Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Kemenkes Tunggu Undangan Dialog dengan Guru Besar, Dekan FK UI Bilang Gini

    Kemenkes Tunggu Undangan Dialog dengan Guru Besar, Dekan FK UI Bilang Gini

    Jakarta – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Ari Fahrial Syam menyuarakan kekecewaannya terkait nihil dampak dari pertemuan berulang dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) untuk hadir dalam dialog terbuka bila diundang para guru besar.

    Seperti diberitakan sebelumnya, aksi yang berlangsung Kamis (12/6/2025) di sejumlah fakultas kedokteran melibatkan lebih dari 300 guru besar. Protes soal melemahnya independensi kolegium hingga framing citra buruk dokter kembali mencuat.

    Para Guru Besar mengaku hilang kepercayaan kepada Menkes.

    “Rasanya kalau ke Pak Menkes, sudah bolak‑balik kita ketemu, tapi ya nihil hasilnya,” ungkap Prof Ari saat dikonfirmasi Sabtu (14/6).

    Prof Ari juga menyoroti pernyataan Menkes sebelumnya yang dinilai mendiskreditkan peran dokter, khususnya spesialis penyakit dalam yang semula dinilai tidak bisa seluruhnya memberikan layanan hemodialisis.

    Contoh Menkes mendiskreditkan spesialis konsultas ginjal hipertensi. Faktanya dari dulu KGH sudah mengajari internist untuk membantu HD dan masih berlangsung sampai sekarang para internist plus ini yg membantu HD di RSUD/RS tipe B/C,” tuturnya.

    Juru bicara Kemenkes RI, drg Widyawati, MKM, sebelumnya menegaskan kesiapan Kemenkes untuk hadir jika menerima undangan resmi dari pihak FKUI maupun guru besar lain.

    “Kemenkes siap hadir kalau diundang oleh mereka. Tata kelola kolegium merupakan amanat Undang‑Undang Kesehatan. Mari kita semua mematuhi UU yang ada,” tandas wanita yang akrab disapa Wiwid itu sebelumnya.

    Meski begitu, para guru besar memutuskan ingin langsung melakukan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto, alih-alih kembali membuka komunikasi dengan Menkes Budi.

    (naf/naf)

  • Fakta-fakta Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Dinilai ‘Ada Bagusnya’ oleh Menkes

    Fakta-fakta Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan, Dinilai ‘Ada Bagusnya’ oleh Menkes

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung sendiri sebagian biaya pengobatan (co-payment) paling sedikit 10 persen. Aturan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

    Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Pasalnya, dirinya masih akan mempelajari regulasi baru tersebut.

    Namun, secara prinsip, ia menilai sistem co-payment bisa memberikan nilai edukatif bagi para pemegang polis.

    “Di mata saya, ada bagusnya juga dengan adanya co-payment ini. Jadi mirip seperti asuransi kendaraan, kalau ada tabrakan, kita tetap harus bayar sedikit. Dengan begitu, kita jadi lebih hati-hati dalam berkendara,” ujar Menkes Budi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    “Saya rasa itu bagus juga untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta, agar mereka menjaga kesehatan dan tidak gampang sakit,” sambungnya.

    Apa itu Sistem Co-payment?

    Sistem co-payment berarti peserta asuransi menanggung sebagian kecil dari total biaya layanan kesehatan, sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Kebijakan ini sebelumnya menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama soal keadilan dan beban biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.

    SEOJK No.7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan akan mulai efektif per 1 Januari 2026, dengan masa penyesuaian sampai 31 Desember 2026 bagi polis yang otomatis diperpanjang.

    “Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus naik,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

    OJK menegaskan, skema co‑payment diterapkan untuk menahan laju inflasi medis yang rata‑rata 2-3 kali inflasi umum di Indonesia. Selain itu juga mencegah ‘over‑utilization’ atau penggunaan layanan kesehatan berlebihan oleh pemegang polis, menekan premi agar tetap terjangkau dalam jangka panjang.

