Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Kemenhub tegaskan Indonesia Airlines belum bisa operasi

    Kemenhub tegaskan Indonesia Airlines belum bisa operasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

    “Karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikutip di Jakarta, Jumat.

    Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

    Selain itu Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Lukman menegaskan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.

    “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman.

    Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

    Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama pertama Nomor Induk Berusaha (NIB); dan kedua Sertifikat Standar.

    “Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” ucap Lukman.

    Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

    Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

    Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

    Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

    Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

    Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional.

    Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

    “Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” beber Lukman.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandara Soetta Siap Fasilitasi Penerbangan Batik Air & Citilink Pindahan dari Halim

    Bandara Soetta Siap Fasilitasi Penerbangan Batik Air & Citilink Pindahan dari Halim

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memastikan kesiapan dalam mengakomodir pengalihan sebagian penerbangan maskapai Citilink dan Batik Air dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta mulai 1 Agustus 2025.

    “Kalau persiapan dapat dinyatakan kami sangat siap. Karena kalau ingat dulu Halim pernah ditutup total, flight-nya dipindah semua ke Soekarno-Hatta, bisa berlangsung dengan baik,” kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Kamis.

    Ia mengatakan bentuk kesiapan dalam mengakomodir pengalihan dari beberapa maskapai penerbangan tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soetta. Baik itu, dalam menyiapkan fasilitas, penempatan terminal dan lain sebagainya telah dikondisikan secara terinci.

    “Kami sudah melakukan beberapa rapat, flight-nya sudah di-‘select’ ya yang mana saja. Tanggal 1 Agustus nanti pasti sudah sangat siap untuk melayani rute Halim yang pindah ke Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

    Dwi menyebutkan dari peralihan dua maskapai nasional antara Citilink dan Batik Air ke Bandara Soetta terdapat sebanyak 24 penerbangan atau 50% perpindahannya.

    “Sekitar 50 persen saja dari yang ada di Halim. Namun demikian kan tentunya airlines juga akan selektif. Tidak mungkin dia dengan rute yang sama ditambah pesawatnya. Jadi pasti nanti ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

    Ia menambahkan dalam pengalihan penerbangan ini pihaknya juga tengah menyiapkan pengaktifan Terminal Gate 1C di Bandara Internasional Soetta.

    Proses perpindahan tersebut, akan dilakukan secara bertahap dengan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan.

    “Terminal Gate 1C rencananya juga di bulan Agustus. Pengoperasiannya lebih kepada desainnya, seperti Citilink kan pindah lagi ke 1C. Jadi memang nanti mungkin agak bertahap karena secara kontrak 1C baru finis di sekitar Oktober,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sebagian penerbangan maskapai Batik Air dan Citilink di Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemindahan sebagian penerbangan terjadwal dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) ke Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK).

    “Rencana tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” katanya.

    Pihak PT Batik Air Indonesia dan PT Citilink Indonesia mendukung rencana tersebut serta akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.

    Terkait rencana perpindahan penerbangan ini, dia berharap operator penerbangan dan operator bandar udara serta pihak terkait lainnya dapat memberikan informasi kepada penumpang dan calon penumpang agar meminimalisasi keluhan dan miskomunikasi dalam penerbangan.

    “Kami juga berharap calon penumpang yang biasa terbang dari Halim senantiasa mengikuti perkembangan informasi penerbangan ini,” ucap Lukman.

  • Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang – Page 3

    Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Lantaran sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi, karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis sertifikat standar.

    Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat ztandar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

    Kemudian, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Lukman meluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi.

    “Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator,” tegasnya.

     

  • Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

    Indonesia Airlines Belum Bisa Terbang di Langit RI, Ini Penyebabnya

    Jakarta

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bawah PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Hal ini lantaran Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Indonesia Airlines belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.

    “Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Lukman, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).

    Perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal. Namun status dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) belum terverifikasi.

    Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

    Sehubungan dengan informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, Lukman menegaskan, hingga saat ini belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

    Ia juga menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

    “Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” ujar Lukman.

    Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

    Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

    Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui SIPTAU yang terintegrasi dengan sistem OSS. Dokumen harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

    Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

    Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

    Apabila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

    Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

    Tonton juga video “Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines” di sini:

    (shc/rrd)

  • Mengenal Avsec, Garda Terdepan Keamanan Bandara

    Mengenal Avsec, Garda Terdepan Keamanan Bandara

    Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah padatnya arus penumpang di bandara, keberadaan Avsec atau aviation security memiliki peran yang sangat vital. Profesi ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan, baik domestik maupun internasional.

    Avsec memastikan seluruh aktivitas di area bandara berjalan aman dan sesuai prosedur, sehingga penumpang dapat merasa tenang saat bepergian menggunakan transportasi udara.

    Avsec merupakan profesi khusus yang berfokus pada pengamanan di area bandar udara. Berbeda dengan petugas keamanan biasa, Avsec dilatih secara khusus dan wajib memiliki lisensi resmi untuk dapat menjalankan tugasnya.

    Mereka dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai sistem keamanan penerbangan serta kemampuan menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari pelanggaran administratif hingga aksi terorisme.

    Legalitas profesi Avsec dibuktikan melalui sertifikasi bernama surat tanda kecakapan personel (STKP) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

    Secara struktural, Avsec berada di bawah naungan otoritas penerbangan sipil, khususnya Direktorat Keamanan Penerbangan di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Dalam operasionalnya, mereka bekerja sama dengan pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk memastikan seluruh proses penerbangan berlangsung aman, mulai dari area publik (landside) hingga kawasan terbatas (airside) seperti apron, runway, dan jalur taxi pesawat.

    Tugas utama seorang Avsec adalah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, barang bawaan, dan kargo menggunakan alat deteksi seperti X-ray, metal detector, hingga pemeriksaan manual bila diperlukan.

    Tujuan dari pemeriksaan ini adalah memastikan tidak ada barang terlarang, senjata, atau bahan berbahaya yang masuk ke dalam pesawat. Selain itu, mereka juga mengawasi akses ke area terbatas bandara dan melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan.

    Selain pemeriksaan teknis, Avsec juga memiliki tanggung jawab edukatif dan preventif. Mereka wajib memberikan pemahaman kepada penumpang terkait prosedur keamanan, mengarahkan tindakan yang sesuai saat pemeriksaan berlangsung, serta sigap menghadapi kondisi darurat.

    Ketelitian dan ketegasan menjadi karakter utama yang harus dimiliki oleh setiap Avsec, mengingat sedikit kelalaian bisa berdampak besar terhadap keselamatan banyak orang.

    Dalam menjalankan tugasnya, Avsec juga memanfaatkan teknologi modern untuk mendeteksi potensi ancaman yang bersifat laten. Misalnya penggunaan alat pendeteksi bahan peledak, zat radioaktif, atau barang organik dan non-organik tertentu. Teknologi ini mendukung proses pengawasan agar lebih akurat dan efisien, terutama saat arus penumpang sedang padat.

    Secara psikologis, personel Avsec dituntut memiliki kemampuan menjaga emosi dan tetap tenang dalam situasi penuh tekanan. Mereka harus mampu mengambil keputusan dengan cepat tanpa menimbulkan kepanikan di area bandara. Oleh karena itu, pelatihan dasar hingga lanjutan sangat diperlukan untuk membentuk karakter dan ketangguhan mental para Avsec.

    Untuk dapat menjadi seorang Avsec, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Umumnya, usia minimal calon personel adalah 18 tahun dengan batas maksimal sekitar 27 tahun. Selain itu, calon Avsec harus memiliki kondisi fisik yang prima, tinggi badan sesuai standar, tidak buta warna, bebas narkoba, serta sehat jasmani dan rohani.

    Setelah lolos seleksi administrasi dan kesehatan, mereka wajib mengikuti pendidikan khusus di lembaga pelatihan penerbangan dan lulus ujian sertifikasi resmi untuk memperoleh STKP.

    Avsec bukan sekadar petugas keamanan biasa. Mereka adalah profesional yang bertanggung jawab atas keamanan ribuan penumpang setiap harinya. Tanpa peran mereka, kelancaran dan keselamatan penerbangan tidak akan pernah bisa terjamin secara menyeluruh.

