Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Hormati Pembekuan PPDS RSHS, Unpad: Demi Pendidikan Dokter Lebih Baik

    Hormati Pembekuan PPDS RSHS, Unpad: Demi Pendidikan Dokter Lebih Baik

    Bandung, Beritasatu.com – Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan sikap mendukung penuh keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan langkah ini diambil demi perbaikan sistem pendidikan kedokteran yang lebih aman dan berkualitas.

    Dalam pernyataan resminya, Arief menjelaskan, kebijakan Kemenkes bukan berarti menghentikan proses pendidikan dokter spesialis di Unpad secara keseluruhan, melainkan hanya membekukan sementara RSHS sebagai lokasi praktik pendidikan untuk program anestesi.

    “Keputusan ini kami hormati karena memang ditujukan untuk evaluasi dan perbaikan. Pendidikan tidak berhenti, hanya tempatnya yang sementara dialihkan,” jelas rektor Unpad ini, Sabtu (12/4/2025).

    Arief memastikan para peserta program PPDS tetap melanjutkan pendidikan di rumah sakit jejaring lain yang telah berkolaborasi dengan Unpad. Rumah sakit lain tersebut tetap aktif menjadi bagian dari pelatihan dokter spesialis anestesi.

    Keputusan ini diambil setelah mencuatnya kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter PPDS, Priguna Anugerah, di lingkungan RSHS. Menanggapi kejadian tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin langsung memerintahkan pembekuan program sebagai bentuk evaluasi dan upaya mencegah insiden serupa.

    “Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sistem yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Menkes dalam keterangannya sebelumnya.

    Unpad menegaskan komitmennya untuk mendukung reformasi dalam dunia pendidikan kedokteran, khususnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Dalam masa pembekuan ini, Unpad bersama Kemenkes akan melakukan evaluasi menyeluruh demi kualitas dan keamanan pendidikan kedokteran di Indonesia.

  • Kasus Pemerkosaan di RSHS, Unpad Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter

    Kasus Pemerkosaan di RSHS, Unpad Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter

    Bandung, Beritasatu.com – Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pendidikan dokter. Kebijakan itu dilakukan buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan calon dokter spesialis anastesi program PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menegaskan pihak kampus tidak akan tinggal diam dan langsung menginstruksikan evaluasi sistem pendidikan, demi memastikan kejadian serupa tidak terulang.

    “Semua proses akan kita evaluasi. Jangan sampai program dihentikan di RSHS tanpa evaluasi mendalam. Kami pastikan proses evaluasi juga akan menyentuh tempat lain,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Arief menyebut, evaluasi ini menjadi langkah penting untuk menutup celah terjadinya pelanggaran hukum maupun etika di lingkungan pendidikan kedokteran. Bahkan, jika ditemukan kelemahan sistem, Unpad tidak akan ragu untuk menghentikan sementara program pendidikan terkait di berbagai bidang.

    Momentum Revisi Kurikulum Kedokteran

    Tak hanya mengevaluasi, Unpad juga memanfaatkan momen ini untuk merevisi kurikulum Fakultas Kedokteran. Arief menekankan pentingnya revisi guna mengantisipasi perundungan, kekerasan seksual, dan bentuk kekerasan lain yang bisa terjadi dalam dunia pendidikan.

    “Ini momen untuk memastikan sistem pendidikan kita mampu mencegah bullying, kekerasan seksual, maupun tindakan tidak pantas lainnya,” tambah rektor Unpad itu.

    Program PPDS Anestesi Dibekukan, Izin Praktik Pelaku Dicabut

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah tegas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Unpad dan RSHS dibekukan selama satu bulan untuk proses evaluasi menyeluruh.

    “Kita freeze dahulu anestesi di Unpad dan RSHS selama sebulan, supaya kita tahu apa yang perlu diperbaiki,” ujar Budi seusai bertemu Presiden Jokowi di Solo.

    Tak hanya itu, Budi juga memastikan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) milik pelaku akan dicabut. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk hukuman tegas dan efek jera bagi tenaga kesehatan yang melanggar hukum.

    “Ini harus ada efek jeranya. Kita pastikan STR dan SIP dicabut supaya tidak bisa praktik lagi,” tegas Menkes.

    Kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS Bandung ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Evaluasi sistem hingga revisi kurikulum di Unpad diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan berintegritas.

  • Menkes Sesalkan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen RSHS, Upayakan Pembenahan

    Menkes Sesalkan Kasus Pemerkosaan Dokter Residen RSHS, Upayakan Pembenahan

    Jakarta

    Kasus pemerkosaan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat. Kejadian tersebut bisa membuat masyarakat khawatir menghadapi risiko serupa saat berobat, utamanya di RS vertikal.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyesalkan lolosnya pengawasan dalam lingkup RS vertikal. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam sebulan ke depan.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes pasca ditemui di acara pelantikan kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sabtu (12/4/2025).

    “Kalau kita tidak mengakui ada kekurangan atau kesalahan.”

    Sayangnya, menurut Menkes, tidak semua pihak bisa mengaku kekurangan yang terjadi di lapangan. Meski begitu, perbaikan akan terus diupayakan dalam pelayanan kesehatan di RSHS maupun proses pendidikan di FK Unpad.

