Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kementerian Kelautan dan
Perikanan
(KP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) melaksanakan langkah strategis pengembangan kapasitas budi daya
tilapia
dan
rumput laut
di
Kepulauan Solomon
.
Upaya tersebut merupakan bagian dari Kerja Sama Selatan-Selatan (KSST) yang bertujuan untuk memperkuat sektor
perikanan
lintas negara.
Program itu didukung oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Lembaga Dana Kerja sama Internasional (LDKPI) untuk mencapai visi “Pacific Elevation” yang lebih maju dan sejahtera.
Kepala BPPSDM KP I Nyoman Radiarta menjelaskan, upaya pengembangan kapasitas budi daya merupakan komitmen Indonesia sebagai pionir KSST.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas negara-negara berkembang di kawasan Pasifik.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat membangun masa depan ketahanan pangan yang lebih berkelanjutan serta mendukung stabilitas ekonomi dan politik di kawasan Pasifik,” ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).
Sebagai bagian dari pengembangan kapasitas, tambah Nyoman, BPPSDM KKP telah mengirimkan Tim Tenaga Ahli Perikanan Indonesia ke Kepulauan Solomon untuk menjalankan Dispatch Expert Program pada November 2024.
Tim itu mengunjungi Pulau Guadalcanal yang merupakan pusat budi daya tilapia dan Pulau Wagina yang merupakan sentra penghasil rumput laut terbesar di Pasifik. Di sana, mereka mempelajari langsung kebutuhan dan potensi sektor akuakultur lokal.
“Dengan pengalaman dan teknologi yang dimiliki, Indonesia berkomitmen untuk berbagi praktik terbaik guna meningkatkan daya saing produk rumput laut di Kepulauan Solomon. Upaya ini diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat,” jelas Nyoman.
Sebagai informasi, Kepulauan Solomon merupakan mitra strategis Indonesia di kawasan Pasifik karena memiliki potensi besar sebagai produsen rumput laut.
Meski begitu, Kepulauan Solomon masih membutuhkan dukungan dalam peningkatan keterampilan pengolahan produknya.
Budi daya rumput laut di Kepulauan Solomon sendiri sudah diperkenalkan sejak 2002. Sektor ini kini mendukung sekitar 600 petani dan menyumbang tiga persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) negara tersebut.
Adapun sebagian besar produksinya diekspor ke Tiongkok dengan harga sekitar 4 dollar Amerika Serikat (AS) per kilogram.
Terkait pengembangan kapasitas budi daya, hasil program ini nantinya akan menghasilkan Grand Design Roadmap Capacity Building 2025-2028.
Roadmap
tersebut mencakup dokumen sesi pelatihan teknis, identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana, serta indikator capaian dalam aspek sumber daya alam, manusia, sosial budaya, dan kelembagaan.
“
Grand design
ini akan mengintegrasikan unsur-unsur dari program Ekonomi Biru KKP dan program strategis BPPSDM, termasuk Smart Fisheries Village. Inisiatifnya akan ditawarkan kepada Kepulauan Solomon dan negara di kawasan Pasifik secara umum sebagai bagian dari promosi teknologi dan inovasi produk perikanan Indonesia,” ucap Nyoman.
Perlu diketahui, rumput laut dan tilapia masuk dalam lima komoditas unggulan ekspor produk perikanan yang terus dikembangkan
Kementerian KP
.
Untuk memaksimalkan potensi itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono telah menginisiasi pembangunan modeling budi daya tilapia dan rumput laut berkelanjutan di Karawang, Jawa Barat, dan Wakatobi, Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kualitas dua komoditas tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kemenkeu
-

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menjadi solusi tengah antara kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Kami (DPR) awalnya mengusulkan sistem multitarif PPN, dan presiden juga sepaham, sehingga koordinasi bisa segera dilakukan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan pajak. Untuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta menunjukkan status sosial.
