Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Wacana Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru, AirAsia (CMPP) Bilang Begini

    Wacana Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru, AirAsia (CMPP) Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) buka suara terkait dengan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebelum momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi mengatakan pihaknya berkomitmen mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah untuk penerbangan domestik. 

    “Sebagai maskapai, kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan harga tiket kami tetap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Eddy kepada Bisnis, Kamis (7/11/2024). 

    Selain itu, Eddy mengatakan pihaknya menghargai upaya pemerintah dalam menghapuskan pajak untuk sparepart mulai tahun depan.

    Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwaghandi Menjelaskan akan segera menerima hasil evaluasi dan rekomendasi dari Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat dalam minggu ini. 

    Dudy Purwaghandhi mengeklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta stakeholder terkait untuk upaya penurunan harga tiket pesawat. Dudy mengatakan akan mengusahakan tiket turun saat momentum natal dan tahun baru. 

    “Kami upayakan [harga tiket turun], tapi kami juga tidak ingin mendahului, karena kita harus bicara berbagi pihak ya,” kata Dudy usai raker dengan Komisi V, Rabu (6/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan anyar pembebasan barang impor salah satunya pajak pesawat udara dan suku cadangnya. Salah satu barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang impor adalah Pesawat udara dan suku cadangnya. 

    Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

  • Rombak Kemenkeu, Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Rombak Kemenkeu, Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan badan baru ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa, (5/11/2024).

    Menurut Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan dan akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

    Pasal 53 mengatur tugas utama badan ini, yaitu menyelenggarakan pengembangan serta pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan intelijen keuangan, termasuk mengelola data dan informasi keuangan yang strategis.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan sejumlah fungsi.

    “Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan,” demikian bunyi Pasal 54 poin a Perpres 158 Tahun 2024.

    Badan ini juga dilengkapi dengan sekretariat yang berisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta dapat memiliki hingga enam pusat yang mendukung fungsi-fungsi badan tersebut.

    Selain pembentukan badan ini, Presiden Prabowo juga menginisiasi pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk memperkuat struktur organisasi Kemenkeu dan menghadapi tantangan ekonomi global.

  • 7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    7 Fakta Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 

    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:
    1. Di bawah Kementerian Keuangan 
    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.

    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 
    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 
    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 
    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern
    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pengawas utama. 
     
    Berikut tujuh fakta penting tentang badan baru ini:

    1. Di bawah Kementerian Keuangan 

    Berdasarkan Perpres 158/2024, badan ini berada langsung di bawah Kementerian Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 52 Perpres tersebut, di mana badan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala.

    2. Fokus pada Teknologi dan Intelijen Keuangan 

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, serta pengolahan data dan intelijen keuangan. Peran ini diharapkan akan memperkuat pengawasan keuangan di bawah koordinasi Kemenkeu.
     
    Baca juga: Kehadiran Sri Mulyani di Kabinet Merah Putih Bisa Jaga Stabilitas Makroekonomi

    3. Memiliki Fungsi Kebijakan Teknis dan Transformasi Digital 

    Selain pengelolaan data dan intelijen, badan ini juga diberi fungsi untuk mengatur kebijakan teknis dalam transformasi digital serta manajemen perubahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah ini selaras dengan upaya modernisasi dan digitalisasi keuangan negara.

    4. Berstruktur Sekretariat dan Pusat Pendukung 

    Badan ini terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal enam pusat yang akan mendukung fungsi dan tugas badan tersebut. Setiap pusat dirancang untuk memiliki peran khusus dalam pelaksanaan tugas intelijen dan pengelolaan informasi keuangan.

    5. Integrasi dengan Ditjen Baru di Kementerian Keuangan 

    Prabowo juga menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu: Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Kedua Ditjen ini akan berperan dalam menyusun kebijakan ekonomi dan sektor keuangan, sehingga memperkuat koordinasi dengan Badan Intelijen Keuangan.

    6. Peleburan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 

    Bersamaan dengan perubahan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dilebur menjadi bagian dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dengan begitu, Kemenkeu kini memiliki dua badan utama, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

    7. Pengawasan Keuangan Negara Lebih Terstruktur dan Modern

    Pembentukan badan ini dinilai akan meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital yang membutuhkan respons cepat dan pemantauan ketat terhadap pergerakan dana dan informasi keuangan.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

    Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

    Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalan pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengatur bahwa badan itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.

