Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Pantai Timur Sumatera Rawan Jalur Tikus Barang Ilegal, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan menduga, penyelundupan produk garmen atau pakaian ilegal yang baru-baru ini ditindak, bisa masuk melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus di Pantai Timur Sumatera. 

    Menyusul penindakan terhadap dua truk bermuatan garmen yang dimuat dalam bentuk ballpress di Km 116 Tol Palembang-Lampung, Lampung pada 3 Desember 2025 silam. 

    Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengutarakan, pihaknya memperkirakan barang terlarang itu masuk lewat Pantai Timur Sumatera yang dikenal rawan penyelundupan. 

    “Tentunya perlu diketahui bahwa di Pantai Timur merupakan jalur-jalur yang banyak jalur tikusnya. Pelabuhan-pelabuhan tikus banyak terdapat di pesisir Timur Sumatera,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Ke depan, Ditjen Bea Cukai bakal melakukan pengawasan ketat di sepanjang pesisir timur Sumatera. Meliputi Belawan, Tanjung Balai Asahan, Dumai, Jambi, hingga Kepulauan Riau. 

    “Ini akan kami awasi dengan ketat, karena di perairan Sumatera ataupun pesisir Timur Sumatera kita ada pangkalan utama operasi, yaitu yang mempunyai beberapa kapal yang seringkali kita melakukan patroli,” tegas Djaka. 

    Modus Jaring Terputus 

    Djaka mengendus adanya modus jaring terputus dari penyelundupan pakaian ilegal tersebut. Membuat Ditjen Bea Cukai perlu melaksanakan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan. 

    Lewat modus jaring terputus ini, sopir truk pengirim barang hanya mendapat tugas untuk mengantar produk ilegal dari tempat kedatangan menuju lokasi tujuan, tanpa mengetahui siapa importir pemesannya. 

    “Karena modus yang digunakan adalah merupakan jaring terputus, bahwa supir hanya menerima pesan melalui handphone dengan dua kendaraan sudah terisi dengan muatan full. Sehingga untuk memastikan siapa pemiliknya, kita perlu penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

  • Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi pemanfaatan pakaian impor ilegal hasil penindakan untuk disalurkan kepada para korban bencana di Sumatera.

    “Ada (opsi untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, di kantor pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Penindakan tersebut berasal dari temuan tiga kontainer yang tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dua kontainer berisi garmen ilegal dan satu kontainer memuat mesin rokok yang diangkut kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang.

    Selain itu, pada Rabu (3/12/2025), petugas juga mengamankan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang-Lampung. Kendaraan itu mengangkut pakaian baru berbentuk ballpress berlabel made in Tiongkok dan made in Bangladesh.

    Nirwala menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN). Terdapat tiga opsi penanganan barang tersebut, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan (opsi) yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” imbuh dia.

    Ia menambahkan, apabila pakaian impor ilegal dalam bentuk ballpress itu dianggap merusak industri, semestinya barang dimusnahkan. Namun, barang tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, termasuk bantuan bencana.

    “Jadi kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain. Siapa tahu saudara-saudara kita, ya kan bisa dimanfaatkan dan digunakan. Sementara yang di Aceh kan membutuhkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menuturkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mencacah barang impor ilegal tersebut, termasuk untuk menghitung potensi kerugian negara. Ia menambahkan bahwa barang bukti akan dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.

    “Apakah itu nanti di-recycle ataupun dimusnahkan di tempat pembakaran ataupun di pabrik. Kita biasa menggunakan pabrik-pabrik semen untuk menggunakan pabrik semen sebagai tempat pemusnahan,” pungkas Djaka

  • 21 Orang jadi Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Salah Satunya Guru

    21 Orang jadi Korban Ditabrak Mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Salah Satunya Guru

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah Koja atau RSUD Koja, Jakarta Utara usai insiden mobil MBG menabrak siswa di SDN 01 Kalibaru.

    Pramono Anung menyampaikan, sampai saat ini total ada 21 korban yang ditabrak mobil MBG di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

    “Sampai sekarang ini tercatat ada 21 korban,” ujar Pramono diRSUD Koja, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu menurut pramono, selain siswa, ada pula 1 guru menjadi korban yuang ditabrak mobil MBG.

    “5 dirawat di Rumah Sakit Koja, satu guru dan 4 SD serta di RSUD Cilincing,” terang Pramono.

    Dia pun mengaku telah melihat 5 korban di RSUD Koja. Pramono juga mengaku telah memerintahkan Direktur RSUD Koja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para korban.

