Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • SBN Ritel Syariah ST013 Sudah Terjual Rp555,1 Miliar dalam 2 Hari

    SBN Ritel Syariah ST013 Sudah Terjual Rp555,1 Miliar dalam 2 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjualan SBN ritel syariah ST013 sudah terjual sekitar Rp555,1 miliar dalam 2 hari penawaran hingga Sabtu (9/11/2024) sejak resmi ditawarkan pada 8 November 2024. 

    Sebagaimana diketahui, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) RI meluncurkan ST013 dalam dua seri, yaitu ST013T2 tenor 2 tahun dengan kupon 6,4% dan ST013T4 tenor 4 tahun memiliki kupon 6,5% per tahun. 

    Masa penawaran berlangsung pada 8 November-4 Desember 2024. Mengacu data salah satu mitra distribusi PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) per Sabtu (9/11/2024) pukul 19.00 WIB, terpantau investor telah memborong ST013 sebanyak Rp555,1 miliar dari kedua seri tersebut.

    Kuota awal kedua seri ST013T2 sebesar Rp10 triliun. Ditilik secara rinci, ST013T2 telah terjual sekitar Rp374 miliar atau 3,7% dari kuota penawaran sebesar Rp10 triliun. Alhasil, kuota pembelian ST013T2 masih tersisa Rp9,62 triliun.

    Berikutnya, ST013T4 telah terjual sekitar Rp181 miliar atau 4,5% dari kuota awal sebesar Rp4 triliun. Artinya, kuota pembelian ST013T4 masih tersisa Rp3,81 triliun.  

    Adapun, dari data penjualan tersebut menunjukkan bahwa ST013T4 tenor 4 tahun lebih diminati oleh investor dibandingkan ST013T2 dengan tenor 2 tahun.

    Untuk diketahui, ST013T2 akan jatuh tempo pada 10 November 2026, sedangkan ST013T4 jatuh tempo pada 10 November 2028.

    Minimal pemesanan dari kedua seri sebesar Rp1 juta, sedangkan maksimum pemesanan ST013T2 sebesar Rp5 miliar, sedangkan ST013T4 senilai Rp10 miliar. 

    Sebagai informasi, tanggal setelmen ST013 akan jatuh pada 11 Desember 2024, sedangkan tanggal pembayaran imbalan pertama dilaksanakan pada 10 Januari 2025, dan pada tanggal 10 setiap bulannya.

    ST013 bersifat tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) kepemilikan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption. 

    Kupon ST013 bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor), artinya imbal hasil ST013 bisa naik saat suku bunga BI naik, namun tidak bisa turun lebih rendah dari batas minimal (floor).

    SBN ritel syariah seri Sukuk Tabungan ST013  menjadi seri terakhir di tahun ini yang  menawarkan imbal hasil tinggi di tengah tren penurunan suku bunga acuan.

    Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST013T2 dan Seri ST013T4 dapat mengakses informasi pada situs www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan dan www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.

    Sebanyak 29 mitra distribusi telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

  • Kementerian Baru Butuh Kantor, Kemenkeu Akan Optimalisasi Aset 6 jam yang lalu

    Kementerian Baru Butuh Kantor, Kemenkeu Akan Optimalisasi Aset

    6 jam yang lalu

  • Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

    Menteri Prabowo Mau Hapus Pajak Beli Rumah, Ambil KPR Jadi Murah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian bakal menghapus pajak pembelian rumah, yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

    Maruarar mengatakan, ia akan mengusulkan Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani untuk menghapus PPN dan PPh. Usulan ini bakal dilayangkan dalam rangka merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sebagai informasi, transaksi jual-beli rumah saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen dan dan BPHTB lima persen. Sedangkan penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen.

    “Upaya penyediaan tiga juta rumah: Insentif pajak dari Kementerian Keuangan [berupa] penghapusan PPh dan PPN,” tulis bahan paparan Maruarar dalam Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.

    Dalam kesempatan yang sama, Tito meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun yang diinisiasi oleh Prabowo. Menurutnya, pemda harus melakukan setidaknya tiga langkah untuk mendukung program tersebut.

