Kementrian Lembaga: Kemenkeu

  • Apindo Minta Insentif Fiskal Fokus ke Padat Karya & UMKM yang Tertekan Sepanjang 2025

    Apindo Minta Insentif Fiskal Fokus ke Padat Karya & UMKM yang Tertekan Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar insentif fiskal untuk dunia usaha difokuskan kepada dua sektor yang dinilai tengah menanggung tekanan berat sepanjang 2025. 

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, insentif fiskal dan stimulus pemerintah berperan sebagai shock absorber dalam siklus bisnis, yang berfungsi membantu meredam friksi ketika pelaku usaha menghadapi tekanan eksternal.

    Insentif berupa tax holiday maupun tax allowance, terang Shinta, pada dasarnya memberikan ruang bernapas yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengurangi beban pajak di fase awal hingga masa ekspansi industri. Dia meminta ke depan agar tahun depan insentif-insentif itu bisa dialokasikan ke sejumlah sektor seperti padat karya dan UMKM yang menanggung tekanan berat sepanjang tahun ini. 

    “Sepanjang 2025, sebagian besar sektor riil melemah, terutama industri padat karya. Hal yang sama juga dialami UMKM yang daya ungkit untuk berekspansinya terbatas. Padahal, keduanya merupakan sumber penyerapan tenaga kerja terbesar,” terang Shinta kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025). 

    Selain fokus kepada dua sektor itu, insentif diminta untuk diarahkan menyasar ke struktur beban industri. Shinta menyampaikan, transformasi ekonomi membutuhkan fondasi efisiensi biaya berusaha dari hulu hingga hilir, atau universal business efficiency. 

    Perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu menuturkan, tantangan utama hari ini yang membatasi pemulihan dunia usaha adalah tingginya cost of doing business. 

    “Mulai dari suku bunga pinjaman, harga energi, hingga biaya logistik. Jika beban struktural ini tidak diturunkan, insentif yang diberikan akan berdampak kurang optimal,” jelasnya. 

    Di luar itu, Shinta turut mewanti-wanti bahwa insentif hanya akan berdampak apabila diterapkan secara konsisten, tepat sasaran, dan mudah diakses. Pemberian insentif dari kantong APBN juga harus sejalan dengan perbaikan kondisi kepastian berusaha, kepastian regulasi, proses perizinan yang semakin efisien, serta penegakan hukum yang konsisten. 

    “Dalam era kompetisi global yang semakin ketat, selective incentives yang dirancang dengan tepat adalah alat penting untuk menarik investasi yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar CEO Sintesa Group itu. 

    Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, nilai belanja perpajakan selama 2021 sampai dengan proyeksi 2025 dan yang dianggarkan 2026 terus meningkat. Bermula dari Rp293 triliun pada 2021, nilainya terus meningkat ke Rp400,1 triliun pada 2024.

    Nilainya melonjak 32,5% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun. Kemudian, pada 2026, belanja perpajakan dicanangkan sebesar Rp563,6 triliun. 

    Pada 2025 dan 2026, belanja perpajakan terbesar masih untuk jenis pajak konsumsi yakni pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) masing-masing Rp343,3 triliun (2025) dan Rp371,9 triliun (2026). Nilainya juga meningkat pada APBN 2026 yakni masing-masing Rp150,3 triliun dan Rp160,1 triliun. 

    Berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk meningkatkan investasi dan mendukung dunia bisnis sama-sama meningkat. Untuk meningkatkan investasi, pemerintah menggelontorkan insentif pajak Rp84,3 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp84,7 triliun. 

    Sementara itu, untuk mendukung dunia bisnis, belanja perpajakan yang dianggarkan sebesar Rp56,9 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp58,1 triliun. 

    Pada Media Gathering yang diselenggarakan November 2025 lalu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan melakukan kajian independen untuk mengevaluasi insentif perpajakan yang ada. Dia menyebut evaluasi diharapkan bisa melihat apabila insentif yang sudah diberikan telah mendorong pertumbuhan penerimaan pajak. 

    Evaluasi itu rencananya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun instansi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Apakah memang ada proses secara ekonomi, business process-nya yang memang kami harus ubah policy-nya atau ada kecurigaan, misalnya ada kecurigaan penyelenggaraan pajaknya, atau penyelewengan bea keluarnya, bea masuknya, sehingga belum optimal,” ujarnya di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

  • Wajib Pajak Minerba Tumbuh 3% per Tahun, Penerimaan Mineral Logam Tembus Rp45 Triliun

    Wajib Pajak Minerba Tumbuh 3% per Tahun, Penerimaan Mineral Logam Tembus Rp45 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) meningkat dalam lima tahun terakhir. Rata-rata pertambahannya mencapai sekitar 3% per tahun.

