Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Akan Memperkecil Akses Masyarakat untuk Membeli Rumah

    Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen Akan Memperkecil Akses Masyarakat untuk Membeli Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku usaha sektor properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menilai, dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang bakal berlaku pada 2025 akan semakin memperkecil akses masyarakat untuk membeli rumah.

    “Ketika PPN itu menjadi 12% pada tahun depan, maka pasti memberi beban yang besar kepada masyarakat. Dalam artian, memperkecil akses mereka untuk membeli (properti),” tutur Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto dalam “Investor Market Today ” diIDTV, Kamis (21/11/2024).

    Joko melanjutkan, target backlog juga otomatis akan mengalami koreksi karena biaya yang dikeluarkan lebih banyak dan harga properti lebih tinggi. Terlebih daya beli masyarakat terhadap produk properti belum bertumbuh, Ia meminta hal ini yang harus sama-sama diperhatikan.

    Oleh sebab itu, Joko berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa secara bijak melihat sinkronisasi antar regulasi.

    “Kita sedang akan ada program tiga juta rumah era Prabowo-Gibran untuk memberikan stimulus dan dimaksudkan untuk memberikan dorongan pertumbuhan ekonomi dari sektor properti. Namun, kemudian ini ada kenaikan (PPN), jadi ada anomali atau kontraproduktif,” jelasnya.

    Dengan demikian, semestinya ekosistem (environment) itu harus dibenahi terlebih dahulu baik secara kebijakan dan anggaran, sehingga pembangunan tiga juta rumah tersebut bisa segera berjalan. Kemudian pertumbuhan bisa terealisasikan yang berimplikasi pada distribusi pendapatan yang ikut terkerek.  

    Diketahui, skema kenaikan PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN telah berangsur naik sejak 2020 dari level 10%. Kemudian pada level 11% yang berlaku pada 1 April 2022 lalu dan akan kembali ditingkatkan pada 1 Januari 2025 ke level 12%.

    Apabila pemerintah tetap menaikkan PPN 12% pada Januari 2025 mendatang, maka dampaknya masyarakat akan semakin sulit untuk memiliki rumah.
     

  • Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

    Kemenkeu: Pertambahan tarif PPN 1 persen sudah kaji ekonomi-sosial

    Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.

    “Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan mendalam antara Pemerintah dengan DPR, dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ekonomi, sosial, dan fiskal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Deni menambahkan, dalam perumusan wacana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.

    Kebijakan itu tertuang Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

    Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

    “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).

    Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

    “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” tambahnya.

    Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

    “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Wijaya
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menko Zulkifli: Subsidi pupuk tak lagi berdasarkan jumlah anggaran

    Menko Zulkifli: Subsidi pupuk tak lagi berdasarkan jumlah anggaran

    Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan subsidi pupuk tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume.

    “Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari,” ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis.

    Zulkifli menjelaskan selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.

    Menurutnya, anggaran bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.

    “Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton,” katanya.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

    Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.

    Sebelumnya, Zulkifli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

    Saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), Zulkifli menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

    “Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.

    Perpres tersebut nantinya mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli.

    Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

    Dengan adanya Perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

    Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bos Properti Blak-blakan Soal Kuota Rumah Subsidi FLPP Bakal Ditambah

    Bos Properti Blak-blakan Soal Kuota Rumah Subsidi FLPP Bakal Ditambah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebelum muncul program 3 juta rumah per tahun, pemerintah sudah memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Kalangan pengembang sudah mempersiapkan diri untuk menggarap program ini di tahun 2025 mendatang. Pemerintah pun sudah memberi arahan ke pengembang bahwa program ini bakal tetap berlanjut.

    “FLPP itu (kuotanya) 220.000 unit, kemudian Tapera 40.000 unit. Komitmen di awal (FLPP tahun 2025) akan ada kenaikan menjadi 300.000. Itu tetap kita pegang dan kita yakini,” kata Joko dalam diskusi dengan media, Kamis (21/11/2024).

