Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Pemain Goreng-goreng Ada yang Ditangkap?

    Pemain Goreng-goreng Ada yang Ditangkap?

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal janji memberi Insentif ke pasar modal. Janji insentif pernah disampaikan Purbaya saat mengunjungi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Oktober lalu.

    Terbaru, Bendahara Negara memberi sinyal bahwa pemerintah belum mau memberikan insentif apa pun. Hal ini dikarenakan belum adanya satu pun pelaku saham gorengan yang ditangkap.

    “Belum bisa dijalankan, saya belum lihat, berapa, ada pemain goreng-goreng yang ditangkap? Ada nggak?” ujarnya di The Westin, Jakarta, Kamis (21/11/2025).

    Ia menegaskan, jika BEI memperbaiki persoalan tersebut maka pemerintah mempertimbangkan untuk memberi insentif. Meskipun ia belum bisa menjelaskan bentuk insentifnya karena perlu didiskusikan lebih lanjut.

    “(Bentuk insentifnya) nanti didiskusikan karena mereka belum beres juga. Nanti kami lihat,” sebut Purbaya.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau ketat aktivitas pasar modal. Hal ini disampaikan usai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) membenahi saham-saham gorengan.

    Sebelumnya, BEI disebut meminta insentif untuk ekosistem pasar modal ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, permintaan tersebut tidak diberikan lantaran masih banyak ditemukan saham gorengan.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa meminta BEI lebih dulu memperbaiki perilaku investor di pasar modal, karena menurutnya, saham-saham gorengan merugikan investor kecil.

    “Tadi Direktur Bursa juga minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi, saya bilang, akan saya berikan insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya, yang goreng-gorengan dikendalikan sama dia lah,” ungkap Purbaya usai berdialog dengan otoritas pasar modal di BEI, Jakarta, Kamis (9/10).

    Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan perlindungan konsumen dan investor merupakan hal penting untuk menjaga integritas pasar modal. Menurutnya, hal ini sejalan dengan apa yang diminta Purbaya.

    “Sejalan dengan pesan Menteri Keuangan yang disampaikan dalam acara dialog dengan pasar modal minggu lalu, Bapak Purbaya menegaskan bahwa pentingnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Salah satunya dengan menjaga agar transaksi pasar modal berjalan dengan wajar teratur dan juga efisiensi,” ungkap Inarno dalam sambutannya Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (17/10)

    (ily/hns)

  • Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Jadwal Rekrutmen CPNS Kemenkeu untuk Lulusan STAN dan SMA

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada tahun 2026. Rekrutmen ini terbuka untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan sekolah menengah atas (SMA).

    Melansir Antara, Purbaya mengemukakan bahwa seleksi CPNS pada tahun depan difokuskan pada sekolah kedinasan lantaran Kemenkeu sebelumnya telah membuka jalur umum.

    Pada rekrutmen jalur umum kemarin, Kemenkeu membuka lowongan untuk 1.113 pekerja. Sementara pada pembukaan CPNS nanti, Kemenkeu berencana menyerap 279 pekerja lulusan STAN.

    Adapun untuk lulusan SMA, Kemenkeu bakal membuka lowongan untuk 300 pekerja. Serapan tenaga kerja lulusan SMA ini nantinya bakal ditugaskan untuk menjadi petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya.

    Dengan begitu, kata Purbaya, rekrutmen CPNS pada tahun depan akan dilakukan secara hibrida. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” tuturnya.

    Renstra Kemenkeu

    Rencana rekrutmen pegawai Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

    Dalam beleid itu, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru dari rekrutmen CPNS, baik jalur umum maupun sekolah kedinasan, dan PPPK dengan mengkaji kemungkinan penerapan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) fleksibel.

    Berdasarkan perhitungan atas data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memperoleh proyeksi pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun mencapai 5.738 orang dalam kurun tahun 2025-2029.

