Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • Jalani Pemeriksaan, Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Akses Komunikasi dengan Keluarga Dibuka – Halaman all

    Jalani Pemeriksaan, Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Akses Komunikasi dengan Keluarga Dibuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengungkapkan permintaan dari dokter kandungan M. Syafril Firdaus atau MSF, terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    Menurut Hasbullah, Syafril meminta agar dirinya diberikan akses untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

    Permintaan itu diungkap Syafril saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

    Tak hanya itu, Syafril juga meminta agar pihak polisi bisa menegakkan aturan secara profesional.

    “Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional.”

    “Yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya,” kata Hasbullah dilansir Tribun Jabar, Rabu (16/4/2025).

    Lebih lanjut, Hasbullah menuturkan kini Syafril dalam kondisi baik dan sehat.

    Selama diamankan oleh polisi, dokter kandungan itu juga tak mengalami keluhan apa pun.

    “Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah,” imbuhnya.

    Berdasarkan pantauan, saat ini Syafril masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    Polres Garut juga diketahui sudah mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan RI.

    Surat Izin Praktik Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Segera Dicabut

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter kandungan di Garut yang diduga melecehkan pasien saat melakukan ultrasonografi (USG).

    Peristiwa ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan serta merusak nilai-nilai profesi.

    Kemenkes menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis itu.

    “Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

    “Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP⁠ oknum dokter tersebut,” tegasnya.

    Aji menerangkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan.

    Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.

    “Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan.”

    “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar dia.

    Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023

    Kejadian ini terjadi di sebuah klinik swasta di Garut saat pasien sedang menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).

    Polisi masih melakukan pendalaman kasus dugaan pelecehan oleh MSF terhadap pasien ibu hamil yang menjalani pemeriksaan USG di klinik swasta Kabupaten Garut.

    Sejauh ini ada dua korban yang membuat laporan polisi atas perbuatan pelecehan dokter kandungan tersebut. 

    Namun, diduga bukan hanya keduanya yang menjadikorban pelecehan dokter MSF. Sebab, dokter kandungan itu telah buka praktik di sebuah klinik swasta di Garut sejak Januari 2023.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red),” ujar Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

    Oleh karena itu, pihak Polres Garut juga membuka posko pengaduan bagi korban kasus ini.

    “Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Ia pun menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebelum bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut.

    Prosedur tersebut harus dijalankan karena terduga pelaku merupakan profesi dokter. 

    “Prosedur ini harus diikuti karena pelaku adalah tenaga medis,” ujarnya.

    Pelaku ditangkap di wilayah Garut saat baru saja tiba dari Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa telah dilecehkan saat pemeriksaan.

    “Dokter ini sudah diamankan dan saat ini kami sedang mendalami kasusnya,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesan Dokter Cabul di Garut dari Balik Jeruji Besi, Tak Ingin Komunikasi dengan Keluarga Dihalangi.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Rina Ayu Panca Rini)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Video: Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Dibekukan

    Video: Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Dibekukan

    Video: Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Dibekukan

  • Tepis Mardani, Elite Golkar Tegaskan Tak Ada Istilah Matahari Kembar dalam Konstitusi Indonesia – Halaman all

    Tepis Mardani, Elite Golkar Tegaskan Tak Ada Istilah Matahari Kembar dalam Konstitusi Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan, dalam konstitusi negara tidak ada istilah matahari kembar.

    Hal itu disampaikannya merespons pernyataan politikus PKS Mardani Ali Sera yang mengingatkan jangan ada matahari kembar.

    Pernyataan Mardani disampaikan usai banyaknya menteri di Kabinet Merah Putih yang mengunjungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada momen lebaran tahun ini.

    “Undang-Undang Dasar konstitusional juga bilang begitu. Jadi tidak ada itu istilah matahari kembar,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Sebab itu, dia menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.

    “Golkar melihat sistem pemerintahan kita itu kan ada presiden, ada wakil presiden. Presiden kita terpilih secara demokratis, Bapak Prabowo dan Pak Gibran. Jelas itu,” pungkas Wakil Ketua DPR RI itu.

