Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Utang Awal Pemerintahan Prabowo Capai Rp8.560,36 Triliun, Setara 38,66% PDB

    Utang Awal Pemerintahan Prabowo Capai Rp8.560,36 Triliun, Setara 38,66% PDB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp8.560,36 triliun per 31 Oktober 2024 atau pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Jumlah tersebut setara 38,66% dari produk domestik bruto (PDB) dan naik Rp86,46 triliun dibandingkan posisi utang pemerintah pada bulan sebelumnya (Rp8.473,90 triliun). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengklaim pihaknya terus mengelola utang secara berkelanjutan.

    “Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” jelas Sri Mulyani dalam dokumen APBN KiTa November 2024, dikutip Kamis (28/11/2024).

    Bendahara negara merincikan komposisi utang pemerintah terdiri atas Rp7.550,70 triliun dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman Rp1.009,66 triliun.

    Lebih rinci lagi, utang SBN terdiri dari domestik sebesar Rp6.606,68 triliun dan valas senilai Rp944,02 triliun. Sementara itu, pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp42,25 triliun dan pinjaman luar negeri Rp967,41 triliun.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengungkapkan pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang senilai Rp438,1 triliun dari APBN sepanjang 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2024.

    Thomas menjelaskan pemerintah menargetkan Rp648,1 triliun untuk pembiayaan utang. Angka tersebut berasal dari SBN dikurangi pinjaman.

    “Kinerja pembiayaan ini tetap on track dan dikelola secara efisien dengan menjaga risiko tetap dalam batas terkendali,” kata Thomas dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

    Dia memerinci realisasi Rp438,1 triliun tersebut berasal untuk dua sumber utang yaitu SBN (neto) sebesar Rp394,9 triliun dan pinjaman (neto) sebanyak Rp43,2 triliun.

    Lebih lanjut, Thomas menjelaskan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu maka terlihat pertumbuhan yang cukup tinggi. Hingga akhir Oktober 2023, realisasi pembiayaan utang hanya sebesar Rp202,3 triliun.

    Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu mengaku, langkah-langkah penarikan utang tersebut telah dilakukan untuk mendukung arah dan target APBN 2024. 

    Penarikan utang untuk tahun anggaran 2024, sambungnya, mempertimbangkan outlook defisit APBN, likuiditas pemerintah serta mencermati dinamika pasar keuangan.

    “Dan tentunya pemenuhan target pembiayaan terus dijaga on track dengan cost of fund yang efisien dan risiko yang terkendali,” jelas Thomas.

  • Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur – Page 3

    Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur – Page 3

    Bagi rumah tangga miskin, yang sebagian besar pengeluarannya sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok, tambahan biaya ini bisa mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Kenaikan pengeluaran ini bisa mengurangi tabungan mereka, atau bahkan memaksa mereka untuk mengurangi kualitas konsumsi sehari-hari.

    Bagi sebagian keluarga miskin, pengeluaran tambahan ini bisa menjadi beban yang sangat berat, mengingat penghasilan mereka yang terbatas dan ketergantungan pada barang-barang pokok yang kini semakin mahal. Dengan demikian, pengaruh kenaikan PPN ini sangat terasa di lapisan paling bawah masyarakat, yang sering kali kesulitan menghadapi perubahan harga yang cepat.

    Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya memastikan PPN naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

    Menanggapi hal tersebut, Huda mencermati empat poin di antaranya yang pertama, ada pasal 7 nomor (3) dan (4) yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. “Poin ini sekaligus membantah klaim Sri Mulyani hanya mematuhi undang-undang. Masih ada peluang pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani beban terlalu berat. Pajak karbon harusnya tahun 2022 dilaksanakan, namun sampai saat ini tidak diimplementasikan,” kata Huda.

    Kedua, beban terlalu berat ini berasal dari pelemahan daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan III 2024 dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,91 persen (y-o-y). Sedangkan secara q-to-q, konsumsi rumah tangga turun -0,48 persen. Kita mengalami deflasi 5 bulan secara berturut-turut (Mei-September).

    “Pelaku UMKM mengaku turun omzetnya hingga 60 persen menurut BRI,” ulas Huda.

