Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Malaysia Larang Inhaler Hits Thailand ‘Hong Thai’, Warga Diminta Lapor Bila Alami Gejala

    Malaysia Larang Inhaler Hits Thailand ‘Hong Thai’, Warga Diminta Lapor Bila Alami Gejala

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Malaysia resmi melarang penjualan inhaler viral asal Thailand yakni ‘Hong Thai’ pasca otoritas kesehatan di Thailand menemukan kontaminasi mikroba atau bakteri.

    Malaysia menyatakan produk tersebut memang belum terdaftar secara resmi di negaranya. Dilaporkan MalayMail, inhaler ‘Hong Thai Formula 2’ dipastikan tidak memiliki izin edar.

    Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan penjualan dan kepemilikan inhaler viral asal Thailand merupakan pelanggaran hukum negara tersebut.

    “Tindakan pemantauan dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap penjual yang kedapatan menawarkan produk tersebut,” demikian wanti-wanti Kemenkes Malaysia.

    Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut dan mencari pertolongan medis jika mengalami efek samping atau gejala yang mencurigakan.

    Link penjualan daring di sejumlah platform e-commerce langsung ikut ditakedown.

    Sebelumnya diberitakan, otoritas Thailand menarik sekitar dua juta inhaler ‘Hong Thai Formula 2’ dengan nomor batch produksi 000332.

    Mereka kemudian menggerebek empat fasilitas produksi ilegal dan menyita lebih dari dua juta inhaler herbal senilai lebih dari 120 juta baht.

    Produsen Hong Thai menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menerapkan praktik sterilisasi terbaik menyusul masalah penarikan produk ini.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video FDA: Inhaler Hong Thai Formula 2 Terkontaminasi Mikroba”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

    Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan setelah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan identitas tersangka dan akan mengumumkan jika proses penyidikan rampung dilakukan. Begitupun terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah terbit, tapi Budi belum bisa jelaskan

    Adapun pada hari ini KPK memeriksa 3 orang saksi berinisial HID, Komisaris PT Pilar Cadas Putra; NB, Direktur PT Patroon Arsindo; AJ, Ditjen Yankes Kemenkes. 

    “Penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari dari keterangan-keterangan saksi tersebut. Termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

    Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 51 Juta Warga Ikut Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

    51 Juta Warga Ikut Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

    Foto Health

    Agung Pambudhy – detikHealth

    Kamis, 06 Nov 2025 20:15 WIB

    Jakarta – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kemenkes telah diikuti 51 juta orang hingga awal November 2025, melampaui target nasional 50 juta peserta tahun ini.

  • Video: Kemenkes Catat 131 Ribu Kasus DBD Sepanjang 2025

    Video: Kemenkes Catat 131 Ribu Kasus DBD Sepanjang 2025

    Video: Kemenkes Catat 131 Ribu Kasus DBD Sepanjang 2025

  • KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim

    KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tiga orang tersangka baru pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis.

    Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam perkara ini.

    “Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

    Namun demikian, ia belum mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 5 November 2025, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.

    Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Tersangka Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

    Sementara untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.

  • Hasil CKG Ungkap 96 Persen Orang Indonesia Mager, Nggak Heran Obesitas Tinggi

    Hasil CKG Ungkap 96 Persen Orang Indonesia Mager, Nggak Heran Obesitas Tinggi

    Jakarta

    Program cek kesehatan gratis (CKG) yang digagas Kementerian Kesehatan RI sudah dikuti oleh 50,5 juta orang. Meski capaian tersebut memperlihatkan adanya antusiasme warga, data yang diperoleh cukup mengkhawatirkan.

    Dari 50,5 juta orang yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, 96 persen tercatat kurang aktivitas fisik alias malas gerak (mager). Di samping itu warga yang obesitas sentral sebanyak 32,9 persen, overweight dan obesitas 24,4 persen.

    “Data CKG juga memberi peringatan serius bahwa aktivitas fisik dan pola hidup sehat harus semakin menjadi prioritas bersama,” ujar Menkes Budi di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Angka ini juga sejalan dengan temuan Kemenkes lewat Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menemukan sekitar 37,4 persen penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas kurang melakukan aktivitas fisik.

