Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Merger KAI-INKA Berkiblat ke China, Bangun Industri Kereta Lewat HSRCC

    Merger KAI-INKA Berkiblat ke China, Bangun Industri Kereta Lewat HSRCC

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pihaknya meniru China dalam rencana merger antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI dan PT Industri Kereta Api (Persero) alias INKA.

    Pria yang akrab disapa Tiko itu menuturkan KAI dan INKA merupakan perusahaan pelat merah yang hampir mirip. Dia pun melihat China bisa menggabungkan perusahaan perkeretaapian menjadi satu konsorsium, yakni High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

    HSRCC merupakan konsorsium perusahaan China yang juga terlibat dalam pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Oleh karena itu, Tiko menilai penggabungan KAI dengan INKA bisa mencontoh HSRCC.

    “Itu tentunya satu hal yang sangat masuk akal ya. Karena di China kita juga [melihat] antara pengelola kereta api, cara railway dengan pembangun keretanya, HSRCC itu satu ekosistem gitu,” jelas Tiko di Posko Siaga Kelistrikan Nataru PLN UIP2B Jamali di Depok, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).

    Tiko pun mengatakan saat ini proses merger antara KAI dengan INKA masih dalam proses pengkajian. Dia pun mengungkapkan masih mempertimbangkan aspek keuangan maupun kemampuan INKA.

    Salah satu rangkaian kereta KAIPerbesar

    Dia juga memastikan proses merger perusahaan pelat merah tidak akan berdampak pada pengurangan pegawai. Tiko mencontohkan, merger PT Angkasa Pura beberapa waktu lalu tak memangkas jumlah pegawai.

    Sebaliknya, kata Tiko, merger BUMN harus mampu meningkatkan kinerja dan cakupan bisnis.

    “Scalenya harus semakin besar sehingga kemampuan berkompetisi secara global semakin baik. Tapi nggak akan ada pengurangan pegawai, sama sekali nggak ada,” ucap Tiko.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger antara KAI dan INKA rampung pada tahun depan. Dia mengungkapkan pihaknya akan mendorong KAI dan INKA menjadi satu holding dengan KAI sebagai induk dan INKA sebagai anak usaha. 

    “Tentu kita akan dorong, prosesnya nanti kan dari Kemenkeu persetujuannya. Kalau bisa tahun depan, tapi kan tergantung paperwork-nya” kata Erick di Kementerian BUMN, Selasa (17/12/2024).   

    Adapun Erick menyebutkan penggabungan dua BUMN ini didasari oleh keterkaitan bisnis satu dengan yang lain. Kementerian BUMN masih mengkaji terkait dengan rencana tersebut.   

    Penggabungan 2 BUMN bidang transportasi rel ini merupakan bagian dari rencana perampingan jumlah BUMN. Erick mengungkapkan perampingan jumlah perusahaan pelat merah diperkirakan bakal mencapai 30 entitas.

  • Wamen Tiko Janji RUPTL PLN Bakal Difinalisasi Januari 2025 – Halaman all

    Wamen Tiko Janji RUPTL PLN Bakal Difinalisasi Januari 2025 – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Wamen Tiko menegaskan, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) bakal difinalisasi pada Januari 2025.

    Menurutnya, saat ini RUPTL PLN ini masih dalam proses dan akan difinalkan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    “Kami tadi diskusi sedikit mengenai RUPTL 2024-2034 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan. Rencananya dengan Menteri ESDM Pak Bahlil, dengan Menteri Keuangan kita akan rapat final mungkin di Januari untuk memutuskan,” kata Tiko di Gardu Induk Listrik UIP2B Jamali, Depok, Jumat (27/12/2024).

    Tiko mengatakan, nantinya PLN akan menambah kapasitas listrik sebesar 71 gigawatt yang mayoritasnya didorong oleh Energi Baru Terbarukan (EBT).

    “Tentunya nanti ini komitmen PLN mulai 2025 nanti untuk mulai secara masif membangun EBT. Jadi kita akan membangun 71 giga kapasitas baru nanti 2024 ke 2034 di mana mayoritasnya memang EBT,” jelas Tiko.

    Di satu sisi, Tiko juga menyebut bahwa nantinya PLN akan membangun inter island grid antara wilayah Sumatera-Jawa, Kalimantan-Jawa serta Sumatera sehingga listrik yang bersumber dari EBT ini bisa ditarik ke pulau Jawa.