    “Copayment diharapkan membuat peserta lebih bijak memakai layanan medis, sekaligus menekan moral hazard,” tulis OJK dalam dokumen FAQ resmi.

    NEXT: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tak Tanggung 10 Persen

    Terkait skema co-payment ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan ikut terdampak dalam membayar 10 persen klaim.

    “Kami sampaikan bahwa ketentuan co-payment saat ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah saat dihubungi detikcom, Jumat (13/6/2025).

    Hal ini karena BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB), sesuai dengan Perpres 59/2024 BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya. Pasal 51 Perpres 59/2024 menyebut peserta JKN dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT).

    Hal tersebut kata dia diatur secara rinci diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

    Alasan OJK Menerapkan Skema Co-payment

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan tersebut diberlakukan sebagai salah satu upaya menekan inflasi kesehatan yang mengancam perekonomian.

    “Jadi justru kenaikan premi kesehatan yang tidak terkendali itu yang menyebabkan adanya co-payment ini,” kata Ogi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Menurut Ogi, terdapat tren peningkatan inflasi medis di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024, dengan inflasi umum tercatat 3 persen dan inflasi medis sebesar 10,1 persen yang lebih tinggi dibandingkan angka global yakni 6,5 persen.

    Dalam skema co-payment, OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

    “Dengan co-payment, harapannya preminya ikut turun,” ujar Ogi.

  • Kemenkes Minta Suami Dukung Istri Ikut Periksa Risiko Kanker Serviks

    Kemenkes Minta Suami Dukung Istri Ikut Periksa Risiko Kanker Serviks

    Jakarta

    Kasus kanker serviks atau kanker leher rahim di Indonesia masih cukup tinggi. Diperkirakan ada 36 ribu perempuan Indonesia yang terkena kanker serviks dengan 20 ribu kematian.

    “Kanker leher rahim adalah kanker kedua terbanyak dan kurang lebih 56 kematian akibat kanker leher rahim setiap harinya,” kata Direktur Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

    Kanker serviks adalah penyakit yang terjadi ketika sel-sel abnormal tumbuh di leher rahim dan membentuk tumor ganas. Infeksi virus HPV merupakan penyebab utama terjadinya kanker serviks.

    Kemenkes RI telah memasukkan vaksin HPV ke dalam program imunisasi nasional yang ditujukan untuk anak usia sekolah kelas 5-6 SD. Pada dewasa, wanita usia 30 sampai 69 tahun direkomendasikan mendapatkan skrining kanker serviks metode HPV DNA yang bisa dilakukan di Puskesmas bersamaan dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

    “Kita berharap para perempuan Indonesia tidak malu melakukan ini dan mendapatkan dukungan suami agar perempuan mau tes DNA HPV supayabisa terlindungi dari kanker leher rahim,” beber Nadia.

    Kanker serviks adalah kondisi serius yang memerlukan perhatian medis segera. Mendapatkan penanganan sedini mungkin bisa meningkatkan kualitas hidup dan menurunkan risiko kematian karena kanker serviks.

    “Paling sering terjadi, kita merasa takut akan hasil atau prosedur serta pemeriksaannya. ‘Daripada saya ketahuan kanker, mendingan saya nggak pernah tahu kanker’, padahal ini hal yang tidak baik,” tandas Nadia.

    (kna/kna)

  • Istithaah Jemaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi, Kapuskeshaj Bakal Perbaiki Sistem Screening agar Tak Kecolongan Lagi – Page 3

    Istithaah Jemaah Haji Indonesia Jadi Sorotan Arab Saudi, Kapuskeshaj Bakal Perbaiki Sistem Screening agar Tak Kecolongan Lagi – Page 3

    Meski begitu, pihaknya akan mengonfirmasi ulang kepada petugas di fasilitas kesehatan terkait, khususnya di faskes yang memeriksa jemaah haji yang wafat atau sakit. Fokus kajian adalah riwayat penyakit jemaah sebelum wafat.

