Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Setoran Pajak Kian Kritis, Dirjen Bimo Bantah Lakukan Ijon

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu ijon pajak yang dilakukan pihaknya untuk menutup target penerimaan yang masih kurang Rp442,5 triliun sampai dengan akhir November 2025. 

    Bimo menjelaskan bahwa yang dilakukan pihaknya adalah dinamisasi pajak. Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada November 2025 lalu.

    Dinamisasi, terang Bimo, sesuai dengan aturan pada pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip, angsuran bulanan PPh pasal 25 dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.

    Oleh sebab itu, ketika tahun berjalan, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur. 

    Penyesuaian juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak, lanjut Bimo, apabila ada perubahan kegiatan maupun size usaha, serta peningkatan bisnis dari WP. 

    “Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026,” terang Bimo pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

    Secara terpisah, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa otoritas fiskal pusat tidak memberikan target spesifik untuk penerimaan yang berasal dari upaya dinamisasi itu. Sebab, dia menyebut upaya-upaya dimaksud dilakukan oleh masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). 

    Yon menjelaskan bahwa upaya dinamisasi juga bukan hal yang luar biasa. “Enggak ada target masing-masing itu kan masing-masing KPP saja. Enggak ada secara angka,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menduga Ditjen Pajak bakal melakukan ijon pajak seiring dengan risiko shortfall penerimaan pajak akan relatif besar dengan kondisi tersebut. Hal itu kendati defisit diperkirakan masih dalam batas 3% terhadap PDB. 

    “Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak; paling tidak ini informasi yang beredar dari para pelaku usaha,” ujar ekonom yang pernah menjabat penasihat ekonomi bagi Gubernur Jakarta hingga Wakil Presiden ini.

    Sampai dengan akhir November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.067,9 triliun.

    Realisasi itu lebih rendah dari penerimana bruto Rp1.985,4 triliun, sehingga tercatat selisih atau restitusinya mencapai Rp351 triliun.

  • Dana Pemda Mengendap Rp218 Triliun, Wamenkeu Desak Percepatan Belanja Akhir Tahun

    Dana Pemda Mengendap Rp218 Triliun, Wamenkeu Desak Percepatan Belanja Akhir Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk percepat belanja pada Desember 2025. Kemenkeu mencatat dana Pemda di perbankan masih tinggi mencapai Rp218 triliun per akhir November 2025.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan bahwa realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp795,6 triliun hingga akhir November 2025. Realisasi tersebut setara 91,5% dari pagu anggaran.

    Suahasil menjelaskan khusus di bulan November saja, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp82 triliun ke kas daerah. Kendati demikian, guyuran likuiditas dari pusat ini belum mampu memacu akselerasi belanja daerah secara optimal.

    Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi belanja APBD per November 2025 tercatat sebesar Rp922,5 triliun. Angka ini mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 12,9% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YoY).

    “Realisasi belanja yang di atas Rp922,5 triliun itu baru 65,3% dari pagu. Kita berharap Pemda akan terus mempercepat belanja di bulan Desember ini supaya manfaat bagi masyarakat bisa lebih cepat dan lebih tinggi lagi,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025).

    Belanja Modal Anjlok

    Berdasarkan komponennya, seluruh pos belanja APBD kompak mengalami penurunan kinerja. Sorotan utama tertuju pada Belanja Modal yang terkontraksi paling tajam, yakni minus 32,6% (YoY) menjadi Rp92 triliun, jauh di bawah realisasi tahun lalu yang mencapai Rp136,5 triliun.

    Penurunan juga terjadi pada Belanja Barang dan Jasa yang terkoreksi 8,9% menjadi Rp265,7 triliun, serta Belanja Pegawai yang turun tipis 1,7% menjadi Rp376 triliun.

    Kondisi ini menyebabkan dana Pemda yang mengendap di perbankan masih cukup tinggi. Posisi dana simpanan Pemda di perbankan per akhir November 2025 tercatat sebesar Rp218,2 triliun.

    Meski demikian, Suahasil mencatat adanya sedikit pergerakan positif dari sisi penggunaan kas. Dia menjelaskan bahwa Pemda membelanjakan Rp114 triliun pada bulan November, lebih besar dibandingkan inflow transfer pusat yang sebesar Rp82 triliun.

    “Karena itu kita bisa lihat di stok saldo rekening Pemda terjadi penurunan. Kalau akhir Oktober itu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Rp230,1 triliun, maka pada akhir November ini menjadi Rp218,2 triliun,” jelasnya.