  • Kemenhub pastikan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tetap lancar beroperasi

    Kemenhub pastikan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tetap lancar beroperasi

    Kami memahami adanya antrean kendaraan di jalan menuju pelabuhan, namun perlu ditegaskan bahwa hal ini terjadi sebagai bagian dari proses mitigasi risiko untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut…,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memastikan seluruh aktivitas bongkar muat di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk saat ini masih berlangsung lancar dan tertib.

    “Kendati terjadi kepadatan lalu lintas kendaraan logistik di jalur menuju pelabuhan, situasi ini tidak menggambarkan adanya gangguan layanan pelabuhan secara keseluruhan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Dia menegaskan, kemacetan yang sebelumnya terjadi merupakan konsekuensi dari langkah korektif dan antisipatif yang dilakukan pemerintah demi menjamin keselamatan pelayaran nasional, menyusul evaluasi terhadap armada pasca-insiden KMP Tunu Pratama Jaya.

    “Kami memahami adanya antrean kendaraan di jalan menuju pelabuhan, namun perlu ditegaskan bahwa hal ini terjadi sebagai bagian dari proses mitigasi risiko untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut. Keselamatan pelayaran adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujar Masyhud.

    Sebagai bentuk tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan melibatkan instansi terkait telah melakukan inspeksi menyeluruh terhadap 54 kapal, di mana 45 kapal telah dinyatakan laik laut dan diizinkan kembali beroperasi secara normal.

    Sementara beberapa kapal eks LCT yang sebelumnya dihentikan operasionalnya telah diberikan dispensasi terbatas, seperti KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM. Samudra Utama dengan ketentuan pertama hanya kapal dengan temuan ketidaksesuaian minor yang diperbolehkan beroperasi.

    Kedua, maksimal 75 persen dari kapasitas muatan; dan ketiga tidak mengangkut penumpang maupun kendaraan kecil.

    “Kami lakukan pengaturan ketat termasuk pembatasan muatan dan pengawasan terhadap jenis kendaraan. Ini langkah sementara yang terus kami evaluasi secara dinamis sesuai perkembangan di lapangan,” kata Masyhud.

    Hingga pukul 16.00 WIB hari ini, total 25 kapal telah melayani penyeberangan dari dermaga MB I–IV dan LCM/Bulusan.

    Pelayanan di dermaga juga dibantu oleh optimalisasi pemuatan truk logistik di buffer zone menggunakan KMP. Portlink VII dan KMP. Liputan XII.

    Di Pelabuhan Gilimanuk sendiri, PT ASDP menerapkan kebijakan percepatan waktu sandar (port time) menjadi 15 menit per kapal, baik dengan atau tanpa muatan. Termasuk penerapan TBB (Tiba-Bongkar-Berangkat) jika diperlukan sesuai kondisi.

    Adapun kondisi cuaca cukup mendukung, angin 10 knot dari Selatan, ombak 0–1 meter juga mendukung kelancaran operasional di pelabuhan.

    Meski demikian, kepadatan kendaraan logistik di jalan raya, terutama dari arah selatan sekitar Terminal Bus Sritanjung menuju Pelabuhan Ketapang, masih terjadi.

    Dia mengimbau, seluruh pihak, termasuk operator dan pengemudi kendaraan logistik, untuk tertib dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

    “Ditjen Hubla bersama KSOP, ASDP, dan stakeholder terkait terus melakukan langkah-langkah percepatan normalisasi layanan agar dampak ke masyarakat bisa diminimalkan,” tutur Masyhud.

    Ditjen Perhubungan Laut memastikan bahwa pelayanan penyeberangan akan kembali normal seiring progres verifikasi teknis kapal-kapal yang belum beroperasi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktivitas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi berjalan normal

    Aktivitas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi berjalan normal

    Banyuwangi (ANTARA) – Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, tetap berjalan normal kendati terjadi antrean kendaraan (truk logistik) di pelabuhan penyeberangan Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali).

    General Manajer PT Pelindo Cabang Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Eko Budyasmoro mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga kelancaran bongkar muat truk logistik yang keluar masuk pelabuhan.

