Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Purbaya Duga Pakaian Bekas yang Banjiri RI Berasal dari China

    Purbaya Duga Pakaian Bekas yang Banjiri RI Berasal dari China

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga pakaian bekas yang diimpor secara ilegal banyak berasal dari China dan beberapa negara maju. Ia menjelaskan, pakaian bekas yang diimpor ini memiliki kualitas yang masih sangat baik.

    Diketahui, pemerintah tengah memberantas mafia impor pakaian bekas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak segan melarang impor balpres yang dianggap sebagai sumber utama penjualan pakaian bekas impor.

    “Kemungkinan besar China dan negara yang maju, tapi kemungkinan besar kalau yang bekas-baru, itu dari China, saya duga,” ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Dugaan itu ia ungkap menyusul banyaknya iklan di sejumlah platform media sosial yang menyebut China sebagai negara asal impor pakaian, salah satunya YouTube.

    “Kalau lihat iklan-iklan juga banyak tuh, ‘silakan belanja ke China, ada ini, ada ini, di-pres,’ gitu. Ada loh, jadi saya lihat di YouTube seperti itu,” ungkapnya.

    Meski begitu, Purbaya mengaku pihaknya agak lambat untuk menindak pelaku impor ilegal baju-baju bekas tersebut. Ia meminta jajarannya untuk melakukan sidak bulan depan untuk menindak penyelewengan tersebut.

    “Nah, ini emang kita agak lambat. Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya nggak boleh impor lagi? Belum kan? Belum,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Purbaya menyebut pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya yang cenderung merugikan negara juga.

    Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas di-blacklist pemerintah. Artinya, yang bersangkutan tidak boleh lagi meengimpor barang. Menurutnya, nama-nama importir pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.

    “Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi, saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

    (ara/ara)

  • Pengusaha Ingatkan Baju Bekas Impor Mematikan Pekerjaan Teman Sebangsa

    Pengusaha Ingatkan Baju Bekas Impor Mematikan Pekerjaan Teman Sebangsa

    Jakarta, CNBC Indonesia – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengingatkan masyarakat, terkait fenomena pakaian bekas impor. Sekretaris Jenderal HIPMI Anggawira mengatakan, baju bekas yang banyak dijual melalui pasar thrifting, bukan hanya memicu persoalan ekonomi karena harganya yang murah hingga mengganggu keseimbangan pasar, tetapi membawa risiko kesehatan dan keamanan yang serius.

    Karena itu, ujar Anggawira, perlu menggencarkan edukasi publik mengenai bahaya penggunaan pakaian bekas ilegal yang masuk tanpa proses sterilisasi dan tanpa pengawasan mutu.

    “Sebagai bentuk edukasi ke masyarakat, HIPMI perlu menyampaikan bahwa pakaian bekas impor bukan sekadar isu ekonomi, melainkan juga risiko kesehatan,” kata Anggawira kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/11/2025).

    Ia menjelaskan, banyak pakaian bekas yang masuk ke Indonesia tidak melalui proses sterilisasi yang layak, sehingga berpotensi membawa jamur, bakteri, tungau, hingga parasit kulit. Kondisi tersebut, katanya, dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari scabies, dermatitis, hingga infeksi kulit.

    Selain risiko kesehatan langsung, Anggawira menyoroti persoalan higienitas yang melekat pada pakaian bekas impor. Ia menyebut tidak ada kontrol atas asal-usul barang yang dijual di pasar thrifting. Menurutnya, pakaian yang masuk secara ilegal bisa berasal dari gudang limbah tekstil, donasi bencana, pakaian dari rumah sakit, hingga sisa buangan pengepul di luar negeri.

    “Tidak ada jaminan dari mana pakaian itu berasal,” ucap dia.

    Anggawira juga menekankan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas thrifting ilegal. Banyak dari pakaian bekas impor tersebut sebenarnya merupakan “limbah fesyen” dari negara maju. Jika tidak laku di pasar, barang-barang itu pada akhirnya hanya menjadi beban tambahan bagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia.

    Dari sisi ekonomi nasional, ia mengingatkan bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti ikut merugikan pelaku usaha dalam negeri. Ia menilai praktik ini mematikan lapangan pekerjaan masyarakat sendiri, melemahkan industri nasional, serta menghilangkan penerimaan negara karena barang-barang tersebut masuk tanpa pajak dan bea masuk.

