Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, Sebulan Dievaluasi – Halaman all

    Kemenkes Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, Sebulan Dievaluasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

    Kemenkes menyampaikan, langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP.

    Diketahui dr PAP merupakan peserta PPDS Anestesiologi yang diduga memperkosa keluarga pasien dengan modus akan diambil darahnya untuk transfusi. 

    “Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dilansir dari website resmi, Jumat (11/4/2025). 

    Di sisi lain, Kemenkes meminta RSHS agar bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.

    Sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.

    PELAKU PENCABULAN – Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Oknum dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) di salah satu universitas di Sumedang, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

    Kemenkes juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. 

    Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.

    Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama dr. PAP. 

    Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

    “Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan. Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Aji.

  • Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

    Buntut Kasus Dokter PPDS, DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Bandung

    JABAR EKSPRES – Buntut kasus dokter PPDS, Komisi IX DPR RI siap memanggil sejumlah pihak mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan oleh calon dokter spesialis anastesi di RSHS.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dikutip dari ANTARA, Jumat (11/4).

    Ia menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan itu. Kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Sesalkan Tindakan Asusila Dokter Peserta PPDS di RSHS

    Ia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anastesi Unpad di RSUP Hasan Sadikin Sadikin (RSHS) Bandung tersebut harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kodekteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurutnya, Universitas Padjajaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus perkuat sistem pelaporan, perlindungan korban dan pengawasan terhadap peserta Pendidikan dokter spesialis.

    Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    BACA JUGA: Bertambah, Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Jadi 3 Orang

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasaan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Selain itu, Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadikannya tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

    Temuan itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • Dikenal Antivax, Menkes AS Kini Dukung Vaksinasi Campak usai 2 Anak Meninggal

    Dikenal Antivax, Menkes AS Kini Dukung Vaksinasi Campak usai 2 Anak Meninggal

    Jakarta

    Menteri Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Amerika Serikat, Robert F. Kennedy Jr, yang sebelumnya dikenal skeptis terhadap vaksin, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap vaksinasi campak menyusul kematian dua anak akibat wabah tersebut.

    “Kami menganjurkan orang-orang untuk mendapatkan vaksin campak,” kata Kennedy kepada CBS News, Kamis (10/4/2025).

    Wabah campak yang melanda beberapa negara bagian Amerika Serikat telah mencapai 600 kasus dan kemungkinan akan bertambah banyak. Hingga Selasa (8/4), Texas telah melaporkan 505 kasus yang terkait dengan wabah tersebut, New Mexico telah melaporkan 56 kasus, dan Oklahoma telah melaporkan 10 kasus: delapan kasus terkonfirmasi dan dua kasus probable.

    Kennedy juga secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap vaksinasi campak melalui unggahan di media sosialnya. Postingannya itu muncul setelah muncul kematian kedua akibat campak pada anak yang tidak divaksinasi.

    Sebelumnya di bulan lalu, Kennedy masih skeptis terhadap vaksin campak. Dia juga mempromosikan minyak hati ikan kod dan pengobatan lain yang menurutnya kurang berisiko sebagai alternatif vaksin.

    Menurut beberapa penelitian, pasien campak yang dirawat di rumah sakit sering kali kekurangan vitamin A yang dapat ditambahkan dengan minyak hati ikan kod. Namun vitamin A tidak bisa mencegah penularan campak.

    CDC saat ini merekomendasikan agar anak-anak menerima dua dosis vaksin MMR, yang pertama pada usia 12 hingga 15 bulan dan yang kedua antara usia 4 dan 6 tahun. Satu dosis efektif 93 persen, dan dua dosis efektif 97 persen terhadap campak atau hampir 100 persen efektif terhadap kematian akibat campak setelah tertular.

    (kna/kna)

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS RSHS kepada keluarga pasien. 

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

    Dia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter PPDS yang berjaga di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSHS Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Unpad dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Ironi 1.000 Hari Pertama, Anak-Anak Pelosok dalam Labirin Stunting – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sri Juliati dan Facundo Chrysnha P

    TRIBUNNEWS.COM – Stunting masih menjadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar bagi anak-anak.