    “Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak, dan pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/12/2025).

    Menurutnya, penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat, dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). Sementara itu, penerimaan pajak sektor pertambangan batu bara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.

    Bimo menjelaskan bahwa pertambangan termasuk dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi sehingga pengawasan dilakukan berbasis compliance risk management.

    Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pemotongan dan pemungutan PPh serta konsistensi penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

    Oleh karena itu, pemerintah bakal memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat perusahaan tambang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

    “Tujuan DJP bukan menekan pelaku usaha, tetapi memastikan fairness dan level playing field, agar penerimaan negara sesuai potensi riil sektor pertambangan,” ujar Bimo.

    Dia menegaskan pentingnya keselarasan antara data RKAB, produksi, penjualan, dan laporan pajak yang disampaikan melalui SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

    Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat joint audit dan pemadanan data melalui MODI/MOMS, data ekspor Bea Cukai, serta laporan keuangan perusahaan.

  • Alasan Hipmi Sebut Insentif bagi Pengusaha Kelas Menengah Belum Proporsional

    Alasan Hipmi Sebut Insentif bagi Pengusaha Kelas Menengah Belum Proporsional

    Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai insentif yang digelontorkan pemerintah untuk dunia usaha belum proporsional terutama bagi pengusaha kelas menengah. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah masih akan menggelontorkan triliunan rupiah untuk insentif perpajakan berupa tax holiday maupun tax allowance pada 2026 untuk dunia usaha dan iklim investasi. 

    Sekjen Hipmi Anggawira menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi keberlanjutan insentif perpajakan itu. Menurutnya, itu memberikan sinyal bahwa negara tetap proinvestasi termasuk untuk 2026. 

    Namun, dia menyebut pengusaha tetap masih memiliki catatan untuk alokasi insentif dimaksud. 

    “Untuk investasi skala besar dan sektor prioritas tertentu, skema tax holiday relatif memadai. Namun untuk pelaku usaha menengah, industri padat karya, dan hilirisasi sektor riil, banyak yang menilai insentif masih bersifat top-heavy dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan lapangan,” terang Anggawira kepada Bisnis, Minggu (7/12/2025). 

    Selain itu, Anggawira mengingatkan perlunya melihat seberapa efektif dan mudah insentif itu dimanfaatkan oleh dunia usaha khususnya di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi permintaan domestik.

    Saat ini, lanjutnya, sebagian pengusaha diakui olehnya masih dalam mode wait and see. Akan tetapi, dia menyebut alasannya bukan karena insentif yang tidak menarik, melainkan berbagai faktor lain. 

    Faktor-faktor itu meliputi kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan fiskal–industri, kecepatan dan kepastian perizinan, stabilitas biaya produksi (energi, logistik, dan tenaga kerja), serta akses pembiayaan yang kompetitif. 

    Anggawira menyebut pihaknya mendorong sejumlah alternatif maupun penyempurnaan insentif pajak untuk dunia usaha. Misalnya, dia mendorong agar pemberian insentif berbasis kinerja nyata dan bukan hanya untuk investasi awal.

    Menurutnya, insentif bagi dunia usaha perlu dikaitkan juga dengan serapan tenaga kerja, peningkatan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, integrasi UMKM dalam rantai pasok, serta ekspor atau substitusi impor. 

    Selanjutnya, dia mendorong agar insentif fiskal tidak hanya dialamatkan untuk pembebasan atau keringanan pajak penghasilan (PPh), namun juga untuk cost structure. 

    “Misalnya insentif energi/listrik untuk industri strategis, super deduction tax untuk R&D, vokasi, dan digitalisasi; dan insentif PPN untuk mesin dan bahan baku tertentu,” lanjut pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara (Aspebindo) itu. 

    Lalu, dia meminta agar ke depan pemerintah bisa menerapkan skema insentif cepat dan sederhana untuk usaha menengah. Menurutnya, perlu ada insentif jalur cepat yang tidak terlalu administratif, berbasis online dan terukur, memberi kepastian waktu persetujuan, serta insentif sektoral yang lebih adaptif. 