    “Masyarakat perlu memahami bahwa membeli pakaian bekas ilegal berarti mematikan pekerjaan teman sebangsa,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti persoalan keamanan produk. Menurut Anggawira, pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal tidak melalui uji mutu apa pun, tidak memenuhi standar SNI, dan tidak memiliki jaminan keamanan bahan.

    “Tidak ada uji mutu, tidak ada standar SNI, tidak ada jaminan bahan aman,” kata dia.

    Karenanya, Anggawira menyambut positif langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal.

    “HIPMI melihat langkah Pak Purbaya untuk menertibkan dan memberantas impor pakaian bekas ilegal sebagai kebijakan yang tepat dan strategis. Ini bukan hanya soal penegakan aturan perdagangan, tetapi juga soal kedaulatan industri nasional dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

    Menurutnya, peredaran pakaian bekas ilegal selama ini telah memukul industri tekstil dalam negeri dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang patuh pajak. Karena itu, penindakan terhadap para importir balpres perlu dilakukan dengan tegas.

    “Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, karena selama ini masuknya pakaian bekas ilegal telah memukul industri tekstil dalam negeri dan menciptakan unfair competition bagi pengusaha yang patuh pajak,” terang dia.

    “HIPMI mendukung langkah tegas Pak Purbaya untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal. Ini bagian dari upaya menghidupkan kembali industri tekstil nasional, melindungi UMKM, serta menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Penegakan hukum yang konsisten dan edukasi publik sangat penting agar pasar kita kembali sehat dan kompetitif,” pungkasnya.

    Foto: Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
    Mendag Budi Santoso dalam pemusnahan 500 Balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Purbaya Ungkap Praktik Licik Importir Akali Harga: Dia Pikir Saya Bodoh!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku keliru saat melakukan kunjungan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, pada Selasa (11/11) siang. Pasalnya, barang-barang impor ilegal lebih banyak tiba pada malam hari.

    Meski begitu, Purbaya menemukan barang dari kontainer yang diduga under invoicing atau praktik ilegal importir untuk menyatakan nilai barang dalam faktur impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Ia mengecek harga-harga barang yang diduga under invoicing tersebut.

    “Katanya kalau di Tanjung Perak tuh malam-malam ramainya. Semarang juga malam-malam. Kita datang ke siang, kita salah ya? Tapi siang datang saja sudah dapet satu (kontainer) tuh. Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikit lah,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

    Purbaya menjelaskan, harga barang dalam kontainer tersebut sengaja diturunkan untuk mengelabui pengenaan pajak. Ia menyebut, barang-barang tersebut memiliki harga asli Rp 50 juta dari label Rp 100 ribuan. Padahal dari barang tersebut, pemerintah dapat meraup pajak sekitar Rp 220 juta.

    “Jadi, dari situ dapat, kita dapat tax import tambahan Rp 220 juta kalau nggak salah dari satu-satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita diperiksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan itu ada banyak kontainer ya,” jelasnya.

    Purbaya meminta Bea Cukai mendatangi perusahaan terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut. Selain itu, ia juga akan meminta perusahaan tersebut untuk melunasi pajak dari kegiatan ekspor-impornya.

    “Saya minta Dirjen Bea Cukai sampaikan declare yang betul, apa yang ada, dan bayar pajaknya sebelum kami periksa semua impor ekspornya dia. Ke depan kita akan monitor perusahaan itu, perusahaan besar rupanya. Jangan sampai melakukan hal yang sama lagi. Kalau sampai melakukan hal yang sama, saya akan larang,” tegasnya.

    Saksikan juga Blak-blakan: Eri Cahyadi Galakkan Semangat Gotong Royong Warga Surabaya melalui “Kampung Pancasila”

    (ara/ara)

  • Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Benarkah Cukai Popok dan Tisu Basah Bakal Diterapkan? Ini Kata Bea Cukai

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan buka suara soal pengenaan cukai atas produk popok dan tisu basah masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

    “Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dalam jawaban tertulisnya, Jumat (14/11/2025).

    Nirwala menjelaskan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai.

    Adapun kriterianya terdiri dari empat hal, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

    Kajian Tindak Lanjut PP 83 Tahun 2018

    DJBC menjelaskan, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai. 

    Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).

    “Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Nirwala.

    Cukai MBDK

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemerintah belum berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

    “Nanti kita lihat,” kata Menkeu Purbaya saat ditemui di kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, Senin, 13 Oktober 2025.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun 2025.

