Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sri Mulyani Terlambat Rilis APBN KiTa Januari 2025, Ada Masalah Apa Bu?

    Sri Mulyani Terlambat Rilis APBN KiTa Januari 2025, Ada Masalah Apa Bu?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum merilis laporan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa periode Januari 2025. Padahal, laporan ini rutin terbit setiap bulan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.

    Keterlambatan ini memicu spekulasi, kekhawatiran investor, dan potensi dampak lebih luas bagi perekonomian nasional. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi?

    Mengapa Laporan APBN KiTa Januari 2025 Terlambat?

    Sejumlah pakar menyoroti berbagai kemungkinan di balik keterlambatan ini. Salah satu alasan yang banyak diduga adalah adanya kendala teknis dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak.

    Akan tetapi, adaptasi terhadap sistem baru ini tampaknya memerlukan waktu lebih panjang dari yang diperkirakan.

    Di sisi lain, ada juga dugaan bahwa pemerintah tengah berupaya menyelaraskan data fiskal, terutama jika penerimaan negara lebih rendah dari target yang ditetapkan. Tekanan ekonomi global, melemahnya harga komoditas utama seperti batu bara dan minyak sawit, serta perlambatan aktivitas ekonomi domestik turut memengaruhi performa penerimaan negara.

    Jika penerimaan negara mengalami shortfall (kekurangan), sementara belanja tetap tinggi, maka potensi defisit anggaran membengkak menjadi kekhawatiran yang sulit dihindari.

    Kemenkeu sendiri menyatakan keterlambatan ini murni karena penjadwalan ulang di tengah padatnya agenda kementerian. Meski demikian, pernyataan ini belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik dan pelaku pasar.

    Dampak Keterlambatan terhadap Pasar dan Ekonomi

    Keterlambatan laporan APBN KiTa Januari 2025 memicu beragam dampak, terutama di sektor keuangan dan investasi. Beberapa dampak yang mulai terasa antara lain:

    Sentimen Negatif di Pasar Saham

    Investor melihat keterlambatan ini sebagai sinyal buruk. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terkoreksi hingga 0,87 persen dalam beberapa hari terakhir. Pasar cenderung berhati-hati karena ketidakpastian meningkat, terutama terkait kondisi fiskal negara.

    Capital Outflow dan Pelemahan Rupiah

    Investor asing yang mengandalkan data fiskal untuk menilai stabilitas ekonomi cenderung menarik modalnya. Ini berkontribusi pada aliran modal keluar (capital outflow) yang memperlemah nilai tukar rupiah. Dalam jangka panjang, pelemahan rupiah bisa meningkatkan biaya impor dan memperlebar defisit transaksi berjalan.

    Penurunan Kepercayaan Investor

    Laporan APBN KiTa adalah acuan penting bagi investor untuk menilai kesehatan fiskal negara. Ketika laporan ini tertunda tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan investor berisiko menurun. Ini bisa memicu aksi jual di pasar obligasi dan saham, memperburuk likuiditas dan meningkatkan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN).

    Spekulasi Kondisi Fiskal

    Keterlambatan ini memunculkan spekulasi bahwa ada masalah serius dalam keuangan negara. Dugaan penerimaan yang di bawah target dan pengeluaran yang membengkak semakin memperkuat persepsi negatif, meski belum ada klarifikasi resmi dari Kemenkeu.

    Gangguan pada Perencanaan Bisnis

    Bagi pelaku usaha, laporan APBN KiTa menjadi acuan penting untuk memahami arah kebijakan fiskal pemerintah. Ketidakjelasan ini bisa menghambat pengambilan keputusan bisnis, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada belanja pemerintah.

    Pentingnya Transparansi dan Kepastian

    Para ekonom menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik dan investor. Apapun alasan di balik keterlambatan ini, pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka. Jika memang ada kendala teknis atau shortfall penerimaan, langkah-langkah mitigasi sebaiknya diumumkan agar pasar tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.

    Pasar lebih cenderung menerima kenyataan buruk yang disertai solusi, ketimbang dibiarkan berspekulasi dalam situasi yang abu-abu. Dalam jangka panjang, pemulihan kepercayaan memerlukan konsistensi dan ketepatan waktu dalam publikasi data fiskal.

    Apakah Kemenkeu mampu mengurai keraguan ini dan mengembalikan kepercayaan publik? Waktu akan menjawab, namun yang jelas, keterlambatan laporan APBN KiTa Januari 2025 ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News