    “Mudah-mudahan tidak ada hal yang lebih parah dari itu. Saya berdoa betul dan saya tadi langsung memerintahkan kepada Direktur RSUD Koja dan juga nanti RSUD Cilincing untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ucap dia.

    “Kalau perlu harus ditindakan bedah dan sebagainya, saya minta untuk diberikan support sepenuhnya,” sambung Pramono.

    Menurut dia, kejadian ini tidak terduga sama sekali karena saat itu, pintu pagar sekolah tertutup dan siswa sedang berbaris di lapangan.

    “Dan sekali lagi seperti yang selalu saya sampaikan peristiwa ini pastinya peristiwa yang memang tidak terduga sama sekali. Karena betul-betul pagar sekolah ini tertutup rapat, mobilnya masuk menabrak yang lagi dikumpulkan untuk proses literasi,” jelas Pramono.

     

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Keduanya membahas penyesuaian kebijakan fiskal, termasuk pemotongan dana bagi hasil (DBH) yang dialami Jakarta…

  • BGN soal Usulan Dana MBG Dialihkan Bantu Bencana: Itu Kewenangan Presiden

    BGN soal Usulan Dana MBG Dialihkan Bantu Bencana: Itu Kewenangan Presiden

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Dadan Hindayana menanggapi usulan Komisi V DPR RI agar dana tak terserap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dialihkan sementara untuk korban bencana di Utara Sumatera. Dadan mengatakan keputusan pengalihan merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kewenangan Presiden dan secara administratif dilaksanakan oleh Menkeu (Menteri Keuangan),” kata Dadan kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

    Dadan menambahkan saat ini BGN justru sedang dalam proses Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah pusat.

    “BGN sedang proses ABT,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan bantuan Rp 4 miliar per kabupaten/kota terdampak bencana tidak cukup. Dia meminta pemerintah mengalihkan anggaran tidak terserap untuk membantu pemulihan bencana.

    Lasarus menilai bantuan Rp 4 miliar tak mampu menyelesaikan tanggap darurat. Bahkan, kata dia, Rp 4 miliar tak cukup untuk membangun satu jembatan kecil.

    “Saya pernah ngomong kemarin, udah… keluarin tuh duit yang ada di BI. Kemudian mungkin ada yang di MBG yang tidak terserap sampai tanggal segini, misalnya masih ada sisa berapa ratus miliar misalnya MBG yang belum terserap, atau masih berapa triliun yang belum terserap misalnya. Ya sudah, semua alokasikan ke lokasi bencana,” ujarnya.

    (amw/dek)

  • Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

    Menkeu Purbaya Tetapkan Bea Keluar Emas, Tarifnya 7,5%

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru di sektor ekspor logam mulia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas komoditas emas. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 November 2025.

    Meski ditandatangani pada November, PMK 80 tahun 2025 baru resmi diundangkan pada 9 Desember 2025. Sesuai ketentuan perundangan, regulasi ini mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan, yakni efektif per 23 Desember 2025.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan mekanisme pengendalian ekspor emas sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bea keluar diterapkan secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor.

    Dikutip dari laman Kemenkeu, Menkeu mengungkapkan Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

    “Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” ujar Menkeu.

    Penerapan kebijakan bea keluar ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.

    Bea Keluar emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.

    Sementara itu, kebijakan BK batu bara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.

     

     

  • OPINI: Kaji Ulang PTKP

    OPINI: Kaji Ulang PTKP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi ekonomi Indonesia saat ini memang bergerak ke arah perbaikan dan pemulihan. Hal ini dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

    Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan IV/2025 akan mencapai 5,7%. Situasi tersebut karena perekonomian sudah berada dalam tren pemulihan dari tren perlambatan yang terjadi pada triwulan III/2025. Bergeraknya perekonomian disebabkan Menkeu dengan persetujuan Presiden menggelontorkan uang Rp200 triliun, sehingga membaiknya pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan momentum pertumbuhan ekonomi baru. Namun, kondisi inflasi dan kesulitan masih terus mengikuti kehidupan rakyat banyak.

    Menurut survei Voice of the Consumer 2025, survei ini mengumpulkan wawasan dari 21.075 konsumen di 28 negara dan wilayah, termasuk Indonesia, dan mengungkap bahwa konsumen ingin membeli makanan yang selaras dengan nilai-nilai mereka terkait kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan. Dalam survei tersebut menunjukkan bahwa 50% konsumen Indonesia makin khawatir terhadap ketidakstabilan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup, yang mendorong mereka untuk membeli lebih sedikit dan memilih alternatif yang lebih murah.

