Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Kapolri: Angka Kecelakaan Selama Natal dan Tahun Baru Turun Signifikan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Kapolri: Angka Kecelakaan Selama Natal dan Tahun Baru Turun Signifikan Regional 27 Desember 2024

    Kapolri: Angka Kecelakaan Selama Natal dan Tahun Baru Turun Signifikan
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut angka
    kecelakaan
    selama
    libur Natal dan Tahun Baru
    (Nataru) hingga Jumat (27/12/2024) turun cukup signifikan.
    “Kita juga melihat laporan terkait jumlah laka lantas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan,” ujar Listyo dalam siaran pers, Jumat (27/12/2024).
    Kapolri bersama Menhub, Menko PMK, Menkes, Menteri PPPA, dan Panglima TNI meninjau arus lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru di KM 57, Karawang, Jawa Barat.
    Menurut Listyo, koordinasi antar instansi perlu terjaga agar kecelakaan dapat diminimalkan. Puncak arus balik diperkirakan masih akan terjadi hingga minggu depan.
    Listyo juga mengungkapkan jalur tol di Jawa Barat sempat mengalami lonjakan jumlah kendaraan saat puncak arus mudik pertama.
    Namun, arus lalu lintas rata-rata tetap berjalan normal dan lebih rendah dibanding tahun lalu.
    “Namun demikian sempat dilakukan
    contraflow
    dua kali dan juga 58 kali dilakukan one way di jalur arteri,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta. 

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Cekal Tersangka 

    Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

    “Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

    Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

    Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” sambung Dwi.

    Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

    Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka.

    “Kalau mereka menghambat kami tahan,”  bebernya.

    Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini. “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” terangnya.

    Keluarga Risma Layangkan Surat Permohonan Penahanan

    Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

    “Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis,26 Desember 2024,” kata Misyal saat dihubungi.

    Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

    Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

    Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

    “Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi,” jelas Misyal.

    Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

    Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

    “Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya.

    Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.

    Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

    Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui.

    “Mereka baru diberhentikan  setelah mereka ditahan,” terangnya.

    Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.

    “Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan,” katanya.

    Berkaitan Undip hendak melakukan konferensi pers selepas penetapan tersangka, bagi Misyal itu sah-sah saja.

    “Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan endingnya di Pengadilan,” ungkap Misyal.

    Penetapan Tersangka

    Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip.

    “Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN) , Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf. Dia staf admin bukan dokter.”

    “Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhum. Jadi mereka bukan pejabat teras Undip,” terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

    Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

    Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum. “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul menyebut,   akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024,” ucapnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka  kooperatif sama penyidik.

    “Mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan,” jelas Artanto.

    Peran Tiga Tersangka

    Artanto melanjutkan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

    Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

    “Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” sambung Artanto.

    Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

    “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” ujarnya.

    Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

    Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

    Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (Iwn)

  • Jadi Tersangka Pemerasan PPDS, Kaprodi dan Staf Keuangan Undip Masih Bertugas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Jadi Tersangka Pemerasan PPDS, Kaprodi dan Staf Keuangan Undip Masih Bertugas Regional 27 Desember 2024

    Jadi Tersangka Pemerasan PPDS, Kaprodi dan Staf Keuangan Undip Masih Bertugas
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Universitas Diponegoro (
    Undip
    ) buka suara setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (
    PPDS
    ) Prodi Anestesi Undip.
    Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
    Kuasa Hukum Undip, Kairul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada ketiga tersangka itu.
    “Dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” kata Kairul dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
     
    Saat ini, kata dia, ketiga tersangka masih bertugas di Undip. Kairul menyebut bahwa Undip berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
    “Kita akan ikuti proses hukumnya,” ujarnya.
     
    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa sampai saat ini tiga tersangka PPDS Undip belum ditahan.
    “Belum, karena pertimbangan penyidik. Nanti penyidik yang menjelaskan,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
    Namun, dia menegaskan bahwa penyidikan tersebut sudah berlangsung sesuai prosedur.
    “(Ada kendala?) Pada prinsipnya enggak ada, semua berjalan secara normal,” tambah dia.
    Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
    “(Barang bukti?) Total Rp 97.077.500, uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,” ucap dia.
    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
    Kini, pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Investasi Rendah di Balik Riuh Kedatangan Elon Musk Cs ke RI

    Investasi Rendah di Balik Riuh Kedatangan Elon Musk Cs ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah petinggi perusahaan teknologi mendatangi Indonesia sepanjang 2024. CEO SpaceX Elon Musk, CEO Apple Tim Cook dan CEO Nvidia Jensen Huang menyambangi Tanah Air, berbicara banyak hal tentang produk masing-masing. 

    Ketiga pemimpin teknologi tersebut menghadirkan inovasi teknologi yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, di balik kedatangan mereka, terdapat beberapa hal menarik yang perlu disimak. 

    Komitmen Investasi Apple 

    CEO Apple Tim Cook menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan pembangunan program pengembangan talenta IT, Apple Developer Academy, di empat titik wilayah di Indonesia dengan total nilai investasi mencapai Rp1,6 triliun. 

    Tim Cook bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2024 guna membahas hal tersebut. Apple telah mengucurkan investasi senilai Rp1,2 triliun untuk tiga akademi di Apple Developer Academy, yaitu di Jakarta, Surabaya, dan Batam. 

    Apple kemudian menambah investasi dengan membangun program Apple Developer Academy di Bali, sehingga nilai investasinya mencapai Rp1,7 triliun. 

    “Apple sudah bangun pengembangan SDM, dia membangun 3 Apple Developer Academy, di Batam, BSD, dan Surabaya, dan keempat nanti dibangun di Bali. Jadi peningkatan SDM juga penting untuk kita, buat bangsa kita,” kata Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rabu (17/4/2024).

    Dalam perkembangannya, pada November 2024, Kemenperin menyebut Apple baru merealisasikan komitmen sebesar Rp1,48 triliun dari yang dijanjikan sebesar Rp1,7 triliun. Apple tersangkut masalah TKDN yang membuat iPhone 16 tidak bisa masuk ke Indonesia. 

    Beberapa pihak juga menilai investasi yang digelontorkan Apple terlalu kecil jika dibandingkan dengan investasi mereka di Vietnam yang sebesar RpUS$15,84 miliar atau Rp256 triliun. 

    CEO Apple Tim CookPerbesar

    Starlink untuk Puskesmas

    Elon Musk menyambangi Indonesia pada 19 Mei 2024.  CEO dan Pendiri SpaceX itu menandatangani kerja sama peresmian Starlink di Puskesmas Sumerta Kelod, Kota Denpasar, Bali. 

    Setelah penandatanganan, Elon kemudian mendengarkan presentasi dari Kemenkes soal aplikasi kesehatan yang digunakan di seluruh Puskesmas di Indonesia. Dinas kesehatan beharap internet cepat Starlink dapat mengaliri internet di kantor-kantor puskesmas. Total ada sekitar 509 Puskesmas Pembantu dan 120 Puskesmas yang perlu dukungan internet cepat Starlink. 

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kemenkes berencana menghadirkan internet Starlink di puskesmas. 

    Kemenkes mencatat dari 10.000 puskesmas di Indonesia, sekitar 745 tidak memiliki akses internet sama sekali dan 1.475 memiliki akses internet yang terbatas. Semuanya tersebar di 7.000 pulau di Indonesia.  

    Perangkat penangkap sinyal StarlinkPerbesar

    Kemenkes ingin puskesmas tersebut dapat akses internet yang layak sehingga layanannya tidak akan berbeda dengan puskesmas yang ada di daerah perkotaan. Saat ini Kemenkes tengah melakukan uji coba layanan Starlink di tiga puskesmas di Bali dan Maluku. 

    Jika uji coba berjalan lancar, tidak menutup kemungkinan Starlink hadir di ratusan puskesmas lainnya. “Bila menggunakan anggaran bersumber APBN harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Nadia kepada Bisnis, Rabu (19/6/2024).

  • 5 Makanan Penurun Kadar Kolesterol Tinggi usai Kalap Santap Daging saat Nataru

    5 Makanan Penurun Kadar Kolesterol Tinggi usai Kalap Santap Daging saat Nataru

    Jakarta

    Seiring perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, banyak yang kalap mengonsumsi daging sehingga berisiko memicu kolesterol naik di dalam tubuh. Meski daging pada dasarnya merupakan satu sumber protein hewani yang baik untuk tubuh, namun jika dikonsumsi secara berlebihan dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah. Ini karena daging mengandung lemak jenuh dan kolesterol yang tinggi.

    Kolesterol sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kolesterol baik (HDL) dan jahat (LDL). Kolesterol baik atau HDL mampu menyerap kolesterol dan membawanya kembali ke dalam organ hati, kemudian membuangnya keluar dari tubuh.

    Sebaliknya, kolesterol jahat dapat menumpuk di dinding pembuluh darah yang dapat menyumbat dan meningkatkan sejumlah risiko penyakit, seperti serangan jantung hingga stroke. Orang dengan kadar kolesterol tinggi perlu mulai mengatur pola makannya agar terhindar dari berbagai penyakit berbahaya, seperti serangan jantung dan stroke.

    Mirisnya lagi kolesterol tak memicu gejala yang signifikan pada pengidapnya sehingga kerap disebut silent killer. Lantas, bagaimana cara menurunkan kolesterol tinggi?

    Dikutip dari laman Kemenkes RI, salah satu caranya yakni dengan mengonsumsi makanan penurun kolesterol. Adapun Makanan penurun kolesterol bisa berupa makanan dengan kandungan Low-Density Lipoprotein (LDL) alias kolesterol jahat yang rendah. Namun bisa juga makanan yang punya kandungan High-Density Lipoprotein (HDL) atau kolesterol baik yang lebih tinggi. Berikut makanannya.

    1. Sayuran dan Buah-buahan

    Sayuran dan buah-buahan merupakan kelompok makanan sehat kaya nutrisi yang baik dikonsumsi oleh pengidap kolesterol. Kandungan serat, vitamin, dan mineral di dalamnya dikenal baik untuk kesehatan tubuh dan mampu menurunkan kolesterol jahat (LDL).

    Beberapa jenis sayuran dan buah-buahan yang baik dikonsumsi oleh pengidap kolesterol tinggi meliputi :

    Aneka sayuran, seperti : brokoli, bayam, sawi, selada, wortel, dan kentang.Buah dengan kandungan serat pektin, seperti : jeruk, apel, anggur, dan stroberi.2. Ikan yang Mengandung Lemak Sehat

    Pengidap kolesterol tinggi juga dianjurkan untuk mengonsumsi makanan yang mengandung asam lemak omega-3, seperti : ikan salmon, ikan kembung, ikan sarden, dan ikan tuna.

    Berbagai riset menunjukkan bahwa lemak sehat omega-3 diketahui baik untuk mengurangi kadar trigliserida dalam darah, menjaga kadar kolesterol baik (HDL), memelihara kesehatan jantung dan pembuluh darah, serta mengurangi risiko terjadinya penyakit kardiovaskuler, seperti penyakit jantung dan stroke.

    3. Biji-bijian Utuh

    Biji-bijian, seperti : biji bunga matahari, gandum, dan chia seed, juga termasuk dalam jenis makanan sehat untuk pengidap kolesterol tinggi.

    Jenis makanan ini kaya akan vitamin, mineral, protein, lemak sehat, antioksidan, serta serat larut yang disebut beta-glukan. Berkat beragam nutrisi dan serat di dalamnya, biji-bijian baik dikonsumsi untuk menurunkan kolesterol jahat (LDL) dan mengurangi penyerapan kolesterol di dalam saluran cerna.

    4. Kacang-kacangan

    Tidak hanya biji-bijian, kacang-kacangan juga mengandung aneka nutrisi, serat, dan antioksidan yang baik dikonsumsi oleh pengidap kolesterol tinggi. Beberapa jenis kacang-kacangan yang dapat dikonsumsi meliputi :

    Kacang polong, lentil, dan buncis dikenal sebagai sumber protein yang baik.Kacang kedelai dan edamame mengandung protein dan isoflavon yang terbukti dapat menurunkan kadar kolesterol jahat.Kacang almond dan kenari mengandung fitosterol dan terbukti menghambat penyerapan kolesterol jahat di dalam usus.5. Alpukat

    Alpukat merupakan makanan sehat penurun kolesterol yang baik untuk jantung. Buah yang satu ini mengandung lemak tak jenuh tunggal yang dapat membantu meningkatkan kolesterol baik sambil menurunkan kadar kolesterol jahat, LDL.

