Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Wuih! Ukraina Sudah Terima Bantuan Asing Rp 247 Triliun Tahun Ini

    Wuih! Ukraina Sudah Terima Bantuan Asing Rp 247 Triliun Tahun Ini

    Kiev

    Pemerintah Ukraina telah menerima banyak bantuan asing sejak diinvasi secara militer oleh Rusia setahun lalu. Otoritas Kiev mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima bantuan finansial dari negara-negara Barat dengan total mencapai US$ 16,7 miliar (Rp 247,1 triliun) sepanjang tahun ini.

    Seperti dilansir Reuters, Jumat (12/5/2023), invasi skala penuh yang dilancarkan Rusia sejak Februari tahun lalu telah merusak perekonomian Ukraina, mendorong penurunan pendapatan dan memaksa Kiev untuk mencari bantuan asing.

    “Tahun 2023, Ukraina telah menerima bantuan anggaran sebesar US$ 16,7 miliar dari para donatur asing. Kami juga memiliki jaminan dari mitra-mitra mengenai dukungan lebih lanjut dalam mendanai defisit anggaran negara tahun 2023,” tutus Menteri Keuangan (Menkeu) Ukraina Serhiy Marchenko dalam pernyataannya.

    Pernyataan itu disampaikan Marchenko dalam rapat yang dihadiri jajaran Menkeu dan Gubernur Bank Sentral dari negara-negara G7, juga para pejabat senior dari pemberi pinjaman internasional.

    Marchenko berterima kasih kepada negara-negara dan pihak-pihak yang mengambil bagian atas ‘upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya’ untuk memobilisasi pendanaan.

    Ukraina dilaporkan mengalami defisit anggaran sebesar US$ 38 miliar pada tahun ini. Pemerintah Kiev juga meminta bantuan tambahan sebesar US$ 14 miliar untuk rekonstruksi cepat terhadap infrastruktur kritis dan sektor energi yang hancur akibat gempuran pasukan Rusia.

    Tahun lalu, Ukraina menerima bantuan luar negeri untuk kebutuhan anggaran sebesar US$ 32,14 miliar.

    Saksikan juga ‘Sosok Arman Soldin, Jurnalis AFP yang Tewas Kena Roket di Ukraina’:

  • Fakta Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, di Balik Pertemuan dengan Presiden Prabowo

    Fakta Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet, di Balik Pertemuan dengan Presiden Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Tengah ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai outlet berita, isu mengenai pengunduran diri Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati. Benarkah demikian?

    Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk dari Sri Mulyani.

    Namun, berbanding terbalik dari kabar yang berseliweran, Sri Mulyani justru tetap menjalankan tugasnya sebagai Menkeu. Ia bahkan baru saja bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Rabu kemarin, 12 Maret 2025, Sri Mulyani menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Terungkap tujuannya adalah untuk melaporkan perkembangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Setelah pertemuan tersebut, Sri Mulyani ditanyai oleh wartawan terkait kabar yang menyebutkan bahwa dia berencana mundur dari jabatannya.

    Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani hanya tersenyum lebar dan memilih untuk tidak memberikan jawaban.

    Sebelumnya, Sri Mulyani menghabiskan waktu sekitar dua jam dalam pertemuan tersebut, yang juga diisi dengan acara buka puasa bersama.

    “Ya melaporkan saja mengenai APBN, dan lain-lain,” kata Sri Mulyani, Dikutip dari Antara, pada Jumat, 14 Maret 2025,

    Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih lanjut isi pertemuannya dengan Presiden pada Rabu malam. Selepas mengungkapkan singkat soal APBN, Sri Mulyani langsung melenggang ke arah kendaraannya tanpa merespons pertanyaan wartawan yang lain.

    Kenapa Sri Mulyani Tunda Umumkan APBN?

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan klarifikasi terkait penundaan penyampaian laporan APBN Kita untuk periode Januari dan Februari 2025.

