Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.

  • Respon Putusan MK, Kapolri Tarik Anggota Aktif dari Jabatan Sipil

    Respon Putusan MK, Kapolri Tarik Anggota Aktif dari Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan kans anggota kepolisian yang menjabat di luar struktur ditarik dari jabatan sipil usai putusan MK.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan penarikan itu dilakukan setelah Kapolri mendapatkan laporan dari tim kelompok kerja (pokja).

    “Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh polri,” ujar Sandi di Mabes Polri, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, tim pokja bakal ditugaskan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyamakan persepsi soal putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 agar tidak multitafsir.

    Pihak yang dilibatkan yaitu Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, pokja Mabes Polri yang dilibatkan berasal dari tim As SDM dan Divisi Hukum.

    “Bahwa tim Pokja membuat kajian percepatan tadi bisa menjadi landasan kita dengan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

  • Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Telaah Dua Putusan Kontroversial MK, dari IKN hingga Rangkap Jabatan Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi akhir-akhir mengeluarkan dua putusan yang sangat kontroversial di Indonesia yakni terkait IKN dan rangkap jabatan Polri.

    Prinsip yang dipegang oleh MK merilis dua putusan baru adalah taat pada UUD 1945, patuh terhadap konstitusi negara, hingga memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini sering sekali terpinggirkan. Sebab, UUD 1945 adalah pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah.

    Adapun putusan pertama yakni MK menghapus hak 190 tahun atas hak guna usaha (HGU) di IKN, karena menentang UUD 1945. MK menilai bahwa UU IKN yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, khususnya pasal 16A telah melanggar UUD 1945.

    Kini, majelis hakim merilis mekanisme penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), agar penggunaan tanah di IKN sesuai dengan konstitusi negara. Pembaruan ini juga bisa untuk menjaga hak-hak masyarakat adat yang berada di Kalimantan.

    Kali ini, MK memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir yang dikeluarkan MK terkait IKN ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan bahwa amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan konstitusi. Dia juga mengatur bahwa HGU diberikan waktu paling lama menjadi 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun, sesuai dengan kriteria dan tahapan evaluasi.

    Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

    Ambiguitas 190 Tahun dan Respon Kepala BPN

    UU IKN yang menyebutkan bahwa angka 190 tahun, menimbulkan makna yang ambigu, sehingga bisa disalahartikan oleh pihak-pihak lain.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.

    “Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya. 

    Kendati begitu, Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

    Dia mengungkapkan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan.

    “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati segala bentuk keputusan MK mengenai aturan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

    “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

    Pada saat yang sama, Nusron juga menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Dia berpandangan, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

    Sebagai informasi, MK menetapkan untuk membatalkan Pemberian HAT lahan IKN Selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025). 

    Respon Putusan MK, Polri Bentuk Tim Pokja 

    Baru-baru ini, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

    Meskipun MK berupaya untuk mengikuti UUD 1945, Polri kini malah menindaklanjuti putusan tersebut dengan membuat Pokja. Tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan untuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

  • Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

    Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard

    Janji Prabowo Pakai Uang Koruptor buat Rakyat: Danai LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap.
    Dana yang berhasil dipulihkan itu, kata dia, harus segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Beberapa program yang akan didanai dari uang negara yang dirampas koruptor di antaranya
    digitalisasi pendidikan
    , perbaikan sekolah,
    kampung nelayan
    , hingga beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
    Tidak hanya itu, uang pengganti dari koruptor juga akan digunakan untuk membayar utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
    Pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo memastikan uang hasil
    korupsi
    ekspor minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah.
    Presiden RI menegaskan ini usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Selain itu, uang belasan triliun itu juga dapat digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Pada hari yang sama namun pada kesempatan terpisah, Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    Di hadapan para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Kepala Negara memerintahkan hal itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo, Senin sore.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, anggaran LPDP akan ditambah dari uang sisa efisiensi hingga hasil rampasan kasus-kasus korupsi.
    Sebab, Prabowo harap Indonesia bisa mengejar negara-negara lain dalam bidang pendidikan.
    Oleh karenanya, ia ingin ada beasiswa bagi pelajar Indonesia.
    “Uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP,” ucap dia.
    Uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh.
    Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    Hal itu disampaikan Prabowo saat peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Selain itu, Prabowo menyinggung bahwa semua uang yang dipakai negara untuk kepentingan rakyat berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.
    Dikatakan Prabowo, pemerintah selama ini memberikan subsidi harga tiket kereta kepada masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab menghadirkan transportasi murah.
    “Tadi disampaikan Menhub, semua kereta api kita, pemerintah subsidi 60 persen, rakyat bayar 20 persen. Ya ini kehadiran negara, ini kehadiran negara. Dari mana uang itu? Dari uang rakyat, dari pajak, dari kekayaan negara. Makanya kita harus mencegah semua kebocoran,” kata Prabowo.
    Terbaru, Presiden Prabowo kembali menegaskan janji akan mengejar uang hasil korupsi para koruptor untuk mensejahterakan rakyat.
    Nantinya, uang pengembalian tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan.
    Prabowo juga berjanji akan memberikan smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Prabowo melanjutkan, semua maling negara akan dikejar agar uangnya bisa dimanfaatkan untuk anak-anak di sekolah.
    “Nanti maling-maling kita akan kejar semua itu, supaya anak-anak kita pinter-pinter,” ucap Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Menimbang Manfaat Bea Keluar Ekspor Emas ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan bea keluar terhadap empat produk dari komoditas emas diperkirakan bakal memberikan nilai tambah perekonomian pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) David Sumual memandang bahwa rencana pemerintah mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas dore, granules, cast bars dan minted bars merupakan upaya pemerintah untuk mendorong upaya penghiliran SDA. 

