Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Perhimpunan Dokter Estetik Angkat Bicara soal Klinik ‘Abal-abal’ Ria Beauty

    Perhimpunan Dokter Estetik Angkat Bicara soal Klinik ‘Abal-abal’ Ria Beauty

    Jakarta

    Wakil Ketua Pelantikan Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif (PERDAWERI) dr Dyah Agustina Waluyo menegaskan kursus kecantikan bukan satu-satunya ‘bekal’ seseorang melakukan praktik, terlebih menangani persoalan kulit pasien dengan menggunakan sejumlah alat medis.

    Perjalanan panjang juga ditempuh luusan dokter untuk akhirnya diakui kompeten menangani pasien dalam tindakan estetik.

    “Seorang dokter yang lulus dari Fakultas Kedokteran akan mendapatkan Ijazah dari Fakultas. Sesudah itu harus melakukan Ujian (UKMPPD) dan bila lulus mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium bila sudah lulus ujian tersebut,”
    katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/12/2024).

    Dengan dua dokumen tersebut, dokter kemudian wajib mendaftar ke konsil kedokteran untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Tidak hanya itu, seseorang yang bisa melakukan praktik juga harus mengantongi surat izin praktek (SIP) dari dinas kesehatan setempat.

    Sebagai persyaratan mendapatkan SIP, dokter biasanya melampirkan ijazah dari fakultas kedokteran, sertifikat kompetensi dari kolegium, hingga STR.

    “Ini yang perlu ditanyakan ke Dinkes terkait, bagaimana izinnya. Kalau sebagai beautycian di salon, saya tidak tahu regulasinya,” ucap dr Dyah.

    “Jadi tidak bisa seseorang yang lulus kursus berpraktek sebagai dokter, termasuk berpraktek sebagai dokter di bidang estetika,” tegas dia.

    Hal ini sejalan dengan regulasi Kemenkes RI yang juga mewajibkan sertifikasi yang diikuti perlu terstandarisasi. Mereka yang bisa mengikuti kursus tersebut juga hanya tenaga medis.

    Terlebih, berkaca pada kasus influencer Ria, pemilik Ria Beauty Klinik, yang mengaku ahli dalam pengobatan dermaroller, yang bersangkutan merupakan lulusan sarjana perikanan.

    “Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” beber Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Munawarman kepada detikcom, Selasa (10/12).

    (naf/kna)

  • Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis Megapolitan 11 Desember 2024

    Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan
    Ria Beauty
    .
    Pemilik Ria Beauty,
    Ria Agustina
    (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.
    “Pelatihan atau kursus estetik kecantikan yang melibatkan tindakan langsung kepada pasien hanya bisa diikuti oleh tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (11/12/2024).
    Aji juga menjelaskan bahwa ahli kecantikan yang memiliki sertifikasi seperti Dipl. Cosme atau Dipl. Cidesco tidak berwenang melakukan tindakan medis. “Gelar tersebut bukanlah gelar akademik. Gelar itu ditulis untuk menunjukkan seseorang telah menempuh kursus kecantikan tertentu yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” tambahnya.
    Kemenkes meminta masyarakat lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. “Pastikan faskes memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroperasi, pastikan setiap dokter di klinik tersebut memiliki izin praktik sesuai kompetensi dan kewenangan,” kata Aji.
    Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Ria dan DN ditangkap saat sedang memberikan layanan kecantikan kepada tujuh pasien di kamar hotel 2028.
    Alat yang digunakan untuk
    treatment derma roller
    diketahui tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Keduanya juga diketahui tidak memiliki STR dan SIP untuk melakukan tindakan medis. Ria dan DN kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Upaya Kemenkes Tingkatkan Kualitas Penanganan Anak Penderita Kanker

    Video: Upaya Kemenkes Tingkatkan Kualitas Penanganan Anak Penderita Kanker

    Video: Upaya Kemenkes Tingkatkan Kualitas Penanganan Anak Penderita Kanker

  • Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Duduk Perkara Perebutan Kursi Ketua PMI JK vs Agung Laksono

    Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh perebutan kursi ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) tengah mengemuka antara Jusuf Kalla dengan Agung Laksono dalam beberapa hari belakangan.

