Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Kemenkeu 2024 – Page 3

    Kisi-Kisi Soal SKB CPNS Kemenkeu 2024 – Page 3

    Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 atau SKD CPNS 2024  yang dirilis antara tanggal 17 hingga 19 November 2024.

    Sebelumnya, pelaksanaan SKD dijadwalkan dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, dan proses pengolahan nilai akan berlangsung hingga 16 November 2024.

    Penting untuk diketahui, bahwa ketika pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan muncul kode tertentu yang menentukan apakah peserta lolos ketahap selanjutnya apa tidak.

    Dikutip dari pengumuman SKD beberapa instansi yang telah mengumumkan hasil SKD, berikut penjelasan kode tertentu yang dimaksud:

    P/L adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena masuk kategori 3 kali formasi.
    P adalah peserta memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena tidak masuk kategori 3 kali formasi.
    TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024
    TH adalah peserta tidak hadir pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
    DIS adalah kode yang menandakan bahwa peserta dinyatakan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.

    Terus Pantau

    Peserta CPNS 2024 diharapkan terus memantau laman resmi dari masing-masing instansi. Hal ini penting karena pengumuman hasil SKD bisa saja muncul lebih awal atau lebih lambat, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

    Kemudian, jika hasil SKD telah diumumkan, penting bagi peserta yang lolos untuk mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    Pastikan untuk memahami format dan materi yang akan diujikan, serta melakukan persiapan yang matang agar dapat tampil maksimal pada tahap selanjutnya.

  • PPN 12% Berlaku 2025, Ini Dampak Menakutkan yang Terjadi di Mal-Ritel

    PPN 12% Berlaku 2025, Ini Dampak Menakutkan yang Terjadi di Mal-Ritel

    Tangerang, CNBC Indonesia – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pengusaha, khususnya di sektor ritel dan pusat perbelanjaan. Mereka memproyeksikan kenaikan tersebut tidak hanya memicu lonjakan harga barang, tetapi juga semakin menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah bawah, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

    Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengungkapkan, daya beli masyarakat sudah menunjukkan pelemahan sejak awal tahun 2024. Menurutnya, kebijakan kenaikan PPN 12% hanya akan memperburuk situasi, di mana dampaknya akan terjadi kenaikan harga produk dan barang dan pada akhirnya mengurangi kemampuan masyarakat untuk berbelanja.

    “Dari awal kami meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN ini dari 11% menjadi 12%, karena berpotensi semakin menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Karena kenaikan PPN ini akan mempengaruhi harga produk, harga barang akan naik,” kata Alphonzus saat ditemui di Hotel Santika ICE BSD Tangerang, Jumat lalu ditulis Minggu (17/11/2024).

    Alphonzus mengingatkan bahwa daya beli masyarakat adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi konsumsi rumah tangga mencapai 57% dari total produk domestik bruto (PDB). Ia mengkhawatirkan penurunan daya beli ini akan menghambat target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

    “Struktur masyarakat Indonesia kan didominasi oleh kelas menengah bawah. Artinya kalau ini terganggu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga terdampak. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia hampir 57% didominasi oleh konsumsi rumah tangga. Jadi ini akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, padahal pemerintah punya target 8%,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah juga menyatakan keprihatinannya. Menurut dia, kenaikan PPN akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama dalam hal likuiditas.

    Foto: Pengunjung memilih pakaian yang dijual pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (16/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Pengunjung memilih pakaian yang dijual pada salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (16/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    Budihardjo menilai kenaikan PPN menjadi 12% akan mempengaruhi cash flow pelaku usaha, terutama karena mereka harus membayar pajak di awal meski pembayaran dari konsumen belum diterima sepenuhnya.

    “Artinya, kadang-kadang kita harus setor pajak, sedangkan kita belum terima pembayaran. PPN 12% itu cukup besar. Jadi likuiditasnya terserap ke pajak sih,” kata Budi.

    Selain itu, Budihardjo menyoroti daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih sejak pandemi Covid-19, sehingga kebijakan kenaikan PPN 12% ini dianggap tidak tepat waktu.

    Oleh sebab itu, para pengusaha secara kompak meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini. Jika pemerintah tetap menaikkan PPN jadi 12%, mereka berharap ada insentif atau stimulus yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah bawah, agar dampak negatif dapat diminimalisir.

