Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Produksi Rokok Melesat, Tembus 35 Miliar Batang Oktober 2025!

    Produksi Rokok Melesat, Tembus 35 Miliar Batang Oktober 2025!

    Bisnis.com, JAKARTA — Produksi hasil tembakau atau rokok sampai dengan Oktober 2025 mencapai 258,4 miliar batang. Realisasinya meningkat apabila dibandingkan dengan produksi tahun ini sampai dengan September 2025 (year-to-date/ytd) yaitu 223 miliar batang. 

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Apabila dibandingkan dengan produksi secara (ytd) September 2025, maka produksi rokok Oktober 2025 mencapai 35 miliar batang. Produksi rokok bulan lalu itu turut menyumbang ke penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN Oktober 2025. 

    Suahasil memaparkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai sudah terkumpul Rp249,3 triliun atau tumbuh 7,6% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya sudah mencapai 80,3% dari outlook laporan semester I/2025. 

    Pemasukan kepabenan dan cukai itu terbesar berasal dari penerimaan cukai, yakni Rp184,2 triliun. Realisasi itu tumbuh 5,7% (yoy) dan sudah mencapai 75,4% dari target APBN. 

    “Secara penerimaan dia lebih tinggi dari tahun lalu 5,7% (yoy) namun kami lihat bahwa produksi hasil tembakaunya itu sedikit di bawah tahun lalu. Jadi, tahun ini sudah diproduksi 258,4 miliar batang atau 2,8% di bawah tahun lalu,” terang Suahasil di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

    Bersamaan dengan produksi rokok yang tinggi, lanjutnya, otoritas juga terus mendorong penindakan rokok ilegal. Sampai dengan Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu serta instansi terkait telah melakukan 15.845 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total 954 juta batang. 

    Pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang ditindak pun melambung tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 40,9% (yoy). Dia menyatakan pihaknya bakal memperkuat penindakan melalui Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang lain. 

    “Kami bandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang ada di luar ini masih sangat di bawah karena estimasi rokok ilegal setidaknya 7-10% rokok ilegal beredar di pasar,” terang Suahasil, yang menjabat Wamenkeu sejak 2020 itu. 

    Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp24 triliun. Kendati memberikan sumbangsih terkecil dibandingkan cukai dan bea masuk, penerimaan dari tarif ekspor itu tumbuh tertinggi hingga 69,2% (yoy). 

    Suahasil menyebut kenaikan itu berkat harga sawit atau CPO yang naik, kendati adanya fluktuasi, disertai oleh peningkatan volume ekspor. Kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang direstui Kementerian ESDM untuk sementara waktu ini juga disebut menyumbang penerimaan kepabenan.

    Sementara itu, penerimaan dari bea masuk adalah Rp41 triliun atau terkontraksi hingga 4,9% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya sudah mencapai 77,5% dari target APBN. 

    “Pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu sedikit kontraksi 4,9% di bawah tahun lalu karena penurunan bea masuk dari komoditas pangan dan utilisiasi free trade agreement [perdagangan bebas],” pungkasnya. 

  • Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah pedagang barang bekas dalam hal ini pakaian bekas yang berharap aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan mereka siap membayar pajak. Ia menegaskan, membayar pajak tidak dapat mengubah status barang yang sejak awal sudah dilarang masuk ke Indonesia.

    “Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak. itu barang ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers acara APBN Kita Edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Ia menolak keras barang thrifting yang berasal dari impor tersebut dilegalkan. Purbaya menganalogikan legalisasi thrifting sama saja seperti melegalkan ganja.

    “Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak.  Kira-kira gitu padanannya,” ujarnya.

    Purbaya menegaskan, sebagai menkeu ia bertugas menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan mempertimbangkan legalisasi atas permintaan pedagang. Ia memastikan akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.

    “Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya.

    Menanggapi keluhan pedagang mengenai maraknya tekstil ilegal dari China yang disebut jauh lebih besar volumenya dibandingkan thrifting, ia memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menekankan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh celah masuknya barang impor ilegal, baik pakaian bekas maupun tekstil baru yang tidak melalui jalur resmi.

    “Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam kasus penyelundupan. Dahulu mungkin bisa lolos, ke depan enggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita beresin,” kata Purbaya.

    Purbaya juga menilai maraknya ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional justru terdesak. Ia mengingatkan, 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik, sehingga dominasi produk asing dapat merugikan industri lokal.

    Menurutnya, pedagang thrifting seharusnya bisa mengalihkan usaha mereka ke produk dalam negeri agar tidak terus bergantung pada barang ilegal.

    “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengatur dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” pungkas Purbaya.

    Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang digelar pada Rabu (19/11/2025), para pedagang menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.

    Para pedagang pakaian bekas meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.

    “Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai Silalahi, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta.

  • Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

    Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

    Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan pedagang thrifting yang meminta legalisasi impor pakaian bekas. Purbaya menegaskan pemerintah akan menghentikan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

    “Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal, kan?” kata Purbaya di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Ia mencontohkan, legalisasi thrifting sama seperti kisah Al Capone yang mengimpor alkohol dari Kanada ke Amerika Serikat. Meski alkohol tersebut tidak beracun, impor itu tetap merupakan penyelundupan dan melanggar undang-undang.

    Karena itu, Purbaya menolak legalisasi impor pakaian bekas, meskipun para pedagang thrifting menyatakan kesediaan membayar pajak ke negara. “Bukan urusan saya, pokoknya masuk ilegal, saya tangkap. Gitu, kan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Purbaya menilai ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional bisa terdesak.

    Ia mengingatkan bahwa 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Apabila produk asing menguasai pasar dalam negeri, pengusaha lokal akan merugi.

    “Kalau yang domestiknya dikuasai asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua,” kata Menkeu.

    Menurut dia, pedagang thrifting dapat memaksimalkan usahanya dengan beralih menjual produk asli dalam negeri. Purbaya berharap produk domestik mampu menjadi tuan rumah di Tanah Air.

    “Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas memanage dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” tandasnya.

  • Purbaya Ungkap Dampak Penempatan Dana Rp 200 T yang Terserap 94 Persen

    Purbaya Ungkap Dampak Penempatan Dana Rp 200 T yang Terserap 94 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, realisasi penempatan dana Rp 200 triliun hingga akhir Oktober 2025 telah terserap Rp 188 triliun atau 94 persen. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan dampak positif bagi perekonomian.

    “Hingga 31 Oktober 2025, penempatan Rp 200 triliun di bank Himbara dan BSI telah disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp 188 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Ia menjelaskan, setelah penempatan dana tersebut, likuiditas domestik menguat. Hal itu tercermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang stabil di 11,5 persen serta pertumbuhan kredit yang solid sebesar 7,4 persen pada Oktober 2025.

    Purbaya mengatakan dampak penuh penambahan likuiditas belum sepenuhnya terlihat karena pergerakan tersebut biasanya membutuhkan waktu 2–3 bulan sejak injeksi dilakukan. Sebagai informasi, dana tersebut ditempatkan pada BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI pada 12 September 2025.

    “Jadi baru kita lihat impact penuhnya mungkin di Desember, Januari, teapi yang jelas sekarang DPK-nya tumbuhnya double digit, kredit juga sudah membaik, apalagi kredit investasi,” tuturnya.

    Selain itu, Purbaya menyampaikan ujuan penempatan dana untuk menurunkan cost of fund (CoF) juga tercapai. Ia menunjukkan suku bunga deposito tenor 6 bulan turun signifikan dari 6 persen menjadi 5,2 persen pada September. Penurunan ini diharapkan berlanjut hingga memengaruhi suku bunga kredit.

    Pada Oktober 2025, data menunjukkan suku bunga kredit tertimbang berada di 9 persen, menurun dari 9,12 persen pada Juli 2025. Hal ini dianggap menjadi indikasi keberhasilan intervensi pemerintah dalam menurunkan biaya dana untuk mendorong aktivitas investasi dan konsumsi.

    Dengan dasar tersebut, Purbaya menjelaskan alasan pemerintah kembali menempatkan dana Rp 76 triliun pada 10 November 2025. Penempatan kali ini dilakukan di BRI, Mandiri, BNI, dan Bank DKI.

    “Jadi kita lihat itu tadinya base money-nya tumbuh 13,3 persen, di bulan Oktober turun sedikit ke 7,8 persen. Jadi kita pikir mungkin perlu didorong lagi, kita masukkan lagi Rp 76 triliun, Rp 25 triliun di masing-masing bank BUMN dan Rp 1 triliun di Bank DKI,” tutup Purbaya.

  • Purbaya Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Siap-Siap Daftar

    Purbaya Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Siap-Siap Daftar

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan rencana besar terkait pembukaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),, khusunya Direktora Jenderal Bea dan Cukai.

    Pengumuman penting ini disampaikan langsung dalam sebuah media briefing yang berlangsung di Kantor Kemenkeu pada Jumat, 14 November 2025.

    Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru dilantik pada 8 September 2025 di bawah Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto, menggantikan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sumber daya manusia di Kemenkeu. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan pegawai serta regenerasi di berbagai unit kerja kementerian.