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki.”

    Hal itu yang menurutnya menjadi alasan proses PPDS Unpad di RSHS diberhentikan sementara waktu. Investigasi lebih lanjut termasuk proses dari akses obat yang bisa didapatkan pelaku pemerkosaan akan didalami.

    Adapun pemberhentian PPDS FK Unpad prodi anestesi di RSHS disebutnya tidak akan mengganggu berjalannya pendidikan. Sama seperti yang terjadi pada pemberhentian sementara PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) di RSUP Kariadi Semarang, residen masih bisa melanjutkan pendidikan di rumah sakit lain.

    “Sekali lagi tidak menghentikan prodi. Tidak menghentikan proses belajar, dia tetap bisa belajar di rumah sakit lain. Selama ini juga belajarnya nggak di satu rumah sakit, belajarnya di beberapa rumah sakit. Tapi yang di RS Hasan Sadikin, karena ini terjadinya di sana, saya mau perbaiki dulu,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Ada Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien, Bagaimana Layanan Kesehatan di RSHS Bandung? – Halaman all

    Ada Kasus Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien, Bagaimana Layanan Kesehatan di RSHS Bandung? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memastikan, kasus dokter PAP tidak berdampak pada layanan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    “Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin,” dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (12/4/2025).

    Penghentian residensi prodi anestesiologi di RSHS bersifat sementara.

    Penghentian sementara ini harus segera dilakukan dengan tujuan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.

    Langkah yang dilakukan ini merupakan hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran. 

    “Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjut keterangan itu.

    Menanggapi kritik Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Kemenkes tidak ingin berpolemik dalam menanggapi kritikan yang tidak substansial, cenderung defensif dan tidak konstruktif dari sejumlah pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter yang sedang mengikuti PPDS.

    Bagaimanapun juga Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

    Namun di sisi lain juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi.

    Sebelumnya AIPKI mencermati bahwa sudah kali ketiga Kementerian Kesehatan mengambil langkah reaktif dengan menghentikan pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal, termasuk yang masih berlangsung seperi PPDS Anestesi UNDIP dan PPDS limu Penyakit Dalam di USRAT.

    AIPKI berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung
    kcberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan danmpak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

     

  • Menkes Respons Kasus Pemerkosaan di RSHS, Soroti Obat Bius Bebas Dipakai

    Menkes Respons Kasus Pemerkosaan di RSHS, Soroti Obat Bius Bebas Dipakai

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia menyesalkan kejadian tersebut dan tengah melakukan evaluasi pelayanan di rumah sakit vertikal, dengan penghentian sementara program PPDS Unpad di RSHS.

    Dirinya juga dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan rektor Unpad untuk melihat permasalahan kasus kekerasan seks lebih lanjut. Salah satu pertanyaan yang muncul di balik gaduhnya pemerkosaan di RSHS adalah nihilnya pengawasan pelayanan, juga penggunaan obat-obatan.

    Dalam hal ini, obat bius yang terkesan digunakan secara bebas.

    Menkes juga mengaku heran dengan ‘lolosnya’ penggunaan obat tanpa pengawasan. Mengingat, menurutnya, yang hanya boleh mengambil obat adalah konsulen, pendamping atau pembimbing calon dokter spesialis.

    “Itu yang hanya boleh ngambil obat, itu adalah konsulennya. Harusnya ngambil obat itu bukan si muridnya,” jelas Menkes saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

    “Nah jadi kenapa bisa turun? Nah itu kita yang mau lihat. Itu aturannya sudah jelas semua. Bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik. Kok ini bisa sampai ke anak didik? Nah itu kan mesti dicek kan? Di mana lepasnya? Kalau sekarang saya belum bisa jawab,” lanjutnya.

    Menkes menyebut akan mengkaji ulang tata kelola proses pelayanan dan pendidikan PPDS. Butuh waktu sebulan menurutnya untuk benar-benar memahami akar masalah dan melakukan perbaikan atau pengetatan di penjaringan PPDS.

    “Kesimpulannya ini belum ada, jadi kita juga nggak tahu. Belum tahu lah, bolongnya di mana,” beber dia.

    “Itu yang saya bilang, minta waktu sebulan untuk direview dulu. Karena kalau ini nanti terus jalan, kan kita nggak bisa memperbaiki dan menganalisa dengan benar ini di mana. Tidak menghentikan prodi anestesi FK Unpad sepenuhnya, kan dia masih ada praktik di RS lain,” pungkasnya.

    (naf/kna)

  • Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

    Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menutup sementara prodi anestesi RSUP Hasan Sadikin (RSHS) buntut kasus pemerkosaan dokter yang sedang mengikuti PPDS. Penghentian ini dilakukan dengan tujuan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.

    Penutupan sementara yang dilakukan Kemenkes disebut atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpas sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.

    “Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin,” beber Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Kemenkes juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

    “Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Namun di sisi lain juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi,” beber Kemenkes.

    Sebelumnya Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menilai keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNPAD dari RSHS oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah yang kurang tepat.

