Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Financial Health Jadi Benteng Baru Lawan Kejahatan Keuangan

    Financial Health Jadi Benteng Baru Lawan Kejahatan Keuangan

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program financial health atau kesehatan keuangan tidak hanya berfokus pada literasi dan akses keuangan, tetapi juga berperan sebagai benteng baru untuk melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut perlindungan dari aktivitas keuangan ilegal sebagai salah satu pilar utama dalam strategi nasional memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.

    “Apa yang kita lakukan untuk melakukan upaya-upaya mencegah terjadinya transaksi kejahatan yang dilakukan berbagai pihak tidak bertanggungjawab maupun bagaimana itu terjadi kita bisa melakukan pemulihan. Dari dana yang kemudian dimanipulasi dan dirugikan tadi, ini esensinya tadi,” kata Mahendra dalam National Financial Health Event, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Mahendra, banyak masyarakat yang masih mudah terjebak penipuan finansial, manipulasi dana, hingga tawaran investasi bodong karena belum memiliki tingkat kepercayaan diri dan ketahanan keuangan yang memadai.

    “Bagaimana menghadapi berbagai tawaran dari kegiatan keuangan ilegal yang tidak memenuhi izin dan merugikan, itu bagian keempat bagaimana memiliki kehidupan keuangan yang penuh percaya diri,” ujarnya.

    OJK menilai, pendekatan kesehatan keuangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat, mulai dari mengenali risiko hingga mengetahui langkah pemulihan bila sudah menjadi korban.

    Konsep Financial Health Jadi Benteng Baru

    Mahendra menjelaskan langkah penguatan benteng perlindungan ini turut didukung oleh kerangka regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang P2SK, yang memuat berbagai ketentuan terkait pencegahan dan penanganan kejahatan finansial. 

    Namun, OJK menilai implementasi di lapangan harus lebih terintegrasi dan menyatu dalam satu ekosistem besar yang berorientasi pada kesehatan keuangan masyarakat. Di sinilah konsep financial health diharapkan menjadi navigasi baru.

    “Namun, dalam perkembangannya ada tiga pilar lain yang juga sebenarnya dalam Undang-undang P2SK ada tetapi tidak diintegrasikan secara terpadu seperti ini menjadi satu rumah menuju financial health,” ujarnya.

     

  • Sebut Anggaran Bencana Ada di Kemensos, Purbaya: Kalau Kurang Kita Tambah

    Sebut Anggaran Bencana Ada di Kemensos, Purbaya: Kalau Kurang Kita Tambah

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan anggaran penanganan bencana Indonesia selama ini sudah ditetapkan di bawah buku keuangan Kementerian Sosial.

    Purbaya merespons pertanyaan awak media mengenai kesiapan anggaran untuk menanggulangi bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    “Ada biasanya di Kementerian Sosial,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya juga berkomitmen apabila anggaran bencana ternyata kurang untuk menanggulangi bencana yang ada, pihaknya sebagai bendahara negara siap memberikan tambahan.

    “Kalau di Kemenkeu, kalau mereka kurang ya kita tambah. Cuma biasanya mereka ada anggaran bencana ya,” tegas Purbaya.

    (hal/fdl)

  • Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV 2025 Tembus 5,7 Persen

    Menkeu Purbaya Pede Ekonomi Indonesia Kuartal IV 2025 Tembus 5,7 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 mampu tembus di kisaran 5,6 persen hingga 5,7 persen. Keyakinan ini muncul karena tekanan ekonomi yang sempat menahan laju pertumbuhan dinilai mulai mereda dan kini berbalik menuju fase pemulihan.

    “Kami berharap ekonomi di triwulan IV bisa tumbuh 5,6-5,7 persen. Kalau ini terjadi, maka momentum pertumbuhan ekonomi kita sudah berbalik, dari melambat ke arah percepatan. Laju pertumbuhan ekonomi setahun penuh bisa mencapai 5,2 persen,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia bergerak fluktuatif sepanjang tahun. Pada kuartal I-2025, pertumbuhan tercatat 4,87 persen, lalu naik menjadi 5,12 persen pada kuartal II, sebelum kembali melambat menjadi 5,04 persen di kuartal III.

    Salah satu indikator membaiknya situasi, kata Purbaya, terlihat dari pasar saham yang menguat signifikan. Pada penutupan perdagangan Rabu (26/11), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menorehkan rekor baru di level 8.602. Menurutnya, pencapaian ini memberi sinyal bahwa sentimen investor terhadap ekonomi nasional semakin membaik.

     

  • Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Subsidi LPG

    Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Subsidi LPG

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk melaksanakan Rapat Terbatas (ratas) ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada pukul 14.58 WIB.