    “Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin kedepannya akan diterapkan,” kata Djaka kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

     

     

  • Kebijakan Baru Soal Redenominasi Rupiah oleh Purbaya, Pengamat Ekonomi Beber Hal Positif

    Kebijakan Baru Soal Redenominasi Rupiah oleh Purbaya, Pengamat Ekonomi Beber Hal Positif

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan eselon I Kemenko Maritim Ronnie H. Rusli memberi gambaran soal saat ini.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, ia menyebut ada akibat besar yang harus ditanggung untuk pihak atau orang punya simpanan besar dalam mata uang rupiah.

    “Apa akibat dari uang Rp1000 jadi Rp1 buat pemilik uang RpT🤣?,” tulisnya dikutip Jumat (14/11/2025)

    “WaaOoo? Tuh yang punya simpanan Rp 1000T pada gugup hilang tiga angka nol nya,” tambahnya.

    “Pertama, juga uang baru yanh dicetak Rp1000 jadi Rp1 keluar/dicetak/diterima penukarannya oleh bank ‘pelan-pelan gak mau buru-buru apalagi minta ditukar ke A$, £, US$,€ atau ¥ bank gak mau,” jelasnya.

    Menurutnya penurunan angka penukaran Rupiah punya pengaruh besar dari kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

    Dimana properti, emas dan barang-barang mewah lainnya jauh lebih punya harga.

    Kedua, tempat penukaran uang asing pun tidak mau jual. Kalau pada kejar properti, emas, barang-barang mewah maka kondisi ekonomi jadi lebih baik dari sebelumnya. Dia memuji kebijakan Purbaya.

    Ketiga, orang yang tadinya simpan uang yang nilainya akan jadi busuk hilang 3 angka nol mau tidak mau harus kejar propert, LM, Mata uang asing $,€,£,¥ dan Saham di Pasar Modal.

    Akibatnya ekonomi bergerak dan Pemerintahan Prabowo lebih baik dari pemerintahan sebelumnya.

    Keempat, uang yang tadinya tidur di bank-bank bangun cari penggantinya biasanya lari ke Property dimana saja.

    Efek dari kebijakan ini disebut membuat negara lain senang. Alasannya jelas karena konversi ke mata uang mereka berdatangan dan propertinya laku keras.

  • Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Suntikan Rp200 Triliun ke Himbara Bisa Akselerasi Sektor Properti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang menilai kebijakan pemerintah dalam menginjeksi dana senilai Rp200 triliun kepada himpunan bank milik negara atau himbara dapat berimbas terhadap pergerakan ekonomi industri turunan properti.

    Presiden Direktur Paramount Enterprise, M. Nawawi memperkirakan sejumlah stimulan yang diguyurkan oleh pemerintah pada tahun ini dapat memberikan prospek positif bagi industri hingga tahun depan.

    “Kami menilai kucuran dana ke perbankan Himbara tersebut akan membantu berbagai stakeholder seperti kontraktor, supplier, vendor, mereka yang berdampak langsung terhadap properti, ” ujarnya, Kamis (14/11/2025).

    Himpunan pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) juga berharap kebijakan tersebut dapat menjadi stimulan baru bagi industri ini.

    Penyaluran dana tersebut akan sangat bermanfaat asalkan disalurkan tepat sasaran ke sektor riil seperti properti.

    Kebijakan ini juga dapat menguntungkan dua pihak, baik pengembang maupun pembeli. Dalam hal ini, pengembang dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal pembangunan, sementara konsumen dapat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Pengembang meyakini apabila sektor properti kembali bergairah, dampaknya akan meluas ke sektor lain seperti penjualan bahan bangunan, besi, dan semen.

    Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Bidang Properti dan Infrastruktur Perkumpulan Lintas Profesi Indonesia (PLPI) Jhon Riyanto berharap agar kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada peningkatan daya beli jangka pendek.

    Menurutnya pemerintah dapat melengkapi kebijakan ini dengan dorongan nyata terhadap investasi jangka panjang. Salah satunya investasi ke dalam aset-aset properti melalui Dana Investasi Real Estat (DIRE) atau Real Estate Investment Trusts (REITs).

    Dia berpendapat apabila kebijakan konsumsi (melalui Rp200 triliun dana likuiditas) dikombinasikan dengan penguatan investasi (melalui REIT dan sovereign wealth fund), maka Indonesia berpeluang mencatat pertumbuhan ekonomi yang lebih produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

    Adapun sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening di Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara sebesar Rp 200 triliun.