    “Salah satu rencana yang kita bahas memang bagaimana nantinya dengan EBT ini PLN menggunakan smart grid dan juga membangun inter island grid antara Sumatera Jawa, Kalimantan Jawa sehingga kapasitas EBT yang di Sumatera, di Kalimantan bisa ditarik ke Jawa,” jelas dia.

    Tiko bilang, bahwa pembangunan ini masuk dalam rencana besar dalam tempo 10 tahun kedepan. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara ketahanan energi dan keberlanjutan serta kemudahan bagi masyarakat.

    “Nah ini tentunya kami memastikan juga bahwa kondisi PLN sehat dengan kemampuan keuangan yang baik. Tentu dengan kemampuan keuangan yang baik bisa membangun kapasitas EBT baru dan mendeliver listrik secara sustainable kepada masyarakat,” papar dia.

     

  • Haris Rusly Moti Sebut PPN 12 Persen Perlu Pemahaman Bersama di Tengah Tantangan Situasi Global – Halaman all

    Haris Rusly Moti Sebut PPN 12 Persen Perlu Pemahaman Bersama di Tengah Tantangan Situasi Global – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan aktivis gerakan mahasiswa 98, Haris Rusly Moti meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berhati-hati dalam penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tengah tantangan situasi global.

    Menurutnya, pemerintahan Prabowo tidak antikritik terhadap pandangan masyarakat terkait pro kontra PPN 12 persen.

    “Saya yakin kritik dan masukan dari unsur ormas kemasyarakatan agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),  
    Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), pengusaha, serta para intelektual dan ekonom terkait penerapan PPN 12 persen pasti dipertimbangkan oleh pemerintahan Prabowo,” ungkapnya, Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, setiap kritik dan masukan bisa menjadi ‘suplemen’ untuk memperkuat pelaksanaan dari kebijakan PPN 12 persen agar semakin berpihak pada kepentingan rakyat.

    “Saya yakin Presiden Prabowo pasti mendengar dan membaca aspirasi yang berkembang untuk menyempurnakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut terkait kenaikan PPN, Haris menyebut saat ini Indonesia menghadapi tantangan situasi geopolitik ‘saling kunci’ antara negara negara blok barat yang dipimpin USA & Uni Eropa versus China dan Rusia.

    “Dampaknya adalah ambruknya konsensus pasar bebas yang telah sekian lama jadi mekanisme perdagangan global.”

    “Free trade atau pasar bebas maupun free investment berubah menjadi ‘Friendshoring’. Perdagangan pasar bebas berubah jadi perdagangan antar sesama negara se-blok atau se-sekutu atau se-poros geopolitik,” ungkapnya.

    Situasi itu dinilai membuat ekonomi global diramal suram pada 2025.

    “Di dalam negeri, siapapun pemerintahan yang berkuasa pasti menghadapi kebijakan sulit dengan ruang pilihan kebijakan yang terbatas,” ungkapnya.

    Kadang, lanjut Haris, pemerintah harus menempuh kebijakan tidak populer untuk memitigasi agar situasi geopolitik yang rumit dan ruwet tersebut tidak berdampak buruk terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.

    “Terkait kebijakan PPN 12 persen ini sendiri, memang bukan kebijakan yang diproduksi di era pemerintahan Prabowo. Namun, pemerintahan Prabowo tidak cuci tangan dan tetap bertanggung jawab. Saya kira bukanlah karakter Presiden Prabowo untuk menyalahkan masa lalu setiap menghadapi masalah dan tantangan,” ujarnya.

    Penerapan PPN 12 persen, menurut Haris, akan dilakukan dengan hati-hati.

    “Kita tidak memaksakan agar kebijakan PPN 12 persen ini diterima oleh seluruh rakyat dan dunia usaha. Paling tidak, kita berharap rakyat dan dunia usaha dapat memahami situasi sulit yang melahirkan kebijakan sulit,” ujarnya.

    Ia berharap pro-kontra terkait penerapan PPN 12 persen tidak melunturkan persatuan dan kebersamaan dalam membangun ekonomi nasional.

    “Saya berharap kita sama sama menjaga agar bangsa kita dijauhkan dari dampak negatif, baik ekonomi maupun politik, akibat pertikaian geopolitik yang diperkirakan memanas di tahun 2025,” pungkasnya.

    PDIP Minta Kebijakan PPN 12 Persen Dikaji Ulang

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengungkapkan partainya tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal penerapan PPN 12 persen.

    Hanya saja, PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia.

    Pasalnya, PDIP tak mau ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo karena adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut.

