Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Pemerintah Bidik Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025

    Pemerintah Bidik Apotek dan Klinik Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan operasional apotek dan klinik desa di bawah pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat berjalan secara luas pada akhir Agustus 2025. 

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyepakati relaksasi sejumlah peraturan dan petunjuk teknis pengelolaan apotek desa dan klinik desa itu.

    “Harapannya pada akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru, yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Selasa (12/8/2025).

    Lebih lanjut, upaya ini dilakukan seiring dengan hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bali beberapa waktu lalu, yang menargetkan 15.000 Kopdes Merah Putih dapat beroperasi pada Agustus-September tahun ini.

    Menurut Ferry, Kopdes Merah Putih nantinya dapat melayani penjualan obat dan layanan kesehatan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan di luar Kopdes.

    Dia menjelaskan bahwa perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta, juga menyambut baik gagasan untuk menyuplai obat dengan harga diskon. Dengan demikian, harga jual di apotek desa dapat lebih murah.

    “Kita bisa mendapatkan harga eceran, bisa 10%—20% di bawah retail modern. Karena harapannya semakin ke desa, harga obat bisa semakin murah,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa apotek desa cukup dikelola oleh tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker, dan tidak memerlukan perizinan baru selama dilembagakan dalam Kopdes.

    Selain relaksasi aturan, Kemenkes juga akan menerbitkan buku saku sebagai pedoman pelaksanaan operasional apotek dan klinik desa di bawah kelembagaan program prioritas pemerintah ini.

    “Jadi nanti peraturannya tidak lagi mengikuti peraturan-peraturan teknis yang konvensional, tidak perlu IMB [izin mendirikan bangunan] lagi, tidak perlu strategi usaha lagi karena sudah melekat di Koperasi Desa,” kata Dante.

    Menurutnya, relaksasi aturan tersebut juga akan diterapkan dalam sistem kerja sama antara Kopdes dengan BPJS Kesehatan. Harapannya, layanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih maksimal.

  • Ini Alasan KPK Segel Ruang Kerja di Kemenkes

    Ini Alasan KPK Segel Ruang Kerja di Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penggeledahan ruang kerja di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Selasa (12/8/2025).

    Aksi penyegelan yang dilakukan oleh KPK, karena adanya dugaan korupsi proyek RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menyeret Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hubungan penyegelan tersebut karena Kementerian Kesehatan merupakan pihak yang menetapkan desain bangunan rumah sakit. 

    “Hubungannya karena memang dari dana DAK [Dana Alokasi Khusus] itu di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Desain yang dimaksud adalah penataan ruangan dan alat-alat yang dibutuhkan setiap poli. Mengingat setiap poli memiliki desain ruangan dan alat khusus untuk menunjang layanan kesehatan. Selain itu, penggeledahan ini berhubungan dengan adanya salah satu tersangka dari Kementerian Kesehatan.

    “Kami tangkap itu salah satunya dari Kemenkes,” jelas Asep.

    Tindakan ini sebagai upaya KPK menemukan barang bukti berupa aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat sehingga nantinya KPK dapat berpeluang menetapkan tersangka baru.

    “Di samping itu juga kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya sebatas atau hanya orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” terangnya

    Menurut Asep tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang memerintahkan agar penyelewengan dana dapat berjalan. Artinya dalam hal ini terdapat pihak dari pemerintah pusat yang ‘bermain’ pada kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cadas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Geledah dan Segel Ruang Kerja Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terkait kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    “Iya benar [KPK geledah dan segel ruangan di Kemenkes],” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2025).

    Ketika ditanya apakah ruangan yang disegel salah satunya milik Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Asep tidak mengetahui hal tersebut.

    “Untuk ruangannya saya tidak hapal. Itu ruangan siapa, mohon maaf,” ucap Asep.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim. Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari a (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • BUMN Farmasi Geber Kualitas Produk Obat-obatan RI

    BUMN Farmasi Geber Kualitas Produk Obat-obatan RI

    Jakarta

    PT Indoframa (Indofarma) yang merupakan bagian dari holding BUMN Farmasi berupaya untuk mencapai ketahanan kesehatan nasional dengan kualitas dan ketersediaan produk farmasi.