    Anggaran untuk program perumahan di dalam APBN tahun 2025 sudah diajukan oleh tim Satgas Perumahan yang kemudian dikoordinasikan dengan Bappenas dengan total Rp53 triliun.

    Tetapi kepastian anggaran tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan karena belum ada rincian alokasi anggaran akan masuk ke pos yang mana, mengingat Keppres atau Perpres mengenai Kementerian PKP hingga kini belum terbit.

    Meski begitu, Joko mengaku tetap yakin, program pembangunan 3 juta rumah yang merupakan amanah Presiden Prabowo Subianto akan tetap berjalan sesuai rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Perumahan sebagai tim transisi sebelum terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    Sebagai informasi, aturan pembiayaan perumahan rakyat terakhir diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang terbit 24 Maret 2020 lalu dan mulai berlaku per 1 April 2020.

    Dalam regulasi baru ini, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.

    Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp 4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

    Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. 

    Mengutip situs resmi Kemenkeu,  FLPP adalah program intervensi pemerintah untuk mengatasi masalah keterjangkauan dan akses khususnya bagi MBR yang memiliki kapasitas keuangan yang terbatas. Dalam program ini, pemerintah membuat kebijakan untuk bisa membantu MBR yang ingin memiliki dan menghuni rumah sendiri

    (dce)

  • Bappenas tekankan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif

    Bappenas tekankan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif

    “Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,”

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Firgiyanti menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di pedesaan dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif guna terciptanya kemandirian di desa.

    Dia menyebutkan terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

    “Kontribusi K/L adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” kata Tri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi. Tindakan itu antara lain, mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa (SPBE).

    Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel. Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.

    Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana.

    “Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” ujarnya.

    Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan.

    “Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata Kelola keuangan desa,” pungkas Tri.

    Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bos REI: Penjualan Rumah Terancam Anjlok Imbas PPN 12% di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkap nasib penjualan properti di tengah rencana pemerintah kembali mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

    Ketua Umum REI, Joko Suranto menyebut keputusan tersebut dapat berdampak pada pelemahan penjualan properti. Dia memprediksi penjualan properti bisa turun hingga 50%. Bahkan jauh lebih buruk, dapat memantik gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor properti.

    “Bisa saja [tren penjualan] drop 50%. Bisa ada PHK mungkin hingga 5 juta orang. Akan muncul inflasi tambahan,” kata Joko saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Dia mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memicu tren penundaan pembelian rumah oleh masyarakat mengingat besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

    Untuk itu, pemerintah disebut perlu merumuskan mitigasi dari kebijakan tersebut. Karena bila tidak, dikhawatirkan bakal menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    “Dampaknya pasti satu, ada distrust kepada pemerintah, ada ketidakpercayaan dunia usaha. Ada ketidakpastian di dunia usaha. Berarti apa? Akan mendorong kelesuan, akan mendorong orang [hold] menghitung ulang, rekalkulasi. Berarti apa? Akan ada penurunan pertumbuhan ekonomi” ujarnya.

    Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

  • PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang – Page 3

    PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Angka itu naik dari PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.

    Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan ke ekonomi nasional.

    Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.

    “Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

    Peningkatan PPN juga diharapkan akan mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi.

    Selain itu, PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Akibatnya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

    “Dengan kenaikan menjadi 12%, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor,” ujarnya.

    Kemudian, dalam jangka panjang, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada visi Indonesia 2045, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.

    Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi, pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.

  • Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Gerindra: PPN 12 Persen Amanat UU, Perlu Kesepakatan DPR-Pemerintah Jika Ingin Ditunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, jika ada perubahan atau penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, maka harus berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan DPR dan pemerintah.

    “Ya tentu, itu yang sekarang kalau sudah menjadi ketentuan undang-undang, kalau kita bikin ada penundaan, itu harus menjadi kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Hingga saat ini, kata Hekal, belum ada rencana pembahasan antara pemerintah dengan DPR soal penundaan pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12%. Jika ada pembahasan khusus soal kenaikan tersebut, harus menunggu Presiden Prabowo Subianto tiba di Indonesia.