    Sebelumnya sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih menemui Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Para menteri tersebut sebagian temui Jokowi disaat Presiden Prabowo tengah melakukan lawatan luar negeri.

    Menteri yang menemui Jokowi tersebut merupakan Menteri yang pernah duduk di Kabinet pada era Jokowi.

    Di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu menemui Jokowi di Solo pada Selasa (8/4/2025).

    Kemudian sehari setelahnya Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga melakukan hal yang sama. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menemui Jokowi pada Rabu (9/4/2025) siang.

    Dua hari kemudian giliran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin temui Jokowi. Mereka datang pada Jumat (11/4/2025) siang.

    Kedua menteri masih memanggil Jokowi sebagai “bos”. 

    “Silaturahmi sama bekas bos saya. Sekarang masih bos saya,” ujar Trenggono berkelakar saat diwawancarai awak media usai pertemuan dengan Jokowi. 

    Setelah Trenggono, gantian Budi yang bersilaturahmi dengan Jokowi dan memanggilnya sebagai bos. 

    “Silaturahmi karena Pak Jokowi kan bosnya saya. Jadi, saya sama Ibu mau silaturahmi mohon maaf lahir dan batin. Juga (minta) doain supaya Pak Presiden dan Ibu itu sehat, karena saya masih jadi Menteri Kesehatan kan,” ujar Budi.

    Matahari Kembar

    Menanggapi itu, Politikus PKS Mardani Ali Sera lantas mengingatkan fenomena ‘matahari kembar’. 

    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani, Jumat (11/4/2025).

    Mardani sebenarnya meyakini bahwa Prabowo tidak akan merasa tersinggung dengan kunjungan para menterinya ke Presiden terdahulu.

    Namun demikian, ia menekankan pentingnya jajaran kabinet untuk menjaga kewibawaan sosok pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan.

    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo, dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya. Dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi.”

    “Namun, yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua,” kata Mardani.
     

  • Jalani Pemeriksaan, Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Akses Komunikasi dengan Keluarga Dibuka – Halaman all

    Cabuli Ibu Hamil saat USG di Garut, Syafril Terancam Kehilangan Gelar Dokter dan Izin Praktik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, buka suara tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, bernama M Syafril Firdaus.

    Syafril menjalankan aksinya ketika melakukan USG terhadap pasiennya yang merupakan ibu hamil di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jabar.

    Menurut Dedi, dokter merupakan profesi yang memiliki kode etik.

    Dedi lantas menegaskan pihaknya mendorong agar dokter tersebut dicabut izin prakteknya, jika terbukti melakukan pelecehan. 

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Jabar, Selasa (15/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Selain pencabutan izin praktik, kasus pelecehan oleh dokter terhadap pasien ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tegas Dedi.

    Ada 2 Korban Melapor

    Syafril bukan sekali itu saja melakukan aksi pencabulan.

    Sejauh ini, ada dua orang yang melapor ke Mapolres Garut dengan mengaku menjadi korban pelecehan seksual dokter obgyn tersebut.

    Pelaku Syafril ditangkap polisi di wilayah Garut pada Selasa (15/4/2025) petang.

    “Belum 24 jam kita sudah amankan diduga pelaku. Saat ini, untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto, Selasa, dilansir TribunJabar.id.

    Sementara, terkait korban yang ada di video viral, kata Joko, pihaknya masih melakukan penelusuran.

    “Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa,” ungkap Joko.

    Joko mengatakan penyelidik masih mendalami keterangan-keterangan yang ada guna menentukan langkah hukum berikutnya.

    Mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, apabila seorang dokter atau tenaga medis diduga melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, proses hukum tidak dapat langsung dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.

    Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Diketahui, dalam waktu dekat, Kemenkes dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti proses ini.

    “Untuk saat ini pelaku belum bisa dihadirkan karena masih diperiksa. Kita akan rilis kembali,” jelas Joko.

