Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • LNSW Kemenkeu efisiensikan waktu ‘dwelling time’ di sektor logistik

    LNSW Kemenkeu efisiensikan waktu ‘dwelling time’ di sektor logistik

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan telah mengefisiensikan dwelling time pada sektor logistik dengan sistem berbasis digital.

    Dwelling time mengacu pada waktu yang dibutuhkan sejak barang tiba di pelabuhan (baik melalui kapal atau alat transportasi lainnya) hingga barang tersebut keluar dari pelabuhan setelah melalui berbagai proses seperti bongkar muat, pemeriksaan bea cukai, dan pengurusan dokumen.

    “Dulu, angka dwelling time itu cukup tinggi, bisa sampai 7 hari. Dengan adanya pengelolaan yang baik dari kementerian/lembaga (K/L), untuk tahun 2023 angkanya itu sudah 2,6 hari,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam media gathering di Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, capaian dwelling time sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari. Capaian ini memenuhi target dwelling time nasional 2,9 hari.

    Oza menekankan dwelling time berperan penting mengingat durasi bongkar muat kontainer yang terlalu lama, berpotensi menambah biaya logistik. Sedangkan biaya logistik yang tinggi akan mendisrupsi perekonomian melalui sektor Industri yang terganggu pasokan bahan baku atau bahan penolongnya.

    LNSW juga terlibat dalam penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE). Di antara layanan yang dikembangkan LNSW untuk mendukung penataan ekosistem logistik nasional adalah Delivery Order Online, Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Online, Single Submission (SSm) Quarantine Customs, SSm Pengangkut, dan SSm Perizinan.

    Ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang terus dikembangkan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional tersebut, saat ini telah diimplementasikan pada 52 pelabuhan dan 7 bandara. Sebaran pelabuhan dan bandara yang sudah mengimplementasikan program tersebut sudah mencakup nyaris 100 persen dokumen ekspor impor nasional.

    Berdasarkan hasil survei tim independen dari Prospera pada tahun 2023 untuk mendapatkan gambaran efektivitas NLE, efisiensi waktu dari penerapan DO Online mencapai 40,3 persen dan efisiensi biayanya mencapai 25,7 persen. Selanjutnya efisiensi waktu dari penerapan SP2 Online mencapai 47 persen sementara efisiensi biayanya 32,4 persen. Untuk penerapan SSm Quarantine Customs, efisiensi waktunya mencapai 73,4 persen dan efisiensi biayanya 46,1 persen. Untuk SSm Pengangkut, efisiensi waktu yang dihasilkan mencapai 21,6 persen dan efisiensi biaya 45 persen. Kemudian penerapan SSm Perizinan, menghasilkan efisiensi waktu 56,4 persen dan efisiensi biaya 97,8 persen.

    LNSW merupakan lembaga di bawah Kemenkeu yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam ekspor, impor, dan logistik, mengubah pola kerja manual/hardcopy/inhouse menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

    BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025. 

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.

    “Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini. 

    Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.

    “Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ujar Herman.

    Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. 

    “Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” ungkapnya.

    Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.

    Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

    Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

     

  • Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L) yang berprestasi di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan lelang pada periode 2023-2024.

    “Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pengelolaan kekayaan negara semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 terdiri dari 4 kategori penghargaan di bidang pengelolaan BNM dan 4 kategori di bidang lelang.

    Pada bidang pengelolaan BNM, kategori pertama adalah utilisasi BNM. Pada kelompok 1, penghargaan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

    Pada kelompok 2, pemenangnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

    Pada kelompok 3, pemenangnya yaitu Kemenkeu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kategori berikutnya yaitu kualitas pelaporan BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kategori selanjutnya yaitu sertifikasi BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ombudsman, dan Badan Informasi Geospasial.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kategori terakhir yaitu peningkatan tata kelola berkelanjutan (continous improvement). Pemenang kategori ini di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kepolisian Negara.

    Adapun untuk bidang lelang, kategori pertama adalah penjual lelang eksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Kategori berikutnya yaitu penjual lelang noneksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Kemenkeu, Kepolisian, dan Kemenag. Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kategori selanjutnya yaitu balai lelang dengan tata kelola terbaik, di mana pemenangnya adalah PT Balai Lelang Serasi, PT Mega Armada Sudeco, dan PT Balai Lelang Megatama.