    Masih dari hasil survei yang sama, terdapat empat alasan utama masyarakat Indonesia tidak melakukan aktivitas fisik secara memadai. Sebanyak 48,7 persen menyatakan tidak ada waktu, 32,6 persen mengaku malas, 19,5 persen menyebut sudah lanjut usia, dan 9,8 persen merasa tidak memiliki rekan beraktivitas.

    Kaitan mager dan obesitas

    Kurangnya aktivitas fisik berkontribusi terhadap obesitas karena menyebabkan ketidakseimbangan, yang terjadi adalah tubuh menyimpan lebih banyak lemak daripada yang dibakar.

    Ketika seseorang tidak aktif, pengeluaran energinya menurun, dan jika asupan kalorinya melebihi pengeluaran rendah ini, kelebihan energi tersebut disimpan sebagai lemak.

    Hal ini menciptakan siklus yang berulang. Kelebihan berat badan dapat semakin mengurangi aktivitas fisik, sehingga lebih sulit menurunkan berat badan dan lebih mungkin menimbulkan masalah kesehatan.

    Kurang gerak bukan cuma memicu obesitas saja. Lebih jauh, tidak rutin olahraga bisa memicu penyakit kardiovaskular seperti penyakit jantung, memicu tekanan darah tinggi, diabetes tipe 2, bahkan kecemasan hingga depresi.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video Wamenkes: Anak Gemuk Belum Berarti Sehat”
    [Gambas:Video 20detik]
    (kna/kna)

  • Warga Baduy Korban Begal Disebut Ditolak RS gegara Tak Ada KTP, Wamenkes Angkat Bicara

    Warga Baduy Korban Begal Disebut Ditolak RS gegara Tak Ada KTP, Wamenkes Angkat Bicara

    Jakarta

    Kasus penolakan pasien kembali mencuat ke publik, kali ini menimpa Repan (16), warga Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat. Remaja tersebut mengalami luka di tangan kiri, pipi, dan punggung setelah diserang empat orang begal bersenjata tajam.

    Namun, di tengah kondisinya yang terluka, Repan disebut sempat tidak mendapatkan pertolongan medis yang layak dari salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat. Ia mengaku sempat ditanyai soal kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pengantar oleh petugas rumah sakit sebelum mendapat penanganan.

    Sebagai warga Baduy Dalam, Repan memang tidak memiliki KTP dan tidak membawa surat pengantar, karena setelah kejadian pembegalan ia langsung mencari pertolongan tanpa kembali ke perkampungan.

    Respons Kementerian Kesehatan

    Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan layanan tanpa memandang status administrasi atau kepemilikan identitas.

    “Hak kesehatan itu hak semua masyarakat Indonesia. Dengan NIK maupun tanpa NIK. Ini persoalan administrasi yang nanti akan kita perbaiki,” beber Dante di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Wamenkes menambahkan Kemenkes RI akan berkoordinasi dan menelusuri kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    “Kita akan koordinasikan, kita telusuri supaya ini mendapatkan penanganan yang benar ke depan. Yang paling penting adalah subjeknya, yakni pasien. Subjeknya harus kita tangani dulu,” lanjutnya.

    Dante juga menyoroti adanya kendala komunikasi atau pemahaman di tingkat pegawai administrasi rumah sakit yang kerap menjadi akar masalah penolakan pasien darurat.

    “Secara sistem, kadang pegawai administrasi ini terkendala komunikasi. Tapi yang paling penting, kesehatan adalah hak semua masyarakat,” tegasnya.

    Ia memastikan Kemenkes akan memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat, terlebih jika alasan penolakan hanya berkaitan dengan dokumen administratif.

    Kasus yang menimpa Repan menjadi pengingat penting bagi sistem kesehatan nasional, bahwa prinsip utama pelayanan medis harus mengedepankan keselamatan nyawa pasien di atas urusan administrasi.

    Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil atau komunitas adat seperti warga Baduy.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Wanti-wanti Wagub Sumbar ke RS agar Kasus Tolak Pasien Tak Terulang”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Kemenkes: 131 Ribu Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Meninggal 544 Jiwa

    Kemenkes: 131 Ribu Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Meninggal 544 Jiwa

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI mencatat mulai Januari hingga akhir Oktober 2025 ada sebanyak 131.393 kasus demam berdarah dengue (DBD) dengan 544 kematian. Angka itu membuat Indonesia menjadi penyumbang sekitar 7 persen dari kasus DBD global.

    “Cukup besar dan sangat memprihatinkan,” kata Plt Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti utami dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/11/2025).

    Murti menambahkan penyumbang kasus terbanyak DBD ditempati oleh wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan DKI Jakarta, yang padat penduduk. Di samping itu angka kejadian dan kematian akibat DBD di Indonesia disebutnya cenderung menurun dari tahun sebelumnya.

    “Saya nggak mau bilang kita harus berbangga hati karena kematian itu nggak boleh ada. Tetapi untuk kasus dengue kalau kita bandingkan 2024 memang terjadi penurunan yg cukup signifikan hampir 50 persen,” ungkap dia.

    Salah satu tantangan terbesar dalam penanggulangan demam berdarah dengue adalah sifat penyakitnya yang sering tidak menunjukkan gejala spesifik di awal infeksi.

    Gejala awalnya sering mirip dengan flu biasa, seperti demam, sakit kepala, nyeri otot, dan ruam. Namun, dalam beberapa kasus, penyakit ini dapat berkembang menjadi dengue hemorrhagic fever (DHF) atau dengue shock syndrome (DSS), yang keduanya dapat berakibat fatal.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dr Lily Krenowati menyebut di periode Januari-Agustus 2025, pembiayaan kasus dengue mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara itu di tahun 2024, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp 2,9 triliun untuk penanganan DBD.

    “Proyeksi kami (pembiayaan DBD di tahun 2025) akan melebihi tahun 2024,” tandas dia.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Fakta-Fakta Ibadah Haji 2026: Kuota, Jadwal, hingga Besaran Biaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mematangkan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026 mulai dari penunjukkan maskapai, asrama hingga penetapan kuota jemaah.

    Adapun, penyelenggaraan ibadah haji pada 2026 ini bakal menjadi yang perdana dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebelumnya, penyelenggaraan ibadah haji masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Peralihan penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Berikut fakta-fakta yang perlu diperhatikan calon jemaah asal Indonesia menjelang penyelenggaraan ibadah haji yang rangkaiannya bakal dimulai pada April 2026.

    Fakta-Fakta Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026:

    1. Kuota

    Pemerintah memaparkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sejumlah 221.000 jemaah pada 2026 atau musim Haji 1447 Hijriah.

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

    “Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD [petugas haji daerah] 1.050, pembimbing KBIHU [kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah] sebanyak 685,” kata Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

    Dia melanjutkan, kuota haji khusus yang ditentukan bagi jemaah Tanah Air tahun depan mencapai 17.680. Selain itu, terdapat 525 kloter penerbangan untuk jemaah haji reguler.

    Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji terbesar pada 2026 yakni mencapai 42.409 orang. Kemudian, disusul Jawa Tengah dengan kuota mencapai 34.122 orang.

    Di posisi ketiga terbesar ditempati oleh Jawa Barat dengan kuota haji 29.643 orang. Sementara itu, kuota haji di Provinsi DKI Jakarta pada 2026 ditetapkan sebesar 7.819 orang.

    2. Syarat Kesehatan

    Kemenhaj telah merilis daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kemampuan (istitaah) kesehatan haji periode 1447 Hijriah/2026 Masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain.

    “Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat,” kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

    Jemaah calon haji risiko tinggi (risti) di atas kursi roda mengantre untuk naik ke dalam bus di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (19/5/2025).

    Lebih lanjut, persyaratan itu juga mencakup penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberculosis (TBC) paru terbuka dan demam berdarah.

    Selain itu, termasuk pula pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke serta gangguan mental berat.