    Hal ini bisa dilihat dari skema tarif bea keluar yang dikenakan yakni semakin besar terhadap produk emas yang bersifat mentah, yakni dore. Sementara itu, produk emas yang lebih mendekati produk jadi atau setengah jadi rencananya dikenai bea keluar lebih kecil. 

    David menilai kebijakan berbasis insentif ini akan bisa memberikan nilai tambah kepada PDB Indonesia. 

    “Ini terkait upaya hilirisasi, sedangkan kebutuhan domestik juga cenderung meningkat. Ada nilai tambah buat PDB,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (17/11/2025). 

    Adapun David tidak melihat adanya dampak pengenaan bea keluar ini terhadap harga emas. Sebab, dia melihat komoditas tersebut bergerak mengikuti pasar global. 

    “Harga emas domestik hanya mengikuti harga internasional,” jelas David. 

    Adapun pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut bea keluar untuk komoditas emas ini sudah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN 2026. 

    Febrio mengatakan perumusan kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi, dan diharapkan tahun depan bisa menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara dari kepabeanan. Nantinya akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan share terbesar keempat untuk cadangan tambang emas dunia, yakni 3.491 ton per 2023.

    Di sisi lain, harga emas cukup tinggi di mana pada kuartal IV/2025 pernah mencapai lebih dari US$4.000 per troy ons. 

    “Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” tuturnya. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenakan tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. 

    Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidak termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eksportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granules juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudah dalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat berselisih pendapat terkait pembahasan regulasi rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komodotas emas dan batu bara.

    Adapun DPR meminta Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pengenaan bea keluar emas dan batu bara. 

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyatakan secara prinsip sepakat dengan rencana pemungutan bea keluar untuk ekspor emas, batu bara, maupun cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), akan menambah pendapatan negara di 2026. 

    Apalagi, lanjut Fauzi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut Indonesia mengalami penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%. 

    “Harapan kami karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas,” jelasnya pada rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, sejalan dengan yang sudah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.

    Misbakhun menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang diamanatkan sebelumnya, bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai itu dilakukan pada APBN 2026. “Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025,” kata Politisi Partai Golkar itu.

    Jawaban Kemenkeu

    Adapun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu akan tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM. 

    “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Febrio memaparkan bahwa PMK untuk bea keluar emas rencananya diundangkan pada November 2025, dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah terbitnya PMK, peerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenaik tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidka termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eskportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudahdalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan kasus ini berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak.

    “Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan perkara ini secara detail. Dia hanya mengungkap perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada direktorat Pajak di Kemenkeu RI.

    “[Diduga] oleh oknum/pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” imbuhnya.

    Adapun, Anang juga telah menginformasi kasus ini sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.

    “Iya [penyidikan],” pungkasnya.

  • Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Kapolri Bentuk Pokja untuk Kaji Putusan MK Soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri duduk di jabatan sipil.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Sigit telah menggelar rapat dengan pejabat utama untuk membahas putusan itu. Hasilnya, Sigit telah memutuskan hntuk membuat tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK.

    “Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujar Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

    Pokja itu, kata Sandi, bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pada intinya, tim Pokja akan terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan sejumlah pihak itu agar tidak multitafsir.

    “Sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” imbuhnya.

    Adapun, Sandi menekankan bahwa kepolisian pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.

