Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Menkeu menunggu BNPB ajukan anggaran tangani dampak banjir Sumatera

    Menkeu menunggu BNPB ajukan anggaran tangani dampak banjir Sumatera

    Kami tunggu permintaan dari BNPB. Kalau tidak salah sudah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus di sana.

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu pengajuan tambahan anggaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menangani dampak banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Kami tunggu permintaan dari BNPB. Kalau tidak salah sudah dibentuk satuan tugas (satgas) khusus di sana,” kata Menkeu Purbaya di sela-sela meresmikan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenkeu, di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu mengaku sudah menyiapkan dana tambahan untuk BNPB guna mengatasi dampak banjir dan tanah longsor di tiga provinsi itu.

    Namun, ia belum memberikan detail nominalnya karena masih mencermati anggaran.

    Hingga saat ini, kata dia lagi, pihaknya belum menerima pengajuan tambahan dana dari BNPB.

    Ia memperkirakan BNPB saat ini juga masih menghitung opsi tambahan anggaran untuk penanganan bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Nanti kalau kurang, kan masih dihitung. Dananya sudah siap,” katanya pula.

    Meski begitu, Purbaya memastikan BNPB masih memiliki anggaran sebesar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang bisa digunakan untuk kebutuhan darurat penanganan bencana alam.

    Seperti diketahui, BNPB mendapat alokasi anggaran APBN 2025 mencapai Rp2,01 triliun.

    Jumlah anggaran tersebut mendapat pemangkasan dibandingkan pada 2024, BNPB mendapat anggaran Rp4,92 triliun.

    Berdasarkan data BNPB, hingga Kamis (4/12) pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 836 jiwa berdasarkan data yang telah dimutakhirkan pada pukul 16.00 WIB.

    Selain itu, bencana alam itu membuat puluhan ribu orang terpaksa harus mengungsi karena rumah mereka hanyut hingga rusak.

    Saat ini tim gabungan terus melakukan evakuasi dan pencarian terhadap korban banjir dan tanah longsor serta mempercepat pembukaan akses jalan dan distribusi bantuan kepada korban di tiga provinsi di Sumatera itu.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rosan Minta Insentif Pajak BUMN, Purbaya Respons Begini

    Rosan Minta Insentif Pajak BUMN, Purbaya Respons Begini

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, seperti yang diminta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

    Permintaan insentif ini dikatakan akan diwujudkan dengan selektif. Artinya, tidak semua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara akan menerima insentif pajak.

    “Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya melansir Antara di Jakarta, Kamis (5/12/2025).

    Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif adalah perusahaan yang mengalami kendala keuangan, seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.

    Pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana, merupakan peran Kementerian Keuangan untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.

    “Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Adapun BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif, misalnya, perusahaan yang mengajukan pembebasan pajak untuk kewajiban di masa lampau.

     

  • Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Keuangan bakal memperluas pembangunan rumah susun (rusun) khusus pegawai setempat di Denpasar, Bali mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang tersedia.

    “Kami akan bangun, paling tidak satu atau dua tower lagi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela meninjau rusun aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu tidak memberikan detil anggaran yang disiapkan untuk perluasan rusun tersebut, termasuk estimasi waktu pengerjaan rusun itu.

    Namun, ia meminta agar desain kamar lebih besar dari desain yang sudah terbangun saat ini dengan luas bangunan 36 meter persegi.

    “Kalau untuk keluarga ukuran 36 (meter persegi) mungkin pas-pasan. Kalau anaknya sudah besar, sudah tidak bisa belajar di sana. Jadi saya minta nanti dinaikkan sedikit ukuran yang lebih besar,” ucapnya.

    Sementara itu, terkait wacana pembangunan rusun tersebut juga mengakomodasi warga selain ASN Kemenkeu, Purbaya menjelaskan hal itu mempertimbangkan kebutuhan untuk pegawainya terlebih dahulu.

    “Kami lihat Kemenkeu masih butuh atau tidak. Kalau masih ada pegawai Kemenkeu yang belum dapat tempat tinggal di sini, kan untuk pegawai Kemenkeu dulu, nanti kami lihat seperti apa pertimbangan ke depan,” ucapnya.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terus memantau belanja pemerintah daerah untuk mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

    “Kami lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, tidak bocor,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Melalui cara itu, lanjut dia, bendahara negara itu akan mempertimbangkan potensi membuat ruang lebih untuk penambahan pos TKD.

    Ia menekankan juga opsi penambahan TKD tergantung keadaan anggaran, ekonomi hingga belanja pemerintah daerah.

    Menkeu menegaskan sampai saat ini untuk alokasi anggaran TKD 2026 tidak ada perubahan yaitu masih sesuai dengan postur yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

    Pemerintah telah menetapkan besaran TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp693 triliun atau lebih rendah dari alokasi TKD pada APBN 2025 mencapai Rp919,9 triliun.