    “Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitaah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” ujar Irfan.

    Irfan menyebut bahwa Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    3. Jadwal

    Menhaj Irfan Yusuf menyampaikan bahwa rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun depan akan dimulai pada 21 April 2026 dengan masuknya jemaah haji di seluruh embarkasi Indonesia.

    “Selanjutnya, pada 22 April 2026 akan dimulai pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama menuju Madinah, disusul oleh pemberangkatan gelombang kedua ke Jeddah pada tanggal 7 Mei 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut, penutupan kedatangan jemaah haji di Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah dijadwalkan pada 21 Mei 2026.

    Irfan lantas menjelaskan bahwa jemaah Tanah Air akan menjalani puncak ibadah haji yakni wukuf di padang Arafah pada 26 Mei 2026.

    “Setelah puncak haji, pemulangan jemaah gelombang pertama akan dimulai pada 1 Juni 2026 dari Jeddah, sedangkan pemulangan gelombang kedua dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah,” ujarnya.

    Setelah itu, Irfan memperkirakan seluruh operasional pemulangan jemaah haji akan berakhir pada 1 Juli 2026, sekaligus menandai tuntasnya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

    4. Maskapai Haji

    Pemerintah menetapkan dua maskapai yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan Saudia Airlines untuk melayani jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 masehi.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses seleksi penyediaan transportasi udara terhadap tujuh maskapai penerbangan, terdiri dari enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan.

    “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines [Saudia] yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Irfan.

    Dia melanjutkan, penetapan kedua maskapai ini dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kedatangan para jemaah kloter I Embarkasi Palembang, Jumat (13/6/2025) pagi./ Kemenag Sumsel.

    Selain itu, Kemenhaj juga telah menetapkan pembagian operasional penerbangan dari kedua maskapai tersebut.

    Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan jemaah haji dan petugas kloter sebanyak 102.502 orang yang berasal dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Banten, Solo, Jogja, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.

    Sementara itu, Saudia akan melayani pengangkutan 101.860 jemaah haji dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta (Pondok Gede), Jakarta (Bekasi), serta Kertajati atau Indramayu, dan Surabaya. 

    “Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” tuturnya.

    Irfan meneruskan, secara keseluruhan, sebanyak 204.362 jemaah haji dan petugas kloter akan diberangkatkan menuju Tanah Suci dalam 525 kelompok terbang melalui 14 bandara embarkasi atau debarkasi haji di Tanah Air.

    5. Biaya Haji Turun

    DPR dan pemerintah resmi memutuskan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta, sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp54,2 juta.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam rapat kerja penetapan BPIH 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

    “Biaya perjalanan ibadah haji, bipih, atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp54.193.806.58 atau sebesar 62% dari keseluruhan BPIH,” ujar Marwan.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa besaran bipih 2026 ini turun sebesar Rp1,23 juta dibandingkan dengan bipih 2025 yang sebesar Rp55,43 juta per jemaah.

    Jumlah tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah, biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost jemaah. Marwan tak memerinci besaran masing-masing komponen tersebut.

    Sementara itu, sebanyak Rp33,21 juta atau 38% dari BPIH 2026 di atas akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

    Jemaah calon haji mendirikan salat di depan makam Ibrahim, sebagai bagian dari rangkaian umrah wajib pada ibadah haji 1446 Hijriah/2025. Bisnis/Reni Lestari

    Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar menyampaikan BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta, dengan bipih sebesar Rp54,92 juta atau setara dengan 62%.

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

    6. Batas Pelunasan Biaya Haji

    Kemenhaj menjadwalkan pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji reguler dimulai pada 19 November 2025.

    Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya tengah menanti keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH. Proses pelunasan oleh jemaah akan dimulai usai beleid itu terbit.

    “Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.

    Dia melanjutkan, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi saat tahap pertama pelunasan ini rampung, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

    Irfan menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua akan diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap pertama, jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya.

    “Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025,” jelasnya.

    Dia kemudian memaparkan, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji khusus ini akan diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota 2026 Masehi, serta jemaah haji khusus prioritas lanjut usia.