    “Kalau memang ini harus dilakukan (kenaikan) PPN 12%, penerimaan negara itu dibalikin ke bawah. Diberikan program-program yang menyentuh bawah, sehingga daya belinya naik ke atas,” ucapnya.

    Sejalan untuk meminta penundaan implementasi PPN 12%, Budi berencana menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan audiensi.

    “Ya kami kan dari awal mengimbau untuk ditunda PPN 12% karena situasinya sedang tidak tepat dan kami sedang merencanakan untuk PPN ini untuk mengirim surat ke Ibu Menteri (Sri Mulyani) melakukan audiensi,” kata Budi.

    Dia tak menampik ihwal kenaikan PPN 12% telah tercantum dalam Undang-Undang. Namun, menurutnya itu bisa diganti dengan peraturan pengganti undang-undang untuk sementara waktu dari Presiden.

    “Memang ini adalah undang-undang, tapi kan mungkin bisa dibantu dengan PERPU, mungkin peraturan Presiden pengganti undang-undang. Poinnya kami minta ditunda 1-2 tahun atau gimana, sambil lihat situasi itu. Jangan dilakukan dulu di Januari 2025, karena waktu sangat pepet,” pungkasnya.

    (wur)

  • Program 3 Juta Rumah, Menteri Perumahan Minta Anggaran Rp53,6 Triliun

    Program 3 Juta Rumah, Menteri Perumahan Minta Anggaran Rp53,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto mencapai Rp53,6 triliun. 

    Menteri PKP, Maruarar Sirait menuturkan, mengacu pada hal itu maka pihaknya masih memerlukan tambahan anggaran jumbo mencapai Rp48,4 triliun untuk pagu 2025.

    Pasalnya, tambah Ara, saat ini pagu Kementerian Perumahan tahun anggaran 2025 hanya sebesar Rp5,1 triliun. 

    “Saat ini jumlah anggaran yang tersedia untuk 2025 hanya Rp5,1 triliun. Sedangkan berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan dana pembangunan rumah Rp53,6 triliun, sehingga ada kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp48,4 triliun. Kami berharap dukungan Kemenkeu dalam penganggaran Kementerian PKP,” jelas Ara dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (17/11/2024). 

    Selain itu, Ara juga meminta agar Kemenkeu mengirimkan pegawai serta pejabat yang berkompeten untuk membantu serta menduduki jabatan di Kementerian PKP. 

    Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program perumahan yang sudah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik serta mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.

    Pada saat yang sama, Ara juga mengaku bakal mendorong skema pembiayaan perumahan yang mudah diakses oleh masyarakat. Alasannya, guna meningkatkan daya masyarakat untuk memiliki hunian.

    Untuk itu, dirinya mengaku bakal meningkatkan koordinasi dengan sejumlah bank penyalur subsidi perumahan sehingga target dan jumlah rumah bersubsidi bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. 

    Pasalnya, tambah Suahasil, sektor properti dapat membuka kran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas. 

    “Kami memberikan dukungan terhadap Program Kementerian PKP. Namun kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan,” pungkasnya.

  • Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya

    Ketentuan Anyar Sistem Administrasi Perpajakan Terbit, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) pada Kamis (14/11/2024). Beleid itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

    “PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

    Lebih lanjut, latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

    Dia menjelaskan, reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

    “Pilar teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif,” sambungnya.

    Dengan demikian, terbitnya aturan ini dinilai dapat memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati oleh wajib pajak.

    Berikut sejumlah kemudahan dalam PMK 81/2024 menurut Ditjen Pajak: 

    Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Ditjen Pajak  atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
    Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.
    Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
    Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan Deposit Pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
    Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi  kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
    Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak, dari yang sebelumnya hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.
    Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.
    Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

  • Penerapan PPN 12 Persen Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat

    Penerapan PPN 12 Persen Bisa Tekan Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang lebih mendukung daya beli masyarakat. Hal itu disampaikan untuk merespons rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 yang dinilai bisa melemahkan daya beli.

    “Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, bukan malah menekan daya beli,” kata Nailul Huda, dilansir dari Antara, Jumat (15/11/2024).

    Ia menilai rencana menaikkan tarif PPN pada tahun depan merupakan langkah yang kurang tepat, mengingat daya beli masyarakat masih berada dalam kondisi rentan.

    Menurutnya, penerapan tarif PPN 12 persen berpotensi menekan pendapatan masyarakat yang dapat digunakan untuk konsumsi (disposable income). Hal ini dianggap bertentangan dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Huda berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi untuk kelas menengah sebagai solusi.

