Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba) baru mencapai Rp43,3 triliun sampai dengan November 2025. Angka itu merupakan yang terendah sejak realisasi secara keseluruhan pada 2020.

    Pada 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19, setoran penerimaan pajak dari sektor minerba tercatat Rp25,2 triliun. Realisasinya meningkat pada 2021 menjadi Rp48,3 triliun, dan melonjak tajam seiring dengan periode peningkatan harga komoditas pada 2022 menjadi Rp111,2 triliun. 

    Peningkatan berlanjut pada 2023 menjadi Rp137,4 triliun. Setelah itu, penurunan harga komoditas terjadi dan setoran pajak dari minerba pada 2024 anjlok ke Rp71,4 triliun. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa pada acara diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Ihsan, ini sejalan dengan kondisi kontribusi sektor minerba terhadap PDB Indonesia yang pada kuartal III/2025 tercatat tumbuh hanya 5,04% (yoy). Dalam hal ini, batu bara menyumbang 3,36% terhadap PDB, sedangkan mineral lebih kecil yaitu 1,74%. 

    “Artinya kalau kita lihat angka penerimaan sejalan juga kontribusi sektor minerba ini total Rp43,3 triliun atau 2,65% total penerimaan nasional,” ujarnya pada acara yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Secara terperinci, penerimaan pajak dari sektor mineral memiliki kontribusi lebih tinggi terhadap penerimaan sampai dengan November 2025 yakni Rp35,5 triliun. Kontribusinya setara 2,18% di mana sumbangsih terbesar berasal dari pertambangan tembaga. 

    Ihsan tidak menampik bahwa kondisi harga komoditas, khususnya nikel dan batu bara, ikut menyumbang semakin turunnya setoran pajak sektor minerba. Akan tetapi, dia turut mengungkap bahwa ada permasalahan juga soal kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor tersebut. 

    Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rekomendasi treatment terhadap WP minerba selama 2020-2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan atau sebesar 76% dari total WP yang ada. Sisanya, 13% dari total WP direkomendasikan untuk pengawasan, 9% edukasi dan pelayanan, serta 2% dilakukan penegakan hukum. 

    “Jadi kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” ungkap pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu itu. 

    Ihsan memaparkan, beberapa risiko ketidakpatuhan yang dimaksud berkaitan dengan pelaporan tidak benar atau incorrect reporting. Dia menduga ada ketidaksesuaian antara pelaporan WP minerba kepada Ditjen Pajak, maupun terhadap instansi lain seperti Kementerian ESDM, maupun dengan unit lainnya di bawah Kemenkeu. 

    “Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB, termasuk yang disampaikan ke DJ [Ditjen Anggaran] untuk PNBP,” ungkapnya. 

    Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Ditjen Anggaran Kemenkeu mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini sudah beroperasi juga belum bisa merekam keseluruhan potensi minerba yang ada. 

    Pada forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu Kukuh Sumardono Basuki menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena menggunakan pelaporan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya. 

    “Simabra tidak bisa identifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak, yang bisa dilakukan Simbara sekarang memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal belum bisa kami potret,” ujarnya. 

    Kukuh turut memaparkan bahwa ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang bisa disepakati oleh seluruh pihak. 

    “Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

  • Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Perhitungan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan pengenaan royalti terhadap mineral dan batu bara (minerba) di tengah penurunan harga nikel serta batu bara. 

    Pada diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025), Wakil Ketua Umum Perhapi Resvani menyampaikan bahwa kenaikan tarif royalti minerba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 memberatkan para pengusaha di sektor pertambangan. 

    Belum lagi, berdasarkan kajian yang dilakukan olehnya, Indonesia menjadi negara yang menerapkan tarif royalti paling tinggi di antara sejumlah negara. 

    “Tarif royalti Indonesia salah satu yang tertinggi, bedanya kita sama Queensland, Australia saja. Porsi TGT [total government tax] lebih besar pada saat kondisi yang sulit,” ungkapnya pada forum yang juga dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Tekanan dari pengenaan royalti yang lebih tinggi itu, terangnya, berdampak khususnya kepada industri nikel dan batu bara yang harganya saat ini mengalami tren menurun. Tantangan yang dialami keduanya juga berbeda-beda. 

    Untuk batu bara, paparnya, keseluruhan pungutan negara atau TGT paling banyak berdampak kepada pengusaha dengan rezim izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Untuk diketahui, IUPK adalah izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk mengelola pertambangan di wilayah tertentu seringkali berasal dari bekas kontrak karya (KK) atau PKP2B. 