    Pertama, pemda harus mengidentifikasi tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terlalu jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan. Nantinya, tanah-tanah tersebut diberikan dan disumbangkan untuk program tiga juta rumah per tahun.

    Lalu, Tito juga meminta pemda untuk mulai mendorong gerakan kesetiakawanan sosial alias gotong royong. Sebagai contoh, bentuk gotong royong yang bisa dilakukan adalah kelompok mampu memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dengan menyumbangkan tanah.

    Tito mengungkapkan, contoh tersebut sudah dilakukan oleh Maruarar, yakni memberikan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.

    “Melalui konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect (efek bola salju) yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” ujar Tito.

    Terakhir, ia memerintahkan pemda untuk memudahkan perizinan dan pajak, seperti penghapusan BPHTB dari pemda kabupaten/kota, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, hingga kepastian waktu penerbitan izin.

    Berkaitan dengan hal itu, Tito mengklaim tengah mempersiapkan surat edaran (SE) pada pemda untuk menghapus sementara BPHTB untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menurut Tito, SE itu akan terbit pada pekan depan dan akan langsung melakukan sosialisasi pada pemda.

    “Saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam SE tersebut,” kata Tito dalam kesempatan yang sama.

    Tito menegaskan, SE tersebut akan mengarahkan pemda agar menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Adapun, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan [akan] saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR,” ujar Tito.

    (hsy/hsy)

  • Sri Mulyani Wanti-Wanti Efek Trump Menang Pilpres AS ke Harga Minyak Dunia

    Sri Mulyani Wanti-Wanti Efek Trump Menang Pilpres AS ke Harga Minyak Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti efek kemenangan calon presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam ajang Pilpres 2024 terhadap harga minyak dunia.

    Sri Mulyani menjelaskan, Trump sangat berbeda dengan Presiden Amerika Serikat (AS) petahana Joe Biden. Bagaimanapun, sambungnya, Trump berasal dari Partai Republik sementara Biden dari Partai Demokrat.

    Salah satu perbedaan paling mencolok adalah terkait isu perubahan iklim. Sri Mulyani meyakini, komitmen Trump terhadap perubahan iklim jauh lebih rendah dibandingkan Biden.

    “Ini akan memberikan dampak terhadap minyak dunia maupun tren ke depan terhadap isu climate change [perubahan iklim],” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (8/11/2024).

    Tak hanya persoalan perubahan iklim, pandangan ekonomi Trump yang cenderung mendorong proteksionisme juga akan memberi ekspektasi tersendiri ke pelaku pasar.

    Menurutnya, pelaku pasar akan mengharapkan Trump menurunkan pajak korporasi, semakin melebarkan defisit belanja dan penerimaan, hingga mendorong gencatan senjata terhadap perang di berbagai dunia.

    “Beberapa perubahan dalam policy [kebijakan] telah menimbulkan reaksi sesaat atau langsung dari market,” ujarnya.

    Sebagai informasi, dalam laporan Citi yang dikutip dari Reuters pada Kamis (7/11/2024), harga minyak mentah jenis Brent berpotensi bergerak di kisaran US$60 per barel karena potensi tarif perdagangan dan peningkatan pasokan minyak terutama usai kemenangan Trump.

    Citi mencatat bahwa pengaruh Trump terhadap OPEC+, yang terdiri dari Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak dan sekutunya yang dipimpin oleh Rusia, mungkin mendorong kelompok produsen tersebut untuk mengurangi pengurangan produksi lebih cepat, sekaligus berpotensi mengurangi ketegangan geopolitik dan melepaskan kembali sebagian minyak ke pasar.

    Kebijakan Trump dapat menguntungkan industri ini melalui potensi insentif pajak untuk investasi modal dalam eksplorasi dan produksi dan dapat membalikkan kenaikan royalti, biaya penawaran minimum, dan tarif sewa lahan Federal di era Biden.

    Lebih lanjut, Citi mencatat kebijakan Trump dapat menimbulkan dampak beragam pada pertumbuhan ekonomi global, khususnya negatif bagi Eropa dan China, yang masih terkena risiko tarif perdagangan.