    “Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/12/2024).

    “Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” kata Deddy.

    Kendati demikian, Deddy mengatakan, jika pemerintah percaya diri penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyengsarakan rakyat, maka diteruskan pun tidak mengapa.

    “Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silakan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” ungkapnya.

    PDIP melalui juru bicara partai, Chico Hakim juga sempat mengaku geram setelah partainya disudutkan karena dianggap menjadi insiator dari kenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. 

    Tudingan itu karena fraksi PDIP memimpin panitia kerja Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen. Panja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP saat itu, Dolfie Othniel Fredric Palit. 

    Menurutnya, inisiator UU HPP bukanlah berasal dari PDIP. Dia menyatakan pihak yang mengusulkan aturan perpajakan itu merupakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Inisiator UU HPP itu pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Komisi 12 waktu itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP,” kata Chico saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Chico juga menolak PDIP dianggap pihak yang harus  bertanggung jawab karena UU HPP tersebut. Dia mengungkit bahwa UU HPP adalah produk DPR RI secara kelembagaan yang disetujui oleh 8 fraksi DPR RI.

    “Akar masalahnya bukan soal siapa yang inisiasi atau bertanggung jawab, melainkan bagaimana mencari jalan keluar,” jelasnya.

    PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

    Pemerintah sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Kebijakan PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. 

    Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

    Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. 

    Berikut daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen:

    Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

    Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
    Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
    Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
    Buah-buahan premium
    Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustacea premium, seperti king crab
    Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

    Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025

    Tepung terigu dan gula untuk industri
    Minyak goreng curah merek Minyakita

    Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
    Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
    Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
    Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
    Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
    Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
    Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
    Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
    Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
    Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
    Emas batangan dan emas granula
    Senjata atau alutsista dan alat foto udara

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Fersianus Waku)

  • Jangan Salah! Netflix hingga Spotify Bukan Objek Pajak Baru

    Jangan Salah! Netflix hingga Spotify Bukan Objek Pajak Baru

    Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya bukan merupakan objek pajak baru.
     
    “Spotify, Netflix, dan sebagainya itu termasuk jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah dikenakan. Bukan pajak baru. Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dilansir Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
     
    Pengenaan PPN terhadap platform digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
    Pemerintah menunjuk pelaku PMSE untuk memungut PPN. Pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah merupakan penyedia jasa yang telah memenuhi nilai transaksi dengan jumlah tertentu dalam 12 bulan atau jumlah pengakses (traffic) melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
     
     

     

    Ada 199 pelaku PMSE per 30 November 2024

    Per 30 November 2024, Pemerintah telah menunjuk 199 pelaku PMSE, termasuk penunjukan tujuh pelaku PMSE baru pada November. Rinciannya, Amazon Japan GK, Vorwerk International & Co KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co Limited, Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd, Browserstack Inc, dan Total Security Limited.
     
    Serapan pajak dari PPN PMSE yang diterima oleh negara sepanjang 2024 senilai Rp7,58 triliun, dengan total Rp24,5 triliun termasuk setoran pada tahun pajak lainnya.
     
    Dalam PMK 60/2022 juga diatur pemungut PMSE menarik PPN sebesar 11 persen per 1 April 2022 dan meningkat menjadi 12 persen sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
     
    “Jadi, itu bukan pajak baru. Bukan karena 12 persen lalu dikenakan. Kenaikannya itu satu persen, dan itu sudah diatur sejak 2022,” ujar Dwi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Pasti! Harga Tiket DAMRI hingga KAI Nggak Kena Penaikan PPN

    Pasti! Harga Tiket DAMRI hingga KAI Nggak Kena Penaikan PPN

    Jakarta: Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin memastikan harga tiket transportasi umum tidak terpengaruh dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
     
    Setia menyampaikan peraturan tersebut terbit pada 21 Desember 2024, yang menyebut transportasi umum tidak terkena PPN menjadi 12 persen.
     
    “Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi ini enggak ada lagi, sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujar Setia, dilansir Antara, Kamis, 26 Desember 2024.
     

     
    Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo, yang meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN menjadi 12 persen.
     
    “Sudah jelas kita nggak kena, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Didiek.
     
    Diketahui, pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN jadi 12 persen.
     