    Alpukat juga memiliki beta-sitosterol, yang merupakan lemak nabati menurunkan kolesterol yang diserap dari makanan. Dengan kombinasi zat ini dengan lemak tak jenuh tunggal, alpukat merupakan makanan yang baik untuk pengidap kolesterol tinggi.

    (suc/suc)

  • Kaprodi hingga Senior Tersangka Perundungan Dokter Aulia PPDS Undip

    Kaprodi hingga Senior Tersangka Perundungan Dokter Aulia PPDS Undip

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Jawa Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan terkait kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip Aulia Risma.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

    “Ditkrimum Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian, menetapkan 3 tersangka dalam kasus PPDS ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/12).

    Artanto menjelaskan ketiga tersangka itu merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. Kemudian Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA.

    “Inisialnya TEN selaku Kaprodi, SM selaku staf kependidikan dan YZA selaku enior mahasiswa,” jelasnya.

    Kendati demikian, ia mengatakan penyidik masih belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka. Hanya saja, ia tidak mengungkap alasan belum dilakukannya upaya paksa penahanan tersebut.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kasus dugaan bullying ini terkuak saat mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.

    Kematian dr Aulia Risma tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

    Kemenkes pun telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan setelah kasus dugaan bully tuntas.

    Kasus dugaan perundungan itu pun dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip itu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu.

    Hingga Oktober, kata Artanto, penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut.

    Sebanyak 48 saksi itu berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.

    “Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” kata Artanto.

    Artanto juga mengatakan dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.

    (tfq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban? – Halaman all

    Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Risma Heran Dengan Sikap IDI: Kok Bela Pelaku, Bukan Korban? – Halaman all

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku heran dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Sekadar informasi, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap almarhum dokter Aulia Risma Lestari.

    Ketiga tersangka tersebut di antaranya TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP;  SM  (perempuan) Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan) senior dokter Aulia.

    Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI) pun menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada tiga dokter yang jadi tersangka pemerasan tersebut.

    Misyal menyayangkan langkah dari IDI tersebut.

    Ia mengatakan korban Aulia yang juga anggota IDI malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.

    Hingga akhirnya Misyal sendiri yang mendampingi keluarga dokter Aulia.

    “Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini,” kata Misyalsaat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

    Di samping itu, Misyal mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk Satgas  Anti  Bullying yang anggotanya terdapat unsur kepolisian, kejaksaan, dan praktisi hukum.

    Pengajuan pembentukan Satgas lintas sektoral ini dengan harapan kasus yang menimpa Aulia Risma tak terulang kembali.

    “Satgas yang dibentuk selama ini kurang efektif jadi perlu ada lembaga-lembaga lain yang terlibat agar semua pelaku bullying bisa diproses pidana,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Misyal pun meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka.

    Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.

    “Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?” ujarnya.

    Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka.

    Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

    “Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan,” katanya.

    Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.

    “Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

    Ketua BHP2A PB IDI Beni Satria mengakui bila pihaknya kini tengah melakukan diskusi bersama dengan BHP2A IDI Cabang Semarang untuk membantu 3 dokter yang jadi tersangka menjalani proses hukum.

    “Kami berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah jadi tersangka,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Beni menyebut tim IDI sedang berdiskusi dengan tim hukum dari Universitas Diponegoro (Undip).

    Ia mengatakan sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

    Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.

    “Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.”

    “IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas dokter Beni.

    Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.

    Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

    “Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

    Peran Tiga Tersangka

    Adapun ketiga dokter yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pemerasan tersebut.

    TEN  Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

    Sementara tersangka SM Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

    Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Kasus dokter Aulia Risma menjadi sorotan lantaran kasusnya terjadi di dunia pendidikan kedokteran.

    Dokter Aulia menjadi korban bullying yang berujung kematian.

    Dokter Aulia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

     
    (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ Tribunnews.com/ Rina Ayu)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Dokter Aulia Risma Sayangkan IDI Malah Siapkan Lawyer Bela Tersangka

  • Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

    Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kini menemui titik terang.

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

    Adapun tiga tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus pemerasan dokter Aulia hingga ditemukan meninggal di kos-kosannya.

    Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

    “Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

    “Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.

    Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu.

    Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 

    Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.

    Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

    “Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.

    Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

    Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

    Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.

    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

    Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.

    Sosok kaprodi Anestesi FK Undip

    Memiliki jabatan yang cukup mentereng, Taufik Eko justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras dokter Aulia Risma.

    Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran Undip pada 2005.

    Kemudian, ia melanjutkan untuk meraih gelar dokter di kampus yang sama.

    Dirinya resmi menyandang titel dr pada 2007.

    Taufik Eko kemudian menempuh pendidikan Magister Sains di Undip dan selesai pada 2021.

    Ia memiliki tiga gelar akademis, dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).

    Selepas kuliah, Taufik Eko bekerja di Undip dengan status dosen tetap.

    Dirinya memiliki jabatan fungsional lektor.

    Sosok Kaprodi Anestesi FK Undip jadi tersangka kasus pemerasan dokter Aulia. (via Tribun Bengkulu)

    Taufik Eko juga menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip.

    Berikut sejumlah penelitian yang pernah dilakukan oleh Taufik Eko:

    1. Case Report: Successful Management of Ischemic Stroke Patients with Pneumonia, Diabetes Mellitus, and Hypertension in The ICU (2024)

    2. Risk Factors of Post Dural Puncture Headache in Cesarean Section Patients: A Multivariate Analysis Study (2024)

    3. Clonidine premedication was better in preventing hemodynamic response changes post laryngoscopy and endotracheal intubation compared to fentanyl premedication (2023)

    4. Serratus anterior plane block for postoperative analgesia in modified radical mastectomy    (2023)

    5. The Effect of Porang-Processed Rice (Amorphophallusmuelleri) on LDL and HDL Levels in DM-Diagnosed Patients (2023)

    6. The immediate effects of Porang-processed rice (Amorphophallus muelleri) on triglyceride levels in patients with type 2 diabetes mellitus and dyslipidemia (2023)

    7.Anaesthetic management in the patient with thoracic–lumbar intradural tumor accompanied by heart failure and atrial fibrillation: a case report    2022

    8. Breakthrough Cancer Pain: The Current Pharmacological Management (2022)

    9.Common Emergency Cases in Aquatic Dermatology and How to Manage It (2022)

    10. Covid-19 with Methicillin-Resistant Staphylococcus Aureus: Based on Two Cases in Diponegoro National Hospital (2022)

    Harta kekayaan

    Taufik Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp9.723.900.000.

    Harta tersebut, dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 31 Maret 2023.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 5.325.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/70 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 500.000.000

    2. Tanah Seluas 485 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

    3. Tanah Dan Bangunan Seluas 143 M2/56 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

    4. Tanah Dan Bangunan Seluas 142 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    5. Tanah Dan Bangunan Seluas 60 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 450.000.000

    6. Tanah Seluas 163 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil  Sendiri Rp. 260.000.000

    7. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000

    8. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 165.000.000

    9. Tanah Seluas 200 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 100.000.000

    1. Mobil, Suzuki Ertiga Mpv Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp.100.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 433.700.000

    Surat Berharga Rp. 1.350.000.000

    Kas Dan Setara Kas Rp. 1.995.200.000

    Harta Lainnya Rp. 520.000.000

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 9.723.900.000

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Respons Kemenkes Pasca 3 Dokter Jadi Tersangka pada Kasus Bully Lalu Berujung Kematian Dokter Aulia – Halaman all

    Respons Kemenkes Pasca 3 Dokter Jadi Tersangka pada Kasus Bully Lalu Berujung Kematian Dokter Aulia – Halaman all

    Kemenkes mendukung upaya hukum yang tengah berproses dalam kasus dokter Aulia Risma Lestari yang meninggal karena diduga alami bully.

    Tayang: Rabu, 25 Desember 2024 12:36 WIB

    Handout/Tribun Jateng

    Dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30), ditemukan tewas diduga bunuh diri di kamar kos kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024). 

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mendukung upaya hukum yang tengah berproses dalam kasus dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Semarang yang menjadi korban perundungan hingga berujung kematian.

    Hal ini merespons penetapan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap korban dokter Aulia.