    Hal ini dapat semakin menghambat pertumbuhan permintaan minyak global, sehingga menimbulkan risiko penurunan terhadap ekspektasi pertumbuhan permintaan minyak global Citi, yang saat ini sebesar 0,9 juta barel per hari untuk tahun depan.

    “Meski begitu, meski agenda minyak dan gas lebih mendukung, dampak langsungnya terhadap pasar minyak fisik kemungkinan akan terbatas,” tulis Citi dalam laporannya.

  • RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    RI Berisiko Tekor Rp10 Triliun Akibat Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berisiko kehilangan pendapatan sekurang-kurangnya Rp10 triliun akibat rencana larangan ekspor konsentrat tembaga pada tahun depan.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, selama ini pemasukan dari bea keluar ekspor konsentrat tembaga sangat besar. Dia mencontohkan, dari Januari hingga Oktober 2024, bea keluar ekspor konsentrat tembaga mencapai Rp10 triliun.

    Jumlah tersebut sangat berpotensi naik hingga akhir 2024. Oleh sebab itu, jika larangan ekspor konsentrat tembaga diberlakukan maka pemerintah tidak akan lagi bisa menerima pemasukan dari bea keluar produk tersebut.

    “Tentunya kita akan mengikuti ketentuan di ESDM yang akan mengatur itu, yang rencananya di awal Januari 2025,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga tersebut sebagai akibat dari komitmen pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Meski berpotensi kehilangan penerimaan belasan triliun per tahunnya, namun Askolani menilai akan ada tiga keuntungan jangka panjang yang didapatkan dari larangan ekspor konsentrat tembaga.

    Pertama, menurutnya, hilirisasi produk tembaga akan menyebabkan penambahan investasi untuk pembangunan pabrik smelter sehingga juga bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

    Kedua, hilirisasi produk tembaga diyakini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh dari perusahaan. Oleh sebab itu, sambung Askolani, akan ada pertukaran sumber pemasukan dari bea keluar menjadi pajak.

    “Dan ketiga tentunya kebijakan itu menambah penyerapan tenaga kerja hingga kemudian akan kita pantau hingga kita laksanakan di tahun 2025,” katanya.

    Lebih lanjut, Askolani menyatakan Bea Cukai ke depan akan fokus ke pemasukan bea keluar dari produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menurut Askolani, rata-rata pemerintah mengantongi hingga Rp5 triliun berkat bea keluar CPO per tahunnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024 yang salah satunya konsentrat tembaga.

    Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.

    Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

  • Awas Kehabisan, Kuota Rumah Subsidi FLPP Semakin Menipis!

    Awas Kehabisan, Kuota Rumah Subsidi FLPP Semakin Menipis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkapkan bahwa kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP untuk tahun ini semakin menipis.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pemerintah telah menambah kuota FLPP dari 168.000 unit menjadi 200.000 unit untuk 2024.

    “Saat ini kita pantau, sampai akhir Oktober, itu sudah mencapai realisasi 178 ribu unit,” ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Dengan demikian, kuota pembangunan rumah subsidi lewat FLPP kini tersisa 22.000 unit lagi. Febrio meyakini, sisa kuota 22.000 unit tersebut bisa tercapai hingga akhir 2024.

    Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Singkatnya, FLPP merupakan subsidi KPR yang diberikan pemerintah untuk mendukung para MBR memiliki hunian yang layak. 

    Adapun, program FLPP ditujukan bagi kelompok sasaran dengan batasan penghasilan per bulan maksimal Rp8 juta. Masyarakat yang menerima fasilitas ini akan menikmati suku bunga paling tinggi hanya 5% dengan masa subsidi KPR paling lama akan diberikan selama 20 tahun.

    Sementara itu, sumber dana FLPP berasal dari suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah rutin dialokasikan sejak tahun 2010.

    Selain FLPP, sambung Febrio, pemerintah juga memberikan insentif lain untuk sektor perumahan yaitu pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) sebesar 100%. Insentif PPN-DTP untuk perumahan tersebut juga sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

    Hingga 31 Oktober 2024, ujar Febrio, realisasi insentif PPN-DTP perumahan sampai mencapai 31,6 ribu unit rumah. Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan realisasinya hingga 54 ribu unit rumah.