    Sebelumnya, video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam seorang dokter spesialis kandungan melakukan aksi tak senonoh terhadap pasiennya viral di media sosial.

    Dalam video viral itu, tampak Syafril yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

    Pasien tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

    Namun, saat melakukan USG, Syafril justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

    Terlihat tangan kanan Syafril memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Syafril tampak memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku Syafril.

    Rekaman video itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi, melalui akun Instagram pribadinya.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soroti Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi: Cabut Izin Dokternya!

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman)

  • Kemenkes Beri Sanksi Keras Dokter Obgyn di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    Kemenkes Beri Sanksi Keras Dokter Obgyn di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengecam keras tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga medis di Garut, Jawa Barat. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

    “Peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan,” ucap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2025).

    Kemenkes juga menyebut telah mengirimkan surat ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) yang otomatis akan menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP) ⁠dokter yang bersangkutan.

    “Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan. Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut SIP pelaku,” tegas Aji.

    Sebelumnya viral dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien saat melakukan tindakan USG di salah satu klinik Garut. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    (kna/naf)

  • Mencari Solusi Indonesia Defisit Dokter Gigi

    Mencari Solusi Indonesia Defisit Dokter Gigi

    Jakarta

    Baru-baru ini dunia kesehatan, khususnya kedokteran gigi dibuat geger. Pasalnya, menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut jika masalah kekurangan jumlah dokter gigi di Indonesia bisa diatasi dengan menarik tukang gigi ke Puskesmas. Kekurangan jumlah tenaga kesehatan gigi memang bukanlah masalah baru. Beberapa daerah khususnya wilayah pelosok memiliki prevalensi penyakit gigi dan mulut lebih tinggi di kawasan perkotaan.

    Pernyataan ini dikuatkan dari temuan Kemenkes dari hasil penyelenggaraan cek kesehatan gratis. Diketahui, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut. Hal ini kongruen dengan data yang dimiliki Kemenkes yang menyebutkan bila sekitar dua ribu Puskesmas utamanya yang berada di kawasan Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) tidak memiliki dokter gigi.

    Hal inilah yang mula-mula membuat Menteri BGS menyebut solusi tersebut. Meski beberapa waktu kemudian, Kementerian Kesehatan mengklarifikasinya. Disebutkan jika yang dimaksud sebagai tukang gigi adalah Tenaga terapis gigi dan mulut (TGM) yang telah mengantongi pendidikan formal.

    “Pernyataan Menkes yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya merupakan kesalahan istilah. Yang beliau maksud adalah terapis gigi dan mulut (TGM),” demikian klasifikasi yang dirilis Kemenkes RI, Selasa (15/4/2025).

    Merangkum detikHealth, gap kebutuhan dokter gigi di level nasional saat ini mencapai lebih dari 10 ribu orang. Jika dibandingkan dengan jumlah lulusan dokter gigi dalam setahun, maka kebutuhan tersebut baru dapat akan dicukupi dalam waktu 4 tahun.

    Untuk mendorong jumlah dokter gigi yang baru menyumbang lulusan sekitar 2.600 orang per tahun, muncullah wacana pemberdayaan tenaga kesehatan lain, dalam hal ini TGM untuk diatur pemberian kompetensi tambahan, sesuai dengan Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.

    Menyoal pernyataan pertama Menkes soal menarik tukang gigi ke Puskesmas, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terang-terangan menolak hal tersebut. Menurut Ketua Umum PDGI, Usman Sumantri, hal tersebut tidak menjamin masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar.

    Lalu bagaimana tanggapan PDGI soal penarikan TGM untuk menutup kebutuhan dokter gigi di wilayah-wilayah 3T? Adakah solusi lain yang dimiliki PDGI untuk memperbaiki kondisi ini? Menghadirkan Usman Sumantri, Ketua Umum PDGI, temukan jawabannya dalam Editorial Review.

