat. Wahyudi menyebut Uni Eropa menetapkan standar tinggi dalam perlindungan privasi data untuk memastikan penggunaan AI berjalan secara etis.

    Dengan penerapan EU GDPR, Eropa juga menurunkan berbagai panduan yang dikembangkan oleh European Data Protection Board, khususnya dalam pemrosesan data pribadi untuk pengembangan AI. Selain itu, aspek etika menjadi perhatian utama dalam penerapan teknologi tersebut.

    “Karena di sana kalau kita baca EU AI Act, mereka kan sebenarnya mencoba untuk balancing, menyeimbangkan antara kepentingan inovasi dan ekonomi Uni Eropa dengan perlindungan terhadap fundamental rights dari warga negara Eropa gitu ya,” katanya.

    Menurut Wahyudi, negara-negara Uni Eropa juga mendorong kolaborasi lintas negara guna mencapai kedaulatan digital bersama di bidang AI. Adapun China, lanjut Wahyudi, memiliki tiga prioritas utama.

    Pertama adalah riset AI terpadu yang telah dilakukan dalam jangka panjang untuk memperkuat fondasi teknologi dan inovasi kecerdasan buatan. Termasuk di dalamnya pengembangan dan produksi chip khusus AI guna mendukung ekosistem AI yang mandiri.

    “Ini juga satu hal yang sedang digelut oleh pemerintah Indonesia kalau kita mengikuti kementerian koordinator bidang perekonomian yang itu sedang menyusun draft meta jalan semiproductor ya,” katanya.

    Wahyudi menambahkan ketersediaan chip menjadi faktor krusial bagi pengembangan AI. Selain itu, China juga mendorong aplikasi komersial AI melalui implementasi di berbagai sektor untuk mempercepat adopsi teknologi dan memperkuat kemandirian pasar.

    “Jadi ini tiga contoh yang apa namanya three peak ya di dalam konteks pertarungan dari AI,” ungkapnya.

  • Top 3 Tekno: Komdigi Ancam Blokir ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images Jadi Sorotan

    Top 3 Tekno: Komdigi Ancam Blokir ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images Jadi Sorotan

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    Berita ini menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Rabu (19/11/2025) kemarin.

    Informasi lain yang juga populer datang dari LG Electronics Indonesia melakukan lebih dari 500 uji tes ketahanan dan performa pada perangkat TV besutannya.

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images Belum Daftar PSE, Komdigi Ancam Putus Akses di Indonesia

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang saat ini beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar.

    “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).

    Daftar PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar mencakup sejumlah platform populer dan banyak dipakai pengguna di Indonesia.

    Beberapa diantaranya ada ChatGPT, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, Terabox, hingga aplikasi sejumlah hotel terkenal seperti Marriott, Accor, dan IHG.

    Tak hanya itu, platform jual beli hasil foto seperti Shutterstock dan Getty Images pun terancam diputus aksesnya di Indonesia.

    Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

    Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

    Jika notifikasi diabaikan, pemerintah menyiapkan langkah tegas. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • 3
                    
                        Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
                        Nasional

    3 Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie Nasional

    Ketika Kader Gerindra Menolak Budi Arie
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