    Ketiga, pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran yang melebar. Paling mudah bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN. Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal. “Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” kata Huda.

    Keempat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen masih lebih tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya dan negara-negara OECD. Tarif PPN di Malaysia hanya 8 persen, sedangkan Singapura 9 persen. Tarif PPN paling tinggi adalah Filipina sebesar 12 persen.

    “Atas dasar tersebut, kenaikan tarif PPN di tahun 2025 wajib dibatalkan. Akhir kata, pemerintah punya peluang untuk membuat tarif PPN yang tidak membebani masyarakat lebih dalam. Pemerintah punya kesempatan meringankan beban masyarakat. Namun pemerintah justru menambah beban yang dipikul oleh masyarakat,” kata Huda.

     

  • Diam-diam Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 8.560,3 triliun hingga Oktober 2024

    Diam-diam Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 8.560,3 triliun hingga Oktober 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 8.560,36 triliun per akhir Oktober 2024. Rasio utang per akhir Oktober 2024 yang tercatat 38,66% terhadap produk domestik bruto (PDB), tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    “Pemerintah mengelolautang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” dikutip dari dokumen APBN Kita edisi November 2024 pada Kamis (28/11/2024).

    Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

    Bila dilihat berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai Rp 7.550,7 triliun (88,21%) dan pinjaman sebesar Rp 1.009,66 triliun (11,679%). Komposisi SBN terbagi dalam SBN domestik sebesar Rp  6.606,68 triliun (77,18%) dan valuta asing (valas) sebesar Rp 944, 02  triliun (11,03%). 

    SBN domestik meliputi surat utang negara sebesar Rp 5.104,38 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 1.502, 30 triliun. SBN valas terbagi dalam surat utang negara sebesar Rp 912,61 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 31, 41 triliun. 

    Sementara itu, pinjaman sebesar Rp 1.009,66 triliun terbagi dalam pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,25 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 967, 41 triliun. Realisasi pinjaman luar negeri meliputi bilateral senilai Rp 263,33 triliun, multilateral senilai Rp 571, 47 triliun, dan bank komersial sebesar Rp 132, 61 triliun.

     

  • Keputusan Relaksasi Pajak UMKM ada di Tangan Sri Mulyani

    Keputusan Relaksasi Pajak UMKM ada di Tangan Sri Mulyani

    Jakarta, Beritasatu.com– Pemerintah tengah mengkaji kembali  perpanjangan skema insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% yang sebelumnya berakhir pada akhir 2024.  Perpanjangan insentif ini sudah diajukan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke Kementerian Keuangan.

    Menteri UMKM  Maman Abdurrahman mengatakan, pemberian relaksasi ini dilakukan agar mengurangi beban pelaku UMKM. Hal ini sudah digodok oleh tim teknis antarkementerian/lembaga (K/L) terkait. Bahkan dalam tim teknis sudah ada  kesepahaman untuk menjalankan perpanjangan insentif PPh ini.

    “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepemahaman. Tinggal saya tindak lanjuti dengan Bu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani. Semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang mungkin masih up and down ,” kata  Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, pada Kamis (28/11/2024).

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh  wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar

    Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau  perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

    Maman mengatakan, pemberian insentif ini harus dilihat dari seluruh pihak. Dia menegaskan relaksasi insentif ini diharapkan dapat dijalankan dengan mengakomodasi  semua  pemangku kepentingan terkait.

    “Hal yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kemenkeu bahwa akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. Tunggu tanggal mainnya yang pasti insyaallah  everybody happy,” terang Maman.

    Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan skema PPh final UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan  kebijakan tersebut.

    “Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.

  • Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Bagaimana Aturan Pejabat Menerima Gratifikasi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diwakili oleh Muhammad Ainul Yakin selaku tenaga ahli menteri agama mengembalikan barang yang diduga pemberian atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Namun, bagaimana aturan pejabat menerima gratifikasi?

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gratifikasi merupakan pemberian uang atau barang kepada pemangku kebijakan atau pejabat publik dengan maksud sekadar memberi tanpa niat atau maksud tujuan tertentu.