    Direktur Utama Indofarma Sahat Sihombing menjelaskan Indoframa juga berkontribusi dalam kesehatan masyarakat.

    Saat ini Indofarma memiliki fasilitas produksi di Cibitung, Cikarang Barat, memiliki kapasitas produksi yang mampu memproduksi berbagai sediaan farmasi, mulai dari Solid, Liquid, Semi Solid, Steril, hingga Herbal dan Natural Extract dengan kapasitas produksi yang besar, hingga 3 M unit per tahun.

    Hal ini menjadi potensi besar bagi Indofarma dalam mendukung kemandirian industri farmasi nasional.

    Sahat menjelaskan Indofarma memiliki kapasitas produksi yang besar, telah menjadi mitra penting Kementerian Kesehatan dalam penyediaan obat-obatan, terutama untuk kebutuhan pengobatan pada fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

    Komitmen ini terus dijaga melalui berbagai inisiatif dan kolaborasi lintas sektor.

    Dalam rangka memperkuat peran strategis dalam penyediaan obat di Indonesia, Senin (11/8/2025), Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Lucia Rizka Andalusia, mengunjungi pabrik dan fasilitas produksi Indofarma di Cibitung, Cikarang Barat, yang didampingi oleh Direktur Utama Indofarma, Sahat Sihombing, Direktur Operasional Indofarma, Andi Prazos, Direktur Sales Bio Farma, Kamelia Faisal, Direktur Produksi & Supply Chain Bio Farma, Sri Harsi Teteki, serta Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, Dita Novianti Sugandi Argadiredja.

    “Indofarma siap menjadi bagian penting dalam pencapaian ketahanan kesehatan nasional melalui kualitas dan ketersediaan produk – produk farmasi. Kunjungan pabrik ini dilaksanakan guna memastikan supply produk Indofarma dalam mendukung program – program Kemenkes RI, ” ujar Sahat Sihombing, Direktur Utama PT Indofarma Tbk, saat mendampingi Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan RI dalam mengunjungi beberapa fasilitas produksi Indofarma.

    Dalam kunjungannya, Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan RI juga memberikan arahan serta diskusi terkait peningkatan kontribusi Indofarma dalam ekosistem kesehatan masyarakat.

    (kil/kil)

  • Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes

    Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes

    GELORA.CO – Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemenkes, Jakarta Selatan.

    “Iya benar, penyegelan kemudian digeledah,” kata Asep kepada wartawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

    Namun demikian, Asep mengaku tidak hafal ruangan siapa saja yang digeledah di kantor Kemenkes.

    Penggeledahan ini merupakan lanjutan atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis (ABZ) dan kawan-kawan.

    Sejak Kamis, 7 Agustus 2025 hingga Jumat, 8 Agustus 2025, KPK telah melakukan OTT di tiga wilayah, yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C.

    Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang. Di Kendari, KPK mengamankan 4 orang, yakni Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Harry Ilmar (HAR) selaku PPTK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Nova Ashtreea (NA) selaku staf PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Danny Adirekson (DA) selaku Kasubbag TU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.

    Selanjutnya di Jakarta, KPK mengamankan 6 orang, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP, Nugroho Budiharto (NB) dari PT Patroon Arsindo (PA), Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, Aswin (ASW) dari KSO PT PCP, dan Cahyana (CYN) dari KSO PT PCP.

    Kemudian dari Makassar, KPK mengamankan 2 orang, yakni Abd Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, dan Fauzan (FZ) selaku ajudan Bupati Koltim Abd Azis. Abd Azis ditangkap setelah acara Rakernas Partai Nasdem.

    KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis, Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Dalam perkaranya, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto.

    Kemudian, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Koltim. Diduga Ageng juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman.

