Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Pengusaha Ungkap Penyebab Kemacetan di Merak-Bakauheni Saat Libur Panjang

    Pengusaha Ungkap Penyebab Kemacetan di Merak-Bakauheni Saat Libur Panjang

    Jakarta

    Masalah jumlah kapal disebut-sebut menjadi penyebab kemacetan setiap periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta angkutan Lebaran di lintasan Merak-Bakauheni. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menepis hal tersebut.

    Gapasdap menyebut, akar persoalan kemacetan yang hampir selalu terjadi pada setiap event Nataru dan Lebaran di Merak-Bakauheni adalah keterbatasan infrastruktur pelabuhan, khususnya jumlah dan kualitas dermaga. Kondisi tersebut menyebabkan kapal-kapal yang telah memiliki izin operasi tidak dapat dioptimalkan kapasitas muat dan jam operasinya.

    Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menyampaikan, berbagai masukan telah berulang kali disampaikan kepada Kementerian Perhubungan maupun Komisi V DPR.

    “Masalah di Merak-Bakauheni bukan kekurangan kapal,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

    Saat ini terdapat sekitar 70 kapal yang terdaftar dan siap beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni. Namun akibat keterbatasan jumlah dermaga, hanya sekitar 28 kapal per hari atau sekitar 30% yang dapat beroperasi. Sisanya terpaksa menganggur dan menunggu giliran jadwal sandar.

    Akibat kondisi tersebut, hari operasi kapal per bulan hanya sekitar 11 hari, jauh dari kondisi ideal. Situasi ini sangat tidak sehat bagi dunia usaha dan pada akhirnya menggerus kemampuan operator dalam menjaga standar keselamatan dan kualitas layanan.

    “Kapal dipaksa off, tetapi biaya tetap berjalan. BBM untuk mesin standby, kru kapal wajib siaga 24 jam, perawatan kapal, hingga risiko kerusakan akibat kapal lama tidak beroperasi tetap harus ditanggung,” ujarnya.

    Pihaknya menegaskan, jika jumlah dermaga mencukupi, maka kapal-kapal yang saat ini tidak beroperasi dapat diaktifkan kembali, sehingga kapasitas angkut dapat meningkat hingga sekitar 150% dibanding kondisi eksisting, tanpa perlu menambah kapal baru.

    Selain persoalan kuantitas, kualitas dermaga yang ada juga memerlukan pembenahan serius. Beberapa dermaga di Pelabuhan Merak membutuhkan penambahan dan penguatan breakwater, karena sering terjadi kegagalan sandar akibat gelombang dan arus. Di samping itu, terdapat dolphin dermaga yang roboh dan hingga kini belum diperbaiki, kondisi yang sangat membahayakan keselamatan pelayaran.

    Terkait usulan pengoperasian kapal-kapal berkapasitas besar, pihaknya menegaskan bahwa rekayasa operasional tersebut sebenarnya telah diterapkan pada Angkutan Lebaran terakhir dan terbukti berhasil tanpa menimbulkan kemacetan. Namun dalam kondisi operasional harian normal, kehadiran kapal-kapal kecil tetap dibutuhkan, mengingat rata-rata tingkat keterisian hanya sekitar 35%.

    Selain itu, kata dia, perlu dipahami bahwa angkutan penyeberangan menggunakan BBM bersubsidi. Penggunaan kapal besar dengan tingkat keterisian rendah justru akan menimbulkan pemborosan BBM dan ketidakefisienan operasional.

    “Jika kapal besar dioperasikan dengan tingkat keterisian hanya 35%, maka akan terjadi pemborosan BBM subsidi. Ini tidak sehat secara ekonomi maupun kebijakan energi,” tambah Khoiri.

    (acd/acd)

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Daftar Mudik Gratis Bawa Motor Pakai Kereta Diperpanjang! Begini Cara Ikutnya

    Daftar Mudik Gratis Bawa Motor Pakai Kereta Diperpanjang! Begini Cara Ikutnya

    Jakarta

    Pemerintah memperpanjang layanan Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan kereta api. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengatakan perpanjangan pendaftaran dan keberangkatan ini dilakukan seiring tingginya minat dan antusiasme masyarakat

    “Alhamdulillah per hari ini (12/12) pukul 20.00 WIB tadi, sudah ada 1.844 unit motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program Motis Nataru 2025/2026,” ungkap Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Dengan adanya perpanjangan ini, berikut jadwal pendaftaran program Motis:

    – Pendaftaran periode pertama 1 sampai 29 Desember 2025
    – Pendaftaran periode kedua 1 sampai 4 Januari 2026
    – Periode pengangkutan pertama 23 sampai 30 Desember 2025
    – Periode pengangkutan kedua 2 sampai 5 Januari 2026.