    Insentif PPN DTP tersebut sendiri berlaku untuk unit rumah berharga di bawah Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.

    Febrio mengeklaim, salah satu faktor kenaikan pertumbuhan realisasi investasi selama Kuartal III/2024 yaitu karena dua insentif sektor perumahan tersebut. Oleh sebab itu, insentif FLPP dan PPN-DTP perumahan diharapkan juga mendongkrak perekonomian pada sisa tahun ini.

  • APBN Tekor Rp 309 Triliun per Oktober 2024, Ada Apa? – Page 3

    APBN Tekor Rp 309 Triliun per Oktober 2024, Ada Apa? – Page 3

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi pendapatan negara hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp2.247,5 triliun. Angka ini setara dengan 80,2 persen dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers APBN KiTa yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 8 November.

    Kenaikan Pendapatan Negara

    Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan kenaikan sebesar 0,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Oktober 2023. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

    Dari sisi belanja negara, Kemenkeu mencatat bahwa hingga saat ini, APBN telah mengeluarkan dana sebesar Rp2.556,7 triliun, yang merupakan 76,9 persen dari pagu yang ditetapkan. Peningkatan belanja ini mencapai 14,1 persen secara tahunan (year on year/yoy), menunjukkan adanya pengeluaran yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

    Belanja negara yang meningkat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Sri Mulyani menekankan pertumbuhan belanja yang signifikan ini berkontribusi pada berbagai sektor, mendukung program-program pemerintah, serta memperkuat daya beli masyarakat.

     

  • Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Maruarar Sirait Rayu Kemenkeu Hapus PPH dan PPN Perumahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas penghapusan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

    Hal tersebut disampaikan Ara saat menemui Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Dia menjelaskan, usulan tersebut dilakukan untuk menurunkan harga rumah untuk rakyat kecil. 

    “Yang juga penting adalah insentif pajak untuk pembangunan rumah bagi rakyat dengan dukungan penghapusan PPH dan PPN,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (9/11/2024).

    Lebih lanjut, dirinya juga meminta dukungan kepada Wamenkeu untuk dapat memberikan kemudahan perizinan dan pajak dari Pemerintah Daerah. Di mana sebelumnya, Ara menyebut telah mengantongi kesepakatan dengan Pemda Tingkat 2 untuk melakukan penghapusan BPHTB. 

    Kemudian, dirinya juga memastikan bahwa pemerintah turut berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya menjadi 10 hari, penyederhanaan persyaratan, dan kepastian waktu penerbitan izin. 

    Dari segi pembiayaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengaku siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk dapat mempermudah proses persetujuan KPR bagi masyarakat.

    Di mana, untuk mewujudkan hal itu dirinya juga menyampaikan usulan untuk meringankan biaya cicilan masyarakat dengan melakukan perpanjangan tenor hingga 30 tahun.

    “Salah satunya dengan wacana usulan perpanjangan tenor hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan. Dia menegaskan, Kementerian Keuangan bakal berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menyediakan payung hukum atas usulan yang disampaikan tersebut.

    “Untuk itu tinggal bagaimana menyediakan berbagai payung hukumnya untuk mengimplementasikan semua ide yang ada,” pungkasnya.

  • Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

    Kementerian Perumahan dan BTN Usul Hapus PPN 11 Persen dan PPh 2,5 Persen ke Menkeu

    GELORA.CO  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengusulkan insentif pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merealisasikan program 3 juta rumah.

    Usulan insentif pajak tersebut mencakup penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.

    Dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat” di BTN Tower, Jakarta Pusat, Maruarar bertanya pada Nixon bagaimana selama hampir tiga pekan ini bekerja bersama dirinya.

    Sejak Ara, sapaan akrab Maruarar, menjadi menteri, Nixon mengungkap ia telah enam kali bertemu. Di salah satu pertemuan itu adalah mereka ke Kemenkeu untuk mengusulkan insentif ini.

    Untuk usulan insentif penghapusan PPN, Nixon mengusulkan agar kebijakan tersebut dijalankan langsung dalam jangka panjang, bukan pendek.