    “Itu yang nanti akan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem screening kesehatan kita di tahun yang akan datang,” kata Liliek.

    Ia mengatakan sejak tahun sudah mulai mengetatkan istithaah jemaah haji Indonesia. Pihaknya bahkan berinisiatif untuk menghubungi calon jemaah haji yang diestimasikan berangkat pada tahun berikutnya agar status kesehatan mereka diketahui lebih awal dan dipersiapkan agar lebih baik sebelum berangkat berhaji.

    “Yang kita inginkan, sebelum dia dapat panggilan untuk melunasi itu (biaya haji), kesehatannya sudah kita siapkan sehingga nanti kalau kita siapkan duluan, pas nanti dia dipanggil untuk melunasi, dia sudah istithaah,” jelas Liliek.

    Faktanya, tidak mudah meyakinkan calon jemaah haji. Berkaca dari pengalaman pada tahun lalu terkait pemberangkatan jemaah haji 2025, calon jemaah haji malah menganggap informasi yang disampaikan staf Kemenkes sebagai kebohongan atau bahkan penipuan. 

    “Bulan Agustus tahun lalu kami sudah melakukan namanya sosialisasi kesehatan haji. Waktu itu di Jambi yang pertama. Yang kami dapatkan apa? Waktu jemaah kami hubungi, dia enggak yakin. Ini penipuan ya? Ini dari mana? Karena ternyata mungkin banyak yang mengiming-imingi mau berangkat, ternyata enggak jadi,” ia menguraikan.

  • 4 Jenis Penyakit yang Ditemukan Saat Program Kesehatan Gratis

    4 Jenis Penyakit yang Ditemukan Saat Program Kesehatan Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan penemuan penting dari program cek kesehatan gratis (CKG) yang telah menjangkau lebih dari 8,2 juta warga Indonesia sejak diluncurkan pada 10 Februari 2025.

    Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, empat masalah kesehatan kronis utama yang mendominasi hasil pemeriksaan massal tersebut.

    Ia menjelaskan temuan tertinggi justru berasal dari masalah gigi, yang selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat.

    “Yang paling tinggi ternyata masalah gigi. Kedua hipertensi, ketiga diabetes, dan keempat obesitas,” ujar Menteri Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    Ketiga masalah terakhir yaitu hipertensi, diabetes, dan obesitas juga merupakan faktor risiko utama yang berkontribusi besar terhadap penyakit jantung dan stroke, dua penyebab kematian tertinggi di Indonesia selama bertahun-tahun.

    “Setiap tahun, lebih dari setengah juta orang Indonesia meninggal karena jantung dan stroke. Akar masalahnya: tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, dan berat badan berlebih,” tambahnya.

    Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah banyaknya warga yang tidak menyadari kondisi kesehatannya, khususnya tekanan darah tinggi dan prediabetes.

    “Penyakit-penyakit ini sering tidak menunjukkan gejala. Itulah pentingnya cek kesehatan dini,” katanya.

    Ia menekankan, deteksi dini adalah kunci pencegahan agar kondisi tidak berkembang menjadi penyakit mematikan seperti serangan jantung atau strok.

    Dari sisi partisipasi, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa perempuan lebih aktif mengikuti program CKG dibandingkan laki-laki.

    “Ini panggilan buat kita, kaum pria. Mari kita beri contoh hidup sehat. Rata-rata usia perempuan lebih panjang, salah satunya karena mereka lebih rajin cek kesehatan,” ujarnya.

  • Kabar Baik! Kemenkes Berencana Gratiskan Vaksin HPV Bagi Perempuan Usia 20+

    Kabar Baik! Kemenkes Berencana Gratiskan Vaksin HPV Bagi Perempuan Usia 20+

    Jakarta

    Pemerintah memperluas program sasaran vaksinasi HPV DNA untuk kelompok usia 20 tahun ke atas. Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Gertrudis Tandy menyebut vaksinasi di usia dewasa muda baru akan dimulai dua tahun mendatang.