    Adapun dari jumlah dana tersebut, sebanyak Rp 25 triliun dialokasikan khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.(BBTN).

    Penempatan dana ini menjadi bagian dari strategi pemerintah bersama bank-bank Himbara untuk menjaga likuiditas perbankan tetap kuat, mempererat sinergi strategis dalam akselerasi pembiayaan sektor riil, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan nominal dan tersebut ke Bank BTN dapat mendukung program perumahan rakyat, termasuk target pembangunan 3 juta rumah, dapat berjalan lebih cepat.

  • Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Pengusaha Vs Kemenkeu: Dua Sisi Wacana Penerapan Single Profile Wajib Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan integrasi data antara wajib pajak pajak, bea cukai, dan wajib bayar PNBP dalam format single profile menuai pro dan kontra.

    Pemerintah memastikan bahwa integrasi data akan meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan. Sementara itu, kalangan pengusaha berharap penerapan single profile tidak menjadi beban baru ke pelaku usaha.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, single profile bertujuan untuk mengintegrasikan data para pengguna layanan Kemenkeu.

    Sekadar catatan, saat ini data wajib pajak (WP), pengguna jasa kepabeanan dan cukai maupun wajib bayar PNBP dikoordinasikan oleh masing-masing direktorat jenderal berbeda di Kemenkeu.

    Single profile merupakan salah satu inisiatif untuk mengkalibrasi profil pelaku usaha berdasarkan profil pengguna layanan digital, yang saat ini telah ada di masing-masing layanan elektronik di bawah berbagai unit Kemenkeu.

    “Rencana implementasi single profile untuk berbagai layanan akan dilakukan secara bertahap serta dilakukan perluasan penerapan di beberapa sistem dan layanan Kemenkeu lainnya,” terang Deni kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Dia menyebut pihaknya berharap program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti peningkatan layanan dan mendukung kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

    “Termasuk menunjang intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara ke depan,” lanjut Deni. 

    Namun demikian, Deni mengungkap rencana pembuatan single profile secara spesifik belum mengarah ke integrasi data dengan unit kementerian/lembaga lain, meskipun PMK No.70/2025 menyebut integrasi basis data penerimaan negara melalui single profile dilakukan untuk antarunit Kemenkeu maupun antarkementerian. 

    Deni hanya menambahkan bahwa, sebelum adanya rencana pembangunan single profile, integrasi data salah satu unit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lainnya. Dia mencontohkan misalnya, dengan data nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

    Integrasi basis data Bea Cukai dan BKPM itu terkait dengan layanan elektronik di bidang ekspor-impor maupun logistik, yang kini dikoordinasikan oleh Lembaga National Single Window (LNSW), salah satu unit di bawah Kemenkeu juga. Data eksportir maupun importir serta pelaku logistik lainnya sudah berdasarkan single stakeholder information. 

    Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa data bea cukai sudah diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lain khususnya terkait dengan ekspor dan impor. Koordinasi dilakukan di bawah unit Kemenkeu lainnya, yakni Lembaga National Single Window (LNSW).

    “Melalui SINSW, sistem Bea Cukai terhubung secara langsung dengan berbagai K/L teknis yang menerbitkan izin ekspor maupun impor. Artinya, setiap kali pelaku usaha mengajukan dokumen kepabeanan, sistem secara otomatis akan memeriksa apakah perizinan dari instansi terkait telah terpenuhi, dan apakah dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan,” terang Nirwala kepada Bisnis melalui keterangan tertulis.

    Sudah Berlangsung Lama

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah mengintegrasikan datanya dengan berbagai instansi seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu contohnya adalah pemadanan identitas nomor induk kependudukan (NIK), yang dikoordinasikan oleh Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli juga menyebut data WP sudah diintegrasikan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terkait dengan data badan usaha. 

    Sementara itu, lanjut Rosmauli, antarunit Kemenkeu yakni Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai sudah saling bertukar data terkait dengan ekspor impor maupun profil wajib pajak pelaku usahanya. 

    Dia mengeklaim integrasi basis data sejatinya sudah berjalan dan sedang dalam tahap penyempurnaan, serta perluasan cakupan. Akan tetapi, otoritas pajak disebut bakal menyiapkan data-data sesuai dengan profil yang ingin dibangun oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

    “Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile wajib pajak,” terangnya kepada Bisnis.

