Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Ide Menkes Soal Pinjaman Luar Negeri Rp70 Triliun Diprotes, Mengancam Industri Alkes Dalam Negeri – Halaman all

    Ide Menkes Soal Pinjaman Luar Negeri Rp70 Triliun Diprotes, Mengancam Industri Alkes Dalam Negeri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Ikatan Cendekia Wira (ICW) menggelar unjuk rasa memprotes ide Pinjaman Luar Negeri (PLN) senilai Rp70 triliun yang digagas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    Ide tersebut dinilai akan membuka pintu bagi masuknya produk alkes asing dan mengancam industri alat kesehatan (alkes) nasional. 

    Aksi ICW berlangsung di dua lokasi, yaitu Gedung KPK dan Kementerian Kesehatan.

    Koordinator aksi ICW, Hendri, menegaskan bahwa jika kebijakan ini terus berjalan, ketahanan dan kemandirian industri Alkes nasional akan porak-poranda. 

    “Kebijakan ini bukan hanya soal impor, tapi juga soal ketergantungan. Jika industri lokal dibiarkan mati, ke depan kita akan selalu tunduk pada kepentingan asing dalam sektor kesehatan,” kata  Hendri kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Menurut Hendri, megaproyek Indonesia Health System Strengthening (IHSS) yang dibiayai utang luar negeri berpotensi melanggar UU Perindustrian No. 3 Tahun 2014 dan PP No. 29 Tahun 2018 tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri. 

    Persyaratan tender yang dibuat sangat diskriminatif, menguntungkan perusahaan asing, dan membuat pelaku usaha lokal tersingkir.

    “Alih-alih membangun kemandirian, pemerintah justru menciptakan monopoli terselubung yang menguntungkan pemain besar asing. Ini bukan solusi, tapi ancaman bagi industri Alkes nasional,” tuturnya.

    Selain itu, ICW menuntut pembatalan kebijakan pinjaman luar negeri yang merugikan industri dalam negeri, revisi aturan tender agar berpihak pada UMKM, serta transparansi proyek IHSS. 

    “Jangan sampai kebijakan ini hanya menjadi celah bisnis segelintir elit. Jangan biarkan kebijakan ini membunuh industri Alkes nasional dan menggagalkan kemandirian kesehatan Indonesia,” ujar Hendri.

    Massa juga membawa alat peraga berupa spanduk dan poster.

    Diantaranya bertuliskan, ‘Lindungi Seluruh Industri Alat Kesehatan Dalam Negeri di Indonesia!’, ‘Kebangkitan Industri Alkes hanya tinggal cerita, Kemenkes yang seharusnya membina, mengayomi dan menggunakan Alkes Dalam Negeri malah membeli dari Luar Negeri.”

    Sebelumnya, massa ICW juga menggelar aksi di KPK dengan mendesak KPK segera menuntaskan penyelidikan dan memproses hukum pihak-pihak terkait, termasuk oknum di Kemenkes dan perusahaan penyedia. 

     

  • Apa Saja Gejala Kelainan Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak? – Halaman all

    Apa Saja Gejala Kelainan Jantung Bawaan pada Bayi dan Anak? – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Ketua Divisi Kardiologi Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (IKA FKUI) Prof. Dr. dr. H. Mulyadi M. Djer, SpA(K) mengatakan, kelainan jantung bawaan merupakan kelainan kongenital tersering dengan angka kejadian mencapai 8 hingga 10 bayi setiap 1000 kelahiran hidup.

    Di Indonesia, dengan total populasi sekitar 277.500.000  orang dan angka kelahiran sebesar 2,3 persen, angka kejadian Kelainan Jantung Bawaan (KJB) mencapai 50.000 kasus per tahun.

    “Kelainan jantung bawaan ditandai dengan berbagai gejala klinis, antara lain tampak kebiruan, nafas cepat, cepat lelah, dan sesak nafas,” kata dia dalam seminar kesehatan bertema Mengenal Kelainan Jantung Bawaan pada Anak-Anak, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, juga terjadi masalah menyusu pada bayi,  sering batuk, pilek, berat badan sulit naik, hingga kejang.