    Empat Arahan Purbaya

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah supaya mempercepat penyerapan anggaran belanja di APBD 2025. 

    Lewat surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang diterbitkan pada akhir Oktober 2025 lalu, Purbaya ingin penyerapan anggaran dipercepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025.

    Apalagi, menurut Purbaya, berdasarkan pemantauan sampai September 2025, terjadi peningkatan dana parkir di perbankan, padahal dana transfer ke daerah (TKD) yang telah disalurkan pusat mencapai Rp644,8 triliun atau 74% dari pagu.

    “Kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” demikian tulis Purbaya dalam surat yang dikutip Bisnis, Selasa (4/11/2025).

    Bekas Ketua Dewan Komisioner LPS itu kemudian mengeluarkan 4 dorongan kepada kepala daerah terkait lambatnya proses penyerapan APBD.

    Pertama, melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik. Kedua, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda). Ketiga, memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah. 

    Keempat, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

  • Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

    Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

    Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
    Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
    “Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
    Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
    kerugian keuangan negara
    senilai Rp 90 miliar.
    Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
    Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
    Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
    Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
    Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
    korupsi Jiwasraya
    yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
    Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
    Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenkeu sebut kinerja serapan pajak membaik pada November 2025

    Kemenkeu sebut kinerja serapan pajak membaik pada November 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menyatakan kinerja penerimaan pajak menunjukkan perbaikan pada November 2025 bila dibandingkan catatan terakhir pada Oktober 2025.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis, menjelaskan pada catatan realisasi bruto Oktober 2025, terdapat dua jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan negatif.

    Kedua pajak itu di antaranya pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Namun, pada tren November, hanya satu jenis pajak yang menunjukkan pertumbuhan negatif.

    “PPN dan PPnBM di akhir November sudah tumbuh positif, meski masih kecil tumbuhnya. Kami berharap di bulan Desember ini PPN dan PPnBM akan tumbuh lebih kuat lagi,” kata Suahasil.

    Penerimaan pajak bruto merupakan catatan penerimaan tanpa dikurangi oleh pengembalian atau restitusi. Per November 2025, realisasi penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp1.985,48 triliun.

    Jenis pajak yang tumbuh positif di antaranya PPh badan tumbuh 4,7 persen sebesar Rp359,78 triliun; PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tumbuh 1,7 persen sebesar Rp310,40 triliun; PPN dan PPnBM tumbuh 0,1 persen sebesar Rp907,93 triliun; serta pajak lainnya tumbuh 22 persen sebesar Rp188,43 triliun.

    Sedangkan PPh orang pribadi dan PPh 21 terkontraksi 7,6 persen sebesar Rp218,94 triliun.

    Adapun penerimaan pajak neto, yang merupakan setoran setelah dikurangi restitusi, tercatat sebesar Rp1.634,43 triliun.

    Hanya komponen PPh final, PPh 22, dan PPh 26 serta pajak lainnya yang mengalami pertumbuhan secara neto, sedangkan komponen lainnya mencatatkan kontraksi.

    PPh badan terkontraksi 9 persen dengan realisasi Rp263,58 triliun; PPh orang pribadi dan PPh 21 turun 7,8 persen sebesar Rp218,31 triliun; serta PPN dan PPnBM turun 6,6 persen sebesar Rp660,77 triliun.

    Adapun PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tumbuh 1,4 persen dengan realisasi Rp305,43 triliun dan pajak lainnya tumbuh 21,5 persen sebesar Rp186,33 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah tarik utang Rp614,9 triliun, Wamenkeu: Masih “on-track”

    Pemerintah tarik utang Rp614,9 triliun, Wamenkeu: Masih “on-track”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan realisasi penarikan utang baru oleh pemerintah sebesar Rp614,9 triliun per 30 November 2025 masih terjaga dalam desain atau “on-track.”

    Nilai itu setara dengan 84,06 persen terhadap proyeksi yang ditetapkan dalam laporan semester (lapsem) 2025 sebesar Rp731,5 triliun.

    “Jadi saat ini masih on-track menuju desain dari APBN,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

    Target penarikan utang sebesar Rp731,5 triliun sepanjang tahun ini digunakan untuk menutup defisit APBN yang berdasarkan proyeksi yang diperkirakan mencapai 2,78 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Sementara saat ini, defisit APBN tercatat sebesar 2,35 persen PDB, masih di bawah target proyeksi defisit APBN 2025.

    Selain mengandalkan pembiayaan utang, pemerintah juga memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mengurangi kebutuhan penerbitan surat berharga negara (SBN).

