Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Peringatan Purbaya ke Orang Super Kaya RI: Patuh Bayar Pajak, Jangan Kabur-Kabur

    Peringatan Purbaya ke Orang Super Kaya RI: Patuh Bayar Pajak, Jangan Kabur-Kabur

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta kelompok masyarakat super kaya agar patuh membayar kewajiban pajaknya.

    Purbaya mengaku belum punya rencana untuk menaikkan tarif pajak untuk orang super kaya. Kendati demikian, dia ingin memastikan agar mereka patuh menyetor pajaknya.

    “Kita pastikan aja mereka comply [mematuhi] ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu saja. Jadi, kita enggak naikin tarif dan lain-lain,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Bendahara negara itu memastikan orang-orang super kaya itu tidak diganggu petugas pajak apabila membayar pajak sesuai aturan. Bahkan, Purbaya akan membuka langsung saluran pengaduan apabila ada pemerasan wajib pajak oleh fiskus.

    “Nanti [laporan masuk] ke kami, ke saya langsung. Tapi bukan saya yang baca ya, capek. Nanti ada tim saya yang monitor itu sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung,” ungkapnya.

    Sebelumnya, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu juga memperingatkan kepada para penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan untuk melunasi kewajibannya.

    Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi 200 penggelap pajak besar yang memiliki kewajiban menyetor ke pemerintah hingga Rp60 triliun. Dia menyatakan jika mereka tidak segera menyetor kewajiban pajaknya itu maka kehidupannya di Indonesia tidak ada yang tenang.

    “Pasti masuk [Rp60 triliun ke kas negara tahun ini]. Kalau enggak, dia susah hidupnya di sini,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).

    Pada 2026, sambungnya, Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum akan terus menyisir para penunggak pajak besar demi memaksimalkan penerimaan negara. Bahkan, Purbaya sudah mengidentifikasi penggelap pajak yang nilainya sangat besar. Kendati demikian, dia belum mau membukanya.

  • Bos BGN Pede Anggaran MBG Terserap Rp99 Triliun Tahun Ini

    Bos BGN Pede Anggaran MBG Terserap Rp99 Triliun Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ditargetkan bisa mencapai Rp99 triliun sampai dengan akhir tahun ini. 

    Nominal tersebut berasal dari pagu awal tahun anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun dan tambahan anggaran Rp28 triliun yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    “Jadi Rp71 triliun plus Rp28 triliun di tahun ini [total Rp99 triliun],” kata Dadan saat ditemui di kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

    Dadan dengan percaya diri menuturkan bahwa anggaran tersebut akan terserap seluruhnya pada tahun ini, meskipun per hari ini serapan baru mencapai Rp19,3 triliun atau 27,18% dari pagu awal Rp71 triliun. 

    Bos BGN tersebut menjelaskan bahwa sampai dengan pertengahan Oktober 2025, akan ada penyerapan Rp4,5 triliun. Apabila sesuai prediksi, maka penyerapan akan mencapai Rp13,8 triliun. Angka tersebut masih belum mencapai setengahnya dari pagu awal. 

    Nyatanya pada tahun pertama berdiri, program MBG yang digadang-gadang membutuhkan anggaran lebih dari Rp400 triliun—hingga Prabowo melakukan efisiensi—hanya mampu menyerap Rp99 triliun. 

    Dadan mengaku bahwa instansinya hanya akan mampu menyerap Rp28 triliun sampai dengan akhir tahun ini, bukan Rp100 triliun atau Rp50 triliun tambahan anggaran sebagaimana direncanakan sebelumnya. 

    Pada dasarnya, lanjut Dadan, penyerapan anggaran Badan Gizi Nasional berkorelasi positif dengan jumlah penerima manfaat dan identik dengan SPPG yang terbentuk. 

    Pasalnya, setiap SPPG yang berdiri, setidaknya akan menyerap minimal Rp900 setiap bulannya. Sampai dengan akhir September 2025 ini, diproyeksikan akan ada 10.000 SPPG yang beroperasi. 

    Untuk memastikan serapan dilakukan secara maksimal, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun akan melakukan pemantauan SPPG di 20 titik yang akan dipilih secara acak untuk melihat pelaksanaan di lapangan. 