    Jusuf Kalla (JK) baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum secara aklamasi Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024.

    Dalam Munas itu JK mengantongi dukungan dari 490 peserta yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. JK secara mutlak mendapatkan mandat untuk kembali menjabat sebagai Ketum PMI periode 2024-2029.

    Namun, Namun, di lain pihak, politisi Golkar Agung Laksono menggelar musyawarah nasional (munas) tandingan ke-22 PMI.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu mengatakan manuver Agung Laksono secara sepihak membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “[Munas tandingan PMI ke-22] Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu emang kebiasaan Pak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

    Menurutnya, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI. Oleh karena itu, JK telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

    “Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART,” tuturnya.

    Di lain pihak, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis isu mengenai adanya intervensi darinya dalam permasalahan dualisme di badan Palang Merah Indonesia (PMI).

    Memastikan bahwa PMI adalah mitra kerja, Budi mengatakan bahwa tak ada sama sekali aksi ikut campur yang dilakukan olehnya terhadap badan tersebut.

    “Tidak ada, PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kami hargai. Kami tidak ikut campur urusan organisasi di luar,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kepengurusan PMI merupakan urusan organisasi sehingga pemerintah tak akan melakukan intervensi apapun, mengingat badan tersebut bukan berada di ranah kementerian.

    “Kami menyerahkan itu kepada PMI, anyway yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI,” ucapnya.

    Pemerintah Siap Mediasi

    Menteri hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Hal tersebut disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, terkait perkembangan kisruh organisasi PMI.

    “Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (12/10/2024).

    Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

    “Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia,” ujarnya.

    Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    “Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya,” katanya menambahkan.

    Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan.

  • Aturan Ini Bisa Hambat Perekonomian Nasional, Apa Itu?

    Aturan Ini Bisa Hambat Perekonomian Nasional, Apa Itu?

    Jakarta: Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus memicu polemik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tak mengindahkan desakan untuk mempertimbangkan ulang aturan yang dapat mengancam keberlangsungan perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia.
     
    Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eko Harjanto mengatakan, Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kemenkes dianggap terlalu ketat. Bahkan melebihi standar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang notabene tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.  
     
    ”Kami menerima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri. Mereka merasa pengaturan yang terlalu ketat justru akan menghambat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap ekonomi, termasuk pembayaran cukai,” katanya kepada wartawan dilansir Selasa, 10 Desember 2024.
    Eko juga mengingatkan bahwa IHT memiliki multiplier effect yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap pendapatan negara. Ia justru berharap kebijakan yang dihasilkan untuk IHT tidak mengekang, melainkan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri.
     
    “Kami berharap pembahasan ini dilakukan secara inklusif dengan mengundang semua pihak yang terdampak, termasuk asosiasi petani dan industri agar hasil akhirnya tidak merugikan salah satu sektor,” tegasnya.
     

     
    Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang tampak bersikukuh untuk meloloskan aturan restriktif terhadap IHT melalui Rancangan Permenkes. Padahal, aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
     
    “Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini bukan keputusan yang bijaksana,” ujar dia.
     
    Bahkan, Nurhadi menegaskan sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan aturan ini sehingga kegaduhan terus terjadi.
     
    “Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Hentikan Praktik Buang Air Besar Sembarangan, 42 Kabupaten/Kota Raih Penghargaan Kemenkes – Halaman all

    Hentikan Praktik Buang Air Besar Sembarangan, 42 Kabupaten/Kota Raih Penghargaan Kemenkes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kepada 42 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka menghentikan praktik buang air besar sembarangan dan mendorong perilaku hidup sehat.

    Penghargaan STBM 2024 terdiri atas tiga kategori Paripurna, Madya, dan Pratama.

    Sebanyak 4 kabupaten/kota paripurna, 15 kabupaten kota/madya dan 23 kabupaten/kota pratama. 

    Kabupaten Sleman (DIY) dinobatkan sebagai penerima STBM Paripurna terbaik, diikuti Kabupaten Badung (Bali), Kota Metro (Lampung), dan Kota Tangerang (Banten).  