    Beralih ke Banyuwangi, detikSore akan bergabung dengan Jurnalis detikJatim untuk mengulas lebih dalam peristiwa unik yang terjadi di sana. Seperti diberitakan detikJatim sebelumnya, 3 ekor kucing di Banyuwangi memperoleh hadiah istimewa dari majikannya, yaitu pesta ulang tahun meriah. Layaknya pesta, acara ini juga menyuguhkan pentas music serta makan bersama yang dihadiri sejumlah warga. Siapa pemilik kucing-kucing itu? detikSore akan menghadirkannya untuk anda.

    Sunsetalk hari ini akan mengulas strategi untuk bertahan di saat ekonomi sedang dalam situasi sulit. Seperti diketahui, kebijakan Donald Trump memberi dampak signifikan ke market Indonesia. Meski demikian, ada sejumlah peluang yang dapat digunakan di masa-masa sulit seperti itu. Dengan sedikit kejelian, masyarakat dapat mampu membalik keadaan. Benarkah saat sulit bisa menjadi peluang menambang berkah? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Mirna Elok Anggarini, Perencana Finansial dari Mega Capital.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiennya Sudah Ditangkap Tapi Belum Jadi Tersangka, Apa Alasannya?

    Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasiennya Sudah Ditangkap Tapi Belum Jadi Tersangka, Apa Alasannya?

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Polres Garut belum menetapkan M Syafril Firdaus atau MFS, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) yang diduga melecehkan pasien sebagai tersangka. 

    Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin setelah polisi mengamankan MSF di Garut, Selasa (15/4/2025). 

    Ia menyampaikan, MSF diamankan kurang dari 24 jam setelah video dokter kandungan Garut lecehkan pasien tersebar di media sosial. 

    “Saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Joko dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025). 

    Lalu, kenapa polisi belum menetapkan MSF dokter kandungan di Garut sebagai tersangka? 

    Joko menjelaskan, Polres Garut belum menetapkan MSF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dokter kandungan karena proses pemeriksaan masih berjalan. 

    Itu artinya, dokter Garut pelecehan tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

    Joko menambahkan, Polres Garut juga menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan. 

    “Pasal 308 UU Kesehatan, apabila ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025). 

    Di sisi lain, pihak kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus pelecehan dokter kandungan. 

    Joko menuturkan, tim dari Kemenkes akan datang ke Polres Garut untuk meneliti kasus tersebut dalam waktu dekat. 

    “Terduga pelaku diamankan di Garut, motifnya masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya. 

    STR dokter kandungan Garut ditangguhkan Meski MSF masih berstatus sebagai saksi, Kemenkes telah mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan sementara surat tanda registrasi (STR) milik terduga pelaku. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman belum bisa merinci sampai kapan STR MSF ditangguhkan. 

    Namun, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat MSF. 

    “Saat ini Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” jelas Aji dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025). 

    “Jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinfokan lagi,” tambahnya. 

    Korban dokter kandungan di Garut mencapai dua orang 

    Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan, korban dugaan pelecehan seksual dokter kandungan di Garut untuk sementara berjumlah dua orang. 

    Hal tersebut didasarkan pada jumlah pihak yang melapor sebagai korban kepada kepolisian. 

    Surawan mengatakan, laporan yang disampaikan korban sedang ditangani Polres Garut. 

    “Sementara baru dua orang,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/4/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dokter kandungan di Garut bermula dari video CCTV yang menunjukkan MSF diduga melecehkan pasien. 

    Video tersebut kemudian tersebar di media sosial dan memicu kemarahan serta kecaman dari warganet. 