    “Saya ingin tahu itu saja untuk memastikan nanti programnya betul-betul berjalan dan berdampak ke perekonomian dan tidak membuat saya pusing kalau diaudit ke depannya,” jawabnya. 

    Purbaya pun menegaskan bahwa apabila sampai dengan akhir Oktober nanti penyerapan masih minim, dirinya tak segan untuk memangkas anggaran dan mengalihkan ke hal-hal lain.  

    “Nanti akhir Oktober saya akan kesini lagi. Betul enggak dia bisa nyerap? Kalau betul ya kita kasih tambah, kalau enggak ya kita potong,” tuturnya. 

  • Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan banyak aspek.

    “Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah Covid-19 itu kan ada dua hal yang dihadapi, turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal,” ungkap Nirwala di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Untuk mengatasi daya beli dan rokok ilegal itu, Kementerian Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai dan membangun lebih banyak kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Dengan demikian, diharapkan pengusaha rokok tidak terdampak pelemahan daya beli dan rokok ilegal berkurang karena industri diarahkan ke KIHT.

    “Dengan adanya kita makin kenceng memerangi rokok ilegal, otomatis kan kita dorong mereka masuk kelas [ke sistem], kelasnya itu ya di KIHT itu gitu kan, itu aja,” ujar Nirwala.

    Sebelumnya, Purbaya telah menemui Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (26/9/2025) siang.

    Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah Kementerian Keuangan perlu mengubah tarif rokok.

    Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.

    “Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi, tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal terutama rokok, baik rokok ilegal dari luar negeri maupun dalam negeri.

    Oleh sebab itu, dia akan membuat program khusus yaitu kawasan industri hasil tembakau. Dia menjelaskan di kawasan industri khusus hasil tembakau itu semua peralatan produksi akan tersedia.

    “Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” ungkap Purbaya.

  • Di Depan Menkeu Purbaya, Bos BGN Minta Tambahan Anggaran MBG Rp28 Triliun

    Di Depan Menkeu Purbaya, Bos BGN Minta Tambahan Anggaran MBG Rp28 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meminta tambahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp28 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang sedang menyambangi kantornya. 

    Dadan mengaku bahwa instansinya hanya akan mampu menyerap Rp28 triliun sampai dengan akhir tahun ini, bukan Rp100 triliun atau Rp50 triliun tambahan anggaran sebagaimana direncanakan sebelumnya.  

    “Tadi kami hitung-hitung lagi kemungkinan yang Rp50 triliun pun tidak akan bisa kita serap. Kemungkinan besar yang bisa kita serap adalah tambahan Rp28 triliun,” kata Dadan saat ditemui di kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2925). 

    Dengan demikian, total penyerapan anggaran MBG sampai dengan akhir tahun diperkirakan akan mencapai Rp99 triliun. Sementara per hari ini, serapan baru mencapai Rp19,3 triliun atau 27,18% dari pagu awal Rp71 triliun. 

    Adapun, kehadiran Menkeu Purbaya di kantor BGN dalam rangka membahas persoalan penyerapan anggaran MBG. 

    Dadan memastikan kepada Purbaya, bahwa dapat menyerap seluruh anggaran, bahkan butuh tambahan Rp28 triliun sebagaimana rencana di atas. Dirinya memastikan bahwa pada pertengahan Oktober mendatang akan ada penyerapan Rp4,5 triliun.  

    “Kami tadi berbincang bahwa kemudian Rp71 triliun itu insyaAllah akan terserap dan bahkan mungkin kita akan minta tambahan ke Pak Menkeu untuk dana standby yang sudah disiapkan oleh Pak Presiden,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya menuturkan bahwa awalnya dirinya berpikir bahwa penyerapan anggaran MBG rendah. Namun, dari hasil pertemuannya dengan BGN, dia menyebut progres serapan anggaran lebih bagus dari yang dirinya perkirakan. 

    Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan dan memantau kondisi di lapangan, apakah anggaran terserap dengan baik atau tidak. 

    “Nanti akhir Oktober saya akan ke sini lagi. Betul enggak dia bisa nyerap? Kalau betul ya kita kasih tambah, kalau enggak ya kita potong,” tuturnya. 

    Adapun, Purbaya terpantau sampai di kantor BGN sekitar pukul 15.00 WIB dan disambut langsung oleh Kepala BGN Dadan Hindayana.  