    Untuk kategori STBM Madya, posisi terbaik pertama diraih Kota Surabaya (Jawa Timur). 

    Kota Mojokerto (Jawa Timur) sebagai madya terbaik II dan Kabupaten Sragen (Jawa Tengah) sebagai madya terbaik III.

    Kemudian, kategori STBM Pratama, peraih terbaik pertama diraih Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur). 

    Kabupaten Aceh Tamiang (Aceh) sebagai pratama terbaik II dan Kota Palu (Sulawesi Tengah) sebagai pratama terbaik III.

    Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, menekankan bahwa keberhasilan STBM hanya dapat dicapai melalui partisipasi aktif masyarakat dalam mengubah perilaku sanitasi.  

    “Sanitasi yang buruk telah menjadi akar berbagai wabah penyakit sepanjang sejarah, termasuk pandemi Black Death yang menewaskan jutaan orang. Penghargaan ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjadi bagian dari solusi dengan memperbaiki kebiasaan sanitasi,” kata Dante dalam acara penghargaan STBM 2024 di  Jakarta, Selasa (10/12/2024).  

    Menurut Dante, program berbasis masyarakat seperti STBM menunjukkan efektivitas pendekatan promotif dan preventif dalam menekan angka penyakit akibat sanitasi buruk. 

    Ia juga mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam mendukung program ini.  

    “Kesehatan bukan sekadar tugas pemerintah. Kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya sanitasi menjadi fondasi untuk menciptakan Indonesia yang lebih sehat,” tutur Dante.  

    Dante berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan kesehatan lingkungan yang lebih baik.  

    Peran serta masyarakat dalam menjaga sanitasi yang baik penting untuk mencegah wabah penyakit.

    “Kolaborasi adalah kunci untuk menghadapi tantangan sanitasi dan kesehatan lingkungan. Mari bersama-sama menciptakan masa depan Indonesia yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Dante.  

    Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf, menambahkan, penghargaan STBM diberikan melalui proses seleksi yang ketat. 

    Tahapannya mencakup verifikasi dokumen, survei lapangan, dan pleno penetapan oleh tim lintas kementerian, lembaga, serta mitra pembangunan.  

    Karena itu, penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta penyelenggara fasilitas umum dalam berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

    “Ini adalah langkah strategis dalam menghadapi tantangan global dan menciptakan Indonesia yang lebih sehat,” ungkap Anas.  

    Selain memberikan penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Kementerian Kesehatan juga memberikan penghargaan program keamanan pangan/olahan siap saji yang diterima 10 kabupaten kota antara lain Rembang (Jawa Tengah), Sleman (DIY), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).

    Sementara itu, Provinsi Papua Barat mendapatkan penghargaan pembina terbaik Program Keamanan Pangan Olahan Siap Saji (POSS) bsrsama dengan Jawa Tengah, yang  juga menerima penghargaan stop buang air besar sembarangan 100 persen.

    Kementerian Perhubungan juga memberikan penghargaan kepada bandar udara dan pelabuhan sehat. 

    Ada 26 bandar udara sehat yang mendapatkan penghargaan antara lain Halim Perdanakusuma (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Minangkabau (Padang), Sam Ratulangi (Manado) dan Mopah (Merauke).

    Sementara itu, 30 pelabuhan sehat dan pelabuhan perikanan sehat yang mendapatkan penghargaan antara lain Sunda Kelapa dan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), PT Arutmin (Banjarmasin), terminal khusus PT Kaltim Prima Coal (Kutai Timur), terminal khusus Paiton (Probolinggo), pelabuhan perikanan samudera Cilacap (Cilacap) dan pelabuhan perikanan Nusantara Ternate (Ternate).

    Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga pengingat bahwa kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk menghadapi tantangan kesehatan lingkungan dan menciptakan masa depan Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.