    Dalam video yang tersebar, MSF tampak melakukan perbuatan tidak senonoh saat memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG). 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat Nasional 16 April 2025

    Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua
    Komisi IX
    DPR Nihayatul Wafiroh mendesak kepolisian mengusut tuntas dokter kandungan yang diduga berinisial MFS yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di
    Garut
    , Jawa Barat.
    Menurutnya, MFS tidaklah mencerminkan seorang dokter, melainkan lebih seperti penjahat.
    “Tindakan dokter di Garut tentu membuat saya dan kita semua marah. Aksinya bukan mencerminkan seorang dokter, tapi malah seperti penjahat. Saya minta aparat kepolisian mengusut serius kasus ini,” ujar Nihayatul lewat keterangannya, Rabu (16/4/2025).
    Tegasnya, dokter adalah sosok yang menjadi tumpuan masyarakat dalam bidang kesehatan.
    Mereka para dokter telah disumpah dan memiliki etika dalam menjalankan tugasnya, bukan justru melakukan tindakan asusila seperti yang terjadi di Garut.
    “Mereka itu kan disumpah, ada kode etik kedokteran. Tidak mudah menjadi dokter, tapi kalau tindakannya justru asusila ya tentu saja itu bukan cerminan dokter, malah mengkhianati sumpahnya sendiri,” ujar Nihayatul.
    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga berinisial MFS yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
    “Saat ini Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
    Meski demikian, Aji tak merinci waktu penangguhan STR tersebut. Namun, Kemenkes terus memantau perkembangan kasus dokter tersebut
    Namun, Kemenkes terus memantau perkembangan kasus dokter tersebut.
    “Jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinfokan lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya dokter kandungan (MFS) yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap pasiennya, viral di media sosial X pada Selasa (15/4/2025).
    “Waduuhh lagi-lagi kasus dokter, kali ini dokter obgyn,” tulis pengguna akun X @kegblganunfa* selaku pengunggah.
    Foto dan video rekaman CCTV yang dinarasikan sebagai tindakan kurang etis oleh dokter kandungan tersebut kepada pasien juga telah beredar luas di dunia maya.
    Aksi bejat yang dilakukan MFS saat proses pemeriksaan USG ibu hamil itu disebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDGI Tegaskan Tukang Gigi Tidak Bisa Praktik Medis Seperti Dokter Gigi – Halaman all

    PDGI Tegaskan Tukang Gigi Tidak Bisa Praktik Medis Seperti Dokter Gigi – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan, tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi.

    Hal ini merespons pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi di tengah meningkatnya permasalahan gigi di masyarakat.

    Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.

    “Tukang gigi bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi. Kami menilai bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat, melainkan langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan,” tutur dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Namun di satu sisi, kekurangan tenaga dokter gigi memang menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan.

    Saat ini, Indonesia kekurangan lebih dari 10.000 dokter gigi. Dari 32 fakultas kedokteran gigi yang aktif, hanya sekitar 2.650 lulusan dihasilkan per tahun. Bahkan, enam fakultas kedokteran gigi baru belum meluluskan satu pun dokter.

    Namun, tantangan terbesarnya bukan hanya jumlah, melainkan distribusi.

    Rasio satu dokter gigi umum melayani lebih dari 5.000 penduduk, sementara dokter gigi spesialis bahkan melayani hingga 55.000 penduduk.

    Dokter Usman mengatakan, kesehatan gigi dan mulut adalah masalah sistemik.

    Kesehatan gigi bukan hanya urusan mulut. Bukti ilmiah semakin kuat menunjukkan keterkaitan erat antara penyakit gigi dan berbagai penyakit sistemik seperti diabetes, penyakit jantung, bahkan kehamilan berisiko.

    “Tingginya angka kejadian masalah gigi yang menempati urutan teratas dalam hasil skrining kesehatan nasional menjadi sinyal bahwa sistem pelayanan kesehatan belum sepenuhnya mengintegrasikan dimensi oral dalam pendekatan promotif dan preventif,” ungkap drg Usman.

    Data menunjukkan dari 57,6 persen penduduk Indonesia mengalami masalah gigi dan mulut, tetapi hanya 10,2 persen yang mendapatkan perawatan dari tenaga medis gigi.

