Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

    Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

    Pada aspek administrasi, dia bilang, pemerintah daerag diwajibkan menanggung biaya pengiriman sampah yang disebut tipping fee. Proses persetujuannya pun tak sebentar, perlu ada restu sari DPRD tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

    “Setiap tahun, nanti kalau DPRD-nya berubah bisa berubah lagi. Belum kalau pengusahanya mesti meyakinkan wali kota atau bupati atau DPRD-nya agar tipping fee itu bisa disetujui yang tidak sedikit,” ucapnya.

    Persoalan tipping fee ini pun menjadi beban bagi pemerintah daerah. “Jawa Timur itu kalau saya tidak salah setahun itu 100 miliar lebih. Anggaran yang terbatas seperti sekarang misalnya itu akan sulit sekali,” katanya.

    Tahapan Lanjutan

    Persoalannya tidak berhenti di situ. Menko Zulkifli menuturkan meski tipping fee sudah disetujui di tingkat kota atau provinsi tadi, perlu menjalani proses untuk mendapat resti Kementerian Lingkuhan Hidup, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ESDM.

    KLH akan mengurus soal kajian lingkungan, Kemenkeu membahas subsidi untuk menanggung biaya tadi, lalu, Kementerian ESDM untuk mengurus lagi soal kajiannya.

    “Setelah itu nanti kalau semua sudah lengkap, baru dia berunding sama PLN. PLN bilang, kamu urusan sama saya. Nah itu satu masalah sendiri lagi. Sehingga 11 tahun itu melahirkan tiga. Satu jalan, dua tidak jalan, yang satu jalan juga setengah mati,” ujar dia.

     

     

     

  • Laporan Liputan6.com dari Sydney: Saat Reputasi Purbaya Bikin Investor Australia Kepincut

    Laporan Liputan6.com dari Sydney: Saat Reputasi Purbaya Bikin Investor Australia Kepincut

    Liputan6.com, Sydney Reputasi Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang fokus pada stabilitas dan reformasi struktural dinilai menjadi sinyal positif bagi investor asing, termasuk Australia.

    Kepala Perdagangan The Australian Trade and Investment Commission (Austrade), Jason Verspuy, menegaskan bahwa kepastian kebijakan adalah faktor utama yang mereka cermati sebelum mendorong ekspansi bisnis.

    “Salah satu hal yang selalu penting bagi kami adalah memahami pengaturan kebijakan,” kata Verspuy di kantornya International Towers, Barangaroo, Sydney, Australia, Rabu (19/11/2025).

    Menurutnya, dengan Menkeu baru yang dikenal konsisten pada fondasi stabilitas fiskal, Australia melihat peluang iklim investasi yang lebih kondusif.

    Verspuy menjelaskan bahwa memahami arah kebijakan pemerintah Indonesia merupakan langkah pertama yang selalu dilakukan Austrade. 

    Hal ini menjadi dasar mereka untuk memetakan potensi sektor-sektor yang bisa berkembang. Dalam konteks Indonesia, perubahan atau prioritas kebijakan sangat bergantung pada dinamika politik dalam negeri yang turut menentukan fokus pembangunan nasional.

    “Jadi, kami ingin melakukan itu dan bekerja dengan para pelaku usaha kami, tetapi selalu dengan fokus pada di mana peluang itu berada. Bagaimana kami mengidentifikasi peluang tersebut dan meningkatkan investasi kami. Dan di Indonesia, sistem politik Anda sendiri yang akan menentukan di mana prioritasnya,” ujarnya.

     

     

      

     

     

  • Penempatan Dana SAL Rp76 Triliun di Perbankan Dinilai Bakal Perluas Penyaluran Kredit

    Penempatan Dana SAL Rp76 Triliun di Perbankan Dinilai Bakal Perluas Penyaluran Kredit

    JAKARTA – Chief Economist Citi Indonesia Helmi Arman menilai langkah pemerintah menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) tambahan sebesar Rp76 triliun ke perbankan akan memperluas ruang penyaluran kredit industri perbankan.

    Dalam konferensi pers Pemaparan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Citi Indonesia Kuartal III/2025 di Jakarta, Selasa, 18 November, ia mengatakan tambahan dana tersebut akan memperkuat kondisi likuiditas sektor perbankan di tengah tren injeksi likuiditas yang sudah berlangsung sepanjang tahun ini.

