Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Menkes Curhat UU Kesehatan Digugat Terus, Persebaran Dokter Spesialis Mandek

    Menkes Curhat UU Kesehatan Digugat Terus, Persebaran Dokter Spesialis Mandek

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini RI masih kekurangan dokter spesialis. Ia menyebut selama 80 tahun Indonesia merdeka, jumlah dokter spesialis di sejumlah wilayah belum memenuhi target.

    Hal itu disampaikan Menkes Budi dalam Rakat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025). Budi Gunadi mengatakan pemerintah saat ini tengah menggencarkan hospital based dalam rangka pemerataan dokter spesialis.

    “Sampai sekarang 80 tahun merdeka belum penuh juga baru 47 (persen) yang diisi. Nah ini gimana caranya. Memang kita sekarang kan lagi bikin hospital based, kita rencana hospital based kan Pak Presiden minta 500 kalau bisa di setiap kabupaten/kota dibikin sehingga dokter spesialis itu nggak usah rebutan, orang Nias rebutan sama orang Jakarta, pasti kalah lah dia kalau dokter spesialis. Orang Nias, di Nias aja,” ujar Budi Gunadi dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan UU Kesehatan yang mengatur soal pendidikan bagi dokter spesialis itu berulang kali digugat ke MK. Budi meminta hakim MK yang berasal dari DPR untuk membantu Kemenkes.

    “Jadi rumah sakitnya di sana, walaupun ini membuat beberapa teman-teman nggak seneng, kemudian digugat ke MK udah menang 4, ini masih digugat lagi nggak berhenti-berhenti itu digugat kita,” kata Budi Gunadi.

    Ia berharap sentra rumah sakit pendidikan untuk dokter spesialis tak hanya berpusat di Pulau Jawa saja. Budi Gunadi menargetkan RI bisa membuka sentra pendidikan dokter spesialis di 514 kabupaten atau kota.

    “Nggak mungkin kita punya center-nya bikinnya kayak sekarang 26 center hanya di Jawa aja. Nggak mungkin menang orang-orang Kalimantan, Maluku bertarung sama anak-anak Jakarta untuk jadi dokter spesialis, pasti kalah,” ucapnya.

    “Itu sebabnya kita pengin buka di RS-RS di 514 kab/kota. Jadi putar-putar daerah nggak usah saingan sama orang-orang Jakarta atau orang Brawijaya. Itu kan Pak Dokter Benny (Wamenkes) orang Ambon, mana bisa orang Ambon saingan sama orang Surabaya? pasti kalah, bapaknya siapa, anaknya siapa,” ujar Menkes Budi.

    “Biarin orang Ambon yang masuk sekolahnya di Ambon aja. Nah itu cita-cita kita dengan hospital based. Jadi ada tiga Pak wakil DPR di MK ya, tolong dibantuin supaya jangan dikalahin lah kita, masa balik lagi ke zaman dulu,” imbuhnya.

    (dwr/azh)

  • Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Jadi Nggak? Ini Bocorannya

    Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Jadi Nggak? Ini Bocorannya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

    Skema ini nantinya akan mengantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 untuk memastikan layanan yang sama bagi semua peserta jaminan kesehatan nasional.

    “Sekarang kita nunggu, Perpresnya (Peraturan Presiden) ini satu paket. Itu sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi,” ujar Budi Gunadi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Budi Gunadi mengatakan KRIS adalah upaya menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien.

    Ia juga menekankan BPJS Kesehatan fokus mengurusi masyarakat kelas bawah, sementara untuk kelas atas dibiarkan ke asuransi swasta.

    “Rencana kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya udah, BPJS tuh fokusnya ke yang bawah saja, BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Kenapa? Karena yang kaya, kelas satu itu, biar dia sama swasta,” tutur Budi.

    Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Budi Gunadi mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

    “Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai 31 Desember 2025,” ujar Budi Gunadi.