    Kesetiaan bukan berarti harus menjilat, melainkan juga mencegah beliau dari kesesatan yang justru dilakukan kaum penjilat itu
    .” – Leonardus Benyamin Moerdani
    LEONARDUS
    Benjamin (LB) Moerdani adalah Panglima ABRI dari tahun 1983 hingga 1988 dan pernah menjabat pula sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan periode 1988 – 1993.
    Berkat keberaniannya di medan laga seperti penumpasan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) serta Operasi Trikora di Irian Barat, Presiden Soekarno pernah menganugerahi Bintang Sakti untuk LB Moerdani.
    Peringatan yang disampaikan LB Moerdani di atas disampaikan kepada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari Presiden Soeharto ketika itu.
    Moerdani tidak ingin Soeharto salah langkah, sama sebangun dengan para penjilat kekuasaan yang “pura-pura” setia, tetapi “menusuk” dari belakang.
    Moerdani adalah sosok yang begitu konsisten, walau akhirnya tersingkirkan oleh kekuasaan yang dibelanya dengan segenap jiwa raganya.
    Walau saat ini kita begitu sulit menemukan figur-figur seperti Moerdani, tapi sejumlah kader
    Gerindra
    di berbagai daerah mulai berani mengejahwantahkan sikap Moerdani terhadap rencana Ketua Umum
    Projo
    ,
    Budi Arie
    Setiadi yang ingin bergabung dengan Gerindra.
    Budi Arie mencari “rumah politik” baru dengan berencana bergabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginannya itu dia sampaikan di forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo di Jakarta pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.
    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika di era Jokowi itu merasa Presiden Prabowo mempersilahkan dirinya bergabung ke Gerindra.
    Padahal, konteks pernyataan Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra saat menghadiri Kongres PSI di Solo, 20 Juli 2025 lalu, adalah sekadar bertanya ke Budi Arie mengenai langkah lanjutan kariernya di politik.
    Jika “ke-ge-er-an” politik tersebut dianggap serius oleh Budi Arie, tentu dirinya kurang paham dengan basa-basi dalam pergaulan.
    Basa basi adalah adat sopan santun, tata krama dalam pergaulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indoensia (KKBI), ungkapan yang digunakan hanya untuk sopan santun dan tidak untuk menyampaikan informasi.
    Jika melihat sepak terjang Budi Arie yang dianggap berbagai kalangan sebagai sosok yang oportunis, tentu penolakan sejumlah kader Gerindra adalah wajar.
    Jangan lupakan sejarah, ketika Projo dideklarasikan pada 2013, maksud pendiriannya sudah “cetho weleh-weleh”. Projo dididirikan untuk mendukung Joko Widodo dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2014.
    Di berbagai baliho, spanduk, dan atribut kampanye, kata “Projo” selalu berdampingan dengan foto Jokowi. Bahkan, diabadikan sebagai lambang resmi organisasi.
    Dalam konteks komunikasi politik, asosiasi ini bukan kebetulan, melainkan strategi simbolik yang efektif (
    Rmoljatim.id
    , 4 November 2025).
    Menjadi “lucu” ketika Jokowi sudah turun dari panggung politik nasional dan semakin menguatnya posisi politik Prabowo Subianto, tiba-tiba Budi Arie merevisi jati diri Projo.
    Projo bukan lagi akronim dari “Pro Jokowi”, melainkan menurut Budi Arie, berasal dari bahasa Sansekerta dan Kawi yang berarti “rakyat” atau “warga negara”.
    Pernyataan ini tentu sekilas terdengar seperti klarifikasi linguistik yang netral. Namun, jika ditarik ke dalam konteks politik, ia menyerupai upaya
    rebranding
    ideologis yang kaya makna. Bahkan terkesan ambigu, seperti ingin “mencari selamat”
    Penolakan kader Partai Gerindra di sejumlah daerah seperti dari Gresik, Blitar, Tulungagung, Sidoarjo dan Pati terhadap niatan Budi Arie untuk bergabung dengan Gerindra adalah realitas politik terkiwari.
    Selama ini, urusan “pindah-pindah” partai menjadi kewenangan elite partai, sementara kader di daerah hanya “manut” dan pasrah dengan kebijakan dewan pimpinan pusat partai. Praktik ini berlaku umum di semua partai politik.