    Pada anak dengan usia lebih besar, juga ditandai dengan terjadi sesak saat beraktivitas.

    Anak dengan kelainan jantung memiliki resiko mengalami komplikasi gagal jantung, serangan biru, infeksi jantung hingga kerusakan paru yang berpotensi membahayakan nyawa jika tidak mendapatkan perawatan yang tepat.

    Tata laksana untuk kasus kelainan jantung bawaan ini adalah bedah, intervensi non-bedah, terapi obat-obatan, serta dukungan nutrisi yang baik.

    Ditambahkan konsultan bedah jantung anak Rumah Sakit Jantung Jakarta dr. Regina Marliau, SpBTKV, operasi dengan indikasi dan saat yang tepat pada anak-anak kelainan jantung bawaan dapat membantu menyelamatkan hidupnya, menaikkan berat badan, mencegah dari timbulnya sesak dan batuk pilek berulang, serta mengembalikan fungsi tumbuh kembangnya.

    Meski demikian, biaya pengobatan yang tergolong tinggi membuatnya sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat.

    Melihat kondisi ini, General Manager Nu Skin Indonesia, Shita Laksmita menyebut, di tahun 2025 ini, pihaknya menyumbangkan Rp. 2,2 milyar untuk membantu penanganan anak-anak kelainan jantung bawaan di Indonesia.

    Sejak tahun 2010, pihaknya membantu anak-anak dengan kelainan jantung bawaan melalui program Southeast Asia’s Children’s Heart Fund (SEACHF) yang bekerja sama dengan Yayasan Jantung Anak Indonesia (YJAI).

    Dikutip dari Kemenkes, sampai saat ini, penyebab terjadinya KJB masih belum jelas, tetapi ada beberapa faktor risiko yang berperan, meliputi kebiasaan merokok baik secara aktif maupun pasif, konsumsi alkohol, ibu dengan diabetes mellitus/penyakit gula saat hamil, infeksi TORCH, kelainan jantung bawaan di keluarga, faktor genetik lain. 

    Pencegahan dapat dilakukan menghindari faktor risiko, yakni dengan tidak merokok, tidak konsumsi alkohol, menjaga kesehatan tubuh.

    Bagi yang sudah terdiagnosis, wajib rutin kontrol sesuai jadwal, konsumsi obat sesuai anjuran, aktivitas disesuaikan dengan kebutuhan, konsumsi makanan bergizi seimbang (tidak ada pantangan khusus makanan tertentu yang dapat memperparah PJB).  

  • Daftar Penyakit yang Diperiksa di Program Kesehatan Gratis

    Daftar Penyakit yang Diperiksa di Program Kesehatan Gratis

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun pada Senin (10/2). Lewat program ini, masyarakat bisa datang untuk memeriksakan kesehatannya saat berulang tahun.

    Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit sedini mungkin. Masyarakat bisa mendatangi Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Ingin tahu, apa saja daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis? Cek pemeriksaan yang bisa diklaim lewat program tersebut.

    1. Pemeriksaan untuk bayi baru lahir

    Dilansir situs ayosehat.kemenkes.co.id, tidak semua pemeriksaaan bisa dilakukan oleh masyarakat. Dengan kata lain, ada batasan jenis pemeriksaaan disesuaikan dengan usia pasien, mulai dari bayi hingga lansia.

    Berikut daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis untuk bayi baru lahir.

    Penyakit jantung bawaan kritis Skrining untuk memantau pertumbuhan berat badan anak Skrining kekurangan hormon tiroid Kekurangan hormon adrenal bawaan Kelainan saluran empedu G6PD (glucose-6-phosphate dehydrogenase deficiency atau definisi enzim G6PD).

