Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Belum Tahu Dibawa Apa Nggak

    Belum Tahu Dibawa Apa Nggak

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum tahu akan diajak ke China atau tidak untuk negosiasi utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    Jika memang harus terlibat Purbaya mengaku ingin mengamankan poin-poin kesepakatan bagi pemerintah Indonesia.

    “Saya belum tahu dibawa apa nggak. Tapi kelihatannya, kalau memang kita harus terlibat, saya mau lihat termnya seperti apa. Jadi mengamankan terms buat kita juga, buat pemerintah Indonesia juga,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Namun, Bendahara Negara mengaku sudah tahu ajakan CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani yang ingin membawanya terbang ke China.

    Sambil bergurau, Purbaya mengaku siap ikut asal biaya perjalannya dibayar oleh Rosan.

    “Katanya Rosan mau bawa saya, katanya. Oh besok mau ketemu Rosan. Asal dia yang bayar aja pas ke sananya,” sebutnya.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah APBN akan terlibat dalam penyelesaian utang Whoosh, Purbaya mengaku belum tahu. Ia masih menunggu negosiasi lanjutan yang masih dilakukan kedua belah pihak.

    “Itu saya nggak tahu, Nanti kita lihat negosiasinya seperti apa. Kan masih negosiasi,” tuturnya.

    Terkait peluang operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung disubsidi dengan skema public service obligation (PSO) dari pemerintah, ia menyerahkan itu ke Danantara. Tapi ia menyatakan bahwa hal itu belum diputuskan karena negosiasi antara Indonesia dan China masih berlangsung.

    “Sistem PSO kan ada di Danantara. Kita sih pokoknya kalau nggak salah itu yang bagi infrastrukturnya pemerintah. Tapi kita masih lihat juga dengan China seperti apa hasil negosiasinya nanti, jadi belum putus, makanya mau ke sana, ke China,” tuturnya.

    Sebelumnya, Rosan menilai sistem PSO menjadi salah satu jalan keluar yang ditawarkan pemerintah untuk mengatasi masalah keuangan pada operasional kereta cepat pertama di Asia Tenggara tersebut.

    “Semua untuk ke depannya mengenai Whoosh ini ada porsi yang memang public service obligation dan ditanggung pemerintah, dan ada juga sarananya ini yang akan ditanggung oleh bersama-sama,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    (ily/hns)

  • Purbaya Ogah Bertemu Pedagang Thrifting: Barang Ilegal, Ya Ilegal!

    Purbaya Ogah Bertemu Pedagang Thrifting: Barang Ilegal, Ya Ilegal!

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mau menemui para pedagang thrifting, khususnya penjual pakaian bekas impor. Purbaya menegaskan mengimpor pakaian bekas adalah kegiatan ilegal.

    Oleh karena itu, Bendahara Negara menilai tidak ada hal yang perlu didiskusikan dengan pelaku thrifting. Beberapa waktu ke belakang Purbaya memang melontarkan pernyataan keras terhadap thrifting yang dianggap merugikan negara.

    “Nggak ada kasus kan, saya kasusnya kan jelas, barang ilegal ya ilegal. Saya diskusi nggak ada case, apa yang didiskusikan. Nggak ada!” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Beberapa waktu lalu Purbaya juga merespons keras terhadap permintaan pelaku thrifting yang ingin bisnisnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.

    Purbaya menegaskan tidak peduli dengan bisnis yang mereka jalankan, dan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia.

    “Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

    Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bahwa bisnis baju bekas impor adalah ilegal.

    (ily/hns)

  • Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    Pasalnya, Suryo sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.

    “Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. 

    Anang mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sita satu Toyota Alphard dan dua motor gede (Moge) terkait kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kendaraan bermotor itu disita dari penggeledahan pada Minggu (25/11/2025).

    “Ya, sementara itu aja [Toyota Alphard dan 2 Moge disita],” ujar Anang di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan di delapan tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Anang tidak menjelaskan secara spesifik itu berkaitan dengan siapa. Dia hanya mengemukakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain penyitaan mobil dan motor, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pajak. 