    Kehadiran Purbaya ini pun menjadi salah satu langkah Kemenkeu melakukan penyisiran penyerapan anggaran kementerian/lembaga (K/L). 

  • Menkeu Purbaya Temui Kepala BGN untuk Cek Penyerapan Anggaran MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Menkeu Purbaya Temui Kepala BGN untuk Cek Penyerapan Anggaran MBG Nasional 26 September 2025

    Menkeu Purbaya Temui Kepala BGN untuk Cek Penyerapan Anggaran MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendatangi kantor Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, Dadan menyambut langsung kedatangan Purbaya di depan halaman Gedung BGN.
    Purbaya dan Dadan langsung berkelakar satu sama lain ketika bertemu.
    “Ada makan bergizi gratis enggak?” ujar Purbaya.
    “Ada lengkap di atas,” jawab Dadan.
    Saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya, Purbaya mengeklaim ingin melihat BGN lebih dalam.
    Dia juga mengaku akan mengecek penyerapan anggaran BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    “Saya mau lihat BGN seperti apa, saya mau belajar. Saya mau lihat penyerapannya seperti apa. Kalau bisa bantu, bantu,” kata Purbaya.
    “Kalau enggak bisa, ya sudah,” sambungnya sambil tertawa.
    Dia pun mengaku tidak tahu apakah betul serapan anggaran MBG masih rendah saat ini.
    “Enggak tahu, nanti saya mau lihat seperti apa. Tapi beliau sudah punya program yang bagus, jadi kita enggak usah khawatir,” imbuh Purbaya.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengalihkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke program lain, termasuk program bantuan pangan beras 10 kg, jika tidak terserap dengan baik.
    “Saya akan alihkan ke tempat lain yang lebih siap atau ke masyarakat, seperti perluasan bantuan yang 2 kali 10 kilogram beras,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
    Hal ini dikatakannya menyusul rencana patroli ke sejumlah kementerian/lembaga untuk memonitor penyerapan anggaran.
    Purbaya menyampaikan bahwa pengalihan anggaran bisa membuat durasi pemberian bantuan pangan beras lebih panjang.
    Sebab, sejauh ini, pemerintah baru resmi memberi perpanjangan bantuan pangan beras selama dua bulan ke depan pada Oktober-November 2025.
    “Kan bisa diperpanjang ke situ kalau memang enggak bisa diserap,” ucap dia.
    Ia pun menyatakan bahwa kebijakan ini sejatinya bukan untuk menegur Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan untuk membantu penyerapan.
    Jika BGN mampu menyerap dengan baik, hal itu akan jauh lebih baik.
    “Bukan negur, kita membantu. Kita bantu secepatnya, tapi kalau enggak bisa juga, kita ambil duitnya. Kan gitu fair, kan. Daripada nganggur duitnya, kan saya bayar bunga juga,” tuturnya.
    “Tapi kalau memang bisa diserap, kan bagus. Jadi saya enggak negur, tapi saya mendukung. Tapi kalau enggak jalan, saya ambil duitnya,” imbuh Purbaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Panggil Soal Rokok Ilegal, Bukalapak: Tidak Relevan

    Purbaya Panggil Soal Rokok Ilegal, Bukalapak: Tidak Relevan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bukalapak menegaskan bahwa perusahaan sudah menutup platform ecommerce milik perusahaan. Oleh karena itu, isu penjualan rokok ilegal di ecommerce tidak berkaitan dengan bisnis Bukalapak.

    Head of Media and Communications, Fathiyyah Maryufani, menyatakan bahwa isu penjualan rokok ilegal tidak lagi relevan dengan aktivitas perusahaan.

    “Sejak Februari 2025, Bukalapak telah menghentikan seluruh layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs Bukalapak. Keputusan ini menandai transformasi penuh Bukalapak yang tidak lagi beroperasi sebagai marketplace produk fisik,” jelasnya.

    Fathiyyah menambahkan, langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Bukalapak untuk fokus pada empat pilar bisnis utama, yaitu Mitra Bukalapak, Retail, Gaming, dan Investment.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengaku telah memanggil sejumlah marketplace atau e-commerce, antara lain Tokopedia dan Bukalapak. Pemanggilan ini terkait peredaran rokok ilegal.