    Catatan lain yang disampaikannya yakni bahwa insentif jangan sampai dialokasikan hanya untuk manufaktur besar, melainkan juga bagi industri pendukung hilirisasi, energi baru dan terbarukan, serta industri pangan dan ekonomi kesehatan.

    Insentif Pajak Gerus Tax Ratio

    Di sisi lain, otoritas fiskal mengakui bahwa pemberian insentif pajak beberapa tahun belakangan turut menggerus rasio penerimaan pajak alias tax ratio. Namun, efek itu diyakini hanya jangka pendek. 

    Pada rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan bahwa selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak Indonesia (tax ratio) mencapai total 6,4% terhadap produk domestik bruto (PDB) selama 2016–2021. 

    Terdapat gap sebesar ratusan triliun masing-masing akibat kebijakan fiskal maupun ketidakpatuhan pajak, merujuk pada laporan Bank Dunia yang dipaparkan Bimo di Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2205). Dia menjelaskan bahwa total rata-rata tax gap per tahun itu merupakan gabungan dari gap yang diakibatkan oleh kebijakan fiskal (policy gap) sebesar 2,7%, serta akibat ketidakpatuhan (compliance gap) sebesar 3,7%, terhadap PDB. 

    Otoritas pajak memandang bahwa kendati adanya dampak jangka pendek terhadap tergerusnya rasio pajak, pemberian tax holiday maupun tax allowance khususnya untuk dunia usaha berguna untuk memberikan nilai tambah. 

    Pemberian triliunan rupiah untuk insentif pajak dipandang perlu sebagai trade off dari sektor-sektor tertentu agar mampu meningkatkan nilai tambah. 

    “Perlu kami sampaikan bahwa dalam jangka panjang pemberian kebijakan ini merupakan trade-off dari sektor-sektor yang mendapatkan insentif agar mampu meningkatkan nilai tambah, menguatkan daya saing di pasar global, menciptakan lapangan pekerjaan baru, hingga meningkatkan konsumsi dalam negeri sehingga berimplikasi luas terhadap peningkatan penerimaan pajak,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli kepada Bisnis, dikutip Minggu (7/12/2025). 

    Untuk itu, lanjut Rosmauli, pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan pemberian insentif secara terukur dan terarah. Tujuannya, agar multiplier effect dari sektor yang mendapat insentif dapat mendorong akselerasi perekonomian, yang pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan negara.

    Dikutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, nilai belanja perpajakan selama 2021 sampai dengan proyeksi 2025 dan yang dianggarkan 2026 terus meningkat. Bermula dari Rp293 triliun pada 2021, nilainya terus meningkat ke Rp400,1 triliun pada 2024.

    Nilainya melonjak 32,5% secara tahunan (year-on-year/YoY) pada 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun. Kemudian, pada 2026, belanja perpajakan dicanangkan sebesar Rp563,6 triliun. 

    Pada 2025 dan 2026, belanja perpajakan terbesar masih untuk jenis pajak konsumsi yakni pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) masing-masing Rp343,3 triliun (2025) dan Rp371,9 triliun (2026). Nilainya juga meningkat pada APBN 2026 yakni masing-masing Rp150,3 triliun dan Rp160,1 triliun. 

    Berdasarkan tujuannya, belanja perpajakan untuk meningkatkan investasi dan mendukung dunia bisnis sama-sama meningkat. Untuk meningkatkan investasi, pemerintah menggelontorkan insentif pajak Rp84,3 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp84,7 triliun. 

    Sementara itu, untuk mendukung dunia bisnis, belanja perpajakan yang dianggarkan sebesar Rp56,9 triliun pada 2025 dan meningkat ke Rp58,1 triliun. 

  • 4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid

    4 Fakta Rekrutmen CPNS Kemenkeu, Menkeu Purbaya Terapkan Pola Hybrid

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026 akan kembali memberikan peluang bagi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) serta lulusan sekolah menengah atas (SMA).

    Ada sejumlah fakta-fakta unik terkait dengan rekrutmen CPNS di Kemenkeu.

    1. Fokus jalur kedinasan

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seleksi tahun depan akan berfokus pada jalur sekolah kedinasan, mengingat Kemenkeu sebelumnya telah membuka rekrutmen jalur umum.

    Pada rekrutmen umum terakhir, Kemenkeu mengalokasikan formasi untuk 1.113 pegawai. Sementara untuk seleksi CPNS mendatang, kementerian menargetkan penyerapan 279 lulusan PKN STAN.