    Apabila kebijakan ini diterapkan, menurutnya konsumsi rumah tangga akan rentan terganggu. Dalam jangka pendek juga dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi makro.

    Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU).

    Salah satu alasan utama kenaikan ini adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap mampu merespons berbagai krisis.

  • Sri Mulyani Bakal Tarik Utang Baru untuk Bayar Jatuh Tempo 2025

    Sri Mulyani Bakal Tarik Utang Baru untuk Bayar Jatuh Tempo 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah penerbitan utang baru alias refinancing untuk membayar utang jatuh tempo 2025. 

    Tercatat dalam profil utang pemerintah, terdapat jatuh tempo senilai Rp800,33 triliun. Termasuk di dalamnya jatuh tempo kepada Bank Indonesia dalam rangka burden sharing senilai Rp100 triliun. 

    Sri Mulyani optimistis pemerintah akan melunaskan utang yang ada dengan refinancing. Meski demikian, terkait waktu penerbitan, denominasi, maupun jenis Surat Berharga Negara (SBN), masih pemerintah ramu. 

    “Kami menyusun strategi untuk pembiayannya. Untuk itu kami juga duduk dengan BI, kalau jumlah yang tadi jatuh tempo plus adanya tambahan defisit, kami akan melihat berapa yang akan kita issue [terbitkan] di dalam negeri dan berapa di luar negeri,” ujarnya, dikutip pada Jumat (15/11/2024). 

    Pemerintah mengambil langkah tersebut karena sepanjang APBN dianggap stabil dan kredibel oleh investor, tidak sedikit yang menunggu penerbitan surat utang milik pemerintah Indonesia. 

    Sepanjang ini pun, Sri Mulyani menyampaikan investor yang memiliki SBN dan akan jatuh tempo, lebih memilih melakukan revolve atau pembelian kembali SBN ketimbang mencairkannya. 

    “Mereka [investor] biasanya menunggu apakah kami akan meng-issue yang baru kemudian mereka revolve aja. Itu kalau mereka percaya terhadap APBN dan pengelolaan keuangan negara,” jelasnya. 

    Aksi berbagi beban alias burden sharing antara pemerintah dan bank sentral, di mana Bank Indonesia membeli surat utang negara di pasar perdana untuk menstabilkan sistem keuangan dan membiayai APBN selama pandemi Covid-19, tercatat senilai Rp836,56 triliun. 

    Sejatinya, Bank Indonesia (BI) dilarang untuk membeli surat berharga negara (SBN) di pasar primer. Namun melalui kebijakan burden sharing–istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Gubernur BI Perry Warjiyo–BI diperkenankan membeli langsung surat utang untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

    Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

    Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022. 

    Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

    Pilihan Terbaik

    Ekonom United Overseas Bank Limited (UOB) Enrico Tanuwidjaja menyampaikan langkah refinancing menjadi pilihan terbaik saat ini dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan global, regional, maupun domestik. 

    “Peran serta investor dalam revolving is the best. Saya percaya pilihan yang akan ditempuh Kemenkeu telah mempertimbangkan banyak hal termasuk dalam hal BI,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (15/11/2024). 

    Melalui penerbitan utang baru, surat utang tersebut akan berpindah tangan dari sebelumnya oleh Bank Indonesia, ke berbagai pihak termasuk investor asing. 

    Sebelumnya, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede meyampaikan dengan skema tersebut, dapat memperpanjang profil jatuh tempo utang, memberikan pemerintah lebih banyak ruang untuk membayar di masa depan. 

    Meskipun demikian, Josua mewanti-wanti pilihan refinancing dapat meningkatkan beban pembayaran bunga, terutama jika penerbitan dilakukan pada suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan beban bunga utang yang jatuh tempo.

    Untuk itu, pemerintah perlu memastikan penetapan suku bunga yang menarik bagi investor tetapi tetap dalam batas fiskal yang sehat. 

    Meski terdapat pilihan lainnya seperti debt switching, mengerek penerimaan pajak untuk bayar utang, maupun penggunaan cadangan dari APBN, pemerintah harus mempertimbangkan kestabilan fiskal. 

    “Pada akhirnya, strategi terbaik harus mempertimbangkan stabilitas fiskal, keberlanjutan utang, serta efek terhadap pasar modal, termasuk dampaknya terhadap rating kredit pemerintah dan kepercayaan investor,” ujarnya. 

  • Menkes dan Menkeu Segera Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Menkes dan Menkeu Segera Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah mempertimbangkan opsi kenaikan iuran BPJS Kesehatan guna mengatasi defisit yang mengancam kelancaran layanan. Sejak 2023, BPJS mengalami ketimpangan antara biaya pengeluaran dan pemasukan iuran peserta.

    Budi mengungkapkan, keputusan mengenai iuran akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

    “Saya sudah ngobrol sama Ibu Sri Mulyani, nanti kita panggil Pak Ghufron. Karena sebenarnya kita sudah melakukan simulasi itu sejak 2022, pada saat kita naikkan tarif rumah sakit. Angka itu sudah ada,” jelas Budi kepada awak media saat ditemui di RS Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/11/2024).

    Budi menambahkan, pemerintah berupaya memastikan anggaran BPJS Kesehatan tetap cukup dengan berbagai strategi, termasuk meminta BPJS memonitor rumah sakit yang melakukan over-claim dan transaksi palsu.

    “Ada juga yang rumah sakit-rumah sakit ternyata over-claim atau melakukan fraudulent transaction. Kita juga minta BPJS tolong lebih teliti lagi dengan melihat pembayaran-pembayaran itu sudah dilakukan benar apa enggak,” katanya.

    Menurut Budi, kenaikan iuran ini telah melalui pertimbangan matang sejak lama, dengan berbagai aspek yang sudah dihitung dan dipelajari. Ia juga menyebut akan ada penambahan beberapa fasilitas, seperti laboratorium, fasilitas kemoterapi, dan lainnya.

    “Hal itu pasti akan menaikkan cost-nya BPJS dan semua itu ada perhitungannya. Sekarang tinggal kita lihat apakah angka perencanaan kita dan realisasinya itu dekat atau enggak. Kalau misalnya ada selisih jauh, itu seperti apa,” ucap Budi.

    Sebelumnya, Budi juga membantah terkait  rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disebut-sebut sebagai langkah untuk menutup defisit senilai Rp 20 triliun.

    Budi menjelaskan, defisit tersebut adalah defisit berjalan, yang muncul dari selisih penerimaan iuran dan pengeluaran saat ini.

    “Jadi itu mungkin defisit berjalan sekarang dari iuran yang masuk dan keluar,” ujarnya.

    Ia menegaskan, BPJS Kesehatan masih memiliki cadangan kas di atas Rp 50 triliun, sehingga kenaikan iuran BPJS bukan untuk menambal defisit.

  • Sri Mulyani Ungkap Modus Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia Rp4,6 Triliun

    Sri Mulyani Ungkap Modus Tekstil Ilegal Banjiri Indonesia Rp4,6 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus operandi impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal senilai Rp4,6 triliun yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini seiring dengan penindakan penyelundupan impor TPT ilegal yang bernilai jumbo.

    Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali sepanjang Januari—November 2024. Adapun, total nilainya mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun.

    Dari penindakan itu, salah satu barang yang paling banyak diseludupkan adalah impor komoditas dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil sebanyak 12.495 dengan nilai Rp4,6 triliun.

    “Ini [penyelundupan tekstil dan produk tekstil] yang meresahkan banyak masyarakat. Namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengungkapan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai 2024, Kamis (14/11/2024).

    Jika dilihat dalam sepekan, sejak 4–11 November 2024, pihaknya telah melakukan penindakan penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 283 kali dengan nilai mencapai Rp49 miliar, mulai dari komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, minuman keras (miras), dan narkotika.

    Sepanjang periode tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar. Namun, Sri Mulyani menyebut penindakan ini masih dalam proses penyelidikan.

    Lebih jauh, dia menjelaskan, impor tekstil dan produk tekstil ilegal yang bernilai jumbo itu lantaran masukanya barang produksi yang berlebih di negara lain. Namun, dia menegaskan Kemenkeu terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    “Modusnya adalah ada barang produksi yang berkelebihan di negara lain dan beberapa negara destinasi yang biasanya menjadi pemasaran melakukan tarif yang sangat tinggi, sehingga barang yang berlebihan itu juga salah satunya muntah dalam bentuk illegal activity di Indonesia,” ujarnya.

    Sri Mulyani menambahkan, Kemenkeu bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelaraskan kebijakan proteksi impor. Sebab, TPT membutuhkan proteksi baik di hulu (tekstil) maupun hilir (garmen atau produk tekstil).

    Menurutnya, jika pemerintah memberlakukan kebijakan proteksi yang tinggi di hulu, maka akan memicu kenaikan biaya bahan baku pada industri garmen di dalam negeri.

    “Kalau kita lepaskan di hulunya, hilirnya senang, hulunya tidak senang,” imbuhnya.

  • Memperkuat ekonomi mandiri melalui pemanfaatan digital

    Memperkuat ekonomi mandiri melalui pemanfaatan digital

    Warga mengakses aplikasi belanja daring melalui perangkat elektronik di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun dengan rincian dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

    Memperkuat ekonomi mandiri melalui pemanfaatan digital
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 15 November 2024 – 07:19 WIB

    Elshinta.com – Sepuluh tahun yang lalu, para pelajar atau masyarakat Indonesia mungkin tidak pernah membayangkan akan bisa mendapatkan penghasilan dari saluran digital dan juga teknologi yang ada seperti saat ini. Derasnya perkembangan teknologi dan digital membuat insan muda Indonesia kini dapat memperoleh penghasilan melalui berbagai platform digital.  Mereka dapat menghidupkan ekonomi secara mandiri sejak dini.

    Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (WamenEkraf/WakaBekraf) Irene Umar mengungkapkan bahwa berbagai kemudahan untuk menambah pundi-pundi penghasilan melalui jaringan digital dan teknologi kini tidak lagi memandang usia dan juga pendidikan akhir.

    Selagi masyarakat  mau berusaha dan  mengikuti perkembangan zaman yang sudah mengarah ke era digitalisasi, mereka bisa mendapatkan penghasilan dari industri tersebut. Bahkan, ada anak usia delapan tahun sudah bisa menghasilkan pendapatan sendiri melalui permainan gim Roblox yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa teknologi tidak lagi memandang usia seseorang untuk menciptakan penghasilan.

    Orang tua si anak pun terheran-heran ketika putranya tersebut sudah bisa menghasilkan pendapatannya sendiri. Hanya saja, masyarakat perlu mendewasakan diri dalam memanfaatkan fasilitas digital ataupun teknologi yang di dalamnya sangat bergantung pada jaringan internet. Tidak menyalahgunakan internet menjadi kunci penting dalam mendapatkan “cuan” yang halal.

    Kerja sama dengan pihak luar

    Indonesia memang harus rajin untuk menjalin hubungan baik dengan negara-negara yang sudah lebih dahulu melesat dalam hal pemanfaatan teknologi dan juga digital, seperti Polandia yang sedang berusaha menjadi basis utama dalam industri gim di dunia. Pendekatan bilateral yang baik dapat membuka peluang yang besar untuk menstimulasi perkembangan industri digital yang ada Indonesia. Sehingga, Sumber Daya Manusia (SDM) dapat bersaing di tingkat global.

    Polandia yang sedang berusaha untuk menjadi pusat industri gim di Eropa dan dunia menjadi peluang Sumber Daya Manusia (SDM) berbakat Indonesia guna meraih kesuksesan dengan hal tersebut. Mereka bakal banyak membutuhkan talenta berbakat. Dengan jalinan hubungan yang baik antara Indonesia dan Polandia, tidak menutup kemungkinan SDM Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam hal itu.

    Meski begitu, talenta muda Indonesia juga perlu meningkatkan keterampilan mereka dalam hal bahasa, ketrampilan digital dan pengembangan jaringan yang baik di industri tersebut agar nantinya mereka bisa “go international”.  Kementerian Ekonomi Kreatif juga bakal mengadakan pertemuan untuk membahas masa depan industri tersebut yang akan dibawa ke Indonesia.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian juga menginginkan untuk mendorong percepatan pengembangan industri gim nasional di tingkat daerah. Menurut dia, gim sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia baik dari kalangan anak kecil hingga orang dewasa sekalipun.

    Hanya saja, sampai saat ini Indonesia belum menggali potensi tersebut dengan begitu maksimal, meski menjadi negara yang memiliki penduduk terbesar nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat, Tiongkok dan juga India. Ketika Indonesia dapat memanfaatkan ekonomi kreatif secara maksimal, penghasilan tambahan serta peluang lapangan kerja baru,  juga bakal tercipta. Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata oleh dunia luar.