    Selain Purbaya terlihat sejumlah Menteri memasuki lingkungan Istana, mulai dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala BUMN Doni Oskaria, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.

    Saat ditanya agenda pertemuan, Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail materi yang akan dibahas dalam ratas tersebut.

    “Kelihatannya ada yang berhubungan dengan [subsidi] LPG, saya belum tahu nanti lihat saja rapatnya seperti apa,” ujarnya sebelum memasuki Istana.

    Adapun soal kemungkinan penambahan kuota LPG 3 kilogram, Purbaya membenarkan bahwa hal itu menjadi salah satu isu yang berpotensi dibahas dalam ratas.

    “3 kg ya,” katanya singkat.

    Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi agenda rapat turut membahas tapi terkait kemungkinan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026, Purbaya menilai hal tersebut tidak termasuk agenda.

    “Sepertinya tidak. Saya tidak tahu. Belum rapat ditanya,” katanya. 

    Saat disinggung mengenai anggaran bantuan bencana, Menkeu menjelaskan bahwa alokasi tersebut umumnya ada di Kementerian Sosial.

    “Ada biasanya di Kemensos, kalau mereka kurang ya kita tambah. Biasanya mereka ada anggaran bencana ya,” ujarnya.

  • Belajar dari Ratu Maxima, Bos OJK Ingin Terapkan Konsep Kesehatan Keuangan di Indonesia

    Belajar dari Ratu Maxima, Bos OJK Ingin Terapkan Konsep Kesehatan Keuangan di Indonesia

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ratu Maxima dari Belanda mendorong adopsi konsep baru dalam pembangunan ekonomi masyarakat, yakni financial health atau kesehatan keuangan.  Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan istilah ini relatif baru bagi Indonesia, tetapi memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar inklusi dan literasi keuangan yang selama ini menjadi fokus pemerintah.

    “Yang biasa kenal selama ini adalah inklusi keuangan dan literasi keuangan. Tetapi pendalaman berdasarkan pengalaman yang begitu banyak dilakukan oleh ibu Ratu, terlihat bahwa esensi yang lebih penting lagi adalah kesehatan keuangan atau kesejahteraan keuangan,” kata Mahendra dalam National Financial Health Event, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Menurut Mahendra, pengalaman global Ratu Maxima yang merupakan penasihat khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Inklusi Keuangan menunjukkan kesehatan keuangan rumah tangga berperan langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan negara.

    “Ini adalah hal yang baik untuk kita pelajari dan kita bertumbuh terus, ini yang kita butuhkan. Kita belajar dari yang terbaik secara internasional, Queen Maxima ini utusan dan penasehat khusus dari Sekjen PBB yang ditugaskan untuk ini,” ujarnya.

    Konsep ini mencakup tidak hanya akses ke layanan keuangan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk mengelola risiko, mempersiapkan masa depan, dan terlindungi dari kegiatan keuangan ilegal. 

    OJK melihat gagasan financial health sebagai kerangka besar yang dapat memperkuat daya tahan ekonomi nasional melalui pendekatan yang lebih menyeluruh.

    4 Pilar Utama

    Mahendra menegaskan, empat pilar utama menjadi dasar dari financial health yakni inklusi keuangan, ketahanan terhadap financial shock, kesiapan pensiun, dan perlindungan dari keuangan ilegal. 

    Pilar-pilar ini sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, namun belum disatukan dalam satu kerangka terpadu seperti yang kini sedang dipersiapkan.

    “Dalam perkembangannya ada tiga pilar lain yang juga sebenarnya dalam Undang-undang P2SK ada tetapi tidak diintegrasikan secara terpadu seperti ini menjadi satu rumah menuju financial health,” ujarnya.

     

  • Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana penerapan kewajiban kepada entitas terbuka di pasar modal untuk menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Namun demikian, Purbaya tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Purbaya sendiri meyakini bahwa perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Pembahasan RPP

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Menkeu Purbaya Enggan Temui Pedagang Thrifting: Ilegal ya Ilegal

    Menkeu Purbaya Enggan Temui Pedagang Thrifting: Ilegal ya Ilegal

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan menemui pedagang baju bekas impor ilegal atau thrifting. Menurut dia, tidak ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Dia memandang, pakaian bekas impor ilegal tetap sebagai barang ilegal. Poin ini yang tetap dipegangnya.

    “Enggak ada kasus, saya kasusnya jelas, barang ilegal ya ilegal, itu saja,” ungkap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Dia menegaskan lagi tidak ada sesuatu yang perlu didiskusikan. Tujuan utamanya adalah menyetop arus masuk impor ilegal, termasuk baju bekas.