    Isu krisis biaya hidup bukan lagi sekadar topik ekonomi, melainkan masuk dalam persoalan sosial. Kenaikan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai telah menekan daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah yang semuanya berasal dari pekerja atau karyawan, di mana kenaikan penghasilan (gaji) mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga barang, atau kenaikan penghasilan tidak sebanding dengan kenaikan investasi.

    Penulis teringat dengan teori Thomas Piketty ekonom asal Perancis dalam bukunya Capital in The Twenty First Century yang menjelaskan ketimpangan ekonomi terjadi karena adanya fenomena r>g, atau imbal hasil investasi kapital selalu lebih besar dibanding-kan pertumbuhan ekonomi. Keadaan inilah yang menyebabkan orang kaya pemilik modal terus bertambah kaya, sedangkan masyarakat biasa tanpa modal, hidupnya akan makin sulit. Situasi ini memang terjadi demikian, misalnya maksimal gaji karyawan naik dikisaran 5%—10% per tahun, itu pun jika perusahaan dalam kondisi sedang baik-baik saja, jika tidak, maka gaji akan tetap, jika diambil secara rata-rata kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar 6,5%, sedangkan laba perusahaan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba bersih agregat emiten (perusahaan tercatat di bursa) mengalami kenaikan rata-rata 21,20% pada semester I/2025.

    Dari data di atas terdapat jurang yang lebar antara tingkat pendapatan masyarakat dan pertumbuhan penambahan investasi. Situasi ini yang memperlemah daya beli masyakat, sehingga perekonomian menjadi terganggu.

    BEBAN PAJAK

    Memang ada banyak variable yang dapat memengaruhi lemahnya daya beli masyarakat, tetapi salah satu variabel yang penting adalah beban pajak. Bicara soal kelas pekerja dan karyawan pastinya berhubungan dengan pajak penghasilan dari wajib pajak penghasilan orang pribadi yang disingkat menjadi PPh WP OP dan PPh pasal 21.

    Dalam perhitungan PPh WP OP dan PPh pasal 21 ada yang dinamakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), hal ini berfungsi untuk menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, PTKP berfungsi sebagai ambang batas penghasilan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

    Dengan tidak memajaki penghasilan di bawah ambang batas ini, sistem pajak menjadi lebih adil, memastikan bahwa individu atau keluarga berpenghasilan rendah tidak terbebani kewajiban pajak yang dapat mengganggu kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok. Logika ekonomi berkesimpulan bahwa PTKP mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Hal ini dapat mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.

    Saat ini, besaran PTKP untuk WP sendiri (TK/0) 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp4,5 juta per tahun, dan tam-bahan setiap tanggungan Rp4,5 juta per bulan. Tarif PTKP yang digunakan ini sudah terjadi sejak 2016. Berdasarkan data Bank Indonesia, perincian inflasi (2016—2024) berturut-turut 3,03%, 3,61%, 3,12%, 2,72%, 1,68%, 1,87%, 5,51%, 2,61%, dan 1,57%. Angka inflasi tersebut jika dijumlahkan didapati angka inflasi 25,72% (selama 10 tahun), sehingga PTKP tersebut kemungkinan sudah tidak relevan untuk digunakan dan perlu dibuat kajian khusus yang mendalam, sehingga meringankan masyarakat dalam membayar pajak.

    Beban pajak ringan akan menciptakan stimulus daya beli masyarakat yang secara otomatis akan mem-buat perkonomian ikut bergerak naik.

    Namun, diperlukan kajian yang cermat dan komprehensif sebelum menaikkan PTKP mengingat pembiayaan negara kita yang besar. Tahun 2025 saja, APBN kita untuk pembiayaan negara sebesar Rp3.527 trilun, dan sekitar 82,1% dibiayai dari sektor pajak. Konstibusi pajak penghasilan dari orang pribadi sekitar 15,7 % dari total penerimaan pajak.

    Sesuatu cukup signifikan hasil dari pajak penghasilan orang pribadi. Jika perhitungan meleset, maka akan menekan penerimaan negara secara signifikan, maka diperlukan subtitusi dari penerimaan negara yang lain dan tentunya diperlukan kajian mendalam agar tidak keliru dalam membuat kebijakan yang krusial ini.