    “Tahun ini terjadi penciptaan likuiditas perbankan yang cukup besar, dan mungkin paling besar setelah (masa) COVID-19. Mungkin Rp400 triliun ya perkiraan kita likuiditas di akhir tahun ini itu bertambah dibanding posisinya di akhir tahun lalu,” ujar Helmi, dikutip Antara.

    Peningkatan likuiditas perbankan selama 2025 diiringi sejumlah kebijakan otoritas moneter, seperti contohnya kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM). Beberapa kebijakan ini dinilai mampu menciptakan tambahan likuiditas dalam jumlah besar.

    Menurut dia, tambahan dana pemerintah pada November ini akan membuat tren penambahan likuiditas berlanjut hingga tahun depan.

    “Dengan adanya injeksi lanjutan, ya mungkin ini berarti di tahun depan juga masih akan ada penambahan likuiditas perbankan. Dan seharusnya dengan penambahan likuiditas ini, rasio likuiditas perbankan itu membaik sehingga meningkatkan kapasitas untuk penyaluran kredit,” jelasnya.

    Helmi menilai kondisi tersebut penting, terutama bagi bank-bank dengan rasio likuiditas yang selama ini mendekati batas bawah sehingga ruang ekspansi kredit mereka menjadi terbatas.

    Menanggapi kekhawatiran bahwa penambahan likuiditas hanya akan terkonsentrasi pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Helmi memandang pergerakan dana di perbankan akan bersifat menyebar seiring dengan berjalannya aktivitas ekonomi.

    “Seharusnya likuiditas itu lambat laun menyebar ke seluruh sistem (perbankan). Karena seiring dengan penciptaan kredit baru, ketika kredit yang diberikan dipakai atau dibelanjakan itu seharusnya menyebar. Jadi tidak hanya terpusat di bank-bank tertentu saja, tapi lebih menyebar ke sistem,” tambahnya.

    Pemerintah kembali menambah penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp76 triliun per 10 November 2025.

    Dana ini dialirkan ke empat bank, yakni Bank Mandiri Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun dan Bank Jakarta (Bank DKI) Rp1 triliun.

    Penyerapan penempatan dana pemerintah sebelumnya juga berjalan cepat.

    Dalam Rapat Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan bahwa perbankan telah menggunakan Rp167,6 triliun atau 84 persen dari total alokasi awal Rp200 triliun.

    Bank Mandiri dan BRI telah menyalurkan 100 persen dari masing-masing Rp55 triliun. BNI menyalurkan Rp37,4 triliun atau 68 persen dari alokasi yang sama.

    BTN menyalurkan Rp10,3 triliun atau 41 persen dari Rp25 triliun yang ditempatkan. Sementara, BSI menyalurkan Rp9,9 triliun atau 99 persen dari dana Rp10 triliun.

  • Pelepasan Aset Dinilai Jadi Jalan Keluar Sengketa Tanah Eigendom Verponding Surabaya

    Pelepasan Aset Dinilai Jadi Jalan Keluar Sengketa Tanah Eigendom Verponding Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan tanah warga di tiga kecamatan Surabaya—Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo—yang sejak lama diklaim sebagai aset Eigendom Verponding milik PT Pertamina (Persero), akhirnya mulai menemukan titik terang.

    Komisi II DPR RI memastikan bahwa instrumen penyelesaian paling memungkinkan adalah pelepasan aset melalui Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (18/11/2025). Rapat ini melibatkan perwakilan warga, Pemkot Surabaya, dan Kementerian ATR/BPN.

    Pimpinan Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa persoalan Eigendom yang
    berlangsung lebih dari satu dekade ini berdampak pada 12.500 persil tanah warga di lima kelurahan. Warga pemilik sertifikat hak milik maupun mereka yang mengurus hak baru tidak bisa melanjutkan administrasi karena adanya pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sejak 2010.

    “Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan, sehingga satu, warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya,” kata Rifqinizamy Karsayuda dalam RDPU yang disiarkan melalui kanal YouTube Komisi II DPR RI, dilihat beritajatim.com, Rabu (19/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini bersifat mendesak karena menyangkut lebih dari sekadar aspek administratif. “Komisi II DPR RI menilai bahwa sengketa dan konflik pertanahan seperti ini tidak hanya merupakan permasalahan hukum dan permasalahan administrasi semata, tetapi menyangkut wibawa negara menyangkut harga diri kita sebagai negara hukum, menyangkut keadilan sosial serta hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat,” urainya.