    Pasalnya, pemerintah saat ini fokus menyelesaikan target sasaran vaksinasi HPV DNA pada perempuan dan laki-laki kelas 5 dan 6 SD, juga perempuan berusia 15 tahun. Target sasaran vaksinasi HPV yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah mencapai cakupan vaksinasi 90 persen pada anak perempuan usia 15 tahun hingga 2030.

    “Jadi memang sebenarnya dalam program vaksinasi HPV, sudah tercantum pemberian vaksin pada kelompok lebih tua. Pelaksanaan dan implementasinya masih dibahas,” terangnya merespons detikcom dalam konferensi pers Jumat (13/6/2025).

    “Ini akan diberikan untuk 20 tahun ke atas dan rencananya akan kita mulai 2027,” lanjutnya.

    Vaksinasi HPV diprioritaskan untuk usia muda (kelas 5 dan 6 SD, serta usia 15 tahun) karena sistem imun dinilai lebih kuat, menghasilkan lebih banyak antibodi, dan memberikan perlindungan paling baik melawan HPV sebelum terpapar virus tersebut.

    Sebagai catatan, Indonesia menempati peringkat ketiga dengan penyumbang kematian karena kanker terbanyak di ASEAN, setelah Myanmar dan Thailand. Bila dirinci lebih lanjut, dari 240 ribu kematian akibat kanker setiap tahun, sekitar 26 ribu di antaranya diakibatkan kanker serviks.

    Bila tidak ada intervensi yang signifikan, peningkatan kasus kanker di 2050 mencapai 70 persen, sementara untuk kanker serviks di angka 50 persen.

    (naf/kna)

  • Kemenkes Janji Perketat Seleksi Kesehatan Jemaah Haji Tahun Depan

    Kemenkes Janji Perketat Seleksi Kesehatan Jemaah Haji Tahun Depan

    Bisnis.com, JEDDAH — Seleksi kemampuan jemaah haji dari segi kesehatan, perlu diperketat mengingat banyaknya kategori lanjut usia (lansia) dan mereka yang berisiko tinggi (risti) yang berangkat. Menurut Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, dari sebanyak 203.152 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini, sebanyak 44.100 atau 21,70% di antaranya adalah lansia berusia di atas 64 tahun.

    Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro mengatakan, ke depan pihaknya akan lebih memperketat seleksi kesehatan jemaah haji, atau yang dikenal dengan istilah isthita’ah. Ibadah haji tak hanya membutuhkan fisik yang prima sebelum pelaksanaan ibadah, tetapi juga keterampilan menjaga kondisi tubuh selama rangkaian ibadah yang panjang dan melelahkan.

    “Ada diantara teman-teman kami yang memeriksa kesehatan jemaah haji kita itu, merasa barangkali kasihan, atau barangkali memang dari pihak keluarganya pun minta supaya diloloskan saja. Sehingga bisa jadi hasil pemeriksaannya pun, misalnya tingkat safety level-nya 2 dijadikan 1. Akan tetapi ini yang sedang kami amati sebenarnya,” kata Liliek, ditemui di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).

    Menurut Siskohat, hingga Jumat (13/6/2025) pukul 11:25 Waktu Arab Saudi (WAS), sudah sebanyak 260 jemaah haji wafat di Tanah Suci. Sebanyak 165 di antaranya adalah laki-laki, dan 95 lainnya perempuan.

    Dari segi profil usia, 152 jemaah wafat merupakan lansia berusia di atas 64 tahun. Sisanya 108 orang yang meninggal berada pada rentang usia 41 hingga 64 tahun.

    Liliek menjelaskan jarak waktu antara pemeriksaan kesehatan jemaah dengan waktu keberangkatan cukup jauh sehingga memungkinkan perubahan kondisi terjadi. Untuk pemberangkatan tahun ini saja, misalnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai Desember 2024, sedangkan jemaah diberangkatkan baru mulai 2 Mei 2025.