    Sementara itu, berdasarkan tren turn over rate selama tiga tahun terakhir, jumlah pegawai keluar selain karena pensiun diproyeksikan mencapai 2.010 orang dalam lima tahun mendatang.

    Dengan demikian, pada tahun 2025-2029, jumlah sumber daya manusia (SDM) Kemenkeu diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 0,01 persen sampai 0,50 persen per tahun yang akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan organisasi.

  • Geliat Bisnis Thrifting di Ujung Tanduk

    Geliat Bisnis Thrifting di Ujung Tanduk

    Foto Bisnis

    Tim detikFoto – detikFinance

    Jumat, 21 Nov 2025 21:30 WIB

    Jakarta – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan tak akan melegalkan pakaian bekas impor meski pedagang siap bayar pajak. Ia menilai pengendalian impor demi menjaga pasar.

  • Prabowo Siapkan Aturan Rombak Kelembagaan BEI, Ini Poin-poinnya

    Prabowo Siapkan Aturan Rombak Kelembagaan BEI, Ini Poin-poinnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

    Dalam skema demutualisasi, struktur kelembagaan BEI akan berubah dari bursa yang sepenuhnya dimiliki anggota bursa menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dibuka lebih luas.

    Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyita Crystallin menjelaskan pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan akan mengurangi benturan kepentingan sekaligus mendorong profesionalisme. 

    “Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

    Dia memaparkan bahwa BEI saat ini termasuk salah satu dari sedikit bursa besar di dunia yang masih memiliki struktur mutual. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi, sehingga bursa dapat lebih lincah merespons dinamika pasar global dan mempercepat pengembangan produk.

    Oleh sebab itu, transformasi serupa ingin dilakukan di Indonesia. Pemerintah berharap langkah itu bisa mendorong inovasi instrumen, mulai dari derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga pembiayaan transisi energi. 

    Kemenkeu juga menegaskan bahwa demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri. Rencananya, kebijakan itu akan diikuti dengan peningkatan free float agar likuiditas meningkat.

    “Agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita. 

    Dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik—baik ritel maupun institusi—menjadi fokus utama. Pemerintah menyiapkan kebijakan pendukung untuk mendorong peran lembaga dana pensiun sebagai anchor investors, termasuk melalui penyempurnaan aturan cut loss agar mereka memiliki kepastian dalam berinvestasi di pasar modal. 

    Kemenkeu juga melakukan benchmark ke India, yang kapitalisasi pasarnya naik dari US$1,56 triliun (72,86% PDB) pada 2014 menjadi US$5,17 triliun (133,5% PDB) pada 2024. Disebutkan, kenaikan itu didorong reformasi tata kelola, peningkatan partisipasi investor domestik, dan pemanfaatan teknologi. 

    Lebih lanjut, Masyita mengklaim bahawa RPP demutualisasi saat ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan regulator, BEI sebagai SRO, pelaku industri, serta DPR.

    “Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” tutup Masyita.

  • Djarum Hormati Proses Hukum Usai Bosnya Dicegah Keluar Negeri Terkait Pajak

    Djarum Hormati Proses Hukum Usai Bosnya Dicegah Keluar Negeri Terkait Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Djarum angkat bicara terkait dengan pencegahan keluar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Chief Operating Officer (COO) Victor Rachmat Hartono.

    Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

    “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

    Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum.

    “Pak Victor, COO PT Djarum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Victor dicekal dalam kaitannya dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran pajak periode 2016-2020. Adapun, Victor bukan satu-satunya orang yang dicekal dalam perkara ini.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Adapun, pencekalan kelima orang tersebut telah dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Dia mengatakan, pengajuan itu telah dilaksanakan oleh Imigrasi.

    “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai Permintaan tersebut,” ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (20/11/2025).

    Di lain sisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pencekalan itu karena pihaknya khawatir Ken dkk bepergian ke luar negeri.

    Dia menekankan pada intinya pencekalan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan pada kasus dugaan korupsi pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020.

    “Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke LN dan untuk proses kelancaran proses penyidikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).