    “Pemenuhan pembiayaan ini terkendali melalui langkah antisipatif, seperti prefunding, ketersediaan kas yang memadai, serta active cash dan debt management, termasuk penempatan dana Rp200 triliun di perbankan umum,” jelas Suahasil.

    Pengelolaan utang juga dilakukan dengan bersinergi bersama Bank Indonesia (BI), kata Suahasil. Sinergi ini berupa skema debt switch pada Surat Berharga Negara (SBN) pembiayaan COVID-19 yang jatuh tempo. Skema ini diambil untuk mengurangi risiko refinancing.

    “SBN yang kami terbitkan pada COVID-19 lalu ada yang jatuh tempo pada 2025, 2026, 2027, dan 2028. Untuk jatuh tempo ini, kami bekerja sama dengan BI untuk melakukan debt switching,” tambahnya.

    Wamenkeu menggarisbawahi skema debt switching yang diambil oleh Kemenkeu tidak hanya dilakukan bersama BI. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu aktif melakukan skema debt switching dengan lembaga multilateral maupun lembaga lainnya.

    Suahasil pun menambahkan pasar keuangan dalam tren membaik, yang mampu mendukung pembiayaan yang makin efisien.

    Di samping pembiayaan utang, pembiayaan non-utang tercatat sebesar Rp41,4 triliun. Dengan demikian, realisasi pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp573,5 triliun atau 86,63 persen dari proyeksi laporan semester sebesar Rp662 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah tarik utang Rp614,9 triliun, Wamenkeu: Masih “on-track”

    Baru terealisasi 65 persen, Kemenkeu imbau pemda percepat belanja APBD

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang baru terealisasi Rp922,5 triliun atau 65,3 persen dari pagu per 30 November 2025.

    “Realisasi Rp922,5 triliun itu baru 65,3 persen dari pagu. Kami berharap pemda bisa mempercepat belanja agar manfaatnya bisa lebih dimanfaatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

    Pasalnya, kata Suahasil, realisasi tranfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat telah tersalurkan sebesar Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu.

    Kenaikan realisasi TKD terbesar terjadi pada komponen dana bagi hasil (DBH) sebesar 22,5 persen dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar 14,9 persen.

    Rinciannya, DBH tersalurkan Rp157,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp409,5 triliun, DAK fisik Rp13,2 triliun, DAK non fisik Rp136,4 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp14,2 triliun, dana desa Rp59,5 triliun, dan TKD lainnya Rp5,3 triliun.

    Di sisi lain, saldo rekening pemda di perbankan juga telah menunjukkan penurunan. Berdasarkan catatan per Oktober 2025, kas rekening pemda berada pada level Rp230,1 triliun. Sementara pada akhir November 2025, kasnya tercatat turun menjadi Rp218,2 triliun.

    “Saldo rekening pemda mengalami penurunan, maka belanja pemda harusnya bisa lebih tinggi lagi,” ujar Suahasil.

    Dalam paparan Kemenkeu, seluruh komponen belanja APBD terlihat mengalami penurunan.

    Belanja pegawai terealisasi Rp376 triliun per November 2025, turun 1,7 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp382,6 triliun.

    Belanja barang dan jasa tersalurkan Rp265,7 triliun atau turun 8,9 persen (yoy) dari Rp291,6 triliun. Belanja modal tercatat sebesar Rp92 triliun, turun signifikan 32,6 persen (yoy) dari Rp136,5 triliun. Sama halnya, belanja lainnya juga turun signifikan 24,1 persen (yoy) menjadi Rp188,8 triliun dari Rp248,8 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah tarik utang Rp614,9 triliun, Wamenkeu: Masih “on-track”

    Baru terealisasi 65 persen, Kemenkeu imbau pemda percepat belanja APBD

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 yang baru terealisasi Rp922,5 triliun atau 65,3 persen dari pagu per 30 November 2025.

    “Realisasi Rp922,5 triliun itu baru 65,3 persen dari pagu. Kami berharap pemda bisa mempercepat belanja agar manfaatnya bisa lebih dimanfaatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis.

    Pasalnya, kata Suahasil, realisasi tranfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat telah tersalurkan sebesar Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu.

    Kenaikan realisasi TKD terbesar terjadi pada komponen dana bagi hasil (DBH) sebesar 22,5 persen dan dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar 14,9 persen.

