Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Tetap Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

    Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Tetap Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan anggaran, kesehatan fiskal negara, serta dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor-sektor kunci.

    Sri Mulyani menjelaskan kebijakan perpajakan, termasuk kenaikan PPN, dibuat dengan memperhatikan sektor-sektor yang sensitif, seperti kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat. 

    “Kebijakan perpajakan, termasuk PPN ini, tidak dibuat dengan membabi buta. Kami mempertimbangkan berbagai sektor, seperti kesehatan dan makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (14/11/2024) dilansir Antara.

    Menkeu juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar siap menghadapi berbagai krisis ekonomi, seperti krisis keuangan global dan pandemi, yang membutuhkan respons fiskal cepat dan efektif.

    Meskipun begitu, Sri Mulyani menyadari kenaikan PPN ini dapat menimbulkan kekhawatiran terkait daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dimengerti dengan baik.

    Peningkatan PPN ini merupakan bagian dari tahapan yang telah dimulai dengan kenaikan menjadi 11%  pada April 2022. UU HPP, yang dirancang di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, mengamanatkan kenaikan bertahap hingga mencapai 12% pada 2025. Namun, dengan indikasi melemahnya daya beli, sejumlah pihak meminta evaluasi kebijakan ini, menyerahkan keputusan akhir kepada pemerintahan baru untuk menilai keberlanjutannya.

  • Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Ini Kriteria Penerima

    Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Ini Kriteria Penerima

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Semula kebijakan tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024.

    Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024.

    “PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan, serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

    PMK itu memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas tax holiday. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul tersebut yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK 69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas tax holiday dapat memedomani PMK tersebut.

    “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti.

    Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.

    (acd/acd)

  • Apa Beda Ilegal, Informal & Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

    Apa Beda Ilegal, Informal & Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

    Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan mengenai perbedaan antara illegal activity, informal activity dan underground economy. Sebagaimana diketahui, tiga frasa ini tengah mendapat sorotan publik karena rencana pemerintah untuk menarik potensi pajaknya.

    Sri Mulyani mengatakan illegal activity tentu sangat berbeda dengan underground economy maupun informal activity. Karena itu, kata dia, pemerintah tengah melakukan pemetaan secara serius terhadap ketiga sektor ekonomi ini.

    “Mapping kegiatan illegal activity itu beda sekali dengan underground economy dan informal activity. Jadi semuanya akan kita lihat,” kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan informal activity merupakan kegiatan yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Mereka tidak tercatat karena ukuran ekonominya yang relatif kecil. Dia mengatakan untuk aktivitas ekonomi informal ini, pemerintah akan melakukan pendekatan berupa edukasi dan pemberdayaan.

    “Karena mereka lebih pada kapasitas, maka programnya adalah pemetaan dan empowerment,” kata dia.

    Sri Mulyani melanjutkan informal activity ini jelas berbeda dengan underground economy. Dia mengatakan underground economy terbagi menjadi dua, yakni mereka yang berupaya menghindari pajak dan mereka yang melakukan aktivitas ilegal sehingga tidak masuk dalam sistem perpajakan.

    Dia mengatakan pemetaan terhadap kedua jenis underground economy ini tengah dilakukan oleh Wamenkeu Anggito Abimanyu bersama tim pajak, bea cukai dan tim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Apakah ini menghindari pajak dan PNBP di dalam rangka seperti kemarin untuk CPO kelapa sawit adalah dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, under-reporting, atau transfer pricing, maka tindakannya akan berbeda,” kata dia.

    Sri Mulyani mengatakan underground economy juga ada yang sifatnya ilegal. Contohnya adalah judi online. Untuk underground economy ilegal ini, kata dia, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan untuk penindakannya.

    “Kami dengan Pak Menko Polkam,” kata dia.

    “Jadi nanti memang aktivitasnya akan bervariasi, tapi namanya sekarang namanya dimasukkan satu ilegal activity, underground economy, dan informal. Apapun namanya, kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para Menko,” kata dia.