    2. Pemeriksaan untuk balita dan anak prasekolah (1-6 tahun)

    Untuk usia di bawah lima tahun (balita) dan anak prasekolah, ada beberapa jenis pemeriksaan pada penyakit yang ditawarkan. Adapun pemeriksaannya, yaitu sebagai berikut:

    Pertumbuhan dan perkembangan Skrining tuberkulosis (penyakit infeksi paru) Pemeriksaan pendengaran Pemeriksaan penglihatan Pemeriksaan kondisi gigi Deteksi thalasemia (kelainan darah) Diabetes melitus (penyakit gula darah tinggi).

    3. Pemeriksaan untuk remaja dan dewasa (18-59 tahun)

    Jika dibandingkan dengan kategori usia lainnya, daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis untuk usia remaja hingga dewasa lebih banyak. Berikut jenis pemeriksaan yang bisa dilakukan.

    Status gizi Pemeriksaan gigi Pemeriksaan telinga Pemeriksaan kesehatan jiwa Hepatitis B dan C Fibrosis hati Skrining risiko stroke Deteksi penyakit jantung Skrining risiko ginjal Merokok Tingkat aktivitas fisik Tekanan darah Kadar kolesterol Gula darah Pemantauan risiko kardiovaskular (masalah terkait jantung dan pembuluh darah) Fungsi paru untuk mendeteksi tuberkulosis Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) Deteksi dini kanker payudara Kanker leher rahim Kanker paru Kanker usus.

    4. Pemeriksaan untuk lansia (60 tahun ke atas)

    Bagi masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas, program pemeriksaan kesehatan gratis bisa dilakukan. Ada beberapa jenis pemeriksaan kesehatan yang ditawarkan, yaitu sebagai berikut:

    Pemeriksaan fungsi indra meliputi pendengaran dan penglihatan Kesehatan jiwa Kesehatan hati Geriatri (penilaian kesehatan orang tua) Skrining penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, dan PPOK Deteksi hepatitis B dan C Fibrosis hati Deteksi gangguan kardiovaskular Pemeriksaan gangguan paru Kanker.

    Kehadiran program kesehatan gratis sangat membantu masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan di Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengungkap program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

    “Dengan adanya program cek kesehatan gratis ini, pemerintah ingin mengubah paradigma layanan kesehatan dari pendekatan kuratif (mengobati setelah sakit) menjadi preventif (pencegahan). Deteksi dini penyakit dapat membantu penanganan yang lebih cepat dan mengurangi beban biaya kesehatan,” ungkap Aji dikutip dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Senin (10/2).

    Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya lewat program satu ini.

    “Jangan lupa lakukan cek kesehatan gratis agar kita selalu hidup sehat. Buat teman-teman yang ulang tahunnya sudah lewat di Januari dan Februari, tidak usah khawatir karena cek kesehatannya bisa dilakukan hingga akhir April,” kata Menkes Budi.

    Itu dia daftar penyakit yang diperiksa di program kesehatan gratis yang dapat disesuaikan dengan usia pasien. Semoga bermanfaat!

  • Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian, pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum terdapat kenaikan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir dinaikkan pada tahun 2020.

    Dikatakan, selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Ini menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kita bilang secara jujur, dengan inflasi kesehatan 15% per tahun sedangkan tarif BPJS nggak naik lima tahun. Itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

    Budi mengatakan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, dia mengusulkan, bagi masyarakat miskin ditanggung 100%.

    “Kita mesti adil gimana caranya yang miskin jangan kena, itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100% oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah nggak masalah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan, dalam diskusi kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari berapa besar kenaikan iuran, berapa besar belanja kesehatan hingga melihat dari negara-negara Asean.

    “Seluruh Asean berapa sih belanja per GDP semua rata-rata 4%, 5%, 6%, Thailand aja yang agak tinggi 6%, Singapura 7%. Indonesia sendiri kalau lihat kan Rp 614 triliun kalau dibagi GDP kita Rp 15.000 triliun kira-kira 4%-an, itu masih range oke,” tandasnya.

    Budi menyebut, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026. “Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi.

    Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene mengakui, kenaikan tarif iuran program dari BPJS Kesehatan tidak bisa terhindarkan. Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS per 2026 tidak lagi bisa dicegah seiring meningkatkatnya harga obat-obatan.

    “Kalau bicara kenaikan, ini tidak bisa kami tahan. Karena sudah sekian tahun dengan harga obat dan lain sebagainya mahal, kenaikan ini tidak bisa ditahan,” ujar Felly.

    Dikatakan, DPR membutuhkan data yang digunakan untuk menjadi landasan penentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Data itu mencakup pertimbangan keadaan dari peserta BPJS terutama yang masuk kategori peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI). Contoh, jangan sampai kenaikan iuran BPJS membebani kondisi ekonomi peserta yang tidak stabil, seperti orang yang baru saja kehilangan pekerjaan.

    Oleh karena itu, dia membuka berbagai wacana tentang siapa yang akan menanggung kenaikan iuran BPJS supaya tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. “Cuma masalah kenaikan ini apakah diberikan beban kepada masyarakat itu sendiri, ataukah diambil oleh negara,” kata Felly.

    Di sisi lain, Felly mempersilakan peserta BPJS yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kenaikan iuran tersebut, dengan alasan sistem gotong royong. Sebab, bagi peserta BPJS Non-PBI bisa sewaktu-waktu menggunakan fasilitas jaminan kesehatan itu kendati sekarang tampak baik-baik saja.

    Dia mengaku butuh waktu untuk mendiskusikan wacana kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS itu sendiri. “Bagaimana caranya supaya tidak bisa membebankan lagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dengan kondisi keuangan kita seperti ini, ini kita butuh waktu untuk dibicarakan bersama dengan pihak pemerintah pengambil kebijakan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

    Sudah Resmi Dibuka, Begini Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Dikabarkan saat ini pemerintah memang telah membuka secara resmi  program Cek Kesehatan Gratis pada Senin, 10 Februari 2025 lalu untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    Klaim Cek Kesehatan Gratis ini diketahui dapat diterima oleh setiap masyarakat di hari ulang tahun mereka, hingga 30 hari setelahnya.

    Sehingga bagi Sobat PR yang tengah berulang tahun, tentunya bisa memanfaatkan momen ini untuk melakukan pengecekan kesehatan demi mencegah bahaya buruk yang mengancam tubuh nantinya.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, dikatakan bahwa pemeriksaan ini bisa dilakukan di puskesmas hingga klinik yang telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta BPJS Kesehatan.

    Untuk mendapatkan program cek kesehatan gratis ini, ada beberapa cara yang bisa dipilih, diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi SATUSEHAT

    Pendaftaran cek kesehatan gratis ini sebenarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yakni seara online melalui aplikasi SATUSEHAT atau langsung ke puskesmas maupun klinik.

    Jika memiliki smartphone, Sobat PR dapat mengaksesnya melalui aplikasi SATUSEHAT dengan mengikuti beberapa langkah.

    Pertama, cari ikon yang tertulis pemeriksaan kesehatan gratis, kemudian pilih dan silahkan isi data diri secara lengkap dan sesuai dengan yang diminta.

    Kemudian pilih tanggal pemeriksaan serta lokasi yang nantinya akan menjadi tempat Sobat PR mendapatkan pelayanan cek kesehatan gratis.

    Jangan lupa untuk memilih lokasi puskesmas yang sesuai dengan alamat domisili, agar nantinya tidak mengalami permasalahan atau kendala dalam pendaftaran.

    Setelah semua pendaftaran selesai, tiket cek kesehatan gratis akan muncul dan bisa diklaim di lokasi tempat pengecekan kesehatan.

    Namun jika tidak memiliki smartphone, Sobat PR juga bisa menggunakan aplikasi milik saudara yang bersangkutan, dengan cara masuk ke bagian ‘Profil’.

    Setelah itu, pilih profil tertaut untuk menambahkan akun baru yang nantinya juga dilanjutkan dengan mengisi data pribadi sesuai dengan yang diminta secara lengkap.