    Akibatnya, pemangkasan itu pun memicu keluhan dari sejumlah kepala daerah di tanah air, karena berpotensi mempengaruhi program yang akan dijalankan di daerah, salah satunya dari Gubernur Bali Wayan Koster.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu Purbaya Bakal Kejar Cukai Palsu hingga Pelototi Pelabuhan

    Menkeu Purbaya Bakal Kejar Cukai Palsu hingga Pelototi Pelabuhan

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah serius dalam membenahi tata kelola dalam Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mulai dari peredaran cukai palsu hingga pelototi pelabuhan.

    Salah satu yang jadi sorotannya soal peredaran rokok ilegal, termasuk rokok dengan cukai palsu. Sejak awal, dia akan menempatkan mesin penghitung di pabrik-pabrik rokok.

    “Misalnya untuk rokok. Kita taruh mesin-mesin pencacah rokok, penghitung rokok di pabrik-pabriknya,” ungkap Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Jumat (5/12/2025).

    Dia menegaskan, pelaksanaannya akan dimulai awal 2026 nanti dan akan efektif berjalan pada Mei-Juni 2026. Tak cuma itu, nantinya akan diterapkan sistem untuk mendeteksi cukai palsu dalam peredaran rokok.

    “Jadi nanti ada sistem baru untuk memonitor, di lapangan cukainya palsu apa enggak. Jadi akan seserius itu,” ujarnya.

    Selain itu, Purbaya juga akan mengintegrasikan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem Bea Cukai. Sistem ini akan diterapkan di setiap pelabuhan.

    “Dan yang terakhir saya akan sering-sering datang ke pelabuhan. Untuk memastikan mereka enggak main-main lagi,” tegas Purbaya.

    Respons Bos Bea Cukai

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan arah perbaikan yang tengah dijalankan Bea Cukai sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Djaka menegaskan, upaya pembenahan dilakukan menyeluruh, terutama pada aspek sumber daya manusia (SDM) dan peralatan kerja yang selama ini dianggap belum optimal dalam mendukung tugas pengawasan.

    “Mulai dari sumber daya manusianya, mulai dari alat peralatannya,” kata Djaka saat ditemui di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

     

  • Skema Kompensasi Baru Bisa Sehatkan Keuangan BUMN

    Skema Kompensasi Baru Bisa Sehatkan Keuangan BUMN

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan skema pembayaran kompensasi baru akan menyehatkan keuangan BUMN. Perusahaan pelat merah tidak perlu lagi memgambil utang untuk menambal kebutuhannya.

    Hal ini turut dibahas antara Purbaya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, serta Komisi XI DPR. Skema itu akan menguntungkan BUMN.

    “Mereka (BUMN) senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik. Mereka enggak perlu pinjam ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Dia mengatakan, pemerintah akan membayar 70 persen total kompensasi setiap bulan kepada BUMN pada periode Januari-September. Kemudian, masuk Oktober, pemerintah akan membayarkan 30 persen sisanya.

    Informasi, akan ada audit dan evaluasi yang dilakukan dalam rentang pembayaran tersebut. Tujuannya melihat efektivitas penyaluran barang subsidi/kompensasi.

    “Kalau subsidi kan dipayar langsung, yang kompensasi itu 70 persen setiap bulan sampai 9 bulan. Nanti Oktober dibayar yang 30 persennya,” kata Purbaya.

    Orang Super Kaya Masih Dapat Subsidi

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyadari banyak orang super kaya yang menikmati subsidi dari pemerintah. Dia berencana memangkas subsidi tersebut dan dialihkan kepada yang membutuhkan.

    Hal ini dibahas dalam rapat antara Menkeu Purbaya bersama Komisi XI dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Bahasannya adalah subsidi energi, termasuk BBM dan listrik.

    “Jadi kita lihat masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya kalau di Indonesia mungkin, yang masih mendapat subsidi,” kata Purbaya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

  • Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok rencana perombakan skema penyaluran subsidi energi BBM hingga listrik. Rencana kebijakan ini dilakukan agar anggaran negara yang dikucurkan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Rencana perombakan skema subsidi BBM dan listrik ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, dan Komisi XI DPR, Kamis (4/12/2025).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah dan Danantara akan mendesain ulang (redesign) strategi penyaluran subsidi dalam dua tahun ke depan.

    Pada rapat tertutup selama 2,5 jam itu, Purbaya mengungkap bahwa DPR dan pemerintah memandang perlunya efisiensi penyaluran subsidi. Dia menyebut adanya analisis yang menunjukkan terdapat kendala dalam hal desain hingga penyaluran subsidi.

    Masalah subsidi yang tidak tepat sasaran diakui Purbaya menjadi bahasan antara pemerintah, Danantara serta DPR terkait dengan subsidi maupun kompensasi pada APBN 2025 itu.