    Selanjutnya, Abd Azis bersama Gusti Putu Artana (GPA) selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson, dan Nasri (NS) selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP  memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

    Pada Maret 2025, Ageng selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

    Pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

    Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim. Selain itu, Deddy Karnady juga menyampaikan permintaan dari Ageng kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

    Pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Dan oleh Ageng kemudian menyerahkannya kepada Yasin (YS) selaku staf Abd Azis. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui Abd Azis, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Abd Azis.

    Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

    Tim KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar

  • Ruangan Pejabat Kemenkes RI Disegel KPK Terkait Proyek RSUD di Koltim

    Ruangan Pejabat Kemenkes RI Disegel KPK Terkait Proyek RSUD di Koltim

    Jakarta

    Ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan RI disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengonfirmasi penyegelan tersebut berkaitan dengan suap di proyek peningkatan kualitas rumah sakit daerah Kolaka Timur, yang anggaran-nya didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Penyegelan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara dan dua lokasi lain.

    “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).

    “Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.

    Pihaknya juga menyebut sudah melakukan penggeledahan sebelum akhirnya disegel. “Penyegelan kemudian digeledah,” kata dia.

    Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT yang semula dilakukan di Sulawesi Tenggara. Berikut daftarnya:

    Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ)PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di KoltimDeddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCPArif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

    “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

    Awal Mula Kasus

    Desember 2024, KPK mencatat pertemuan Kemenkes RI dengan lima konsultan membahas pengembangan RSUD tipe C dari DAK.

    Pembuatan basic design 12 RSUD dibagi lewat penunjukan langsung, termasuk RSUD Kolaka Timur (Koltim) oleh PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu Kemenkes untuk mengatur lelang, saat PPK Ageng Dermanto memberi uang ke PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim.

    Abdul Azis, bersama pejabat Koltim, diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang lelang. Maret 2025, kontrak Rp126,3 miliar diteken, dan Abdul Azis meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

    detikcom sudah berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman, juga juru bicara Kemenkes RI drg Widyawati. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • 5 Provinsi RI dengan Laporan Chikungunya Terbanyak, Jabar Catat 6 Ribu Kasus

    5 Provinsi RI dengan Laporan Chikungunya Terbanyak, Jabar Catat 6 Ribu Kasus

    Jakarta

    Puncak kasus chikungunya terjadi di setiap musim hujan. Dalam grafik Kementerian Kesehatan RI, peningkatan paling pesat terjadi di periode tersebut. Pada 2025 misalnya, kenaikan signifikan dilaporkan di pekan pertama hingga pekan ke-9.

    “Suspek chikungunya pada tahun 2025 mengalami kenaikan drastis. dibandingkan minggu yang sama pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini sejalan dengan pola musim penghujan di Indonesia,” terang Kemenkes RI dalam laporannya, dikutip Selasa (12/8/2025).

    Meski begitu, kasus chikungunya disebut sudah terus menurun di dua bulan terakhir. Sebagai catatan, ada lima provinsi yang melaporkan kasus chikungunya terbanyak, peringkat pertama ditempati Jawa Barat.

    Berikut data Kemenkes RI sepanjang 2025 hingga pekan ke-30:

    Jawa Barat: 6.674 kasusJawa Tengah: 3.388 kasusJawa Timur: 2.903 kasusSumatera Utara: 1.074 kasusBanten: 838 kasus

    Sementara DKI Jakarta ‘hanya’ mencatat 144 kasus.

    Perbandingan kasus dengan negara lain:

    China

    Hampir 8.000 orang di China bagian selatan terjangkit chikungunya sejak pertengahan Juni, menurut para pejabat setempat, meskipun wabah tersebut tampaknya telah mencapai puncaknya.

    Sebagian besar kasus di China tergolong ringan tanpa laporan kematian, kata Pusat Pengendalian Penyakit China. Penyakit yang menyakitkan tetapi jarang berakibat fatal, menyebar melalui gigitan nyamuk Aedes, yang kini meluas wilayah penyebarannya di China, salah satunya karena pengaruh perubahan iklim.

    Singapura

    Dikutip dari CNA, otoritas Singapura meningkatkan kewaspadaan pasca terjadi peningkatan jumlah kasus chikungunya di Singapura dalam beberapa bulan terakhir.