    “Nah, kalau memang ada pembahasan khusus, nanti kita juga tunggu Pak Presiden pulang, tetapi sementara, itu kan juga enggak fair untuk dibebankan (ke Prabowo). Kecuali memang ada sesuatu yang benar-benar menjadi urgent untuk kita harus mengubah undang-undang,” urainya.

    Hekal mengaku, dirinya selaku Komisi XI DPR sudah sempat melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menegaskan kebijakan kenaikan PPN sudah dibahas panjang lebar dengan DPR periode sebelumnya sehingga diatur dalam UU HPP bahwa kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Itu yang saya dengar. Setelah itu saya jajaki memang waktu itu kan ada juga kompensasinya penurunan PPh (pajak penghasilan) badan, dari 25% menjadi 22%. Pemahaman saya memang kalau ada peningkatan PPN ini kan harus ada take and give-nya. Nah, take and give-nya adalah waktu itu penurunan PPh badan. Itu turun 3% dengan kompensasi PPN naik 2%,” jelas dia.

    Hekal menjelaskan, kenaikan PPN juga dilakukan secara bertahap, yaitu dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan naik kembali menjadi 12% pada 2025. Hal itu dilakukan agar rakyat tidak kaget dan dengan rentang waktu itu diharapkan dapat lebih mudah diterima.

    Hekal memahami kekhawatiran masyarakat atas pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa saja diubah, tetapi perubahannya menunggu pembahasan APBN mendatang pada 2025.

    “Hanya saja itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang dan memang ada peluang untuk diubahnya pada saat pembahasan APBN. Nah, pembahasan APBN yang kita sama-sama ketahui, baru ada kalau kita bicara schedule yang reguler adalah Agustus 2025. Jadi, sementara ya rasanya memang itu sudah jadi amanat undang-undang dan (PPN 12%) harus dilaksanakan pada 1 Januari 2025,” pungkas Hekal.

  • Prabowo Naikkan Kuota FLPP 2025 Jadi 300.000 Unit, Ini Kata Pengembang

    Prabowo Naikkan Kuota FLPP 2025 Jadi 300.000 Unit, Ini Kata Pengembang

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merealisasikan rencana penambahan kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025.

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI), Joko Suranto mengatakan Presiden Prabowo sebelumnya telah berkomitmen untuk menambah kuota FLPP di tahun depan. Dia pun berharap agar janji tersebut dapat direalisasikan.

    Joko menyebut Prabowo bakal menambah cakupan kuota FLPP hingga 300.000 unit rumah atau meningkat dari kuota FLPP pada 2024 yaitu 200.000 unit.

    “FLPP itu [biasanya hanya sampai sekitar] 220.000 unit, kemudian Tapera 40.000 unit. Komitmen di awal [untuk tahun 2025] akan ada kenaikan [kuota FLPP] menjadi 300.000. Itu tetap kita pegang dan kita yakini,” kata Joko saat ditemui di Kantor DPP REI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Joko menyebut, apabila komitmen tersebut benar terealisasi, maka hal itu bakal menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional. Di tambah, angka itu juga sedikit banyak bakal menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan masih berada di angka 9,9 juta unit.

    Di sisi lain, penambahan kuota FLPP juga akan menopang realisasi pembangunan 3 juta rumah yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Kami juga nanti di Rakernas akan menambah banyak hal dan kita akan menyiapkan strategi di organisasi kita, menyesuaikan terhadap nomenklatur kementerian-kementerian yang ada, sehingga kita bisa bersama-sama mendorong program 3 juta rumah ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pemerintah telah menambah kuota FLPP dari 168.000 unit menjadi 200.000 unit untuk 2024.  

    Adapun saat ini, total serapan kuota rumah subsidi tersebut telah mendekati limit, mencapai 178.000 unit.

    “Saat ini kita pantau, sampai akhir Oktober, itu sudah mencapai realisasi 178.000 unit,” ungkap Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (9/11/2024).  

