Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

    Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

    Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan di beberapa tempat, salah satunya rumah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkap dia.

    Belakangan, pada Kamis, 20 November 2025, mencuat lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak tersebut. Pasalnya, mereka diajukan cekal oleh Kejagung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari lima nama itu, empat diantaranya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

    Yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kemenkeu; Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu. Sedangkan dari sisi pengusaha, Victor Hartono selaku Dirut PT Djarum. 

    Anang lantas membeberkan alasan utama permohonan cekal terhadap lima nama tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik. 

    “Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau berpergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaraan proses penyidikan,” terangnya.

  • Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

    Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono dan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Imipas: Sudah Kita Laksanakan

    Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

    “Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ungkap dia.

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” ujar Purbaya.

    Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

     

  • Bos Djarum Victor Hartono Dicekal, Ini Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Korupsi Perpajakan

    Bos Djarum dan Mantan Dirjen Pajak Masuk Daftar Cekal Kejagung

    Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

    “Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan,” kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ungkap dia.

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan,” ujar Purbaya.

    Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu kan di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

  • Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: Barang Masuk Ilegal, Saya Berhentiin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya untuk melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang mengaku telah membayar pajak. Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa sikap tegas tersebut diperlukan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

    Menurut Purbaya, dominasi barang luar negeri di pasar lokal akan menghambat pelaku usaha dalam negeri untuk merasakan manfaat ekonomi secara penuh. “Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

    Karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen menindak tegas praktik jual beli pakaian bekas impor. Para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan diminta untuk beralih ke produk-produk lokal. “Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujar Purbaya.

    Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting merupakan bagian dari UMKM namun memiliki pasar yang berbeda, sehingga tidak adil jika usaha mereka dikaitkan dengan potensi mematikan UMKM.

    Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya menyatakan rencana peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

  • Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum di Pusaran Skandal Tax Amnesty, Ini Duduk Perkaranya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, agar dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan terkait dengan kabar pencegahan lima orang tersebut.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan [Kejagung] tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman mengatakan kepada Bisnis pada Kamis (20/11/2025), kelima orang dicegah keluar negeri, yaitu mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, Yuldi juga membeberkan ada empat orang lain yang telah diajukan pencegahan itu, yakni Victor Rachmat Hartono, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Victor Rachmat Hartono merujuk pada Direktur Utama (Dirut) PT Djarum. Selanjutnya, Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

    Kelima orang tersebut dicegah mulai dari Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2025).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pajak.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi memperkecil pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    Kejagung menduga perkara ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak,” imbuhnya.

    Ketika dikonfirmasi Bisnis, Corporate Communication Djarum Budi Dharmawan belum dapat berkomentar terkait dengan pencegahan Victor Hartono.

    “Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. JIBI/BISNIS

    Diduga Perkara Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kasus yang mejerat nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rahmat Hartono dan bekas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dia mengatakan pencegahan tersebut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah beberapa tahun lalu. 

    Adapun, Vitor dan Ken menjadi dua pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan penyidik Kejaksaan Agung. Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Jaksa Agung mengenai penyidikan yang dilakukan di lingkup salah satu unit di bawah kementeriannya itu. Dia memastikan kasus itu terkait dengan dugaan korupsi pajak yang terjadi sebelum dia menjabat Menkeu. 

    “Ini kan beda, ini kan kasus Tax Amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang gak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ada informasi yang diterima olehnya mengenai penyidikan yang bergulir di Korps Adhyaksa. Namun, dia mengaku beberapa anak buahnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. 

    “Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya membantah bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung merupakan upaya bersih-bersih di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Apalagi, sebelum ini Kejagung juga diketahui mengusut dugaan korupsi ekspor limbah CPO yang ada di lingkungan Ditjen Bea Cukai. 

    Purbaya menyebut instruksinya kepada jajaran Kemenkeu, dalam hal ini otoritas pajak, untuk kerja dengan benar dalam mengelola penerimaan negara. Apalagi, sampai dengan Oktober 2025 ini, penerimaan pajak baru 70,2% dari outlook. 

    “Itu kan [kasus] di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya,” ucapnya. 

  • Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

    Penunggak Pajak Kakap Setor Rp11,4 Triliun ke Purbaya per November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan 200 penunggak pajak besar sudah membayarkan kewajibannya ke otoritas senilai Rp11,4 triliun, dari total tagihan sekitar Rp60 triliun. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut realisasi pembayaran pajak sampai dengan Rabu (19/11/2025) kemarin melesat cukup tinggi dari data per Jumat (14/11/2025). 