    Selain layanan pengangkutan motor, peserta Motis juga akan difasilitasi tiket kereta api gratis bagi 2 (dua) penumpang dan satu tiket untuk anak berusia di bawah tiga tahun selama kuota tiket tersedia.

    “Informasi lebih lanjut terkait ketersediaan kuota Motis Nataru 2025/2026 dapat disimak melalui akun Instagram @motis_djka dan @ditjenperkeretaapian,” terang Arif.

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengikuti program Motis Nataru 2025/2026:

    1. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;

    2. Pendaftaran melalui nusantara.kemenhub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lokasi posko pendaftaran yang telah ditunjuk;

    3. Mendaftar dengan menyampaikan email aktif;

    4. Besaran Sepeda Motor

    5. Menyertakan Kartu Keluarga, KTP, SIM dan STNK yang masih berlaku; dan

    6. Peserta yang telah sukses mendaftar di program Motis, wajib untuk mengikuti program ini.

    Pembatalan atas sebab lainnya, wajib melakukan konfirmasi ke Posko pendaftaran maksimal H-7 sebelum jadwal keberangkatan. Peserta yang membatalkan tanpa konfirmasi, tidak dapat mengikuti program motis pada periode berikutnya.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi lokasi pendaftaran sebagai berikut:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Tangerang
    3. Stasiun Bekasi
    4. Stasiun Depok Baru
    5. Stasiun Cirebon Prujakan
    6. Stasiun Tegal
    7. Stasiun Pekalongan
    8. Stasiun Semarang Tawang
    9. Stasiun Purwokerto
    10. Stasiun Kebumen
    11. Stasiun Kutoarjo
    12. Stasiun Lempuyangan
    13. Stasiun Purwosari

    Sebagai informasi, layanan Motis Nataru 2025/2026 akan hadir pada dua lintas utama, yaitu Lintas Utara dan Lintas Tengah. Pada layanan Motis Lintas Utara, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di stasiun-stasiun berikut:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang)
    3. Stasiun Bekasi (khusus penumpang)
    4. Stasiun Cirebon Prujakan
    5. Stasiun Tegal
    6. Stasiun Pekalongan
    7. Stasiun Semarang Tawang

    Sementara untuk Lintas Tengah akan melayani stasiun-stasiun sebagai berikut:

    1. Stasiun Jakarta Gudang
    2. Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang)
    3. Stasiun Bekasi (khusus penumpang)
    4. Stasiun Cirebon Prujakan
    5. Stasiun Purwokerto.
    6. Stasiun Kebumen
    7. Stasiun Kutoarjo
    8. Stasiun Lempuyangan
    9. Stasiun Purwosari

    “Kami optimis seluruh kuota Motis yang kami sediakan sebanyak 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang dapat terpenuhi dengan animo masyarakat yang tinggi ini,” tutup Arif.

    (ada/fdl)

  • Angkutan Motor Gratis Diperpanjang, Cek Syaratnya

    Angkutan Motor Gratis Diperpanjang, Cek Syaratnya

    Liputan6.com, Jakarta – Untuk mendukung kelancaran mobilitas warga, mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang layanan angkutan motor gratis hingga 5 Januari 2025. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapi Kemenhub, Arif Anwar menuturkan, pihaknya memperpanjang layanan motor gratis dengan kereta api hingga 5 Januari 2026.

    Ia menuturkan, keputusan untuk memperpanjang periode layanan angkutan motor gratis didasari pada tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program tersebut pada masa libur Nataru.

    “Alhamdulilah, per hari ini Jumat, 12 Desember 2025 pukul 20.00 WIB tadi sudah ada 1.844 motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program angkutan motor gratis Nataru,” kata Arif dikutip dari Antara, Sabtu (13/12/2025).