    “Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutuskan untuk menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

    Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Adapun, putusan ini kemudian menimbulkan persepsi soal anggota Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil.

    Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

  • Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp2 Triliun per Tahun

    Ekspor Emas Kena Bea Keluar, Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp2 Triliun per Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan bea keluar terhadap komoditas emas, dengan tarif di rentang 7,5%—15%. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengaku sudah melakukan perhitungan terkait dampak pengenalan bea keluar itu ke penerimaan negara.

    “Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp1,5—2 triliun dapat sih setahunnya,” ungkap Febrio kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

    Kendati demikian, sambungnya, penerimaan negara dari bea keluar emas itu akan sangat tergantung harga global. Harga emas, sambungnya, kerap naik-turun alias volatile sehingga proyeksi Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun cuma proyeksi konservatif.

    Dia juga menekankan bahwa pemerintah hanya akan mengenakan bea keluar untuk komoditas emas di hulu. Sementara itu, komoditas emas di hilir akan tetap bebas bea keluar.

    “Yang hilirnya, perhiasan kan nggak kena, karena memang kita ingin hilirisasi,” ungkap Febrio.

    Adapun, Febrio mengungkapkan pihaknya sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK yang akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas itu. Menurutnya, kebijakan itu sudah dalam proses harmonisasi dan kemungkinan pihaknya akan segera mengumumkannya ke publik.

    “Saat Ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir dalam proses di titik akhir,” ujar Febrio di Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan bahwa pembahasan beleid itu untuk mendukung hilirisasi dan ekosistem bank bulion di Indonesia, termasuk untuk memastikan ketersediaan pasokan emas. 

    Adapun pengaturannya mencakup dua aspek. Pertama, tarif produk hulu diatur lebih tinggi dibandingkan dengan produk hilirnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi. Kedua, tarif bea keluar progresif yang mekanismenya adalah tarif besar akan berlaku untuk harga komoditas yang lebih tinggi.

    Febrio menambahkan bahwa penerapan tarif itu nantinya akan mencakup kepada komoditas emas dore atau emas batangan campuran beberapa mineral, granules, cast bar, dan minted bars. 

    “RPMK Bea Keluar telah disepakati Kementerian dan Lembaga terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum. RPMK Bea Keluar Emas dalam proses pengundangan,” tutupnya.

  • Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

    Bos Pajak Bakal Ubah Aturan Pajak 0,5% UMKM, Ini Alasannya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah membahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

    Salah satu perubahan terkait dengan insentif pajak 0,5% terhadap UMKM dengan omzet paling tinggi Rp4,8 miliar.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa latar belakang dari pihaknya ingin mengubah aturan itu lantaran temuan beberapa praktik wajib pajak (WP) UMKM yang melakukan penahanan omzet (bunching) hingga pemecahan usaha (firm splitting). 

    “Temuan kami dari strategi tax planning, ada beberapa praktik dari WP yang mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% melakukan praktik bunching atau menahan omzet, dan melakukan praktik firm splitting atau pemecahan usaha,” jelasnya pada rapat kerja (raker) Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Oleh sebab itu, lanjut Bimo, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan untuk pasal 57 ayat (1) dan (2) pada Bab 10 terkait dengan pengaturan ulang subyek PPh final 0,5% yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk penghindaran pajak atau anti avoidance rule. 

    Selain praktik diduga penghindaran pajak itu, otoritas turut menemukan indikasi WP UMKM yang masih memanfaatkan tarif PPh final 0,5% kendati peredaran bruto konsolidasi mereka sudah melewati ambang batas (threshold) yang sudah ditetapkan. 

    Untuk itu, Ditjen Pajak mengusulkan perubahan pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP PBT yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenakan PPh final dan PPh nonfinal. “Itu termasuk perdaran bruto dari penghasilan di luar negeri.”

    Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menghapus pemberian periode atau jangka waktu tertentu pemberian insentif PPh final 0,5%, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang (PT OP). 

    Bimo menyebut itu merupakan permintaan dari dunia usaha, di mana perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM telah masuk menjadi paket kebijakan ekonomi 2025. 

    “Perubahan pasal 59 penghapusan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perseorangan yang didirikan satu orang (PT OP),” terang Bimo. 

    Dirjen Pajak Lulusan Taruna Nusantara itu menyebut revisi PP tersebut sudah melalui rapat harmonisasi dengan Kementerian Hukum pada Oktober 2025 lalu. Kini, rancangan beleid itu sudah berada di Sekjen Kemenkeu untuk nantinya diajukan permohonan penandatanganan oleh Presiden.