    Kategori terakhir yaitu pejabat lelang kelas II berkinerja terbaik yang dimenangkan oleh Cari Azhari, Chitra W. Mukhsin, dan Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi

    Surat pajak tersedia di Coretax, pengiriman fisik jadi opsi

    Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik

    Bandung (ANTARA) – Surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk wajib pajak, seperti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), akan tersedia di Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, sementara pengiriman fisik menjadi opsi.

    “Utamanya penyampaian SP2DK melalui Coretax. Tapi kalau memang diperlukan dengan pertimbangan tertentu, tetap akan dikirim secara fisik,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

    Tidak hanya SP2DK, dokumen perpajakan lainnya pun akan tersedia secara digital di Coretax. Akses dokumen secara digital juga akan dikirimkan melalui email.

    Menurut Dwi, reformasi itu merupakan paradigma baru bagi hubungan wajib pajak dengan DJP.

    Sebelumnya, wajib pajak kerap mengeluh lantaran tidak merasa menerima surat dari DJP secara fisik. Hal ini umumnya karena terjadinya kesalahan dalam proses pengiriman.

    Reformasi itu juga bakal meminimalkan risiko penipuan, mengingat surat pajak yang dikirim secara fisik berpeluang disalahgunakan oleh oknum yang berniat jahat.

    Dwi menegaskan surat pajak dari DJP pasti tersedia dalam sistem Coretax maupun email, meski tak dikirim secara fisik. Artinya, surat yang dikirim secara fisik namun tak tersedia di Coretax maupun email merupakan penipuan.

    Lebih lanjut, mengingat pentingnya peran email, Dwi mengimbau wajib pajak untuk memastikan email dan nomor telepon yang didaftarkan dalam sistem Coretax merupakan email dan nomor aktif yang digunakan sehari-hari oleh wajib pajak.

    “Jadi, email dan nomor yang digunakan wajib pajak sehari-hari itu sangat penting dan krusial. Ini untuk memangkas keluhan-keluhan wajib pajak yang tidak menerima pemberitahuan dan juga untuk menghindari penipuan,” tuturnya.

    Untuk diketahui, Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada tahun pajak 2025. Dalam hal ini, transaksi pajak tahun depan bakal terekam dalam sistem. Namun, pelaporannya dilakukan pada 2026.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tinjau Kanwil Bali, Menkeu sebut APBN bantu pemulihan ekonomi lokal

    Tinjau Kanwil Bali, Menkeu sebut APBN bantu pemulihan ekonomi lokal

    APBN dan transfer ke daerah (TKD) ikut mendukung pemulihan ekonomi daerah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau Kantor Kementerian Keuangan Wilayah Bali menyatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah membantu pemulihan ekonomi di wilayah Pulau Dewata.

    “Ekonomi Bali dan sektor pariwisata mulai pulih. APBN dan transfer ke daerah (TKD) ikut mendukung pemulihan ekonomi daerah,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Kamis.

    Dalam kunjungannya itu, Sri Mulyani menerima laporan performa empat direktorat jenderal, di antaranya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

    “Menjelang akhir tahun anggaran, seluruh Kanwil Kemenkeu sibuk menjalankan tugas, baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pengelolaan kekayaan negara dan lelang,” tutur dia.

    APBN per Oktober 2024 mengalami defisit sebesar Rp309,2 triliun atau 1,37 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Defisit ini masih lebih kecil dari yang ditetapkan bersama DPR pada UU APBN, yakni sebesar 2,29 persen.

    Defisit diperoleh lantaran belanja negara lebih tinggi daripada pendapatan negara. Belanja negara tercatat sebesar Rp2.556,7 triliun atau 76,9 persen dari pagu, tumbuh 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.247,5 triliun atau 80,2 persen dari target, tumbuh 0,3 persen yoy.

    Secara rinci, realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp1.834,5 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp722,2 triliun.

    Realisasi BPP setara 74,3 persen dari target APBN Rp2.467,5 triliun, tumbuh 16,7 persen. Sementara realisasi TKD setara 84,2 persen APBN Rp857,6 triliun, tumbuh 8 persen.