    Lalu bagaimana jika seorang pejabat publik tanpa sengaja mendapatkan pemberian atau gratifikasi? Berikut ini aturan pejabat menerima pemberian atau gratifikasi.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan apa dan bagaimana regulasi gratifikasi. Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20/2001 dituliskan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

    Jadi setiap pemberian gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dapat ditetapkan sebagai suap.

    Seorang pejabat tidak akan ditetapkan sebagai penerima suap jika melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari masa kerja setelah diterimanya gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Nomor 20/2001.

    Setelah pelaporan tersebut, maka kuasa barang pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penetapan status gratifikasi, penyerahan barang kepada Kemenkeu, dan mengumumkan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara minimal satu kali setiap tahunnya. Hal ini diatur dalam Pasal 16, 17, dan 18 UU  Nomor 30/2002 tentang KPK.

    Namun, tidak semua pemberian atau gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK karena dianggap sebagai bukan tindak pidana suap. Beberapa hal yang tidak termasuk suap ini dirilis oleh KPK melalui buku saku yang mereka terbitkan pada 2014.

    1. Pemberian dari anggota keluarga yang tidak memiliki adanya benturan jabatan atau kepentingan dari sang penerima.
    2. Pemberian hadiah untuk acara atau pesta dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    3. Pemberian sumbangan saat terjadi bencana alam atau musibah dengan nilai di bawah Rp 1 juta.
    4. Pemberian dari sesama rekan kerja untuk merayakan sesuatu dengan batasan nilai pemberian tidak berbentuk atau senilai uang untuk per orang adalah Rp 300.000 dan maksimal Rp 1 juta selama kurun waktu satu tahun dari orang yang sama.
    5. Sajian yang diberikan secara umum.
    6. Keuntungan yang didapatkan dari sebuah investasi yang berlaku untuk umum.
    7. Barang hadiah dari sebuah acara yang diberikan untuk umum.
    8. Barang atau uang yang diberikan oleh pemerintah atas prestasi yang sudah diraih dan pemberian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
    9. Kompensasi profesi yang berasal dari luar kedinasan atau tidak menyangkut pekerjaan pejabat tanpa berbenturan dengan konflik kepentingan.

    Itulah aturan pejabat dalam menerima pemberian atau gratifikasi. Hal ini harus diperhatikan karena rawan terjadi kasus suap yang terjadi karena beberapa pihak tidak mengetahui regulasi gratifikasi.

  • Beredar Kabar PPN Naik Jadi 12% Hanya buat Barang Mewah, Airlangga Buka Suara

    Beredar Kabar PPN Naik Jadi 12% Hanya buat Barang Mewah, Airlangga Buka Suara

    Jakarta

    Pemerintah berencana melakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari awalnya senilai 11% menjadi 12%. Ini merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu disebutkan PPN akan naik mulai tahun 2025.

    Belakangan beredar kabar PPN yang akan dinaikkan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah saja. Kenaikan PPN disebut-sebut tidak akan diberlakukan pada sektor kebutuhan pokok dan penting.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal kabar tersebut. Dia tak membenarkan atau menepis kabar PPN naik hanya untuk barang mewah.

    Tapi, dia menyebutkan pemerintah akan menyusun beberapa barang-barang untuk dikecualikan dari penerapan PPN. Dia mencontohkan misalnya bahan pokok penting ataupun jasa pendidikan.

    “Kan ada beberapa PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok bahan penting dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja,” ungkap Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Airlangga juga merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebutkan akan ada penundaan kenaikan PPN yang mau dilakukan pemerintah. Menurutnya, sampai hari ini pun belum ada pembahasan dilakukan mengenai hal itu.

    “Belum. Belum, belum dibahas,” katanya singkat.

    Perlu diketahui, secara aturan memang ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dalam pengenaan PPN. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 4A UU HPP.

    Jenis barang yang tidak kena PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

    – Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    – Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
    – Jasa keagamaan
    – Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    – Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    – Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
    – Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
    – Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

    Sementara, dilansir dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id, berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:

    Barang bebas PPN:

    – Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
    – Uang, emas batangan dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
    – Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
    a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
    b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
    c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
    d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
    e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering

    Jasa bebas PPN:
    – Jasa pelayanan kesehatan medis
    – Jasa pelayanan sosial
    – Jasa pengiriman surat dengan perangko
    – Jasa keuangan
    – Jasa asuransi
    – Jasa keagamaan
    – Jasa Pendidikan
    – Jasa kesenian dan hiburan
    – Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
    – Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
    – Jasa tenaga kerja seperti jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.