    (rsa/mij)

  • Rokok hingga Tekstil Senilai Rp 49 Miliar Diselundupkan ke Indonesia dalam Sepekan

    Rokok hingga Tekstil Senilai Rp 49 Miliar Diselundupkan ke Indonesia dalam Sepekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam sepekan pada periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dengan perkiraan nilai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

    “Telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dalam satu minggu saja, terutama terkait dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Disampaikan Sri Mulyani, penindakan penyelundupan impor ilegal ini dilaksanakan melalui sinergi antara Ditjen Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan juga mengungkapkan, dalam 4 tahun terakhir, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai Rp 216 triliun. Maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal menjadi sulit bersaing.

    “Industri dalam negeri sedang mengalami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk selundupan,” ungkap Budi.

    Berbagai modus operandi yang digunakan  para pelaku penyelundupan, seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone, hingga mekanisme pencucian uang.

  • Sri Mulyani Buka-bukaan Tarik Utang Tiap Dua Minggu

    Sri Mulyani Buka-bukaan Tarik Utang Tiap Dua Minggu

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menarik utang setiap dua minggu. Penarikan utang itu dilakukan melalui lelang surat berharga negara (SBN) yang memang reguler dilakukan.

    “Di dalam negeri kita meng-issued utang setiap dua minggu. Artinya itu reguler lelang, maksudnya reguler lelang yang kita lakukan setiap dua minggu,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

    Meskipun lelang surat utang dilakukan setiap dua minggu, Sri Mulyani menyebut hal itu dilakukan dengan sangat hati-hati dan disesuaikan dengan kebutuhan. Ia juga memastikan utang yang ditarik tidak melebihi volume yang diperlukan.

    “Kita akan lihat appetite dan volumenya,” imbuhnya.

    Karenanya, ia memastikan utang jatuh tempo yang mencapai Rp 434,29 triliun pada 2024 akan sangat terukur. Hal itu terlihat dari negara pemegang SBN Indonesia yang tidak khawatir, bahkan cenderung kembali membeli surat utang karena enggan untuk melepaskan.

    “Kalau APBN kita dianggap tetap stabil dan kredibel, market itu bisa dan mereka yang pegang surat utang kita yang jatuh tempo, mereka tidak akan mencairkan dan kalau dia nggak ada instrumen lain dia juga akan bingung juga. Makanya mereka akan menunggu apakah kami meng-issued yang baru dan mereka revolve saja,” jelasnya.

    Hal tersebut lantaran SBN Indonesia diklaim menarik di mata asing dibandingkan negara lain. Terlebih, kinerja APBN semakin baik pasca pandemi COVID-19.

    “Kalau mereka percaya pada APBN dan pengelolaan keuangan negara otomatis, unless mereka punya alternative investment yang sangat menarik, maka waktu dia jatuh tempo dia cairkan, maka dia berhak untuk investasi,” ucapnya.

    Mengutip data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 31 Oktober 2024 pemerintah telah menarik utang sebesar Rp 438,1 triliun. Realisasi itu setara dengan 67,6% dari target penarikan utang tahun ini Rp 648,1 triliun.

    Saksikan juga video: Gaya Sri Mulyani hingga Bahlil Pakai Seragam Loreng, Pamer Pose Hormat

    (acd/acd)

  • Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tahun Ini Rp434,29 Triliun, Sudah Lunas?

    Utang Jatuh Tempo Pemerintah Tahun Ini Rp434,29 Triliun, Sudah Lunas?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tercatat memiliki utang jatuh tempo pada tahun ini senilai Rp434,29 triliun, yang terdiri dari Rp371,8 triliun SBN dan Rp62,49 triliun sisanya berasal dari pinjaman. 

    Menjelang akhir tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran utang jatuh tempo melalui penerbitan utang baru. 

    Dalam hal ini, kebanyakan investor yang bersiap mendapatkan pembayaran dari pemerintah, memilih untuk melakukan revolve atau pembelian kembali surat utang baru yang pemerintah terbitkan. 

    “Jadi, semuanya di-revolving sebenernya. Kita ada erevolve, jadi ada yang baru. Makanya growth issuance kita lebih besar dari deficit financing,” ujarnya dalam Raker Komisi XI DPR bersama Menkeu, Rabu (13/11/2024). 

    Sri Mulyani menyampaikan bahwa kepercayaan investor terhadap keuangan Indonesia cukup baik sehingga memilih melakukan revolving. 