    Ketika PDI Perjuangan (dulu PDI) berjaya jelang kejatuhan Orde Baru, sejumlah kader partai lain eksodus ke partai “banteng”.
    Begitu Demokrat menang di Pemilihah Presiden 2004, maka partai berlogo “mercy” pun sibuk menerima “naturalisasi” kader dari partai-partai lain.
    Pun demikian dengan kemenangan Jokowi di Pemilihah Presiden 2014, maka partai-partai pengusung Jokowi ramai dijadikan sasaran perpindahan kader partai. Kini fenomena “kutu loncat” terjadi di Partai Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam partai politik adalah perilaku politikus yang sering berpindah-pindah partai tanpa alasan ideologis yang kuat. Sering kali didorong kepentingan pribadi seperti perebutan kekuasaan atau keuntungan.
    Dalam kasus niatan Budi Arie “loncat” ke Gerindra, tentu publik dengan mudah membacanya sebagai mencari “perlindungan” politik mengingat kasus situs judi online semasa dirinya menjabat Menkoinfo.
    Fenomena kutu loncat bisa terjadi karena partai politik tidak memiliki ideologi yang kuat, sehingga politikus lebih mudah “loncat” saat terjadi konflik internal atau mencari partai lain yang menawarkan peluang lebih besar.
    Kurangnya ikatan ideologis yang kuat membuat politikus tidak memiliki kesabaran untuk mengelola konflik internal dan lebih memilih “kabur”.
    Kasus Ruhut Sitompul yang “hatrick” pindah partai politik (dari Golkar ke Demokrat lalu ke PDI Perjuangan) adalah gambaran betapa partai sekelas PDI Perjuangan pun rentan dalam fondasi partai yang kokoh.
    Begitu pula Priyo Budi Santoso. Setelah lama menjadi kader Partai Golkar, Priyo yang sempat “mampir” di Partai Berkarya kini mukim di Partai Amanat Nasional.
    Ferdinand Hutahean pun kini menjadi kader banteng setelah sempat bercokol di Demokrat dan Gerindra.
    Fenomena kutu loncat dalam jangka panjang tentu akan menggerus kepercayaan publik terhadap partai politik. Publik menjadi resisten dan apatis terhadap partai dan politikus “bunglon”.
    Politikus yang sering berpindah dapat melemahkan partai dan menciptakan ketidakstabilan politik.
    Partai politik memberikan kesempatan kepada politisi “kutu loncat” untuk bergabung dengan harapan bisa mendongkrak suara partai karena dana atau tuah kepopuleran.
    Ketika “hijrah” dari Golkar ke Partai Berkarya, Priyo semula diandalkan untuk menjalankan mesin partai karena dianggap berpengalaman di partai sebelumnya.
    Di Pemilu 2019, Berkarya meraup 2.929.495 suara atau setara 2,09 persen. Sementara di Pemilu 2024, Berkarya malah tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu.
    Sikap keterbukaan partai yang asal menerima kader “bunglon” merupakan sesuatu yang tidak elok dalam etika politik.
    Motivasi politisi seperti ini dipastikan hanya untuk kepentingan pribadi yang jelas-jelas mengabaikan prinsip etika dan norma dalam berpolitik.
    Partai yang memiliki ideologi yang kuat dan jelas sebenarnya dapat mencegah munculnya politisi “bunglon” dan tidak mudah memberikan privilege kepada politisi lain tanpa
    screening
    yang ketat demi menjaga kemurnian ideologi partai.
    Partai harus menghargai kader-kader yang loyal dan berdedikasi terhadap partai selama ini.
    Apakah Gerindra pada akhirnya akan memilih sikap yang sama dengan partai-partai lain yang “asal” menerima anggota tanpa pertimbangan?
    Apakah suara-suara penolakan sejumlah kader Gerindra di berbagai daerah menjadi pertimbangan elite Gerindra?
    Ketua DPP Gerindra, Prasetyo Hadi menyebut partainya belum final menerima atau tidak menerima permohonan bergabung dari Budi Arie.
    Sikap arus bawah tentu menjadi pertimbangan DPP Gerindra.
    “Kekuatan aksi nyata sekecil apapun lebih berarti daripada seribu kata” – Mendiang Prof Suhardi (salah satu pendiri Partai Gerindra).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komdigi Tegur & Surati 25 Platform Digital, Ada Induk ChatGPT-Dropbox