    Hak anak juga termasuk dalam HAM dan pada dasarnya hak tersebut wajib untuk dipenuhi. 

    Mengutip data dari Bank Data Perlindungan Anak pada laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terangkum perbandingan jumlah kasus perlindungan anak pada 2023 dan 2024.

    Kasus terbagi dalam dua indikator, yakni Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA).

    Permasalahan stunting anak termasuk dalam klaster Pemenuhan Hak Anak, yang di dalamnya terdapat sejumlah penggolongan. Antara lain lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif hingga Kesehatan dasar dan kesejahteraan.

    Pada Data Perlindungan Anak 2023 jumlah kasus sebanyak 1.800 kasus terdiri dari Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.237 kasus atau 68,7 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 563 atau 31,3 persen.

    Sementara Data Perlindungan Anak 2024 jumlah kasus sebanyak 2.057 kasus terbagi menjadi Pemenuhan Hak Anak sebanyak 1.378 kasus atau 67 persen dan Perlindungan Khusus Anak sebanyak 679 atau 33 persen.

    Data Perlindungan Anak 2023 dan 2024 sumber KPAI (Grafis:TRIBUNNEWS)

    Anak yang menderita stunting harus segera ditangani agar pemenuhan haknya dapat dilaksanakan secara optimal.

    Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

    Anak stunting ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar pertumbuhan anak dibandingkan usia dan jenis kelaminnya. 

    Kondisi stunting membuat sebagian anak memiliki kesempatan lebih kecil untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Selama ini, orang memahami, anak yang mengalami stunting karena kekurangan gizi semata. 

    Padahal di balik kekurangan gizi itu, ada masalah yang lebih kompleks, mencakup permasalahan sosial dan budaya.

    Di Indonesia, angka prevalensi stunting anak balita sudah menunjukkan tren penurunan, meski masih jauh dari target penurunan sebesar 14 persen pada 2024. 

    Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting nasional sebesar 21,5 persen, turun sekitar 0,8 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

    Untuk itu, perlu langkah yang lebih serius lagi untuk mempercepat penurunan kasus stunting. Sebab menurunkan angka stunting bukanlah persoalan yang mudah.

    Kisah dan perjuangan dalam mengatasi stunting datang dari Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    Desa Sokawera adalah desa yang berada di ujung utara Kabupaten Banyumas dengan ketinggian 1.099 mdpl sehingga menjadikannya sebagai desa tertinggi di Kecamatan Cilongok. 

    Desa Sokawera berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan milik Perhutani di sebelah utara. 

    Sementara di sisi timur dan selatan, berbatasan langsung dengan Desa Sunyalangu dan Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas. Batas desa di sebelah barat adalah Desa Gununglurah.

    Berdasarkan data per 31 Desember 2023, Desa Sokawera dihuni 8.957 jiwa dan tersebar di 64 RT. Mayoritas warganya berprofesi sebagai petani dan penderes kelapa.

    Di balik damai dan tenangnya daerah tersebut, masalah tingginya jumlah kasus anak stunting di Desa Sokawera mendesak untuk segera diatasi.

    Jumlah balita stunting per Desember 2023 mencapai 84 anak dari 388 balita. 

    Jumlah ini menjadikan Desa Sokawera sebagai salah satu desa ‘penyumbang’ angka stunting tertinggi di Banyumas yang kini berada di angka 20,9 persen berdasarkan SKI 2023.

    Kepala Desa Sokawera, Mukhayat menjelaskan, kasus balita stunting di desanya disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pola makan yang tidak baik dan kurangnya asupan protein hewani

    “Kondisi mereka terkait pola makan misalnya males makan. Kedua adalah protein yang kurang seperti protein hewani,” ucapnya pada 10 September 2023.

    Berangkat dari hal tersebut, sebuah lembaga filantropi yaitu Tanoto Foundation mendirikan pusat pengasuhan untuk pencegahan stunting di Lereng Gunung Slamet.

    Bekerjasama dengan pemerintah Desa Sokawera serta Pemkab Banyumas, Tanoto Foundation mendirikan Rumah Anak SIGAP.