Barang-barang mewah tersebut adalah:
Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, totan house, dan sejenisnya.Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.Kelompok balon udara.Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Sementara itu, dalam skema multitarif PPN, untuk kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA. Sedangkan kategori barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 akan diberlakukan secara selektif. PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.
-

Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
JAKARTA – Pimpinan DPR lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Desember.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertemuan tersebut melanjutkan koordinasi dari hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.
Dasco menegaskan sudah terdapat kesepakatan dengan pemerintah terkait barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen dan barang yang tidak dikenakan PPN.
“Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.
Dasco menjelaskan terdapat barang yang tidak dikenai kenaikan PPN yaitu seperti bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.
“Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.
“Jadi ada yg kena PPN barang mewah, ada yg tetap 11 persen dan ada item yg barusan kita sampaikan tidak kena PPN sama sekali,” tambahnya.
Sementara itu, untuk barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu yang sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.
Dasco menegaskan hasil kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah terkait barang mewah yang dapat diperluas agar dikenai tarif PPN 12 persen dan sisanya akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.
“Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” katanya.
Meski begitu, Dasco menegaskan kembali terkait kepastian penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintah.
“(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” jelasnya.
Menurut Dasco pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan skema dari single tarif menjadi multi tarif.
“Sebenarnya kan itu tidak perlu karena kenaikan itu range antara 5-15 kan gitu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Dasco menyampaikan pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12 persen.
-

PPN Diberlakukan Multitarif, DPR Pastikan Tak Ada Revisi Undang-Undang HPP
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah menyepakati penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Pasalnya, angka multitarif PPN yang diusulkan masih berada dalam rentang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, yaitu antara 5 persen hingga 15 persen.
“Revisi UU HPP tidak diperlukan, karena kenaikan tarif PPN masih dalam rentang yang ditetapkan, yakni antara 5 persen hingga 15 persen,” ujar Dasco di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Menurut Dasco, penerapan multitarif PPN ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan Presiden Prabowo Subianto, yang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, sebelum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
“Pada awalnya kami (DPR) mengusulkan multitarif PPN, dan Presiden pun memiliki pandangan yang sama, sehingga kami bisa segera melakukan koordinasi,” tambah Dasco.
Dasco menegaskan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan multitarif PPN pada Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan jalan tengah antara kewajiban kenaikan tarif PPN 12 persen menurut UU HPP dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. DPR akan terus memantau implementasi kebijakan ini.
“Kami akan melakukan simulasi terlebih dahulu tahun ini, karena berdasarkan ketentuan undang-undang, tarif PPN memang harus naik. Namun, dengan situasi ekonomi yang ada, tidak mungkin semua tarif langsung dinaikkan ke 12 persen,” kata Dasco.
“Oleh karena itu, kami mencari solusi bersama dengan pemerintah, dan alhamdulillah kesepakatan hampir tercapai,” tambahnya.
Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan PPN. Pertama, barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
Kedua, barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Ketiga, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
Barang-barang mewah tersebut adalah:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3315545/original/070972100_1607075705-20201204-Perdagangan-Ekspor-Impor-di-Masa-Pandemi-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dwelling Time di Sektor Logistik Berhasil Dipangkas Jadi 2,6 Hari – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan capaiannya dalam membuat sistem dwelling time lebih efisien di sektor logistik melalui teknologi digital.
Sebagai catatan, dwelling time merupakan waktu tempuh ketika sebuah barang tiba di pelabuhan (baik melalui kapal atau moda transportasi lainnya) hingga barang tersebut keluar dari pelabuhan melalui proses bongkar muat, pemeriksaan bea cukai, serta pengurusan dokumen.
Prosedur ini berperan penting mengingat durasi bongkar muat kontainer yang terlalu lama, berpotensi menambah biaya logistik. Sementara itu, biaya logistik yang tinggi berisiko mengganggu perekonomian melalui sektor Industri yang terganggu pasokan bahan baku atau bahan penolongnya.