    Dalam forum tersebut, Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN memaparkan duduk perkara dan memberikan rumusan solusi yang paling memungkinkan. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa terdapat dua opsi penyelesaian, yakni melalui Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

    Namun, Dalu secara tegas merekomendasikan opsi pertama. Ia menjelaskan bahwa pelepasan aset oleh PT Pertamina (Persero) melalui Menkeu merupakan mekanisme yang paling relevan. “Dilepas. Jadi harus ada pelepasan dari PT Pertamina Persero melalui Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang Perbendaharaan,” ucap Dalu.

    Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen warga yang selama ini terhenti prosesnya dapat kembali diproses setelah aset dilepas. “Kami akan melakukan proses-proses selanjutnya,” terang Dalu.

    Dia juga menegaskan, pihaknya bisa memproses keseluruhan dokumen tanah yang jumlahnya mencapai 12.500 persil.

    Kepastian ini disambut baik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengingatkan bahwa warganya telah menempati tanah tersebut sejak 1940 dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga sudah sepantasnya hak mereka dipulihkan. Eri juga memastikan Pemkot Surabaya siap mendampingi seluruh warga hingga proses tuntas.

    “Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman. Sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) kami akan melakukan pendampingan,” tegasnya.

    RDPU yang dipimpin Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kanwil BPN Jatim, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, serta perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa). [rma/beq]

  • Menkeu Purbaya Pamer Jaket Dream 8 Buatan Lokal, Kode Keras Pertumbuhan Ekonomi?

    Menkeu Purbaya Pamer Jaket Dream 8 Buatan Lokal, Kode Keras Pertumbuhan Ekonomi?

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menarik perhatian usai mengenakan topi dengan tulisan “8%”, yang menjadi simbol target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2029 seperti dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Aksi itu dilakukan Purbaya usai menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Selasa (28/10/2025). Di tengah sesi wawancara bersama awak media, Purbaya tiba-tiba mengenakan topi hitam bertuliskan “8%” di bagian depan.

    “Ini target presiden ya, bukan target saya. Tapi nanti kita wujudkan dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Purbaya sambil menunjuk ke arah topinya. Video momen tersebut kemudian diunggah di akun Instagram resminya, @menkeuri, Rabu (29/10/2025).

    Langkah simbolik itu menunjukkan optimisme pemerintah dalam mewujudkan visi ekonomi nasional di era Prabowo-Gibran, yang menargetkan pertumbuhan mencapai 8 persen sebagai tonggak transformasi menuju negara berpendapatan tinggi.

  • Nego Utang Whoosh ke China, Danantara Jamin Ajak Menkeu Purbaya

    Nego Utang Whoosh ke China, Danantara Jamin Ajak Menkeu Purbaya

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjamin bakal turut melibatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam proses negosiasi utang Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

    Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya bakal mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penyelesaian utang proyek kereta cepat. Pihaknya bakal mengajak Menkeu Purbaya untuk ikut serta bernegosiasi di China. 

    “Iya dong. Pak Purbaya, Pak Menkeu, dia tentu akan masuk di sana,” kata Pandu saat ditemui di Westin Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Namun begitu, Pandu belum membocorkan waktu pastinya kapan tim Danantara beserta Menkeu Purbaya bakal bertolak ke China.

    Adapun ajakan Danantara tersebut diberikan setelah Purbaya minta diajak jika ada diskusi dengan China terkait restrukturisasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

    Meskipun, Purbaya tidak ingin APBN ikut terbebani oleh utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, alias Whoosh yang dikelola oleh konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

    Serahkan ke Danantara 

    Menkeu Purbaya lantas memercayakan tanggung jawab utang proyek kereta cepat Whoosh kepada Danantara, yang juga memayungi beberapa BUMN seperti PT KAI (Persero) yang masuk dalam konsorsium proyek tersebut. 

    “KCIC di bawah Danantara? Kalau di bawah Danantara mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp 80 triliun atau lebih,” ujar dia via sambungan video dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, beberapa waktu lalu. 

    “Harusnya mereka manage dari situ, jangan ke kita lagi. Karena kalau enggak ya semuanya ke kita lagi. Jadi jangan kalau enak swasta, kalau enggak enak government (yang ngurusin),” Purbaya menambahkan. 