    “Kami maksimalkan fasilitas yang kami kelola termasuk penggeseran sebagian arus kendaraan debarkasi kapal roro di Pelabuhan Tanjung Wangi melalui akses area Pusri,” kata dia dalam keterangan di Banyuwangi, Kamis.

    Dia menyampaikan untuk mengurai kondisi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Wangi dilakukan penambahan personel jaga guna membuka jalur muat bagi truk yang akan melakukan proses embarkasi dari area luar pelabuhan untuk mempercepat kelancaran arus kendaraan.

    Pengelola Pelabuhan Tanjung Wangi juga memberikan bantuan konsumsi dalam bentuk makanan gratis kepada para pengemudi truk yang perjalanannya terkendala antrean panjang.

    “Selain penyesuaian jalur akses bagi truk di kegiatan kapal roro, kami juga memaksimalkan pemanfaatan gudang di lini 1 pelabuhan untuk kelancaran bongkar muatan pupuk, dan hal ini merupakan upaya bersama untuk memastikan pengguna jasa terlayani dan kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Wangi tetap terjaga,” kata Eko.

    PT Pelindo Tanjung Wangi terus melakukan koordinasi dengan KSOP, ASDP, kepolisian, Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran arus logistik.

    Antrean kendaraan (truk logistik) di area Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) terjadi sejak Rabu (16/7) pagi karena keterbatasan kapal di dermaga plengsengan (LCM) akibat proses inspeksi kapal LCT dan perbaikan atas dasar rekomendasi dari regulator (Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan).

    Inspeksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan setelah tragedi kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, pada Rabu (2/7).

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Aktivitas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi berjalan normal

    Aktivitas Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi berjalan normal

    Banyuwangi (ANTARA) – Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, tetap berjalan normal kendati terjadi antrean kendaraan (truk logistik) di pelabuhan penyeberangan Ketapang (Banyuwangi) dan Gilimanuk (Bali).

    General Manajer PT Pelindo Cabang Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Eko Budyasmoro mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menjaga kelancaran bongkar muat truk logistik yang keluar masuk pelabuhan.

    “Kami maksimalkan fasilitas yang kami kelola termasuk penggeseran sebagian arus kendaraan debarkasi kapal roro di Pelabuhan Tanjung Wangi melalui akses area Pusri,” kata dia dalam keterangan di Banyuwangi, Kamis.

    Dia menyampaikan untuk mengurai kondisi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Wangi dilakukan penambahan personel jaga guna membuka jalur muat bagi truk yang akan melakukan proses embarkasi dari area luar pelabuhan untuk mempercepat kelancaran arus kendaraan.

    Pengelola Pelabuhan Tanjung Wangi juga memberikan bantuan konsumsi dalam bentuk makanan gratis kepada para pengemudi truk yang perjalanannya terkendala antrean panjang.

    “Selain penyesuaian jalur akses bagi truk di kegiatan kapal roro, kami juga memaksimalkan pemanfaatan gudang di lini 1 pelabuhan untuk kelancaran bongkar muatan pupuk, dan hal ini merupakan upaya bersama untuk memastikan pengguna jasa terlayani dan kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Wangi tetap terjaga,” kata Eko.

    PT Pelindo Tanjung Wangi terus melakukan koordinasi dengan KSOP, ASDP, kepolisian, Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait untuk mendukung kelancaran arus logistik.

    Antrean kendaraan (truk logistik) di area Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) terjadi sejak Rabu (16/7) pagi karena keterbatasan kapal di dermaga plengsengan (LCM) akibat proses inspeksi kapal LCT dan perbaikan atas dasar rekomendasi dari regulator (Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan).

    Inspeksi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan setelah tragedi kapal tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, pada Rabu (2/7).

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandara Soekarno-Hatta siap akomodir pengalihan penerbangan dari Halim

    Bandara Soekarno-Hatta siap akomodir pengalihan penerbangan dari Halim

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bandara Soekarno-Hatta siap akomodir pengalihan penerbangan dari Halim
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 16:00 WIB

    Elshinta.com – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memastikan kesiapan dalam mengakomodir pengalihan sebagian penerbangan maskapai Citilink dan Batik Air dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) Jakarta mulai 1 Agustus 2025.