    2. Formasi untuk lulusan SMA

    Untuk lulusan SMA, Kemenkeu juga menyiapkan formasi 300 posisi, yang nantinya ditempatkan sebagai petugas lapangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

    3. Aplikasikan pola hybrid

    Menkeu mengungkapkan, mekanisme seleksi tahun depan akan menerapkan pola campuran. “Saya pikir akan terbuka hybrid, ada STAN dan luar STAN,” katanya.

    Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Regulasi itu membuka peluang penguatan sumber daya manusia melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, maupun PPPK, sembari mengkaji opsi rekrutmen ASN yang lebih fleksibel.

    4. 5.738 PNS Kemenkeu Pensiun

    Berdasarkan data Human Resources Information System (HRIS) per 31 Desember 2024, Kemenkeu memproyeksikan 5.738 pegawai akan memasuki masa pensiun selama periode 2025–2029. Sementara itu, tren keluar pegawai non-pensiun dalam tiga tahun terakhir menunjukkan potensi 2.010 pegawai meninggalkan instansi dalam lima tahun ke depan.

    Dengan kondisi tersebut, Kemenkeu memperkirakan pertumbuhan sumber daya manusia kementerian berada pada kisaran 0,01-0,50% per tahun sepanjang 2025–2029, yang akan disesuaikan secara berkala dengan kebutuhan organisasi.

  • Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

    Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

    Jakarta

    Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama berjanji membenahi instansinya usai dikritik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Purbaya mengancam akan membekukan Bea Cukai jika tak segera berbenah.

    Menurut Djaka, hal pertama yang akan diperbaiki adalah sumber daya manusia di Bea Cukai. Djaka mengaku ingin menghilangkan anggapan bahwa Bea Cukai merupakan sarang pungli atau pungutan liar.

    “Mulai dari sumber daya manusianya, mulai dari alat peralatannya. Ya mungkin image di masyarakat bahwa Bea Cukai adalah sarang pungli itu sedikit demi sedikit kita hilangkan,” ujar Djaka saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2025).

    Djaka memandang kritik yang dilontarkan Purbaya menjadi koreksi untuk Bea Cukai melakukan pembenahan. Ia juga mengaku tak ingin sejarah pembekuan Bea Cukai pada era Presiden ke-2 Soeharto kembali terulang.

    “Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985-1995 itu, kita tidak ingin itu terjadi ataupun diulangi oleh Bea Cukai. Sehingga tentunya bahwa Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif,” jelas Djaka.

    Sebelumnya, Purbaya berkali-kali menyinggung upaya perbaikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Purbaya tak segan memecat pegawai Bea Cukai yang tidak mau berubah.

    Purbaya sudah meminta waktu selama setahun kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan kinerja Bea Cukai alih-alih langsung membekukan instansi tersebut.

    “Kalau memang nggak bisa perform ya kita bekukan, dan betul-betul beku. Artinya 16.000 pegawai Bea Cukai kita rumahkan. Tapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai,” ujar Purbaya di sela-sela Rapimnas KADIN 2025 di The Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin (1/12/2025).

    (ily/hns)

  • Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite yang Dijual Rp 10.000/ Liter

    Purbaya Ungkap Harga Asli Pertalite yang Dijual Rp 10.000/ Liter

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli BBM solar dan Pertalite yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi.

    Selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.

    “Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (6/12/2025).

    Untuk harga solar misalnya, seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun harga jual eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.

    Kemudian untuk BBM bersubsidi lainnya seperti Pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter.

    “Sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi,” beber Purbaya.

    PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai, Senin 1 Desember 2025. Mengutip situs MyPertamina, khusus di Jakarta saja, harga BBM Pertamax per 1 Desember 2025 naik menjadi Rp 12.750 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.200 per liter. Harga BBM Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 13.750 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.100 per liter.

    Kemudian, harga Pertamax Green 95 juga naik menjadi Rp 13.500 per liter dibandingkan harga sebelumnya Rp 13.000 per liter. Namun, untuk BBM Pertalite dan solar subsidi tidak mengalami perubahan. Harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter di seluruh Indonesia dan solar subsidi Rp 6.800 per liter.

