Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • 5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen

    5 Fakta PPN Naik Jadi 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Dalihnya adalah kenaikan ini menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kenaikan PPN itu memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan.

    Meski sudah menjadi amanat undang-undang, mereka memandang bahwa kenaikan ini berpotensi mencekik masyarakat yang sekarang ini tengah tercekik daya belinya.

    Berikut lima fakta PPN naik ke 12 persen mulai 2025:

    1. Diinisiasi di Era Jokowi dan Berlaku 1 Januari 2025

    RUU HPP merupakan RUU usul inisiatif pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, RUU itu bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

    Jokowi kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/05/2021 ke DPR pada 5 Mei 2021 untuk membahas RUU KUP. Kemudian, Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 diteken pada 22 Juni 2021.

    DPR RI kemudian membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU itu. Secara resmi, RUU KUP mulai dibahas pada 28 Juni 2021. Dalam pembahasan, RUU berubah nama jadi RUU HPP.

    Pembahasan RUU memakan waktu sekitar tiga bulan hingga disahkan di tingkat I pada 29 September 2021. Delapan fraksi partai di DPR menyetujui RUU HPP segera disahkan dalam rapat paripurna.

    Kedelapan fraksi itu yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP. Hanya PKS yang menolak.

    Hingga kemudian pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa UU HPP dirancang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan ekonomi yang lebih cepat. Oleh karenanya, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

    2. Berlaku ke Semua Barang yang Selama Ini Dikenakan PPN

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tahun depan tak hanya dikenakan terhadap barang mewah.

    Padahal, semula kenaikan PPN itu disebut-sebut oleh pemerintah bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

    Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat, mulai dari sabun mandi, makanan siap saji di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan video streaming seperti Netflix.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    3. Petisi Penolakan Warga

    Masyarakat ramai-ramai menandatangani petisi berisi penolakan terhadap kenaikan PPN ini. Petisi yang berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 silam.

    Per Senin (23/12) pagi ini, sudah ada 171.532 orang yang menandatangani petisi untuk menolak kenaikan PPN 12 persen ini. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

    Pembuat petisi menganggap kenaikan PPN menjadi 12 persen menyulitkan rakyat. Ia mengingatkan daya beli masyarakat sedang terpuruk.

    Petisi online tersebut pun diantar ke Istana Kepresidenan Jakarta oleh sejumlah massa dari beberapa elemen masyarakat. Mereka melakukan aksi tolak kenaikan PPN 12 persen pada Kamis (19/12).

    4. Ada Barang yang Dikecualikan

    Pemerintah menegaskan tak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging (ayam ras, sapi), ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso), telur ayam ras, sayur-sayuran, buah-buahan, susu, garam, gula konsumsi, minyak goreng (tertentu), cabai (hijau, merah, rawit), dan bawang merah.

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024 yaitu jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun sederhana.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    [Gambas:Photo CNN]

    5. Guyuran Insentif Buat Kompensasi

    Guna meredam dampak kenaikan PPN ini, pemerintah menyiapkan enam paket kebijakan ekonomi berupa insentif hingga diskon pajak sebagai stimulus.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan stimulus ini didesain untuk merespons guncangan ekonomi yang dialami dalam negeri, salah satunya terkait pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.

    Adapun paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor produktif, seperti sektor rumah tangga yang mendapatkan bantuan pangan hingga diskon listrik 50 persen.

    Selanjutnya, sektor pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Lalu, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen dari omzet hingga 2025. Berikutnya, industri padat karya, di mana pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

    Lebih lanjut, sektor mobil listrik dan hybrid diberikan insentif, hingga sektor perumahan diberikan PPN DTP pembelian rumah.

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus PPN 12 Persen

    Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bansos khusus untuk meredam dampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    “Enggak ada (bansos khusus), PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, seperti dikutip DetikFinance pada Rabu (25/12).

    Pemerintah, sambungnya, mempertimbangkan dengan baik kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan.

    “Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi dan memfasilitasi. Dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis,” terangnya.

    Ia pun mengklaim UMKM dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN. Bahkan, ia juga kembali meyakinkan kenaikan PPN hanya untuk sektor barang mewah.

    “Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan PPN berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.

    Hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN aliastarifnya0 persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, kebutuhan pokok antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Kedua, sejumlah jasa mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    Ketiga, barang lain mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif mulai dari mulai dari diskon tagihan listrik 50 persen untuk pelanggan golongan 2.200 VA ke bawah hingga pembebasan pajak penghasilan untuk pekerja di industri padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

    Namun demikian, kebijakan kenaikan PPN terus mendapatkan kritikan dari masyarakat karena dilakukan di tengah pelemahan daya beli dan maraknya PHK.

    Bahkan, petisi penolakan atas kebijakan pemerintah itu menembus 193 ribu tanda tangan per Rabu (25/12). Petisi ini berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.

    Petisi ini sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024. Inisiator petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.

    (sfr/sfr)

  • Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah eselon II atau Direktur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

    Pada kasus Rita atau RW, pekan ini KPK telah memanggil dua orang Direktur Bea Cukai yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal pda 23 Desember, serta Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Anita Iskandar pada 24 Desember. KPK mengonfirmasi bahwa saksi Anita Iskandar meminta penjadwalan ulang dalam dua minggu ke depan. 

    “[Saksi] meminta penjadwalan ulang ke tanggal 8,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani sebagai saksi pada kasus RW, Jumat (20/12/2024). Dia diperiksa oleh penyidik terkait dengan ekspor batu bara. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa Askolani diperiksa berkaitan dengan pengetahuannya soal ekspor komoditas itu ke luar negeri lantaran Bea Cukai adalah otoritas yang menaungi hal tersebut. 

    Untuk diketahui, tersangka lRW diduga menerima gratifikasi terkait dengan produksi batu bara per metric tonne. Batu bara itu diekspor ke luar negeri. Meski demikian, lanjut Tessa, KPK belum sampai kepada dugaan adanya keterlibatan Dirjen Bea Cukai secara langsung pada kasus RW. 

    “Tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa, jadi bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu tetapi hal ini masih di dalami penyidik,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis.com, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus RW. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Program Desa Devisa LPEI Tingkatkan Daya Saing Gula Aren Banten Tembus Ekspor

    Program Desa Devisa LPEI Tingkatkan Daya Saing Gula Aren Banten Tembus Ekspor

    Jakarta: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin diminati di pasar global. Hal ini tercermin dari nilai ekspor gula aren Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 9,79 persen menjadi USD58,01 juta, dengan volume ekspor naik 3,38 persen menjadi 31,41 ribu ton sepanjang Januari hingga Oktober 2024 (YoY).
     
    Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Economist LPEI menunjukkan tren positif ekspor gula aren, didorong oleh peningkatan ekspor ke negara-negara tujuan utama. Peningkatan ekspor tertinggi selama periode tersebut yaitu tujuan Jerman yang naik USD1,28 juta, Belanda (naik USD1,22 juta), Inggris (naik USD 892,12 ribu), Republik Dominika (naik USD841,57 ribu), dan Kanada (naik USD500,25 ribu).
     
    “Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kesehatan, ada kecenderungan yang terus bertumbuh untuk memilih alternatif gula rafinasi. Gula aren semakin populer karena memiliki indeks glikemik yang lebih rendah dan kandungan nutrisi yang lebih tinggi. Pasar gula aren juga didorong oleh tren produk berkelanjutan dan ethically sourced, karena proses produksi yang ramah lingkungan selaras dengan preferensi konsumen yang sadar sosial,” kata Economist LPEI, Donda Sarah.
     

    Baca juga: Sinergi LPEI dan Bio Farma, Dukung Ekspor Farmasi Indonesia ke 160 Negara melalui PKE Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

    Tingginya permintaan komoditas gula aren mendorong LPEI untuk terus melakukan kolaborasi strategis guna mendorong potensi komoditas daerah agar mampu menembus pasar global melalui program Desa Devisa. LPEI, bersama Kemenkeu Satu, ExxonMobil Cepu Limited, dan Pemerintah Daerah Pandeglang, meresmikan Desa Devisa Gula Aren yang meliputi 14 desa dengan 252 petani gula aren di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
    Para petani ini tergabung dalam Koperasi Anugerah Banten Nusantara dan didampingi oleh Yayasan Rasagama Wita Nusantara. Gula aren yang dihasilkan oleh para petani ini memiliki keunggulan dan karakteristik, seperti indeks glikemik yang rendah dan penggunaan pewarna alami, sehingga aman untuk penderita diabetes. Hingga kini, Desa Devisa Gula Aren Pandeglang telah mampu memproduksi 36 ton per tahun, dengan produk yang meliputi gula semut, gula cetak, gula cair, serta minuman serbuk yang telah diekspor secara tidak langsung ke Malaysia.
     