    Agenda tersebut mundur dari rencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif dan iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025, seiring dengan mulai berlakunya sistem pelayanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

    (aid/hns)

  • Video: Menkes Bakal Ubah Sistem Rujukan BPJS agar Tak Bertele-tele

    Video: Menkes Bakal Ubah Sistem Rujukan BPJS agar Tak Bertele-tele

    Video: Menkes Bakal Ubah Sistem Rujukan BPJS agar Tak Bertele-tele

  • Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada puluhan perwira tinggi (pati) Polri. Dari puluhan pati tersebut, 8 di antaranya menjabat kapolda.

    Penganugerahan tersebut berlangsung di Rupatama Mabes Polri dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Sigit, yang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia, pada Selasa, 11 November 2025.

    Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa, melampaui panggilan kewajiban dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai salah satu penerima anugerah dinilai berhasil menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Riau.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan bahwa Kapolda Riau telah menunjukkan integritas kuat dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain menjalankan tugas pokok kepolisian, Irjen Herry juga membuat sejumlah terobosan melalui berbagai program pelayanan publik, salah satunya Green Policing.

    “Salah satunya program Green Policing, yang mendorong kepedulian lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon bersama masyarakat,” ujar Kombes Anom, Kamis (13/11/2025).

    Selain Irjen Herry Heryawan, 8 kapolda lain yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah: Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, Kapolda Papua Petrus Patridge Rudolf Renwarin, dan Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir.

    Total ada 57 penerima anugerah, terdiri dari 47 perwira tinggi (pati) Polri, 3 pati TNI, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 6 purnawirawan Polri.

    Dari unsur TNI, penghargaan diterima oleh Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III/Siliwangi), Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden), dan Mayjen TNI Edwin Andrian Sumantha (Komandan Paspampres). Sementara dari unsur ASN, penerima penghargaan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI).

    Tanda kehormatan ini menjadi simbol penghargaan tertinggi atas dedikasi dan kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat sinergi Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya demi kemajuan bangsa.

    Berikut daftar lengkap penerima Bintang Bhayangkara Pratama:

    Daftar Pati Polri:

    1. Komjen Pol Ramdani Hidayat
    2. Komjen Pol Yuda Gustawan
    3. Komjen Pol Suyudi Ario Seto
    4. Komjen Pol I Ketut Suardana
    5. Komjen Pol Machruzi Rachman
    6. Irjen Pol Anwar
    7. Irjen Pol Abdul Karim
    8. Irjen Pol Andik Setiyono
    9. Irjen Pol Ruslan Ependi
    10. Irjen Pol Edy Murbowo
    11. Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga
    12. Irjen Pol Endi Sutendi
    13. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo
    14. Irjen Pol Iwan Kurniawan
    15. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
    16. Irjen Pol Wishnu Hermawan F
    17. Irjen Pol Herry Heryawan
    18. Irjen Pol Hadi Gunawan
    19. Irjen Pol Petruk Patrige Rudolf Renwarin
    20. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
    21. Irjen Pol Abioso Seno Aji
    22. Irjen Pol Jawari
    23. Irjen Pol Bariza Sulfi
    24. Irjen Pol Chuzaini Patoppoi
    25. Irjen Pol Agus Djaka Santoso
    26. Irjen Pol Mohamad Agung Budijono
    27. Irjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon
    28. Irjen Pol Nurworo Danang
    29. Irjen Pol Umar Effendi
    30. Irjen Pol Andry Wibowo
    31. Irjen Pol Benone Jesaja Loouhenapessy
    32. Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
    33. Irjen Pol Roberts Kennedy
    34. Irjen Pol Rizal Irawan
    35. Irjen Pol Tonny Hermawan R
    36. Irjen Pol Edgar Diponegoro
    37. Irjen Pol M Yassin Kosasih
    38. Irjen Pol Hermanta
    39. Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat
    40. Irjen Pol Kamaruddin
    41. Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo
    42. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    43. Irjen Pol Hadi Purnomo
    44. Komjen Pol Yudhiawan Wibisono (Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkes)
    45. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi (Pati Bareskrim)
    46. Irjen Pol Aan Suhanan (penugasan pada Kemenhub)
    47. Irjen Pol Bayu Wisnumurti (Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri)
    48. Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah
    49. Irjen Pol Sunarwan Sumirat (Pati Lemdiklat Polri)

    Pati TNI:

    1. Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III Siliwangi)
    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden)
    3. Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Danpaspampres)

    ASN:

    1. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.AK., CA, CSFA, CFRA, CGCAE (Badan Pemeriksa Keuangan RI)

    (mea/dhn)

  • Menkes Pastikan Penghapusan Tunggakan Iuran Tak Ganggu Keuangan BPJS Kesehatan

    Menkes Pastikan Penghapusan Tunggakan Iuran Tak Ganggu Keuangan BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan penghapusan tunggakan iuran tidak akan mempengaruhi keuangan BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan ini rencananya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang betul-betul tidak mampu membayar iuran.

    “Ini pemutihan tidak ada pengaruhnya kepada cash yang masuk ke BPJS sekarang,” kata dia usai rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Secara detail mengenai kebijakan ini berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Rencananya sedang dikoordinasi dengan Menko Muhaimin untuk bisa mengeluarkan detail. Saya tidak… lebih cocok pak Menko,” tambahnya.

    Sebelumnya dalam rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan sekali. Program itu juga hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah yaitu desil 1 sampai 5.

    “Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian ‘saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar’. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali,” jelasnya dalam rapat dengan Komisi IX dan Menkes.

    Untuk diketahui, rencana penghapusan tunggakan atau pemutihan tagihan iuran BPJS Kesehatan disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Dia menyampaikan kebijakan itu rencananya dilakukan pada akhir tahun ini.

    Pria yang karib disapa Cak Imin itu bilang akan ada registrasi ulang untuk masyarakat yang berhak dihapus tunggakan iurannya di BPJS Kesehatan.

    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” papar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Dia mengatakan, tunggakan iuran yang terutang bagi masyarakat yang berhak akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

    (ada/ara)

  • Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP

    Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP

    Menkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskanM rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien tanpa kartu tanda penduduk (KTP), apalagi jika pasien dalam kondisi sakit dan kritis.
    Hal tersebut disampaikan Budi merespons kasus masyarakat
    suku Baduy

    korban begal
    di Jakarta Pusat  yang ditolak masuk RS karena tidak mengantongi kartu identitas.
    “Ya seharusnya kalau ada pasien masuk
    rumah sakit
    dan kritis itu tidak boleh ditolak ya. Itu saya sudah bicara sama Pak Ghufron, harusnya bisa dibicarakan dengan rumah sakit daerah, agar diterima,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Budi memastikan, rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan bakal menerima pasien-
    pasien tanpa KTP
    .
    Meski begitu, ia meminta BPJS Kesehatan memastikan semua rumah sakit di daerah untuk menerima pasien tanpa KTP.
    “Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti kita (terima),” ucap Budi.
    Diberitakan sebelumnya, Repan (16), warga suku Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, ternyata sempat tidak mendapat pertolongan medis yang maksimal saat mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di Jakarta Pusat.
    Repan menceritakan, usai dibegal ia langsung berjalan kaki menuju RS terdekat yang ditemuinya.
    Kondisinya saat itu mengalami luka sayat di tangan kiri, sedikit luka di pipi, dan memar di punggung lantaran terkena serangan empat orang begal bersenjata tajam.
    Melihat kedatangan Repan, petugas RS sempat bertanya soal kartu identitas dan surat administrasi pengantar.
    Namun, sebagai warga Baduy Dalam, Repan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    Dia juga tidak memiliki surat pengantar karena tidak sempat bertemu warga setelah kejadian pembegalan.
    “Karena kejadiannya pas azan subuh. Memang ada lalu lintas yang lewat, tapi melaju dengan cepat-cepat. Saya langsung jalan cari rumah sakit,” ujar Repan saat dijumpai
    Kompas.com
    di kawasan Tanjung Duren Dalam, Jakarta Barat, Rabu (5/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mau ‘Ditantang’ Lari Menkes Juga? Tak Cuma ASN, Bahkan Dokter Pun Banyak yang Gemuk

    Mau ‘Ditantang’ Lari Menkes Juga? Tak Cuma ASN, Bahkan Dokter Pun Banyak yang Gemuk

    Jakarta

    Profesi aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan banyak mengalami obesitas sentral atau lemak berlebih di bagian perut. Sebagai catatan, seseorang dinyatakan mengidap obesitas sentral saat ukuran lingkar perutnya melampaui 80 cm bagi wanita dan 90 cm bagi pria.