    Hal ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan kepada pemerintah setempat dalam program pencegahan stunting serta memajukan sumber daya manusia melalui peningkatan pola pengasuhan anak usia dini.

    Koordinator Rumah Anak SIGAP Sokawera, Ani mengatakan, sebenarnya ada tiga desa di Banyumas yang saat itu diasesmen oleh pihak Tanoto Foundation. 

    “Yang dipilih adalah Sokawera karena kasus stuntingnya paling tinggi,” kata dia, Selasa (19/11/2024).

    Selama setahun ini, Ani bersama empat fasilitator yang merupakan kader Posyandu Desa Sokawera mendampingi para orang tua dalam pengasuhan anak.

    Mereka menjalankan sejumlah program yang berfokus pada upaya pencegahan stunting. 

    Upaya ini dilakukan dengan strategi mengubah perilaku masyarakat dalam hal pola makan, pola asuh, serta pola hidup bersih dan sehat.

    “Jadi fokus kami adalah perubahan pola asuh pada penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu dengan anak usia 0-3 tahun,” tutur Ani.

    Di Rumah Anak SIGAP Sokawera, para ibu akan mendapatkan ilmu tentang pencegahan stunting dari sejumlah narasumber berkompeten.

    Misalnya dengan materi pemberian ASI eksklusif, pemenuhan kebutuhan gizi sejak hamil, kehamilan yang sehat, mempersiapkan kelahiran, hingga menikmati proses mengasihi.

    “Meski materi atau informasi tersebut bersifat dasar, nyatanya banyak ibu yang belum mengetahui,” ujar dia.

    Materi lain yang berkaitan dengan pencegahan stunting juga diberikan kepada para ibu yang memiliki anak usia 0-6 bulan. 

    Yaitu pentingnya imunisasi dan vitamin A untuk anak usia dini; gizi seimbang untuk keluarga, dan Makanan Pendamping ASI (MPASI).

    “Ibu dengan anak usia 6-12 bulan, usia 12-24 bulan, dan usia 24-36 bulan mendapatkan materi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dengan pencegahan stunting,” tambahnya.

    Bentuk dukungan lain yang diberikan Rumah Anak SIGAP Sokawera adalah rutin memantau tinggi dan berat badan anak secara berkala.

    “Jika ada anak yang berat badan dan tinggi badan tidak naik sebulan saja, kami sarankan untuk segera konsultasi dengan bidan atau dokter,” tambahnya.

    Keberadaan Rumah Anak SIGAP sebagai usaha percepatan penurunan stunting di Desa Sokawera mendapatkan apresiasi dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, dr Novita Sabjan.

    Novita mengaku salut dengan langkah para pengurus Rumah Anak SIGAP Sokawera. Terlebih pendampingan yang diberikan berfokus pada anak-anak dengan masalah gizi.

    “Permasalahan gizi atau stunting erat kaitannya dengan pola asuh, sehingga intervensi ini lebih tepat karena akan ada investasi jangka panjang.”

    “Tidak hanya satu atau dua bulan, tapi implementasinya pun akan long lasting melalui sejumlah program yang dilakukan,” katanya.

    Novita pun berharap, intervensi semacam ini dapat diadopsi di banyak desa di Banyumas. 

    Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang KKB Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Diah Pancasila Ningrum.

    Diah berharap, sejumlah program percepatan penurunan stunting yang dilakukan Rumah Anak SIGAP Sokawera terus berjalan dan berkelanjutan.

    “Saya berharap, program di Rumah Anak SIGAP Sokawera tidak berhenti serta bisa menjadi program yang berkelanjutan,” kata dia.

    Lebih lanjut Diah menjelaskan, program Rumah Anak SIGAP Sokawera pun melengkapi usaha lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas demi mempercepat penurunan angka stunting.

    Di antaranya pemberian makanan tambahan (PMT) yang dibagikan secara berkala, Orang Tua Asuh/Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting, serta Program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat).

    “Kami juga mendampingi para ibu hamil agar mereka tidak melahirkan anak stunting,” ucapnya.