    “(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

    Tugas badan tersebut dituangkan pada pasal 53. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

    Badan tersebut juga memiliki fungsi penjurusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

    Kemudian, sebagai pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

    Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Lebih lanjut, juga berfungsi sebagai pelaksanaan administrasi badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat yang menunjang fungsi dan tugas badan tersebut.

    “Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” tulis pasal 55 nomor 2 dan 3.

    Prabowo Tambah Ditjen Kemenkeu

    Dalam aturan yang sama, Prabowo juga telah menambah Direktorat Jenderal baru di Kemenkeu. Dalam struktur baru tersebut juga dihapus satu badan dan ditambah satu badan baru.

    Dalam pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen baru di bawah Kemenkeu yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

    Dalam pasal 13 bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dijelaskan dalam pasal 45 yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dalam struktur Kemenkeu karena dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kini, struktur Badan di Kemenkeu jumlahnya ada dua yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta tambahan Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

    (ada/ara)

  • Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi

    Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi

    Bogor (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dengan tegas dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 bahwa dirinya tidak segan untuk menindak pimpinan di tingkat pusat ataupun daerah yang kedapatan korupsi.

    “Beliau konsisten sekali menyampaikan ini dalam banyak hal, menyampaikan supaya tidak korupsi, jangan korupsi, dan beliau tidak akan segan-segan. Kalau masih tetap melakukan korupsi maka tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi usai pengarahan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Hasan menyebutkan dalam arahan Presiden kepada para pimpinan daerah disampaikan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sehingga tidak ada alasan Indonesia tidak menjadi kaya.

    Salah satu cara untuk menjaga kekayaan itu ialah dengan menjaga perilaku tidak korupsi sehingga setiap sumber daya yang dimiliki dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    Baca juga: Presiden Prabowo minta kepala daerah lakukan penghematan anggaran

    Baik itu sumber daya berupa anggaran maupun berupa sumber daya alam keduanya dinilai perlu dikelola dengan efisien dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat luas.

    “Oleh sebab itu, semuanya harus bekerja keras, tidak hanya bekerja keras, tapi juga harus efisien, juga harus lepas dari korupsi. Nah ini penekanan dari beliau itu,” kata Hasan.

    Hal ini juga sejalan dengan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dalam acara diskusi panel di Rakornas 2024 menegaskan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak korupsi menjadi salah satu fokus Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Baca juga: Presiden: Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat

    Burhanuddin menyebutkan bahwa hal itu tertuang dalam Astacita poin tujuh yang berisi pesan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Ia pun mengajak para kepala daerah yang ada di Rakornas 2024 tersebut untuk bisa menjaga visi tersebut dengan menjadi contoh bagi para bawahannya agar cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 bisa tercipta.

    “Jadi, seorang pimpinan di daerah atau dimanapun, seorang pimpinan unit kerja kalau pimpinannya bersih yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela.Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ,ingat itu,” tegas Burhanuddin.

    Baca juga: Prabowo rombak struktur organisasi Kemenkeu
    Baca juga: Jaksa Agung: Pemimpin harus berintegritas untuk cegah korupsi
    Baca juga: Jaksa Agung: Setelah penindakan harus ada perbaikan sistem

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Kemenkeu Susun Regulasi Teknis Penghapusan Kredit Macet UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun  2024 tentang  Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya, untuk membantu pengembangan usaha kecil, termasuk petani dan nelayan yang mengalami kredit macet. 

    Kemenkeu akan mempersiapkan regulasi teknis agar mempermudah perbankan menjalankan penghapusan kredit macet UMKM.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, selama ini banyak kredit macet pelaku UMKM yang tidak bisa diputihkan oleh bank-bank BUMN. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi ini sebagai upaya agar dapat  memperbaiki tata kelola.

    “Banyak kredit-kredit lama, dan (penerbitan PP  47/2024) itu menjadi bagian memperbaiki tata kelola dan untuk keperluan UMKM. Kemarin sudah diputuskan oleh Presiden nanti kami detailkan untuk pelaksanaan oleh para perbankan,” tutur Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

    Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, regulasi ini menjadi kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional.  Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

    “Ini juga menjadi komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” terang Sri Mulyani.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan utang diberikan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. 

    Pasalnya, sektor tersebut terkena permasalahan, misalnya bencana alam dan Covid-19. “Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Dia mengatakan, penghapusan utang ditujukan bagi pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan masuk jatuh tempo. 

    “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” terang Maman.

  • Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur

    Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. ANTARA/Imamatul Silfia

    Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Selasa, 05 November 2024 – 15:06 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Dwi melanjutkan pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.

    Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.

    “Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” jelasnya.

    Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

    Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.

    “Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.