    Berbeda halnya apabila investor melihat adanya alternatif investasi yang menarik selain SBN, maka saat jatuh tempo investor akan lebih memilih mencairkan surat utang dan berinvestasi di instrumen lain. 

    “Makanya mereka biasanya menunggu apakah kami akan menerbitkan [surat utang] yang baru, kemudian mereka revolve aja,” ungkapnya. 

    Bukan hanya melakukan pembayaran pokok utang, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membayar bunga utang. 

    Sebelumnya Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu ⁠Riko Amir menyampaikan, realisasi pembayaran bunga utang ini on track atau masih dalam jalur, di mana outlook tahun ini senilai Rp499 triliun. 

    “Hingga Agustus 2024 Rp315,6 triliun, ini dalam koridor Rp499 triliun sampai dengan akhir tahun yang kita bayarkan,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2024, Kamis (26/9/2024). 

    Riko menuturkan pihaknya terus optimistis sampai akhir tahun, pembiayaan untuk defisit termasuk pembayaran bunga utang dapat dilakukan sesuai rencana pada tahun ini.

    Adapun, posisi utang pemerintah pada akhir September 2024 tercatat naik Rp11,97 triliun ke angka Rp8.473,90 triliun dari Agustus 2024. Meski secara nominal naik, tetapi persentase terhadap PDB tersebut tercatat turun dari 38,49% per Agustus 2024. 

    Rasio utang tersebut juga tercatat lebih rendah dari akhir Desember 2023 yang mencapai 39,21%, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. 

    Utang tersebut terdiri dari SBN setara dengan Rp7.483,09 triliun dan didominasi oleh investor domestik. Sementara pinjaman tercatat lebih banyak dari luar negeri alias asing yang senilai Rp950,88 triliun dari total pinjaman Rp990,81 triliun. 

    Adapun sepanjang tahun ini hingga 8 November 2024, Kementerian Keuangan melaporkan capital inflow atau aliran modal asing yang masuk ke Tanah Air telah mencapai Rp268,93 triliun. 

    Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) mendominasi aliran modal asing yang masuk dengan angka Rp200 triliun. Sementara aliran modal asing sisanya masuk ke instrumen lainnya di pasar saham Rp33,75 triliun dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) Rp35,18 triliun. 

  • Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

    Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di bidang ketahanan pangan, yang kesulitan membayar piutang mendapat angin segar dari pemerintah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

    Kehadiran PP 47/2024 memberikan gairah bagi pelaku UMKM yang selama ini tidak bisa mengakses pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau memiliki catatan kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan sehingga mereka dapat kembali mengembangkan usahanya.

    Namun yang mesti diingat masyarakat umum, tidak semua UMKM bisa dihapus tagih kredit macetnya. Ada tiga klasifikasi bidang yang dapat menikmati kebijakan ini yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

    Kredit UMKM yang boleh dihapus tagih memiliki nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah serta telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP ini mulai berlaku.

    Kredit tersebut juga bukanlah kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Kemudian, tidak terdapat agunan kredit atau ada agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman.

    Mengenai kredit macet, sebenarnya bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama ini hanya bisa melakukan penghapusbukuan (write off) setelah diupayakan restrukturisasi dan penagihan secara optimal.

    Secara sederhana, hapus buku berarti bank menghapus kredit macet dari neraca ke rekening administrasi sebesar kewajiban debitur. Dalam melakukan hapus buku, bank juga menyisihkan pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

    Setelah penghapusbukuan, pada dasarnya bank Himbara tetap melakukan penagihan kepada debitur dan hasil dari penagihan kredit yang sudah dihapus buku tersebut akan masuk sebagai pendapatan recovery.

    Bank Himbara tidak serta-merta dapat melakukan hapus tagih karena dikhawatirkan masuk sebagai tindakan merugikan negara. Oleh sebab itu, PP 47/2024 memberikan kepastian hukum kepada bank Himbara bahwa penghapusatagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

    Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih juga telah diatur dalam PP 47/2024. Beleid ini menyebutkan bahwa kredit UMKM yang termasuk program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya bisa dilakukan penghapustagihan.

    Selain itu, kredit yang bisa dihapus tagih juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam.