  • Modus Lama Korupsi Pajak, Kongkalikong dengan Pengusaha Buat Kurangi Tagihan Pajak

    Modus Lama Korupsi Pajak, Kongkalikong dengan Pengusaha Buat Kurangi Tagihan Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pajak yang menyeret nama Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono dan bekas Direktur Jenderal Pajak alias Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. 

    Namun demikian, Kejagung memastikan pihaknya tidak mengusut terkait pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

    “Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.

    Dalam hal ini, pengurangan itu diduga dilakukan oleh oknum pada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. “Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Dalam catatan Bisnis praktik dugaan pengurusan pajak tersebut merupakan modus lama yang kerap terjadi di dalam perkara pajak. Salah satu yang lazim adalah praktik suap atau korupsi terkait pengurangan pajak. 

    Kejadian Berulang

    Pengungkapan kasus suap di Ditjen Pajak menambah daftar panjang kongkalikong antara petugas pajak dengan pengusaha. Kasus bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji misalnya juga terkait dengan perkara pengurusan besaran pajak yang harusnya dibayarkan oleh wajib pajak. 

    Sementara itu pada 2019 lalu, misalnya, KPK juga telah mengungkap skandal suap pajak yang menyeret empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).

    Skandal tersebut juga menegaskan hipotesis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bahwa restitusi sebagai salah satu titik rawan korupsi di sektor perpajakan.

    Sejak lama, proses pencairan restitusi memang menjadi sorotan. Tak hanya masalah administrasi. Bukan pula soal lama atau tidaknya pencairan restitusi. Pencairan restitusi justru kerap berujung suap antara petugas pajak dan pengusaha.

    Ada banyak kasus yang mencuat mulai dari PT WHE, skandal suap eks Ditgakum Ditjen Pajak Handang Soekarno, hingga kasus pemerasan terhadap PT EDMI yang juga terkait pencairan restitusi. Menariknya ketiga korporasi tersebut merupakan investor asing alias PMA.

    Khusus kasus PT WHE, sebelum diungkap KPK, pihak Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan ‘penindakan’ terhadap empat orang pegawainya. Dua orang sudah dikenakan hukum disiplin,  sedangkan yang dua lainnya dibebastugaskan dan menunggu proses untuk mendapatkan sanksi.

    Namun, karena ada dugaan pidana korupsi berupa penyuapan dalam perkara empat pegawai pajak itu, lembaga antikorupsi kemudian turun tangan dan menetapkan empat pegawai pajak dan seorang komisaris PT WHE sebagai tersangka kasus pajak.

    “Alih-alih perusahaan membayar pajak ke negara, justru negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan,” ujar Saut Situmorang saat masih menjabat pimpinan KPK.

    Kasus Handang

    Terlepas bagaimana kasus ini berjalan nantinya. Bisa dibilang, upaya akal-akalan pajak PT WHE ini agak mirip dengan perkara penyuapan terhadap Handang Soekarno, eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak. 

    Handang ditangkap KPK seusai menerima ‘angpao’ dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.

    Modusnya sama yakni dengan membantu permasalahan pajak korporasi. Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, dia juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukper yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata.

    Bedanya dengan skandal PT WHE, dalam dokumen dakwaan KPK, kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang dekat istana.

    Sebut saja dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Bahkan ketiganya dikabarkan pernah bertemu.

    Haniv, saat dihubungi Bisnis.com pada Februari 2017, pernah mengungkap adanya pertemuan antara ketiga tokoh tersebut. Pertemuan itu diinisiasi sendiri oleh Arif dan dia hanya membantu untuk menghubungkan dengan pejabat pusat.

    “Kalau soal apa yang dibicarakan saya tidak mau mengomentarinya. Karena saya hanya penghubung, tidak ikut pertemuan,” ungkapnya.

    Selain kasus Handang, perkara restitusi lainnya, yang sempat menjerat petugas pajak yakni pemerasan pajak PT EDMI salah satu penanaman modal asing (PMA) yang diungkap pada 2016.