“Angka dwelling time dulu cukup tinggi, bisa sampai 7 hari. Dengan adanya pengelolaan yang baik dari kementerian/lembaga (K/L), di tahun 2023 angkanya sudah 2,6 hari,” kata Kepala LNSW, Oza Olavia dalam kegiatan Media Gathering di Ancol, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
LNSW mencatat, capaian dwelling time pada periode Januari hingga Oktober 2024 adalah 2,85 hari. Angka ini menandai pemenuhan target dwelling time nasional 2,9 hari.
Selain efisiensi dwelling time, LNSW juga terlibat dalam penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE).
Beberapa layanan yang dikembangkan LNSW untuk mendukung penataan ekosistem logistik nasional adalah Delivery Order Online, Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Online, Single Submission (SSm) Quarantine Customs, SSm Pengangkut, dan SSm Perizinan.
Ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang terus dikembangkan sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah diimplementasikan di 52 pelabuhan dan 7 bandara.
Sebaran pelabuhan dan bandara yang sudah mengimplementasikan program tersebut telah mendekati 100 persen dokumen ekspor impor nasional.
LNSW merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam ekspor, impor, dan logistik, mengubah pola kerja manual/hardcopy/inhouse menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah.
-

Pengusaha Keramik Minta Pemerintah Perpanjang Insentif HGBT
Jakarta –
Asosiasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah untuk memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pengusaha menilai hal ini untuk membantu industri keramik nasional.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengharapkan insentif dari Pemerintah yakni perpanjangan kebijakan HGBT $6,5usd/mmbtu untuk industri Keramik dengan kepastian supply gas yang selama ini hanya berkisar 65%-70% dari Volume Kontrak Gas dari PGN dengan alasan shortage gas dari Hulu.
“Asaki meminta campur tangan Pemerintah dalam hal ini KemenESDM untuk menyelesaikan masalah gangguan supply gas yang telah berlarut-larut tanpa solusi,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Edy mengungkapkan tahun 2025 dikhawatirkan kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan akan terganggu. Kenaikan harga barang dan potensi inflasi ditakutkan bisa memberatkan masyarakat.
“Industri keramik dengan sangat terpaksa harus menyesuaikan harga jual produk pasca penerapan PPN. Hal ini karena nantinya ada kenaikan harga bahan baku, sparepart sampai kemasan,” kata dia.
Dia menyebutkan industri keramik juga akan terdampak kenaikan upah minimum regional dan upah minimum provinsi. Kondisi ini bisa menambah biaya produksi tahun depan.
Selain itu Industri Keramik Nasional juga dibebani dengan pelemahan Rupiah dimana pembayaran pemakaian gas ke PGN menggunakan dolar AS sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan biaya energi gas yang merupakan 30% dari total biaya produksi keramik.
“Asaki mendesak Menkeu untuk segera memperpanjang Kebijakan BMTP/ Safeguard Keramik yang telah berakhir akhir November 2024, Asaki sangat menyayangkan lambannya dan kurangnya atensi dari Kemenkeu di dalam perpanjangan BMTP keramik tersebut. Terlebih lagi seperti yang kita ketahui bahwa kebijakan BMAD terhadap keramik import dari China yang besarannya hanya berkisar 35%-50% tersebut jauh dari harapan dan perhitungan Asaki yang berkisar di angka 70%-100%,” jelasnya.
Asaki mengharapkan dukungan dan kepastian serta kecepatan realisasi program Pembangunan Rumah 3 juta unit/tahun karena akan menciptakan demand/kebutuhan keramik yang cukup besar sekitar 110jt m2 keramik atau setara dengan 17% kapasitas produksi keramik nasional di tengah ketidakpastian perekonomian nasional dan dunia di tahun 2025.