    Kisah dari Pelosok NTT

    Bidan Dini (berkaus hijau) bersama sejumlah warga Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT. Tujuh tahun menjadi bidan di sebuah desa terpencil di NTT, Dini sukses mengatasi masalah kesehatan ibu-anak, termasuk stunting. (Instagram/dwiaudn_)

    Kisah perjuangan mengatasi stunting juga dialami oleh Bidan Theresia Dwiaudina bertugas di Desa Uzuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Secara geografis, Desa Uzuzozo dikelilingi kawasan perbukitan, hutan, dan sejumlah sungai besar yang kerap meluap saat musim hujan datang.

    Jaraknya sekitar 2 jam dari pusat Kabupaten Ende. Sinyal pun hilang timbul di sini.

    Hanya ada satu fasilitas kesehatan yaitu pos kesehatan desa (poskesdes) dengan peralatan medis sederhana. 

    Itu pun lokasinya masih terbilang jauh dari 3 dusun dan 3 anak kampung yang ada di Desa Uzuzozo. Belum lagi medan ekstrem yang memisahkan.

    Menjadi satu-satunya tenaga kesehatan yang di desa terpencil itu, perempuan yang karib disapa Bidan Dini ini menghadapi sejumlah masalah besar terkait kesehatan ibu dan anak.

    Banyak anak di Desa Uzuzozo yang mengalami stunting atau tengkes.

    Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, kegiatan Posyandu, pemberian obat cacing, hingga pembagian vitamin A bagi anak-anak.

    “Yang remaja juga tidak mendapatkan tablet tambah darah,” kata Dini pada Tribunnews.com, Kamis (17/10/2024).

    Belum lagi, Dini harus ‘melawan’ sejumlah mitos kesehatan yang selama ini dipercaya oleh sejumlah masyarakat.

    Misalnya ada kepercayaan masyarakat yang sebaiknya tidak memberitahukan kabar kehamilan pada banyak orang. Cukup suami dan istri saja yang tahu.

    “Rasanya sulit sekali menemukan ibu hamil yang mau mengaku bahwa dirinya hamil,” tambah Dini.

    Saat bertugas di desa ini, Bidan Dini mulai melakukan sejumlah pendekatan. Terlebih pemerintah desa juga menargetkan agar kasus stunting dapat turun.

    Sejumlah pendekatan itu diselaraskan dengan kepercayaan di desa, tapi tetap sesuai prinsip kesehatan.

    Lewat kegiatan posyandu, ia mengajarkan para ibu tentang pola asuh yang baik dan nutrisi yang sehat untuk anak.

    Sebab, selama ini, tidak semua orang tua di Desa Uzuzozo tahu tentang jadwal dan cara pemberian makan.

    Dalam pengakuannya, Dini bahkan tak segan ribut saat mengetahui ada orang tua yang tidak memberikan makan bergizi pada sang anak.

    Usaha gigih Dini itu pun nyatanya membuahkan hasil. Jumlah anak stunting di Uzuzozo terus berkurang hingga 80 persen.

    “Dari 15 sekarang pada tahun 2019, sisa tiga,” katanya.

    Tak hanya itu, Dini melihat adanya perubahan gaya hidup dari masyarakat. Kini, sudah tidak ada lagi ibu hamil yang melahirkan di rumah atau orang tua yang menolak anaknya diimunisasi.

    Belum lagi, program pencegahan stunting yang dilaksanakan Dini juga menyasar kalangan remaja. Salah satunya melalui pemberian tablet tambah darah.

    Dini tak menampik adanya kerjasama lintas sektor yang dilakukan di tengah keberhasilannya dalam melakukan revolusi kesehatan pada warga Desa Uzuzozo.

    Bahkan sejumlah program seperti posyandu untuk balita dan lansia yang digelar setiap sebulan sekali juga tak lepas dari bantuan pihak desa.

    Dana Desa dianggarkan untuk menyiapkan makanan sehat yang bisa dikonsumsi secara gratis termasuk pendirian poskesdes dan penunjang peralatan medis.

    Kehadiran kader posyandu juga membantu Dini dalam melakukan pemantauan tentang kondisi kesehatan ibu dan anak, meski hasil evaluasi tetap ada di tangannya.