    Komdigi Tegur & Surati 25 Platform Digital, Ada Induk ChatGPT-Dropbox

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 25 platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberikan pemberitahuan karena belum melakukan pendaftaran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini salah satu dari tahapan teguran sebelum akhirnya layanan resmi dihentikan aksesnya.

    “Kemarin kita semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi. Jadi ada surat teguran resmi, gitu kan, sama tahapannya. Surat teguran resmi, berjenjang, teguran 1, teguran 2, teguran 3,” kata Dirjen Pengawaasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (19/11/2025).

    “Bukan Pencabutan karena mereka tidak punya tanda daftar. Kita akan melakukan suspend,” dia menambahkan.

    Penghentian akses itu akan diberlakukan hingga platform benar-benar mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Alex mengatakan setiap platform diberikan waktu sekitar dua minggu setelah pengumuman peringatan tersebut. Jika tidak, maka akan diberikan peringatan tertulis dan tahapan berikutnya.

    Pendaftaran diwajibkan bagi platform yang beroperasi di Indonesia. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Seluruh platform, baik domestik atau asing, wajib melakukan. PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan dikkenakan sanksi administratif hingga pemutusan layanan.

    Beberapa nama layanan internet masuk dalam 25 PSE yang belum mendaftar. Mulai dari Cloudflare, Dropbox, hingga chatbot ChatGPT.

    Berikut seluruh PSE yang diberikan pemberitahuan oleh Komdigi:

    Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
    Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
    Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
    OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
    Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
    Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
    PT Duit Orang Tua (roomme.id)
    AccorS.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
    InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
    PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
    PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
    Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
    PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
    Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
    Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
    PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
    Fine Counsel (finecounsel.id)
    PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
    PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
    PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
    Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
    PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
    PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
    airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
    PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

    (npb/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images Belum Daftar PSE, Komdigi Ancam Putus Akses di Indonesia

    ChatGPT, Cloudflare, hingga Getty Images Belum Daftar PSE, Komdigi Ancam Putus Akses di Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang saat ini beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar.

    “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Rabu (19/11/2025).

    Daftar PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar mencakup sejumlah platform populer dan banyak dipakai pengguna di Indonesia.

    Beberapa diantaranya ada ChatGPT, Duolingo, Dropbox, Cloudflare, Terabox, hingga aplikasi sejumlah hotel terkenal seperti Marriott, Accor, dan IHG.

    Tak hanya itu, platform jual beli hasil foto seperti Shutterstock dan Getty Images pun terancam diputus aksesnya di Indonesia.

    Komdigi menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

    Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

    Jika notifikasi diabaikan, pemerintah menyiapkan langkah tegas. “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Alexander.

    Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi:

    Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
    Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
    Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
    OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
    Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
    Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
    PT Duit Orang Tua (roomme.id)
    Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
    InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
    PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
    PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
    Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
    PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
    Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
    Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
    PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
    Fine Counsel (finecounsel.id)
    PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
    PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
    PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
    Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
    PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
    PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
    airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
    PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

    Komdigi mengatakan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Alexander.

    Jika tetap tidak mematuhi, pemutusan akses layanan ke-25 PSE Lingkup Privat bisa dilakukan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

     

  • Komdigi Ancam Putus Akses Cloudflare, Ini Alasannya

    Komdigi Ancam Putus Akses Cloudflare, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengancam akan memblokir Cloudflare dan 24 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat lainnya yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. 

    Adapun ke-25 PSE tersebut meliputi Cloudflare, Inc., Dropbox, Inc., Flextech, Inc., OpenAI, L.L.C., Duolingo, Inc., Marriott International, Inc., PT Duit Orang Tua, Accor S.A., InterContinental Hotels Group PLC, PT HIJUP.COM, PT Kasual Jaya Sejahtera, Fashiontoday, PT Beiersdorf Indonesia, Shutterstock, Inc., Getty Images, Inc., PT Kaio Tekno Medika, Fine Counsel, PT Halo Grup Indo, PT Afiliasi Kontenindo Jaya, PT Inggris Prima Indonesia, Wikimedia Foundation, PT Media Kesehatan Indonesia, PandaDoc, Inc., airSlate, Inc., dan PT Zoho Technologies.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, mengatakan pihaknya telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada seluruh PSE tersebut.

    “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi pada Selasa (18/11/2025).

    Sabar mengatakan pihaknya mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran agar segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Dia menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

    Sabar juga mengingatkan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi.

    “Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai,” ujarnya.

    Komdigi pun memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

    Sejak regulasi tersebut berlaku, lanjut Sabar, Komdigi mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara bertahap bagi entitas yang tidak patuh.

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Sabar.

    Daftar lengkap 25 PSE Lingkup Privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:
        •    Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

        •    Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

        •    Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

        •    OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

        •    Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

        •    Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

        •    PT Duit Orang Tua (roomme.id)

        •    Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

        •    InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

        •    PT HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

        •    PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

        •    Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

        •    PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

        •    Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

        •    Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

        •    PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

        •    Fine Counsel (finecounsel.id)

        •    PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

        •    PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

        •    PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

        •    Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

        •    PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

        •    PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)

        •    airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

        •    PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

  • Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ada Duolinggo hingga OpenAI

    Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar, Ada Duolinggo hingga OpenAI

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mewanti-wanti 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Duolinggo dan OpenAI masuk dalam daftar.