(kil/kil)
-

Pemerintah Targetkan Kebijakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Rampung sebelum Akhir Desember
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% bagi para pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu. Proses pembahasan kebijakan ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami sekarang sedang meng-exercise dan ada beberapa skema, tetapi skema pertama memastikan terlebih dahulu perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha UMKM,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM pada Jumat (6/12/2024).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Tarif PPh yang bersifat final yang dimaksud sebesar 0,5%. Adapun wajib pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar.
“Di dalam aturannya, penjualan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, tetapi untuk yang omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, akan dikenakan pajak 0,5% dari gross income,” kata Maman menanggapi perpanjangan PPh Final UMKM.
Maman mengatakan, target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan ini sebelum akhir Desember, agar kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai 1 Januari mendatang. “Harus selesai sebelum Desember, karena pada 1 Januari 2025 nanti sudah harus mulai berjalan,” terang Maman.
Perpanjangan kebijakan pajak 0,5% ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun pajak bagi wajib pajak badan, berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan perpanjangan pajak UMKM masih digodok Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut mengenai penggodokan kebijakan perpanjangan PPh final UMKM tersebut. “Terkait hal tersebut merupakan ranah Badan Kebijakan Fiskal. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan tersebut dapat ditanyakan ke Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.
-

Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Jakarta –
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman terus mendorong perpanjangan periode pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pihaknya terus membahas perpanjangan tarif PPh final dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia menargetkan usulan perpanjangan itu dapat selesai pada akhir Desember 2024.
“Ini terus jadi pembahasan kami Kementerian UMKM dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini kan karena kan awal 1 Januari kan sudah harus berjalan,” kata Maman di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Maman menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi para pelaku UMKM dengan pendapatan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Sementara, pelaku UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.
“Perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% gross bagi para pengusaha-pengusaha UMKM. Jadi, kan di dalam aturan ini kan yang penghasilan, penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak 0%, tapi dari yang Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar penjualan dalam setahun itu dimasukkan dalam kategori untuk kebutuhan pajak 0,5%,” jelas Maman.
Sebelumnya, Maman menyampaikan sudah mencapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan perpanjangan tarif PPh 0,5% UMKM. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Maman mengatakan telah bersurat kepada Sri Mulyani. Kementerian UMKM dan Kemenkeu tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut.
“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” kata Maman saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, ditulis Jumat (29/11/2024).
(ara/ara)
-

Kemenkeu perkuat sistem INSW guna dukung logistik nasional
INSW berpotensi terus dikembangkan untuk memperkuat logistik nasional ke depan
Jakarta (ANTARA) – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan terus mengembangkan potensi Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat ekosistem logistik nasional.
INSW adalah sistem elektronik yang dirancang untuk memfasilitasi proses perdagangan dan logistik internasional di Indonesia.
Sistem itu memungkinkan para pelaku usaha dan pemerintah untuk mengelola dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen perdagangan lainnya secara terintegrasi melalui satu pintu (single window).
“INSW berpotensi terus dikembangkan untuk memperkuat logistik nasional ke depan,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam media gathering di Jakarta, Jumat.
Hingga sejauh ini, penyelenggaraan INSW dilakukan melalui koordinasi dengan 18 kementerian/lembaga (K/L). Upaya sinkronisasi ini mencakup integrasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak terkait, seperti perizinan antarlembaga.
Sebagai contoh, jika perizinan impor memerlukan persetujuan teknis dari lembaga tertentu, proses tersebut kini telah terhubung dalam sistem INSW.
Seluruh izin ini dapat dikelola secara terintegrasi dan by process, sehingga mempermudah pengguna jasa.
“Pada prinsipnya, kami akan terus berkoordinasi untuk menurunkan dwelling time. Tidak hanya waktunya, tapi juga biayanya. Kita perlu melihat bagaimana profiling yang dilakukan oleh K/L lain, salah satunya juga dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” ujarnya.