    Ketua Bidang Organisasi Himpunan Studi Obesitas Indonesia (HISOBI) dr Dicky L Tahapary, SpPD-KEMD menyoroti laporan ASN termasuk profesi dengan catatan obesitas sentral tinggi. Terlepas dari kasus tersebut, sebetulnya banyak faktor di balik sejumlah profesi tertentu kerap lebih rentan mengalami kondisi tersebut.

    “Sebenarnya mungkin perlu dilihat pekerjaan dari yang bersangkutan, nggak harus ASN atau dokter atau pengacara atau apapun itu, ya tapi pola kerja yang memang lebih banyak diam gitu ya di balik layar atau lebih banyak duduk gitu ya, itu pasti lebih tinggi,” jelasnya saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Terlebih, bila yang bersangkutan tidak terbiasa olahraga lantaran sulit menyempatkan waktu di tengah padatnya beban pekerjaan.

    “Pekerjaan yang sering shift malam itu juga lebih tinggi biasanya dibandingkan yang shift siang, misalnya kalau mau coba dicari deh, ada publikasi yang menarik ya pada dokter,” lanjutnya.

    “Dokter-dokter penyakit dalam itu angka obesitas tinggi juga, ya mungkin karena tadi pekerjaannya sebagian besar kan di balik meja, kan jadi nggak harus ASN juga tergantung, seharusnya banyak yang lain, belum ada penelitiannya kayak gitu. Menarik dicari, membandingkan profesi,” pungkasnya.

    (naf/up)

  • Menkes Pastikan Penghapusan Tunggakan Iuran Tak Ganggu Keuangan BPJS Kesehatan

    Pemerintah Belum Membicarakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan sampai sekarang pemerintah belum membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu, demi menjaga kondisi keuangan, BPJS Kesehatan diberikan suntikan dana Rp 20 triliun.

    “Berkaitan dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah sampai sekarang belum membicarakan mengenai kenaikan iuran,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Budi menjelaskan suntikan dana Rp 20 triliun dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Jika tidak dilakukan penyuntikan dana, maka kondisi keuangan dan layanan kesehatan BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.

    “Tetapi kami sadar BPJS bisa nggak sustain. Itu sebabnya Rp 20 triliun diberikan untuk menjaga sustainabilitas keuangan BPJS. Mekanismenya bagaimana? Rp 10 triliun sudah masuk di kita, tinggal kita salurkan, tetapi yang Rp 10 triliun masih di Kemenkeu. Makanya saya bilang ke Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) ‘yuk kita percepat prosesnya’, sehingga kalau bisa masuk ke BPJS Januari, jangan lama-lama,” terangnya.

    Dalam paparan, Budi mengatakan secara historis kondisi keuangan BPJS Kesehatan positif ketika iuran naik. Sementara saat iuran tidak naik, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit.

    Berdasarkan data Kemenkes, pendapatan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.

    “BPJS itu nggak pernah sustainable, dia positif kalau ada kenaikan iuran. Jadi, kenaikan iuran selalu telat, 2016 positif, 2021, 2022 positif. Ini negatif (tahun 2023, 2024, September 2025). Lagi, ini dinamika kenaikan iuran BPJS memang sensitif,” jelasnya.

    Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

    (ada/ara)

  • Kemenkes targetkan DKI temukan 70 ribu kasus TBC pada 2025

    Kemenkes targetkan DKI temukan 70 ribu kasus TBC pada 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menargetkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menemukan 70 ribu lebih kasus tuberkulosis (TBC) pada 2025.

