Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?

    Asosiasi Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Terus Maunya Apa?

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menolak rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif layanan untuk penumpang. Mereka menegaskan, ada tuntutan lain yang dianggap jauh lebih penting.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pemerintah tak boleh menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ojol dikabulkan. Pasukan hijau itu menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.

    “Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).

    Di luar itu, kata Igun, Garda Indonesia sebenarnya membawa tuntutan lain yang jauh lebih penting. Berikut kami rangkum tuntutan tersebut!

    3 Tuntutan Utama Asosiasi Ojol

    1. Bagi Hasil 90% untuk Pengemudi Ojol dan 10% untuk Aplikator

    GARDA menegaskan kembali bahwa skema paling adil dan manusiawi adalah komposisi bagi hasil 90% untuk pengemudi sebagai pelaku utama lapangan dan 10% untuk perusahaan aplikator.

    2. Kewajiban Aplikator Menyetor 1-2% kepada Negara

    GARDA juga meminta agar Perpres Ojol mengatur kontribusi wajib perusahaan aplikator sebesar 1% sampai 2% kepada negara, yang dialokasikan sebagai jaminan perlindungan sosial dan jaminan hari tua bagi pengemudi ojol.

    3. Hentikan Narasi ‘Menjaga Iklim Bisnis’ yang Mengorbankan Hak dan Keadilan Rakyat

    Menurut GARDA, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • 191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan

    191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan

    191 Juta Masyarakat akan Bepergian Saat Nataru, Polri Siapkan Pengamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi akan ada 191 juta orang yang bepergian saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka pengamanan disiapkan.
    Polri menyiapkan empat klaster utama pengamanan
    Nataru
    kali ini, meliputi aspek lalu lintas hingga pengamanan menuju tempat wisata.
    Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan pembagian pengamanan ini dalam sambutannya di acara Media Gathering
    Korlantas Polri
    , di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
    Dengan proyeksi 191 juta pergerakan masyarakat selama Nataru dan 2,9 juta kendaraan di jalan tol, Korlantas menyiapkan beberapa skenario manajemen arus.
    “Contohnya di KM 50 A, radar menunjukkan satu jam berturut-turut 5.500 (kendaraan per jam), kami dengan Pak Menteri Perhubungan dan pihak Jasa Marga akan memberlakukan
    contraflow
    satu lajur. Begitu nanti ada penambahan arus lagi dalam satu jam berturut-turut di KM 50 A menuju ke Trans Jawa itu 6.400, kami akan lakukan
    contraflow
    lajur 2,” jelasnya.
    Kebijakan
    one way
    juga disiapkan sebagai opsi lanjutan apabila kepadatan terus meningkat, berdasarkan evaluasi kepadatan di titik-titik krusial seperti KM 29.
    Operasi Lilin tahun ini juga dikendalikan secara digital melalui Command Center Korlantas, yang dilengkapi drone pemantau dan ETLE drone untuk memastikan kondisi arus mudik dapat terpantau secara real time.
    Klaster kedua adalah pengamanan penyeberangan pelabuhan, terutama di rute-rute krusial seperti Merak-Bakauheni serta Gilimanuk-Ketapang.
    Korlantas berkolaborasi dengan ASDP dan Kemenhub untuk memastikan alur penyeberangan, manajemen antrean, dan sistem ticketing berjalan optimal.
    Jika antrean kendaraan mengular hingga pintu tol, indikator digital akan menandai kondisi kuning atau merah dan skenario delay system maupun buffer zone akan diterapkan.
    Klaster ketiga yaitu pengamanan tempat ibadah dalam perayaan Natal di seluruh Indonesia.
    Korlantas juga menyiapkan pengamanan intensif di seluruh rumah ibadah yang menggelar perayaan Natal.
    Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri akan memimpin pengamanan agar tidak terjadi gangguan menonjol, baik saat ibadah maupun selama kegiatan masyarakat di malam pergantian tahun.
    Sebelum Operasi Lilin, lanjut Agus, Polri juga telah menggelar Operasi Zebra untuk menertibkan kendaraan berat, pelanggaran over dimension overload (ODOL), hingga balap liar.
    Klaster keempat adalah pengamanan tempat wisata dan jalur menuju destinasi.
    Pengamanan ini terpusat pada kawasan wisata yang diprediksi ramai, mulai dari Ancol, Pantai Indah Kapuk, kawasan Batu dan Malang, Bali, hingga Danau Toba dan sejumlah destinasi di Indonesia timur.
    “Jadi kita pastikan Mabes Polri melalui operasi Natal dan Tahun Baru harus aman. Tentunya berkat kolaborasi dan sinergisitas pada Bapak Ibu semuanya,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
    Adapun
    Operasi Lilin 2025
    akan digelar mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Kasih Kode, Tarif Ojol di Indonesia Bakal Naik!

    Pemerintah Kasih Kode, Tarif Ojol di Indonesia Bakal Naik!

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan alias Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Nominalnya akan disesuaikan dari kenaikan upah minimum regional (UMR) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan mengatakan, tarif ojol di Indonesia belum mengalami perubahan sejak 4-5 tahun terakhir. Kondisi tersebut, kata dia, yang membuat mitra driver resah.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Foto: Andhika Prasetia

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” tegasnya

    Utomo menekankan, pembahasan tarif bukan satu-satunya isu. Dia mengajak seluruh aplikator ojol meninjau ulang pola transportasi yang selama ini didominasi sepeda motor. Utomo menyoroti berbagai risiko keselamatan, terutama penumpukan pengendara atau penumpang pada satu titik tertentu.

    “Ketika aplikasi mempertemukan 100 sampai 300 penumpang di satu lokasi seperti Stasiun Dukuh Atas, lalu lintas menjadi tidak nyaman. Sementara Mak Comblang ini belum banyak berperan dalam mengatasi hal tersebut,” ungkapnya.

    Itulah mengapa, Utomo mendorong aplikator agar mampu merancang algorita yang mengatur penyebaran titik penjemputan. Maka, dengan demikian, tumpukan penumpang dan mitra driver bisa lebih terurai.

    “Apakah algoritmanya tidak bisa mengarahkan penumpang berjalan 20-30 meter ke titik yang lebih longgar? Kami ingin keselamatan dan kenyamanan transportasi menjadi perhatian,” tuturnya.

    “Apakah ini tidak bisa di algoritma, silahkan bertemu, karena di titik ini sangat padat, Anda berjalan 20-30 meter, sehingga titik kemacetannya nggak numpuk, dan kami ingin sebenarnya dari sisi keselamatan, kenyamanan negoritas, bertransportasi,” kata dia menambahkan.

    Sementara itu, pemerintah juga tengah merumuskan regulasi terkait ojek online. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10), bahwa aturan tersebut masih dalam proses perumusan.

    Ada beberapa hal yang kelak masuk dalam peraturan, salah satunya jaminan kecelakaan kerja. Selain itu, mereka juga merumuskan jaminan kematian serta bentuk perlindungan lainnya.

    (sfn/sfn)

  • Bandara Dhoho Kediri Jadi Titik Awal Keberangkatan Umrah dengan Skema Feeder Domestik

    Bandara Dhoho Kediri Jadi Titik Awal Keberangkatan Umrah dengan Skema Feeder Domestik

    Kediri (beritajatim.com) – Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri kini telah difungsikan sebagai titik awal keberangkatan jemaah umrah. Hari ini, Jumat (12/12/2025) biro perjalanan umrah PT Madina Wisata Muslim Kediri memberangkatkan jemaahnya melalui skema feeder domestik menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan internasional.

    Ahmad Nurudin, Pimpinan PT Madina Wisata Muslim mengatakan, biro perjalanan umrah lokal yang berdomisili di Dusun Sumberurip, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi Bandara Dhoho. Biro yang beroperasi di bawah naungan El Hadi Internasional Grup ini sukses memberangkatkan rombongan jemaah umrah.

    “Alhamdulillah dalam satu tahun kita sudah bisa memberangkatkan kurang lebih enam rombongan, setiap bulan hampir rata – rata di musim umroh tahun 2025. Dan hari ini puncaknya di Desember, kita membuat dua program,” ujar Ahmad Nurudin.

    Di puncak musim umrah Desember 2025, pihaknya menjalankan dua program. Program Promo hari ini dengan memberangkatkan 50 jemaah melalui Bandara Dhoho Kediri menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dengan paket khusus 9 hari. Keberangkatan lanjutan rombongan pada tanggal 16 Desember diberangkatkan melalui Bandara Juanda.

    Pemberangkatan perdana melalui Bandara Dhoho ini mendapat sambutan hangat dari PT Surya Dhoho Investama (SDHI), anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin.

    Harapan Rute Langsung Kediri-Jeddah

    Meskipun saat ini masih berupa penerbangan feeder (transit) di Jakarta, Ahmad Nurudin berharap Bandara Dhoho mampu menyediakan rute langsung Kediri ke Jeddah di masa mendatang. Dia menjelaskan bahwa penerbangan langsung akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi efisiensi biaya jemaah.

    “Sebenarnya bagi masyarakat Kediri, kalau Bandara Dhoho sudah benar-benar beroperasi dan menyediakan penerbangan dari Kediri ke Jeddah, kita sebagai masyarakat Kediri dan pada umumnya jamaah itu berangkatnya dari Dhoho, lebih dekat dan kita bangga,” tegasnya.

    Jemaah umrah dibawah naungan biro perjalanan PT Madina Wisata Muslim bersiap berangkat dari Bandara Dhoho Kediri.