    Terkait kredit UMKM program pemerintah yang dapat dilakukan penghapustagihan telah disebutkan dalam PP 47/2024 pada lembar penjelasan. Kredit tersebut misalnya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Dengan kata lain, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa dihapus buku sebab program pemerintah ini masih berlangsung hingga sekarang.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pun mengingatkan, bank Himbara atau bank BUMN harus mampu memberikan respons secara tepat dan cermat sehingga penghapusan piutang UMKM dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM.

    Menurutnya, isi dari PP 47/2024 juga perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas terutama masyarakat akar rumput sehingga tidak terjadi mispersepsi dan mereka memahami kriterita atau syarat UMKM yang dihapus buku dan dihapus tagih kredit macetnya.

     

    Cegah celah moral hazard

    Niat baik saja tidaklah cukup menjadi modal dalam pelaksanaan PP 47/2024. Meski memberi kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan melunasi piutang, jangan sampai kebijakan ini membenarkan tindakan untuk tidak mengangsur piutang. Miskonsepsi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dari sisi nasabah.

    Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan, pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan secara hati-hati dan prudent agar jangan sampai memotivasi para debitur pengemplang baru.

    “Jangan sampai muncul pengemplang-pengemplang baru yang melihat bahwa ada ruang untuk mereka mengemplang (menghindar dari keharusan membayar utang) karena merasa pada akhirnya dihapus juga untuk tahun-tahun mendatang. Jangan sampai ada terbuka ruang ke sana,” kata dia.

    Potensi munculnya moral hazard itu juga diamini oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso. Menurutnya, moral hazard dari sisi nasabah dapat dicegah dengan adanya sosialisasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

    Akan tetapi, moral hazard tidak hanya berpeluang muncul dari sisi nasabah melainkan juga dari sisi bank. Untuk mencegah hal itu, Sunarso mengusulkan pembentukan tim oleh pemerintah yang bertugas untuk memverifikasi data agar pihak bank tidak seenaknya melakukan penghapustagihan kredit macet UMKM.

    “Jadi bank-nya ngasih data gelondongan ‘jebret’ seperti ini, ‘silakan bapak ibu diverifikasi sesuai ketentuan sesuai governance’. Dan nanti (data) yang verified, kita akan eksekusi, kita hapus. Karena jelas, kan semua juga ingin untung dan selamat,” kata dia.

    Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan bahwa bank BUMN sepenuhnya mendukung PP 47/2024 apalagi karena pihak bank yang sebenarnya mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM yang akhirnya dipenuhi melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Di antara bank-bank Himbara, BRI sendiri merupakan bank dengan portofolio kredit untuk segmen UMKM terbesar di Indonesia, bahkan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI menyalurkan total kredit senilai Rp1.353,36 triliun. Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.

    Di BRI, rasio NPL tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024. Tingkat kelancaran para debitur yang menurun atau downgrade berkurang. Secara kuartalan (quarter on quarter/qoq), jumlah kredit yang downgrade menjadi “kurang lancar” dan “macet” telah berkurang sekitar Rp750 miliar.

    Selama ini, masalah kredit macet UMKM telah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank Himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Sedangkan UMKM yang masuk dalam kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

    Secara umum, kualitas kredit UMKM hingga saat ini memang masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah threshold 5 persen. Namun secara spesifik, mengutip data OJK, rasio NPL UMKM tercatat naik 34 basis poin (bps) dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 4,04 persen pada Juni 2023. Padahal sebelum pandemi COVID-19, rasio NPL UMKM pada Juni 2019 berada di angka 3,71 persen.

     

    Keberpihakan pada UMKM

    Sebetulnya kelahiran PP 47/2024 sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu. Saat itu, Jokowi ingin penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bagi UMKM yang merupakan amanat dari UU Nomor 4/2023 dapat segera dilaksanakan.

    Dengan adanya aturan turunan dari UU Nomor 4/2023, pemerintahan Jokowi saat itu berharap kebijakan hapus tagih kredit macet dapat mendukung target porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit perbankan nasional pada 2024. Namun, tampaknya target itu masih jauh dari harapan untuk direalisasikan pada akhir tahun ini.

    Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bank Indonesia, total penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp7.442 triliun pada Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, posisi kredit UMKM sebesar Rp1.479 triliun atau baru mencapai 19,87 persen dari total kredit perbankan. Dengan kata lain, porsi kredit UMKM masih jauh untuk mencapai porsi 30 persen di akhir 2024.