    Penundaan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk media, yang mempertanyakan alasan di balik tidak disampaikannya laporan tersebut pada bulan Februari.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa penundaan ini diperlukan untuk memastikan kestabilan data terkait pelaksanaan anggaran negara. Ia mengungkapkannya dalam konferensi Pers APBN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

    Ia menyatakan bahwa sejumlah faktor yang memengaruhi kinerja APBN pada awal tahun menyebabkan data yang tersedia belum cukup stabil untuk dipublikasikan.

    “Banyak pertanyaan dari media, waktu itu bulan Februari tidak dilakukan (penyampaian APBN KiTa) untuk bulan Januari. Mungkin untuk menjelaskan beberapa hal yang emmang terkait pelaksanaan APBN di awal tahun kita melihat datanya belum stabil, karena berbagai faktor,” tutur Sri Mulyani. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku Presiden Prabowo tengah dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres) soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Menkeu Sri Mulyani menghadiri pertemuan Presiden; investor kawakan dunia Ray Dalio, serta beberapa pelaku usaha di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan seperti dilansir dari laman Kantor Berita Antara.

    THR Cair 100 Persen?

    Menteri Keuangan memberi sinyal gaji 13 dan 14 (THR) untuk PNS tetap cair di tengah penerapan kebijakan efisiensi APBN pada 6 Februari 2025.

    Menkeu mengaku pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk THR. Namun, saat itu pihaknya tak menyebutkan detail besarannya.

    Ketika ditanya besarannya apakah akan 100 persen, Sri Mulyani menjawab segera dan Insyaallah.

    Pada umumnya, pencairan THR berlangsung beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh 31 Maret 2025. Sedangkan untuk sektor swasta, pencairan THR biasanya diatur paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

    Pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR terhadap semua pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Pekerja yang Berhak Terima THR

    Perusahaan yang tak memenuhi kewajiban ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Tujuannya memastikan kesejahteraan pekerja, dan mendorong kepatuhan pengusaha pada aturan ketenagakerjaan.

    Pekerja yang berhak menerima THR yakni PNS, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri serta pejabat negara.  Para pensiunan, penerima tunjangan PNS juga mendapat THR sesuai ketentuan berlaku.

    Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.

    Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional menurut masa kerja.

    Perusahaan yang terlambat atau tak membayarkan THR bisa kena sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

    Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran yakni H-7 sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang sama sekali tak membayar THR akan mendapat sanksi administratif.

    Sanksi administratif ini mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    Cairnya Gaji 13 14 dan THR Tinggal TTD Presiden? Sri Mulyani Sebut Pengumuman Segera

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang dalam proses merampungkan keputusan presiden (keppres), berisikan tentang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2025.

    Hal ini dikonfirmasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut pengumuman akan dilakukan langsung oleh presiden.

    “Nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

    Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk aparatur sipil negara tidak akan terdampak kebijakan efisiensi APBN.

    Untuk itu, pembayarannya akan tetap cair sebagaimana tahun-tahun biasa. Dia menyebut, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk THR meski tidak menyebutkan detail besarannya.

    “Segera, InsyaAllah,” ujar Sri Mulyani lagi, saat ditanya tentang besarannya apakah akan 100 persen atau tidak.

    Jadwal Pencairan THR

    Pada umumnya, pencairan THR dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Untuk sektor swasta, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

    Ketentuan terkait THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan sebagai hak yang harus dipenuhi.

    Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha agar taat pada peraturan ketenagakerjaan.

    Beberapa pihak yang berhak menerima THR antara lain ASN, calon pegawai negeri sipil (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan terus-menerus juga berhak menerima THR, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

    Pekerja swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama kerja mereka.

    Adakah Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR?

    Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, yang dihitung sejak batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, mereka akan mendapatkan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sri Mulyani Terlambat Rilis APBN KiTa Januari 2025, Ada Masalah Apa Bu?

    Sri Mulyani Terlambat Rilis APBN KiTa Januari 2025, Ada Masalah Apa Bu?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum merilis laporan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa periode Januari 2025. Padahal, laporan ini rutin terbit setiap bulan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.

    Keterlambatan ini memicu spekulasi, kekhawatiran investor, dan potensi dampak lebih luas bagi perekonomian nasional. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi?