  • Menkes bantah intervensi dalam kisruh kepengurusan PMI

    Menkes bantah intervensi dalam kisruh kepengurusan PMI

    Selasa, 10 Desember 2024 18:23 WIB

    ANTARA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah dirinya mengintervensi kisruh kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Dia menyebut kepengurusan PMI menjadi urusan organisasi yang tak dapat dicampuri pemerintah. (Yogi Rachman/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)

  • Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Hambat Ekonomi – Page 3

    Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Hambat Ekonomi – Page 3

    Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kemenkes yang tampak bersikukuh untuk meloloskan aturan restriktif terhadap IHT melalui Rancangan Permenkes. Padahal, aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perkonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

    “Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini bukan keputusan yang bijaksana,” terangnya.

    Bahkan, Nurhadi menegaskan sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, jajaran Kemenkes masih terus mendorong pembahasan aturan ini sehingga kegaduhan terus terjadi.

    “Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan,” serunya.

     

  • Ternyata Menkes Tak Pernah Rekomendasikan Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI

    Ternyata Menkes Tak Pernah Rekomendasikan Agung Laksono Jadi Ketua Umum PMI

    GELORA.CO  – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, dirinya tak pernah memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono untuk maju sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Diketahui, Agung mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PMI yang baru.

    Padahal, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI telah memilih Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.

    Budi Gunadi menyatakan, Kemenkes hanya berstatus sebagai mitra PMI.

    “Nggak ada (rekomendasi ke Agung). PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai,” kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Menkes juga menegaskan, pihaknya juga tidak ikut campur urusan organisasi lain termasuk PMI.

    Kemenkes menyatakan, pemilihan Ketua PMI merupakan hasil dari musyawarah Ketua-Ketua PMI di wilayah. Dengan kata lain, bukan direkomendasikan oleh Kemenkes.

    “Anyway, yang pilih juga bukan menteri kan, yang milih adalah Ketua-Ketua wilayah PMI,” kata Budi.

    Sebelumnya, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi. Pelaporan dilakukan karena Agung Laksono menyatakan diri sebagai Ketua PMI.

    “Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Munas ke-22 PMI, di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    JK juga menyinggung kebiasaan Agung yang selalu ingin memecah belah organisasi, seperti ketika di Partai Golkar dahulu

  • Gaduh Klinik Ria Beauty, Ini Kata Kemenkes soal Sarjana Perikanan Ambil Kursus Estetik

    Gaduh Klinik Ria Beauty, Ini Kata Kemenkes soal Sarjana Perikanan Ambil Kursus Estetik

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI buka suara terkait heboh influencer Ria Agustina yang belakangan diringkus polisi pasca diduga melakukan malpraktik. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel usai sembilan penyidik menyamar sebagai pelanggan yang hendak melakukan perawatan.

    Ria dilaporkan melakukan praktik dengan krim anestesi maupun serum yang tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemilik ‘klinik’ Ria Beauty itu juga diketahui menggunakan dermaroller ilegal, sebagai alat yang digunakan untuk menghilangkan bopeng.

    Polisi juga memastikan Ria menjalani praktik kecantikan dengan hanya berbekal tambahan kursus, tanpa surat izin praktik. Dirinya juga bukan merupakan lulusan kedokteran, melainkan sarjana perikanan.

    Kemenkes Turun Tangan

    Kemenkes RI akan meningkatkan pengawasan alat kesehatan ilegal, bekerja sama dengan penegak hukum. Pihaknya juga melakukan sampling serta uji post market untuk memastikan alat kesehatan yang diedarkan aman sesuai dengan klaim mutu dan manfaatnya.

    Masyarakat disebut Kemenkes RI bisa mengakses informasi alkes aman da berizin melalui media berikut:

    – Situs info alkes dan
    – Aplikasi Mobile Alkes

    Tak Semudah Itu Buka Praktik

    Membuka praktik kecantikan tidak bisa sembarangan, pemilik wajib mengantongi surat izin operasional resmi yang dibuat oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Dalam hal ini, nantinya Dinkes setempat bakal melakukan evaluasi dan pemantauan secara rutin di faskes wilayah terkait. SDM yang melakukan praktik terkait, diperbolehkan menjalani perawatan dengan berbekal kursus, tetapi harus terakreditasi Kemenkes RI.

    “Pelatihan atau kursus estetik/kecantikan, khususnya yang melakukan hands on langsung kepada pasien, hanya bisa diikuti oleh tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi,” sambungnya.

    (naf/up)