    Seiring perpanjangan ini, dia menuturkan, pendaftaran program tersebut dibuka pada 1-29 Desember 2025 dan 1-4 Januari 2026 dengan periode pengangkutan pada 23-30 Desember 2025 serta 2-5 Januari 2026.

    Ia menuturkan bagi masyarakat yang berminat mengikuti program itu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran.

    Adapun stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran adalah Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

    Dia menuturkan, layanan angkutan motor gratis Nataru akan hadir pada dua lintas utama yaitu lintas utara dan lintas tengah.

    Pada lintas utara, dia mengatakan, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon, Prujakan Stasiun, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.

    Sementara untuk Lintas Tengah melayani Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

     

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhub: Angkutan Motor Gratis Pakai KA Dipepanjang hingga 5 Januari 2026

    Kemenhub: Angkutan Motor Gratis Pakai KA Dipepanjang hingga 5 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang layanan angkutan motor gratis hingga 5 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas warga, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    “Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memperpanjang layanan angkutan motor gratis  dengan kereta api hingga 5 Januari 2026,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapin Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Jumat.

    Keputusan untuk memperpanjang periode layanan angkutan motor gratis, kata dia, didasari pada tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program itu pada masa libur Nataru.

    “Alhamdulillah, per hari ini Jumat (12/12) pukul 20.00 WIB tadi sudah ada 1.844 motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program angkutan motor gratis Nataru,” ujar Arif.

    Dengan adanya perpanjangan ini, lanjut dia, periode pendaftaran program tersebut dibuka pada 1-29 Desember 2025 dan 1-4 Januari 2026 dengan periode pengangkutan pada 23-30 Desember 2025 serta 2-5 Januari 2026.

    Ia menuturkan bagi masyarakat yang berminat mengikuti program itu bisa melakukan pendaftaran secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline dengan mendatangi stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran.

    Adapun stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran adalah Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

    Lebih lanjut dia mengatakan layanan angkutan motor gratis Nataru akan hadir pada dua lintas utama yaitu lintas utara dan lintas tengah.

    Pada lintas utara, kata dia, kereta akan berhenti untuk melayani masyarakat di Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon, Prujakan Stasiun, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang.

    Sementara untuk Lintas Tengah melayani Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (khusus penumpang), Stasiun Bekasi (khusus penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

    Ia menjelaskan agar dapat mengikuti program itu masyarakat diharapkan dapat mengikuti syarat dan ketentuan meliputi pertama peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun,

    Kedua, pendaftaran melalui nusantara.kemenhub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi langsung di lokasi posko pendaftaran yang telah ditunjuk, kemudian mendaftar dengan menyampaikan email aktif;

    Kemudian besaran sepeda motor di bawah 200 cc, menyertakan Kartu Keluarga, KTP, SIM dan STNK yang masih berlaku, kemudian peserta yang telah sukses mendaftar di program itu wajib untuk mengikuti program tersebut.

    “Pembatalan atas sebab lainnya, wajib melakukan konfirmasi ke posko pendaftaran maksimal H-7 sebelum jadwal keberangkatan. Peserta yang membatalkan tanpa konfirmasi, tidak dapat mengikuti program angkutan motor gratis pada periode berikutnya,” ucap dia.

    Selain layanan pengangkutan motor, peserta juga akan difasilitasi tiket kereta api gratis bagi dua penumpang dan satu tiket untuk anak berusia di bawah tiga tahun selama kuota tiket tersedia.

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini

    Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojol, Asosiasi Bilang Begini

    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berencana mau menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Lantas, apa tanggapan asosiasi terkait mengenai rencana tersebut?

    Asosiasi ojol Garda Indonesia meminta pemerintah tak menaikkan tarif layanan sebelum tuntutan ‘pasukan hijau’ dikabulkan. Mereka menuntut agar skema bagi hasil yang semula 80:20 persen, menjadi 90:10 persen.

    “Garda Indonesia menegaskan sikap resmi bahwa pemerintah tidak boleh menaikkan tarif ojol dalam bentuk apa pun sebelum Perpres tentang skema bagi hasil 90% untuk pengemudi ojol dan 10% untuk perusahaan aplikator diterbitkan secara resmi,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono kepada detikOto, Jumat (12/12).

    Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom

    Igun meminta agar pemerintah fokus ke tuntutan utama, ketimbang menaikkan tarif layanan. Sebab, kenaikan tersebut juga bisa berdampak langsung terhadap penurunan permintaan konsumen.

    “Perjuangan terkait keadilan bagi hasil ini telah berlangsung sangat panjang sejak 2018 namun hingga hari ini, belum ada langkah konkret dari negara untuk memberikan payung hukum yang melindungi kesejahteraan para pengemudi ojol yang menjadi tulang punggung transportasi digital nasional,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.

    “Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan,” ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).

    “Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya,” tambahnya.

    Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).

    “Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat,” kata dia.

    (sfn/lth)

  • Pelni Beri Diskon Tiket selama Libur Nataru, Catat Waktu Perjalanannya

    Pelni Beri Diskon Tiket selama Libur Nataru, Catat Waktu Perjalanannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menggunakan momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan aktivitas perjalanan masyarakat.
     
    Sebagai upaya dukungan terhadap pergerakan masyarakat dan mendukung kegiatan pariwisata, Kementerian Perhubungan meluncurkan program stimulus ekonomi berupa potongan harga untuk pembelian tiket kelas ekonomi yang dimulai sejak pertengahan November 2025 untuk periode keberangkatan 17 Desember hingga 10 Januari 2026.
     
    Guna mendukung perjalanan masyarakat saat liburan, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima penugasan dari program stimulus ekonomi berupa diskon tiket untuk kapal penumpang kelas ekonomi.
     
    Menurut Sekretaris Perusahaan PELNI Evan Eryanto, penjualan tiket dengan potongan diskon berlaku untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang menggunakan kelas ekonomi.
     
    Untuk program stimulus ekonomi periode libur Nataru pada tahun ini, pemerintah memberikan tarif diskon sebesar 20% dari tarif dasar.
     
    Evan menjelaskan, tarif dasar merupakan harga tiket sebelum ditambahkan komponen biaya asuransi dan pas pelabuhan.
     
    “Jika sudah ditambahkan asuransi dan pas pelabuhan, rata-rata potongan diskonnya setara 16-18 persen, dan ini hanya berlaku untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi yang bisa diperoleh di seluruh channel penjualan tiket kapal PELNI,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip Jumat (12/12/2025).
     
    Berdasarkan perhitungan dari anggaran yang disediakan oleh pemerintah, stimulus diskon ini menargetkan 405.881 penumpang selama periode Nataru mendatang. Harga tiket akan kembali ke tarif normal setelah kuota stimulus habis terjual.
     
    “Jika minat masyarakat tinggi, bukan tidak mungkin sebelum periode perjalanan 10 Januari 2026, tiket diskon sudah habis terjual, apalagi saluran penjualan digital tiket PELNI sudah sangat mudah dijangkau, baik melalui aplikasi PELNI Mobile maupun aplikasi perbankan Himbara,” kata Evan.
     
    Evan mencontohkan, untuk tarif Semarang ke Karimun Jawa yang normalnya dijual seharga Rp134.500, maka setelah dikenakan diskon 20% dari tarif dasar tarifnya menjadi sebesar Rp114.300 setelah ditambahkan komponen asuransi dan pas pelabuhan.
     
    Sebagai informasi bahwa besaran pas pelabuhan di setiap wilayah berbeda-beda. Contoh pas pelabuhan di Semarang sebesar Rp27.500 dan di Pelabuhan Belawan sebesar Rp47.500.
     
    Contoh simulasi tarif lain, untuk rute Belawan—Batam, tarif tiket normal sebesar Rp304.000 menjadi Rp254.300 setelah ditambahkan pas pelabuhan Rp47.500 dan asuransi Rp6.000.
     
    Adapun kebijakan stimulus diskon tiket kapal PELNI ini berlaku di seluruh channel pembelian tiket kapal PELNI, seperti aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, contact center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, OVO, Sukha by Livin Mandiri, BNI agen46, dan BRImo, jaringan Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia hingga Versa dan Topindo.
     
    Sementara untuk pembayaran, PELNI sudah bekerja sama dengan Bank BTN, BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, dan Fastpay. (*)