    Melalui program Desa Devisa, para petani gula aren mendapatkan pelatihan dan pendampingan yang komprehensif, termasuk penguatan manajemen kelembagaan, pelatihan teknis ekspor, penyuluhan sertifikasi, perluasan akses pasar ekspor, dan peningkatan kapasitas produksi.
     
    “Kami berharap dengan pendampingan dari LPEI dan ExxonMobil Cepu Limited, para petani dapat meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing, sehingga dapat memperluas akses pasar global dan mendorong ekspor nasional,” kata Kepala Divisi SMEs Advisory Services, Maria Sidabutar.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Dave Seta, VP Public and Government Affairs, ExxonMobil Indonesia, “Program ini adalah salah satu bentuk komitmen ExxonMobil Indonesia untuk mendukung program pemerintah dari sisi pemberdayaan ekonomi. Kolaborasi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat memberi manfaat bagi pengembangan produk gula aren di pasar ekspor.”
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Kapan PPN 12 Persen Berlaku dan Apa yang Kena?

    Kapan PPN 12 Persen Berlaku dan Apa yang Kena?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

    Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Sesuai uu tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Banyak pihak meminta pemerintah tak melaksanakan kebijakan itu meski sudah diperintahkan uu. Tapi, pemerintah tetap saja bersikukuh melaksanakannya.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga.

    Lantas, apa saja barang dan jasa yang dikenai PPN 12 persen?

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif PPN 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

    Dwi menegaskan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

    “Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tegasnya.

    Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

    Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

    1. Kebutuhan pokok

    Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    2. Sejumlah jasa

    Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

    3. Barang lain

    Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.

    Pemerintah sebelumnya menyatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong premium atau mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan hal ini termasuk sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

    “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu.

    (lau/agt)

  • Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

    Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

    Anggota DPR: Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 10:33 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah, diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian.

    Herman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa mengatakan dirinya sepakat dengan kebijakan kenaikan PPN dibatasi utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk kalangan masyarakat lainnya.

    “Pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya,” kata dia.

    Menurutnya, terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan barang dan jasa lainnya setelah PPN 12 persen diterapkan, dirinya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasi.

    Ia mengatakan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkan, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa kemajuan ekonomi bagi rakyat dan negara.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN sebesar 1 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut merupakan produk pemerintahan dan DPR sebelumnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kewajiban untuk menjalankannya.

    “Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikkan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen

    Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengajukan usulan keoada Pemerintah agar kedepannya pihaknya tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mendatang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan keoada wartawan saat ditanya terkait ‘masa depan terakit pengelolaan data pemilih.

    “Saya usulkan agar KPU (Provinsi Bali) tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih, jangan seperti sekarang kami sudah mencatat, memasukkan, tapi KTP nya belum keluar dari disdukcapil, sementara mereka harus ke TPS bawa KTP,” kata I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (24/12). 

    Menuruthya hal itu perbah disampaikan oleh KPU Bali saat agenda rapat evaluasi yang digelar di Jakarta. Selain diberikan kewenangan mengelola data pemilih, usulan lainnya yakni diberikan kewenangan menurunkan atribut kampanye.

    Ia menambahkan bahwa selama ini tugas dan fungsi penertiban atribut kampanye berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul dinilai masih tumpang tindih.

    KPU Bali juga mengusulkan agar wilayah provinsi yang telah siap dengan perangkat digital publik, dapat memanfaatkannya untuk memasang profil calon kepala daerah. Ia juga menambahkan bahwa usulan itu mencakup beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Pemilu 2029.

    Ia juga memperkirakan anggaran yang dihabiskan untuk Pilgub Bali tahun 2024 hanya 50 persen dari Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp155,9 miliar.

    Realisasi anggaran itu digunakan secara efektif dan efisien. Biaya untuk Pilgub Bali 2024 diperkirakan sebesar Rp70 miliar.

    Pengiritan anggaran itu, pertama, karena ternyata di Bali tidak ada calon perseorangan di Pilgub Bali,” kata Lidartawan di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.

    KPU Bali juga menyiapkan anggaran untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk kampanye. Sehingga, anggaran yang tidak digunakan untuk akan dikembalikan ke kas daerah Provinsi Bali.