    Adapun mengutip Renstra Kemenkeu 2025-2029, nantinya pembuatan single profile akan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta unit baru di kementerian itu yakni Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII). 

    Jangan Bebani Pengusaha

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dunia usaha melihat langkah pemerintah membangun single profile ini sebagai kebijakan strategis dan sejalan dengan kebutuhan tata kelola penerimaan negara yang lebih berbasis data, transparan, dan efisien.

    Dia pun melihat rencana Menkeu Purbaya itu menjadi praktik terbaik (best practice) menuju pengelolaan fiskal yang lebih akurat, berkeadilan dan kredibel. 

    “Namun demikian, yang perlu kita pastikan bersama nantinya adalah bagaimana proses implementasi kebijakan ini berjalan secara terukur dan inklusif, agar tidak menimbulkan friction cost baru bagi pelaku usaha, baik dari sisi administratif, teknis, maupun kepastian hukum,” terang Shinta kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Untuk itu, lanjutnya, dunia usaha memerlukan peta jalan kebijakan single profile yang jelas, periode transisi yang memadai, proses sosialisasi dan konsultasi yang efektif, serta jaminan perlindungan data yang kuat. 

    CEO Sintesa Group itu menilai, profil tunggal data penerimaan negara yang ideal tidak hanya merupakan instrumen pengawasan. Dia berharap agar single profile yang ingin dibangun Kemenkeu itu terintegrasi, ramah pengguna, serta mengurangi biaya kepatuhan. 

    Selain itu, profil data tunggal untuk wajib pajak/wajib bayar/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu diharapkan mempercepat proses perizinan dalam bentuk kepabenan maupun restitusi pajak. 

    “Dengan kata lain, if designed well, this reform can be a catalyst for ease of doing business, not a barrier [apabila dirancang dengan baik, reformasi ini akan bisa menjadi katalis untuk kemudahan berusaha, bukan hambatan],” terang Shinta. 

    Menurut perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu, kebijakan single profile ini perlu dilihat sebagai dua sisi koin. Saat pemerintah ingin memperkuat basis penerimaan negara, pelaku usaha juga memerlukan kepastian dan kejelasan regulasi supaya bisa beroperasi secara efisien. 

    Shinta juga menyinggung bahwa upaya mendulang penerimaan negara harusnya lebih berorientasi pada perluasan basis ekonomi. Integrasi data fiskal semestinya menjadi instrumen kebijakan untuk memperluas basis penerimaan, bukan sekadar memperdalam pengawasan terhadap sektor yang sudah patuh. 

    “Dengan data yang lebih terkalibrasi dan terhubung lintas direktorat, Pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan secara lebih objektif, mendorong kepatuhan sukarela, dan memperluas basis pajak tanpa menambah beban pelaporan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

  • Pemprov DKI amankan aset milik Kemenkeu di Cengkareng Jakbar

    Pemprov DKI amankan aset milik Kemenkeu di Cengkareng Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengamanan aset lahan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di lingkungan RW 03 dan 04 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol DKI Jakarta, Daniel Soalon menyebut, pengamanan aset dimulai dengan peninjuan bersama Pemkot Jakbar.

    “Ada dua sertifikat tanah nomor 129 seluas 6.410 meter persegi dan nomor 130 Rawa Buaya, seluas 4.180 meter persegi. Dua lahan itu yang ditinjau,” kata Daniel di Jakarta, Kamis.

    Hasil peninjauan, lanjut Daniel, akan disampaikan kepada pemohon (Kemenkeu) agar dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran pengembalian batas-batas tanah.

    “Atas dasar itu, kita akan melakukan pendataan secara objektif, mana-mana batasnya, mana-mana saja warga yang terdampak,” ujarnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan penertiban yang diatur dalam peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

    “Tahapannya, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3 (surat perintah bongkar),” ujar dia.

    Sementara itu, Wakil Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, peninjauan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi atas surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S1084/LMAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

    Surat itu perihal permohonan bantuan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah milik negara di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Peninjauan dilakukan untuk mengecek batas-batas lokasi tanah milik Kementerian Keuangan yang berada di RW 03 dan 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng,” tutur dia.

    Adapun Yudi Hariyanto, bidang advokasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi lahan aset Kementerian Keuangan.