    Perhatian pemerintah terhadap kelangsungan UMKM memang bukan tanpa alasan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2021 mencapai 60,51 persen atau sekitar Rp9.580 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen atau sebanyak 120,59 juta orang. Angka ini menegaskan bahwa UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

    Secara khusus, PP 47/2024 menunjukkan perhatian penuh yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus kepada sektor-sektor ini semakin mengindikasikan adanya harapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM sekaligus membuka jalan untuk mencapai misi Asta Cita.

    Keberadaan PP ini juga disebut-sebut menjadi salah satu sinyal positif pemerintahan Presiden Prabowo atas keberpihakannya terhadap UMKM. Hal ini juga tersirat dalam pidatonya usai meneken beleid itu pada Selasa (5/11). Menurut Prabowo, kebijakan hapus piutang macet UMKM dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

    Pemerintah berharap dapat membantu para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Dengan adanya PP 47/2024, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya serta bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

    “Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.

    Melihat pentingnya posisi UMKM ini, kehadiran PP 47/2024 yang dinantikan oleh berbagai pihak memang tepat. Kini pelaku UMKM yang tersangkut piutang macet, khususnya untuk kredit program pemerintah yang sudah lama berakhir, bisa bernapas lega.

    Mengingat kebijakan ini berlaku hanya jangka waktu selama enam bulan, pemerintah harus bergerak cepat untuk melengkapi aturan teknis-teknis lanjutan yang diperlukan dan dapat diikuti langkah eksekusi dari bank Himbara. Sebagaimana harapan semua pihak, agar PP 47/2024 dapat diimplementasikan dengan baik serta membawa dampak optimal, tidak hanya bagi UMKM melainkan juga bagi pemerintah sendiri. 

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Kemendagri Segera Beri Arahan ke Pemda

    Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen, Kemendagri Segera Beri Arahan ke Pemda

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera memberi arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait teknis pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% pada akhir 2024 ini.

    Bima Arya mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemangkasan anggaran ini. Langkah ini dilakukan demi mengefisienkan anggaran untuk membiayai program prioritas pemerintah.

    “Kami sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang meminta untuk melakukan penghematan sekitar 50% dari pagu biaya perjalanan dinas sampai akhir tahun,” katanya, saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Bima Arya menuturkan, Kemendagri tentu mendukung langkah ini. Pihaknya akan segera menyampaikan kepada seluruh pemda untuk mengimplementasikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tersebut.

    “Saya kira ini satu langkah awal, setelah itu pasti kami akan turunkan juga dan kami akan sampaikan kepada teman-teman pemerintah daerah teknis penghematan seperti apa saja,” terangnya.

    Bima Arya menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah daerah akan mendapatkan reward dan punishment sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah diberikan.

    “Sebetulnya selama ini sudah ada reward and punishment, ada dana insentif daerah, ada hitung-hitungan dana alokasi daerah (DAK) dan lain-lain,” ucapnya.

    Namun, tentunya arahan dari Bapak Presiden Prabowo, maka hal ini akan dijadikan pedoman untuk menyusun dengan lebih sistematis.

    “Nantinya, berbagai insentif akan diberikan untuk para kepala daerah yang menggunakan anggaran mereka sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan,” ucapnya.

    Pemangkasan anggaran perjalanan dinas mencapai 50% ini tentunya untuk melaksanakan program prioritas pemerintah, seperti makan bergizi gratis (MBG).

  • Pemerintah Putuskan Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

    Pemerintah Putuskan Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, telah menandatangani dan mendistribusikan surat edaran (SE) ke seluruh pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.

    “Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya, apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan,” ungkap Bima, saat ditemui Rabu (13/11/2024).

    Bima Arya menjelaskan, alasan penundaan distribusi bansos di setiap daerah ini adalah untuk meminimalisir risiko kecurangan selama pelaksanaan pilkada. Dia mengungkapkan, selama ini muncul banyak laporan terkait kecurigaan dan kecenderungan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan pihak tertentu.