    Mengapa Laporan APBN KiTa Januari 2025 Terlambat?

    Sejumlah pakar menyoroti berbagai kemungkinan di balik keterlambatan ini. Salah satu alasan yang banyak diduga adalah adanya kendala teknis dalam implementasi sistem perpajakan baru, Coretax, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan pajak.

    Akan tetapi, adaptasi terhadap sistem baru ini tampaknya memerlukan waktu lebih panjang dari yang diperkirakan.

    Di sisi lain, ada juga dugaan bahwa pemerintah tengah berupaya menyelaraskan data fiskal, terutama jika penerimaan negara lebih rendah dari target yang ditetapkan. Tekanan ekonomi global, melemahnya harga komoditas utama seperti batu bara dan minyak sawit, serta perlambatan aktivitas ekonomi domestik turut memengaruhi performa penerimaan negara.

    Jika penerimaan negara mengalami shortfall (kekurangan), sementara belanja tetap tinggi, maka potensi defisit anggaran membengkak menjadi kekhawatiran yang sulit dihindari.

    Kemenkeu sendiri menyatakan keterlambatan ini murni karena penjadwalan ulang di tengah padatnya agenda kementerian. Meski demikian, pernyataan ini belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik dan pelaku pasar.

    Dampak Keterlambatan terhadap Pasar dan Ekonomi

    Keterlambatan laporan APBN KiTa Januari 2025 memicu beragam dampak, terutama di sektor keuangan dan investasi. Beberapa dampak yang mulai terasa antara lain:

    Sentimen Negatif di Pasar Saham

    Investor melihat keterlambatan ini sebagai sinyal buruk. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat terkoreksi hingga 0,87 persen dalam beberapa hari terakhir. Pasar cenderung berhati-hati karena ketidakpastian meningkat, terutama terkait kondisi fiskal negara.

    Capital Outflow dan Pelemahan Rupiah

    Investor asing yang mengandalkan data fiskal untuk menilai stabilitas ekonomi cenderung menarik modalnya. Ini berkontribusi pada aliran modal keluar (capital outflow) yang memperlemah nilai tukar rupiah. Dalam jangka panjang, pelemahan rupiah bisa meningkatkan biaya impor dan memperlebar defisit transaksi berjalan.

    Penurunan Kepercayaan Investor

    Laporan APBN KiTa adalah acuan penting bagi investor untuk menilai kesehatan fiskal negara. Ketika laporan ini tertunda tanpa penjelasan yang jelas, kepercayaan investor berisiko menurun. Ini bisa memicu aksi jual di pasar obligasi dan saham, memperburuk likuiditas dan meningkatkan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN).

    Spekulasi Kondisi Fiskal

    Keterlambatan ini memunculkan spekulasi bahwa ada masalah serius dalam keuangan negara. Dugaan penerimaan yang di bawah target dan pengeluaran yang membengkak semakin memperkuat persepsi negatif, meski belum ada klarifikasi resmi dari Kemenkeu.

    Gangguan pada Perencanaan Bisnis

    Bagi pelaku usaha, laporan APBN KiTa menjadi acuan penting untuk memahami arah kebijakan fiskal pemerintah. Ketidakjelasan ini bisa menghambat pengambilan keputusan bisnis, terutama di sektor-sektor yang bergantung pada belanja pemerintah.

    Pentingnya Transparansi dan Kepastian

    Para ekonom menekankan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik dan investor. Apapun alasan di balik keterlambatan ini, pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka. Jika memang ada kendala teknis atau shortfall penerimaan, langkah-langkah mitigasi sebaiknya diumumkan agar pasar tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.

    Pasar lebih cenderung menerima kenyataan buruk yang disertai solusi, ketimbang dibiarkan berspekulasi dalam situasi yang abu-abu. Dalam jangka panjang, pemulihan kepercayaan memerlukan konsistensi dan ketepatan waktu dalam publikasi data fiskal.

    Apakah Kemenkeu mampu mengurai keraguan ini dan mengembalikan kepercayaan publik? Waktu akan menjawab, namun yang jelas, keterlambatan laporan APBN KiTa Januari 2025 ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News