    “Masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya di Indonesia mungkin yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kami lihat gimana perbaikannya. Kami simpulkan sih tadi dalam dua tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Skema Baru Subsidi

    Purbaya pun memberikan bocoran terkait dengan rancangan skema baru kebijakan subsidi, salah satunya yakni mengurangi jumlah masyarakat menengah ke atas yang menerima subsidi. Misalnya, apabila merujuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka gambaran kategori desil meliputi 1-10.

    Desil 1-5 meliputi kategori masyarakat miskin esktrem hingga pas-pasan atau mendekati kelas menengah, serta 6-10 yakni kelompok menengah ke atas atau dinilai mampu.

    “Mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kami balikkan ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN, Danantara,” jelas Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku dirinya memiliki waktu enam bulan untuk menggodok ulang strategi penyaluran subsidi.

    “Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengoordinasikan desain tadi,” jelasnya.

    Adapun mengenai kebijakan kompensasi, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

    Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%. 

    Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

    Menurut Purbaya, Danantara merespons positif kebijakan baru itu karena bakal mendukung arus keuangan perseroan.

    “Mereka senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik, mereka enggak perlu pinjem ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya,” ungkapnya

    Respons Danantara

    CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya saat ini pun sudah memulai proses untuk mengefisienkan proses subsidi dan kompensasi. Khususnya kompensasi, hal tersebut sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

    “Bagaimana kalau dari BUMN ini kami lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri. Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

    Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

    Secara umum, pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menilai pembayaran dari kompensasi dan subsidi dari pemerintah kepada BUMN sudah berjalan lebih baik.

    “Sangat membantu BUMN ini yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa public service obligation yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya. 

    Adapun dikutip dari Buku II Nota Keuangan APBN 2026, outlook belanja subsidi pada APBN 2025 senilai Rp288,1 triliun yang mencakup energi dan nonenergi. Pada 2026, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp318,9 triliun. Sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi belanja subsidi energi dan nonenergi sudah mencapai Rp194,9 triliun. Sementara itu, kompensasi sudah dibelanjakan Rp120 triliun. Keduanya total mencapai Rp315 triliun. 

  • Menkeu Purbaya Minta Ditemani Istri saat Kunjungan Kerja ke Bali

    Menkeu Purbaya Minta Ditemani Istri saat Kunjungan Kerja ke Bali

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk meresmikan Rusun Pegawai Kementerian Keuangan di kawasan Renon kota Denpasar, Bali.

    Hal tersebut dibagikan melalui akun instagram @menkeuri, Jumat (5/12/2025). Dalam unggahannya terlihat Menkeu Purbaya ditemani oleh sang istri, Ida Yulidina.

    Dengan mengenakan baju batik dan jas abu, Menkeu Purbaya menggenggam erat tangan sang istri saat hendak memasuki pesawat. Ketika ditanya oleh staf pribadinya, Menkeu Purbaya mengaku perjalanannya kali ini untuk melakukan peresmian rusun.

    “Pak mau terbang ke mana? ada kegiatan di sana?,” ujar staf pribadi Purbaya.

    “Ke Bali, peresmian apartemen Kementerian Keuangan di Denpasar,” jawab Menkeu Purbaya.

    Naik Moge Patwal

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi perhatian pegawai dan anggota pengamanan internal Kementerian Keuangan setelah ia terlihat iseng menjajal motor patroli pengawal (Patwal) Kepolisian yang setiap hari bertugas mengawal aktivitas kementeriannya. Aksi spontan tersebut terjadi di lingkungan perkantoran Kemenkeu.

    Dengan mengenakan kemeja bergaris lengan panjang, Menkeu Purbaya turun ke area parkir motor Patwal. Ia sempat berbincang dengan beberapa petugas sebelum akhirnya mengenakan helm untuk mencoba langsung motor besar (moge) yang biasa digunakan polisi pengawal. Purbaya kemudian membawa motor tersebut berkeliling di lingkungan kantor.

    “Pagi tadi saya iseng aja nyobain moge patwal kepolisian yang sehari-haru bertugas di Kemenkeu,” ujar Purbaya dikutip dari akun instagram @menkeuri, Rabu, 3 Desember 2025.

  • Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu.

    Dia mengungkapkan perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.

    “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ungkap Purbaya dikutip, Jumat (5/12/2025).

    Purbaya juga menuturkan bahwa Danantara Indonesia mengajukan keringanan pajak untuk BUMN, salah satunya dalam hal melaksanakan sejumlah aksi korporasi.

    Permintaan keringanan pajak untuk BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Purbaya saat bertemu di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurut Purbaya, keringanan pajak kepada pelat merah bisa diberikan untuk sejumlah aksi korporasi yang akan banyak dilakukan BUMN dalam dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

    “Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [Rosan] bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan,” terangnya.