    “Jadi khawatirkan ada penyalahgunaan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya, ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tetapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II DPR, Bang Deddy Sitorus, yang waktu itu menyampaikan ini, dan direspons dengan baik,” ujarnya.

    Bima Arya mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan hal ini. Sebelumnya, penundaan bansos ini direncanakan akan berlaku secara menyeluruh bagi bansos dari dana APBN maupun APBD.

    “Namun, setelah kami lakukan pembahasan, difokuskan pada yang bersumber dari APBD saja. Karena itu yang rawan untuk disalahgunakan. Bagi yang sumbernya kementerian, apalagi yang langsung dibutuhkan warga terkait dengan stunting, ya silahkan, karena sudah diinformasikan, dan sudah ada tahapan-tahapan penyalurannya. Silakan, tentunya diawasi dengan baik, dan juga dilaporkan pelaksanaannya,” terangnya.

    Di samping bansos, Bima Arya menambahkan, pemerintah tidak akan melarang penyaluran dana insentif fiskal program Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu penurunan stunting di berbagai daerah.

    “Itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tetapi silahkan dilaporkan. Jadi sekali lagi perlu dipahami bahwa bansos yang ditunda terutama bersumber dari APBD,” pungkasnya.

  • Sri Mulyani Minta Wamen Anggito Kejar Potensi Pajak dari Shadow Economy

    Sri Mulyani Minta Wamen Anggito Kejar Potensi Pajak dari Shadow Economy

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta wakilnya, Anggito Abimanyu, untuk mengurus potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang tidak terdeteksi oleh fiskus dan mendistorsi ekonomi alias shadow economy.

    Sebagaimana beberapa kali disebut oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalan Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Menteri Keuangan, shadow economy yang disoroti, termasuk persoalan judi online (Judol). 

    Sri Mulyani menuturkan keberadaan tambahan wakil menteri keuangan dari Prabowo memang dimaksudkan untuk mengejar hal-hal tersebut. 

    “Saya sudah minta Pak Anggito, kan memang ditambahkan dalam armada Kemenkeu, dalam tujuan Pak Prabowo waktu itu minta ‘ini sisi penerimaan banyak sekali’ yang dianggap belum bisa di-capture baik karena nature-nya ilegal, infromal, underground, shadow, apapun namanya yang grey grey tadi,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024). 

    Bendahara Negara tersebut menyampaikan pihaknya kini sedang merumuskan langkah-langkah untuk menjaring kegiatan ekonomi yang tidak terpantau radar Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). 

    Sebagai infromasi, shadow economy atau ekonomi bayangan adalah ekonomi ‘bawah tanah’ yang tidak terdeteksi oleh pemerintah dan mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB). 

    Akibatnya, ratusan triliun pendapatan masyarakat yang tak terlilhat dalam radar tersebut turut hilang dalam kas negara karena tidak melaporkan pajaknya dan berpengaruh terhadap pencapaian target penerimaan pajak. 

    Pemerintah pun telah menyadari bahwa keberadaan ekonomi ini sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. 

    Pada kesempatan yang sama, Anggito—yang bertanggungjawab atas penerimaan negara—menyampaikan pihaknya sedang mencari sumber pendapatan negara untuk memenuhi belanja yang rencanakan semakin besar. 

    Untuk tahun ini saja, belanja direncanakan senilai Rp3.325,1 triliun. Sementara tahun depan, belanja untuk pemerintahan Prabowo disiapkan senilai Rp3.621,3 triliun atau naik Rp296,2 triliun. 

    “Kami juga mencari sumber lain yang disebut kegiatan ekonomi tidak tercatat, yang di bawah tanah maupun bayang-bayang. Jadi, kita akan coba membuat roadmap yang lebih utuh dengan memutakhirkan apa yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memperkirakan shadow economy yang terjadi di Indonesia berkisar 30%—40% dari PDB. 

    Senada, berdasarkan estimasi dari World Bank, sektor informal di Indonesia menyumbang sekitar 36% dari total PDB antara tahun 2011 hingga 2019. Selain itu, menurut penelitian Schneider et al. (2010), besaran shadow economy di negara-negara berkembang bisa mencapai 35%—45% dari PDB.

    Maka dari itu, praktik ekonomi bawah tanah ini menjadi sorotan untuk menambah sumber-sumber penerimaan negara.