  • Cukai Minuman Manis Ditunda, Waspada Diabetes Meningkat

    Cukai Minuman Manis Ditunda, Waspada Diabetes Meningkat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    Menurut dia, kebijakan tersebut baru ideal diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi RI sudah kembali solid. Namun, Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Ary Subagyo Wibowo menilai penundaan kebijakan cukai MBDK akan meningkatkan konsumsi gula.

    “Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat,” kata Ary dalam keterangannya di Jakarta.

    Menurut dia, keputusan untuk kembali menunda penerapan kebijakan cukai MBDK menunjukkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas pangan sehat dan kesehatan yang layak.

    Ia mengatakan penundaan ini terjadi di tengah meningkatnya angka kematian dan kesakitan akibat diabetes di Indonesia, sebuah penyakit tidak menular yang terus menempati posisi teratas sebagai penyebab mortalitas nasional.

    Padahal, kata Ary, skema cukai MBDK bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021–2025 sebagai sumber penerimaan negara yang valid. “Meskipun sudah memiliki landasan fiskal dan urgensi kesehatan publik yang kuat, kebijakan tersebut tetap mengalami penundaan,” ujarnya.

    Ary menambahkan penundaan menjadi sangat problematik karena konsumsi MBDK terbukti berkontribusi signifikan terhadap kejadian diabetes, obesitas, dan komplikasi seperti penyakit ginjal kronis.

    “Negara harus hadir secara tegas dan memastikan bahwa setiap warga negara berhak atas pangan sehat dan kehidupan yang lebih baik demi terwujudnya Indonesia yang kuat menuju Generasi Emas 2045,” katanya.

  • Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Bea Cukai Yakin Penerimaan Cukai 2026 Tercapai

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target setoran kepabeanan dan cukai tahun depan dapat tercapai, meski cukai hasil tembakau (CHT) batal naik.

    Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan naik dari Rp 334 triliun menjadi Rp 336 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis walau cukai rokok dan tembakau lainnya telah diputuskan tidak naik pada tahun depan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    “Kita selalu optimis,” ujar Nirwala menjawab pertanyaan apakah realistis penerimaan kepabeanan dan cukai tercapai saat CHT batal naik di kantor DJBC Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Nirwala mengatakan, optimisme itu terlihat dari pre-order pita cukai untuk awal tahun 2026. Pada Januari 2026, pemesanan pita cukai tembus 24 juta lembar. Sebagai perbandingan, pemesanan pita cukai mencapai sekitar 117 juta lembar pada 2025.

    Jika dibagi bulanan, rata-rata pemesanan pita cukai sekitar 14 juta lembar per bulan. “Artinya apa? Pelaku usaha optimis tahun depan lebih baik,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, DJBC mengungkap pemesanan pita cukai 2026 telah dibuka sejak Desember 2025. Hingga 9 Desember 2025, total pesanan mencapai 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (HT) dan 310.000 lembar pita cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

    Bea Cukai berharap jumlah pemesanan pita cukai akan terus bertambah. Awal tahun kemungkinan masih sepi karena ada momen puasa, tetapi setelah Lebaran Idul Fitri hingga akhir tahun diprediksi terus naik.

    “Biasanya di awal tahun itu tidak terlalu tinggi (pemesanan pita cukai). Nanti mendekati Lebaran turun. Biasanya begitu ya polanya, nanti setelah Lebaran naik lagi sampai akhir tahun,” tuturnya.

    Selain itu, Nirwala menambahkan adanya potensi tambahan penerimaan kepabeanan dan cukai dari kebijakan di luar CHT, seperti rencana penyesuaian bea keluar untuk komoditas emas dan batubara. Purbaya sebelumnya menargetkan mengantongi Rp 23 triliun dari pungutan tersebut.

    “Makanya kan nanti ada tambahan bea keluar untuk emas, kemudian bea keluar untuk batubara. Kemarin kan Pak Purbaya di DPR dalam konsultasinya itu ditujukan untuk menambah penerimaan,” tandasnya.

  • Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Bakal Jadi Pengajar di Universitas Oxford

    Usai Tak Jadi Menkeu, Sri Mulyani Bakal Jadi Pengajar di Universitas Oxford

    GELORA.CO – Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Keuangan Indonesia, akan mengemban posisi World Leaders Fellowship di Blavatnik School of Government di Universitas Oxford mulai tahun 2026.

    Fellowship ini dirancang bagi para pemimpin global yang sedang beralih dari peran memimpin negara mereka menuju tahap selanjutnya, dalam perjalanan kepemimpinan publik mereka. 

    Sri Mulyani yang juga mantan Direktur Pelaksana dan Direktur Operasional Bank Dunia, ini akan berbagi pengetahuannya dengan para pemimpin global saat ini dan masa depan melalui bimbingan (mentoring) mahasiswa dan alumni.