Menurut Oza, K/L yang paling aktif mengurus perizinan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag). K/L lain yang juga aktif di antaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun penguatan INSW ke depan termasuk di antaranya adalah melalui penguatan Maritime Single Window, yakni mengintegrasikan layanan kepelabuhanan sesuai dengan mandat dari International Maritime Organization (IMO).
Oza pun menggarisbawahi perlunya pengembangan mekanisme tracking and tracing barang dan dokumen yang menjadi salah satu parameter penialaian dalam Logistics Performance Index (LPI). Demikian pula monitoring yang dilakukan melalui layanan pengangkutan antarpulau, perlu didorong agar mendukung efektivitas dan efisiensi distribusi komoditas pada lingkup nasional.
Selanjutnya, layanan NLE juga perlu mengoptimalkan lingkup business to government (B2G), government to government (G2G), serta business to business (B2B). INSW juga bakal dikembangkan untuk mendukung program digital trade. Agar digital trade dapat berjalan, diperlukan portal untuk menerima data terkait digital trade.
“Saat ini sudah banyak program di tingkat internasional terkait dengan perdagangan seperti e-invoice, e-B/L dan sebagainya. Masih kita koordinasikan bagaimana agar dapat data-data tersebut,” ungkap Kepala LNSW.
LNSW juga akan mengoptimalkan sejumlah teknologi terkini, seperti AI, data analytic, machine learning, dan blockchain, yang diharapkan data yang dimiliki dapat diolah menjadi informasi yang penting bagi ekosistem logistik di Indonesia.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024 -

4 iPhone Dihargai Rp 1 Jutaan Dilelang KPK, Siapa Mau?
Jakarta –
Dilansir di situs KPK, Jumat (6/12/2024), barang rampasan terpidana kasus korupsi ini dilakukan dalam rangka acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
KPK mempublikasikan barang rampasan yang akan dilelang di situs resminya. KPK juga turut menyertakan foto barang yang dilelang berikut dengan detail kondisi barang.
Barang rampasan yang dilelang ini merupakan aset milik terpidana kasus korupsi di antaranya terpidana kasus korupsi beras bansos Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani. Ada juga barang rampasan dari terpidana kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, terpidana kasus gratifikasi eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dan juga Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto yang juga dilelang.
Ada beberapa barang yang dilelang, salah satunya iPhone. Untuk iPhone ini dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 1.078.000 dengan beberapa tipe.
Berikut detailnya:
2. Satu perangkat elektronik jenis handphone
Merek: iPhone
Warna: Merah-Putih
Model: A1784
Kapasitas memori internal: 256 GBUntuk jenis iPhone ini ada softcase warna hitam dengan tulisan Loius Vuitton Paris
Ada softcase warna hitam dengan tulisan Spigen
4. Satu perangkat elektronik jenis handphone
Merek: iPhone
Warna: Hitam
Model: A1784
Kapasitas memori internal: 128 GBHandphone ini disertai hardcase warna hitam berlogo kuda. Namun, handphone ini dalam kondisi tidak baik
Harga limit: Rp 1.078.000
Uang jaminan: Rp 500.000Tak hanya itu, KPK juga melelang satu paket handphone merek iPhone 12 Pro Max hingga Samsung A03s. Harga lelangnya Rp 4.575.000. Berikut detailnya:
1. Satu unit handphone
Merek: iPhone 12 Pro Max
Model: MGDE3PA/A2. Satu unit handphone
Merek: iPhone
Model: MLLC3PA/A3. Satu unit handphone
Merek: Samsung A03s
Nomor Model: SM-A037F/DS4. Satu unit handphone
Merek: Samsung
Model: SM-A505F/DSKeterangan: Objek lelang pada poin 1-4 dilelang dalam satu paket.
Harga Limit: Rp 4.575.000
Uang Jaminan: Rp 2.000.000(whn/dhn)
/data/photo/2024/12/07/67540bdfef098.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)