    Tonton juga video: Luhut Sebut Pajak 12% Diundur

    (hal/rrd)

  • OECD Soroti Hal Ini Biar Indonesia Makin Serius Jadi Negara Maju

    OECD Soroti Hal Ini Biar Indonesia Makin Serius Jadi Negara Maju

    Jakarta: Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 atau OECD Economic Survey of Indonesia 2024 menyoroti peran Indonesia dalam perkembangan digitalisasi dan transisi hijau.
     
    Terkait digitalisasi, survei ini menggarisbawahi peran ekonomi digital Indonesia sebagai pendorong utama pertumbuhan dan inklusivitas, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong investasi di bidang ekonomi digital.
     
    “Sebagai negara kepulauan yang besar, pengembangan infrastruktur fisik dan aksesibilitas teknologi digital serta konektivitas menjadi salah satu tantangan utama. Oleh karena itu, kami terus berinvestasi di bidang tersebut,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 28 November 2024.
    Adapun aspek digitalisasi yang disorot adalah pertumbuhan e-commerce Indonesia yang terbilang pesat, termasuk pengembangan ekosistem digital dengan peningkatan jumlah perusahaan startup.
     
    E-government pun dinyatakan berkembang pesat dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mengurangi biaya operasional.
     
    Sementara terkait transisi hijau, kebijakan Indonesia dalam upaya pensiun dini atas sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta meningkatkan investasi pembangkit energi berkelanjutan telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu pihak yang proaktif dalam aksi pengendalian iklim global. Hal itu juga diyakini membantu Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.
     
    “Dalam transisi hijau, kami menempatkannya sebagai salah satu prioritas, sebagaimana disebutkan dalam KTT Pemimpin G20. Kami tetap berkomitmen pada transisi hijau di Indonesia, khususnya dalam memilih lebih banyak energi terbarukan,” jelas Sri Mulyani.
     

     

    Tarik minat investor ke Indonesia

    Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD adalah organisasi kerja sama antarpemerintah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kemakmuran, dan pembangunan berkelanjutan.
     
    Meski belum menjadi anggota, Indonesia telah menjadi mitra utama OECD sejak 2007 dan telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan Framework of Cooperation Agreement (FCA) OECD-Indonesia pada 2012.
     
    Pelaksanaan Survei Ekonomi 2024 ini merupakan bagian dari program kerja sama Indonesia-OECD Joint Work Programme (JWP) 2022-2025, dan Survei Ekonomi ini telah dilaksanakan secara periodik sebanyak tujuh kali dalam periode 2008-2021.
     
    Bagi Indonesia yang kini tengah menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota OECD, Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 diharapkan dapat menyoroti sisi positif dalam menarik investor ke Indonesia.
     
    Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 juga diharapkan dapat menunjukkan berbagai upaya Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian, melindungi masyarakat rentan, dan mempertahankan keberlanjutan fiskal di tengah dinamika dan volatilitas perekonomian global serta tantangan perubahan iklim.
     
    Selain itu, rekomendasi dari OECD dapat digunakan dalam upaya mencapai tujuan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur – Page 3

    Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

    Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

    Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):

    1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • 5 Cara Agar Resolusi Keuangan Bukan Cuma Wacana, Cekidot!

    5 Cara Agar Resolusi Keuangan Bukan Cuma Wacana, Cekidot!

    Jakarta: Bicara soal resolusi keuangan, pasti banyak dari kita yang pernah membuat rencana besar untuk mengelola keuangan dengan lebih baik. Namun, tidak jarang resolusi tersebut cuma jadi wacana belaka tanpa ada tindakan nyata.
     
    Nah, supaya tujuan keuanganmu tak hanya sebatas impian, ada beberapa cara yang bisa kamu coba untuk mewujudkannya. Yuk, simak lima cara praktis yang bisa membantu membuat resolusi keuanganmu jadi lebih terarah dan tentu saja, lebih tercapai, seperti dikutip dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id.

