Kementrian Lembaga: Kemenhub

  • Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru

    Kemenhub Prediksi 20,23 Juta Orang Padati Jawa Tengah saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan memproyeksikan ada 16,93% atau sekitar 20,23 juta orang yang berkunjung ke Jawa Tengah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, menurut survei tersebut, Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat pertama sebagai tujuan favorit nasional pada masa libur Nataru. 

    Begitu pula dengan sejumlah simpul transportasi di Jawa Tengah juga diprediksi jadi yang terpadat, mulai dari stasiun, terminal, maupun bandara. 

    “Karena itu, saya ingin memastikan sarana dan prasarana transportasi di wilayah ini dalam kondisi baik dan siap melayani masyarakat selama periode tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (15/12/2025). 

    Dudy menjelaskan, secara umum Stasiun Tawang menempati peringkat empat sebagai stasiun tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 4,55% atau sekitar 284.000 orang. Sementara itu, Stasiun Solo Balapan menduduki peringkat enam dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,20% atau sekitar 200.000 orang. 

    Selanjutnya, peringkat tujuh Stasiun Purwokerto dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,03% atau sekitar 188.000 orang dan peringkat sepuluh Stasiun Kutoarjo dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,64% atau sekitar 165.000 orang.

    Untuk angkutan bus, Terminal Tirtonadi menempati peringkat tujuh sebagai terminal tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 2,85% atau sekitar 205.000 orang. 

    Adapun, Bandara Internasional Ahmad Yani menempati peringkat tujuh sebagai bandara tujuan terpadat dengan prediksi jumlah penumpang sebesar 3,23% atau sekitar 138.000 orang. 

    Sebelumnya, BKT memproyeksikan pergerakan masyarakat akan mencapai 42,01% dari total penduduk atau sekitar 119,50 juta orang selama libur Nataru 2025/2026. 

    BKT juga mencatat Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta masuk ke dalam lima besar provinsi tujuan pergerakan masyarakat. Masing-masing diperkirakan jumlah pergerakan mencapai 20,23 juta orang, 16,83 juta orang, dan 9,38 juta orang akan memadati tiga provinsi tersebut. 

    Melihat dari sisi kabupaten/kota, Yogyakarta menjadi destinasi urutan pertama para pelancong. Pada libur Nataru mendatang, BKT memprediksi akan ada 5,15 juta orang memadati Yogyakarta. 

    Dalam kunjungan Dudy ke Semarang, Minggu (14/12/2025), dirinya meninjau Stasiun Tawang dan Stasiun Weleri beserta fasilitasnya, kemudian mengunjungi sejumlah titik yang rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor di lintas Semarang-Gambringan.

    Dudy meminta Ditjen Perkeretaaapian untuk melakukan mitigasi risiko pada aspek tersebut, termasuk mengecek secara rutin sejumlah jembatan yang berusia tua serta mengantisipasi dampak penurunan tanah yang menyebabkan genangan air rob pada jalur kereta di wilayah Pekalongan. 

    Di sektor laut, Dudy memerintahkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran selama masa angkutan Nataru 2025/2026 benar-benar diprioritaskan. 

    “Kesiapan dan mitigasi risiko di Pelabuhan Tanjung Emas sudah baik, khususnya terhadap risiko cuaca ekstrem, kemacetan di pelabuhan, banjir rob, serta keterlambatan hingga kecelakaan kapal,” tegas Dudy. 

    Dudy menilai bahwa seluruh stakeholder transportasi di Jawa Tengah sudah siap untuk menyambut libur Nataru 2025/2026. Dirinya pun optimistis pergerakan masyarakat selama periode ini dapat terkendali dengan baik, melalui koordinasi dan kolaborasi yang intensif dari seluruh stakeholder.

    “Harapannya, zero accident dan zero fatality dapat terwujud pada penyelenggaraan Nataru 2025/2026,” tutup Dudy. 

  • Jasa Marga Antisipasi Kenaikan 35.000 Volume Kendaaran Saat Nataru

    Jasa Marga Antisipasi Kenaikan 35.000 Volume Kendaaran Saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) memproyeksikan volume kendaraan harian di sejumlah ruas tol kelolaannya bakal meningkat hingga 1% pada saat periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

    Direktur Utama JSMR Rivan Achmad Purwantono menuturkan bahwa saat ini volume lalu lintas (lalin) harian ada di angka 3,3 juta kendaraan hingga 3,5 juta kendaraan. Dengan demikian, apabila volume lalin meningkat 1% diperkirakan saat nataru akan bertambah 33.000 hingga 35.000 kendaraan.