    “[Mobil dan motor] oleh Pidsus atau penyidik diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

  • Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027 mendatang.

    Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang diyakini akan menjadi tonggak baru transparansi dan konsistensi pengelolaan laporan keuangan nasional.

    Kemenkeu menegaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkuat keterhubungan sistem keuangan di berbagai sektor.

    Tujuannya, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat digunakan sebagai landasan kebijakan ekonomi nasional.

    Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, belum lama ini.

    “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    “Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” tambahnya.

    PP ini juga mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor.

    Sekaligus menyederhanakan proses pelaporan lewat platform tunggal bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

    “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha,” sebutnya.

    Dikatakan Masyita, sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan integrasi dan verifikasi lintas sektor, sekaligus menjaga keamanan data pelaporan perusahaan.

  • Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027 mendatang.

    Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang diyakini akan menjadi tonggak baru transparansi dan konsistensi pengelolaan laporan keuangan nasional.

    Kemenkeu menegaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkuat keterhubungan sistem keuangan di berbagai sektor.

    Tujuannya, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat digunakan sebagai landasan kebijakan ekonomi nasional.

    Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, belum lama ini.

    “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    “Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” tambahnya.

    PP ini juga mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor.

    Sekaligus menyederhanakan proses pelaporan lewat platform tunggal bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

    “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha,” sebutnya.

    Dikatakan Masyita, sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan integrasi dan verifikasi lintas sektor, sekaligus menjaga keamanan data pelaporan perusahaan.

  • Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pajak. Dalam proses pengusutan ini, Kejagung menyita sejumlah tunggangan mewah.

    Kejagung menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan motor gede (moge) terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/11). Penyidik menggeledah lima lokasi terkait kasus itu.

    “Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, beberapa hari yang lalu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    “Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (mobil Alphard) dan roda dua yang disita, selain dokumen,” lanjutnya.

    Dia menyebut penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Namun dia tidak menjelaskan pihak terkait penyitaan kendaraan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait perkara itu.

    Kejagung Usut Dugaan Suap Pajak

    Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Namun belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    Eks Dirjen Pajak dkk Dicegah ke LN

    Kejagung mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak itu. Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3. Karl Layman
    4. Heru Budijanto Prabowo
    5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Purbaya Singgung Kasus Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).

    Purbaya mengatakan beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi. Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/fas)

  • Prabowo Beri Tiga Arahan Pembinaan Atlet Nasional, Termasuk Beasiswa LPDP

    Prabowo Beri Tiga Arahan Pembinaan Atlet Nasional, Termasuk Beasiswa LPDP

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara memberikan tiga arahan utama terkait peningkatan kesejahteraan atlet serta penguatan ekosistem pembinaan olahraga nasional.

    Erick Thohir menyampaikan bahwa Prabowo menegaskan pentingnya menjadikan kesejahteraan atlet sebagai prioritas.

    “Bapak Presiden ingin memastikan kesejahteraan atlet itu menjadi prioritas. Ada tiga hal yang beliau minta saya tindaklanjuti. Satu, mengenai beasiswa atlet LPDP untuk benar-benar nanti dialokasikan seperti apa,” ujar Erick dalam keterangannya kepada awak media usai pertemuan.

    Selain beasiswa, Presiden Ke-8 RI itu juga membuka ruang karier bagi atlet berprestasi untuk mengabdi di sektor pelayanan publik.

    Lebih lanjut, Kepala negara juga tengah meninjau ulang skema bonus bagi atlet SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, yang penyusunannya akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

    “Ini angkanya belum boleh karena saya mesti konsultasi dulu dengan Kemenkeu karena ini kan kita mesti bikin rencana besar daripada anggaran negara,” ungkap Erick.

    Prabowo juga memutuskan adanya payung hukum baru yang akan menjadi dasar fokus pemerintah pada 21 cabang olahraga menuju Olimpiade. Sementara itu, SEA Games dan Asian Games akan menjadi sasaran antara dalam kerangka persiapan jangka panjang.