    Selain itu kegiatan mengajar ini akan mempertemukan para pemimpin global, serta mengeksplorasi pendekatan inovatif dalam pemerintahan.

    “Merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk bergabung dengan Blavatnik School of Government sebagai World Leaders Fellow di Universitas Oxford sebuah institusi yang menyatukan beragam perspektif untuk merefleksikan kebijakan publik dan tantangan tata kelola yang dihadapi di seluruh dunia,” kata dia mengutip website resmi Blavatnik School of Government, bsg.ox.ac.uk, Rabu (10/12).

    Sri Mulyani berharap dapat berkontribusi secara bijak serta berbagi pengalaman pada kesempatan mengajarnya kali ini. Dia akan memegang posisi Fellowship tersebut selama satu tahun.

    “Saya sembari terus belajar, dan mendukung generasi pembuat kebijakan berikutnya dalam persiapan mereka untuk memimpin dengan integritas, kompetensi, dan martabat di lingkungan yang semakin kompleks,” tambah dia.

    Sementara itu, Pendiri Blavatnik School, Ngaire Woods, menyampaikan Sri Mulyani akan membagikan pengalaman berharga membuat kebijakan ekonomi global bagi mahasiswa yang berasal dari 60 negara.

    “Mahasiswa kami berasal dari lebih dari 60 negara di seluruh dunia untuk mengasah keterampilan mereka dalam pelayanan publik, termasuk jabatan terpilih, dan saya senang mereka akan memiliki kesempatan untuk belajar darinya.”

    Ngaire melanjutkan, Sri Mulyani merupakan Menteri Keuangan pertama yang menjabat di bawah tiga Presiden Indonesia berturut-turut dan dianugerahi penghargaan ‘Menteri Terbaik di Dunia’ pada tahun 2018.

    Sebagai Direktur Pelaksana dan Direktur Operasional di Bank Dunia, Sri Mulyani bertanggung jawab atas operasi Bank Dunia di seluruh dunia.

    “Bekerja sama erat dengan negara-negara klien dan negara anggota untuk mengatasi tantangan pembangunan baru maupun yang persisten dalam mendukung tujuan Bank Dunia untuk mengakhiri kemiskinan dan mendorong kemakmuran bersama,” kata Ngaire.

  • Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Terhimpit?

    Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Terhimpit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan sejumlah kebijakan mulai dari menempatkan dana pemerintah hingga yang terakhir mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor perbankan ke Himbara.

    Serangkaian kebijakan ini dianggap akan menggerus ketersediaan likuiditas dan ketahanan bank swasta yang sebagian memang sudah kalah saing dengan bank negara. 

    Sekadar catatan Purbaya menuturkan kebijakan ini diambil untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

    Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan PP sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) lalu. 

    Ia memastikan bahwa tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

    Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.

    Ancaman Bagi Bank Swasta? 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) David Sumual memandang bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal itu tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir. 

    Di sisi lain, David turut melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, dia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri. 

    Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.

    “Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga merkea tertarik menarik dananya ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu. 

    “Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya,” terang David. 

    Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence  dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri. 

    Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya. “Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita,” paparnya.

    Eksportir Bakal Patuhi Purbaya

    Kalangan eksportir menyatakan bakal mengikuti rencana revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Rencana aturan baru DHE SDA itu akan mewajibkan devisa eksportir parkir di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara). 

    Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan bahwa kalangan pengusaha tentu akan mengikuti aturan pemerintah.  “Kalau hal tersebut adalah aturan pemerintah tenu pengusaha akan ikuti,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    Benny pun menilai tidak akan butuh waktu lama bagi eksportir memindahkan devisanya dari bank swasta ke himbara. Sebagaimana diketahui, pada beleid yang mulai berlaku Maret 2025 itu, eksportir hanya diwajibkan untuk memarkirkan devisanya di bank dalam negeri selama 12 bulan 100%. 

    Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan PP No.8/2025 mencantumkan kewajiban untuk memarkirkan devisa di himbara guna mempermudah pengawasan. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta beleid itu dievaluasi lantaran dinilai belum efektif. 

    Akan tetapi, saat dimintai tanggapan dari sisi pengusaha, Benny tidak memberikan catatan tertentu. Dia mengaku simpanan wajib DHE justru bisa dijadikan jaminan kredit. “Simpanan wajib DHE bisa dijadikan jaminan kredit kalau memerlukan dana,” terangnya.