    “Hari ini, tren setiap harinya itu kan sekitar 3,3 juta kemudian sampai dengan 3,5 juta kendaraan di jalan ruas tol. Ini sebetulnya adalah figur yang kita melihat bahwa ada potensi pertumbuhan 0,9% [atau 1%] dari trafik harian, ini menunjukkan potensi peningkatan pada waktu Nataru yang akan datang,” jelasnya saat ditemui usai agenda Apel Terpadu Jasa Marga di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Meskipun peningkatan volume lalin tidak signifikan, Rivan menyebut, angka tersebut tidak bisa dianggap enteng. Diperlukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga lainnya untuk memastikan momentum mudik Nataru berjalan lancar.

    “Tentu 1% ini bukan hal yang mudah karena memastikan semua kebijakan dilakukan dengan sangat baik dan masyarakat tetap bisa melalui seluruh ruas jalan tol menuju ke kota masing-masing tetap bisa dikelola dengan baik dengan seluruh kebijakan yang nanti akan diatur,” imbuhnya.

    Sementara itu, pada periode Nataru 2024/2025, JSMR menyebut, setidaknya terdapat sekitar 3,05 juta kendaraan melintas keluar Jakarta atau naik 17,9% dibandingkan volume lalu lintas normal.

    Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi 119,5 juta orang berencana melakukan mudik saat libur Nataru 2025/2026. Sebanyak 60,53 juta orang akan libur di dua periode tersebut. 

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pergerakan terbesar berasal dari provinsi dengan populasi padat yaitu Jawa Barat sebesar 16,96% atau 20,26 juta orang. Kemudian, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

    “Tujuan perjalanan didominasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 16,93% atau 20,23 juta orang diikuti Jawa Timur dan Jawa Barat. Adapun, pada tingkat kabupaten-kota, pergerakan terbesar berasal dari  kota Jakarta Timur sebesar 3,05% atau 3,64 juta orang,” katanya saat rapat bersama Komisi V, Senin (8/12/2025).

    Sementara itu, katanya, kota tujuan perjalanan favorit adalah kota Yogyakarta sebesar 4,31% atau 5,15 juta orang diikuti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Malang. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, hingga Nusa Tenggara Timur, menjadi provinsi tujuan favorit dengan total 22,75 juta pergerakan.

    Adapun, puncak perjalanan diprediksi pada 24 Desember 2025 dan puncak pulang arus libur Nataru pada 2 Januari 2026.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Mulan Jameela Soroti Kesiapan Transportasi Menghadapi Libur Nataru

    Mulan Jameela Soroti Kesiapan Transportasi Menghadapi Libur Nataru

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Mulan Jameela bersama jajaran Komisi VI DPR melakukan pertemuan intensif dengan para stakeholder transportasi.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan menghadapi lonjakan penumpang menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak strategis di sektor transportasi dan aviasi nasional.

    Mulan Jameela mengungkapkan, kunjungan kerja Komisi VI DPR dilakukan bersama kepala BP BUMN, serta para direktur utama perusahaan transportasi dan aviasi nasional.

    “Bismillahirrahmanirrahim, kunjungan kerja Komisi VI DPR RI dengan kepala BP BUMN, dirut PT Danantara Asset Management, dirut PT Garuda Indonesia, dirut PT Citilink, dirut PT Pelita Air, dirut PT Angkasa Pura, dirut PT Integrasi Aviasi dalam pembahasan persiapan Nataru,” kata Mulan Jameela dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (13/12/2025).

    Rapat kerja tersebut berlangsung di Provinsi Banten pada masa Reses Persidangan II Tahun 2025, tepatnya pada 10–14 Desember 2025.

    Dalam pertemuan itu, Mulan Jameela menekankan, pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama musim liburan.

    “Harapannya semua stakeholder transportasi terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar pelaksanaan angkutan Nataru dapat berjalan lancar,” ujarnya.

    Sebelumnya, menteri perhubungan bersama kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri memprediksi puncak arus perjalanan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 akan terjadi dalam dua gelombang.

    Puncak arus diperkirakan jatuh pada 20 Desember dan 24 Desember, dengan proyeksi pergerakan masyarakat mencapai 20,81 juta orang di seluruh Indonesia.

    Dengan pengawasan DPR dan koordinasi lintas sektor, diharapkan layanan transportasi selama Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Syarat, Cara Daftar hingga Kota Tujuan

    Syarat, Cara Daftar hingga Kota Tujuan

    Jakarta

    Pendaftaran Mudik Gratis Bus Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berlangsung sampai 21 Desember 2025. Kuota pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup jika sudah penuh.

    Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat), begini cara daftar Mudik Gratis Bus Nataru 2025/2026.

    Buka situs nusantara.kemenhub.go.idKlik menu Daftar Mudik GratisPilih Mudik Gratis Angkutan JalanPilih Penyelenggara Ditjen Perhubungan DaratKlik ikon daftar (calon peserta akan diarahkan ke halaman “MitraDarat”)Setelah masuk ke aplikasi MitraDarat, klik menu Mudik Gratis, kemudian pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lain-lainCalon peserta mendapatkan e-ticket/kode booking hasil pendaftaranCalon peserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di Posko Registrasi(untuk pengguna baru wajib membuat user/akun MitraDarat dan untuk pengguna lama langsung masuk ke akun yang sudah ada)

    Syarat dan Ketentuan

    – Untuk pendaftaran penumpang:

    Pendaftaran hanya secara online;1 akun peserta dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga, dengan total 4 peserta dalam 1 akun;Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK);Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan;Peserta hanya diberikan waktu H+3 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan;Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblock oleh sistem);Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik;Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

    – Untuk pendaftaran sepeda motor:

    Pendaftaran hanya secara online;Peserta dapat mendaftarkan sepeda motor, bila sudah terdaftar sebagai penumpang mudik dan kota tujuan peserta terdapat kuota mudik sepeda motor;Peserta yang telah terdaftar mudik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan;Peserta wajib menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor dan surat-surat kendaraan saat mengambil sepeda motor di kota tujuan.10 Kota Tujuan Mudik Gratis Bus Nataru 2025/2026CilacapPurwokertoSurabayaMalangMadiunSoloYogyakartaSemarangWonogiriWonosobo.

    (kny/idn)

  • Penjelasan Kemenhub Soal Batasi Angkutan Barang Selama 11 Hari saat Nataru

    Penjelasan Kemenhub Soal Batasi Angkutan Barang Selama 11 Hari saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan angkutan barang selama 11 hari pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), lebih lama dua hari dari Nataru tahun lalu yang selama sembilan hari.  

    Pelaku usaha dan asosiasi logistik pun mempertanyakan perihal pembatasan angkutan barang yang berlangsung lebih lama tersebut. 

    Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Rudi Irawan menekankan, Kemenhub memiliki sejumlah pertimbangan terkait pembatasan angkutan barang berdurasi 11 hari.

    “Perpanjangan periode ini, dari sembilan hari menjadi 11 hari, adalah langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas yang diprediksi akan mengalami lonjakan signifikan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (14/12/2025). 

    Rudi menegaskan, keputusan ini telah melalui kajian mendalam, khususnya berdasarkan evaluasi komprehensif dari penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru tahun-tahun sebelumnya

    Menurutnya, fokus utama Kemenhub adalah meminimalisir potensi kemacetan parah di ruas-ruas jalan utama, khususnya jalan tol dan non-tol strategis, agar pergerakan masyarakat yang akan berlibur atau merayakan Nataru dapat berjalan dengan nyaman dan aman.

    Pertimbangan lainnya, yakni mengenai kelonggaran atau pengecualian. Kemenhub selalu memberikan dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan vital, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian (Perhubungan, PU, dan Kepolisian). 

    Melalui SKB itu pula, pihaknya menjamin angkutan yang membawa hantaran pos dan uang termasuk dalam kategori pengecualian dan diizinkan untuk tetap beroperasi sesuai jadwal pengiriman. 

    “Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini demi terwujudnya penyelenggaraan angkutan Nataru yang lancar dan selamat bagi semua pengguna jalan,” lanjut Rudi. 

    Kemenhub pun berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan serta menganalisis terhadap pergerakan lalu lintas pada ruas-ruas jalan untuk menjamin kelancaran lalu lintas pada masa Nataru. 

    Pembatasan ini juga tidak dilakukan sepenuhnya, tetapi dengan sejumlah pertimbangan. Misalnya, tidak semua ruas jalan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama 24 jam. 

    Hanya ruas-ruas jalan tol yang diberlakukan selama 24 jam sedangkan ruas jalan arteri (non tol) hanya diberlakukan selama 16 jam yaitu mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00.

    Kemudian pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.  

    Kemudian perusahaan dapat memilih dan mengatur perjalanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

    Selain itu, pembatasan pada ruas jalan tol ini adalah untuk menjaga kapasitas ruas jalan serta kelancaran lalu lintas, mengingat sesuai dengan hasil analisis bahwa V/C ratio (rasio volume lalu lintas per kapasitas jalan) sudah mendekati 0,8. 