    Bedanya dengan dua kasus di atas, posisi PT EDMI dalam perkara ini adalah korban pemerasan yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Ketiganya kini telah divonis karena memeras atau meminta uang lelah, setelah mengurus restitusi milik PT EDMI.

  • Tepis Purbaya, Kejagung Tegaskan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

    Tepis Purbaya, Kejagung Tegaskan Tak Usut Kasus Korupsi Terkait Tax Amnesty

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tidak mengusut terkait dugaan korupsi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

    “Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

    Dia menambahkan kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.

    Dalam hal ini, pengurangan itu diduga dilakukan oleh oknum pada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan terkait perkara ini. Hanya saja, Anang belum menjelaskan sosok maupun barang sitaan yang telah dilakukan terkait perkara ini.

  • Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty

    Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty

    Kejagung Sebut Kasus Korupsi yang Seret Eks Dirjen Tak Terkait Tax Amnesty
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, kasus dugaan korupsi terkait pajak yang menyeret eks Direktur Jenderal Pajak Ken Diwjugiasteadi tidak berkaitan dengan program Tax Amnesty.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
    Anang Supriatna
    mengatakan, kasus yang diusut tim penyidik Gedung Bundar itu menyangkut dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak pada periode 2016-2020.
    “Itu bukan terkait
    Tax Amnesty
    , ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” kata Anang kantorKejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Anang membenarkan bahwa tim penyidik telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada sejumlah pihak.
    Namun, ia mengaku tidak memegang daftar lengkap identitas orang-orang yang dimintakan cegah tersebut karena hal itu berada di ranah teknis penyidik.
    “Tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak. Jumlahnya saya tidak tahu pasti, dan identitas juga saya tidak tahu pasti,” kata Anang.
    Meski demikian, sebelumnya, pada Kamis (20/11/2025), Anang membenarkan informasi mengenai lima orang yang dicegah terkait dugaan
    korupsi perpajakan
    .
    Lima orang yang telah dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
    Ken Dwijugiasteadi
    ; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    Update Terbaru Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026, Anak Buah Purbaya Beri Kepastian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini memuat program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

    Kini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.

    Bocoran ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Luky Alfirman. Ia mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

    “Kita baru saja menerima surat dari Menpan-RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi November 2025, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurutnya untuk menerapkan kebijakan ini perlu kajian mendalam yang tentu tidak sesederhana seperti yang dibayangkan masyarakat. Salah satunya pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal.

    “Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” jelasnya.

    “Faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak. Ini bukan hanya simple simply kita naikin, apa naikin gaji gitu, tidak seperti itu,” sambung Luky.

    Ia lalu menggarisbawahi, berdasarkan aturan yang ada, tanggung jawab terkait gaji PNS pusat ada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk penggajian PNS daerah.

  • Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli Bisnisnya, yang Saya Bereskan Barang Ilegal

    Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli Bisnisnya, yang Saya Bereskan Barang Ilegal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik seputar usaha thrifting kembali memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat suara. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11) kemarin, Purbaya menegaskan bahwa yang menjadi fokus pemerintah saat ini bukan soal sah atau tidak sahnya thrifting, melainkan masuknya barang impor ilegal yang terus membanjiri pasar dalam negeri.

    Menurut Purbaya, persoalan utamanya terletak pada barang yang masuk tanpa izin. Ia menegaskan, pembayaran pajak oleh pedagang tidak mengubah status barang yang sejak awal melanggar aturan.

    “Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegasnya dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Jumat (21/11/2-25).

    Ia kembali menegaskan sikap pemerintah.

    “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” lanjutnya.

    Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan langkah lebih ketat untuk menutup celah penyelundupan, terutama tekstil dan pakaian bekas. Menurutnya, praktik seperti ini sudah lama terjadi karena lemahnya kontrol di lapangan.

    “Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenkeu, termasuk Bea Cukai, agar tidak bermain-main dalam aktivitas ilegal.

    “Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” tambahnya.