    Sedangkan penerimaan negara yang berasal dari perpajakan tercatat sebesar Rp1.749,3 triliun (setara 75,7 persen dari target Rp2.309,9 triliun, tumbuh 0,3 persen), terdiri dari penerimaan pajak Rp1.517,5 triliun (76,3 persen dari target Rp1.988,9 triliun, melambat 0,4 persen) dan kepabeanan dan cukai Rp231,7 triliun (72,2 persen dari target Rp321 triliun, tumbuh 4,9 persen).

    Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp477,5 triliun, setara 971, persen dari target Rp492 triliun, namun melambat 3,4 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

  • Lapor SPT Pajak 2024 Pakai Sistem Lama, Coretax Gimana?

    Lapor SPT Pajak 2024 Pakai Sistem Lama, Coretax Gimana?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

    Padahal, DJP memiliki Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) akan mulai berlaku per Januari 2025.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi dikutip dari Detikcom, Kamis (5/12/2024).

    Dwi mengakui bahwa data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ucapnya.

    Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

    Dwi menegaskan Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.

    “Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, yang akan disampaikan di 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk,” tegasnya.

    (haa/haa)

  • Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Lampung capai Rp836,93 miliar

    Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Lampung capai Rp836,93 miliar

    Realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebanyak Rp836,93 miliar atau 63,21 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp1,3 triliunBandarlampung (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sumatera Bagian Barat mencatat realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Lampung sampai akhir Oktober 2024 mencapai Rp836,93 miliar.

    “Realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebanyak Rp836,93 miliar atau 63,21 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp1,3 triliun, dan kinerjanya bertumbuh 1,68 persen dari tahun ke tahun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie di Bandarlampung, Rabu.

    Ia mengatakan untuk Cukai mengalami lonjakan yang cukup besar yakni 520,89 persen, berkat peningkatan pemesanan pita cukai untuk rokok elektrik.

    “Sedangkan Bea Masuk tumbuh 25,51 persen, yang dipicu dari impor gula pasir dan beras. Akan tetapi Bea Keluar turun 16,40 persen akibat penurunan harga minyak Sawit mentah atau CPO di pasar global yang dipicu dari ketidakpastian global,” katanya.

    “Peningkatan tersebut didorong dari ekspor kopi sebesar 132,38 juta dolar Amerika Serikat dan minyak kelapa sawit sebesar 51,91 juta dolar Amerika Serikat,” tambahnya.

    Menurut dia, ekspor komoditas lain seperti pulp dan CPO juga tumbuh positif, meski ekspor batu bara turun 10,48 persen. Dan dari sisi impor pertumbuhan terjadi pada komoditas utama seperti minyak bumi, gula pasir, sapi potong dan beras.

    Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah umumkan aturan soal PPN dan insentif 2025 minggu depan

    Pemerintah umumkan aturan soal PPN dan insentif 2025 minggu depan

    Kan di tahun ini kan ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah berencana mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal pada minggu depan, termasuk keputusan mengenai kenaikan PPN dan pemberian insentif kepada para pelaku usaha pada 2025.

    “Kan di tahun ini kan ada PPn BM untuk otomotif, kemudian ada PPN DTP untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, seminggu lagi nanti kami umumkan untuk tahun depan,” kata Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/12) malam.

    Ia menyatakan bahwa juga akan ada sejumlah insentif baru yang diumumkan untuk industri padat karya serta penyesuaian insentif terkait revitalisasi permesinan.

    Pemberian insentif tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan daya saing para pemain lama dalam industri padat karya nasional agar tidak kalah dengan pelaku industri padat karya baru yang didukung investasi asing.

    Ia mengatakan bahwa insentif yang nantinya diberikan berfokus pada penguatan dunia usaha, walaupun tidak menutup akan ada insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat selain bantuan sosial (bansos).

    “Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi, tentu kami akan lihat lagi (apakah perlu ada insentif lain),” imbuhnya.

    Pada Selasa (3/12) sore, Airlangga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

    Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

    Pada rapat Pembahasan Usulan Program Quick Win di Kementerian di Bidang Perekonomian di Jakarta pada 3 November lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan perpanjangan sejumlah insentif pajak pada tahun depan.