    Rekomendasi PB PDGI untuk Tangani Kasus Gigi yang Tinggi

    PB PDGI mengajak Kementerian Kesehatan mewujudkan Revolusi Kesehatan Gigi Nasional untuk bersama-sama mengakselerasi integrasi dimensi oral health dalam kebijakan kesehatan nasional.

    1. Peningkatan literasi kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan berbasis komunitas, bekerja sama dengan kader, perawat gigi, dan bidan.

     

    2. Penugasan strategis dokter gigi pasca-internship di daerah prioritas dengan insentif dan jaminan karier.

    3. Pemanfaatan teledentistry dan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat terpencil secara efisien.

     

    4. Menambah kuota dan fasilitas pendidikan dokter gigi spesialis dan Meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran gigi dan mempercepat moratorium pembukaan FKG baru (sudah dilakukan moratorium oleh pemerintah)

     

    5. Pendidikan berkelanjutan dan redistribusi tenaga spesialis secara adil dan berbasis kebutuhan. Pelaksanaan SIP yang berbasis data kebutuhan tenaga kesehatan, seperti diatur dalam Pasal 263 UU No. 17/2023.

     

    6. Pelatihan dasar promotif-preventif bagi kader dan tenaga pendukung, dengan pengawasan dokter gigi untuk memperluas jangkauan tanpa mengorbankan mutu.

     

    7.  Program pendidikan berkelanjutan, menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dokter gigi yang sudah ada dengan kewenangan tambahan hanya pada daerah-daerah yang belum ada dokter gigi spesialis

     

    “Dengan solusi yang berbasis regulasi, bukannya kompromi terhadap mutu, PB PDGI yakin pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa harus mengorbankan keselamatan pasien. Tukang gigi adalah bagian dari sejarah sosial kita, namun bukan jawaban atas kebutuhan pelayanan kesehatan yang profesional. Jangan biarkan masyarakat menerima layanan setengah matang hanya karena alasan pragmatisme,” kata dia.

  • Kemenkes Klarifikasi Pernyataan Menkes soal Tukang Gigi – Halaman all

    Kemenkes Klarifikasi Pernyataan Menkes soal Tukang Gigi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Budi Gunadi Sadikin memberikan klarifikasi terkait pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) yang akan mendidik tukang gigi untuk ditingkatkan skill-nya.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menerangkan pernyataan tukang gigi itu merupakan kesalahan istilah.

    “Yang dimaksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas Menkes tidak akan meningkatkan skill tukang gigi,” kata kepada wartawan, Selasa (16/4/2025).

    Merujuk pada hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) lebih dari 50 persen  masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.

    Sementara jumlah dokter gigi kurang, per April 2025 di Indonesia terdapat 73,2 persen (7.475) Puskesmas yang sudah tersedia dokter gigi dan 26.8 persen (2.737) yang belum ada dokter gigi.

    Distribusinya pun lebih banyak di kota-kota besar, bukan di daerah, apalagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

    Di samping itu, masih terdapat gap sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional.

    “Karena itu perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat diperlukan masyarakat harus bisa segera diperluas dan dipermudah aksesnya,” jelas dia.

    Di beberapa daerah yang terdapat kekosongan dokter gigi upaya peningkatan kesehatan gigi masyarakat dapat dilakukan dengan pemberdayaan SDM kesehatan lainnya dengan pemberian kompetensi tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkes Nomor 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.

    Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) menegaskan tukang gigi tidak boleh menyentuh praktik medis yang biasa yang dilakukan oleh dokter gigi.

    Ketua PB PDGI drg. Usman Sumantri menuturkan, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sederhana tanpa tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.

    “Tukang gigi bukan bagian dari tenaga kesehatan resmi, tidak menempuh pendidikan kedokteran gigi, dan tidak dibekali pemahaman tentang anatomi, patologi, serta pengendalian infeksi. Kami menilai bahwa memperluas kewenangan tukang gigi hingga menyentuh ranah tindakan medis bukan solusi tepat, melainkan langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan,” tutur dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).