    Pengenaan pungutan terhadap tambang dengan IUP lebih sedikit. Apabila dibandingkan antara IUPK dan IUP, IUPK memiliki tambahan pungutan yakni PHT dan BMN, serta PNBP dari keuntungan bersih yakni 10%. 

    “Dengan asumsi volume yang sama, cost yang sama, rezim fiskal kita menjadikan IUPK TGT jauh lebih tinggi dari IUP. Porsi TGT semakin tinggi pada kondisi sulit di mana harga turun, SR [stripping ratio] naik, jarak angkut jauh,” terang Resvani. 

    Adapun untuk nikel, pria yang juga menggeluti jasa konsultan pertambangan dan energi itu menyebut beban TGT lebih besar untuk IUP tambang nikel yang sekaligus terintegrasi dengan fasilitas pemurnian atau smelter.

    Dia menyebut perusahaan nikel yang memiliki izin pertambangan dan smelter itu bisa menanggung beban kenaikan royalti serta tambahan royalti apabila membeli pasokan dari luar pertambangan mereka.  

    “[Kemudian] tekanan pada saat sebagian ore [bijih nikel] yang dia beli tidak cukup untuk pabrik integrasi, dia akan kena double royalti dia. Belum ada aturan sampai dengan hari ini bagaimana menyelesaikan persoalan itu, dan itu terjadi pada dua PT di Indonesia yaitu Antam dan PT Wanatiara Persada,” ungkapnya. 

    Khusus nikel, yang kini menjadi prioritas hilirisasi pemerintah, tantangan yang dihadapi akibat penurunan harga adalah oversupply. Jumlah smelter nikel yang semakin menjamur di dalam negeri tidak diimbangi oleh peningkatan permintaan, di tengah banyak negara yang juga kini sudah beralih ke LFP untuk bahan baku baterai mobil listrik. “Berkurangnya demand itu sudah sangat memukul kebijakan yang kita buat untuk hilirisasi,” ujarnya. 

    Selain turunnya harga komoditas, lanjutnya, Resvani menyebut pengusaha tambang turut menghadapi tantangan dari kewajiban B40, maupun kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib diparkirkan dalam negeri 100% selama 12 bulan. 

    Padahal, berdasarkan hitung-hitungannya, total valuasi dari tujuh mineral dan batu bara Indonesia bisa mencapai US$7 triliun berdasarkan harga terkini. “Kalau buy margin itu US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun, jadi total government tax dari tujuh mineral ini saja US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun,” pungkasnya. 

    Namun demikian, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai dengan November 2025, penerimaan pajak dari minerba hanya sebesar Rp43,3 triliun. Sejalan dengan fluktuasi harga komoditas, kontribusinya terhadap seluruh penerimaan pajak yakni hanya 2,65% sampai dengan November 2025. 

  • Purbaya Pastikan Dana Rehabilitasi Aceh-Sumatera Tersedia

    Purbaya Pastikan Dana Rehabilitasi Aceh-Sumatera Tersedia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan anggaran jumbo di kisaran Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara).

    Purbaya menegaskan, masalah pendanaan tidak akan menjadi kendala dalam pemulihan infrastruktur maupun penanganan sosial bagi masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kan yang diperkirakan dananya Rp 50 triliun–Rp 60 triliun ya? Untuk rehabilitasi segala macam gitu,” ujar Purbaya seusai peresmian alat pemindai peti kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip Sabtu (13/12/2025).

    Meski demikian, Purbaya menegaskan kewenangan untuk menjelaskan secara terperinci penggunaan anggaran, termasuk detail program huntara dan rehabilitasi, berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Kementerian Keuangan, kata dia, berperan memastikan pendanaan tersedia sesuai kebutuhan pemerintah pusat. Purbaya menjamin dukungan penuh dari sisi fiskal selama hitungan kebutuhan sudah valid.

    “Pokoknya kalau mereka minta, kita kasih,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala BNPB Suharyanto telah memaparkan hitungan kebutuhan anggaran pemulihan bencana dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Total kebutuhan untuk tiga provinsi terdampak diperkirakan mencapai Rp 51,82 triliun.

    Perinciannya, Aceh membutuhkan dana terbesar mencapai Rp 25,41 triliun akibat luasnya kerusakan infrastruktur dan permukiman. Sumatera Barat membutuhkan sekitar Rp 13,52 triliun, sementara Sumatera Utara membutuhkan sekitar Rp 12,88 triliun.

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak membuka peluang pemanfaatan pakaian bekas impor (balpres) hasil penindakan untuk bantuan korban bencana.

    Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sempat muncul dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Selama ini kan aturannya belum memungkinkan. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana,” ujar Menteri Purbaya Sadewa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

    Purbaya Sadewa menekankan, pelonggaran aturan terkait balpres berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan pakaian bekas impor secara ilegal ke pasar domestik. Hal ini dikhawatirkan merugikan industri dalam negeri dan mengganggu tata niaga tekstil nasional.

    “Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi balpres masuk, dengan alasan buat bencana,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tidak ada kebijakan resmi pemerintah untuk menyalurkan balpres ilegal ke lokasi bencana di Sumatra. Keputusan ini sudah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden Prabowo, dia bilang jangan dahulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada,” katanya.

    Sebagai alternatif, Purbaya Sadewa mendorong penyaluran bantuan kemanusiaan menggunakan produk baru hasil produksi dalam negeri, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Menurutnya, cara ini tidak hanya membantu korban bencana, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi industri nasional.

    “Lebih baik kita beli barang dalam negeri, produk UMKM, dikirim ke daerah bencana. Saya lebih baik ngeluarin uang ke situ dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tutupnya.

    Sebelumnya, DJBC sempat membuka opsi pemanfaatan balpres ilegal hasil penindakan untuk korban bencana. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut, barang hasil penindakan akan menjadi barang milik negara (BMN) dengan tiga opsi penanganan yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.

    “Tinggal nanti pemerintah memutuskan opsi yang mana. Nanti dari teman-teman Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan mau ditujukan ke mana,” katanya.

  • Menkeu Purbaya Sebut Teknologi AI Bea Cukai Beda dengan Kemenkes

    Menkeu Purbaya Sebut Teknologi AI Bea Cukai Beda dengan Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, tersinggung saat sistem artificial intelligence (AI) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disamakan dengan AI di kementerian lain.

    Menurutnya, AI Bea Cukai dirancang sebagai learning system yang terus berkembang dan menjadi tulang punggung pengawasan kepabeanan, bukan sistem sekali jadi.

    “Jangan bandingin dengan Kementerian Kesehatan. Tersinggung gue,” kata Purbaya saat meresmikan alat pemindai peti kemas (X-Ray) dan inovasi digital Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) serta Trade AI di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (12/12/2025).

    Purbaya Sadewa menjelaskan, perbedaan mendasar AI Bea Cukai terletak pada kemampuannya belajar dari data lapangan.

    Karena bersifat adaptif, akurasi AI tidak ditargetkan sempurna sejak awal, melainkan meningkat seiring proses pembelajaran dari hasil verifikasi di lapangan. Saat ini, akurasi AI Bea Cukai diklaim mendekati 90%.

    “Saya pikir kalau bulan Maret tahun depan sudah mendekati 100 persen akurasinya,” tambahnya.

    Selain mendeteksi kecurangan impor seperti under-invoicing dan over-invoicing, AI juga digunakan sebagai alat pengawasan kinerja aparatur Bea Cukai.

    Sistem memungkinkan perbedaan signifikan antara prediksi dan realisasi lapangan langsung ditelusuri.

    “Nanti ketika realisasinya berubah terlalu banyak, saya bisa langsung ngecek orang yang memverifikasinya. Dia kerja benar atau AI-nya yang salah,” tegasnya.

    Sistem trade AI dikembangkan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan DJBC untuk membandingkan nilai barang impor dengan harga pasar, termasuk di marketplace dalam dan luar negeri.

    Sistem ini terintegrasi dengan CEISA 4.0, sehingga pengawasan lebih tajam dan keputusan lebih cepat. Uji coba awal pada 145 pemberitahuan impor barang (PIB) menghasilkan tambahan penerimaan negara sekitar Rp 1,2 miliar.

    Selain itu, SSR-Mobile memfasilitasi pelaporan mandiri real-time dengan fitur geotagging dan analisis risiko otomatis.

    Perusahaan dapat melakukan proses gate-in, stuffing, bongkar muat, hingga gate-out secara mandiri, sementara sistem tetap melakukan pengawasan berbasis data.

    “Dahulu urusan Bea Cukai bikin deg-degan, sekarang yang deg-degan justru oknum penyelundup,” ujarnya menanggapi percepatan reformasi di Bea Cukai.

    Ke depan, pemerintah menyiapkan investasi sekitar Rp 45 miliar untuk pengembangan lebih lanjut sistem AI agar dapat diterapkan di seluruh pelabuhan Indonesia.

    “Ke depan untuk pengembangan lebih dalam lagi, supaya lebih canggih di seluruh Indonesia, kita perkirakan perlu investasi sekitar Rp 45 miliar lagi untuk sistem IT-nya,” tutupnya.