    “Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami (Kemenkes) no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” ujar Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

    Diketahui ketiga tersangka tersebut berinisial TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan pada Selasa (24/12/2024) bahwa peran para tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

    Sementara tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MNEK 2025, TNI AL siapkan bakti sosial dan kesehatan untuk warga Bali

    MNEK 2025, TNI AL siapkan bakti sosial dan kesehatan untuk warga Bali

    Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Komando Armada II TNI AL selaku Komandan Satgas MNEK Ke-5 2025 Laksamana Pertama TNI Amrin Rosihan Hendrotomo (kanan) di Jakarta, Kamis (19/12/2024), bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo (kiri) untuk berkoordinasi mengenai pelaksanaan program bakti sosial (encap) MNEK 2025. ANTARA/HO-Dinas Penerangan Koarmada II TNI AL.

    MNEK 2025, TNI AL siapkan bakti sosial dan kesehatan untuk warga Bali
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 06:17 WIB

    Elshinta.com – TNI Angkatan Laut menyiapkan serangkaian program bakti kesehatan dan karya bakti di sejumlah daerah di Bali yang tergabung dalam kegiatan latihan bersama nonkombatan Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025.

    Kepala Dinas Penerangan Komando Armada (Koarmada) II Kolonel Laut (P) Widyo Sasongko saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menjelaskan Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada II Laksamana Pertama TNI Amrin Rosihan Hendrotomo selaku Komandan Satgas MNEK Ke-5 Tahun 2025 telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk mendukung pelaksanaan bakti kesehatan dan bakti sosial tersebut.

    Widyo menyebut Dansatgas MNEK ke-5 pada pekan lalu telah bertemu Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo untuk membahas serangkaian program bakti sosial yang juga disebut engineering civic action program (encap) dalam Latihan Bersama MNEK 2025.

    “Danguspurla Koarmada II menjelaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum rencana pelaksanaan encap selama 45 hari di Desa Antiga Kelod, Karangasem, Bali. Proyek yang direncanakan meliputi renovasi gudang peralatan nelayan, pembangunan fasilitas MCK, dan pengaspalan jalan sepanjang 1 kilometer,” kata Kadispen.

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodi menyatakan dukungannya terhadap rencana encap tersebut.

    Kemudian, untuk program bakti kesehatan atau yang disebut juga medical civic assistance program (medcap), Amrin berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

    Dansatgas MNEK ke-5 itu menemui Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes yang mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, pekan lalu.

    Dalam pertemuan itu, Amrin memaparkan rencana bakti kesehatan selama MNEK berlangsung, di antaranya pemeriksaan kesehatan umum, donor darah, operasi katarak dan operasi bibir sumbing di Karangasem, Bali.

    Kemenkes menyambut baik rencana tersebut sekaligus memberikan masukan terkait pentingnya protokol kesehatan dan prosedur CIQ (customs, immigration, and quarantine) saat menyambut kedatangan delegasi asing berikut kapal-kapal perang dan pesawat udara negara peserta.

    Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) merupakan agenda latihan bersama yang rutin digelar sejak 2014 oleh TNI Angkatan Laut setiap dua tahun sekali. MNEK ke-5 dijadwalkan berlangsung di Bali pada 15–22 Februari 2025.

    TNI AL mengundang total 56 negara dari lima benua untuk MNEK ke-5 di Bali pada Februari 2025. Sejauh ini, ada 30 negara lebih yang mengonfirmasi keikutsertaannya dalam latihan maritim nonkombatan itu.

    Negara-negara yang diundang oleh TNI AL itu mencakup Amerika Serikat, Australia, Arab Saudi, Bangladesh, Belanda, Brasil, Brunei Darussalam, Chile, China, Kolombia, Fiji, Filipina, dan India.

    Kemudian, ada juga Angkatan Laut Inggris, Irak, Iran, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kenya, Korea Selatan, Korea Utara, Kazakhstan, Laos, Mesir, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Selandia Baru, Nigeria, Kaledonia Baru, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Prancis, Peru, Polandia, Portugal, Rusia, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Thailand, Timor Leste, Tonga, Turki, Uni Emirat Arab, Vanuatu, Vietnam, Lebanon, Bahrain, dan Kuwait.

    Sumber : Antara