    Rasio tersebut menujukkan kepadatan lalu lintas cenderung pada kemacetan parah dan jika ini terjadi maka waktu perjalanan semakin bertambah dan biaya yang harus dikeluarkan pada biaya transportasi pun semakin tinggi.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menyampaikan rencana pembatasan yang akan mulai pada 19 Desember tersebut, sedikit banyak dikhawatirkan berdampak pada pasokan barang selama Nataru. 

    Apabila pasokan barang terhambat, Anne tak menampik adanya potensi kenaikan biaya logistik yang pada akhirnya mengerek harga barang yang harus konsumen bayar. 

    “Kita berharap bahwa pemerintah me-review kembali, dan hal-hal yang sangat krusial untuk domestik atau untuk ekspor,” ujarnya di Kantor DPN Apindo, Senin (8/12/2025). 

    Sekalipun pemerintah mengecualikan kendaraan yang mengangkut bahan pokok maupun BBM, tetapi kebutuhan selama Natal maupun tahun baru bukan hanya sebatas makanan.

    Menurutnya, pembatasan dapat dilakukan hanya pada H-1 atau H+1 puncak mudik/arus balik Nataru, tak selama 11 hari. 

  • Pemkot Bogor & INKA Segera Uji Coba Trem Perkotaan di Sekitar Stasiun Bogor

    Pemkot Bogor & INKA Segera Uji Coba Trem Perkotaan di Sekitar Stasiun Bogor

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Kota Bogor bersama PT Industri Kereta Api (INKA) bakal segera melakukan uji coba trem perkotaan di jalur sekitar Stasiun Bogor dan alun-alun, sebelumnya nantinya dikembangkan menjadi jalur yang lebih panjang.  

    Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmennya dalam menghadirkan transportasi publik masa depan yang lebih baik bagi masyarakat, usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bogor dan INKA terkait rencana pengembangan sistem transportasi massal berbasis trem di Kota Bogor.

    Dedie Rachim menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting setelah melalui proses panjang dalam upaya menghadirkan moda transportasi modern dan ramah lingkungan di Kota Bogor.

    “Dalam MoU yang tadi ditandatangani, rencana uji coba akan dilakukan di Kota Bogor. Harapannya PT INKA dapat melihat apa saja hal-hal yang harus dikembangkan secara teknologi,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (14/12/2025).  

    Dedie menjelaskan, MoU antara PT INKA dan PT Transpakuan Bogor mencakup rencana uji coba trem yang akan dimulai pada rute awal sekitar Stasiun Bogor dan Alun-alun Kota Bogor, sebelum nantinya dikembangkan menuju koridor satu sepanjang 7–8 kilometer.

    Sebagai informasi, trem yang dikembangkan PT INKA memiliki kandungan lokal lebih dari 60%, menggunakan teknologi baterai tanpa katenari, serta memiliki sistem pengisian daya modern yang akan membuat operasional transportasi publik lebih efisien. 

    “Teknologinya mumpuni, tanpa harus memakai catenary atau kabel atas, dan sistem charging-nya sangat modern. Dengan begitu, biaya operasional bisa jauh lebih hemat dan tidak membebani pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai pengguna transportasi publik masa depan ini,” kata Dedie. 

    Sebagai tahap awal uji coba, Pemkot Bogor akan menyiapkan lintasan sepanjang kurang lebih 450 meter yang ditempatkan di area strategis.

    Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa Pemkot Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melihat kemungkinan perluasan lintasan uji coba di sekitar Kebun Raya Bogor.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa teredukasi dan terbiasa bahwa trem perkotaan adalah solusi transportasi publik masa depan yang ramah lingkungan, efisien, dan tidak mahal. 

    Dirinya  memastikan bahwa aspek infrastruktur telah diperhitungkan, termasuk memastikan kemampuan jembatan Otista dan Jalak Harupat untuk menopang beban trem yang memiliki bobot serupa kendaraan roda empat besar.

    Meski demikian, Dedie belum menyampaikan terkait kapan waktu uji coba akan dilakukan. 

    Adapun, pemanfaatan trem milik INKA di Kota Bogor ini sebelumnya telah dibahas sejak 2020. Sementara prototipe yang INKA kembangkan sejak 2018 ini telah diuji coba di Solo dan Kediri,

    Direktur Utama PT INKA Eko Purwanto menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan uji coba dan pengembangan trem di Kota Bogor.

    “Ini trem baterai ya, jadi teknologi ini sudah kami miliki. Tinggal kami kembangkan dengan engineer Indonesia. Semuanya dikerjakan oleh anak-anak bangsa,” ucapnya.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)