    Berikut harga lengkap BBM Pertamina:
    Pertalite: Rp 10.000/liter
    Solar: Rp 6.800/liter
    Pertamax: Rp 12.750/liter
    Pertamax Turbo: Rp 13.750/liter
    Pertamax Green 95: Rp 13.500/liter
    Dexlite: Rp 14.700/liter
    Pertamina Dex: Rp 15.000/liter

    (ily/hns)

  • Kemarin, pemulihan listrik di Aceh hingga PLTU Cirebon batal pensiun

    Kemarin, pemulihan listrik di Aceh hingga PLTU Cirebon batal pensiun

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita bidang ekonomi menjadi perhatian pada Jumat (5/12), mulai dari pemulihan listrik di tiga provinsi yang terkena bencana di Sumatra hingga pemerintah mencari alternatif PLTU pengganti saat Cirebon-1 batal pensiun.

    Berikut sajian berita bidang ekonomi yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

    ESDM: Pemulihan listrik di Aceh 52 persen, Sumbar capai 99 persen

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan pemulihan pasokan tenaga listrik di wilayah Aceh yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor mencapai 52 persen, di Sumatera Utara 87 persen, dan Sumatera Barat mencapai 99 persen.

    “Perbaikan infrastruktur listrik, terutama di tiga provinsi yang terdampak, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sudah berproses,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pemerintah: 3,1 miliar dolar AS dari komitmen awal JETP siap digunakan

    Pemerintah memastikan sekitar 3,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari komitmen pendanaan awal Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai 20 miliar dolar AS siap dimanfaatkan untuk mempercepat implementasi berbagai proyek energi bersih di Indonesia.

    Selain itu, sekitar 5,5 miliar dolar AS lainnya saat ini masih dalam proses negosiasi untuk proyek-proyek yang ada di dalam pipeline.

    Selengkapnya baca di sini.

    BI: Cadangan devisa November 2025 meningkat jadi 150,1 miliar dolar AS

    Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2025 meningkat menjadi 150,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari posisi sebelumnya pada bulan lalu sebesar 149,9 miliar dolar AS.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah.

    Selengkapnya baca di sini.

    Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terus memantau belanja pemerintah daerah untuk mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

    “Kami lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, tidak bocor,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pemerintah cari alternatif PLTU pengganti saat Cirebon-1 batal pensiun

    Pemerintah menyiapkan alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pengganti yang dapat dipensiunkan dini saat penghentian operasi PLTU Cirebon-1 tidak dilanjutkan, merespons kabar yang beredar mengenai perubahan rencana penghentian operasi pembangkit tersebut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa salah satu pertimbangan batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1 karena faktor teknis. PLTU ini dinilai memiliki umur operasional yang relatif panjang, menggunakan teknologi yang mumpuni, serta kinerjanya masih tergolong memadai.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Respons Pemerintah Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2025

    Respons Pemerintah Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan Nasional 5 Desember 2025

    Respons Pemerintah Atas Putusan PN Jakpus Soal Sengketa Lahan Hotel Sultan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata melawan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mempertegas status lahan itu sebagai aset negara.
    Sekretaris
    Kemensetneg
    , Setya Utama, mengatakan lahan yang dulunya memiliki hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27, lokasi
    Hotel Sultan
    saat ini, merupakan
    aset negara
    yang dibebaskan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Asian Games IV di tahun 1962.
    “Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
    Setya menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. Termasuk, dalam hal memaksimalkan potensi aset.
    Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan, pihaknya siap untuk mengelola secara maksimal tanah dan bangunan yang kembali ke penguasaan negara.
    Hal ini agar aset tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
    Rakhmadi mengatakan, putusan PN Jakpus bersifat serta merta. Artinya, lahan yang ditempati Hotel Sultan bisa dikosongkan lebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan dari
    PT Indobuildco
    .
    “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Rakhmadi.
    Dengan adanya putusan ini, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
    Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya.
    Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
    Sementara, duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN); Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut.
    “Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
    Majelis hakim menyatakan, dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
    Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
    Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
    “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
    Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
    Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
    Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023.
    Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
    Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tapi tidak ditanggapi.
    Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tapi operasional hotel masih berlanjut.
    Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
    Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
    Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
    “Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dia Bukan Bos Saya, Rusun Kebijakan Kemenkeu

    Dia Bukan Bos Saya, Rusun Kebijakan Kemenkeu

    Denpasar, Beritasatu.com – Isu pemanfaatan lahan milik negara memicu perbedaan sikap antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pembangunan Kawasan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait. Menkeu Purbaya menegaskan, rencana pembangunan rumah susun (rusun) tambahan di lahan Kemenkeu di Renon, Denpasar, merupakan kebijakan internal dan bukan instruksi dari Menteri Maruarar.

    Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya seusai meresmikan Balai Diklat Keuangan (BDK) dan rusun pegawai Kemenkeu di Denpasar, Bali, Jumat (5/12/2025).

    Perbedaan ini bermula dari kunjungan Maruarar Sirait alias Ara pada 24 November lalu ke rusun ASN Kemenkeu. Saat itu, Ara mengusulkan agar sisa lahan Kemenkeu digunakan untuk membangun rusun elite bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Purbaya, yang awalnya menjelaskan rencana pembangunan 1-2 tower tambahan untuk pegawai Kemenkeu dengan ukuran unit yang lebih besar (mengingat unit tipe 36 m2 saat ini dianggap kurang memadai), langsung menepis anggapan bahwa usulan itu datang dari menteri PKP.

    “Dia (Maruarar) bukan bos saya, saya enggak perlu diarahkan oleh dia,” kata Purbaya merespons pertanyaan wartawan dengan nada tegas.

    Menkeu Purbaya menegaskan bahwa rencana pembangunan rusun tambahan itu murni kebijakan internal Kemenkeu, yang saat ini memprioritaskan pemenuhan kebutuhan hunian pegawai mereka sendiri.

    Ia menyatakan akan mengevaluasi kebutuhan internal Kemenkeu terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan alokasi lahan untuk pihak luar.

    “Kita lihat Kementerian Keuangan masih butuh apa enggak. Kalau masih ada pegawai Kementerian Keuangan yang masih belum dapat tempat tinggal di sini, sebagian dari Kementerian Keuangan dulu. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya ke depan,” imbuhnya.

    Usulan Maruarar Sirait sebelumnya didasari keinginan agar masyarakat kecil mendapat kesempatan tinggal di kawasan elite seperti Renon.

    “Ini kan daerah elite, buat lah sekali-kali rakyat ada di daerah elite. Wong cilik itu kan kita kasih tempat yang elite supaya kita urus,” ujar Ara saat kunjungannya.

    Namun, pernyataan Menkeu Purbaya hari ini menegaskan bahwa penggunaan aset negara harus sejalan dengan kebutuhan dan kebijakan prioritas dari kementerian yang memegang aset tersebut.

  • Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru agar proses merger dan restrukturisasi di lingkungan BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa menimbulkan beban perpajakan tambahan.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat Dewan Pengawas Danantara dan pertemuan dengan PT Pertamina di Wisma Danantara, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, restrukturisasi Danantara dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 200 akan melibatkan banyak aksi korporasi yang membutuhkan penyesuaian aturan perpajakan.

    “Tadi dilanjutkan dengan rapat dengan Pertamina. Untuk restrukturisasi itu butuh regulasi penyesuaian dari peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan. Bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger, akuisisi, dan yang lain,” jelas Airlangga.

    Ia berharap revisi PMK tersebut dapat rampung pada Desember 2025. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan berupa pengurangan pajak, melainkan pemberian fasilitas perpajakan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung lebih ekonomis.

    “Bukan pajaknya dikurangi tetapi fasilitasnya,” tegasnya.

    Airlangga menambahkan rapat tersebut juga membahas sejumlah SOP Danantara, seperti regulasi etik, audit, dan tata kelola.

    Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan efisiensi BUMN meningkat serta membuat proses merger lebih ekonomis.

    “Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” ujar Bimo di Wisma Danantara.

    Ia menyebut rencana insentif tersebut akan diberikan dalam periode tiga-empat tahun. Namun, anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menegaskan bahwa pembahasan insentif merger atau akuisisi BUMN tersebut belum final.

    Bimo juga memastikan tidak ada pengurangan pajak, melainkan fasilitas perpajakan yang mencakup pengaturan smoothing dividend, yaitu mekanisme menjaga stabilitas pembayaran dividen dari tahun ke tahun.

    “Enggak ada pengurangan pajak, tetapi fasilitas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Keuangan hanya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa akan ada insentif pajak bagi aksi korporasi BUMN dalam masa transisi.

    “Kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, dua-tiga tahun ke depan,” kata Purbaya seusai rapat dengan Danantara bersama Komisi XI DPR di kompleks Senayan, Kamis (4/12/2025).

    “Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kita kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan juga proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar,” pungkasnya.