    Terdapat 17 kasus demam chikungunya di Singapura sejak awal tahun hingga 2 Agustus, Badan Penyakit Menular Singapura dalam laporan yang terakhir dirilis 7 Agustus.

    Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari delapan kasus yang tercatat pada periode yang sama di 2024 dan melampaui total kasus pada 2024 yang saat itu berjumlah 15 pasien.

    (naf/kna)

  • Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur.

    Abdul Azis dan Fauzan (ajudan Abdul Azis) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). Lalu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam menyelidiki kasus ini, KPK menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,  dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari KPK menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,  Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan beberapa dari mereka melakukan kesepakatan penentuan tender untuk pembangunan RSUD dari tipe D ke tipe C di Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT PCP dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juga kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunaisejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Polemik Penangkapan Abdul Azis

    Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sempat diwarnai polemik karena dia mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan OTT KPK di Sulawesi Tenggara.

    Mulanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan Abdul Azis di tangkap di Sulawesi Tenggara. 

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Namun tidak berselang lama kabar tersebut diberitakan, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar. 

    “Saya baru dengar kabar ini tiga jam lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis,  juga mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Simpang siur  ini pun diklarifikasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menangkap Abdul Azis. Asep menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem.

    “Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari jumat,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

    Tadinya KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi karena dinamika lapangan membuat tim KPK yang di Sulawesi Selatan bergegas menangkap Abdul Azis. Meski begitu, Asep menjelaskan OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.

    “Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada kegiatan itu berlangsung,” tandasnya.

    KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat. 

  • China-Singapura Dihantui Chikungunya, RI Aman? Kemenkes Bilang Gini

    China-Singapura Dihantui Chikungunya, RI Aman? Kemenkes Bilang Gini

    Jakarta

    Kasus chikungunya di Singapura meningkat dua kali lipat dalam setahun terakhir, kewaspadaan ditingkatkan pasca negara lain juga mencatat tren yang sama. China, lebih dulu melaporkan peningkatan dengan total lebih dari 7 ribu kasus memerlukan perawatan.

    Amerika Serikat juga belakangan menaikkan level ‘alarm’ pelaku perjalanan ke negara terdampak, termasuk China. Para pelancong diminta mewaspadai kemungkinan penularan virus dan membawanya saat kembali ke negara.

    Bagaimana dengan RI?

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menyebut saat ini Indonesia tidak melaporkan tren kenaikan. Kasus chikungunya diklaim terus menurun dalam dua bulan terakhir.

    Namun, bila dipantau sejak awal 2025, suspek kasus chikungunya di tahun ini, khususnya pekan pertama hingga pekan ke-9, memang jauh lebih tinggi dibandingkan 2023 dan 2024 di periode yang sama.

    “Hal ini sejalan dengan pola musim penghujan di Indonesia sehingga perlu diwaspadai adanya kenaikan kasus pada minggu mendatang. Meskipun begitu, saat ini tren menunjukkan penurunan dalam dua bulan terakhir,” jelasnya kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Salah satu faktor risiko kenaikan suspek chikungunya disebut terjadi karena pola musim penghujan. Menyikapi tren tersebut, Kemenkes RI menilai perlunya intervensi dari petugas seperti pengendalian vektor penyebab chikungunya.

    Gejala Chikungunya

    Dikutip dari laman US Centers For Disease Control and Prevention (CDC), kebanyakan orang yang terinfeksi chikungunya akan mengalami beberapa gejala. Gejala biasanya mulai muncul 3 hingga 7 hari setelah nyamuk yang terinfeksi menggigit.

    Gejala yang paling umum adalah demam dan nyeri sendi.

    Gejala lain dapat berupa sakit kepala, nyeri otot, pembengkakan sendi, atau ruam.

    Orang yang berisiko terkena penyakit yang lebih parah termasuk bayi baru lahir yang terinfeksi sekitar waktu kelahiran, lansia, dan orang dengan kondisi medis seperti tekanan darah tinggi, diabetes, atau penyakit jantung.