    “Kalau persiapan dapat dinyatakan kami sangat siap. Karena kalau ingat dulu Halim pernah ditutup total, flight-nya dipindah semua ke Soekarno-Hatta, bisa berlangsung dengan baik,” kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana di Tangerang, Kamis.

    Ia mengatakan bentuk kesiapan dalam mengakomodir pengalihan dari beberapa maskapai penerbangan tersebut telah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soetta. Baik itu, dalam menyiapkan fasilitas, penempatan terminal dan lain sebagainya telah dikondisikan secara terinci.

    “Kami sudah melakukan beberapa rapat, flightnya sudah di-‘select’ ya yang mana saja. Tanggal 1 Agustus nanti pasti sudah sangat siap untuk melayani rute Halim yang pindah ke Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

    Dwi menyebutkan dari peralihan dua maskapai nasional antara Citilink dan Batik Air ke Bandara Soetta terdapat sebanyak 24 penerbangan atau 50 persen perpindahannya.

    “Sekitar 50 persen saja dari yang ada di Halim.
    Namun demikian kan tentunya airlines juga akan selektif. Tidak mungkin dia dengan rute yang sama ditambah pesawatnya. Jadi pasti nanti ada penyesuaian-penyesuaian,” ujarnya.

    Ia menambahkan dalam pengalihan penerbangan ini pihaknya juga tengah menyiapkan pengaktifan Terminal Gate 1C di Bandara Internasional Soetta.

    Proses perpindahan tersebut, akan dilakukan secara bertahap dengan memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan.

    “Terminal Gate 1C rencananya juga di bulan Agustus. Pengoperasiannya lebih kepada desainnya, seperti Citilink kan pindah lagi ke 1C. Jadi memang nanti mungkin agak bertahap karena secara kontrak 1C baru finis di sekitar Oktober,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sebagian penerbangan maskapai Batik Air dan Citilink di Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemindahan sebagian penerbangan terjadwal dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP) ke Bandar Udara Soekano Hatta (CGK).

    “Rencana tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” katanya.

    Pihak PT Batik Air Indonesia dan PT Citilink Indonesia mendukung rencana tersebut serta akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma ke Bandar Udara Soekarno-Hatta.

    Terkait rencana perpindahan penerbangan ini, dia berharap operator penerbangan dan operator bandar udara serta pihak terkait lainnya dapat memberikan informasi kepada penumpang dan calon penumpang agar meminimalisasi keluhan dan miskomunikasi dalam penerbangan.

    “Kami juga berharap calon penumpang yang biasa terbang dari Halim senantiasa mengikuti perkembangan informasi penerbangan ini,” ucap Lukman.

    Sumber : Antara

  • Mulai 1 Agustus, Sebagian Penerbangan Pindah dari Halim ke Soetta

    Mulai 1 Agustus, Sebagian Penerbangan Pindah dari Halim ke Soetta

    JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemindahan sebagian penerbangan berjadwal dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno Hatta akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Agustus 2025.

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan pemindahan sebagian penerbangan berjadwal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno Hatta.

    Lukman juga bilang pihaknya telah melakukan koordinasi dan menggelar rapat-rapat terkait rencana perpindahan penerbangan tersebut.

    “Kami telah menginformasikan kepada operator penerbangan terkait rencana pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Halim ke Soetta dan pada prinsipnya operator penerbangan menyetujui,” ujar Lukman dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Juli.

    Lukman mengatakan rencana tersebut didukung penuh oleh PT Batik Air Indonesia dan PT Citilink Indonesia. Operator tersebut akan menindaklanjuti pelaksanaan perpindahan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Soekarno Hatta.

    Terkait rencana perpindahan penerbangan ini, Lukman berharap agar operator penerbangan dan operator bandara serta pihak terkait lainnya dapat memberikan informasi kepada penumpang dan calon penumpang agar meminimalisir keluhan dan miskomunikasi dalam penerbangan.

    “Informasi ini penting kita sampaikan melalui semua kanal informasi agar semua masyarakat terutama calon penumpang pesawat mengetahuinya. Kami juga berharap calon penumpang yang biasa terbang dari Halim senantiasa mengikuti perkembangan informasi penerbangan ini,” ucap Lukman.