    Kebutuhan anggaran yang dapat diminimalisir kebutuhannya, kata Lidartawan, berada pada pos kelompok kerja (Pokja). KPU Bali hanya menggunakan 2 pokja dari ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membolehkan maksimal 5 pokja dalam setahun

    Selain itu, biaya perjalanan dinas hanya dilakukan untuk hal yang penting dan mendesak. Termasuk, pengadaan barang dan jasa juga ditekan seefisien mungkin.

    Dalam Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi Bali, KPU memasang target tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biaya yang cukup besar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah cukup besar.

    “Tapi itu tidak dikeluarkan satu rupiah pun. Kalau dibilang Pilkada mahal, Pilkada Serentak kali ini, sangat murah dibandingkan Pilkada sebelumnya,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (24/12). 

    Kebutuhan anggaran selama Pilgub Bali, kata Lidartawan, dikeluarkan untuk belanja ekonomi dan logistik pemilu. Serta, biaya untuk pembayaran kepada petugas pemilu.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

    Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

    Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan di awal pekan ini mengalami pelemahan, menjelang Hari Raya Natal.
     
    Mengutip data Bloomberg, Selasa, 24 Desember 2024, rupiah hingga pukul 09.38 WIB berada di level Rp16.205 per USD. Mata uang Garuda tersebut turun tipis delapan poin atau setara 0,05 persen dari Rp16.197 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
     
    Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.199 per USD, melemah sebanyak 30 poin atau setara 0,19 persen dari Rp16.169 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
    Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak secara fluktuatif, meski demikian rupiah diprediksi akan menguat.
     
    “Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp16.130 per USD hingga Rp16.200 per USD,” ujar Ibrahim dalam analisis hariannya.
     

     

    Ekonomi RI dijamin tak goyah

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan tergoyahkan, akibat kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah yakin ekonomi tetap dapat tumbuh di level lima persen
     
    Pemerintah memastikan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat. Untuk target pertumbuhan ekonomi pada tahun depan tidak akan loyo akibat kebijakan kenaikan PPN. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.
     
    Seiring dengan itu, pemerintah meyakini pergerakan inflasi pada tahun depan juga bakal tetap terjaga. Dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dinilai minim. Kenaikan inflasi tersebut masih terjaga di kisaran yang ditargetkan pada 2024 dan 2025, yakni 2,5 plus minus satu persen. 
     
    Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 
     
    Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Penyaluran FLPP Rumah Subsidi Tembus Rp151,22 Triliun dalam 15 Tahun

    Penyaluran FLPP Rumah Subsidi Tembus Rp151,22 Triliun dalam 15 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap telah menyalurkan KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tembus 1,59 juta unit dalam periode 15 tahun belakangan.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa anggaran yang telah diguyur pemerintah untuk membiayai rumah subsidi tembus Rp151,22 triliun.

    “Sejak digulirkan pada tahun 2010 hingga 20 Desember 2024 atau selama 15 tahun, KPR Subsidi FLPP telah mencapai realisasi KPR sebesar 1,59 juta unit rumah MBR senilai Rp151,22 triliun,” kata Heru dalam agenda Penandatanganan Kerja Sama KPR FLPP bersama Bank Penyalur di Jakarta, Senin (23/12/2024). 

    Sementara itu, Heru menegaskan bahwa total dana kelolaan hingga saat ini dilaporkan telah tembus 116,27 triliun.

    Adapun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengguyur anggaran sebesar Rp28,2 triliun untuk pengadaan 220.000 unit kuota FLPP pada 2025. 

    Di mana alokasi penyaluran FLPP itu masih menggunakan skema eksisting yakni 75:25. Perinciannya, sebesar 75% diguyur lewat APBN sedangkan 25% nya dialokasikan dari perbankan.   

    “Pada 2025 mendatang, pemerintah melalui BP Tapera telah mengalokasikan dana sebesar Rp28,2 Triliun yang ditargetkan dapat disalurkan untuk 220.000 unit rumah,” jelas Heru.

    Sekadar informasi, perumahan FLPP adalah perumahan yang digagas oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah dengan cara memberikan pembiayaan atau kredit dengan bunga yang sangat ringan. 

    Nantinya, penyaluran FLPP 2025 itu sudah mulai dapat dilakukan pada Januari 2025. Sehingga, pada waktu tersebut bank penyalur sudah dapat melakukan akad KPR FLPP dengan kreditur.