    Dalam keterangannya, AIPKI menyebut penutupan program studi dinilai tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta menganggu pelayanan.

    (kna/up)

  • Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter reseden Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia mengatakan berbagai pihak itu mampu menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan korban.

    “Saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras sehingga membuat proses dari mulai terjadinya kasus ini sampai dengan hari ini terlihat lancar,” ungkap Atalia dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Pertama, Atalia mengapresiasi RSHS sangat responsif membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Mereka juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, saya kira ini penting sekali sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya, karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu,” ungkap Atalia.

    Atalia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang langsung membekukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi.

    “Termasuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

    Selain itu, pihak Unpad juga diapresiasi Atalia karena telah memberi sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan pelaku.

    “Kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu.”

    “Kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Atalia menyoroti adanya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.

    Kata Atalia, kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan.

    “Kita tahu bahwa ini fenomena gunung es, yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up,” ujarnya.

    Mengutip data Komnas Perempuan tahun 2022, Atalia menyebut sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan tidak berani untuk melapor dan harus menjadi perhatian khusus.

    “Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ini 
    diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya.”

    “Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya,” ujarnya.

    “termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu,” ungkap Atalia.

    Karier Dokter PAP Lenyap

    TAMPANG TERSANGKA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)

  • KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 April 2025

    KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi Nasional 12 April 2025

    KemenHAM: Tindakan Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien Tak Bisa Ditoleransi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM)
    Kementerian HAM
    , Munafrizal Manan, mengecam pemerkosaan yang dilakukan oleh
    Priguna Anugerah
    , dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran, terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung.
    Dia mengatakan, kejahatan dokter tersebut tidak bisa ditoleransi karena dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.
    “Kekerasan seksual dengan modus penuh siasat muslihat seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut jelas tidak dapat ditolerir dan harus dipastikan jangan terulang lagi di lingkungan pendidikan kedokteran,” ucap Munafrizal dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
    Dia juga mengingatkan, dunia pendidikan kedokteran pernah menjadi sorotan karena kasus perundungan yang mengakibatkan dokter residen meninggal dunia.
    Maka dari itu, Munafrizal mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dunia pendidikan kedokteran dan dunia kesehatan.
    Kemenkes, kata Munafrizal, harus melakukan audit HAM di dunia pendidikan, khususnya di dunia praktik kesehatan, agar selaras dengan prinsip kepatuhan HAM.
    “Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dirjen terkait di Kemenkes untuk membahas detail hal ini,” ucap dia.
    Indonesia memiliki instrumen hukum HAM yang cukup memberikan perlindungan kepada perempuan, termasuk ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Munafrizal mengatakan, tindakan kekerasan seksual atau perundungan yang terjadi di dunia pendidikan mencoreng ratifikasi dan instrumen hukum yang telah berlaku.
    Padahal, profesi dokter adalah profesi kemanusiaan. “Para penyandang profesi ini seharusnya lebih memiliki sensitivitas kemanusiaan,” tandas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyakit yang Paling Banyak Ditemukan di Program Cek Kesehatan Gratis

    Penyakit yang Paling Banyak Ditemukan di Program Cek Kesehatan Gratis

    Wakil Menteri Kesehatan (Kemenkes) Dante Saksono menyebut 1,5 juta penduduk Indonesia telah mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hingga hari ini, Kamis (10/4). Dante mengungkap penyakit yang paling banyak diderita masyarakat yakni hipertensi hingga kelainan gizi.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Jumat (11/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh KPK menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto menjadi pembicara pada Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Turki, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia, pertemuan menteri Kabinet Merah Putih dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor dan Bukti Elektronik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor.

    Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Maksud tujuannya agar KPK dapat memperoleh informasi lengkap terlebih dahulu terkait peran sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

    2. Prabowo Jadi Pembicara di ADF dalam Kunjungan ke Turki

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Ankara menuju Antalya untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF), Jumat (11/4/2025). Forum internasional tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan Prabowo ke Turki.

    Antalya Diplomacy Forum tahun ini mengangkat tema diplomasi sebagai kekuatan penyeimbang di tengah meningkatnya fragmentasi global. Forum ini dihadiri oleh para pemimpin negara, diplomat, serta tokoh internasional dari berbagai belahan dunia.

    Forum yang diikuti oleh pemimpin dunia tersebut, dibuka langsung Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan. Selanjutnya, Prabowo menjadi pembicara dalam sesi khusus bertajuk ADF Talk, yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global.

    3. KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    Selain berita terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berita lainnya, KPK mengendus dugaan perpindahan uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut pun sempat didalami KPK saat memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun, Rabu (9/4/2025).

    Uang dimaksud diduga hendak dimanfaatkan oleh Harun Masiku untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum atas suap tersebut. Suap yang melibatkan Harun Masiku pun terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu. Hanya saja, hingga lima tahun berselang yang bersangkutan masih buron dan keberadaannya terus diburu.

    4. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu mantan Presiden Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, menteri KKP datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat menteri KKP masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit sebelum akhirnya diterima Jokowi.

    Kepada awak media, menteri KKP mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sama seperti menteri KKP, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    5. Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil.