Kementrian Lembaga: Kemenkes

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Belakangan, kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter menjadi perbincangan hangat. Bermula dari kasus perkosaan oleh residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus-kasus serupa mencuat ke permukaan.

    Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap melalui rekaman CCTV, dokter tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya saat tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Di tengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga kasus serupa di Malang dan juga melibatkan seorang dokter. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Indonesia.

    Berbagai kasus tersebut mendapat sorotan tak hanya dari khalayak, tapi juga dari para pemangku kebijakan. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga organisasi dokter spesialis.

    Berikut adalah rangkuman kasus-kasus tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.

    1. Pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi RSHS

    Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien, dengan modus memasukkan obat bius saat transfusi darah. Korban diperkosa dalam kondisi tidak sadar, di bawah pengaruh obat bius.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.

    Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak dengan modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan pada Jumat (11/4), mengungkap korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi pada Kamis (9/4).

    Atas aksi bejatnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Selain itu, dirinya sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan pembenahan.

    Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Untuk sementara, PPDS FK Umpad di RSHS dihentikan selama satu bulan penuh, ini untuk mengkaji bersama SOP yang jelas antara kampus dan pihak RS.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui di acara pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.

    Menkes Budi rencananya akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta PPDS. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.

    2. Dugaan Pelecehan Dokter Obgyn di Garut

    Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter obgyn berinisial SF di salah satu klinik. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi tersebut juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada pelaku.

    Pelaku sebelumnya termasuk dalam anggota POGI, tetapi baru terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2024 silam.

    “PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

    “Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota baru,” lanjutnya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan tegas mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dari SF. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non-aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang dan Jakarta

    3. Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang

    Di Malang, Jawa Timur, seorang pasien perempuan membuat pengakuan di media sosial tentang pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Pelaku pelecehan seorang dokter berinisial YA, dan dilakukan di ruang VIP.

    Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2022. Dalam unggahannya yang viral di media sosial baru-baru ini, korban mengajak para perempuan yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut berbicara.

    “Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku. Jujur ngetik ini aja gemeteran,” pesannya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait laporan kasus tersebut. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan akan diproses lebih lanjut.

    Sementara ini belum ada kepastian apakah dokter tersebut juga akan diproses untuk penangguhan atau bahkan pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan.

    “Intinya teman-teman, kami tentunya KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kami proses,” beber drg Arianti dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    “Tapi akan sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung pada temuan yang ada, tentu kita juga nanti akan melibatkan dalam hal ini kolegium, terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan,” sambungnya

    4. Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi Saat Mandi

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

    Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Jika keputusan pengadilan sudah final, maka STR dan SIP pelaku akan dicabut permanen.

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

    KKI Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

    Menyoroti banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter, Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan.

    “Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” kata Arianti dalam konferensi pers terkait Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior”
    [Gambas:Video 20detik]

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Kemenkes Buka Suara soal Dokter PPDS UI Diduga Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Konferensi pers akan dilakukan pada hari Senin (21/4). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata dia.

    Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan memberikan sanksi tegas. Apabila peserta PPDS tersebut terbukti bersalah oleh pihak kepolisian dan sudah ditetapkan tersangka, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara.

    “Jika sudah final keputusan pengadilan, STR dan SIP akan dicabut permanen selamanya,” ucap Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman kepada detikcom, Sabtu (19/4/2025).

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4)

    Arie mengatakan kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. “Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

    Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

    “Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.

    (suc/suc)

  • Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Wamekes: Mencederai Sumpah, Mencoreng Profesi!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Wamekes: Mencederai Sumpah, Mencoreng Profesi! Nasional 19 April 2025

    Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Wamekes: Mencederai Sumpah, Mencoreng Profesi!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menuturkan, kasus oknum dokter berinisial AY yang diduga melecehkan pasien perempuan di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, Jawa Timur, mencederai sumpah dokter.
    Dante menegaskan,
    Kemenkes
    akan menindaklanjuti segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis.
    “Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” ujar Dante dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
    Dante menjelaskan, sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.
    “Tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
    Dante menegaskan, jika ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindak lanjuti tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga aspek hukum dan legalitas.
    “Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat,” tegasnya.
    Pencabutan STR dokter yang dinyatakan melakukan tindakan asusila adalah bentuk nyata dari sanksi tegas Kemenkes.
    “Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” ucap Dante.
    Sebelumnya diberitakan, oknum dokter berinisial AY diduga melecehkan pasien perempuan di Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, Jawa Timur.
    Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, korban berinisial QAR (31) mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi pada September 2022 lalu.
    Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, itu menyampaikan bahwa pada saat itu dirinya sedang berlibur ke Malang.
    Saat rawat inap, tiba-tiba QAR didatangi
    dokter AY
    yang melakukan kunjungan ke kamar dengan membawa stetoskop.
    Dokter AY
    lalu menutup seluruh gorden kamar inap dan menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.
    “Alasannya mau diperiksa, saya sudah merasa tidak nyaman. Setelah itu, orangnya menyuruh saya buka bra. Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Saya tetap turuti,” katanya.
    Selanjutnya, terduga dokter AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus melecehkan korban.
    Tidak lama kemudian, terduga pelaku mengeluarkan HP yang diduga digunakan untuk merekam tindakan tersebut.
    Menanggapi hal tersebut, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, S.Si., MMRS mengatakan bahwa terkait pemberitaan yang beredar, pihaknya mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospital.
    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” katanya.
    Pihak RS tersebut juga menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.
    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Ungkap Isi Pertemuan dengan Dasco, Tak Ada Bahas ‘Matahari Kembar’ – Page 3

    PKS Ungkap Isi Pertemuan dengan Dasco, Tak Ada Bahas ‘Matahari Kembar’ – Page 3

    Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan agar tak ada matahari kembar di dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Peringatan ini disampaikannya menanggapi kunjungan para menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

    Beberapa menteri yang mendatangi Jokowi adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang datang pada Selasa, (8/4/2025). Selang satu hari, Menko Pangan Zulkifli Hasan juga menemui Jokowi.

    Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mendatangi Jokowi.

    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani, saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

    Meski begitu, Mardani menilai, Prabowo tak akan tersinggung jika para menterinya bertemu dengan Jokowi.

    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo, dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya, dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi,” ujarnya.

    Namun, dia kembali menegaskan, jangan sampai ada matahari kembar. Sebab, satu matahari saja dalam keadaan berat.

    “Yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua gitu,” imbuh dia.

     

  • Buntut Kasus Pencabulan, Kemenkes Bisa Tolak Calon Dokter yang Gagal Tes Kepribadian

    Buntut Kasus Pencabulan, Kemenkes Bisa Tolak Calon Dokter yang Gagal Tes Kepribadian

    Jakarta

    Wakil Menteri Kesehatan RI (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kepada pasien telah menyalahi kode etik dan etika profesi. Buntut kasus tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan menerapkan tes kepribadian menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

    Menurut Wamenkes, Kemenkes bisa menolak calon dokter yang gagal melewati tes tersebut. Hal ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.

    “Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Wamenkes, dikutip dari laman Kemenkes RI, Sabtu (19/4/2025).

    Selain itu, ia mengatakan sistem pendidikan dokter harus diperkuat dengan memperdalam materi soal etika yang lebih baik.

    Menurutnya, berkaca dari sejumlah peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter terhadap pasien, Kemenkes akan mengawasi dan membina para dokter bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, khususnya dalam penguatan pendidikan etika medis.

    Di sisi lain, Wamenkes menyampaikan respons tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan maupun aparat penegak hukum.

    “Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegasnya.

    Ia menjelaskan sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

    “Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.

    Dirinya juga mencontohkan penanganan kasus serupa di masa lalu, saat Kemenkes melalui KKI mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

    “Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.

    (suc/suc)

  • Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter Terjadi di Malang, Ini Tindakan Tegas Kemenkes – Halaman all

    Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter Terjadi di Malang, Ini Tindakan Tegas Kemenkes – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan respons tegas Kemenkes terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang. 

    Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan, maupun aparat penegak hukum.

    “Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter,” tegas Prof. Dante dalam pernyataan resmi, Jumat (18/4/2025). 

    Ia menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. 

    Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

    “Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.

    Prof. Dante mencontohkan penanganan kasus serupa di masa lalu, di mana Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

    “Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.

    Ia menyatakan keprihatinannya atas masih adanya oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesi. 

    Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan.

    Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berkomitmen memperkuat pembinaan melalui kolaborasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, khususnya dalam penguatan pendidikan etika medis.

    Lebih lanjut, Wamenkes mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian _Minnesota Multiphasic Personality Inventory_ (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. 

    Tes ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.

    “Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Prof. Dante.

     

  • Kebiasaan Sepele yang Merusak Ginjal, Hati-hati Cuci Darah di Usia Muda

    Kebiasaan Sepele yang Merusak Ginjal, Hati-hati Cuci Darah di Usia Muda

    Jakarta

    Ginjal memiliki peran penting untuk menyaring limbah, cairan berlebih, dan elektrolit dari darah. Ginjal juga membantu mengatur tekanan darah, memproduksi sel darah merah, serta keseimbangan kalsium dalam tubuh.

    Jika ginjal rusak, kemampuannya untuk menyaring limbah dan menjaga keseimbangan cairan terganggu. Jika sudah parah, bisa berujung ke penyakit gagal ginjal kronis yang berujung dialisis atau cuci darah.

    Berikut ini adalah beberapa pola makan yang dapat memicu kerusakan ginjal:

    1. Konsumsi Makanan Ultra Proses

    Makanan ultra proses mengandung gula, garam, dan lemak yang tinggi. Makanan jenis ini seringkali diberi zat kimia pewarna, perasa, dan pengawet agar rasanya lebih enak dan memperpanjang masa simpan.

    Contoh makanan ultra proses antara lain sosis, roti kemasan, minuman ringan berkarbonasi, dan lain-lain. Konsumsi berlebihan dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan seperti obesitas, penyakit jantung, dan diabetes tipe dua.

    Beberapa penelitian juga menunjukkan makanan ultra proses dapat meningkatkan risiko penyakit ginjal. Sebuah penelitian di Amerika Serikat pada 14 ribu orang dewasa menemukan mereka yang sering mengonsumsi makanan ultra proses memiliki risiko penyakit ginjal 24 persen lebih tinggi.

    2. Pola Makan Tinggi Garam

    Pola makan tinggi garam (natrium) dapat memicu gangguan ginjal. Ginjal menyaring kelebihan air dari darah, dan untuk itu dibutuhkan keseimbangan natrium dan kalium.

    Konsumsi garam berlebih mengganggu keseimbangan tersebut, sehingga dapat menurunkan fungsi ginjal, meningkatkan tekanan darah, dan membebani kerja ginjal. Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, batas konsumsi garam harian yang dianjurkan adalah 5 gram, atau sekitar 1 sendok teh.

    3. Kurang Minum Air Putih

    Air dibutuhkan ginjal untuk membuang limbah. Kurang minum air putih dapat meningkatkan risiko kerusakan ginjal, terutama saat cuaca panas.

    Urine pekat akibat dehidrasi memiliki kadar mineral dan produk limbah yang tinggi. Kondisi ini meningkatkan risiko terbentuknya batu ginjal dan infeksi saluran kemih. Untuk menjaga fungsi ginjal, dianjurkan minum 1,5-2 liter air per hari.

    4. Terlalu Banyak Konsumsi Alkohol

    Konsumsi alkohol berdampak signifikan pada kesehatan ginjal. Kebiasaan ini membuat ginjal bekerja lebih keras dan dapat meningkatkan tekanan darah, yang dalam jangka panjang berisiko memicu penyakit ginjal jika tidak dikendalikan.

    Selain pola makan, beberapa faktor lain yang dapat memicu kerusakan ginjal antara lain:

    Kurangnya tidur berkualitasBerat badan berlebihanKebiasaan merokokKonsumsi obat-obatan tertentu secara berlebihan

    (avk/kna)

  • Golkar Minta Isu Matahari Kembar Dihentikan – Page 3

    Golkar Minta Isu Matahari Kembar Dihentikan – Page 3

    Sebelumnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan agar tidak ada matahari kembar di dalam pemerintahan Prabowo Subianto. Peringatan ini disampaikannya menanggapi kunjungan para menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto ke Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

    Beberapa menteri yang mendatangi Jokowi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang datang pada Selasa, (8/4/2025). Berselang satu hari, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan juga menemui Jokowi.

    Kemudian hari ini, giliran Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangi mantan politikus PDIP itu.

    “Yang pertama tentu silaturahmi tetap baik, tapi yang kedua tidak boleh ada matahari kembar,” kata Mardani, saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).

    Meski begitu, Mardani yakin, Prabowo tak akan tersinggung jika para menterinya bertemu dengan Jokowi.

    “Bagaimanapun presiden kita Pak Prabowo, dan Pak Prabowo sudah menunjukkan determinasinya, kapasitasnya, komitmennya, dan saya pikir Pak Prabowo juga tidak tersinggung ketika ada menterinya yang ke Pak Jokowi,” ujar Mardani.

    Namun, dia kembali menegaskan, jangan sampai ada matahari kembar. Sebab, satu matahari saja dalam keadaan berat.

    “Yang jadi pesan saya cuma satu, jangan ada matahari kembar. Satu matahari saja lagi berat, apalagi kalau dua gitu,” ucap Mardani.

  • Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien saat tindakan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang melibatkan dokter kandungan di Garut, MSF yang viral belakangan ini diketahui berimbas pada penangguhan sementara surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sebagai dokter kandungan.

    Sebelumnya, ada pula Priguna Anugerah Pratama (PAP), PPDS Anestesi yang ditetapkan sebagai pelaku dari kasus pemerkosaan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Namun, untuk PAP diketahui STR-nya sebagai dokter sudah dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)

    Lantas kenapa ada perbedaan tindakan penegasan kedisplinan keduanya sebagai dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual?

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM mengungkap bahwa hal ini dikarenakan ada perbedaan dari status keduanya.

    “Kalau PAP itu langsung dicabut STR-nya, karena sudah ditangani oleh pihak berwajib langsung dan masuk ke kasus pidana,” kata drg Arianti dalam konferensi pers Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kamis (17/4/2025).

    Arianti menambahkan, sementara untuk kasus MSF sang dokter kandungan di Garut, penetapan statusnya ia sebut belum jelas.

    “Kalau dokter Garut yang MSF, baru Majelis Dewan Profesi (MDP) yang turun. Ada tindikasi kasus pidana, kalau nanti statusnya sudah jelas kita bakal cabut STR-nya,” tegasnya.  

    Dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dicabutnya STR seorang dokter maka artinya yang bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik kesehatan.

  • Masih Banyak Puskesmas Tak Punya Dokter Gigi, PDGI Ungkap Alasannya

    Masih Banyak Puskesmas Tak Punya Dokter Gigi, PDGI Ungkap Alasannya

    Jakarta

    Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Usman Sumantri mengatakan distribusi dokter gigi di Indonesia masih belum merata. Menurut Usman, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satunya mayoritas dokter gigi yang perempuan.

    Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menambah kuota mahasiswa kedokteran gigi dan memberikan penugasan khusus ke daerah-daerah yang membutuhkan. Hal ini karena jumlah dokter gigi di Indonesia masih kurang dan saat ini persebarannya tidak merata.

    Berdasarkan data, jumlah puskesmas yang memiliki dokter gigi hanya berjumlah 7.475 unit atau 73,2 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 2.737 unit atau 26,8 persen belum memiliki dokter gigi.

    “Kalau yang tinggal di Jakarta memang nggak kurang, dokter gigi banyak. Indonesia sekarang memiliki 52.700-an dokter gigi. Masalahnya bukan jumlahnya saja, tapi yang jadi persoalan utama yakni distribusi,” kata Usman dalam acara detikSore, Rabu (16/4/2025).

    “Kalau kita mau bilang dokter gigi itu kurang, dari sisi jumlah atau rasio sebenarnya hampir memadai. Cuman, masalahnya dia adanya di Jakarta, di kota-kota besar lain. Jadi masalah distribusi sebenarnya utamanya,” sambungnya.

    Usman menambahkan banyak faktor yang menyebabkan banyak Puskesmas, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang masih belum memiliki dokter gigi.

    “Menarik nggak buat dokter gigi masuk ke Puskesmas, kalau dibilang Puskesmas itu nggak ada dokter giginya, sekitar 2.600 Puskesmas, sekitar 26,8 persen,” kata Usman.

    “Lalu kenapa daerah tidak mau ditempatkan dokter gigi? Apakah pemerintah sudah pernah menempatkan atau memberikan formasi untuk daerah itu. Ketiga jelas nggak jenjang kariernya kalau dia di situ. Keempat, honornya memadai nggak kalau ditempatkan di situ?” lanjutnya.

    Menurut Usman, ada sekitar 18 variabel dari seseorang sampai ingin ditempatkan ke suatu daerah terpencil. Menurutnya, fasilitas-fasilitas yang ditawarkan di kota-kota besar masih menjadi alasan utama mengapa banyak dokter gigi tidak memutuskan bekerja di daerah 3T.

    “Dokter gigi itu hampir 70 persen wanita. Dia sangat tergantung sama pasangannya, suaminya kerja di mana, dia kan ngikutin suami, bukan suami mengikuti istri kan?” kata Usman.

    “Kalau suaminya ada di kota-kota besar, nggak mungkin dia menduduki daerah terpencil, kepulauan, perbatasan itu yang sekarang kosong. Jadi banyak hal ya, ada 18 variabel lah (untuk mengambil keputusan),” tutupnya.

    (dpy/up)