     

  • Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Purbaya Tetapkan Tarif Layanan RSU Adhyaksa, Warga Miskin Bisa Berobat Gratis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan struktur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa pada Kejaksaan Agung melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2025.

    Beleid yang diundangkan pada 18 November 2025 tersebut mengatur detail kelompok tarif layanan, kewenangan direktur dalam penetapan, hingga pemberlakuan tarif khusus yang memungkinkan layanan gratis bagi warga miskin.

    “Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa,” jelas pertimbangan PMK 74/2025, dikutip Rabu (19/11/2025).

    Dalam Pasal 2, tarif layanan BLU RSU Adhyaksa dibagi ke dalam empat kelompok utama, yakni tarif layanan medis, tarif penunjang nonmedis, tarif farmasi, dan tarif layanan kesehatan dengan teknologi tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 74/2025 (cek bagian akhir berita).

    Beleid tersebut juga mengatur pengenaan tarif rawat inap berdasarkan kelas layanan. Pasal 6 menetapkan bahwa tarif kelas II menjadi dasar acuan, dengan tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, tarif kelas I paling tinggi 125%, sedangkan kelas VIP dan VVIP ditetapkan paling rendah 125% dari tarif kelas II.

    Untuk layanan rawat jalan, RSU Adhyaksa dapat mengenakan tarif reguler dan nonreguler, di mana tarif nonreguler dipatok minimal 125% dari tarif reguler sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

    Dalam Pasal 8, ditegaskan bahwa pada saat menetapkan tarif layanan medis, RSU Adhyaksa wajib mempertimbangkan kompleksitas tindakan, jasa layanan, bahan habis pakai, dan harga pasar.

    Selain layanan medis, Pasal 9 merincikan tarif penunjang nonmedis yang meliputi penggunaan ambulans, peralatan, ruangan, pendidikan dan pelatihan, jasa boga, hingga layanan optik. Perhitungan tarif penunjang nonmedis dirumuskan lebih detail pada Pasal 10 sampai Pasal 16, yang masing-masing mensyaratkan penghitungannya minimal mencakup komponen biaya operasional, fasilitas, tenaga kerja, hingga harga pasar.

    Di sisi lain, tarif farmasi bagi masyarakat umum wajib memperhatikan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18; sedangkan tarif layanan dengan teknologi kesehatan tertentu dihitung berdasarkan kompleksitas penggunaan teknologi dan sejumlah biaya teknis lain sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

    RSU Adhyaksa juga diperbolehkan menjalin kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, asuransi swasta, atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 20. Selain itu, rumah sakit dapat melakukan pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain guna meningkatkan mutu layanan, seperti diatur dalam Pasal 21.

    Untuk pasien WNA, Kemenkeu menetapkan tarif paling rendah 125% dari seluruh tarif layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Adapun bagi masyarakat miskin, korban keadaan kahar, korban kriminalitas tanpa identitas, dan kegiatan sosial atau strategis pemerintah, RSU Adhyaksa dapat menerapkan tarif hingga Rp0,00 alias gratis, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1).

    “Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjut Pasal 24 ayat (3).

    Regulasi ini juga membuka ruang penetapan tarif berbentuk paket dan kombinasi layanan, yang dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif satuan, sebagaimana disampaikan pada Pasal 25. Sementara itu, Direktur RSU Adhyaksa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif yang diatur dalam Pasal 26.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Pasal 28.

    Daftar Jenis Layanan dan Batas Tarif Tertinggi sesuai Lampiran PMK 74/2025

    A. PENDAFTARAN & ADMINISTRASI MEDIS

    1. Pendaftaran Rawat Jalan — Rp65.000

    2. Pendaftaran Rawat Inap — Rp98.000

    3. Pendaftaran Gawat Darurat — Rp65.000

    4. Administrasi Lainnya — Rp260.000

    B. AKOMODASI MEDIS (Rawat Inap)

    1. Kelas II — Rp585.000 per hari

    2. ICU — Rp1.170.000 per hari

    3. IMCU/HCU — Rp1.105.000 per hari

    4. Isolasi — Rp910.000 per hari

    5. NICU — Rp1.040.000 per hari

    6. Ruang Bayi — Rp520.000 per hari

    7. Inkubator — Rp520.000 per hari

    8. Kamar Bedah — Rp1.300.000 per hari

    C. PELAYANAN MEDIS

    1. Visite, Pemeriksaan, Konsultasi, Konseling

    Dokter Umum — Rp145.000

    Dokter Spesialis — Rp325.000

    Dokter Subspesialis — Rp390.000

    Konsultasi Gizi — Rp195.000

    Konsultasi Kejiwaan — Rp500.000

    Konseling — Rp500.000

    2. Tindakan Medis

    a. Non-Operatif

    Kecil — Rp945.000

    Sedang — Rp3.850.000

    Besar — Rp11.000.000

    Khusus — Rp28.399.000

    b. Operatif (Bedah)