  • Anggaran TKD 2026 Disunat, Bupati Situbondo Minta Menkeu Purbaya Adil, Ungkap Ada Kabupaten yang Justru Ditambah

    Anggaran TKD 2026 Disunat, Bupati Situbondo Minta Menkeu Purbaya Adil, Ungkap Ada Kabupaten yang Justru Ditambah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi sorotan utama Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, saat menjelaskan kondisi fiskal daerahnya secara terbuka.

    Pengurangan TKD ini menjadi sorotan utamanya karena Situbondo merupakan kabupaten yang sangat bergantung pada belanja pemerintah sebagai motor utama perputaran ekonomi.

    Rio mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah pusat telah berdampak besar pada kapasitas keuangan daerah yang dipimpinnya. Situbondo mengalami pemotongan anggaran hampir mencapai Rp 200 miliar. Ia mengakui besarnya tekanan fiskal yang muncul akibat kebijakan tersebut.

    “Saya saja dikurangin hampir Rp 200 miliar dan itu sangat besar buat kita,” ujarnya di Podcast Total Politik dikutip dari Youtube Sabtu (13/12/2025).

    Rio menjelaskan bahwa kabupaten seperti Situbondo tidak memiliki sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang besar, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer tidak dapat dihindari.

    “Kabupaten dengan size ekonomi seperti Situbondo itu ngandalin apa sih kalau bukan government spending? Leverage-nya dari situ,” ungkapnya.

    Pemotongan anggaran ini juga memaksa pemerintah daerah melakukan penataan ulang berbagai kebutuhan operasional. Rio memaparkan bagaimana penyesuaian tersebut dilakukan, mulai dari pengurangan perjalanan dinas, belanja alat tulis, hingga pemangkasan honor kegiatan.

    “Ketika transfer pusat ke daerah dikurangi, ya kita harus melakukan penyesuaian: perjalanan dinas dikurangi, ATK dikurangi, honor-honor dikurangi,” terangnya.

  • Purbaya Siapkan Rp 45 Miliar untuk Pengembangan AI Bea Cukai

    Purbaya Siapkan Rp 45 Miliar untuk Pengembangan AI Bea Cukai

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk pengembangan sistem artificial intelligence (AI) Bea Cukai secara nasional.

    Investasi ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan impor sekaligus meningkatkan efisiensi dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

    Purbaya menjelaskan, pengembangan awal sistem trade AI dilakukan secara internal tanpa menggunakan anggaran besar. Sistem tersebut memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia dan dikembangkan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Bea Cukai dalam waktu singkat sebagai bagian dari percepatan reformasi di bidang kepabeanan.

    “Trade AI itu software-nya dikembangkan secara internal. Jadi, enggak ada investasi yang terlalu besar sampai sekarang,” ujar Purbaya saat meresmikan alat pemindai peti kemas di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Menurut Purbaya, untuk memperluas implementasi trade AI ke seluruh sistem pelabuhan di Indonesia, tambahan investasi diperlukan agar sistem dapat terintegrasi dan bekerja optimal.

    “Untuk pengembangan lebih dalam lagi kita perlu investasi sekitar Rp 45 miliar,” kata Purbaya.

    Ia mengungkapkan, hasil uji coba awal trade AI menunjukkan performa menjanjikan. Dari pemeriksaan ratusan pemberitahuan impor barang (PIB), sistem berhasil mengidentifikasi potensi kekurangan pembayaran bea masuk sehingga menambah penerimaan negara.

    “Dari segitu saya dapat Rp 1,2 miliar dengan mudah kira-kira,” ujarnya.

    Menurut Purbaya, capaian awal tersebut menjadi bukti kuat bahwa pemanfaatan AI dapat meningkatkan efektivitas pengawasan impor. Pemerintah berharap seiring pengembangan lebih lanjut, trade AI mampu menekan praktik under-invoicing dan memperkuat kontribusi sektor kepabeanan terhadap penerimaan negara.

  • Purbaya Targetkan Reformasi Bea Cukai Tuntas pada Maret 2026

    Purbaya Targetkan Reformasi Bea Cukai Tuntas pada Maret 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan reformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan dipercepat. Ia menargetkan perubahan signifikan dalam kinerja serta sistem pengawasan Bea Cukai sudah terlihat pada Maret 2026.

    Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat meresmikan alat pemindai peti kemas (container scanner) di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

    Menurut Purbaya, reformasi Bea Cukai tidak bisa ditunda lagi karena menyangkut kepercayaan publik, kelancaran arus barang, dan optimalisasi penerimaan negara.

    “Saya harapkan nanti, Maret tahun depan gambaran Bea Cukai akan jauh berbeda,” ujar Purbaya.