    Selama rentang waktu tersebut, banyak terjadi perubahan dan perkembangan pada kesehatan jemaah haji. “Ada yang ternyata sakit harus dioperasi, ada yang ternyata sakit harus dirawat gitu. Nah, sampai di situ pada saat jemaah berangkat, akhirnya kan kondisinya ada juga yang memang dari Tanah Air sudah kurang bagus,” jelasnya.

    Liliek mengatakan perlu kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kesehatan dan ketahanan fisik jemaah haji Indonesia sejak jauh-jauh hari. Rentang yang sedang dan telah diupayakan Kemenkes sejauh ini adalah pemberitahuan setahun sebelum keberangkatan.

    Namun, dia berharap rentang waktu itu bisa diperlebar lagi menjadi 3 tahun sebelum keberangkatan, agar jemaah lebih leluasa mempersiapkan kesehatannya dan pemerintah pun dapat melakukan pemantauan.

    “Nanti tahun depan kami coba ketatkan lagi. Supaya benar-benar yang ke sini memang orang yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Dan ternyata tidak hanya ibadah haji, waktu disini kan cukup lama. Nah, ini yang mestinya juga kami lihat kekuatannya, harus bisa mereka bertahan selama kurun waktu mereka berada di Arab Saudi,” kata Liliek.

  • Timwas Haji minta Kemenkes-Kemenag perkuat koordinasi skrining jamaah

    Timwas Haji minta Kemenkes-Kemenag perkuat koordinasi skrining jamaah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Edy Wuryanto meminta agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama memperkuat koordinasi dalam proses seleksi dan skrining jamaah haji Indonesia untuk berangkat ke Tanah Suci.

    Menurut dia, kewenangan untuk menentukan seorang jamaah calon haji sehat atau tidak dan layak berangkat ke Tanah Suci sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kesehatan.

    “Menteri Kesehatan dan Menteri Agama harus saling berkoordinasi, tetapi otoritas soal istitha’ah atau kemampuan berhaji dari sisi kesehatan itu jelas menjadi wewenang Kementerian Kesehatan,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan Edy Wuryanto usai kunjungan Timwas Haji DPR RI ke Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Kamis (12/6).

    Dia menuturkan bahwa sistem seleksi kesehatan jamaah haji menjadi salah satu sorotan utama Pemerintah Arab Saudi yang mendesak agar Indonesia melakukan pembenahan serius.

    Hal tersebut berkaitan dengan tingginya angka jamaah lansia dan berpenyakit yang meninggal dunia saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

    “Pemerintah Arab Saudi sedang menyoroti hal ini dan berharap Indonesia memperbaiki sistem seleksi jamaah, khususnya di aspek kesehatan,” ujarnya.

    Dia menekankan pentingnya instrumen penilaian kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan yang mampu mengelompokkan jamaah dalam kategori risiko tinggi (high risk), sedang (middle risk), dan rendah (low risk).

    Edy mengatakan jamaah calon haji dengan risiko tinggi perlu mendapat pertimbangan serius untuk ditunda keberangkatannya melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

    “Yang memiliki potensi besar tidak mampu menjalankan ibadah haji harus dipertimbangkan untuk tidak berangkat dan ini adalah otoritas yang hanya dimiliki oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.

    Mengenai wacana pembatasan usia haji maksimal 90 tahun, dia menambahkan skrining kesehatan seharusnya tidak hanya berbasis usia karena ada lansia yang masih sehat dan layak berhaji, sementara ada pula yang berusia muda tapi memiliki kondisi medis terminal.

    “Jadi, ini bukan soal umur. Ada yang usia lanjut, tapi sehat itu tidak masalah berangkat. Tetapi, kalau ada usia muda dengan penyakit berat yang tidak bisa disembuhkan dan berisiko kematian, tentu sebaiknya tidak diberangkatkan,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiap Hari Ada 56 Wanita RI Meninggal karena Kanker Serviks, Kenali Gejalanya

    Tiap Hari Ada 56 Wanita RI Meninggal karena Kanker Serviks, Kenali Gejalanya

    Jakarta

    Kanker masih menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia. Di antara berbagai jenis kanker, dua yang paling banyak menyerang perempuan adalah kanker payudara dan kanker leher rahim (serviks). Keduanya tidak hanya memiliki angka kejadian yang tinggi, tetapi juga tingkat kematian yang mengkhawatirkan.