    4 kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN jadi 12 persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan empat kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN jadi 12 persen adalah:

    Bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
    Jasa pendidikan premium. Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta.
    Jasa pelayanan kesehatan medis premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    Kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal. Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Sri Mulyani Kantongi Rp80,7 Triliun Hasil Prefunding APBN 2025

    Sri Mulyani Kantongi Rp80,7 Triliun Hasil Prefunding APBN 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan, yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati, tercatat telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp80,7 triliun dari hasil prefunding atau menerbitkan surat utang di 2024 untuk membiayai APBN 2025.  

    Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menuturkan pemerintah telah melakukan prefunding untuk pembiayaan APBN 2025 melalui penerbitan sukuk global (global bonds) dan lelang surat berharga negara (SBN) pada Desember 2024.  

    “Dalam rangka memanfaatkan likuiditas pasar akhir tahun 2024 serta mengelola penerbitan SBN tahun 2025, pemerintah melakukan prefunding untuk pembiayaan APBN 2025,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (26/12/2024).  

    Hasilnya, pada November lalu pemerintah berhasil mengantongi dari penerbitan Sukuk Global senilai US$2,75 miliar atau setara Rp43,56 triliun (asumsi kurs Rp15.842 per dolar AS saat itu).

    Penerbitan Sukuk Gobal tersebut dalam format Reg S/144A yang terdiri dari US$1,1 miliar bertenor 5,5 tahun, US$900 juta bertenor 10 tahun, dan US$750 juta bertenor 30 tahun yang jatuh tempo masing-masing pada tahun 2030, 2034, dan 2054. 

    Sementara itu, melihat jadwal lelang SBN sepanjang Desember 2024, tercatat adanya tiga kali lelang terjadwal, yakni satu kali untuk Surat Utang Negara (SUN) dan dua kali untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

    Pertama, pemerintah melakukan lelang SBSN pada 3 Desember 2024 dengan total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan senilai Rp8 triliun. Sementara total penawaran yang masuk mencapai Rp13,67 triliun. 

    Kedua, pada 10 Desember 2024 pemerintah memenangkan Rp22 triliun dari total penawaran yang masuk senilai Rp38,98 triliun, dari tujuh seri SUN yang ditawarkan. 

    Ketiga, total penawaran yang masuk terhadap lelang SBSN pada 17 Desember 2024 senilai Rp10,79 triliun. Adapun, total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri yang ditawarkan mencapai Rp7,1 triliun.  

    Alhasil, total pembiayaan yang telah terealisasi dari Sukuk Global dan penerbitan surat utang selama Desember mencapai Rp80,7 triliun. Melihat porsi pembiayaan yang telah terkumpul, menjelaskan setidaknya 10,4% dari total rencana pembiayaan neto 2025 senilai Rp775,9 triliun.  

    Artinya, pemerintah masih harus melakukan penerbitan surat utang lebih banyak pada 2025 di tengah ketatnya persaingan imbal hasil atau yield.

    Utamanya, dengan kebutuhan fiskal Amerika Serikat (AS) yang juga besar, otoritas AS juga akan menerbitkan US Treasury lebih banyak dengan imbal hasil yang menarik. 

    Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) memprediksikan yield UST tenor 10 tahun berpotensi naik dari posisi saat ini sekitar 4,3% menjadi 4,7% pada tahun depan. 

    “Yield UST tenor 10 tahun dipengaruhi oleh rencana kebijakan fiskal pemerintah AS yang tahun depan kami perkirakan defisit melebar ke 7,7%,” ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (18/12/2024). 

  • Ekonom Senior Indef Buka-bukaan Alasan Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Sulit Capai 8%

    Ekonom Senior Indef Buka-bukaan Alasan Pertumbuhan Ekonomi RI Bakal Sulit Capai 8%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus stagnan di level 5% dan sulit menembus cita-cita Presiden Prabowo Subianto di 8%. 

    Didik melihat alasannya bahwa selama ini tidak ada strategi kebijakan yang berhasil melepaskan sektor industri dari jebakan deindustrialisasi dini yang tercermin Purchasing Managers’ Index (PMI) melandai ke zona kontraktif atau di bawah 50.  

    Terlebih, pertumbuhan sektor industri cenderung rendah selama beberapa tahun terakhir di kisaran 3%—4%. 

    “Ini menunjukkan kinerja yang tidak memadai untuk mencapai pertumbuhan di atas 5%, apalagi 7% seperti target Jokowi atau target 8% pada pemerintahan Prabowo Subianto,” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (26/12/2024). 

    Untuk itu, Didik mendorong agar pemerintah melakukan terobosan dengan reindustrialisasi berbagai sumber daya alam (SDA). Di mana mengedepankan resource-based industry, led-export industry, atau outward looking industry. 