    “Selama ini sulit sekali bicara mengenai misalnya PPN 11 persen itu kalau mau dikecualikan untuk perumahan rakyat. Kita minta tadi kalau diputus, lima tahun saja.”

    “Jangan tiap enam bulan (karena) membuat dunia usaha naik turun. Mereka tadi juga kalau saya lihat menyanggupi,” ujar Nixon, Jumat (8/11/2024) malam.

    “Kita minta tadi PPh 2,5 persen juga bisa hilang. Retribusi 2,5 persen bisa hilang. Sehingga mudah-mudahan nanti para developer (bisa) berkurang biaya produksinya 21 persen. Itu yang kita harapkan untuk rumah rakyat,” lanjutnya.

    Ditemui usai acara, Ara mengungkap dirinya dan Nixon bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ketika bertandang ke Kemenkeu.

    “Saya kira pesan itu sudah sampai kepada Ibu Menteri Keuangan. Tadi responnya Pak Suhasil bagus,” kata Ara. Menurut dia, keputusan apapun yang nantinya diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani harus dihormati.

    “Jadi kita harus menghormati kewenangan, ya. Ibu Menteri ini punya kewenangan yang harus kita hormati. Dia berpikir untuk APBN, penerimaan, dan pengeluaran satu negara ini. Kita harus juga menghormati, tidak bisa bicara parsial,” pungkas Ara.

  • DJP Siapkan Strategi untuk Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    DJP Siapkan Strategi untuk Kejar Kepatuhan Wajib Pajak

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar mencari sumber -sumber baru penerimaan negara. Dalam hal ini DJP melakukan perluasan basis pajak dengan potensi penerimaan pajak yang optimal.

    Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya memperluas basis perpajakan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Terutama dari data basis pajak yang telah dimiliki sebelumnya.

    “Kami mencoba untuk terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikasi dan juga intensifikasi terhadap sesuatu yang sudah terlaporkan di tahun-tahun sebelumnya. Kami juga melakukan pengawasan dan intensifikasi dinamisasi,” terang Suryo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (8/11/2024).

    Suryo mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan juga melakukan penegakan hukum perpajakan. Dalam hal ini aparat pajak berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Pada 2025 mendatang DJP akan menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax System Administration/CTAS)

    “Apalagi pada waktu implementasi core tax ke depan, data dan informasi baik yang dari dalam negeri maupun dari luar negeri merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan lalu ikut core tax ke depan,” terang Suryo.

    Saat ini DJP sudah di penghujung pengembangan core tax, pada 28 Oktober 2024 sudah sampai tahap operational acceptance test. DJP berharap agar pelaksanaan operational acceptance test selesai pada Desember 2024 dan core tax bisa dijalankan pada awal tahun 2025. Dengan adanya core tax DJP bisa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

    “Sampai dengan akhir tahun ini adalah masa bagi kami untuk terus mendesiminasi. Tidak hanya kepada kami yang ada di dalam, di internal direktur dan internal pajak, tetapi kepada para pihak wajib pajak dan juga stakeholder yang lainnya,” terang Suryo.

    Berdasarkan data Kemenkeu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.517,53 triliun per 31 Oktober 2024. Realisasi ini telah mencapai 76,3% dari target penerimaan pajak 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,4%. 

    Penerimaan pajak sebesar Rp 1.517,53 triliun terbagi dalam empat kelompok. Pertama yaitu pajak penghasilan (PPh) non migas  sebesar Rp 810,76 triliun atau 76,24% dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 0,34%.

    Kedua yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar  sebesar Rp 620,42 triliun atau 76,47% dari target APBN. Jika dilihat secara bruto terjadi pertumbuhan bruto 7,87%. Pertumbuhan PPN dan PPnBM selaras dengan terjaganya konsumsi dalam negeri baik dari domestik maupun impor. 

    Ketiga, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar  Rp 32,65 triliun atau 86,52% dari target APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi  pertumbuhan bruto 12,81%.  

    Keempat, yaitu  realisasi PPh migas sebesar  Rp 53,7 triliun atau 70,31% dari target APBN. Realisasi ini menunjukkan kontraksi 8,97% dari periode yang sama pada 2023.