    Insentif pajak yang diusulkan tersebut diantaranya Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu

    Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal PPN 12% tetap berlaku semakin terlihat dari berbagai pengumuman yang disampaikan perusahaan, bahwa pajak layanan kepada konsumen akan naik mulai 1 Januari 2025.

    Raksasa teknologi, Google, menjadi salah satu perusahaan yang mengumumkan penyesuaian pajak layanan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Dalam laman Pusat Bantuan Google Ads mengenai informasi pajak di Indonesia, perusahaan itu mengumumkan bahwa semua penjualan akan dikenai PPN 12% tahun depan.

    “Untuk mematuhi peraturan pajak lokal, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenai PPN sebesar 12% mulai Januari 2025 hingga ke depannya [berubah dari tarif PPN sebesar 11% pada tahun 2024],” dikutip dari lama Google, Rabu (4/12/2024).

    Google juga menginformasikan bahwa pelangan yang ingin melakukan pemotongan pajak sebesar 2% atas pembayarannya wajib mengirimkan bukti potong atau slip pemotongan pajak kepada perusahaan tersebut.

    “Slip pemotongan pajak harus dikirimkan kepada kami dalam batas waktu pembayaran, seperti yang ditunjukkan dalam invoice komersial,” tertulis dalam laman tersebut.

    Google juga telah menyampaikan pengumuman itu kepada pelanggan layanan lainnya, seperti Google Cloud.

    Setelah Google, perusahaan jasa keuangan juga turut menyampaikan pengumuman terkait kebijakan kenaikan ppn ke 12% tetap berjalan.

    PT Mandiri Sekuritas mengirimkan surat elektronik (email) kepada para nasabahnya yang menginformasikan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, yang berdampak pada penyesuaian fee transaksi.

    Mandiri Sekuritas menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Surat Edaran Bursa Efek Indonesia No. S-02289/BEI.KEU/03-2022 tentang Penyesuaian Tarif PPN sesuai UU HPP. Tarif PPN 11% yang berlaku sejak April 2022 akan berubah menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian Fee Transaksi. Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” dikutip dari email tersebut.

    Di surat itu pun tertulis bahwa Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah.

    “Mandiri Sekuritas akan terus memantau perkembangan peraturan terkait yang dapat berdampak kepada nasabah. Kami akan menginformasikan kembali kepada Bapak/Ibu apabila terdapat perubahan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau pihak berwenang lainnya,” dikutip dari surat tersebut.

    Kepastian Kenaikan PPN ke 12%

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Menkeu Parjiono menegaskan bahwa kenaikan PPN ke 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut,” ujarnya menjawab pertanyaan moderator acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

    Parjiono menyampaikan pemerintah tetap memikirkan daya beli masyarakat, karena tidak semua barang maupun jasa dikenakan PPN 12%.

    Meskipun begitu, pimpinan Parjiono, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak berkomentar soal PPN 12% dalam berbagai kesempatan. Misalnya, usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/12/2024) sore, dia hanya diam sembari berjalan ke mobilnya.

    Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaan media massa soal kepastian implementasi PPN 12% dan tetap diam, meskipun awak media mengajukan pertanyaan berkali-kali sambil berdesak-desakan dan terdorong oleh para ajudan Bendahara Negara.

    Sejak beberapa bulan terakhir, dirinya lebih tertutup saat menghadapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    Seperti halnya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Jumat (29/11/2024), Sri Mulyani hanya melemparkan senyuman sambil berjalan menuju tempat dirinya menunggu mobil usai menghadiri didampingi oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dan Luhut Binsar Panjaitan.

    Terpantau, Sri Mulyani hanya melayani permintaan foto dari tamu undangan, tidak untuk pertanyaan wartawan.

    Bahkan pada 13 November 2024 lalu usai menghadiri Raker bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani juga diam.

    Saat Raker, Sri Mulyani memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.

    Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang HPP.

    DPR telah menyetujui dan ikut serta dalam pengesahan ketentuan tersebut yang diteken pada 29 Oktober 2021 lalu.

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyatakan bahwa pemerintah akan mengumumkan kejelasan PPN 12% pada pekan depan.

    “Nanti diumumkan minggu depan,” ujarnya menanggapi pertanyaan media massa soal kepastian PPN 12%, Selasa (3/12/2024).