    Dengan demikian, kuota pembangunan rumah subsidi lewat FLPP kini tersisa 22.000 unit lagi. Febrio meyakini, sisa kuota 22.000 unit tersebut bisa tercapai hingga akhir 2024.

    Adapun, kuota FLPP pada 2025 awalnya ditargetkan mencapai 220.000 unit. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan total nilai alokasi 220.000 unit kuota FLPP tahun anggaran 2025 itu mencapai Rp18,77 triliun yang bersumber dari APBN.

    “Alokasi ini nantinya akan digunakan untuk penyaluran FLPP kepada 220.000 unit rumah dan diharapkan memberi kontribusi sebesar 2,8% terhadap backlog kepemilikan rumah MBR,” kata Heru dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).

  • Pelayanan Kesehatan, Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis

    Pelayanan Kesehatan, Indonesia Kekurangan 30 Ribu Dokter Spesialis

    Liputan6.com, Yogyakarta – Jumlah penduduk RI mencapai 280 juta jiwa, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut guna memenuhi pelayanan kesehatan idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 78 ribu dokter spesialis, sementara saat ini data IDI pada Desember 2023, Indonesia baru memiliki 47.454 dokter spesialis dengan rasio 0,17 per 1.000 penduduk. Aditya Darmasurya Analis Kebijakan untuk Pembiayaan Manfaat Kesehatan Primer, Deputi Kebijakan Jaminan Manfaat BPJS Kesehatan, mengatakan kebutuhan dokter spesialis ini ada di berbagai daerah di luar Jawa.

    “Kita saat ini sedang ada kekurangan dokter spesialis,” ungkap Aditya International Symposium on Congenital Anomaly and Developmental Biology (ISCADB) yang ke-5 yang diselenggarakan Fakultas Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Jumat 15 November 2024.

    Aditya mengatakan dengan kekurangan ini maka perlu dukungan dan kebijakan yang mendukung dokter layanan primer agar penanganan anomali kongenital bisa terlaksana secara lebih baik dan maksimal. Dokter layanan primer merupakan dokter umum yang sudah mendapatkan pendidikan dan kompetensi lanjutan. “Kami melihat adanya kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Bahwa memang iya, saat ini terdapat kekurangan dokter spesialis di seluruh Indonesia, namun kita juga mengetahui bahwa dokter layanan prima memiliki peran yang penting dalam menjaga ketahanan dari program asuransi kesehatan nasional kami,” katanya.

    Ia mengatakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan maka perlu kebijakan yang lebih komprehensif yang fokus berbagai aspek mulai dari aspek persediaan hingga penanganan anomali kongenital. Menurutnya untuk mendukung dokter layanan primer maka perlu dorongan dukungan yang lebih besar dan juga pembuatan kebijakan.

    Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kessehatan, Anna Kurniati, mengatakan meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang penanganan anomali kongenital atau kelainan bawaan pada janin atau sejak lahir maka pera kolegium atau college sangat penting. Sebab, setiap kolegium memiliki peran penting untuk mendukung transformasi kesehatan.

    Kolegium memiliki tugas untuk mengembankan standar kompetensi dan juga standar pelatihan dan membuat persiapan standar nasional untuk tenaga medis. Ia menerangkan Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP Kemenkeu untuk mengadakan program beasiswa yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter bedah anak di Indonesia. “Kami mengadakan kolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa dengan harapan untuk meningkatkan ketersediaan dan penyebaran dokter spesialis dan subspesialis, termasuk utamanya dokter bedah anak,” paparnya.

    Guru Besar FK-KMK UGM Gunadi, mengatakan kegiatan ISCADB yang ke-5 ini para pakar akan membahas berbagai isu terkait kelainan kongenital atau kelainan bawaan lahir yang diderita oleh pasien. Beberapa pembicara diantaranya Professor Motoshi Wada dari Tohoku University, Iren dari Precise Singapore, Professor Keita Terui dari Jichi Medical University, Professor Loh dari Universiti Putra Malaysia.