    Kebanyakan pasien merasa lebih baik dalam seminggu. Namun, nyeri sendi bisa parah dan melumpuhkan, serta dapat berlangsung selama berbulan-bulan.

    (naf/kna)

  • Gejala COVID Varian Stratus dan Cara Pencegahannya

    Gejala COVID Varian Stratus dan Cara Pencegahannya

    Jakarta

    COVID varian Stratus atau disebut XFG telah menjadi varian yang merebak di dunia, termasuk di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu melaporkan COVID varian Stratus sudah mendominasi setidaknya 75 persen dari total kasus COVID di Indonesia pada Mei 2025. Bahkan meningkat menjadi 100 persen di Juni 2025.

    Laporan tersebut mencakup hasil pemantauan rutin terhadap penyakit pernapasan, termasuk influenza dan COVID-19, yang dilakukan di 39 Puskesmas, 35 rumah sakit, dan 14 Balai Karantina Kesehatan yang berfungsi sebagai sentinel site.

    Meski demikian, Kemenkes menyebutkan varian dominan COVID-19 yang merebak di Indonesia tergolong dalam kategori risiko rendah (low risk). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik, namun tetap menjaga protokol kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

    “XFG menjadi variant nomor 1 dalam hal Spread di mana per 13 Juni sudah terdeteksi di 130 negara, paling banyak dari Eropa dan Asia per Juni 2025,” demikian laporan Kemenkes beberapa waktu lalu.

    “Pada Bulan Juni Varian dominan di Indonesia adalah XFG (75 persen pada Mei, dan 100 persen pada Juni), dan XEN (25 persen pada Mei),” lanjut Kemenkes.

    Stratus atau XFG adalah varian SARS-CoV-2 yang merupakan hasil rekombinasi dari garis keturunan LF.7 dan LP.8.1.2, dengan sampel pertama dikumpulkan pada 27 Januari 2025. Laporan WHO mengatakan XFG telah ditetapkan sebagai variant under monitoring (VUM) karena proporsinya yang terus meningkat secara global.

    Adapun COVID-19 varian Stratus memiliki dua strain, yakni XFG dan XFG.3. Menurut seorang ahli virologi dari Universitas Warwick, Professor Lawrence Young, kedua strain Stratus, yaitu XFG dan XFG.3, disebut menyebar dengan cepat.

    Meski begitu, hanya varian XFG yang masuk ke dalam daftar VUM oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Istilah VUM digunakan untuk memberi sinyal kepada otoritas kesehatan masyarakat bahwa suatu varian SARS-CoV-2 berpotensi memerlukan perhatian dan pemantauan lebih lanjut.

    Gejala COVID Varian Stratus

    Pada dasarnya, gejala COVID varian Stratus mirip dengan varian lainnya. Centers for Disease Control and Prevention AS (CDC) membeberkan gejala COVID yang umum seperti:

    Demam atau menggigilBatukKelelahanSakit tenggorokanKehilangan rasa atau penciumanPenyumbatanNyeri ototSesak napasSakit kepalaMual atau muntah

    COVID varian Stratus juga memiliki gejala khas. Beberapa laporan menunjukkan bahwa individu yang terinfeksi juga melaporkan suara serak atau suara yang kasar dan parau. Gejala khas ini dapat membantu membedakan XFG dari varian maupun subvarian lainnya.

    “Gejala Stratus adalah suara parau, atau bahasa Inggrisnya hoarseness, scratchy, raspy voice,” tutur Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama beberapa waktu lalu.

    Cara Pencegahan

    Sebagai kewaspadaan, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menerapkan sejumlah hal berikut.

    Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).Menerapkan etika batuk/bersin untuk menghindari penularan kepada orang lain.Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.Menggunakan masker bagi masyarakat jika jika berada di kerumunan atau sedang sakit seperti batuk, pilek, atau demam.Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.Bagi pelaku perjalanan jika mengalami sakit selama perjalanan agar menyampaikan kepada awak atau personel alat angkut maupun kepada petugas kesehatan di pelabuhan/ bandar udara/ PLBN setempat.

    (suc/suc)