    Rinciannya, DBH tersalurkan Rp157,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp409,5 triliun, DAK fisik Rp13,2 triliun, DAK non fisik Rp136,4 triliun, otonomi khusus (otsus) Rp14,2 triliun, dana desa Rp59,5 triliun, dan TKD lainnya Rp5,3 triliun.

    Di sisi lain, saldo rekening pemda di perbankan juga telah menunjukkan penurunan. Berdasarkan catatan per Oktober 2025, kas rekening pemda berada pada level Rp230,1 triliun. Sementara pada akhir November 2025, kasnya tercatat turun menjadi Rp218,2 triliun.

    “Saldo rekening pemda mengalami penurunan, maka belanja pemda harusnya bisa lebih tinggi lagi,” ujar Suahasil.

    Dalam paparan Kemenkeu, seluruh komponen belanja APBD terlihat mengalami penurunan.

    Belanja pegawai terealisasi Rp376 triliun per November 2025, turun 1,7 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan tahun lalu sebesar Rp382,6 triliun.

    Belanja barang dan jasa tersalurkan Rp265,7 triliun atau turun 8,9 persen (yoy) dari Rp291,6 triliun. Belanja modal tercatat sebesar Rp92 triliun, turun signifikan 32,6 persen (yoy) dari Rp136,5 triliun. Sama halnya, belanja lainnya juga turun signifikan 24,1 persen (yoy) menjadi Rp188,8 triliun dari Rp248,8 triliun.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPPOD Soroti Nasib Desentralisasi Fiskal di Era Prabowo

    KPPOD Soroti Nasib Desentralisasi Fiskal di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Deaerah (KPPOD) menilai mandatory spending untuk program pemerintah pusat semakin meluas bahkan di dalam penyusunan APBD 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai masa depan desentralisasi fiskal.

    Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menyoroti kelemahan pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) atau local taxing power. 

    Pada waktu yang sama, alokasi belanja wajib atau mandatory spending oleh pemerintah pusat semakin meluas baik dari implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta peraturan turunannya. 

    “Misalnya kalau melihat Permendagri soal pedoman penyusunan APBD 2026, mandatory spending terutama untuk mendukung program-program pemerintah pusat nampak sekali di sana,” ujar Herman dikutip dari siaran daring di YouTube KPPOD, Rabu (17/12/2025). 

    Kemudian, Herman turut menyoroti soal mismanagement pengelolaan belanja daerah. Hal ini berkaitan dengan polemik besarnya simpanan pemda di perbankan yang dinilai sebenarnya adalah isu struktural setiap tahun.

    Adapun sejak 2025, terang Herman, semakin terkikisnya kemampuan pemda terlihat dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.

    Inpres terkait dengan efisiensi APBN dan APBD itu turut menyasar anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun ini yang dipotong senilai Rp50,59 triliun dari pagu anggaran Rp919 triliun. 

    Pemangkasan ini pun berlanjut pada APBN 2026 ketika TKD turun hingga sekitar 24% dari pagu 2025 ke hanya Rp693 triliun. Herman menggarisbawahi utamanya pemangkasan secara signifikan atas dana bagi hasil (DBH).  

    Padahal, lanjutnya, DBH bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah. Ini pun dinilai tidak sesuai dengan UU HKPD dan bisa memengaruhi kapasitas fiskal daerah. 

    “Karena kapasitas fiskal itu dihitung berdasarkan penjumlahan PAD dengan dana bagi hasil,” terang Herman.

    Untuk itu, Herman menilai pemangkasan TKD justru inkonsisten dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2024 tentang RPJMN yang merupakan terjemahan dari visi misi Presiden Prabowo Subianto yakni Asta Cita. Salah satunya yakni tentang komitmen pemerintah untuk penguatan desentralisasi fiskal serta otonomi daerah. 

    “Pemangkasan ini sudah tidak sejalan dengan semangat Asta Cita,” pungkasnya. 

    Alasan Efisiensi 

    Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan sebenarnya di balik keputusan Presiden Prabowo untuk memotong anggaran TKD besar-besaran. 

    Hal itu dilakukan kendati pemerintah pusat mengklaim manfaat anggaran ke daerah tetap dirasakan melalui anggaran program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

    “Beliau agak kecewa dengan belanja daerah yang diselewengkan. Kalau sekarang saya menghadap Presiden untuk menaikkan [anggaran TKD], pasti enggak dikasih,” ujarnya kepada kader Golkar yang menduduki jabatan di DPR hingga DPRD, Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki tata kelola di daerah khususnya penyerapan anggaran mulai dari kuartal IV/2025. 