    Ke-25 PSE tersebut meliputi Cloudflare, Inc., Dropbox, Inc., Flextech, Inc., OpenAI, L.L.C., Duolingo, Inc., Marriott International, Inc., PT Duit Orang Tua, Accor S.A., InterContinental Hotels Group PLC, PT HIJUP.COM, PT Kasual Jaya Sejahtera, Fashiontoday, PT Beiersdorf Indonesia, Shutterstock, Inc., Getty Images, Inc., PT Kaio Tekno Medika, Fine Counsel, PT Halo Grup Indo, PT Afiliasi Kontenindo Jaya, PT Inggris Prima Indonesia, Wikimedia Foundation, PT Media Kesehatan Indonesia, PandaDoc, Inc., airSlate, Inc., dan PT Zoho Technologies.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, mengatakan pihaknya telah melayangkan pemberitahuan resmi kepada seluruh PSE tersebut.

    “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi pada Selasa (18/11/2025).

    Sabar mengatakan pihaknya mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran agar segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

    Dia menegaskan pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

    Sabar juga mengingatkan kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi.

    “Pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, namun proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai,” ujarnya.

    Komdigi pun memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti proses pendaftaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.

    Sejak regulasi tersebut berlaku, lanjut Sabar, Komdigi mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara bertahap bagi entitas yang tidak patuh.

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” kata Sabar.

    Daftar lengkap 25 PSE Lingkup Privat yang telah diberikan notifikasi adalah sebagai berikut:

        •    Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)

        •    Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)

        •    Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)

        •    OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

        •    Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)

        •    Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)

        •    PT Duit Orang Tua (roomme.id)

        •    Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)

        •    InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)

        •    PT HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)

        •    PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)

        •    Fashiontoday (fashiontoday.co.id)

        •    PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)

        •    Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)

        •    Getty Images, Inc. (gettyimages.com)

        •    PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)

        •    Fine Counsel (finecounsel.id)

        •    PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)

        •    PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)

        •    PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)

        •    Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)

        •    PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)

        •    PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)

        •    airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)

        •    PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

  • OpenAI Dkk Diultimatum Komdigi: Daftar PSE atau Diblokir

    OpenAI Dkk Diultimatum Komdigi: Daftar PSE atau Diblokir

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

    Peringatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan nasional. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas.

    “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Selasa (18/11/2025).

    Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, yang menyediakan layanan dan menargetkan pengguna Indonesia untuk mendaftarkan sistem elektroniknya melalui sistem OSS sebelum beroperasi.

    Meski sosialisasi aturan telah berlangsung selama lima tahun, sejumlah platform belum juga melakukan registrasi. Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan mengambil tindakan bila kewajiban ini terus diabaikan.

    “Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Daftar 25 Platform Digital yang Ditegur Komdigi

    Komdigi merilis daftar lengkap 25 platform yang telah menerima surat pemberitahuan resmi. Daftar tersebut mencakup perusahaan teknologi global, hotel chain internasional, hingga layanan kreator digital:

    Cloudflare, Inc. (cloudflare.com & aplikasi 1.1.1.1 + WARP)Dropbox, Inc. (dropbox.com & aplikasi Dropbox)Flextech, Inc. (terabox.com & aplikasi Terabox)OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com & aplikasi ChatGPT)Duolingo, Inc. (id.duolingo.com & aplikasi Duolingo)Marriott International, Inc. (marriott.com & Marriott Bonvoy)PT Duit Orang Tua (roomme.id)Accor S.A. (accor.com & ALL Accor)InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com & IHG One Rewards)PT HIJUP.COM (hijup.com & aplikasi HIJUP)PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)Fashiontoday (fashiontoday.co.id)PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)Shutterstock, Inc. (shutterstock.com & aplikasi Shutterstock)Getty Images, Inc. (gettyimages.com)PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)Fine Counsel (finecounsel.id)PT Halo Grup Indo (hellobeauty.id)PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)PT Inggris Prima Indonesia (ef.co.id & EF Hello)Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org & aplikasi Wikipedia)PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.comPandaDoc, Inc. (pandadoc.com)airSlate, Inc. (signnow.com & aplikasi SignNow)PT Zoho Technologies (zoho.com & aplikasi Zoho Sign)

    Meski bersikap tegas, Komdigi memastikan tetap membuka pintu dialog dan pendampingan teknis bagi seluruh PSE yang belum mendaftarkan diri. Proses registrasi dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) secara online dan tanpa biaya.