    Kepada marketplace, Purbaya meminta mereka untuk secara keras melarang penjualan rokok ilegal dan dia pun meminta larangan ini segera diterapkan.

    “Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” tegas Purbaya pada jumpa pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin kemarin (22/9/2025).

    Para platform, jelasnya, tadinya berkomitmen untuk menurunkan semua konten penjual rokok ilegal di platformnya mulai 1 Oktober 2025. Namun, dia meminta agar penghapusan dilakukan lebih cepat.

    Selain itu, Kemenkeu juga akan menindak langsung pemilik akun yang menjual toko online berdasarkan data yang sudah dimiliki.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sederet Insentif Pemanis Sektor Properti: PPN DTP 100% hingga Subsidi Bunga 10%

    Sederet Insentif Pemanis Sektor Properti: PPN DTP 100% hingga Subsidi Bunga 10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan baik itu insentif maupun subsidi kepada sektor properti kendati setoran penerimaan pajak dari konstruksi maupun real estate tidak elastis dengan kontribusinya di produk domestik bruto alias PDB.

    Kebijakan terbaru, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan skema subsidi bunga perumahan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

    Skema itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Beleid anyar ini ditandatangani Purbaya pada 18 September dan diundangkan pada 24 September 2025

    Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga atau margin yang ditanggung negara, baik untuk pelaku usaha penyedia rumah maupun masyarakat di sisi permintaan.

    Dari sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi (Pasal 14).

    Sementara itu, untuk sisi permintaan rumah, subsidi diberikan lebih besar. Debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta mendapat subsidi bunga 10%, sedangkan plafon Rp100 juta–Rp500 juta memperoleh subsidi 5,5%. Subsidi tersebut berlaku paling lama 5 tahun (Pasal 15).

    Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa penyaluran subsidi akan melalui lembaga keuangan atau koperasi penyalur kredit. Setiap penyalur wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tiap tahun anggaran, yang berisi target debitur, unit rumah, baki debet, hingga tingkat kredit bermasalah.

    Sementara Pasal 6 mengatur agar RTP disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kredit Program Perumahan paling lambat Juni, dua tahun sebelum tahun penyaluran.

    Skema Penagihan

    Lebih lanjut dalam Pasal 17—18, disampaikan bahwa pengajuan tagihan subsidi dilakukan bulanan, maksimal tanggal 10, dengan formula: Besaran Subsidi × Baki Debet × Hari Bunga/360. Adapun tagihan bulan Desember dibebankan pada anggaran tahun berikutnya.

    PMK ini juga mengatur terkait pengawasan dan penjaminan. Pinjaman wajib dijamin oleh perusahaan penjaminan atau asuransi kredit (Pasal 24); sedangkan besaran premi ditentukan berdasarkan profil risiko debitur, namun tidak memengaruhi nilai subsidi yang diterima penyalur (Pasal 25).

    Ditegaskan bahwa subsidi tidak diberikan terhadap pinjaman macet, pinjaman yang jatuh tempo, atau pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan (Pasal 20).

    Lebih lanjut, Menteri Keuangan menugaskan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemantauan dan audit. Hasil temuan akan menjadi bahan pertimbangan Komite Kebijakan Kredit Program Perumahan dalam menentukan arah kebijakan ke depan (Pasal 27–28).

    Beleid ini juga mengatur transisi. Untuk 2025–2026, RTP masih disusun langsung oleh KPA Kredit Program Perumahan (Pasal 30). Mekanisme baru, yakni RTP oleh penyalur, akan berlaku penuh mulai Tahun Penyaluran 2028 (Pasal 29).

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” jelas Pasal 31.

    Nasib PPN DTP 100%

    Pemerintah memastikan akan memperpanjang fasilitas pembebasan pajak perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal untuk mendorong sektor perumahan dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, fasilitas PPN DTP itu sudah berlaku 2025 dan akan diperpanjang hingga tahun depan. Target penerimanya adalah rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Nantinya, pemerintah akan menanggung PPN rumah tersebut sebesar maksimal Rp2 miliar. 

    “Kita berikan juga PPN DTP 100% untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar, tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100%, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” kata Febrio usai rapat Komite Tapera di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam. 

    Febrio memastikan regulasi baru terkait perpanjangan insentif pajak ini akan diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan proses penerbitan aturan tidak akan memakan waktu lama karena anggarannya telah tercantum dalam APBN 2026.