    Apabila kondisi ekonomi membaik, di mana diyakini Purbaya terjadi pada kuartal II/2026, maka dia membuka peluang untuk menghadap Presiden.  Purbaya memberi waktu pemda untuk bisa menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah sampai dengan kuartal II/2026. 

    Apabila pemda berhasil, dia akan mengajukan ke Prabowo untuk menaikkan anggaran TKD. 

    “Doain supaya saya berhasil, triwulan kedua saya bisa ngomong [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa penaikan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, teman-teman daerah di DPRD tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk bantu anda semua,” paparnya.

  • Serapan Rendah, Purbaya Terima Pengembalian Anggaran dari K/L Rp4,5 Triliun

    Serapan Rendah, Purbaya Terima Pengembalian Anggaran dari K/L Rp4,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA —Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan bahwa pengembalian anggaran dari kementerian dan lembaga yang tidak terserap meningkat menjadi Rp4,5 triliun.

    Dia bahkan menyebut angka itu kemungkinan akan bertambah menjelang tutup buku APBN 2025.

    “Tambah lagi sedikit mungkin,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

    Purbaya mengakui realisasi belanja K/L lambat. Dia menyebut setiap tahunnya pun pemerintah hanya bisa merealisasikan belanja 95% dari pagu anggaran yang telah disiapkan. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun masih enggan mengungkap kementerian atau lembaga mana yang lambat membelanjakan anggarannya. Apalagi, pembukuan masih berjalan terus jelang tutup buku akhir tahun ini. 

    “Audit finalnya kami lihat kan di akhir tahun. Ini masih tanggal 15 kan, mungkin ada penyerapan penyerapan baru,” lanjutnya.

    Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merilis data terbaru realisasi penerimaan, belanja dan pembiayaan APBN sampai dengan akhir November 2025. Sampai dengan akhir bulan sebelumnya, baik belanja dan penerimaan baru terealisasi sekitar 73% dari outlook. 

    APBN sampai dengan 31 Oktober 2025 membukukan penerimaan negara keseluruhan Rp2.113,3 triliun atau 73,7% dari outlook laporan semester (lapsem) I/2025 Rp2.865,5 triliun. Khususnya pajak, yang menyumbang sebagian besar penerimaan baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun. 

    Sementara itu, realisasi belanja juga baru mencapai 73,5%. Anggaran pemerintah pusat maupun daerah atau transfer ke daerah (TKD) baru terserap Rp2.593 triliun, dari outlook Rp3.527,5 triliun.

    Secara rinci, belanja pemerintah pusat secara total sudah terserap Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Belanja pusat itu meliputi kementerian/lembaga (K/L) Rp961,2 triliun, dan non-K/L Rp918,4 triliun. 

    Adapun TKD telah terealisasi Rp713,4 triliun atau 82,6% dari outlook Rp864,1 triliun. 

    Sampai dengan akhir Oktober 2025 lalu, realisasi belanja pemerintah pusat baru 66,2% atau lebih rendah apabila dibandingkan dengan pada periode akhir Oktober 2021 sampai dengan Oktober 2024. Pada akhir Oktober 2024 saja, belanja pemerintah saat itu sudah terealisasi 76,9%.  

    Sementara itu, anggaran program prioritas pemerintah baru dibelanjakan Rp611,7 triliun atau 65,8% dari pagu Rp929 triliun.  

  • Shorfall Pasti Melebar, Akankah APBN Purbaya Selamat dari Ancaman Defisit 3%?

    Shorfall Pasti Melebar, Akankah APBN Purbaya Selamat dari Ancaman Defisit 3%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan defisit APBN 2025 akan tetap berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto atau PDB.

    Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja strateginya untuk menjaga defisit tetap di bawah 3%. Apalagi, tekanan APBN 2025 terus terjadi. Shortfall pajak sudah hampir dipastikan melebar dari outlook APBN yang dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Kalau mengutip Maklumat Direktur Jenderal Pajak, untuk terbebas dari ancaman pelanggaran konstitusional, penerimaan pajak tahun ini minimal harus finish di angka Rp2.005 triliun.

    Sejauh ini Purbaya hanya mengatakan pihaknya masih menghitung arus keluar masuk kas APBN jelang penutupan 2025. 

    Untuk itu, Purbaya belum bisa memastikan apabila defisit APBN akan melebar dari outlook 2,78% terhadap PDB kendati penerimaan pajak masih di bawah target. 