    “Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin Jumat sampai hari Rabu [pekan ini], Rp1,3 triliun, jadi total Rp11,487 triliun,” ujarnya pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, Kamis (20/11/2025). 

    Bimo mengatakan pihaknya masih memasang target pembayaran dari penunggak pajak besar itu senilai Rp20 triliun sampai dengan akhir 2025. Dia menyebut para penunggak pajak besar khususnya yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu telah berkomitmen melunasi kewajibannya. 

    “Khususnya untuk yang inkrah komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” terang Bimo. 

    Pada keterangan sebelumnya, Bimo memerinci bahwa dari 200 WP berkategorikan penunggak pajak besar itu meliputi 91 WP dengan pembayaran termasuk dengan mengangsur. 

    Kemudian, 59 WP dilakukan dengan tindak lanjut lainnya. Sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). 

    Selanjutnya, sebanyak 5 WP sudah dilakukan asset tracing oleh otoritas, 9 WP dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaat atau beneficial ownership-nya, serta 1 WP disandera atau ditahan penegak hukum. 

  • Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Kejar Ekonomi 5,4 Persen, Purbaya Dingatkan Target Pajak Fantastis

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, memberi sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah capaian target pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2026 mendatang.

    Harris menyebut salah satu tantangan utama bagi Purbaya ialah kebijakan fiskal yang bakal diterapkan tahun depan. Alasannya, kebijakan fiskal menjadi penopang utama perekonomian.

    “Kebijakan fiskal untuk tahun depan dengan total APBN Rp 3.800 triliun, di mana di dalamnya ada penerimaan pajak Rp 2.300 triliun. Ini angka yang cukup besar, apalagi kalau kita melihat bahwa untuk tahun ini estimasi penerimaannya hanya Rp 2.050 triliun,” kata Harris.

    “Sehingga ini menjadi satu tantangan, dan fiskal akan digunakan sebagai salah satu penopang dari pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,4%,” imbuhnya.

    Dengan target tersebut, Harris meminta Purbaya memaksimalkan penerimaan pajak setidaknya sama dengan target tahun ini, yakni Rp 2.300 triliun. Hal itu dinilai krusial lantaran Purbaya belum memaksimalkan penerimaan pajak sejak dilantik dua bulan lalu.

    “Bahkan sampai bulan Oktober ini, dibandingkan tahun lalu, masih ada kurang sekitar 4,4% atau sekitar Rp 38 triliun. Ini menjadi PR besar bagi Pak Purbaya,” ujarnya.

    Selain itu, Harris juga menyoroti penerimaan cukai tahun 2026 yang diprediksi meningkat. Ia menilai pemerintah harus mengamankan capaian tersebut apabila ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

    Ia menambahkan, Purbaya juga harus memastikan penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, berjalan sesuai target untuk menambah likuiditas.

    “Dampaknya memang harus kita akui terjadi sedikit penurunan di suku bunga deposito. Tetapi persoalannya adalah belum tersalur ke suku bunga kredit,” katanya.

    “Harapannya, dengan likuiditas bertambah, penciptaan kredit-kredit baru seharusnya meningkat,” imbuhnya.

  • Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri

    Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pencegahan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaaan Agung. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Namun, dia mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tersebut.

  • Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum terkait pencegahan eks direktur jenderal (dirjen) pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.

    Ketika ditanya mengenai larangan bepergian tersebut, Purbaya mengaku belum mengetahui informasinya. Namun, ia menekankan bahwa Kemenkeu mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    “Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tetapi saya pikir biarkan saja proses itu berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Kemenkeu telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sendiri mengaku tidak dimintai keterangan.

    “Saya sih enggak ada (diminta keterangan), tetapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu,” imbuhnya.

    Purbaya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui detail penyidikan, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pajak. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menolak anggapan bahwa pengusutan Kejagung merupakan usulannya. Ia menegaskan pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, bekerja lebih serius dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita lakukan itu ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja sudah. (Kasus) itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biarkan saja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

  • Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan kembali ini merupakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan penarikan kembali polisi dengan pangkat bintang dua ke lingkungan Polri itu terjadi usai Kelompok Kerja (Pokja) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kajian cepat.

    Kajian cepat yang dimaksud yaitu dilakukan terhadap putusan MK dan berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait seperti MK, Kemenkeu, Kemenkum, BKN hingga Menpan RB.

    “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.

    Trunoyudo menegaskan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

    “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.