    Keberangkatan dari Juanda mengharuskan jemaah mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi domestik. Dengan berangkat dari Dhoho, jemaah dapat menekan biaya tersebut secara substansial. PT Madina Wisata Muslim berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas kegiatan umrah bagi masyarakat Kediri.

    Ini bukan kali pertama Madina Wisata Muslim mewarnai operasional Bandara Dhoho. Sebelumnya, saat bandara dibuka, perusahaan di bawah naungan El Hadi, yakni PT Al Tour Wisata Mulia, juga telah melakukan inisiasi serupa.

    “Harapannya ke depan bersama-sama mampu untuk membawa Bandara Dhoho ini menjadi ikon maskapai atau penerbangan di Kota Kediri. Kita sebagai warga Kediri bangga ketika nanti Bandara Dhoho benar-benar menjadi salah satu bandara yang mampu memberikan fasilitas para jemaah umroh khususnya di Kota Kediri,” harapnya.

    Terpisah, Direktur PT Surya Dhoho Investama (SDHI), Maksin Arisandi, menegaskan bahwa Bandara Dhoho memiliki daya tarik pasar yang kuat di mata maskapai internasional. Ia mencatat bahwa maskapai besar seperti Saudi Arabian Airlines, Singapore Airlines, All Nippon Airways (ANA), Malaysia Airlines, serta maskapai dari Australia, China, Brunei, Thailand, Turki, Iran, dan Eropa menunjukkan minat. “Maskapai selalu menilai dari sisi potensi, jadi minat mereka merupakan sinyal positif,” kata Maksin.

    Menurutnya, salah satu maskapai yang paling potensial membuka rute umrah perdana adalah Flyadeal, maskapai low-cost dari Saudi Arabian Airlines. Proses izin penerbangan disebut tinggal menunggu finalisasi di Kementerian Perhubungan.

    “Target kami, awal tahun depan, Januari atau Februari sudah ada penerbangan umrah sebagai tahap uji coba,” tegas Maksin Arisandi.

    Diketahui, Bandara Dhoho Kediri mulai beroperasi kembali, pada bulan ini. Selain Madina Wisata Muslim, PT Kampung Coklat Internasional asa Blitar juga melakukan pemberangkatan jemaah umrahnya dari Bandara DHX dengan skema serupka. [nm/kun]

  • Jadwal dan Link Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub, Cuma Buat 3.090 Orang!

    Jadwal dan Link Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub, Cuma Buat 3.090 Orang!

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan membuka layanan mudik gratis untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Ada 3.090 kursi yang disediakan untuk mudik gratis, ditambah dengan truk pengangkut kendaraan roda dua.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan ada 75 bus untuk mengangkut pemudik Nataru. Kemudian, ada dua truk yang disiapkan untuk membawa kendaraan bermotor para pemudik.

    “Ditjen Hubdat menghadirkan layanan Mudik Gratis dengan 75 bus dan 2 truk untuk mengangkut sepeda motor. Program ini dihadirkan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang ingin pulang kampung ataupun berpergian dengan lokasi yang cukup jauh,” kata Aan dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Jumlah tersebut bisa mengangkut 3.090 penumpang dan 60 unit sepeda motor. Mudik gratis kali ini akan diberangkatkan ke 10 kota tujuan. Diantaranya Solo, Wonosobo, Semarang, Wonogiri, Cilacap, Purwokerto, D.I Yogyakarta, Surabaya, Malang dan Madiun.

    “Untuk keberangkatan bus akan dilaksanakan dari Terminal Pulogebang Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025. Untuk pengangkutan sepeda motor dengan truk dilakukan dari Terminal yang sama pada tanggal 22 Desember 2025 ke kota Solo dan Yogyakarta,” jelasnya.

    Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat mencegah masyarakat untuk mudik dengan sepeda motor, terlebih dengan jarak yang cukup jauh. Mudik dengan sepeda motor tidak kami rekomendasikan karena lebih berisiko terjadi kecelakaan,” sebut Aan

     

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandara Dhoho Kediri Ditetapkan sebagai Episentrum Konektivitas Baru, Siap Layani 28 Rute Internasional

    Bandara Dhoho Kediri Ditetapkan sebagai Episentrum Konektivitas Baru, Siap Layani 28 Rute Internasional

    Kediri (beritajatim.com) – Bandara Dhoho Kediri resmi disebut sebagai episentrum baru bagi konektivitas, ekspor, dan pariwisata di Jawa Timur, khususnya di wilayah barat daya. Hal ini mengemuka dalam forum Market & Connectivity Opportunity yang diselenggarakan PT Surya Dhoho Investama (SDHI) pada Kamis (11/12/2025).

    Acara ini mempertemukan pejabat tinggi pemerintah, 13 kepala daerah, kementerian, maskapai domestik dan internasional, serta mitra logistik.

    Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam sambutan daringnya, menegaskan bahwa Bandara Dhoho merupakan infrastruktur strategis yang melayani populasi besar, yaitu lebih dari 10 juta jiwa di kawasan barat daya Jawa Timur.

    “Proses menuju pemanfaatan sebuah bandara bukanlah proses instan, bukan proses yang singkat. Kita tahu langkah pertama sudah dimulai oleh PT Surya Dhoho. Bagaimana cara menghidupkan kembali penerbangan rute Bandara Dhoho ke Jakarta,” kata Emil.

    Emil juga menyampaikan terima kasih atas keseriusan Kementerian Haji dan Umrah, terutama kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Ipan), yang telah meninjau langsung kesiapan Bandara Dhoho sebagai lokasi keberangkatan haji dan umrah, sehari sebelumnya.

    Menurut Wagub, keberadaan Bandara Dhoho akan mendorong lahirnya rute-rute baru, pergerakan barang, investasi, hingga tumbuhnya ekosistem bisnis baru. Ia juga mengapresiasi dukungan TNI AU atas penggunaan ruang udara untuk penerbangan sipil.

    “Acara peluang pasar dan konektivitas ini semoga dapat menghasilkan kolaborasi yang nyata. Saya cek penerbangan Dhoho-Jakarta kemarin, tingkat penggunaannya relatif bagus untuk penerbangan [perdana]. Dan kami yakin ke depannya akan semakin konsisten,” jelasnya.

    Infrastruktur Strategis dan Potensi Ekspor

    Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa (Mbak Wabup), menyebutkan bahwa Bandara Dhoho kini telah berstatus bandara internasional, dengan landasan pacu sepanjang 3.300 meter yang mampu melayani pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777.

    Menurutnya, Bandara Dhoho merupakan penyangga baru bagi Jawa Timur yang dapat menampung limpahan penumpang dari Bandara Juanda dan menjadi episentrum bagi wilayah Jawa Timur bagian barat daya.

    Mbak Wabup juga menyoroti multiplier effect bandara yang sangat besar terhadap ekonomi daerah, berfungsi sebagai pintu gerbang mobilitas ekspor dan mendukung pengembangan pariwisata. Selain itu, bandara ini membuka peluang pendirian lembaga pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta.

    “Saat ini infrastruktur pendukung bandara terus berjalan. Mulai dari jalan tol Kediri, Tulungagung, sampai Kediri-Kertosono. Proyek strategis nasional ini diperkuat dengan moda transportasi antar daerah menggunakan Damri dan PO Harapan Jaya. Kali ini tentu sangat memudahkan masyarakat untuk bepergian ke Bandara Dhoho,” jelasnya.

    Kabupaten Kediri telah mencatatkan berbagai pencapaian ekspor, di antaranya:

    Ekspor nanas ke Dubai (Februari 2025).
    Rencana ekspor ke Jeddah (Desember 2025).
    Pengiriman PK1 ke Rusia (Januari 2026).
    Adanya peminat dari Eropa dan Jepang untuk berbagai komoditas hortikultura.

    “Ya, kami dari pemerintah daerah pastinya mendorong untuk segera ada direct [penerbangan] dari Kediri dengan luar negeri, konektivitasnya baik untuk umroh haji, untuk perdagangan kargonya, juga untuk ke Asia. Selain juga di penerbangan domestik yang lain,” tegas Mbak Wabup.

    Peluang 28 Negara Tujuan

    Yudhonur Setyaji, Kasubdit Kerjasama Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, mengungkapkan bahwa secara regulasi, terdapat 28 negara yang dapat membuka rute penerbangan dari dan menuju Bandara Dhoho. Negara-negara tersebut meliputi Turki, Jepang, Malaysia, Singapura, negara-negara Timur Tengah, hingga Amerika Serikat.

    “Jadi sekali lagi, Bapak dan Ibu, khususnya kepada Bapak dan Ibu pemangku kebijakan di tingkat daerah, manfaatkan 28 destinasi ini. Tidak hanya untuk haji dan umroh, tapi juga bisa untuk pariwisata maupun untuk kegiatan kargo,” tuturnya.

    Vice Chairman Barindo, Farshal Hambali, yang memimpin 28 delegasi perwakilan maskapai internasional, menegaskan komitmen penuh untuk mendorong maskapai membuka rute ke Kediri. Namun, ia menekankan perlunya dukungan promosi, insentif biaya, dan penguatan ekosistem aviasi dari daerah.

    “Kami dari Barindo percaya bahwa setiap bandara baru membuka peluang baru, peluang perdagangan, peluang investasi, peluang UMKM, dan yang paling penting semua ini bisa menjadi manfaat bagi masyarakat di sekitar,” tegas Farshal, menjanjikan dukungan penuh untuk Bandara Dhoho. [nm/suf]

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.