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat Indonesia,” jelas Alexander.

    Jika platform-platform tersebut tetap tidak merespons, sanksi administratif hingga pemutusan akses (blocking) dapat diberlakukan sesuai Pasal 7 dari PM Kominfo No 5/2020.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Alasan Kemkomdigi Blokir eBay dan 2 PSE Lainnya”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/fay)

  • Polri Jangan Takut Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol

    Polri Jangan Takut Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol

    GELORA.CO -Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dianggap tidak memiliki kekuatan politik yang signifikan. Karena itu, pengamat menilai Polri seharusnya berani mengusut dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi online (judol) saat ia menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

    Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, penolakan Budi Arie untuk bergabung dengan Partai Gerindra maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menunjukkan bahwa mantan menteri tersebut tidak memiliki afiliasi politik yang kuat.

    Menurut pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim, ditolaknya Budi Arie untuk bergabung dengan Partai Gerindra maupun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menunjukkan bahwa mantan menteri tersebut tidak memiliki pengaruh politik yang besar.

    “Dengan statusnya sebagai manusia bebas tanpa berafiliasi ke partai politik manapun, penegak hukum sebenarnya bisa segera meminta keterangan kepada Budi Arie seputar dugaan keterlibatannya dalam judi online,” ujar Wildan kepada RMOL, Senin 17 November 2025. 

    Wildan menekankan, pemeriksaan terhadap Budi Arie penting untuk menjawab rasa penasaran publik yang telah berkembang terkait kasus ini.

    “Selama ini, dalam wawancara dengan media massa, Budi Arie mengaku menjadi korban political game. Ia menyebut dirinya diframing sebagai gembong judi online,” pungkas Wildan.

  • Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat

    Gerindra Wajib Tolak Budi Arie, Banyak Mudharat Ketimbang Manfaat

    GELORA.CO –  Pemerhati Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa penolakan banyak kader Partai Gerindra atas rencana bergabungnya Budi Arie Setiadi sebagai anggota partai berlambang kepala burung garuda tersebut sangat realistis.

    “Saya kira itu bagian dari pemikiran yang sangat logis. Artinya mereka tak ingin orang yang tak berkeringat dan berkader tiba-tiba menjadi anggota partai, apalagi punya jabatan penting,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Minggu (16/11/2025).

    Ulama yang juga inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan tersebut melihat sejumlah aspek, pertama Partai Gerindra adalah partai pemenang Pemilu, setidaknya Pilpres 2024. Aspek kedua adalah partai besutan Prabowo Subianto tersebut merupakan partai kader.

    Sehingga untuk menjadi anggota partai, tentu semuanya harus dilakukan dari bawah, semua orang perlu dikaderisasi sehingga selain menjadi bagian dari partai besar, mereka juga paham seluk beluk dan ideologi yang diajarkan di sana.

    “Partai Gerindra itu kan terkenal dengan partai kader, tidak bisa orang asal gabung apalagi punya jabatan. Ingat, Budi Arie itu ketua umum ormas, relawan utama Pak Jokowi. Bahkan dia terkena reshuffle kemarin, yang artinya kinerja dan kualitas Budi Arie pun diragukan oleh Presiden,” ujarnya.

    Karena menurut Habib Syakur, ada tiga faktor yang mendominasi seseorang mengapa harus dicopot dari jabatannya. Pertama karena kualitas dan kapabilitas kinerjanya yang tidak mumpuni. Kedua karena integritasnya yang bisa jadi tersandung perkara yang berdampak pada kinerja dan ekosistem yang sedang berjalan. Dan yang ketiga karena kealpaan dalam pekerjaan misal karena sakit yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia.

    Ketiga aspek ini menurut Habib Syakur, yang diduga paling kuat menjadi alasan Presiden Prabowo Subianto adalah dua faktor pertama, yakni kapabilitas dan integritas.