    Setelah profil berhasil ditambahkan, lanjutkan dengan mendaftar melalui WhatsApp.

    2. Menggunakan aplikasi WhatsApp

    Sobat PR juga bisa melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0811 10 500 567 dan nantinya memilih opsi cek kesehatan gratis.

    Silahkan ikuti petunjuk yang telah diberikan, baik mengisi data diri dan sebagainya untuk bisa mendapatkan tiket cek kesehatan gratis tersebut.

    3. Pendaftaran langsung ke puskesmas atau klinik

    Jika tidak sempat melakukan pendaftaran di aplikasi SATUSEHAT, langsung mengunjungi puskesmas ataupun klinik yang telah bekerja sama dengan Kemenkes juga bisa menjadi pilihan.

    Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

    Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim cek kesehatan gratis di hari ulang tahun, yang tentunya telah resmi dibuka oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis di Aplikasi Satu Sehat

    Ini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis di Aplikasi Satu Sehat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai Senin (10/2/2025), program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mulai dibuka. Layanan dari Kementerian Kesehatan itu membuka tiga macam pengecekan yakni CKG ulang tahun, sekolah dan khusus.

    Namun untuk tahap awal ini, anak usia sekolah (7-17) tahun belum termasuk yang bisa mengaksesnya. Pemerintah menyiapkannya baru pada Juli mendatang.

    Bagi masyarakat yang ingin melakukan layanan CKG di puskesmas terdekat harus melakukan pendaftaran lebih dulu. Pendaftaran bisa dilakukan sesuai dengan tanggal yang diinginkan, mulai tanggal ulang tahun hingga 30 hari setelahnya.

    Salah satu pendaftaran bisa melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Aplikasi tersebut dulunya dikenal dengan nama Peduli Lindungi, yang digunakan saat era pandemi beberapa waktu lalu.

    Satu Sehat tersedia baik untuk pengguna Android maupun iPhone. Jika Anda belum memilikinya, silahkan install terlebih dulu dari App Store atau Play Store.

    Berikut cara mendaftar Cek Kesehatan Gratis di Satu Sehat:

    Buka aplikasiLogin akun dengan menggunakan email, nomor HP atau PINKlik ‘Periksa Kesehatan Gratis’Tekan ‘Tiket Pemeriksaan’Klik ‘Buat Tiket Baru’Isi dan lengkapi data diri yang dimintaPilih jadwal dan lokasi pemeriksaan yang diinginkanKlik Simpan, Anda akan mendapatkan tiket untuk melakukan CKG

    Selain Satu Sehat, pendaftaran cek kesehatan ini bisa juga dilakukan melalui WhatsApp dan datang langsung ke puskesmas. Berikut caranya:

    Daftar CKG lewat WhatsApp Kemenkes

    Berikut adalah langkah mendaftarkan diri untuk cek kesehatan gratis lewat nomor WhatsApp Kementerian Kesehatan:

    Kirim pesan ke WhatsApp Kemenkes RI di Nomor 0811-1050-0567Pilih ‘Cek Kesehatan Gratis’Isi data diri, seperti nama Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan lainnyaPilih tanggal dan lokasi fasilitas layanan kesehatan

    Daftar CKG di Puskesmas

    Selain mendaftarkan diri terlebih dulu lewat HP, warga RI juga bisa langsung datang ke Puskesmas:

    Sebelum berangkat ke puskesmas, jangan lupa untuk membawa KTPDatangi puskesmas terdekat dari rumah AndaScan barcode untuk mendaftar CKGIsi formulir dnegan lengkapPindai barcode untuk melakukan skrining mandiriIsi semua data yang dimintaTunggu antrean untuk melakukan cek kesehatan

    (dem/dem)

  • Program Cek Kesehatan Gratis Dipuji WHO, Tedros Serukan Negara Lain Meniru Indonesia – Halaman all

    Program Cek Kesehatan Gratis Dipuji WHO, Tedros Serukan Negara Lain Meniru Indonesia – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Direktur jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus memuji, program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang baru saja diluncurkan Indonesia pada Senin (10/2/2025).