    Ia menjelaskan, pembenahan Bea Cukai dilakukan melalui penguatan pengawasan dan percepatan transformasi digital. Pemerintah akan memaksimalkan penggunaan alat pemindai peti kemas yang terintegrasi dengan sistem kecerdasan artifisial terpusat untuk menekan potensi kebocoran.

    Namun, Purbaya juga mengingatkan, tidak boleh ada kendala dalam pelaksanaan reformasi.

    “Kalau enggak bisa beres, awas,” tegasnya.

    Purbaya menekankan, reformasi ini bukan sekadar peningkatan teknologi, melainkan juga perubahan perilaku dan kinerja aparatur Bea Cukai di lapangan. Pemerintah ingin pengawasan lebih ketat tanpa menghambat kelancaran layanan kepada pelaku usaha, dengan tetap menjaga kecepatan dan transparansi.

    Sebagai bentuk akuntabilitas, Purbaya memastikan perkembangan reformasi Bea Cukai akan disampaikan secara terbuka.  “Nanti saya akan undang media untuk melihat bagaimana canggihnya sistem,” ucapnya.

  • Menkeu Purbaya Tegaskan Balpres Tidak Boleh Untuk Bantuan Bencana

    Purbaya Tegaskan Tak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menyalurkan pakaian bekas impor ilegal (balpres) hasil sitaan untuk membantu korban bencana di Sumatera. Purbaya menilai distribusi barang ilegal justru bisa menimbulkan celah penyalahgunaan.

    Purbaya memastikan pengelolaan barang sitaan tetap mengikuti aturan. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025) dilansir dari Antara.

    Menurut Purbaya, jika pemerintah ingin mengirim bantuan, barang yang dikirim harus layak pakai dan berasal dari anggaran negara. Ia menekankan bahwa pengadaan barang bantuan akan melibatkan pelaku UMKM dalam negeri. “Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka opsi pemanfaatan barang sitaan berupa produk garmen ilegal untuk korban bencana di Sumatera. DJBC menilai barang hasil penindakan otomatis menjadi milik negara dan dapat ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa barang sitaan tidak selalu harus dimusnahkan. “Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

    DJBC memiliki tiga opsi penanganan barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Melihat kebutuhan mendesak di wilayah terdampak bencana, opsi hibah sempat menjadi pertimbangan. “Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah Nirwala.

  • Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Manuver Bea Cukai setelah Berkali-kali Diancam Menkeu Purbaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai berbenah setelah mendapat peringatan dan ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Beberapa langkah awal Bea Cukai, yakni dengan membuat laman website canggih dan meresmikan mesin cerdas pemindai peti kemas di pelabuhan.

    Manuver Bea Cukai ini terjadi setelah ancaman pembekuan Bea Cukai oleh Purbaya, dengan menonaktifkan 16.000 karyawan hingga dialihkan ke perusahaan Swiss, yakni Société Générale de Surveillance (SGS).

    Purbaya Berkali-kali Sebut Pembekuan Bea Cukai

    Purbaya saat itu melontarkan peringatan tegas kepada Bea Cukai. Ia menilai memburuknya pengawasan di lapangan telah mengganggu penerimaan negara dan menunjukkan persoalan integritas yang serius.

    Pada rapat di DPR, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyampaikan bahwa Bea Cukai harus segera berbenah. Ia mengingatkan  sejarah ketika kewenangan lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pernah dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss seperti pada era Orde Baru karena marak praktik korupsi.

    “Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi,” ujarnya.

    Ancaman tersebut bukan yang pertama kali diucapkan mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut. Pada Rapimnas Kadin 2025, Purbaya juga menyoroti persoalan integritas yang merembet ke dunia usaha dan menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mengambil tindakan ekstrem apabila perbaikan tidak berjalan. 

    “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” katanya.

    Kemudian, pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya mengulangi ultimatum tersebut. Ia meminta Bea Cukai secara serius menindak praktik under invoicing serta penyimpangan lain yang merugikan negara.

    “Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya,” tegasnya.

    Namun, Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di lingkungan Bea Cukai.

    Saat ini, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil. Ia menambahkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar formalitas.

    Respons Bea Cukai: Janji Berbenah

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan pihaknya berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja internal. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan peningkatan kinerja.

    “Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” ujarnya.

    Djaka menyebut salah satu fokus utama adalah pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi under invoicing. Ia optimistis pembaruan menyeluruh dapat tercapai dalam waktu satu tahun sesuai target Purbaya.

    Transformasi Digital Bea Cukai dengan Peluncuran Website Baru

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan tampilan baru www.beacukai.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kepabeanan dan cukai.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa pengalaman digital yang lebih cepat dan responsif.