    “Tahun ini Jakarta ditargetkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menemukan 70 ribu lebih kasus TBC,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati usai bertemu Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus di Balai Kota Jakarta, Kamis.

    Adapun target ini diberikan sebagai bagian dari strategi nasional menuju eliminasi TBC di Indonesia pada 2030.

    Ani menjelaskan, untuk saat ini, Pemprov DKI telah menemukan sekitar 49 ribu kasus TBC. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen pasien sudah memulai pengobatan.

    “Kami terus mencari setidaknya sampai 70 ribu itu semuanya ketemu. Dan dari 49 ribu yang sudah ketemu, 90 persen lebih di antaranya sudah memulai pengobatan,” jelas Ani.

    Ani mengatakan, penemuan kasus menjadi langkah penting dalam pemberantasan TBC. Dengan menemukan pasien lebih awal, rantai penularan bisa segera diputus sehingga jumlah penderita baru dapat ditekan.

    Di lain sisi, Wamenkes Benjamin menyebut pemerintah kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

    Revisi itu akan memperluas keterlibatan lembaga dari 15 menjadi 35 kementerian dan badan, termasuk TNI dan Polri agar penanganan penyakit itu lebih komprehensif.

    Hal itu karena, kata Benjamin, ndonesia saat ini menempati urutan kedua kasus TBC terbanyak di dunia, menyumbang sekitar 10 persen dari total kasus global.

    Tahun ini, jumlah kasus TBC di Indonesia mencapai 1,09 juta, dengan 700 ribu lebih pasien telah menjalani pengobatan.

    Benjamin menegaskan, meningkatnya temuan kasus bukan berarti situasi memburuk, melainkan menandakan deteksi dini semakin baik.

    “Kalau kasusnya ditemukan, itu justru bagus karena bisa diobati. Yang bahaya itu, kalau tidak ditemukan dan menular di tengah masyarakat,” kata Benjamin.

    Pemerintah menargetkan seluruh kasus TBC di Indonesia bisa ditemukan dan diobati pada 2030.

    DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan karena dinilai memiliki sistem layanan kesehatan yang memadai dan jumlah tenaga medis yang besar.

    “DKI ini enak, kotanya jelas, dokter banyak, perawat banyak. Beliau siap mendukung, sudah ada pasukan putih, pasukan putih ada, kader ada. Ini tinggal kita, makin menguatkan sama pencatatan pelaporan,” ujar Benjamin.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkes Buka-bukaan Keuangan BPJS Kesehatan: Bisa Positif Kalau Iuran Naik

    Menkes Buka-bukaan Keuangan BPJS Kesehatan: Bisa Positif Kalau Iuran Naik

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka-bukaan kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ternyata, BPJS Kesehatan baru bisa mencatatkan positif ketika ada kebaikan iuran.

    Budi menuturkan, beban jaminan kesehatan nasional (JKN) kerap lebih tinggi dibandingkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa kali kondisi positif, namun itu atas pengaruh kenaikan iuran.

    “Memang BPJS itu enggak pernah sustainable, dia positif kalau dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, minus, minus, minus, naikin, di 2016 positif, kemudian ada Covid, di 2020, 2021, 2022 positif, ini (2023) negatif lagi,” ungkap Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Mengutip data yang dipaparkan Budi, beban klaim JKN lebih tinggi di 2014-2018. Beban sedikit lebih tinggi dari pendapatan pada 2015-2016 saat ada kenaikan iuran.

    Kemudian, pada 2017-2018 bebannya kembali lebih tinggi. Lalu, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2019. Pada saat itu hingga 2022 pendapatan BPJS Kesehatan membaik, bahkan cukup jauh lebih tinggi dari beban JKN. Namun, pada 2023, bebannya kembali melambung.

    “Walaupun secara politis memang ini sensitif, ini harus dikaji terus untuk menjaga sutainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kita, dan tugas kita bersama untuk menjaga,” tutur dia.

    “Bahwa iuran BPJS itu sangat-sangat murah dan mengutungnkan bagi kesehatan masyarakat,” sambungnya.