    Sebelumnya, sekitar seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10), karena UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet. Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025 – Page 3

    Sri Mulyani Perpanjang Tax Holiday hingga 31 Desember 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, hingga 31 Desember 2025.

    Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 130/2020, insentif tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2024. Namun, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Kemenkeu memperpanjang pembebasan pajak tersebut.

    “Pertimbangan diterbitkannya PMK 69/2024 adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui fasilitas pengurangan PPh bagi industri pionir,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, yang dimaksud industri pionir di antaranya industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; serta industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau turunannya yang terintegrasi.

    Kemudian, industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi; industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika; industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin; serta industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.

    Lalu, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik; industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor; industri pembuatan komponen utama kapal; industri pembuatan komponen utama kereta api; industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

    Di samping itu, PMK 69/2024 juga mengatur tentang implementasi pajak minimum global 15 persen. Bagi wajib pajak yang masuk ke dalam cakupan pajak minimum global, bila fasilitas pengurangan PPh badan menyebabkan tingkat pajak efektif yang dibayarkan di bawah 15 persen, akan dikenai pungutan pajak tambahan minimum domestik.

    “Penerapan pajak tambahan dalam PMK 69/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang sesuai dengan standar pajak minimum global,” jelas Dwi.

     

  • KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

    KPAI Tolak Mentah-mentah Wacana Wakil Menkeu soal Pengenaan Pajak pada Judi Online

    GELORA.CO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sikap menolak wacana mengenai kemungkinan pengenaan pajak pada judi online.

    “Saya berharap wacana pengenaan pajak pada judi online harus disetop. Masih banyak sumber pendapatan negara dari jalur yang halal dan tidak merusak anak-anak dan masyarakat,” kata Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Hal ini dikatakannya merespons pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang menyebut bahwa negara bisa mendapatkan tambahan pemasukan pajak dari sektor ekonomi bawah tanah, termasuk judi online hingga gim daring.

    “Saya sebagai Komisioner KPAI yang selama ini ikut mendukung dan menyuarakan pemberantasan judi online, prihatin atas pernyataan Anggito tersebut. Pernyataan Anggito akan menimbulkan persepsi negatif masyarakat bahwa perjudian/judi online bukanlah sesuatu yang ilegal,” kata Kawiyan.

    Menurut dia, pengenaan pajak akan membuat masyarakat menganggap judi sebagai sesuai yang legal. Padahal secara yuridis, kata dia, judi merupakan salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

    “Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang praktik perjudian online,” kata Kawiyan.

    KPAI menilai wacana pengenaan pajak pada judi online dapat merusak masyarakat.

    “Pihak-pihak yang selama ini menganggap judi online sebagai sesuai yang ilegal, akan berpendapat judi online menjadi legal, dibolehkan oleh pemerintah dan juga dipungut pajaknya. Pengaruh yang sama juga akan terjadi pada anak-anak yang selama ini dilindungi dan dijauhkan dari praktik judi online,” katanya.

    Menurut dia, pihak yang paling dirugikan dari praktik judi dan judi online adalah anak-anak. Kebanyakan pelaku judi online adalah orang dewasa. Jika mereka terlibat judi online, maka akan berdampak pada keluarga dan anak-anak.

    “Uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membeli beras, lauk-pauk, bayar uang sekolah, membeli peralatan sekolah, beli vitamin, atau bayar BPJS, malah dipakai untuk judi online,” ujar Kawiyan.

  • Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

    Kemenkeu Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025, Simak Kisi-Kisinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memperpanjang aturan tax holiday atau insentif pembebasan pajak bagi korporasi. Simak kisi-kisi perpanjangan insentif pajak tax holiday.

    Sebagai informasi, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak berakhir pada 9 Oktober 2024. Dengan perpanjangan itu, tax holiday berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Aturan perpanjang tax holiday tertuang dalam PMK Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

    Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.

    Menurut Menteri Investasi Roslan P. Roeslani, sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

    Rosan mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

    “Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” katanya.

    Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sejalan dengan itu, perusahaan domestik akan tetap berhak mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun depan.

    Adapun, berikut deretan industri pionir yang berhak menerima tax holiday berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK 69/2024:

    industri logam dasar hulu:
    – besi baja; atau
    – bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
    industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
    industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
    industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
    industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
    industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur.
    industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
    industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
    industri pembuatan komponen utama kapal.
    industri pembuatan komponen utama kereta api.
    industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara.
    industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
    infrastruktur ekonomi; atau
    ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.