    Perekrutan akan dilakukan secara langsung di daerah masing-masing. Pemerintah menargetkan sekitar 300 lulusan SMA dari berbagai wilayah Indonesia akan direkrut sebagai petugas lapangan baru. 

    “Udah lihat kan kita petugas di mana-mana. sebagian juga karena kurang orang, kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh indonesia. Direkrut di masing-masing lokasinya nanti,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

  • Dihantam Barang Impor, Industri Tekstil Masih Jadi Tempat Bergantung Jutaan Tenaga Kerja

    Dihantam Barang Impor, Industri Tekstil Masih Jadi Tempat Bergantung Jutaan Tenaga Kerja

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman sepakat baju bekas impor ilegal tidak langsung dimusnahkan. Namun, bisa dicacah untuk diolah kembali.

    Hal itu sejalan dengan usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyebut, hal itu bisa lebih murah ketimbang mengeluarkan biaya untuk memusnahkan baju bekas impor ilegal tadi.

    “Kalau baju cacahan kan tentunya nanti output-nya ke baju-baju daur ulang kan, ke barang-barang daur ulang, nah itu semua nanti sudah kita, akan kita koordinasikan,” ungkap Maman, menanggapi rencana Menkeu Purbaya, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Dia menjelaskan, berbagai solusi sedang dikumpulkan pemerintah menyikap baju bekas impor ilegal serta peredaran baju thrift. Tujuannya tak lain adalah menjaga produksi lokal, termasuk UMKM.

    “Semua kan akan kita ini kan, pokoknya tadi saya bilang solusi langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita, itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Jadi saya mau sampaikan dulu, menegaskan sekali lagi, ada hal yang paling utama dan concern pemerintah bahwa kita harus betul-betul melindungi kepentingan domestik dalam negeri kita,” sambung Maman.

     

  • Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

    Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri, Alasannya Perkara Dugaan Korupsi

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

    “Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

    Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.

    “Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelas dia.

    Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.

    “Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” Anang menandaskan.

  • Menkeu Purbaya Tolak Legalkan Thrifting

    Purbaya Pamer Jaket Dream 8 Buatan Lokal, Simbol Dukung UMKM Lokal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali mencuri perhatian publik. Kini ia secara terang-terangan menunjukkan dukungannya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Ia tampil mengenakan jaket varsity buatan anak muda lokal dengan logo besar “Dream 8”, simbol yang langsung dikaitkan dengan target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Purbaya mengatakan jaket tersebut dipesan dari pelaku UMKM di Kabupaten Bogor. Ia menilai kualitas produk lokal kini makin bersaing dan perlu mendapat dukungan lebih luas.

    “Saya pesan jaket varsity custom desain, asli lokal, konveksinya dari Kabupaten Bogor, asli UMKM, yang punya usahanya beberapa anak-anak muda. Bahannya enak, harganya terjangkau,” tulis Purbaya, dikutip dari unggahan akun TikTok pribadinya @purbayayudhis, Rabu (19/11/2025).

    Jaket berwarna biru dongker dengan lengan putih itu menampilkan logo 8% di bagian dada depan dan tulisan besar “DREAM 8” di punggung. Sambil memamerkan detail desainnya, Purbaya memuji kualitas jahitan dan material yang digunakan.

    “UMKM mantap. Maju terus ke depan. Ini tulisannya Dream 8, ada kerisnya. Jadi kualitasnya bagus, UMKM maju terus,” ucap Purbaya dalam unggahannya.

    Atribut bergambar angka 8% sebelumnya juga pernah dipamerkan Purbaya. Saat itu Purbaya memamerkan topi bergambar 8% yang diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, usai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Purbaya menjelaskan, simbol 8% pada topinya itu merujuk pada target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk dicapai dalam beberapa tahun mendatang.

    “Ini target pertumbuhan presiden untuk ekonomi Indonesia, 8%. Ini target Pak Presiden ya, bukan target saya,” ujar Purbaya kepada awak media.

    Purbaya menambahkan, target itu bukan sekadar angka, melainkan tekad kolektif seluruh kementerian dan lembaga kabinet Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih cepat.

    “Nanti kita wujudkan dalam waktu beberapa tahun ke depan,” imbuhnya.

  • DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    DPR Siap Panggil Kemenkeu Bahas Keluhan Pedagang Thrifting

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR akan menindaklanjuti keluhan para pedagang pakaian impor bekas atau thrifting. BAM akan mengirim surat kepada Komisi XI DPR untuk memanggil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian terkait guna membahas persoalan penindakan terhadap pedagang thrifting.

    Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyampaikan, pihaknya tengah memeriksa data-data terkait thrifting yang selama ini disebut melemahkan UMKM tekstil.