    “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama. 100% [ditanggung pemerintah],” jelasnya.

    Subsidi Bantuan Renovasi

    Selain fasilitas PPN DTP, pemerintah juga akan memperluas skema dukungan sektor perumahan melalui subsidi, bantuan renovasi, hingga berbagai program pembiayaan perumahan. Total rumah yang akan menerima berbagai bentuk bantuan diproyeksikan mencapai 770.000 unit pada 2026.

    Tahun ini, pemerintah telah menyalurkan insentif PPN DTP untuk sekitar 30.000 unit rumah komersial. Jumlah tersebut akan meningkat menjadi 40.000 unit pada 2026. Sementara itu, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ditargetkan menyasar 400.000 unit, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350.000 unit.

    “Tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi, jadi sudah masuk di APBN 2026. Tahun depan [BSPS] 400.000 unit, lalu FLPP-nya 350.000, lalu rumah komersilnya [yang dapat PPN DTP] juga sekitar 40.000. Jadi tahun depan itu 770.000 [unit],” tutur Febrio

    Tetap Cermati Implikasinya

    Sementara itu, konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia memproyeksi kinerja penjualan rumah tapak di wilayah Jabodetabek bakal terakselerasi sepanjang 2025.

    Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim menjelaskan bahwa optimisme pasar itu sejalan dengan keputusan pemerintah memperpanjang implementasi insentif bebas PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2025.

    “Memang dengan adanya perpanjangan insentif pajak 100% di sepanjang paruh kedua ini, diharapkan juga tetap dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan rumah tapak di Greater Jakarta,” kata Yunus dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Meski demikian, JLL mengungkap terdapat tren pelemahan pasar dalam menyerap perumahan sepanjang semester I/2025. Sejalan dengan hal itu, suplai perumahan sepanjang paruh pertama juga menurun 49% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

    Yunus memperkirakan, pelemahan penjualan rumah itu terjadi di saat berakhirnya insentif PPN DTP 100% pada Juni 2025. Sehingga, terdapat gap implementasi bebas PPN yang baru kembali diimplementasikan pada Juli 2025.

    “PPN yang 100% itu sudah berakhir di bulan Juni, meskipun kita tahu di bulan Juli akhirnya kembali diperpanjang. Tapi ada gap yang akhirnya mungkin membuat pengembang juga tetap berhati-hati, memantau pergerakan pasar,” ujarnya.

  • Gus Maksum: Menkeu Purbaya Mampu Hadirkan Terobosan Strategis di Tengah Ekonomi Rentan

    Gus Maksum: Menkeu Purbaya Mampu Hadirkan Terobosan Strategis di Tengah Ekonomi Rentan

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur, KH Maksum Faqih—atau akrab disapa Gus Maksum—menyatakan dukungan penuhnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang baru menggantikan Sri Mulyani.

    ​Gus Maksum menilai, Menkeu Purbaya dinilai mampu menghadirkan terobosan strategis di tengah kerentanan ekonomi Indonesia, terutama dalam penguatan fiskal dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.

    ​”Langkah-langkah Menkeu Purbaya ini strategis dan Insya Allah memberikan dampak positif bagi ekonomi bangsa,” ujar Gus Maksum, Jumat (26/9/2025).

    ​Ia secara spesifik mengapresiasi langkah Purbaya yang mendorong perbankan pemerintah menyalurkan dana bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terobosan tersebut, katanya, akan memperkuat fondasi ekonomi dari lapisan masyarakat bawah.

    ​Gus Maksum lantas berharap Presiden Prabowo Subianto terus memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ekonomi Purbaya. “Selain kekuatan pertahanan dan ideologi, kekuatan ekonomi juga sangat penting dijaga, dikawal, bahkan dibangkitkan agar mampu bersaing di kancah global,” tegasnya.

    ​Ulama kharismatik ini juga mengingatkan semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara, untuk bekerja sama menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari saling menyalahkan.

    ​”Ekonomi yang kita hadapi hari ini sangat rentan. Maka mari bersama-sama, jangan saling melempar tanggung jawab,” ucapnya.

    ​Di akhir pernyataannya, Gus Maksum memuji karakter Purbaya sebagai sosok yang jujur dan terbuka. Ia mengibaratkan Purbaya seperti paku lurus yang sekalipun dipukul, justru akan menancap kuat.