    “Saya diskusi enggak ada case, apa yang mau didiskusikan? Gak ada!,” tegas Bendahara Negara ini.

    Pernyataan senada sebetulnya sempat dilontarkan Purbaya beberapa waktu lalu. Dia menyebut, tidak peduli dengan penjualan baju bekas ilegal, sekalipun pedagangnya mengusulkan untuk bayar pajak.

    Ogah Legalkan Thirfting

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) tetap bakal menolak legalisasi penjualan baju bekas alias thrifting, meskipun para pedagangnya mau membayar pajak dari barang jualannya.

    Lantaran, larangan penjualan barang bekas bukan dalam konteks penerimaan negara, tapi soal apakah itu legal diperjualbelikan atau tidak.

    “Tanggapan saya, saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” tegasnya dalam sesi konferensi pers APBN KiTa, Kamis, 20 November 2025.

    Berantas Barang Ilegal

    Purbaya kembali menekankan komitmennya untuk membersihkan pasar domestik dari berbagai barang ilegal. Ia pun menyebut negara tidak akan mencari keuntungan dengan mengenakan pajak dari barang-barang haram tersebut.

    “Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal. Thrifting kalau barang bekas dilarang kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak/enggak bayar pajak. Itu barang ilegal,” seru dia.

    “Menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barangnya jadi ilegal? Kan enggak,” kata Purbaya.

  • Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.

    Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Suryo Utomo Diperiksa 

    Pemeriksaan Kasus Pajak di Kejagung
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak yang juga anak buah Sri Mulyani kini tersangkut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020..

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna buka suara dan telah memeriksa saksi berinisial Suryo Utomo (SU). Selain itu, Kejagung juga mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Pencekalan 5 Orang, Termasuk Bos Djarum

    Setelah kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022 muncul, maka Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Penggeledahan di Delapan Titik

    Setelah melakukan pencekalan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

  • Tok! Pemerintah Tambah Kuota LPG Bersubsidi untuk Nataru

    Tok! Pemerintah Tambah Kuota LPG Bersubsidi untuk Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan pasokan energi, khususnya LPG bersubsidi, aman menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BUMN Doni Oskaria untuk memastikan kecukupan suplai LPG serta kesiapan stok BBM.

    “Oh ya kemarin kami melakukan rapat dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya dan Kepala BUMN, Pak Doni Oskaria untuk membahas tentang subsidi LPG menjelang Natal dan Tahun Baru ini. Karena harus kita memastikan semuanya harus clear,” ujar Bahlil.

    Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Pertamina juga hadir dalam rapat tersebut mengingat perannya sebagai penyedia utama energi nasional.

    Dalam pertemuan itu, kata Bahlil pemerintah sepakat menambah pasokan LPG bersubsidi guna mengantisipasi peningkatan konsumsi masyarakat selama periode libur panjang.

    “Termasuk stok BBM. Karena kemarin sama-sama Pertamina juga. Di situ, di salah satu disepakati adalah ada kenaikan volume LPG dari kurang lebih 8,2 juta metrik ton menjadi 8,4 juta metrik ton atau 8,5 juta metrik ton. Angkanya saya lupa. Namun, itu sudah disetujui,” kata Bahlil.

    Dengan penambahan volume tersebut, pemerintah berharap distribusi energi tetap lancar dan kebutuhan masyarakat selama masa libur akhir tahun dapat terpenuhi tanpa gangguan.

    Dia memastikan bahwa tidak ada isu maupun hambatan terkait pasokan LPG bersubsidi untuk akhir tahun. “Jadi nggak ada isu. Ya. Makasih,” tandas Bahlil.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/11/2025).

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, pertemuan dua pembantu presiden itu membahas kecukupan pasokan LPG 3 kilogram (kg) menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Dwi menjelaskan, kuota LPG 3 kg pada 2025 dipatok sebesar 8,17 juta metrik ton. Angka itu sedikit lebih rendah dibanding realisasi 2024. Namun, kebutuhan pada 2025 berdasarkan prognosa mencapai 8,5 juta metrik ton. Artinya, dibutuhkan tambahan kuota LPG 3 kg sekitar 370.000 metrik ton.

    Meski ada koreksi kuota, pemerintah memastikan tidak ada penambahan subsidi. Pasalnya, harga LPG masih berada di bawah acuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Adapun, target alokasi anggaran subsidi LPG 3 kg tahun ini mencapai Rp87,6 triliun. “Penambahan kuota tapi enggak ada penambahan subsidi. Tapi ini masih akan dirapatkan lagi dengan presiden, dibawa ke ratas bersama Kemenkeu dan Kementerian ESDM,” ucap Anggia.