    Dia menilai permintaan keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN itu masih masuk akal untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, dia memastikan setelahnya aksi korporasi BUMN yang kini di bawah Danantara bakal dipungut pajak.

    “Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga [mengerjakan] proyek pemerintah,” ucapnya.

    Pada Rabu (3/12/2025), CEO Danantara Rosan Roeslani turut mendiskusikan soal keringanan pajak ini dengan Purbaya saat bertemu di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Selain itu, Danantara turut membicarakan soal opsi penyertaan APBN dalam penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    “Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan. 

  • Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menekankan bahwa pendekatan sistemik menjadi kunci dalam mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi nilai transaksi barang alias underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor.

    Kepala LNSW Oza Olavia menjelaskan bahwa strategi utama lembaganya bukan sekadar mengejar target penerimaan negara semata, melainkan membangun ekosistem yang memaksa tingkat kepatuhan pengguna jasa meningkat secara otomatis.

    Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerapan superset data dalam Indonesia National Single Window (INSW). Melalui mekanisme ini, sambung Oza, integrasi data antar-kementerian/lembaga (K/L) diperkuat sehingga dokumen yang disampaikan pelaku usaha menjadi lebih komprehensif dan sulit dimanipulasi.

    “Jadi secara LNSW, bagaimana kita untuk yang underinvoicing-nya? Kita lihat dengan upaya antar K/L. Kita gunakan superset data yang kita mintakan kepada pengguna jasa, agar mereka mengisi dokumen dengan baik,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Oza menekankan bahwa peran LNSW berada pada penyediaan infrastruktur data dan dokumen. Seluruh informasi yang diinput oleh pelaku usaha akan menjadi basis data bagi unit teknis terkait untuk melakukan analisis mendalam.

    Dalam konteks penindakan underinvoicing, Oza menegaskan adanya pembagian peran yang jelas di lingkungan Kementerian Keuangan. LNSW bertugas memastikan ketersediaan dan validitas data dalam sistem, sementara kewenangan analisis nilai pabean dan penindakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Dokumen dan data mereka infokan semua [ke LNSW]. Selanjutnya yang melakukan analisa adalah unit-unit yang berkepentingan dan memang diberikan mandat. Sepanjang mereka diberikan mandat, ya itu dilakukan,” jelasnya.

    Pemanfaatan AI

    Terkait penggunaan teknologi, Oza tidak menampik bahwa Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau akal imitasi.

    Kendati demikian, implementasi AI di LNSW saat ini belum difokuskan secara langsung untuk mendeteksi underinvoicing secara spesifik, mengingat hal tersebut merupakan ranah pengawasan teknis Bea Cukai. Di samping itu, dia tidak menutup peluang integrasi sistem di masa depan.

    “Ke depannya, kita akan lihat konektivitasnya seperti apa,” jelas Oza.

    Maraknya Praktik Underinvoicing

    Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jumlah wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik underinvoicing terus bertambah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan memeriksa 282 WP Badan yang diduga terlibat praktik underinvoicing dimaksud. Teranyar, ada dugaan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi melakukan praktik serupa ini mencapai 463 WP.

    Bimo menegaskan bahwa pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah kepada para WP dimaksud. Namun, sejauh ini otoritas pajak mengendus adanya modus penghindaran pungutan ekspor serta dividen yang terselubung.

    “Jadi targetnya dari kemarin 282 [WP], setelah kami coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya, ini masih dugaan, prejudice of innocent itu sekitar 493 wajib pajak. Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation, kemudian pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung,” terangnya pada media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Temuan indikasi praktik tersebut bermula saat pengungkapan dugaan underinvoicing oleh sejumlah perusahaan dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) senilai Rp47,98 triliun dari 282 perusahaan.

    Bimo mengaku sudah melaporkan dugaan praktik underinvoicing itu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar mereka bisa segera melakukan pemeriksaan.

    Dia menjelaskan ada dua modus yang digunakan oleh 282 perusahaan tersebut. Pertama, modus penyamaran komoditas ekspor sebagai fatty matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) sendiri sudah mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah (CPO), namun dilaporkan sebagai fatty matter. Puluhan kontainer itu sendiri diekspor ke China oleh PT MMS.

    Adapun dari data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

    “Potensi kerugian negara, kami estimasi dari Rp2,08 triliun, dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” ungkap Bimo usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Kedua, modus pelaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, POME (palm oil mill effluent) sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7% dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.

    Data menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (mirror gap).

    Bimo mengungkapkan sepanjang 2021-2024, diidentifikasi 257 perusahaan yang diduga melakukaN praktik underinvoicing lewat modus POME, dengan nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

    “Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya POME atau bukan. Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak [DJP], khususnya di Direkturat Penegakan Hukum di DJP,” jelasnya.