Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Pelayanan Kesehatan, Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis

    Pelayanan Kesehatan, Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis

    Liputan6.com, Yogyakarta – Jumlah penduduk RI mencapai 280 juta jiwa, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut guna memenuhi pelayanan kesehatan idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 78 ribu dokter spesialis, sementara saat ini data IDI pada Desember 2023, Indonesia baru memiliki 47.454 dokter spesialis dengan rasio 0,17 per 1.000 penduduk. Aditya Darmasurya Analis Kebijakan untuk Pembiayaan Manfaat Kesehatan Primer, Deputi Kebijakan Jaminan Manfaat BPJS Kesehatan, mengatakan kebutuhan dokter spesialis ini ada di berbagai daerah di luar Jawa.

    “Kita saat ini sedang ada kekurangan dokter spesialis,” ungkap Aditya International Symposium on Congenital Anomaly and Developmental Biology (ISCADB) yang ke-5 yang diselenggarakan Fakultas Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Jumat 15 November 2024.

    Aditya mengatakan dengan kekurangan ini maka perlu dukungan dan kebijakan yang mendukung dokter layanan primer agar penanganan anomali kongenital bisa terlaksana secara lebih baik dan maksimal. Dokter layanan primer merupakan dokter umum yang sudah mendapatkan pendidikan dan kompetensi lanjutan. “Kami melihat adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Bahwa memang iya, saat ini terdapat kekurangan dokter spesialis di seluruh Indonesia, namun kita juga mengetahui bahwa dokter layanan prima memiliki peran yang penting dalam menjaga ketahanan dari program asuransi kesehatan nasional kami,” katanya.

    Ia mengatakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan maka perlu kebijakan yang lebih komprehensif yang fokus berbagai aspek mulai dari aspek persediaan hingga penanganan anomali kongenital. Menurutnya untuk mendukung dokter layanan primer maka perlu dorongan dukungan yang lebih besar dan juga pembuatan kebijakan.

    Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kessehatan, Anna Kurniati, mengatakan meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang penanganan anomali kongenital atau kelainan bawaan pada janin atau sejak lahir maka pera kolegium atau college sangat penting. Sebab, setiap kolegium memiliki peran penting untuk mendukung transformasi kesehatan.

    Kolegium memiliki tugas untuk mengembankan standar kompetensi dan juga standar pelatihan dan membuat persiapan standar nasional untuk tenaga medis. Ia menerangkan Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP Kemenkeu untuk mengadakan program beasiswa yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter bedah anak di Indonesia. “Kami mengadakan kolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa dengan harapan untuk meningkatkan ketersediaan dan penyebaran dokter spesialis dan subspesialis, termasuk utamanya dokter bedah anak,” paparnya.

    Guru Besar FK-KMK UGM Gunadi, mengatakan kegiatan ISCADB yang ke-5 ini para pakar akan membahas berbagai isu terkait kelainan kongenital atau kelainan bawaan lahir yang diderita oleh pasien. Beberapa pembicara diantaranya Professor Motoshi Wada dari Tohoku University, Iren dari Precise Singapore, Professor Keita Terui dari Jichi Medical University, Professor Loh dari Universiti Putra Malaysia.

  • Tahun Depan PPN 12%, Harga Beras Bakal Ikut Naik?

    Tahun Depan PPN 12%, Harga Beras Bakal Ikut Naik?

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan sedikit berdampak pada mahalnya harga beras pada 2025. Adapun, kenaikan tarif PPN ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menuturkan harga beras diperkirakan akan sedikit berdampak, meski komoditas ini dibebaskan dari pengenaan PPN 12%.

    Seperti diketahui, dalam Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021 salah satunya kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah. 

    Dia menjelaskan kenaikan harga beras ini bisa terjadi dipengaruhi dari komponen lain seperti ongkos produksi, salah satunya biaya logistik. Pasalnya, untuk mendistribusikan beras ke setiap lokasi memerlukan kendaraan pengangkut.

    “Misalnya BBM naik. Kan beras ini diangkutnya pakai kendaraan, walaupun tidak langsung, tapi pasti akan ada impact-nya. Walaupun nanti bisa diukur lah,” jelas Arief saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dia kembali mencontohkan, jika beras itu didistribusikan ke ritel, maka akan dikenakan biaya berupa tarif PPN. “Walaupun berasnya sendiri [harganya] enggak naik, tapi kan ada komponen-komponen lain naik,” terangnya.

    Ini artinya, beras akan masuk ke komponen barang ritel yang bernilai tambah sehingga harus ikut membayar pajak. “Berarti kan pasti ada impact-nya, walaupun enggak signifikan,” jelasnya.

    Namun demikian, Arief menuturkan bahwa kebijakan peningkatan tarif PPN menjadi 12% ini sudah diperhitungkan dengan cermat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    Merujuk laman resmi Panel Harga Pangan Bapanas, Selasa (19/11/2024) pukul 17.56 WIB, harga rata-rata beras premium di pedagang eceran turun tipis 0,19% atau sebesar menjadi Rp15.400 per kilogram.

    Penurunan harga juga terjadi pada beras jenis medium yang tembus Rp13.470 per kilogram, atau turun tipis 0,07%. Begitu pula denhgan beras SPHP Bulog yang melandai di harga Rp12.540 per kilogram.

  • DPR: PPN 12 Persen Masih Wacana, Bakal Dibahas Sepulang Prabowo ke Indonesia

    DPR: PPN 12 Persen Masih Wacana, Bakal Dibahas Sepulang Prabowo ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR bidang ekonomi Adies Kadir menegaskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, masih sebatas wacana. Kebijakan tersebut akan dibahas dan diputuskan Presiden Prabowo Subianto setelah pulang ke Indonesia dari rangkaian kunjungan ke luar negeri.

    “Jadi, kita tunggu saja pak presiden kembali. Jangan berandai-andai. Tidak usah kita berkonotasi yang nanti ada kenaikan begini, begitu. Pasti menteri keuangan pun kalau mengusulkan ke Pak Presiden ada dasar-dasarnya,” ujarnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Adies memastikan Presiden Prabowo akan memihak pada kepentingan masyarakat. Apalagi, kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

    “Kita lihat yang pasti kan Pak Presiden dalam menjalankan pemerintah selama 5 tahun intinya kan selalu tidak akan menyusahkan rakyatnya gitu kan. Seperti itu,” kata wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

    Adies mengimbau publik agar menunggu keputusan pasti dari Presiden Prabowo. Menurut dia, bakal ada pembahasan dengan DPR jika sudah diputuskan oleh Prabowo.

    “Kita tunggu saja, belum (ada keputusan resmi). Tentunya kalau ada begitu kan, ada pembahasan juga dengan DPR. Kita tunggu sajalah,” imbuh dia.

    Adies menjelaskan, jika nanti PPN mengalami kenaikan, pasti memiliki pertimbangan dan bakal dihitung dan dikalkulasi secara matang sehingga tidak merugikan rakyat.

    “Jadi, kalau pun ada kenaikan pasti akan diatur sebagaimana mestinya. Namun, ini kan belum, masih menunggu presiden. Jadi kita tunggu saja seperti apa nanti,” pungkas Adies.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kesiapan implementasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    “Kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani.

  • Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Daftar 10 ‘Beban’ Tambahan Mulai 2025: PPN 12%, BPJS, hingga Tapera

    Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.

    Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.

    Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.

    Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka ‘turun kasta’ menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).

    Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.

    Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.

    Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?

    1. PPN Naik jadi 12%

    Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.

    Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.

    Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    2. Tapera

    Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).

    Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.

    Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.

    3. Iuran BPJS Kesehatan

    Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

    Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

    Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.

    4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

    Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.

    Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

    Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.

    “Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).

    5. Tarif Cukai

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.

    “Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).

    Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.

    Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.

  • Rupiah Hari Ini Cerah, Simak Analisisnya – Page 3

    Rupiah Hari Ini Cerah, Simak Analisisnya – Page 3

    Namun, posisi tersebut tidak berlangsung lama, lantaran adanya perubahan sentimen global imbas ekspektasi penurunan Fed Fund Rate oleh The Fed memengaruhi kondisi pasar.

    “Dengan terpilihnya kembali Presiden Trump, indeks Dolar AS mengalami penguatan, sehingga nilai tukar Rupiah kita kemarin cenderung mengalami tekanan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jumat (8/11/2024).

    Secara keseluruhan, depresiasi nilai tukar Rupiah mencapai 2,68 persen.

    Namun, Sri Mulyani juga mencatat bahwa kinerja Rupiah masih relatif baik jika dibandingkan dengan negara-negara G7 dan G20 lainnya.

    Sebagai contoh, Dolar Kanada mengalami depresiasi hingga 4,46 persen, Peso Filipina 5,69 persen, dan Won Korea Selatan mencapai 6,79 persen.

    “Kita relatif masih cukup baik dari sisi nilai tukar kita,” imbuhnya.

    Sri Mulyani pun menegaskan bahwa kondisi ekonomi Indonesia akan terus dipantau dan dikelola dengan cermat hingga akhir tahun.

    “Kami berharap perekonomian tetap terjaga dalam posisi yang positif hingga akhir tahun,” tutup Sri Mulyani. 

  • Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

    Tarif PPN 12%: Pengusaha Was-Was Daya Beli Amblas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha khawatir daya beli masyarakat makin turun seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. 

    Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menyampaikan, naiknya tarif PPN menjadi 12% tahun depan akan mengakibatkan harga produk di pusat-pusat perbelanjaan ikut terkerek, yang berdampak pada daya beli masyarakat. 

    “Ini akan memberatkan masyarakat terutama untuk kelas menengah bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam hal daya beli,” kata Alphonzus kepada Bisnis, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, tarif PPN yang berlaku saat ini termasuk dalam kategori yang tidak rendah, jika dibanding dengan tarif yang berlaku di beberapa negara tetangga. Oleh karena itu, dia melihat tidak ada alasan mendesak untuk mengerek tarif PPN tahun depan.

    Di sisi lain, jika pemerintah perlu mengerek penerimaan negara, Alphonzus mengusulkan agar pemerintah sebaiknya meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang belum diupayakan secara maksimal.

    “Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal,” ujarnya.

    Salah satu pusat perbelanjaan malPerbesar

    Meskipun pemerintah tetap bersikeras untuk memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dia meminta agar dibarengi dengan berbagai stimulus untuk masyarakat. Tujuannya, agar daya beli masyarakat kelas menengah bawah tidak semakin terpuruk.

    Dia khawatir, pertumbuhan sektor ritel tahun depan hanya single digit saja, jika penerapan PPN 12% tidak diiringi dengan adanya stimulus bagi masyarakat kelas menengah bawah.

    “Tanpa adanya stimulus maka pertumbuhan sektor ritel pada tahun depan diperkirakan hanya single digit saja atau dengan kata lain tidak akan lebih dari 10%,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda. Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.

    “Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).

    Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.

    Boikot

    Dalam perkembangannya di sosial media, masyarakat ramai-ramai mengajak untuk memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% tahun depan dengan mengurangi belanja.

    Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu netizen pun mengajak netizen lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.

    Netizen lain pun mengamini saran itu. Netizen mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja alih-alih di minimarket demi menghindari PPN.

  • PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Ini Barang-Jasa yang Dibebaskan

    PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025, Ini Barang-Jasa yang Dibebaskan

    Jakarta

    Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Senin (18/11/2024).

    Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12%, jangan kaget jika jenis barang dan jasa harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

    Meski begitu, ada juga beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN. Dalam Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak kena PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

    – Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

    – Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

    – Jasa keagamaan;

    – Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

    – Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

    – Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

    – Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

    – Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Sementara, dilansir dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id, berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:

    Barang bebas PPN:

    – Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:

    – Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
    a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
    b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
    c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
    d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
    e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
    g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
    – Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
    – Uang, emas batangan dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)

    Jasa bebas PPN:

    – Jasa pelayanan kesehatan medis
    – Jasa pelayanan sosial
    – Jasa pengiriman surat dengan perangko
    – Jasa keuangan
    – Jasa asuransi
    – Jasa keagamaan
    – Jasa Pendidikan
    – Jasa kesenian dan hiburan
    – Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
    – Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
    – Jasa tenaga kerja seperti jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.

    (acd/acd)

  • PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

    PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Ini Kriteria Barang yang Kena

    Jakarta

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejauh ini pemerintah masih mengacu kepada peraturan tersebut.

    Lantas, jika PPN naik menjadi 12% mulai 2025, barang dan jasa apa saja yang terdampak?

    Melansir laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN ialah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

    Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

    – Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    – Impor barang kena pajak
    – Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
    – Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    – Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
    – Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
    – Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
    – Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

    (acd/acd)

  • Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    Berlaku Mulai 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena Kenaikan PPN 12 Persen

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berlaku mulai 1 Januari 2025, ketahui daftar barang dan jasa yang terdampak dan tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tutur Sri Mulyani.

    Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

    Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN.

    Lalu, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

    Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

    Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

    Barang yang tidak kena PPN 12 persen

    Ilustrasi Pajak (WartaKota)

    Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    -Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

    Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:

    Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
    Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
    Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
    Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
    Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
    Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
    Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
    Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
    Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
    Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
    Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
    Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
    -Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

    Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

    Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

    Jasa keagamaan
    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa keuangan
    Jasa asuransi
    Jasa pendidikan
    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
    -Jasa tenaga kerja.

    Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen

    Objek yang dikenakan pajak PPN diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, berikut daftarnya:

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Impor BKP
    Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
    Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
    Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
    Ekspor JKP oleh PKP.

    Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.

    Barang kena pajak berwujud

    Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.

    Barang kena pajak tidak berwujud

    Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.

    Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sri Mulyani Tahan Anggaran Infrastruktur dan Stop Sementara Semua Proyek Baru

    Sri Mulyani Tahan Anggaran Infrastruktur dan Stop Sementara Semua Proyek Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menahan seluruh anggaran infrastruktur untuk proyek pembangunan pemerintah. Hal itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.  

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan hal tersebut seusai rapat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy.

    “Semua dana infrastruktur sementara ditahan dahulu oleh menteri keuangan sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (18/11/2024).

    Dampak dari penahanan anggaran tersebut, menurut Dody, pemerintah terpaksa memberhentikan sementara berbagai proyek pembangunan fisik berskala besar.

    “Dalam beberapa kali kesempatan saya sampaikan, pembangunan pembangunan fisik yang besar seperti pembangunan bendungan dan lain-lain itu kita stop dahulu sementara waktu,” katanya.

    Langkah ini ditempuh demi mewujudkan program unggulan pemerintahan Prabowo, yakni swasembada pangan, energi, dan air, di tengah keterbatasan anggaran negara.

    “Jadi dengan keterbatasan anggaran hari ini, ya itu saja yang lebih kita optimalkan untuk bisa menyukseskan asta cita Pak Prabowo di bidang ketahanan pangan, energi, dan air,” ujarnya.

    Anggaran untuk berbagai proyek infrastruktur ini akan ditahan sampai anggaran kembali tersedia untuk mendanai pembangunan. Menteri-menteri Kabinet Merah Putih akan menggelar rapat membahas hal ini.

    “Antarmenteri duduk bersama-sama dikepalai oleh kepala Bappenas. Kalau tanpa kepala Bappenas kita enggak bisa ngapa-ngapain. Nanti yang merencanakan beliau. Setelah itu keputusannya bulat dan utuh mau ke mana arahnya,” pungkasnya.