    Tedros berharap, negara lain turut membuat program cek kesehatan serupa sebagai upaya pencegahan beragam penyakit.

    Hal itu disampaikan Tedros melalui media sosial X yang dikutip Tribun, Selasa (11/2/2025).

    “Sebuah inisiatif hebat dari Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Kemenkes – Kesehatan adalah hadiah terbaik bagi semua warga negara,” tulis Tedros.

    “Kami menyerukan semua negara untuk melakukan pencegahan penyakit dan deteksi dini,” lanjut dia.

    Diketahui, CKG resmi dilaksanakan di seluruh puskesmas di Indonesia.

    WHO PUJI INDONESIA – Direktur jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus memuji, program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang baru saja diluncurkan Indonesia pada Senin (10/2/2025). (x.com/Dr Tedros)

    Dengan total sasaran mencapai 280 juta, program ini menjadi program terbesar yang dijalankan kemenkes.

    Tentang cek kesehatan gratis

    Masyarakat bisa memanfaatkan tiga momentum ini untuk bisa mengikuti CKG.

    Pertama, PKG saat ulang tahun yang akan dimulai 10 Februari diperuntukan bagi mereka yang berusia 0-6 tahun dan 18 tahun ke atas.

    CEK KESEHATAN GRATIS – Seorang warga sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah di puskesmas Tanah Abang saat cek kesehatan gratis yang dimulai Senin (10/2/2025). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

    Pemeriksaan ini bisa dilakukan di puskesmas dan klinik.

    Kedua, PKG sekolah dimulai Juli 2025 untuk mereka yang berusia 7-17 tahun. PKG sekolah ini akan dilakukan saat tahun ajaran baru di sekolah.

    Ketiga, PKG khusus diperuntukan bagi ibu hamil dan balita di puskesmas dan posyandu.

    Tujuan utama program ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan identifikasi faktor risiko, deteksi kondisi pra penyakit dan deteksi penyakit lebih awal.

     

    Diawasi

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta agar pelaksanaan program cek kesehatan gratis oleh pemerintah perlu diawasi secara ketat.

    Cucun menilai, hal tersebut penting agar tidak ada oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan dari program cek kesehatan gratis.

    “Pengawasan harus dilakukan secara terpadu, terutama untuk mengantisipasi tindakan ilegal seperti adanya pungli (pungutan liar) yang justru membebani rakyat,” kata Cucun dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Karenanya, dia mendorong pelaksanaan cek kesehatan gratis diawasi hingga ke daerah-daerah terpencil.

    “Jangan sampai program yang baik ini ditunggangi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Maka pengawasan terhadap teknis-teknis di lapangan harus dilakukan dengan ketat sehingga program CKG betul-betul dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Cucun.

    PROGRAM CKG DIMULAI – Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengecek pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Senin, 10 Februari 2025. Pemerintah resmi memulai Program CKG sebagai upaya memperkuat SDM menuju Indonesia Emas. (Dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    Cucun pun mengapresiasi program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini.

    “Ini menjadi wujud kehadiran Negara di APBN 2025! Kami melihat pemerintahan Pak Prabowo Subianto terus melakukan berbagai penguatan dalam hal kesejahteraan rakyat (Kesra), termasuk program CGK ini menjadi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ucapnya.

    Dia berharap, program cek kesehatan gratis dapat membuat masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk bisa hidup lebih sehat. 

    “Karena lewat program ini, masyarakat bisa mengantisipasi berbagai penyakit karena skrining kesehatan kini mudah diakses,” tegas Cucun.