    Direktur Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid mengatakan angka kematian akibat kanker leher rahim di Indonesia masih cukup tinggi, yakni sekitar 13,2 per 100.000 penduduk menurut data Globocan 2022.

    “Ini kita bisa lihat pada angkanya. Jadi angka kejadiannya cukup tinggi, dan angka kematiannya juga hampir separuhnya,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

    Bahkan, lanjut dr Nadia, diperkirakan ada sekitar 56 perempuan yang meninggal setiap harinya akibat kanker leher rahim. Sementara jumlah kasus baru kanker leher rahim di Indonesia yang dilaporkan atau diperkirakan mencapai 36.964 dari total kasus keseluruhan jenis kanker 408.661 menurut data Globocan 2022.

    “Kurang lebih ini kasusnya lebih dari 50 persen, itu berakhir dengan kematian,” ucapnya lagi.

    Adapun salah satu penyebab tingginya angka kematian, lanjut dr Nadia, karena sebagian besar kasus ditemukan pada stadium lanjut.

    Gejala Kanker Serviks

    Kanker serviks atau leher rahim bisa disembuhkan jika terdeteksi sejak tahap awal. Sayangnya, banyak wanita tidak paham atau takut melakukan pemeriksaan dan skrining kanker serviks.

    Padahal, penting bagi wanita untuk mengenali gejala kanker serviks pada stadium awal, agar dapat melakukan deteksi kanker serviks sejak dini. Kenali gejala-gejala awal kanker serviks berikut ini, dikutip dari Kemenkes RI.

    1. Pendarahan pada Vagina

    Jangan abaikan pendarahan yang terjadi pada vagina saat sedang tidak menstruasi, berhubungan intim, atau sudah menopause. Walau demikian, pendarahan bisa juga terjadi saat menstruasi, yang menyebabkan darah keluar lebih banyak dari biasanya.

    2. Keputihan yang Berbeda dari Biasanya

    Keputihan yang biasa terjadi berupa cairan berwarna bening atau putih, tidak berbau, dan tidak menyebabkan gatal atau nyeri pada vagina. Waspadalah jika keputihan yang keluar berwarna atau bercampur darah, berbau tidak sedap, dan menyebabkan gatal.

    3. Nyeri yang Tidak Mereda

    Nyeri pada panggul saat berhubungan intim bisa jadi merupakan gejala awal kanker serviks. Periksakan diri segera untuk memastikannya.

    4. Tubuh Mudah Lelah

    Pendarahan yang tidak normal pada vagina menyebabkan tubuh kekurangan sel darah merah, sehingga mudah lelah meskipun sudah cukup beristirahat.

    5. Sering Buang Air Kecil

    Sel-sel kanker yang tumbuh di leher rahim bisa menyebar ke kandung kemih, sehingga menyebabkan pengidap sering buang air kecil.

    NEXT: Gejala Kanker Serviks Stadium Lanjut

    Gejala Kanker Serviks Stadium Lanjut

    Kanker yang sudah memasuki stadium lanjut dan menyebar ke organ tubuh lainnya bisa menimbulkan berbagai keluhan berikut ini.

    1. Nafsu Makan Hilang

    Hilangnya nafsu makan lambat laun akan menyebabkan berat badan menurun.

    2. Darah pada Urine dan BAB

    Darah ditemukan pada urine atau keluar saat buang air besar.

    3. Perut Membesar

    Sel kanker yang membesar dan berkembang bisa memicu benjolan pada perut, yang membuat perut terlihat membesar.

    4. Gangguan Fisik

    Keluhan lainnya berupa mual dan muntah, kejang atau diare.

  • Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Guru Besar Kedokteran Unand Padang Berharap Prabowo Evaluasi Kinerja Menkes

    Bisnis.com, PADANG – Para guru besar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan termasuk di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

    Salah seorang guru besar di Universitas Andalas, Prof. Masrul mengatakan semenjak munculnya penerapan Undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan eranya Menkes Budi Gunadi Sadikin, kondisi perguruan tinggi terutama pendidikan kedokteran membuat suasana jadi gaduh, karena aturan tersebut membuat peran pendidikan kedokteran di perguruan tinggi jadi hilang.

    “Bahkan jika tidak direspon juga, aksi jilid III, jilid IV, hingga ke jidil 100 akan terus kami lakukan. Karena kondisi pendidikan kedokteran saat ini sedang tidak baik-baik saja,” katanya, Jumat (11/6/2025).

    Menurutnya ada beberapa pasal yang terdapat di dalam UU. No.17/2023 itu yang membuat peran perguruan tinggi melahirkan tenaga medis dan kesehatan jadi hilang, dan kemudian berdasarkan aturan tersebut, malah membuat peran dari Fakultas Kedokteran ini seperti menjadi lembaga pelatihan saja.

    Masrul menyampaikan bicara soal kebutuhan dokter spesialis atau nakes dan sebagainya itu, bukan berarti untuk mendapatkan sumber daya manusia di bidang kesehatan ini dibuka tanpa ada standar tertentu.

    Dia menilai menjadi dokter atau nakes itu, ada kode etik yang harus dipatuh, dan hal tersebut akan dibentuk melalui pendidikan berkarakter melalui kuliah di Fakultas Kedokteran.

    “Jadi tidak bisa mencetak dokter dan nakes sebanyak-banyaknya tanpa ada standar tertentu. Karena kerja dokter dan nakes ini tanggung jawabnya besar, hidup dan mati pasien itu yang dihadapi mereka. Jadi dalam pelayanan kesehatan ini, tidak boleh asal-asalan,” tegasnya.

    Dia juga melihat bahwa kebijakan dari Menkes tersebut benar-benar telah menimbulkan kegaduhan, dan bisa berdampak kepada harapan para mahasiswa yang kini tengah menjalani masa proses pendidikan di Fakultas Kedokteran dengan berbagai jurusan yang di dalamnya.

    Dia berharap agar kegaduhan tersebut tidak terjadi berkepanjangan, sangat diharapkan tanggapan dan kebijakan dari Presiden Prabowo, sehingga dunia pendidikan kesehatan bisa berjalan dengan baik.

    “Kami melihat Presiden Prabowo ini tidak senang yang namanya kegaduhan seperti ini. Sekarang persoalannya ada di Menkes, kalau bisa diganti saja Menteri Kesehatannya,” tutup Masrul.

    Pandangan Hukum Sisi Pendidikan Kedokteran

    Sementara itu, melihat dari sisi hukum, Pakar Hukum dari Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara prinsip dari sisi pendidikan tidak lagi sinkron dan melemahkan peran pendidikan kedokteran.

    Menurutnya secara prinsipnya aturan tersebut terjadi pergeseran paradigma dari university based menjadi hospital based.

    Artinya pendidikan kedokteran tidak lagi dalam skema pendidikan nasional, dari yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan beralih di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan hal ini lah yang memunculkan persoalan.

    “Selama ini peran pendidikan kedokteran melalui Fakultas Kedokteran, dan itu telah jelas menyiapkan tenaga kesehatan yang siap bekerja, dan melalui pendidikan yang dijalani itu, telah membentuk diri memiliki pendidikan berkarakter. Karena di bagian pendidikan kesehatannya itu ada farmasi, keperawatan,” katanya.

    Pasalnya, kata dia, pendidikan diletakan di bawah agenda pengadaan tenaga medis atau kesehatan.

    Hal ini membuat peran Fakultas Kedokteran ditargetkan untuk menyiapkan sumber daya manusia saja, padahal Fakultas Kedokteran bisa menghadirkan riset dan lain-lainnya yang dapat memberikan manfaat kepada dunia kesehatan.