    1) Bedah Gigi & Mulut

    Kecil: Rp2.800.000

    Sedang: Rp6.750.000

    Besar: Rp20.482.000

    Khusus: Rp54.000.000

    2) Bedah Umum

    Kecil: Rp4.000.000

    Sedang: Rp9.100.000

    Besar: Rp15.840.000

    Khusus: Rp46.530.000

    3) Bedah Digestif

    Kecil: Rp4.900.000

    Sedang: Rp10.000.000

    Besar: Rp20.300.000

    Khusus: Rp30.900.000

    4) Bedah Tumor/Onkologi

    Kecil: Rp4.345.000

    Sedang: Rp13.600.000

    Besar: Rp16.064.000

    Khusus: Rp47.800.000

    5) Bedah Urologi

    Kecil: Rp3.615.000

    Sedang: Rp11.839.000

    Besar: Rp16.945.000

    Khusus: Rp29.676.000

    6) Bedah Ortopedi & Traumatologi

    Kecil: Rp10.400.000

    Sedang: Rp18.400.000

    Besar: Rp25.900.000

    Khusus: Rp39.200.000

    7) Bedah Saraf

    Kecil: Rp11.280.000

    Sedang: Rp30.023.000

    Besar: Rp46.700.000

    Khusus: Rp61.315.000

    8) Bedah Plastik & Rekonstruksi

    Kecil: Rp6.000.000

    Sedang: Rp12.000.000

    Besar: Rp40.000.000

    9) Bedah Obstetri & Ginekologi

    Kecil: Rp6.806.000

    Sedang: Rp10.100.000

    Besar: Rp27.500.000

    10) Bedah THT

    Kecil: Rp4.220.000

    Sedang: Rp7.570.000

    Besar: Rp15.370.000

    Khusus: Rp32.100.000

    11) Bedah Mata

    Kecil: Rp2.420.000

    Sedang: Rp4.010.000

    Besar: Rp10.464.000

    Khusus: Rp17.000.000

    12) Pulmonologi

    Kecil: Rp2.400.000

    Sedang: Rp3.080.000

    Besar: Rp6.867.000

    Khusus: Rp11.000.000

    13) Kulit & Kelamin

    Kecil: Rp1.500.000

    Sedang: Rp3.000.000

    Besar: Rp13.000.000

    Khusus: Rp35.000.000

    Layanan Lain

    Kemoterapi — Rp2.805.000

    Shock Wave Therapy Kecil — Rp600.000

    Shock Wave Therapy Sedang — Rp15.400.000

    Akupuntur Medik — Rp1.000.000

    Hemodialisa — Rp2.200.000

    3. Penunjang Medis

    Laboratorium

    Sederhana — Rp620.000

    Sedang — Rp4.702.000

    Sulit — Rp6.688.000

    Khusus — Rp15.384.000

    Radiologi/Rontgen/USG/Endoskopi/EKG/Electromedik

    Sederhana — Rp657.000

    Sedang — Rp1.346.000

    Sulit — Rp3.200.000

    Khusus — Rp12.500.000

    Rehabilitasi Medik

    Kecil — Rp1.000.000

    Sedang — Rp1.500.000

    Besar — Rp3.000.000

    Penilaian Psikologi

    Kecil — Rp500.000

    Sedang — Rp1.000.000

    Besar — Rp1.500.000

    Layanan Lain

    Fototerapi — Rp1.500.000

    Medico Legal/Forensik

    -Kecil: Rp2.000.000

    -Sedang: Rp5.000.000

    -Besar: Rp7.000.000

    -Khusus: Rp10.000.000

    Saksi Ahli — Rp2.000.000

    Pemeriksaan Medis Terpadu — Rp3.000.000

    Penanganan Jenazah — Rp5.000.000

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.

  • Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026

    Penerimaan Seret, IMF Ramal Defisit APBN RI Melebar Dekati Batas Aman pada 2025-2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Dana Moneter Internasional alias International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan akan terjadi pelebaran defisit fiskal di Indonesia pada tahun ini dan tahun depan.

    Adapun, IMF telah menjalankan misi Konsultasi Pasal IV 2025 di Indonesia selama 3—12 November 2025. Pada saat itu, tim yang dipimpin Maria Gonzalez telah menemui jajaran pejabat di pemerintahan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan badan/lembaga terkait lainnya.

    Dalam laporan akhir, Maria mengungkapkan ekonomi Indonesia tetap menjadi salah satu “bright spot” global. Meski demikian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa risiko dari ketidakpastian global dan potensi guncangan eksternal masih harus diantisipasi dengan kebijakan yang hati-hati dan disiplin fiskal yang kuat. 

    IMF menilai risiko bagi ekonomi Indonesia masih condong ke sisi negatif, terutama akibat tensi perdagangan global, ketidakpastian berkepanjangan, dan volatilitas pasar keuangan internasional. Di dalam negeri, perubahan kebijakan yang besar tanpa pengamanan yang memadai dikhawatirkan meningkatkan kerentanan.

    Di sisi lain, Indonesia diyakini juga bisa memanfaatkan risiko ketidakpastian global melalui reformasi struktural yang lebih ambisius dan peningkatan kerja sama dagang. 

    IMF pun memperkirakan defisit APBN berpotensi melebar menjadi 2,8% terhadap PDB pada 2025 dan 2,9% pada 2026. Proyeksi itu berada di atas target pemerintah yang menetapkan defisit 2,53% pada 2025 dan 2,7% untuk 2026.

    Adapun, proyeksi defisit APBN sebesar 2,8% pada tahun ini dan 2,9% pada tahun depan itu mendekati ambang batas yang telah ditetapkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, sebesar 3% terhadap PDB.

    Menurut lembaga yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu, pengelolaan belanja yang hati-hati tetap diperlukan untuk menjaga ruang fiskal dalam menghadapi kemungkinan risiko eksternal. Pun, IMF pun mengingatkan pentingnya memperkuat penerimaan negara.

    “Mobilisasi penerimaan yang lebih kuat, dengan fokus pada belanja berkualitas tinggi dan efisiensi belanja, akan semakin meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan,” ujar Ketua Tim IMF Maria Gonzalez dalam laporannya, dikutip Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, IMF menilai inflasi Indonesia tetap berada dalam sasaran, sementara defisit transaksi berjalan diperkirakan tetap terkelola dan cadangan devisa berada pada level yang nyaman.

    Secara keseluruhan, lembaga tersebut memperkirakan pertumbuhan mencapai 5,0% pada 2025 dan 5,1% pada 2026, meskipun kondisi eksternal masih menantang. 

    “Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi di tengah guncangan global. Inflasi stabil dan berada pada titik tengah target, sementara kebijakan fiskal dan moneter memberikan dukungan yang tepat,” rangkum Maria.

    Potensi Pelebaran Shortfall Pajak

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.

    Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.

    Dengan perkembangan tersebut, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar atau pelebaran selisih target penerimaan dengan realisasi.

    Jika kinerja penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir maka dia memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 82,22% dari outlook sepanjang tahun atau shortfall sekitar Rp389,26 triliun.

    “Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85%—88%. Sangat sulit untuk mencapai outlook APBN yang ditetapkan 94%,” jelas Fajry kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).

    Masalahnya lagi, pada tahun depan atau dalam APBN 2026, penerimaan pajak ditargetkan naik 13,5% menjadi Rp2.357,7 triliun. Jika penerimaan pajak tahun ini hanya bisa terealisasi 85%—88% maka target penerimaan pajak 2026 harus naik hingga 28%—31%.

    Adapun, jika penerimaan pajak seret tanpa ada penyesuaian belanja pemerintah maka defisit APBN otomatis akan melebar.

  • Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    Usai Diputus MK Soal Larangan Polisi Rangkap Jabatan, Polri Bentuk Tim Pokja

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan anggota Polri rangkap jabatan sipil.

    “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” katanya kepada media di Mabes Polri, Senin, 17 November.

    Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

    “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucapnya.

    Tim pokja bakal bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Bakan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Sandi menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

    “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tandasnya.