Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

    Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip Regional 24 Desember 2024

    Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (
    Undip
    ).
    Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
    “Telah menetapkan tiga tersangka kasus
    PPDS Undip
    (pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
    Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.
    “Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.
    Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 
    Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.
    Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.
    “Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.
    Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
    Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
    Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.
    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

    3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya Regional 24 Desember 2024

    3 Tersangka Pemerasan PPDS Undip Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Kepala prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (
    Undip
    ), Taufik Eko Nugroho belum ditahan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
    Hal yang sama juga dikenakan kepada tersangka lain yaitu SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka itu belum ditahan.
    “Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
    Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.
    “(Ada kendala?) Pada prinsipnya nggak ada, semua berjalan secara normal,” tambah dia.
    Adapun, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

    “(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” ucap dia.
    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Respons Kemenkes soal Kenaikan Pajak Jadi 12% Turut Sasar Sektor Kesehatan

    Video: Respons Kemenkes soal Kenaikan Pajak Jadi 12% Turut Sasar Sektor Kesehatan

    Video: Respons Kemenkes soal Kenaikan Pajak Jadi 12% Turut Sasar Sektor Kesehatan

  • Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 – Page 3

    Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 resmi diumumkan mulai hari ini, Selasa (24/12). Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), periode pengumuman PPPK 2024 berlangsung hingga 31 Desember 2024.

    Peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi PPPK dapat mengeceknya melalui beberapa cara yang telah disediakan. Berikut panduan lengkapnya:

    Cara Mengecek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I

    1. Melalui Portal SSCASN

    Langkah-langkah untuk mengecek hasil seleksi melalui laman resmi SSCASN BKN:

    Akses situs sscasn.bkn.go.id.
    Klik menu “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
    Masukkan NIK dan password akun Anda.
    Klik tombol “Masuk” untuk mengakses dashboard.
    Setelah berhasil login, akan muncul resume pendaftaran.
    Periksa keterangan kelulusan Anda pada bagian hasil seleksi PPPK 2024.

    2. Melalui Situs Resmi Instansi yang Dilamar

    Peserta juga dapat mengecek pengumuman melalui situs resmi instansi masing-masing. Setiap instansi akan menampilkan informasi terkait hasil seleksi PPPK di laman pengumumannya.

    Daftar Situs Resmi Instansi untuk Cek Hasil PPPK 2024

    Berikut adalah tautan resmi beberapa instansi pemerintah yang membuka rekrutmen PPPK 2024:

    – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/

    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB): https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/

    – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://casn.esdm.go.id/

    – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id/

    – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): https://kemenparekraf.go.id/pengumuman

    – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/

    – Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/

    – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): https://pu.go.id/pengumuman

    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://casn.menlhk.go.id/

    – Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/

    – Kementerian Perdagangan (Kemendag):https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/

    – Kementerian PPN/Bappenas: https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk

    – Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman

    – PPPK Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.

  • Kemenkes: Pelayanan Kesehatan BPJS Bebas PPN 12 Persen – Halaman all

    Kemenkes: Pelayanan Kesehatan BPJS Bebas PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen hanya menyasar pada layanan kesehatan premium seperti VIP dan VVIP.

    Sementara pada layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) bebas dari PPN.

    Ditegaskan PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu yang menggunakan layanan kesehatan premium.

     

    “PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP,” tulis Kemenkes dikutip pada Selasa (24/12/2024).

    Ditambahkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Mulawarman, contoh layanan kesehatan premium seperti RSCM Kencana yang memiliki poli eksekutif dimana terbatas diakses oleh kelompok orang yang mampu.

    “Yang jelas seperti di RS akan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar. Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS misalkan di RSCM Kencana,” kata dia dihubungi terpisah.

    Sementara Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai PPN 12 persen.

    “Ini bukan kapasitas kami untuk menjelaskan. Namun untuk besaran iuran dan tarif masih mengikuti dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com.

    Diketahui, Pemerintah resmi menerapkan tarif 12 persen yang akan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Selain RS kelas VIP atau layanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium maupun listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA juga bakal dikenakan PPN 12 persen.

  • Kasus Bullying Dokter Aulia PPDS Undip Sudah Ada Tersangka, Kemenkes Buka Suara

    Kasus Bullying Dokter Aulia PPDS Undip Sudah Ada Tersangka, Kemenkes Buka Suara

    Jakarta

    Kasus dugaan bullying dan pemerasan mahasiswa PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) dr Aulia Risma mulai memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengakui telah menetapkan tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya masih belum bisa memberikan nama terkait tersangka.

    “Betul (penetapan tersangka), Hasil gelar PPDS sudah ada. Monggo bisa ditanyakan ke Kabid Humas, ditunggu saja dari Kabid Humas,” kata Dwi saat dihubungi wartawan, dikutip dari detikJateng, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan akan segera memberikan kabar baik terkait hasil penyidikan dr Aulia Risma..

    Merespons hal ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya mendukung penuh usaha yang telah dilakukan pihak kepolisian untuk membantu mengungkap kasus ini.