    Tidak hanya mendorong SDM untuk ikut bersaing dalam industri tersebut, negara juga dituntut untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur pendukung yang dapat menjembatani kalangan anak muda untuk berkreasi demi terciptanya industri tersebut di Indonesia. Meski begitu, keterbatasan infrastruktur bukan menjadi alasan talenta muda Indonesia untuk tidak kreatif. Keterbatasan infrastruktur menjadi tantangan tersendiri untuk talenta muda lebih kreatif.

    Peluang lapangan kerja baru

    Dengan semakin berkembangnya teknologi yang ada saat ini, tidak menutup kemungkinan lapangan kerja baru akan tersebar di berbagai industri. Hampir semua perusahaan tidak terlepas dari peran teknologi dan juga digital. Sehingga, berbagai kebutuhan lapangan kerja untuk mereka yang mendalami ilmu tersebut dapat menerima pekerjaan dengan mudah ketiak mereka benar-benar menguasai hal tersebut.

    Salah satunya adalah penggunaan Artificial Intelegent (AI) atau kecerdasan buatan yang banyak membutuhkan SDM berbakat yang mendalami bidang tersebut agar teknologi tersebut dapat berjalan sesuai dengan arahan yang membutuhkan. Dengan begitu, masyarakat Indonesia harus lebih akrab dengan teknologi tersebut untuk mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan dunia yang banyak membutuhkan untuk memelihara teknologi tersebut.

    Salah satu peluang pekerjaan baru yang dibutuhkan untuk memelihara kedewasaan AI ini adalah Prompt Enginering. Tugas dari pekerjaan ini adalah mengoperasikan suatu teknik yang digunakan dalam sistem AI untuk memberikan instruksi secara jelas sehingga sistem AI dapat menampilkan hasil optimal.

    Teknik ini memiliki kemiripan dengan mesin pencari yang menampilkan hasil berdasarkan dengan keyword yang sudah dituliskan oleh manusia dalam mencari yang mereka butuhkan. Dengan begitu,  jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  dari Januari sampai dengan Agustus 2024 sebanyak 46.240, bisa dilibatkan dalam memanfaatkan program tersebut.

    Oleh karena itu, Wamenaker sedang mempersiapkan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan digital  saat ini. Terciptanya ekonomi mandiri dan  ekonomi kreatif  merupakan salah satu dari cita-cita besar pemerintah Prabowo-Gibran melalui Astacita. Dengan upaya serius semua pihak, tekad untuk mewujudkan ekonomi mandiri,  optimistis bisa terwujud.

    Sumber : Antara

  • Ini Sederet Dampak Naiknya PPN jadi 12% di 2025 – Page 3

    Ini Sederet Dampak Naiknya PPN jadi 12% di 2025 – Page 3

    Terkait dengan hal itu, INDEF merekomendasikan agar pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi. Sebab di banyak negara PPN tidak juga harus sebesar 12 persen. Bahkan Sejumlah negara masih mengenakan tarif PPN hanya 10 persen, 

    “Upaya lain di antaranya, melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi agar diperluas bukan kepada kenaikan tarif PPN itu sendiri, namun upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intensifikasi kenaikan PPN tersebut. Apakah penggunaan perluasan basis wajib pajak atau penggunaan teknologi, sehingga PPN itu lebih besar tanpa harus menaikkan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen,” katanya.

    Sementara itu, terkait dengan program makan siang bergizi, Tauhid Ahmad mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko pembengkakan jumlah impor bahan pangan.

    Terlebih, lanjutnya, masih cukup banyak bahan pangan yang belum bisa dipenuhi di dalam negeri.

    “Rasanya kayaknya sebagian besar [bahan pangan] itu impor ya, misalnya beras. Tanpa ada makan siang gratis saja kita sudah impor, kemarin 2 juta ton, hampir 3 juta ton,” ungkap Tauhid.

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal untuk memperkuat suplai bagi program makan siang ini dan mengurangi impor bahan pangan.

    Dengan melibatkan UMKM lokal; petani, penyedia barang, sampai dengan pihak pelaksana lokal diharapkan dapat meningkatkan pendapatan usaha mereka, alih-alih harus bermitra dengan pengusaha besar.

    Dengan demikian, kata Tauhid, program makan siang gratis ini diharapnya tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi kesehatan anak-anak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha lokal.

    “Ketimbang harus bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar, [libatkan] peternak mandiri untuk penyediaan telur atau daging ayam buras. Sehingga mereka bisa terlibat lebih banyak. Iya, itu adalah dampak ekonominya di situ. Saya kira itu yang paling besar sih, itu dampak yang paling terlihat nanti,” jelasnya.