    “[Defisit] masih dihitung, karena angkanya bergerak terus nih. Kami tunggu yang masuk ke sini berapa, terus PDB-nya juga berapa, akan geser kan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

    Dari sisi penerimaan, Purbaya menyebut Kemenkeu masih bisa mengandalkan setoran penerimaan di luar pajak yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekitar Rp3 triliun. 

    “Katanya pak Jaksa Agung ngasih Rp2 triliun-Rp3 triliun tuh. Dari barang yang dirampas itu lho, [Satgas, red] PKH itu. Itu kan PNBP. Untuk saya kan yang penting uangnya cukup,” jelasnya.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui bahwa tekanan yang dihadapi pemerintah cukup besar terhadap keseimbangan fiskal. Namun, dia belum bisa memastikan dampaknya terhadap pelebaran defisit dari outlook 2,78% terhadap PDB. 

    “Ini kan masih bergerak angkanya. Kelihatan sih tekanannya cukup besar, tetapi kami jaga di level yang aman,” ungkapnya.

    Realisasi Sementara APBN

    Adapun sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan negara baru terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% terhadap outlook lapsem I/2025 yakni Rp2.865,5 triliun. Sumbangsih terbesar yakni pajak, baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun. 

    Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.593 triliun atau 73,5% dari outlook Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, defisit sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp532,9 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Realisasinya sudah 80,5% terhadap outlook yakni Rp662 triliun (2,78% terhadap PDB). 

    Wanti-wanti Bank Dunia

    Sementara itu, Bank Dunia memberi peringatan terkait kesehatan fiskal Indonesia dalam jangka menengah. Lembaga multilateral tersebut memproyeksikan defisit APBN akan melebar secara konsisten hingga mendekati batas psikologis 3% hingga 2027, seiring dengan penurunan rasio pendapatan negara dan peningkatan beban utang.

    Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025, Bank Dunia memperkirakan defisit keseimbangan fiskal akan berada di level 2,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 dan bertahan di angka yang sama pada 2026.

    Angka itu diproyeksikan terus melebar menjadi 2,9% terhadap PDB pada 2027, nyaris menyentuh ambang batas defisit fiskal sebesar 3% sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

    Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan realisasi defisit Oktober 2025 yang tercatat sebesar 2,0% terhadap PDB, maupun target UU APBN 2026 yang mematok defisit di level 2,7%.

    Pelebaran defisit tersebut tidak lepas dari tekanan berat pada sisi pendapatan negara. Bank Dunia mencatat rasio pendapatan negara terhadap PDB diproyeksikan terjun bebas dari realisasi 13,5% pada 2022 menjadi hanya 11,6% pada 2025, sebelum sedikit membaik ke level 11,8% pada 2026.

    “Pendapatan yang berkurang akibat penurunan harga komoditas, percepatan pengembalian pajak [restitusi], serta pengalihan dividen BUMN ke Danantara menjadi faktor utama,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Konsekuensi dari seretnya pendapatan dan melebarnya defisit adalah kenaikan rasio utang pemerintah. Bank Dunia memproyeksikan rasio utang Pemerintah Pusat akan terus mendaki dalam tiga tahun ke depan.

    Dari posisi 39,8% terhadap PDB pada 2024, rasio utang diperkirakan naik menjadi 40,5% pada 2025, 41,1% pada 2026, dan menembus 41,5% pada 2027.

    Kenaikan stok utang ini terjadi di tengah beban biaya dana (cost of fund) yang masih tinggi. Bank Dunia mencatat rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan tercatat mencapai 20,5% hingga Oktober 2025.

    Artinya, 1/5 pendapatan negara digunakan hanya untuk membayar kewajiban bunga utang pemerintah. Ini mengindikasikan sempitnya ruang gerak belanja pemerintah untuk sektor-sektor produktif lainnya.

    Oleh sebab itu, lembaga yang bermarkas di Washington DC itu mewanti-wanti bahwa risiko fiskal dari sisi domestik cukup nyata. Pendapatan yang lebih rendah dari perencanaan dapat menguji kepatuhan pemerintah terhadap disiplin fiskal dan berpotensi membatasi belanja negara.

    “[Perlu] penguatan administrasi dan kebijakan perpajakan di tengah kondisi harga komoditas yang kurang menguntungkan, guna menyediakan ruang fiskal untuk pengeluaran yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” saran Bank Dunia.

    Dalam laporan yang sama, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan stagnan di kisaran 5% hingga 2025. Perinciannya, 5% pada 2025, 5% pada 2026, dan 5,2% pada 2027.