    “Karena ini sudah menjadi ranah hukum ke kepolisian, kami serahkan ke kepolisian,” kata Azhar Jaya saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).

    “Tapi yang jelas dengan adanya penetapan tersangka ini kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di FK Undip,” lanjut dia.

    Azhar juga akan meninjau ulang apakah FK Undip telah memperbaiki sistem pendidikan mereka terkait PPDS agar kejadian bullying tidak lagi terjadi.

    “Kalau segala sesuatunya sudah berjalan, sudah diterapkan standar-standar yang baru untuk mencegah bullying, kami akan buka lagi (prodi anestesi) di Undip,” kata Azhar.

    “Yang jelas, kami (Kemenkes) memberikan perhatian khusus pada almarhumah,” tutupnya.

    (dpy/kna)

  • 1.574 Pos Pelayanan Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik Libur Nataru Siap Siaga 24 Jam – Halaman all

    1.574 Pos Pelayanan Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik Libur Nataru Siap Siaga 24 Jam – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyiapkan sebanyak 1.574 pos pelayanan kesehatan dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun 2025.

    Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Drg. Widyawati menuturkan, pos-pos tersebut akan disiagakan pada 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025 di sepanjang jalur mudik dan arus balik.

    “Pos-pos pelayanan kesehatan siap-siaga untuk 24 jam,” ujar perempuan yang biasa disapa Wiwid saat berbincang di kantor Tribunnews.com Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain itu, pos pelayanan kesehatan juga ada lokasi wisata sesuai dengan waktu kunjungan wisata pada tempat wisata tersebut.

    “Nantinya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membentuk Tim untuk melakukan verifikasi dan validasi pelaporan dari pos pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing,” ungkap dia.

    Kemenkes juga mengoptimalkan 13.865 fasyankes yang terdiri dari 3.214 RS, 10.212 Puskesmas, 51v Balai Kekarantinaan Kesehatan, 119 Public Safety Center, 17 Province Command Center.

    Informasi terkait penyelenggaraan kegiatan kesiapsiagaan dapat diakses sebagai berikut:

    Informasi kegiatan dapat diperoleh melalui Halo Kemkes Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, melalui nomor telepon 1500-567, SMS: 081281562620, Surat elektronik: kontak@kemkes.go.id, IG: kemenkes_ri, X: @KemenkesRI, FB: Kementerian Kesehatan RI. b. Untuk akses kegawatdaruratan medis dapat menghubungi call center 119 extension 0. c. Untuk pelaporan kejadian bencana dapat menghubungi call center pusat krisis kesehatan telepon dan/atau WA 0811-163-119.

     

     

  • Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan Jelang Libur Nataru

    Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan Jelang Libur Nataru

    Jakarta

    Arus mudik Natal dan Tahun Baru diperkirakan mencapai puncaknya pada pekan ini. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dalam berkendara.

    Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Polri telah menyediakan 1.574 posko kesehatan. Tidak hanya di jalan tol, posko kesehatan ini juga berada di titik-titik rawan kecelakaan.

    “Selain jalan tol rest area, kami siapkan juga di pertigaan-pertigaan arteri, di pos-pos tempat wisata,” kata Azhar di Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).

    Kemenkes juga memberikan tips mudik aman dan nyaman kepada para masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman atau berwisata menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih, saat ini juga masih musim hujan, sehingga risiko bahaya dalam berkendara akan lebih meningkat.

    “Satu, istirahat yang cukup. Kedua mobil atau kendaraannya disiapkan dengan baik, lebih-lebih sekarang musim hujan jadi wiper-nya, remnya semua dicek,” kata Azhar.

    “Kemudian saat berkendara patuhilah rambu-rambu lalu lintas, jangan ngebut-ngebut di atas batas (kecepatan maksimum) yang telah ditentukan. Kalau capek, istirahat,” sambungnya.

    Azhar menambahkan, pos-pos kesehatan yang telah disediakan Kemenkes terbilang memiliki fasilitas layanan yang lengkap. Hal ini membuat para pemudik yang mungkin mengeluhkan sakit atau lelah selama perjalanan bisa langsung mendapatkan bantuan dari tenaga medis.

    “Kami memiliki alat pelayanan standar gawat darurat, baik jantung segala macam bisa kami tangani ada defibrillator dan sebagainya,” tutupnya.

    (dpy/kna)

  • Standardisasi kemasan rokok dinilai picu peredaran rokok ilegal

    Standardisasi kemasan rokok dinilai picu peredaran rokok ilegal

    Ilustrasi rokok dengan kemasan polos tanpa merek. (Foto:Dok/Istockphoto)

    Standardisasi kemasan rokok dinilai picu peredaran rokok ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Rencana standardisasi kemasan rokok yang sedang dirumuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai kekhawatiran dari Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengungkapkan kebijakan ini berpotensi memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk beredar luas di pasaran. 