    Bukan hal baru di Indonesia, karena pada tahun 1980an hingga 1990an pemerintah menjalankan hal tersebut sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menyentuh 8%.  

    Melihat data historis Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencatatkan 7% – 8% hingga 10%, hanya di era Suharto atau pada rentang 1968 hingga 1998.  

    Lebih lanjut, Didik mengamini bahwa permintaan global memang mengalami perlambatan sehingga menerobos pasar internasional tidak lagi mudah.  

    “Karena itu, pasar-pasar baru di luar Eropa, Cina, US perlu dijadikan sasaran perdagangan luar negeri. Para duta besar diberi target untuk meningkatkan ekspor dan menjadikan neraca dagang bilateral menjadi positif,” lanjutnya.  

    Bukan hanya soal industri, kondisi fiskal Indonesia yang terus mencatatkan kenaikan posisi utang pemerintah juga menjasi musabab.  

    Didik memandang, kewajiban pemerintah setiap tahunnya yang harus membayar utang jatuh tempo dan bunga utang menggerus porsi belanja negara.  

    Sementara kebutuhan untuk mendanai program presiden terpilih, pemerintah harus kembali menarik utang baru.  

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenang pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7% hingga 8% hanya terjadi di era kepemimpinan Suharto. Sementara saat ini, RI tengah berjuang keluar dari jebakan kelas menengah alias middle income trap menuju negara berpendapatan tinggi atau high income country.   

    Di mana untuk keluar dari jebakan yang ditargetkan pada 2045, Sri Mulyani menekankan butuh pertumbuhan ekonomi di angka 7%-8% setiap tahunnya. Sebagaimana target presiden terpilih Prabowo Subianto yang juga berkeinginan agar ekonomi tumbuh 8%.  

    Sementara untuk tahun ini saja, pertumbuhan ekonomi diprediksi tak lebih dari 5,1% year on year (YoY).

  • Fix! Beras Premium Tidak Kena PPN 12% pada 2025

    Fix! Beras Premium Tidak Kena PPN 12% pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Tarif PPN 12% untuk beras premium pada 2025.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.

    “Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN [12%] itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

    Terlebih, Arief menyatakan pemerintah tengah menggenjot produksi beras dalam negeri. “Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” imbuhnya.

    Arief juga mengklarifikasi terkait paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya tercantum beras premium termasuk barang yang terkena PPN 12% pada Januari 2025. Dia menjelaskan, beras premium yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

    “Itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Beleid itu menjelaskan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah. 

    Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

    Apalagi, Arief mengungkap bahwa beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Di samping itu, sebaran beras premium juga merata di semua lini pasar. “Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan beras premium tidak dikenakan PPN 12% pada tahun depan. Dia menuturkan bahwa beras premium merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%.

    “Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Dia kembali menegaskan, PPN 12% tidak dikenakan untuk beras premium. “Enggak [kena PPN 12% untuk beras premium],” jelasnya.

    Adapun, Airlangga menyampaikan aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% akan dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Dia memastikan beleid itu bakal meluncur sebelum pengenaan PPN 12% dilakukan, atau sebelum Januari 2025. “[PMK barang dan jasa mewah] sebelum 1 Januari,” tuturnya.

    Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. “Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya.

    Namun, dia tidak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.

  • Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

    Video: Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

    Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa dengan pengecualian pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung dan gula industri kenaikan PPN ditanggung pemerintah.

    Selain itu barang pokok yang PPN-nya sudah ditanggung pemerintah tetap tidak dikenakan PPN termasuk barang pokok seperti beras, gabah, sagu hingga jasa layanan kesehatan, pendidikan, kesehatan, angkutan umum hingga rumah susun.

    Sementara klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI.

    Seperti apa penjelasan Kemenkeu terkait rencana kenaikan PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)

  • Video: PPN 12% Bikin APBN Dapat Tambahan Rp75 Triliun, Untuk Apa Saja?

    Video: PPN 12% Bikin APBN Dapat Tambahan Rp75 Triliun, Untuk Apa Saja?

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan PPN menjadi 12% disebut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti sebagai implementasi dan sesuai mandat Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dimana kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional termasuk membiayai program pemerintah. Baik program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

    Dengan penyesuaian tarif PPN 12% maka diharapkan ada tambahan penerimaan negara Rp 75,29 triliun yang akan digunakan untuk memperkuat layanan dan insentif yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

    Seperti apa penjelasan Kemenkeu terhadap PPN 12%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)