  • Video Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan

    Video Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan

    Video Menkes Budi Beberkan Alasan Ingin Revisi Tarif BPJS Kesehatan

  • Bisa Jadi Alternatif Upaya Berhenti Merokok, Kemenkes Tunggu Hasil Riset Tobacco Harm Reduction – Halaman all

    Bisa Jadi Alternatif Upaya Berhenti Merokok, Kemenkes Tunggu Hasil Riset Tobacco Harm Reduction – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan data risiko merokok menjadi penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia.

    Situasi ini memunculkan pentingnya keterbukaan terhadap strategi lain yang bisa diterapkan untuk menurunkan risiko akibat rokok hingga membantu perokok berhenti merokok.

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, penerapan Tobacco Harm Reduction (THR) bisa menjadi salah satu cara yang bisa diambil dalam mengatasi hal itu.

    “Kalau melihat definisinya, THR ini fokus pada mengurangi dampak risiko dari merokok. THR bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya berhenti merokok. Kami akan menunggu hasil risetnya untuk masukan kebijakan kita,” kata Siti Nadia Tarmizi dalam acara diskusi di Jakarta, dikutip Selasa (11/2/2025).

    Tobacco Harm Reduction merupakan salah satu metode alternatif untuk menurunkan risiko produk tembakau.

    Dia tidak menampik bahwa THR bisa menjadi salah satu alternatif dalam upaya berhenti merokok.

    Nadia mengatakan, peran Kemenkes dalam merumuskan kebijakan menjadi salah satu poin penting dalam upaya mengatasi dampak risiko akibat rokok.

    Hingga saat ini, Kemenkes masih berfokus pada penerapan Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui praktik konseling di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) dalam membantu orang berhenti merokok.

    “Secara strategi untuk mendorong masyarakat berhenti merokok kami punya UBM dan hotline berhenti merokok. Memang belum maksimal dan belum ada di semua tempat, ini masukan buat kami. Soal THR, kita lihat perkembangan studinya, apakah THR bisa jadi cara agar regulasi yang terbit bisa evidence-based,” kata Nadia.

    Kebijakan Berbasis Data

    Akademisi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung dr. Ronny Lesmana menjelaskan, selama ini gerakan untuk mengajak orang berhenti merokok sudah masif dilakukan, tetapi belum efisien dalam menurunkan angka perokok.

    Menurutnya, diperlukan pendekatan dan strategi lain, salah satunya dengan menerapkan metode THR.

    “Kita tidak bisa hanya berdiam diri. Kalau THR diterapkan, maka kualitas hidup dan angka harapan hidup masyarakat akan lebih baik. Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, dampak penggunaan produk rendah risiko menunjukkan toksisitas lebih rendah dan menurunkan inflamasi paru-paru. Ini data kami,” ujar Ronny.

    Uji toksisitas tersebut dilakukan dengan menguji sel molekuler pada perokok konvensional dan perokok produk alternatif rendah risiko dibanding konvensional.

    Kajian berbasis ilmiah yang dilakukan sesuai metodologi sangat dibutuhkan di Indonesia.

    Riset THR yang spesifik dengan dukungan dari pemerintah sangat penting, terutama dalam mewujudkan kolaborasi bersama lembaga penelitian dan lembaga pendidikan.

    Nantinya, temuan tersebut akan menjadi basis data yang berperan sebagai pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi.

    Peneliti dan mantan Direktur Riset Kebijakan World Health Organization (WHO) Prof. Tikki Pangestu menekankan pentingnya penelitian soal THR di Indonesia.

    Hasil penelitian tersebut akan menjadi basis awal dalam proses perumusan kebijakan agar hasilnya lebih efektif. Penelitian mengenai THR yang sebelumnya sudah dilakukan di luar negeri belum bisa sepenuhnya menggambarkan kondisi perokok sesungguhnya di Indonesia.

    “Penelitian lanjutan THR dalam konteks lokal harus diberi prioritas tinggi dan mendapat sokongan. Ini yang masih sangat kurang di Indonesia. Penelitian bisa berfokus pada dampak kesehatan dan dampak ekonomi, seperti apa perbandingannya antara rokok konvensional dengan produk alternatif,” kata Tikki.

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)