    “Kalau paku itu bengkok, dipukul tidak ada gunanya. Tapi kalau lurus, sekalipun dipukul, ia akan tertancap dengan baik. Begitu pula Pak Purbaya, orangnya lurus dan apa adanya,” pungkas Gus Maksum. [tok/aje]

  • KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T Nasional 24 September 2025

    KPK Siap Kerja Sama dengan Kemenkeu, Kejar Tunggakan Pajak Mencapai Rp 60 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan 200 wajib pajak besar yang mencapai Rp 50-60 triliun.
    Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana Kemenkeu menggandeng KPK untuk mengejar tunggakan pajak yang telah
    inkracht
    atau berkekuatan hukum tetap tersebut.
    “KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Antaranews.
    “Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak,” katanya lagi.
    Budi menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor anggaran tidak hanya berpotensi terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga dapat terjadi di pos penerimaan.
    “Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait optimalisasi penerimaan pajak, Budi mengatakan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah secara intens melakukan pendampingan dan pengawasan, terutama kepada pemerintah daerah.
    Sebelumnya, pada 22 September 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
    Menkeu Purbaya menyebut bahwa dirinya segera mengeksekusi rencana tersebut dalam waktu dekat.
    Kemudian, dia mengatakan bakal bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman, yang digunakan sebagai modal kepada lembaga perbankan, telah diperbaharui. 

    Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tiap-tiap Kopdeskel mengantongi plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp16 triliun yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025.

    Namun, seiring dengan kebijakan baru yang ditelurkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana Bank Indonesia (BI) ke bank anggota Himbara, maka penyaluran pinjaman kepada Kopdeskel juga akan dipercepat untuk jumlah yang lebih banyak.

    Sebanyak 16.000 Kopdeskel juga disebut tengah menanti PMK yang telah diperbaharui, dan menjadi prioritas untuk menerima modal pinjaman tersebut karena tergolong sebagai desa mandiri, dan telah mumpuni dari segi infrastruktur.

    “Kami laporkan bahwa sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, hasil revisi, sehingga bank-bank khususnya bank Himbara sudah bisa membuat [menyalurkan pinjaman],” ungkap Ferry dalam Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (24/9/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, saat ini jajaran Kemenkop juga telah diterjunkan ke dinas-dinas koperasi di masing-masing jenjang pemerintahan daerah se-tanah air, untuk melakukan sosialiasi mengenai mekanisme pengajuan dana pinjaman tersebut.

    “Bahkan, sudah ada manual booknya yang sekarang sedang disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi ke seluruh dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota, tentang tata cara pencairan dari anggaran yang sudah disediakan untuk operasional ini dan juga sosialisasi tentang tata cara pembuatan proposal pencairan plafon yang sudah disediakan oleh negara,” beber Ferry.

    Ferry juga mengaku bahwa dirinya sempat terkejut dengan gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengucurkan dana milik negara sebanyak Rp200 triliun ke bank-bank Himbara tersebut. Ia pun berharap dana tersebut juga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempercepat pencairan proses pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. 

    “Alhamdulillah, kemarin saya dilantik bersama Menteri Keuangan yang baru, langsung sat-set-sat-set, uangnya itu nggak tahu gimana caranya langsung ada tiba-tiba. Insyaallah itu nanti bisa digunakan percepatan proses pencairan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan disampaikan kepada bank Himbara maupun kepada LPDB ataupun dari bank-bank daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui dan telah berdiskusi dengan Menkop Ferry Juliantono mengenai petunjuk teknis peminjaman dana oleh Kopdeskel Merah Putih kepada perbankan.

    Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut pun mengharapkan supaya dana tersebut dapat segera dicairkan dan didistribusikan sehingga dapat digunakan sebagai modal oleh masing-masing pengurus Kopdeskel Merah Putih.

    “Mudah-mudahan [pinjaman untuk Kopdeskel MP] bisa segera nanti dideliver sehingga suplai logistik masing-masing koperasi itu bisa disegerakan. Karena ‘kan misalnya Bulog mintanya [pembelian barang secara] cash and carry, bukan konsinyasi, jadi memang harus ada modal,” sebut Khofifah.