    “Sesuai dua sertifikat bidang tanah, kami melihat masih ada tanda-tanda batas lahan aset Kementerian Keuangan berupa empat plang dan sejumlah patok pembatas,” pungkasnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Hipmi Minta Single Profile Pajak hingga Bea Cukai Tak Bebani Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis meminta supaya integrasi basis data pajak, bea cukai hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui single profile tidak memicu beban baru berupa pelaporan kepatuhan maupun sanksi administratif. 

    Sekadar informasi, rencana untuk mengintegrasikan basis data sejumlah unit di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. 

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan single profile yang dinilai sebagai upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

    “Dunia usaha pada prinsipnya mendukung penguatan basis data yang terintegrasi, selama implementasinya dilakukan secara bertahap, transparan, dan tetap menjaga kepastian berusaha,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hipmi Anggawira kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025). 

    Menurutnya, ada beberapa manfaat yang bakal didapatkan pelaku usaha dari upaya integrasi basis data penerimaan negara.

    Pertama, kepastian dan konsistensi regulasi meningkat. Anggawira melihat bahwa data yang terintegrasi membuat penilaian risiko, penetapan kewajiban, dan pelayanan menjadi lebih standar sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi di lapangan.

    Kedua, mempermudah layanan dan mengurangi duplikasi dokumen. Basis data yang sama untuk ketiga penerimaan negara itu dinilai bisa membuat proses administrasi lebih efisien. 

    “Mulai dari ekspor-impor, restitusi pajak, hingga perizinan. Ini sejalan dengan agenda ease of doing business [kemudahan berusaha],” ujar Anggawira. 

    Ketiga, mendorong reformasi birokrasi berbasis data. Single profile itu dinilai bisa meminimalisasi kontak fisik serta menekan biaya-biaya tak resmi. 

    Akan tetapi, Anggawira juga mencatat otoritas perlu memastikan berbagai hal sejak awal. Misalnya, perlindungan data yang kuat dengan standar cyber-security, governance dan audit data yang jelas. 

    Selanjutnya, perbedaan sistem historis antar direktorat sering membuat validasi data tidak selalu linier. Dia mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi mismatch yang pada akhirnya membebani wajib pajak.

    Anggawira, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo), turut meminta pemerintah bisa memastikan agar integrasi basis data itu justru tidak menambah beban kepatuhan. 

    “Kami ingin memastikan single profile tidak melahirkan kewajiban pelaporan tambahan atau sanksi administratif baru. Integrasi harus membuat proses lebih ringan, bukan lebih rumit,” terangnya. 

    Doktor lulusan Tsinghua University, China itu menilai single profile yang berhasil akan menciptakan sistem fiskal yang lebih berkeadilan (fair), modern, dan berbasis risiko, sehingga mendorong iklim investasi yang lebih sehat.

    “Hipmi dan dunia usaha pada dasarnya mendukung penuh transformasi digital Kemenkeu. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses transisi, keamanan data, serta ruang dialog yang berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tuturnya. 

  • Pemerintah Belum Membicarakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Pemerintah Belum Membicarakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan sampai sekarang pemerintah belum membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, demi menjaga kondisi keuangan, BPJS Kesehatan diberikan suntikan dana Rp 20 triliun.

    “Berkaitan dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah sampai sekarang belum membicarakan mengenai kenaikan iuran,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Budi menjelaskan suntikan dana Rp 20 triliun dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jika tidak dilakukan penyuntikan dana, maka kondisi keuangan dan layanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.

    “Tetapi kami sadar BPJS bisa nggak sustain. Itu sebabnya Rp 20 triliun diberikan untuk menjaga sustainabilitas keuangan BPJS. Mekanismenya bagaimana? Rp 10 triliun sudah masuk di kita, tinggal kita salurkan, tetapi yang Rp 10 triliun masih di Kemenkeu. Makanya saya bilang ke Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) ‘yuk kita percepat prosesnya’, sehingga kalau bisa masuk ke BPJS Januari, jangan lama-lama,” terangnya.

    Dalam paparan, Budi mengatakan secara historis kondisi keuangan BPJS Kesehatan positif ketika iuran naik. Sementara saat iuran tidak naik, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit.

    Berdasarkan data Kemenkes, pendapatan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.

    “BPJS itu nggak pernah sustainable, dia positif kalau ada kenaikan iuran. Jadi, kenaikan iuran selalu telat, 2016 positif, 2021, 2022 positif. Ini negatif (tahun 2023, 2024, September 2025). Lagi, ini dinamika kenaikan iuran BPJS memang sensitif,” jelasnya.

    Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

    (ada/ara)