    “Apa lagi coba, dia kan masih hidup. Lalu kenapa dicopot sama Pak Prabowo kemarin. Saya kira Pak Prabowo itu sangat jeli melihat sesuatu, dia selalu menaruh rasa kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menjalankan pemerintahan ini. Siapa yang menjilat aja pasti kena sikat, apalagi yang sudah menjilat dan tidak bisa kerja, ditambah tersandung perkara. Itu saya kira,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Ulama asal Malang Raya ini pun memandang bahwa keberadaan Budi Arie Setiadi menjadi anggota Partai Gerindra bisa memiliki dampak tidak bagi bagi partai. Sebab publik masih sangat menyorotnya sangat tajam.

    “Setidaknya publik melihat dia punya kasus yang belum beres, ada kasus judi online yang sudah dibahas cukup kencang oleh Prof Mahfud dan banyak kalangan. Kalau dia masuk Gerindra, jelas bisa berdampak sangat tidak baik, apalagi partai itu sedang berkuasa saat ini kan,” tukas Habib Syakur.

    Oleh sebab itu, Habib Syakur berkesimpulan bahwa penolakan kader Gerindra atas rencana Budi Arie Setiadi tersebut sangat logis dan masuk akal. Bahkan menjadi bagian dari benteng pertahanan ancaman kerusakan partai.

    “Belajar dari Immanuel Ebenezer kemarin, dia gabung Gerindra karena Pilpres kemarin. Faktanya dia korupsi kan. Yang kena getah jelas Gerindra. Artinya ini sangat logis mengapa kader Gerindra menolak Budi Arie,” tegas Habib Syakur.

    “Jadi menurut saya, keberadaan Budi Arie nanti di Gerindra akan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” pungkasnya.

    Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Budi Arie Setiadi ingin mencari suaka politik dengan berencana gabung ke Partai Gerindra. Bahkan keinginan besarnya itu sampai ia utarakan di dalam forum internal organisasinya, yakni di Munas ke III ProJo pada hari Sabtu, 1 November 2025.

    “Mohon izin, jika suatu saat saya berpartai, teman-teman Projo bisa memahaminya. Nggak usah ditanya lagi partainya apa. Karena apa? Saya mungkin satu-satunya orang yang diminta oleh Presiden langsung di sebuah forum,” kata Budi Arie saat memberi sambutan dalam Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/11/2025).

    Setelah Jokowi tak berkuasa dan kini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah berjalan setahun lebih, Budi Arie mengajak para kader ProJo untuk memperkuat program-program pemerintahan saat ini.

    “Kita berharap bisa memperkuat agenda politik Pak Prabowo agar kepemimpinan beliau bisa lebih kuat dan solid. Karena itu, kita akan memperkuat seluruh agenda politik Presiden dengan memperkuat partai politik pimpinan Presiden,” tutur Budi Arie.

    Kader Gerindra Tolak Budi Arie

    Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno menegaskan Gerindra Solo menolak Ketua Projo sekaligus eks Menkominfo Budi Arie Setiadi gabung

    Partai Gerindra.

    “Solo sendiri juga sama (menolak), tidak begitu bisa menerima, Budi Arie Projo masuk Gerindra,” ujar Ardianto, Selasa (11/11/2025).

    Ia menyatakan bahwa Gerindra sudah memiliki kader militan melebihi Projo. Dengan masuknya Budi Arie Setiadi ke dalam bagian dari keluarga besar Gerindra, menurutnya justru bisa merusak tatanan partai.

    “Karena Gerindra sudah punya kader militan melebihi Projo itu. Budi kalau masuk bisa merusak tatanan partai. Karena dia punya pemikiran berbeda dengan AD/ART Gerindra,” katanya.

    Dia menegaskan rencana masuknya Budi seolah-olah dia sudah punya power tinggi bisa merusak. Atas, dasar itu pihaknya menolak. “Itu dia masuknya seolah-olah dia sudah punya power tinggi bisa merusak. Saya tidak setuju sekali, Budi masuk Gerindra karena levelnya sudah berbeda,” ucap dia.

    “Kalau saya ketua DPC Solo menolak, maka badan partai secara umum dan kader pengurus ikut menolak. Ini akan sampaikan ke DPP Gerindra,” pungkasnya.