    Ia menilai kemasan seragam tanpa identitas mempersulit konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal, yang pada akhirnya dapat merugikan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

    “Penyeragaman kemasan akan membuka peluang bagi rokok ilegal karena bentuknya yang sulit dibedakan. Ini bisa berdampak pada pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja, hingga penggunaan bahan baku dalam negeri,” ujar Merrijantij dalam keterangan yang diterima Reporter Elshitna, Supriyarto Rudatin, Senin (23/12). 

    Menurutnya, jika peredaran rokok ilegal meningkat, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari cukai tembakau, yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar.

    Ia menambahkan, produksi IHT telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, produksi rokok mencapai 323 miliar batang, sementara pada 2023 turun menjadi 318 miliar batang, atau mengalami penurunan sebesar 1,5 persen.

     “Utilisasi IHT menurun 16,08 persen sampai Juli 2024, dan hal ini turut berdampak pada pencapaian cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target,” jelasnya. Pada 2023, pendapatan cukai tembakau tercatat Rp213 triliun, di bawah target APBN sebesar Rp227,21 triliun.

    Di sisi lain, Kemenkes menegaskan, kebijakan standardisasi kemasan rokok bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji aturan ini dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Kami ingin melindungi anak-anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari bonus demografi,” ungkapnya. 

    Meskipun demikian, Kemenperin menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan sektor industri yang melibatkan banyak tenaga kerja dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat.

    Merrijantij berharap pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan kesehatan dengan keberlangsungan industri tembakau nasional.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Produsen Rokok Putih dan Vape Lega Harga Eceran Naik, Ini Alasannya

    Produsen Rokok Putih dan Vape Lega Harga Eceran Naik, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha rokok elektrik dan produsen sigaret putih mesin (SPM) mengaku lega dengan kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) 2025. Hal ini dinilai dapat kembali menyamakan pangsa pasar dengan rokok konvensional. 

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

    Sementara, ketentuan tarif HJE rokok elektrik tertuang dalam PMK 96/2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

    Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif untuk perbaikan kinerja industri hasil tembakau (IHT). 

    “SPM yang selama ini selalu menerima kenaikan tarif dan HJE paling tinggi sehingga pangsa pasarnya terus menurun,” kata Benny kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024). 

    Untuk itu dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang juga menahan kenaikan tarif cukai tahun depan. Menurut Benny, hal tersebut sangat membantu di tengah ekonomi yang saat ini dinilai tidak baik-baik saja. 

    Dalam hal ini, Gaprindo Secara aktual akan memperhitungkan dampak langsung PMK terkait kebijakan cukai yang baru tersebut. Kendati demikian, masih terdapat tantangan non fiskal yang dihadapi industri. 

    “Tantangan IHT masih banyak ke depan bukan hanya berupa kebijakan fiskal seperti cukai, tetapi juga tantangan non-fiskal  terutama regulasi yang semakin restriktif seperti pasal-pasal ‘bermasalah’ dalam PP 28/2024 termasuk turunannya,” ujarnya. 

    Dalam hal ini, dia menyoroti rencana penerapan kemasan rokok polos diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang merupakan turunan dari PP 28/2024 tentang Kesehatan. 

    Merujuk pada R-Permenkes, salah satu yang memberatkan industri yaitu terkait penyeragaman kemasan yang diusulkan oleh Kemenkes. Kebijakan itu disebut kontraproduktif terhadap tujuan pengendalian dan malah mendorong peningkatan rokok ilegal. 

    “Sebenarnya kebijakan ini sebelumnya sudah ditolak secara tegas oleh keseluruhan ekosistem IHT karena tidak selaras dengan kebijakan fiskal yang arahnya menekan rokok ilegal dan mencegah down trading,” jelasnya. 

    Untuk itu, Gaprindo menunggu komitmen dan langkah nyata yang lebih terpadu dari Pemerintah untuk pemberantasan rokok ilegal sampai ke akar-akarnya.

    Di samping itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto mengatakan kenaikan HJE rokok elektrik rata-rata 8,7% tahun depan relatif moderat dan diyakini tidak memberatkan pasar. 

    “Kami optimis kenaikan ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap skala pasar, baik dari sisi produksi maupun daya serap konsumen, meskipun perlu terus memantau dinamika pasar ke depan,” jelas Budi kepada Bisnis, dihubungi terpisah.

    Namun, APVI melihat perlunya penguatan sinergi agar kebijakan yang diambil tak hanya fokus pada target fiskal, tetapi juga memperhatikan karakteristik unik dari setiap segmen industri, seperti rokok elektronik, yang berbeda dengan produk tembakau konvensional. 

    Pihaknya juga mendorong agar kebijakan fiskal, khususnya terkait tarif cukai, dapat mempertimbangkan daya beli konsumen yang mengalami tekanan akibat beban pajak yang terus meningkat. 

    “Selain itu, kami berharap pemerintah dapat memberikan ruang dialog yang lebih intensif untuk menyusun kebijakan jangka panjang yang memastikan keberlanjutan industri hasil tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Pada 2026 dan 2027,” pungkasnya.