    Bicara soal SDM kesehatan, kata dia, Fakultas Kedokteran itu sangat menjunjung tinggi kode etik, dan dalam menyiapkan tenaga kesehatan itu, dijalankan secara ketat, karena orang-orang yang akan terjun langsung di tengah masyarakat itu, akan menentukan hidup dan mati orang di sisi memberikan pelayanan kesehatan.

    “Kini melalui undang-undang kesehatan itu, Kementerian Kesehatan menganggap pendidikan kesehatan ini lama melahirkan tenaga kesehatan. Sementara kondisi yang terjadi, pemerintah merasa tenaga kesehatan atau dokter spesialis lagi kurang. SolusI itu, bukan harus mengubah atau merevisi aturan yang telah ada, akibatnya malah tidak sinkron,” ujar Khairul Fahmi yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

    Dia menjelaskan tidak sinkron dimaksud yakni melihat pada UU No.20/2013 pendidikan kedokteran itu, menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermanfaat, bermutu, dan berkompeten.

    Memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi, serta meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi. 

    Pada UU No.17/2023 itu dirancang hanya untuk pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Artinya tidak ada lagi pendidikan kedokteran, dan yang ada hanya pengadaan tenaga medis.

    Dari hal itu, apabila Kemenkes berorientasi pada penempatan proses pendidikan sebagai sarana menyiapkan tenaga kerja pada sektor kesehatan, dan tidak lagi berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. 

    “Jadi yang terjadi adalah mencampuradukan pendidikan dan penyediaan tenaga kerja medis dan nakes,” jelas Khairul Fahmi yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Selain itu dalam aturan yang terdahulu itu kan sudah jelas bahwa perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan dan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran, serta perguruan tinggi wajib membentuk Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi oleh Universitas atau Institut.

    Namun yang terjadi saat ini, UU No.17/2023 itu hanya mengatur pendidikan tinggi sebagai sarana pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

    Serta tidak diatur lagi tentang perguruan tinggi dan bentuk institusi pelaksana pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

    Selanjutnya dalam PP 28/2024 dinyatakan, pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes diselenggarakan perguruan tinggi bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 576) Kerjasama dituangkan dalam PKS, serta tidak ada lagi kewajiban membentuk FK dan/atau FKG.

    “Kalau begitu, fakultas-fakultas kedokteran seakan tidak ada lagi sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan dalam satu rumpun ilmu, tapi melainkan sebagai unit pengadaan tenaga medis dan nakes saja,” ungkapnya.

    Selanjutnya melihat pada aturan yang dulu, prodi kedokteran dan kedokteran gigi menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional, atau dapat ditingkatkan kuota penerimaan dalam rangka penugasan penyiapan tenaga medis berdasarkan koordinasi dengan Menteri Kesehatan.

    Seleksi mahasiswa baru serentak dengan penerimaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri untuk PTN.

    Sedangkan pada UU No.17/2023 itu, tidak ada yang diatur, dimana untuk seleksi peserta didik pendidikan tinggi tenaga medis dan nakes mencakup tes tertulis, wawancara dan/atau portofolio (Pasal 582 PP 28/2024).

    Apabila hal ini jalan, maka penerimaan mahasiswa untuk kedokteran ini terpisah dengan perguruan tinggi lainnya (panitia bersama).

    “Pendidikan medis dan nakes seakan ditempatkan sebagai pendidikan kedinasan, tetapi tetap dilaksanakan perguruan tinggi,” ucapnya.

    Dia mencontohkan solusi yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah untuk memperbanyak sumber daya manusia untuk kesehatan itu, misalnya pemerintah pusat memperbolehkan Fakultas Kedokteran untuk menambah daya tampung penerimaan mahasiswanya.

    “Solusi yang tidak tepat itu lah yang kemudian memunculkan pergeseran paradigma, dan kini membuat para guru besar di Fakultas Kedokteran di indonesia menolak adanya aturan yang baru tersebut,” sambungnya.