    Dini pun berharap agar lebih banyak lagi peran serta dari sejumlah pihak dalam pencegahan stunting, utamanya di desa-desa terpencil.

    “Jadi untuk kesejahteraan desa-desa ini bisa lebih diperhatikan lagi, entah dari pemerhati atau masyarakatnya. Apapun yang terjadi, keberhasilan sebuah negara dari komunitas-komunitas terkecil ini, apalagi sebuah desa,” kata dia.

    Stunting dan Masa Depan Anak

    Dokter spesialis anak asal Solo, Ardi Santoso, memberikan pengobatan gratis untuk pengungsi Rohingya di Aceh, 25-26 Desember 2023. Pengobatan itu dilakukan Ardi atas dasar panggilan kemanusiaan dengan merogoh kocek pribadi. (Tribunnews/ist)

    Di antara berbagai hak anak yang dilindungi oleh negara, hak atas kesehatan menjadi salah satu yang paling vital. 

    Anak-anak membutuhkan gizi yang cukup serta layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. 

    Masalah kekurangan gizi kronis, yang saat ini lebih dikenal dengan istilah stunting, menjadi sorotan penting dunia, termasuk di Indonesia.

    Dalam konstitusi, perlindungan terhadap anak ditegaskan melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

    Namun, meskipun sudah dilindungi oleh berbagai undang-undang seperti UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, angka stunting di Indonesia masih berada di atas ambang batas standar WHO, yaitu 20 persen.

    Kondisi ini menjadi cerminan bahwa stunting bukan hanya persoalan gizi semata, tetapi juga soal keseriusan semua pihak dalam menjamin masa depan generasi bangsa.

    Dokter spesialis anak dari RS Kasih Ibu Solo, dr. Ardi Santoso, Sp.A., M.Kes menjelaskan bahwa stunting adalah masalah yang serius dan berdampak luas. 

    “Stunting tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada kualitas generasi masa depan dan produktivitas bangsa,” ujarnya Ketika diwawancarai pada Kamis (10/4/2025).

    Penyebab utama stunting, lanjutnya, adalah kekurangan gizi jangka panjang yang sering kali tidak disadari sejak dini. 

    Selain itu, infeksi berulang, pola asuh yang tidak optimal, sanitasi yang buruk, dan akses layanan kesehatan yang terbatas juga menjadi faktor pemicu.

    Dalam masa 1.000 hari pertama kehidupan—mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun—segala hal yang berkaitan dengan nutrisi dan kesehatan ibu dan anak menjadi sangat krusial. 

    Nutrisi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI (MPASI) yang tepat, imunisasi lengkap, serta lingkungan bersih dan aman adalah penentu utama tumbuh kembang anak.

    Status gizi ibu saat hamil pun tidak kalah penting. 

    Bila ibu mengalami kekurangan gizi, pertumbuhan janin bisa terganggu, dan anak berisiko lahir dengan berat badan rendah, yang kemudian bisa berkembang menjadi stunting bila tidak mendapat penanganan segera.

    Masih banyak masyarakat yang menganggap anak pendek adalah hal wajar, mungkin karena faktor keturunan. 

    Padahal, menurut dr. Ardi, anggapan ini keliru. 

    “Banyak yang mengira anak pendek itu wajar karena faktor genetik. Padahal, bisa jadi itu stunting,” katanya.

    Dampak stunting tidak hanya terlihat dari segi fisik. 

    Dalam jangka pendek, anak menjadi lebih mudah sakit dan mengalami keterlambatan perkembangan. 

    Jangka panjangnya, kemampuan belajar bisa menurun, produktivitas saat dewasa rendah, dan anak lebih rentan mengidap penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes.

    Stunting juga memengaruhi perkembangan otak dan kecerdasan anak. 

    Anak yang mengalami stunting cenderung memiliki IQ lebih rendah serta kesulitan bersosialisasi dan belajar.

    Orang tua memiliki peran besar dalam pencegahan stunting sejak dini. 

    Dimulai dari memberikan gizi seimbang pada masa kehamilan, menyusui secara eksklusif selama 6 bulan pertama, hingga memberikan MPASI yang bergizi. 

    Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan serta memantau tumbuh kembang anak secara rutin ke posyandu atau dokter juga sangat penting.

    Pemberian imunisasi juga tak kalah penting dalam pencegahan stunting karena dapat melindungi anak dari infeksi yang bisa memperburuk kondisi gizi. 

    Sementara ASI eksklusif memberikan nutrisi dan kekebalan alami terbaik bagi bayi.

    Untuk anak yang terlanjur mengalami stunting, meski sulit dibalikkan sepenuhnya, dr. Ardi menganggap intervensi gizi dan stimulasi dini masih bisa membantu memperbaiki beberapa aspek perkembangan, terutama bila dilakukan sebelum anak menginjak usia dua tahun.

    Tantangan di Pedesaan Masih Tinggi

    Landscape sekitar bangunan Rumah Anak SIGAP Sokawera Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Selasa (19/11/2024). (Tribunnews.com/Chrysnha Pradipha)

    Tantangan pencegahan stunting di daerah pedesaan jauh lebih kompleks dibandingkan di perkotaan. 

    Kurangnya edukasi, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan masih kuatnya mitos seputar makanan menjadi kendala utama.

    Namun bukan berarti tidak bisa diatasi. 

    Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif. 

    Penguatan peran posyandu, pelatihan kader kesehatan, dan pemberdayaan ibu-ibu muda dengan pendekatan budaya lokal terbukti mampu menurunkan angka stunting di beberapa wilayah.

    Peran kader posyandu, bidan desa, dan tokoh masyarakat sangat krusial. Mereka adalah ujung tombak edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat. 

    “Kader dan bidan menjadi sumber informasi yang pertama kali dicari oleh ibu-ibu,” kata dr. Ardi.

    Dalam menangani stunting, peran tenaga kesehatan seperti dokter anak, bidan, perawat, hingga ahli gizi sangat dibutuhkan. Mereka bertugas memberikan diagnosis, edukasi, serta intervensi yang dibutuhkan oleh keluarga.

    Program pemerintah seperti posyandu dan Puskesmas sejauh ini dinilai sudah cukup efektif, apalagi bila didukung dengan pelatihan kader yang memadai dan keterlibatan masyarakat. 

    Namun, dr. Ardi menekankan bahwa “konsistensi dan keberlanjutan program menjadi kunci keberhasilan.”

    Tentu saja, tantangan tetap ada. 

    Di lapangan, para tenaga medis kerap menghadapi keterbatasan sumber daya, beban kerja tinggi, dan akses ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau. 

    Belum lagi tantangan dalam mengubah pola pikir dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan anak.

    Stunting bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi juga negara. 

    Itulah sebabnya, penanganan stunting masuk dalam program prioritas nasional. 

    Menurut dr. Ardi, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya maksimal, dan hasilnya terlihat dari angka stunting yang mulai menunjukkan penurunan.

    Meski begitu, upaya harus terus dilakukan. 

    “Edukasi dan jaminan kesehatan ibu-anak selama 1.000 HPK itu kuncinya,” jelasnya. 

    Pemerintah harus memastikan tidak hanya program berjalan, tapi juga benar-benar menyentuh masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    Pesan dari dr. Ardi untuk para orang tua sederhana namun penting. 

    “Jangan menunggu anak terlihat kurus atau kecil. Cek tumbuh kembang secara rutin, berikan makanan bergizi, dan jangan ragu bertanya pada tenaga kesehatan.”

    Karena anak yang sehat, cerdas, dan tumbuh optimal bukan hanya dambaan keluarga, tapi juga aset penting bangsa. 

    (***)

  • Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

    Kemenkes Tak Beri Ampun, Izin Praktik Dokter Bejat Priguna Anugerah Dicabut Usai Perkosa Anak pasien

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Dokter bejat Priguna Anugerah Pratama dipastikan tak bisa praktik kedokteran apapun setelah kini dirinya ditetapkan tersangka kekerasan seksual oleh Polda Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah sudah mencabut surat tanda registrasi milik Priguna dan dipastikan yang bersangkutan tidak bisa praktik kedokteran setelah bebas dari penjara.