    “Kita benar-benar harus efisien, tepat sasaran, sehingga pengiriman atlet nanti tidak coba-coba lagi tapi benar-benar semua ada targetnya untuk cabor-cabor yang mengirimkan atlet,” ucap Erick.

    Dalam rangka memperkuat sistem pembinaan, Prabowo menginstruksikan pembangunan Pusat Olahraga Nasional yang dilengkapi akademi olahraga, fasilitas asrama, sarana latihan terpadu, serta dukungan layanan kesehatan terbaik bagi para atlet. Fasilitas tersebut disiapkan untuk memastikan para atlet muda tetap mendapatkan pendidikan yang baik sambil menjalani pelatihan intensif.

    “Para atlet muda yang usia 12 tahun jangan putus sekolah, tetapi diimbangkan dengan edukasi tapi sembari berlatih sampai dengan jenjang-jenjang karir berikutnya ataupun tingkat prestasi berikutnya,” jelasnya.

    Erick Thohir menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menyiapkan lahan seluas 300 hektare untuk pembangunan kawasan pusat olahraga tersebut. Namun, lokasi persisnya belum dapat diumumkan karena masih dalam proses administrasi.

    “Di situ juga ada fasilitas asrama, lalu ada sarana latihan dan semua kesehatan yang terbaik. Bapak Presiden ingin memastikan atlet kita mendapatkan fasilitas terbaik,” tandas Erick.

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo di Kasus Pajak

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Bisnis.com, DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebagian dari 201 penunggak pajak besar tidak lagi dapat dilacak keberadaannya. Otoritas pajak membuka peluang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat penagihan piutang negara yang masih tertahan.

    Berdasarkan data DJP per 24 November 2025, nilai pembayaran tunggakan oleh para penunggak pajak besar mencapai Rp11,99 triliun. Pembayaran dilakukan secara lunas maupun dengan skema angsuran oleh 106 dari total 201 wajib pajak (WP).

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sejumlah wajib pajak telah menunggak kewajiban lebih dari 10 tahun. Sebagian dari mereka tidak dapat ditemukan lagi, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengusulkan penghapusan tunggakan tersebut.

    “Ada juga yang memang keberadaannya tidak bisa diacak lagi karena sudah tidak di Indonesia misalkan. Nah, itu yang memang berdasarkan audit dari BPK juga memang diusulkan untuk dihapus,” kata Bimo dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Bimo menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak menghapus hak negara untuk menagih. Upaya pemulihan tetap dapat dilakukan melalui entitas usaha terafiliasi yang masih aktif beroperasi di Indonesia.

    “Kalaupun tidak, badan usaha yang lama misalnya dibubarkan, tapi kami bisa mendeteksi pindah ke badan usaha yang baru. Jadi aset-asetnya masih bisa terdeteksi juga, akun-akun rekeningnya juga masih aktif segala macam, ya kami amankan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa pemulihan aset akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. “Bisa nanti menjadi last resort untuk tindakan-tindakan penagihan atas [piutang-piutang, red] negara, tetapi tentu kami memaksimalkan, semaksimal mungkin tindakan itu bisa kita kembalikan,” ujarnya.

    Koordinasi dengan Kejagung juga dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), terutama untuk WP yang menghadapi persoalan hukum. Upaya penagihan turut diperkuat melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan.

    Namun, tidak seluruh WP dapat ditagih secara aktif. Menurut Bimo, sebagian besar masih menjalani proses hukum. “Dari 201 wajib pajak belum bisa kami tagih secara aktif karena belum inkrah. Setelah inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai,” katanya.

    DJP masih menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari para penunggak pajak besar hingga akhir 2025. Dari total 201 WP, sebanyak 91 WP sudah melakukan pembayaran termasuk angsuran, 59 WP diproses dengan tindak lanjut lain, 27 WP dinyatakan pailit, 5 WP mengalami kendala likuiditas, dan 4 WP berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

    Selain itu, asset tracing telah dilakukan terhadap 5 WP, terdapat 9 WP yang dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaatnya, dan 1 WP disandera oleh aparat penegak hukum.