    1. Buat rencana yang jelas

    Tentukan tujuan yang spesifik dan mudah diukur, agar lebih jelas dan bisa dicapai. Contohnya, menabung Rp10 juta dalam setahun dengan menyisihkan uang setiap bulan.
     

    2. Buat rencana detail

    Setelah punya tujuan, buat rencana yang lebih rinci. Tentukan berapa banyak uang yang harus ditabung tiap bulan dan tentukan target kemajuan, seperti mencapai Rp5 juta dalam enam bulan.
     

    3. Antisipasi risiko

    Pikirkan kemungkinan risiko yang bisa muncul, seperti masalah kesehatan, dan siapkan dana darurat agar rencana tetap berjalan lancar.
     

    4. Tetap semangat

    Jaga motivasi dengan mengingat manfaat dari tujuan keuanganmu. Beri reward kecil pada diri sendiri setelah mencapai target, seperti menikmati waktu santai.
     

    5. Pantau dan sesuaikan

    Cek kemajuan secara rutin dan sesuaikan rencanamu jika perlu. Jangan ragu untuk mengubah langkah kalau ada cara yang lebih baik atau situasi yang berubah.
     
    Dengan mengikuti lima langkah tersebut, resolusi keuanganmu tidak hanya akan jadi angan-angan, tetapi bisa menjadi kenyataan. Ingat, kunci utama adalah merencanakan dengan baik, mengantisipasi risiko, dan terus menjaga semangat.
    Jangan lupa untuk selalu memantau dan menyesuaikan rencana sesuai kebutuhan agar tujuan keuanganmu tercapai dengan lebih mudah dan efektif. (Nanda Sabrina Khumairoh)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Ada PPN 12 Persen, Harga Mobil Chery Naik Berapa?

    Ada PPN 12 Persen, Harga Mobil Chery Naik Berapa?

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meresmikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen mulai tahun depan. Lantas, seberapa besar dampak kenaikan itu terhadap harga mobil buatan Chery?

    Budi Darmawan Jantania selaku Direktur Pemasaran PT Chery Sales Indonesia (CSI) mengatakan, kenaikan PPN dari yang semula 11 menjadi 12 persen tentu akan berpengaruh ke industri roda empat di Indonesia. Lebih lagi, penjualan mobil di dalam negeri sedang rendah-rendahnya.

    “Cukup menantang di situ ya, karena daya beli lagi turun. Tapi kembali lagi kita support kebijakan pemerintah. Kalau memang naik 12 persen, ya sudah kita jalanin saja apa yang terbaik untuk negara,” ujar Budi saat ditemui di pameran Gaikindo Jakarta Auto Week atau GJAW 2024.

    Chery J6 Foto: (Septian Farhan Nurhuda/detikOto)

    Budi memastikan, harga jual mobil Chery akan ikut naik ketika PPN 12 persen tersebut mulai berlaku di Indonesia. Dia memprediksi, kenaikannya mulai dari Rp 4-5 jutaan untuk produk tertentu.

    “Kalau nambah 1 persen (PPN-nya), yah kira-kira (naik) Rp 4-5 jutaan kali ya,” kata dia.

    Sebagai catatan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Di lain sisi, Chery sebagai produsen asal China mengukir penjualan yang cukup mengesankan sepanjang tahun lalu. Mereka menempati urutan ke-13 dalam daftar merek mobil terlaris di Indonesia selama 2023.

    Di Tanah Air, Chery banyak menjual kendaraan berjenis sport utility vehicle atau SUV. Pilihannya cukup beragam, ada yang bermain di kelas entry level hingga bertenaga listrik.

    Berikut Harga Mobil Chery di IndonesiaChery Tiggo 5X: Rp 269-299 jutaanChery Tiggo 7 Pro: Rp 369-430 jutaanChery Tiggo 8: Rp 400 jutaChery J6: Rp 498-608 jutaanChery Tiggo 8 Pro: Rp 528-558 jutaanChery Tiggo 8 Pro Max: Rp 568-628 jutaan.

    (sfn/sfn)