    Menurut dia, tuduhan tersebut tidak didukung data yang kuat. Berdasarkan data Kementerian UMKM, total barang thrifting yang masuk ke Indonesia hanya 3.600 ton atau sekitar 0,5% dari total 28.000 kontainer barang tekstil ilegal yang jika dikonversi mencapai 784.000 ton.

    “Artinya bahwa barang thrifting ini hanya 0,5% dari total impor,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat BAM DPR RI bersama ledagang thrifting di kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha kecil. Jika pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan, setidaknya tidak mematikan usaha masyarakat.

    “Kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dahulu lah, kecuali kemudian kita mau melihat anak bangsa kita kelaparan,” kritik politisi PDIP tersebut.

    Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menegaskan bahwa masukan para pedagang thrift akan ditindaklanjuti. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.

    “Kita akan tindaklanjuti dengan mitra kami khususnya dari Kementerian Keuangan untuk mencari cara, solusi terbaik,” kata Thoriq.

    Menurut dia, thrifting bukan ancaman utama bagi industri tekstil nasional, melainkan dominasi barang impor secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa ancaman tidak hanya datang dari barang impor bekas, tetapi juga barang baru.

    “Kita juga akan berbicara bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik karena memang sekali lagi thrifting ini bukan satu-satunya ancaman utama terhadap kelangsungan ekosistem industri di Indonesia,” tuturnya.

    Sementara itu, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, meminta pemerintah menghentikan penindakan sementara hingga ditemukan titik temu. Ia menilai perlu adanya langkah cepat sebelum banyak pedagang kehilangan penghasilan.

    “Kita harapkan sekarang adalah solusi jangka pendek. Tolong penindakan Aparat Penegak Hukum ini sekarang dihentikan, sampai ada titik temu,” ujarnya.

    Untuk jangka panjang, para pedagang mengusulkan agar impor pakaian bekas dilegalkan sebagaimana di beberapa negara atau dimasukkan ke kategori barang larangan terbatas (lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota.

    “Jadi kita pengen solusi supaya para pedagang difasilitasi anggota dewan ketemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan. Jangan hanya ada larangan, ada kebijakan, terus masyarakat yang jutaan ini seperti apa?” kata Rifai.

    Ia juga menyebut pedagang tidak keberatan membayar pajak 10% daripada membayar oknum importir.

    Rifai mengungkapkan, satu kontainer ilegal yang masuk ke Indonesia dikenai biaya sekitar Rp 550 juta melalui pelabuhan, dengan lebih dari 100 kontainer masuk setiap bulan.

    Karena itu, para pedagang meminta adanya kepastian hukum mengingat industri thrifting melibatkan banyak pihak. Rifai mengklaim sekitar 7,5 juta jiwa bergantung pada sektor ini.

    “Kita harapkan solusi yang menetap. Kita pengin kepastian, legalitas seperti apa thrifting ini ke depan, jangan tiap tahun jadi agenda-agenda menutupi isu nasional,” tandasnya.

  • Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

    Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

    Pada aspek administrasi, dia bilang, pemerintah daerag diwajibkan menanggung biaya pengiriman sampah yang disebut tipping fee. Proses persetujuannya pun tak sebentar, perlu ada restu sari DPRD tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

    “Setiap tahun, nanti kalau DPRD-nya berubah bisa berubah lagi. Belum kalau pengusahanya mesti meyakinkan wali kota atau bupati atau DPRD-nya agar tipping fee itu bisa disetujui yang tidak sedikit,” ucapnya.

    Persoalan tipping fee ini pun menjadi beban bagi pemerintah daerah. “Jawa Timur itu kalau saya tidak salah setahun itu 100 miliar lebih. Anggaran yang terbatas seperti sekarang misalnya itu akan sulit sekali,” katanya.

    Tahapan Lanjutan

    Persoalannya tidak berhenti di situ. Menko Zulkifli menuturkan meski tipping fee sudah disetujui di tingkat kota atau provinsi tadi, perlu menjalani proses untuk mendapat resti Kementerian Lingkuhan Hidup, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ESDM.

    KLH akan mengurus soal kajian lingkungan, Kemenkeu membahas subsidi untuk menanggung biaya tadi, lalu, Kementerian ESDM untuk mengurus lagi soal kajiannya.

    “Setelah itu nanti kalau semua sudah lengkap, baru dia berunding sama PLN. PLN bilang, kamu urusan sama saya. Nah itu satu masalah sendiri lagi. Sehingga 11 tahun itu melahirkan tiga. Satu jalan, dua tidak jalan, yang satu jalan juga setengah mati,” ujar dia.