    “Kami beri surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk dicabut surat tanda registrasinya. Kalau sudah dicabut surat tanda registrasinya, kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik, ini penting,” ucap Dante di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    Kementerian Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan Universitas Padjadjaran untuk membekukan proses pendidikan Priguna.

    Akibat kelakuan bejatnya yang berujung diproses hukum, Priguna kini tak lagi punya kesempatan untuk melakukan pelayanan medis.

    “Kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi, tapi kalau dilihat secara keseluruhan, ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan di mana yang bersangkutan itu bersekolah,” pungkas Dante.

    Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama yang merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ditetapkan tersangka usai melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial FH (21).

    Kekerasan seksual ini dilakukan Priguna terhadap FH pada pertengahan Maret 2025 di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Kala itu, FH sedang menjaga sang ayah yang dirawat dan butuh transfusi darah.

    Priguna memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk melakukan transfusi darah.

    Dokter bejat tersebut melancarkan akal bulusnya dengan melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

    Pelaku pun memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.

    Korban akhirnya sadar setelah 4-5 jam mendapatkan suntikan dari dokter cabul tersebut.

    Setelah sadar, korban merasakan adanya rasa nyeri di bagian tangan bekas infus dan di area organ intimnya.

    Hingga akhirnya, korban mengambil tindakan untuk visum dan ditemukan cairan sperma di kemaluannya.

    Kasus ini kemudian dilaporkan dan Priguna ditangkap jajaran Polda Jawa Barat serta ditetapkan tersangka.

    Priguna dijerat pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Alasan Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi RSHS Usai Gaduh Kasus Perkosaan

    Jakarta

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan rasa prihatin pada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (PAP). Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah berkoordinasi dengan RS Hasan Sadikin (RSHS) untuk menelusuri masalah ini.

    Kemenkes saat ini juga sudah menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS anestesi RSHS Bandung agar pemeriksaan bisa optimal.

    “Secara sistem kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RSHS satu bulan untuk melakukan konsolidasi untuk perbaikan untuk melakukan pengawasan yang lebih optimal,” kata Dante ketika ditemui awak media di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

    “Kemudian kami juga akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” sambungnya.

    Dante menuturkan pihak rumah sakit tidak akan mendapat sanksi mengingat pelanggaran yang dilakukan bersifat individu. Kasusnya akan diserahkan secara penuh pada Polda Jawa Barat.

    Dante menekankan kembali pentingnya tes mental dan kejiwaan untuk peserta pendidikan dokter spesialis. Menurutnya, dokter harus sehat secara fisik dan jiwa agar bisa memberikan pertolongan maksimal pada masyarakat.

    Jangan sampai, dokter menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    “Tes mental untuk peserta pendidikan tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia menangani masyarakat dengan hati, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan sesuai janji kedokteran,” tandas dr Dante.

    (avk/up)

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Kasus Pemerkosaan di RSHS, Kemenkes Berlakukan Tes Kejiwaan PPDS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh rumah sakit pendidikan di bawah kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap calon dokter spesialis atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    Hal ini dilakukan setelah adanya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang residen PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, tes kejiwaan perlu dilakukan secara berkala untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta pendidikan spesialis, sehingga peristiwa-peristiwa ini tidak terjadi,” kata Dante kepada awak media, pada Kamis (10/4/2025).

    Ia menyebut bahwa seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.

    “Pencegahannya adalah melakukan tes MMPI, tes mental untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tetapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,” tuturnya.

    Tidak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi FK Unpad di RSHS selama satu bulan. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi, serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.

    Sebelumnya diberitakan, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa seorang pendamping pasien di RSHS Bandung. Pelaku membujuk korban untuk menjalani pengambilan sampel darah di lantai 7 Gedung MCHC, tetapi justru menyuntikkan cairan bius sebelum melakukan tindakan asusila.

    Pelaku merupakan peserta pendidikan dokter spesialis anestesi dari FK Unpad. Ia ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Priguna Anugrah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Akibat kasus ini, Kemenkes meminta agar pihak RSHS dan FK Unpad melakukan evaluasi dan upaya-upaya perbaikan.