  • Wamenkes Puji Program Speling Pemprov Jateng, Usulkan ke Presiden Jadi Program Nasional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2025

    Wamenkes Puji Program Speling Pemprov Jateng, Usulkan ke Presiden Jadi Program Nasional Regional 5 November 2025

    Wamenkes Puji Program Speling Pemprov Jateng, Usulkan ke Presiden Jadi Program Nasional
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Oktavianus mengapresiasi program Dokter Spesialis Keliling (Speling) Melesat yang digagas Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin. 
    Menurutnya, program tersebut layak diterapkan secara nasional di seluruh daerah Indonesia.
    “Nanti akan saya sampaikan ke Presiden (Prabowo Subianto) dan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) agar bisa ditiru provinsi lain. Ini lebih dari apa yang kami bayangkan soal
    cek kesehatan gratis
    (CGK). Semoga apa yang dilakukan Jateng bisa menjadi
    program nasional
    ,” ujar Benjamin dalam siaran persnya.
    Dia mengatakan itu saat meninjau kegiatan Speling bersama Ahmad Luthfi di Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Rabu (5/11/2025).
    Menurut Benjamin, Speling merupakan program pertama di Indonesia yang berjalan luar biasa karena telah dilaksanakan di 706 desa.
    “Saya ingin belajar agar bisa dilakukan seperti ini di berbagai wilayah,” katanya. 
    Benjamin menilai, apabila kegiatan tersebut dilakukan secara masif, peningkatan kesehatan masyarakat dapat tercapai lebih cepat.
    Dia menjelaskan, Speling yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng lebih lengkap daripada program CGK karena menghadirkan dokter spesialis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan langsung kepada masyarakat.
    Dalam peninjauan itu, Benjamin dan Ahmad Luthfi juga mengunjungi Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Mereka menyaksikan pelaksanaan Speling yang melibatkan dokter spesialis penyakit dalam, anak, kandungan, paru, dan kejiwaan.
    “Di sini ada dokter ahli kandungan yang melakukan pemeriksaan
    antenatal care
    (ANC) sampai enam kali kepada ibu hamil sampai melahirkan,” kata Benjamin.
    Ia juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng yang menghadirkan transfer ilmu dari dokter spesialis kepada dokter umum di puskesmas.
    Menurut Benjamin, program tersebut sangat membantu karena dokter umum memperoleh pembekalan langsung dari para ahli terkait penyakit dalam, kandungan, dan penyakit berisiko tinggi lainnya.
    Benjamin menambahkan, Speling semakin kuat karena melibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah (pemda) maupun swasta, serta dinas dan instansi lain yang terhubung dengan gerakan pangan murah dan penyaluran bantuan sosial.
    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan,
    program Speling
    selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan layanan kesehatan terbaik dan gratis sampai tingkat desa.
    Sejak diluncurkan pada Maret 2025, Speling telah menjangkau 706 desa di seluruh Jateng. Hingga kini, hampir 10 juta warga telah terlayani melalui program Speling dan CGK, menjadi capaian tertinggi secara nasional.
    “Saya mengucapkan terima kasih, Pak Wamen yang mewakili Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan
    support
    kepada kami sehingga masyarakat sehat dan sejahtera di Jateng,” kata Luthfi.
    Dia menambahkan, pembangunan masyarakat harus dimulai dari desa karena banyak warga desa belum terjangkau dokter, terlebih dokter spesialis.
    “Kalau seluruh desa sehat, kecamatannya sehat. Kalau kecamatannya sehat, maka kabupatennya sehat. Kalau kabupatennya sehat, berarti provinsinya sehat. Basisnya tetap dari desa,” jelasnya.
    Ia menambahkan, program Speling harus dijalankan secara kolaboratif agar masyarakat teredukasi untuk menjaga kesehatan diri.
    “Sandang, pangan, dan papan itu cukup,
    tapi nek ora
    (kalau tidak) sehat enggak ada gunanya sehingga kesehatan ini menjadi prioritas utama,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.